Author: Kompas.com

  • Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (18/8/2025).
    Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)  Rika Aprianto mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
    “Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    “Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” imbuh dia.
    Rika mengatakan, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
    “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya,  1.555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi pada HUT Ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
    Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengungkapkan sejumlah nama tenar seperti Ronald Tannur, John Kei, hingga Shane Lukas yang masuk dalam daftar narapidana penerima remisi.
    “Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (18/8/2025).
    Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
    Kemudian, Shane menerima remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari, sedangkan John Kei memperoleh remisi umum 4 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
    Fadil menuturkan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan, Bukan Gaji Rp 100 Juta
                        Nasional

    2 Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan, Bukan Gaji Rp 100 Juta Nasional

    Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan, Bukan Gaji Rp 100 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa anggota DPR tidak mendapatkan gaji sebesar Rp 100 juta per bulan, melainkan mendapatkan tunjangan perumahan.
    “Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra kepada
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan.
    “Iya betul,” ucap Indra.
    Indra memaparkan, tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
    Ia menyebutkan, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
    Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan.
    “Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” imbuh Indra.
    Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
    Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:
    Ketua DPR: Rp 5.040.000
    Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
    Anggota DPR: Rp 4.200.000
    Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan.
    1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:
    Anggota DPR: Rp 420.000
    Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
    Ketua DPR: Rp 504.000
    2. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak:
    Anggota DPR: Rp 168.000
    Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
    Ketua DPR: Rp 201.600
    3. Tunjangan jabatan:
    Anggota DPR: Rp 9.700.000
    Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
    Ketua DPR: Rp 18.900.000
    4. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
    5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
    6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
    7. Tunjangan kehormatan:
    Anggota DPR: Rp 5.580.000
    Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
    Ketua DPR: Rp 6.690.000
    8. Tunjangan komunikasi:
    Anggota DPR: Rp 15.554.000
    Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
    Ketua DPR: Rp 16.468.000
    9. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
    10. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
    11. Asisten anggota: Rp 2.250.000
    Selain itu, anggota DPR juga mendapat fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah, bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
    Dalam siaran pers Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, nama Ronald Tannur berada dalam kolom data narapidana yang menarik perhatian publik.
    “Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip, pada Senin (18/8/2025).
    Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
    Dia juga mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
    Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
    “Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
    “Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
    Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
    Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
    Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
    Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    Ketiga hakim PN Surabaya itu juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antisipasi Bullying, Sekolah Rakyat di Pamekasan Berlakukan Penjagaan Malam
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Agustus 2025

    Antisipasi Bullying, Sekolah Rakyat di Pamekasan Berlakukan Penjagaan Malam Surabaya 18 Agustus 2025

    Antisipasi Bullying, Sekolah Rakyat di Pamekasan Berlakukan Penjagaan Malam
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Maraknya Bullying menjadi salah satu antisipasi di Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 29 Pamekasan.
    Untuk mengantisipasinya, sekolah rakyat memberlakukan piket guru dan tenaga pendidik dengan sistem shift.
    Kepala SRMP 29 Pamekasan Aisyah Minarni Mukti mengungkapkan, jika antisipasi bullying tidak hanya dibebankan kepada guru, wali asuh dan wali asrama saja. Tapi sejumlah tenaga pendidik lainnya juga dilibatkan.
    “Kami sudah bersepakat, jika semua pihak akan tejadwal dengan sistem shift setiap hari,” kata Aisyah, Senin (18/8/2025).
    Sehingga, lanjut Aisyah, setiap malam akan ada 9 sampai 11 orang yang menginap di sekolah selain tenaga keamanan.
    Dikatakan, pemberlakukan shift tersebut utuk memperkecil hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama saat malam hari.
    “Saya berlatar sebagai seorang guru dan pernah mengampu 32 saja tidak mudah apalagi sampai 50 orang, jadi perlu saling membantu antara guru dan tendik,” tuturnya.
    Pihaknya sengaja memberlakukan shift agar keesokan harinya sebagian bisa beristirahat.
    Sehingga, kegiatan belajar mengajar berjalan dengan kondisi yang aman.
    “Pesan dari Menteri Syaifullah Yusuf jangan sampai ada pembulian. Sehingga kami sepakat untuk membuat shift piket setiap malam,” katanya.
    Aisyah mengatakan kerawanan terjadi saat malam hari.
    Sehingga shift diberlakukan saat malam hari.
    Pihaknya menegaskan, seorang guru tidak hanya mengajar tapi juga mendidik siswa.
    Dengan pendidikan dan pendampingan yang baik terhadap siswa akan mengantisipasi terjadinya bullying.
    “Saya ingin semuanya bersinergi, sehingga guru pun selesai mengajar tidak langsung pulang,” katanya.
    Sebanyak 50 siswa SRMP 29 Pamekasan terdiri dari 26 laki-laki dan 24 perempuan.
    Mereka ditempatkan di asrama terpisah antara siswa dan laki-laki dan perempuan. Setiap kamar berisi rata-rata 6 orang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menyusuri Keindahan Pantai Wini di Perbatasan Indonesia-Timor Leste 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Menyusuri Keindahan Pantai Wini di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Megapolitan 18 Agustus 2025

