Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (18/8/2025).
Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianto mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
“Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin (18/8/2025).
“Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” imbuh dia.
Rika mengatakan, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, 1.555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi pada HUT Ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengungkapkan sejumlah nama tenar seperti Ronald Tannur, John Kei, hingga Shane Lukas yang masuk dalam daftar narapidana penerima remisi.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (18/8/2025).
Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
Kemudian, Shane menerima remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari, sedangkan John Kei memperoleh remisi umum 4 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
Fadil menuturkan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2024/07/25/66a2082755432.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/05/27/68353a5694646.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan, Bukan Gaji Rp 100 Juta Nasional
Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan, Bukan Gaji Rp 100 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa anggota DPR tidak mendapatkan gaji sebesar Rp 100 juta per bulan, melainkan mendapatkan tunjangan perumahan.
“Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra kepada
Kompas.com
, Senin (18/8/2025).
Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan.
“Iya betul,” ucap Indra.
Indra memaparkan, tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Ia menyebutkan, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan.
“Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” imbuh Indra.
Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:
Ketua DPR: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan.
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:
Anggota DPR: Rp 420.000
Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
Ketua DPR: Rp 504.000
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak:
Anggota DPR: Rp 168.000
Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
Ketua DPR: Rp 201.600
3. Tunjangan jabatan:
Anggota DPR: Rp 9.700.000
Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
Ketua DPR: Rp 18.900.000
4. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
7. Tunjangan kehormatan:
Anggota DPR: Rp 5.580.000
Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
Ketua DPR: Rp 6.690.000
8. Tunjangan komunikasi:
Anggota DPR: Rp 15.554.000
Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
Ketua DPR: Rp 16.468.000
9. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
10. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
11. Asisten anggota: Rp 2.250.000
Selain itu, anggota DPR juga mendapat fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah, bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/17/67d7a771dc2b2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025
Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
Dalam siaran pers Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, nama Ronald Tannur berada dalam kolom data narapidana yang menarik perhatian publik.
“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip, pada Senin (18/8/2025).
Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
Dia juga mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
“Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketiga hakim PN Surabaya itu juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/18/68a2ac3a37720.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menyusuri Keindahan Pantai Wini di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Megapolitan 18 Agustus 2025
Menyusuri Keindahan Pantai Wini di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Tim Redaksi
TIMOR TENGAH UTARA, KOMPAS.com –
Pantai Wini salah satu tempat wisata unggulan yang dapat ditemui sebelum menyeberang ke Timor Leste.
Pantai ini hanya berjarak sekitar 1 Km dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini yang terletak di Kecamatan Insana Utara, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pantai Wini seakan menjadi oase di tengah luasnya pegunungan NTT. Sebab Pantai Wini menyuguhkan pemandangan matahari terbit yang indah.
Infrastruktur di area pantai juga cukup rapi. Trek jalan sudah terbangun, lampu penerangan berjejer di sepanjang pantai, dan toilet umum terpantau berdiri di sejumlah titik.
Ada juga sebuah warung makan yang terletak di ujung pantai. Warung ini menyuguhkan berbagai menu dengan ikan bakar sebagai menu andalannya.
Tentu menghabiskan waktu di pinggir pantai sambil memakan ikan bakar yang masih segar bisa menjadi perpaduan sempurna.
Soal keamanan di Pantai Wini, tak perlu diragukan. Pasalnya, tepat di seberang jalan menuju Pantai Wini terdapat kantor kepolisian yang berdiri, yakni Mapolsek Insana Utara.
Meski infrastruktur dan fasilitas penunjang sudah cukup baik, namun belum banyak wisatawan yang berkunjung ke Pantai Wini.
Ketika Kompas.com berkesempatan menyusuri Pantai Wini usai upacara peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), suasana tak terlalu ramai.
Hanya terlihat beberapa muda-mudi yang asyik bermain di pinggir pantai.
Kemudian beberapa orang terlihat duduk-duduk di bawah pepohonan sambil bercengkrama.
Salah satu pengunjung bernama Willy mengatakan, dirinya sudah beberapa kali datang ke Pantai Wini karena lokasinya cukup dekat dengan rumahnya.
Kata Willy, Pantai Wini cocok dikunjungi kapan saja karena suasananya selalu nyaman. Pemandangan Pantai Wini juga indah baik pagi, sore, dan malam.
“Kalau ke sini (Pantai Wini) bisa kapan saja, pemandangannya selalu cantik, seperti di luar negeri,” tutur Willy.
Hanya saja, menurut dia, promosi yang kurang masif membuat pantai ini belum dikunjungi masyarakat di luar Kecamatan Insana Utara.
Selain itu, beberapa akses jalan yang cukup jauh menjadi alasan lain mengapa tak banyak masyarakat dari luar daerah datang, kecuali ingin menyeberang ke Timor Leste.