    Menyusuri Keindahan Pantai Wini di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
    Tim Redaksi
    TIMOR TENGAH UTARA, KOMPAS.com –
    Pantai Wini salah satu tempat wisata unggulan yang dapat ditemui sebelum menyeberang ke Timor Leste.
    Pantai ini hanya berjarak sekitar 1 Km dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini yang terletak di Kecamatan Insana Utara, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Pantai Wini seakan menjadi oase di tengah luasnya pegunungan NTT. Sebab Pantai Wini menyuguhkan pemandangan matahari terbit yang indah.
    Infrastruktur di area pantai juga cukup rapi. Trek jalan sudah terbangun, lampu penerangan berjejer di sepanjang pantai, dan toilet umum terpantau berdiri di sejumlah titik.
    Ada juga sebuah warung makan yang terletak di ujung pantai. Warung ini menyuguhkan berbagai menu dengan ikan bakar sebagai menu andalannya.
    Tentu menghabiskan waktu di pinggir pantai sambil memakan ikan bakar yang masih segar bisa menjadi perpaduan sempurna.
    Soal keamanan di Pantai Wini, tak perlu diragukan. Pasalnya, tepat di seberang jalan menuju Pantai Wini terdapat kantor kepolisian yang berdiri, yakni Mapolsek Insana Utara.
    Meski infrastruktur dan fasilitas penunjang sudah cukup baik, namun belum banyak wisatawan yang berkunjung ke Pantai Wini.
    Ketika Kompas.com berkesempatan menyusuri Pantai Wini usai upacara peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), suasana tak terlalu ramai.
    Hanya terlihat beberapa muda-mudi yang asyik bermain di pinggir pantai.
    Kemudian beberapa orang terlihat duduk-duduk di bawah pepohonan sambil bercengkrama.
    Salah satu pengunjung bernama Willy mengatakan, dirinya sudah beberapa kali datang ke Pantai Wini karena lokasinya cukup dekat dengan rumahnya.
    Kata Willy, Pantai Wini cocok dikunjungi kapan saja karena suasananya selalu nyaman. Pemandangan Pantai Wini juga indah baik pagi, sore, dan malam.
    “Kalau ke sini (Pantai Wini) bisa kapan saja, pemandangannya selalu cantik, seperti di luar negeri,” tutur Willy.
    Hanya saja, menurut dia, promosi yang kurang masif membuat pantai ini belum dikunjungi masyarakat di luar Kecamatan Insana Utara.
    Selain itu, beberapa akses jalan yang cukup jauh menjadi alasan lain mengapa tak banyak masyarakat dari luar daerah datang, kecuali ingin menyeberang ke Timor Leste.
    “Memang ada beberapa ruas jalan menuju ke sini yang masih kurang baik. Jaraknya juga cukup jauh karena ini perbatasan. Jadi masyarakat luar yang datang terkadang yang ingin ke Timor Leste,” ucap Willy.
    Adapun kunjungan Kompas.com ke Pantai Wini merupakan bagian dari ekspedisi menuju perbatasan bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini.
    Selain PLBN Wini, ekspedisi serupa turut dilakukan di PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Aruk.
    Anda dapat mengikuti kisah perjalanan kami beserta liputan perayaan ulang tahun Indonesia di topik pilihan
    HUT ke-80 RI 2025
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahmad Tohari Ungkap Alasan Remisi Besar-besaran di Lapas Narkotika Bandung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ahmad Tohari Ungkap Alasan Remisi Besar-besaran di Lapas Narkotika Bandung Regional 18 Agustus 2025

    Ahmad Tohari Ungkap Alasan Remisi Besar-besaran di Lapas Narkotika Bandung
    Tim Redaksi

    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 1.942 warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Remisi tersebut terdiri dari remisi umum dan remisi kemerdekaan.
    Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Ahmad Tohari menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 964 warga binaan mendapat remisi umum dan 978 orang tengah diajukan untuk remisi dasar.
    “Ada yang mendapatkan subsider, subsider itu kasus narkoba, kasus Tipikor ataupun bisa kasus perlindungan anak. Itu ada undang-undangnya khusus sehingga harus menjalani subsider,” kata Ahmad saat ditemui di lokasi, Senin (18/8/2025).
    Ia menjelaskan, sebanyak 28 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi, sedangkan yang lainnya memperoleh pemotongan masa tahanan mulai dari satu hingga lima bulan.
    Seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, lanjut Ahmad, diputuskan berdasarkan aturan yang berlaku dan memenuhi kriteria kelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
    “Namun, kalau jelas melanggar aturan yang ada tata tertib yang diberlakukan di Lapas pasti tidak akan mendapatkan remisi,” ujarnya.
    Saat ini jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas II A Bandung mencapai 1.574 orang, terdiri dari 1.048 narapidana dan 526 tahanan. Sebanyak 529 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara 1.045 orang lainnya menjalani hukuman atas kasus pidana umum.
    Dari total warga binaan, sebanyak 1.492 orang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan 106 orang berasal dari Kabupaten Bandung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sudah 10 Hari BBM Langka di Labuan Bajo, Banyak Wisatawan Batal Trip ke TN Komodo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Agustus 2025

    Sudah 10 Hari BBM Langka di Labuan Bajo, Banyak Wisatawan Batal Trip ke TN Komodo Regional 18 Agustus 2025

    Sudah 10 Hari BBM Langka di Labuan Bajo, Banyak Wisatawan Batal Trip ke TN Komodo
    Tim Redaksi
    LABUAN BAJO KOMPAS.com
    – Ketua Umum Asosiasi Kapal Wisata (Askawi) Labuan Bajo Ahyar Abadi, sebut Labuan Bajo mengalami kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) sejak 10 hari terakhir.
    “Kelangkaaan BBM di Labuan Bajo sejak 10 hari terakhir,” ujar Ahyar saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
    Akibat langkanya BBM tersebut, banyak kapal wisata tidak bisa berlayar ke TN Komodo untuk mengangkut wisatawab yang hendak trip.
    “Banyak tamu yang batal trip. Padahal mereka sudah jauh-jauh hari memilih Labuan Bajo sebagai destinasi liburan mereka. Sampai di Labuan Bajo batal trip karena keterbatasan BBM,” ungkap dia.
    Pihaknya pun sangat menyayangkan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas sering alami kelangkaan BBM.
    “Ini sangat disayangkan. Kami banyak menerima
    complain
    dari para tamu,” katanya.
    Ia mendesak Pemkab Manggarai Barat untuk turun tangan untuk mengatasi kelangkaan BBM di Labuan Bajo.
    “Ini koordinasi lintas kabupaten atau lintas provinsi. Kita bisa minta bantuan BBM ke Manggararai, Maumere ataupun Bima, NTB,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Bengkulu Serahkan 130 Ambulans Gratis: Banyak Masyarakat yang Tidak Merasakan Uang APBD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Agustus 2025

    Gubernur Bengkulu Serahkan 130 Ambulans Gratis: Banyak Masyarakat yang Tidak Merasakan Uang APBD Regional 18 Agustus 2025

    Gubernur Bengkulu Serahkan 130 Ambulans Gratis: Banyak Masyarakat yang Tidak Merasakan Uang APBD
    Tim Redaksi

    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyerahkan 130 mobil ambulans kepada para kepala desa dan lurah di wilayah tersebut, Sabtu (16/8/2025).
    Helmi Hasan menyampaikan bahwa program ini bertujuan agar setiap desa dan kelurahan memiliki ambulans gratis yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
    “Saya dan Wakil Gubernur Mian dulu sudah berkeliling ke desa-desa. Ternyata banyak masyarakat yang tidak pernah melihat, apalagi merasakan uang APBD. Maka hari ini, apa yang kita cita-citakan untuk seluruh desa/kelurahan se-Provinsi Bengkulu mulai terwujud,” ujarnya dalam pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/8/2025).
    Ambulans tersebut nantinya akan dikelola langsung oleh pemerintah desa agar pemanfaatannya lebih merata. Helmi menegaskan layanan ini digratiskan untuk seluruh masyarakat.
    “Ambulans ini dibeli dengan uang rakyat, semoga seluruh rakyat bisa merasakannya,” tambahnya.
    Tahun ini, jumlah ambulans yang disalurkan mencapai 130 unit. Helmi menargetkan jumlah itu akan terus bertambah hingga menjangkau seluruh desa dan kelurahan di Bengkulu.
    “Tahun depan rencananya kita bagikan lagi 500 unit, dan akan terus dilanjutkan secara bertahap sampai semua desa mendapatkan ambulans gratis. Karena tahun ini anggaran terbesar kita fokuskan pada pembangunan jalan,” jelasnya.
    Selain program ambulans desa, Helmi juga menegaskan komitmennya dalam peningkatan layanan kesehatan di Bengkulu. Ia mencanangkan program BPJS gratis bagi masyarakat serta peningkatan kelas RSUD M. Yunus sebagai rumah sakit rujukan utama di provinsi tersebut.
    Pembagian 130 ambulans ini menjadi kado HUT ke-80 RI dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keributan Warga di Jasinga Bogor: Satu Orang Tewas, Polisi Minta Warga Tahan Diri
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        18 Agustus 2025