“Memang ada beberapa ruas jalan menuju ke sini yang masih kurang baik. Jaraknya juga cukup jauh karena ini perbatasan. Jadi masyarakat luar yang datang terkadang yang ingin ke Timor Leste,” ucap Willy.
Adapun kunjungan Kompas.com ke Pantai Wini merupakan bagian dari ekspedisi menuju perbatasan bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini.
Selain PLBN Wini, ekspedisi serupa turut dilakukan di PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Aruk.
Anda dapat mengikuti kisah perjalanan kami beserta liputan perayaan ulang tahun Indonesia di topik pilihan
HUT ke-80 RI 2025
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/18/68a2742d4d31b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gubernur Bengkulu Serahkan 130 Ambulans Gratis: Banyak Masyarakat yang Tidak Merasakan Uang APBD Regional 18 Agustus 2025
Gubernur Bengkulu Serahkan 130 Ambulans Gratis: Banyak Masyarakat yang Tidak Merasakan Uang APBD
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyerahkan 130 mobil ambulans kepada para kepala desa dan lurah di wilayah tersebut, Sabtu (16/8/2025).
Helmi Hasan menyampaikan bahwa program ini bertujuan agar setiap desa dan kelurahan memiliki ambulans gratis yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Saya dan Wakil Gubernur Mian dulu sudah berkeliling ke desa-desa. Ternyata banyak masyarakat yang tidak pernah melihat, apalagi merasakan uang APBD. Maka hari ini, apa yang kita cita-citakan untuk seluruh desa/kelurahan se-Provinsi Bengkulu mulai terwujud,” ujarnya dalam pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/8/2025).
Ambulans tersebut nantinya akan dikelola langsung oleh pemerintah desa agar pemanfaatannya lebih merata. Helmi menegaskan layanan ini digratiskan untuk seluruh masyarakat.
“Ambulans ini dibeli dengan uang rakyat, semoga seluruh rakyat bisa merasakannya,” tambahnya.
Tahun ini, jumlah ambulans yang disalurkan mencapai 130 unit. Helmi menargetkan jumlah itu akan terus bertambah hingga menjangkau seluruh desa dan kelurahan di Bengkulu.
“Tahun depan rencananya kita bagikan lagi 500 unit, dan akan terus dilanjutkan secara bertahap sampai semua desa mendapatkan ambulans gratis. Karena tahun ini anggaran terbesar kita fokuskan pada pembangunan jalan,” jelasnya.
Selain program ambulans desa, Helmi juga menegaskan komitmennya dalam peningkatan layanan kesehatan di Bengkulu. Ia mencanangkan program BPJS gratis bagi masyarakat serta peningkatan kelas RSUD M. Yunus sebagai rumah sakit rujukan utama di provinsi tersebut.
Pembagian 130 ambulans ini menjadi kado HUT ke-80 RI dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2020/06/04/5ed8cf40d4f4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong Megapolitan 18 Agustus 2025
Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Tak semua karyawan libur pada momen cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Salah satunya Nanda (25), karyawan swasta yang sengaja tetap masuk kerja karena tidak punya kesibukan lain jika mengambil libur.
Menurut dia, bekerja jauh lebih produktif ketimbang menghabiskan waktu tanpa kegiatan.
“Sebenarnya karena ‘gabut’ (gaji buta, tidak melakukan apa pun) juga di rumah. Terus kedua, yaudah biar enggak kepotong jatah cutinya. Jadi mendingan masuk aja, enggak apa-apa,” ujar Nanda saat ditemui di Stasiun Depok, Senin (18/8/2025).
Nanda menjelaskan, perusahaannya memang tidak otomatis meliburkan karyawan saat cuti bersama 18 Agustus 2025.
Setiap pegawai boleh mengambil libur, tapi akan dipotong cuti tahunan. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan utama Nanda untuk tetap bekerja.
“Kalau ada (libur) itu potong cuti, cuti tahunan,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Della (26) yang memilih tetap bekerja pada momen cuti bersama. Della menilai, suasana kantornya justru lebih tenang saat cuti bersama sehingga memudahkan dia menyelesaikan pekerjaan.
“Saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi. Jadi bisa lebih fokus dan agak santai menyelesaikan tugas yang mungkin biasanya ke-
distract
kalau semua orang masuk,” ujar Della.
Menurut dia, situasi kantor yang lebih lengang bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk dan merancang rencana kerja ke depan.
Selain itu, dengan tidak mengambil libur Della juga memiliki cadangan cuti.
“Saya lebih suka memanfaatkan momen seperti ini buat beresin backlog, biar nanti ketika butuh libur beneran, saya punya stok cuti lebih banyak,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/18/68a2acfd2da77.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/18/68a26fef1071b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/18/68a2aa1f34505.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/18/68a2adbba481e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)