    Keributan Warga di Jasinga Bogor: Satu Orang Tewas, Polisi Minta Warga Tahan Diri Bandung 18 Agustus 2025

    Keributan Warga di Jasinga Bogor: Satu Orang Tewas, Polisi Minta Warga Tahan Diri
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan keributan antar warga di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
    Video tersebut diunggah akun Instagram @Jasinga_Cigudeg pada Minggu (17/8/2025) dan memperlihatkan momen menegangkan. Sejumlah orang diduga terlibat dalam aksi saling serang di tengah jalan raya.
    Dalam video itu, terlihat beberapa orang membawa benda tumpul seperti kayu. Mobil patroli polisi juga tampak berada di lokasi kejadian.
    Hingga saat ini, kronologi dan penyebab keributan tersebut belum diketahui, namun dilaporkan satu orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.
    “Terjadi tawuran antar-warga bahkan ada korban jiwa dan luka-luka di Jalan Raya Kalong Sawah, Jasinga,” tulis keterangan video yang dikutip Kompas.com, Senin (18/8/2025).
    Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, telah mengonfirmasi adanya keributan yang menewaskan satu orang tersebut.
    Ia menyatakan, pihaknya segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan dan mengumpulkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda setempat.
    “Semalam saya sudah langsung ke sana, ke rumah duka dan saya sampaikan agar semua tokoh dapat mengimbau warganya supaya semua menahan diri, agar tidak kembali terjadi gesekan,” kata Wikha.
    Ia menambahkan, para tokoh berjanji akan membantu pihak kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
    Polisi pun segera melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    “Saya beserta jajaran Polres Bogor segera melakukan penyelidikan guna mencari dan menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong Megapolitan 18 Agustus 2025

    Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Tak semua karyawan libur pada momen cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
    Salah satunya Nanda (25), karyawan swasta yang sengaja tetap masuk kerja karena tidak punya kesibukan lain jika mengambil libur. 
    Menurut dia, bekerja jauh lebih produktif ketimbang menghabiskan waktu tanpa kegiatan.
    “Sebenarnya karena ‘gabut’ (gaji buta, tidak melakukan apa pun) juga di rumah. Terus kedua, yaudah biar enggak kepotong jatah cutinya. Jadi mendingan masuk aja, enggak apa-apa,” ujar Nanda saat ditemui di Stasiun Depok, Senin (18/8/2025). 
    Nanda menjelaskan, perusahaannya memang tidak otomatis meliburkan karyawan saat cuti bersama 18 Agustus 2025.
    Setiap pegawai boleh mengambil libur, tapi akan dipotong cuti tahunan. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan utama Nanda untuk tetap bekerja.
    “Kalau ada (libur) itu potong cuti, cuti tahunan,” lanjutnya.
    Hal senada disampaikan Della (26) yang memilih tetap bekerja pada momen cuti bersama. Della menilai, suasana kantornya justru lebih tenang saat cuti bersama sehingga memudahkan dia menyelesaikan pekerjaan.
    “Saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi. Jadi bisa lebih fokus dan agak santai menyelesaikan tugas yang mungkin biasanya ke-
    distract
    kalau semua orang masuk,” ujar Della.
    Menurut dia, situasi kantor yang lebih lengang bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk dan merancang rencana kerja ke depan.
    Selain itu, dengan tidak mengambil libur Della juga memiliki cadangan cuti.
    “Saya lebih suka memanfaatkan momen seperti ini buat beresin backlog, biar nanti ketika butuh libur beneran, saya punya stok cuti lebih banyak,” jelasnya.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.