Author: Kompas.com

  • Stasiun dan Bandara Jadi Tujuan Orderan Fiktif Ojol dan Taksi Online di Cipulir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    Stasiun dan Bandara Jadi Tujuan Orderan Fiktif Ojol dan Taksi Online di Cipulir Megapolitan 19 Agustus 2025

    Stasiun dan Bandara Jadi Tujuan Orderan Fiktif Ojol dan Taksi Online di Cipulir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Ratusan orderan fiktif aplikasi ojek
    online
     (ojol) yang dipesankan dengan titik jemput di Jalan Haji Amsar, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memiliki tujuan pengantaran yang sama.
    Warga setempat bernama Fedrik mengatakan, semua order fiktif itu diatur dengan pembayaran tunai.
    “Tujuannya sama semua, kalau motor (ojol) ke Stasiun Kebayoran (Jakarta Selatan), kalau mobil ke Bandara (Soekarno Hatta),” ungkap Fedrik kepada
    Kompas.com
    , Selasa (19/8/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, beberapa pengemudi ojol motor berkumpul kemudian saling bertanya tentang nama pemesan dan titik antar.
    “(Stasiun) Kebayoran ya?” tanya salah satu pengemudi ojol ke yang lain.
    “Andhika ya?” tanya pengemudi ojol lainnya.
    Dalam kurun 30 menit, sedikitnya 15 pengemudi ojol datang dengan membawa nama pemesan yang sama. Namun, sosok bernama Andhika tak kunjung muncul.
    Para pengemudi ojol pun tidak bisa langsung membatalkan pesanan. Seorang pengemudi ojol bernama Joko menjelaskan, mereka harus menunggu minimal 10 menit sebelum bisa membatalkan dengan alasan “penumpang tidak ada di tempat.”
    “Tunggu aja, Bang, sebentar 10 menit, biar enggak bermasalah, takutnya nanti orderannya nyangkut lagi,” kata Joko kepada pengemudi ojol yang baru datang.
    Fedrik menjelaskan, kejadian orderan fiktif ini sudah berlangsung sejak Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
    Mulanya ada lima taksi online yang datang dengan tujuan menjemput pelanggan atas nama Hendro.
    “Kami juga heran, kenapa masuk langsung lima mobil, ditanya semuanya jawab atas nama Hendro, makanya jadi mikir ini orderan fiktif,” ujar Fedrik.
    Sejak itu, pengemudi taksi online dari berbagai aplikasi datang silih berganti. Nama pemesan pun bervariasi, mulai dari Hendro, Andhika, Ardiansah, hingga Farhat.
    Pada Selasa pagi tadi, giliran pengemudi ojol motor yang berdatangan bersama beberapa pengemudi taksi
    online
    lainnya.
    Fedrik mengaku sudah menghubungi pihak aplikator untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, hingga kini belum ada solusi yang diberikan.
    Warga berharap aplikator segera memblokir sementara Jalan Haji Amsar sebagai titik jemput agar pengemudi ojol dan taksi
    online
    tidak terus dirugikan. Selain itu, mereka juga meminta agar pelaku pemesanan fiktif dilacak dan ditindaklanjuti.
    “Harusnya di-
    block
    dulu jalannya atau dilacak orangnya,” kata Fedrik.
    Saat ini, diperkirakan sudah lebih dari 200 pengemudi taksi online dan ojol dari berbagai
    Hingga Selasa siang, diperkirakan lebih dari 200 pengemudi taksi online dan ojol dari berbagai aplikasi sudah datang ke lokasi, namun tak satupun benar-benar mengangkut penumpang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Trenggalek Beri Keringanan Pajak hingga 50 Persen
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Agustus 2025

    Pemkab Trenggalek Beri Keringanan Pajak hingga 50 Persen Surabaya 19 Agustus 2025

    Pemkab Trenggalek Beri Keringanan Pajak hingga 50 Persen
    Tim Redaksi
    TRENGGALEK, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengumumkan sejumlah kebijakan strategis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke-831.
    Kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan pajak bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah awal menuju target Trenggalek untuk mencapai
    net-zero carbon
    pada 2045 mendatang, Selasa (19/08/2025).
    Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menyampaikan bahwa mulai bulan Agustus 2025 hingga akhir bulan Desember 2025, masyarakat Trenggalek mendapatkan penghapusan denda administrasi pajak untuk kewajiban pajak tahun 2024, 2023, dan tahun sebelumnya.
    Selain itu, pemerintah memberikan diskon pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), masing-masing sebesar 50 persen untuk transaksi hibah atau waris, dan 25 persen untuk transaksi lainnya.
    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek juga menggelar undian berhadiah bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor ke wilayah Kabupaten Trenggalek.
    Nomor undian akan menggunakan pelat nomor baru dan berlaku hingga 27 Desember 2025.
    Pengundian akan dilaksanakan saat perayaan malam pergantian tahun 2026.
    “Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus langkah konkret mendorong kepatuhan pajak daerah. Kami ingin membangun Trenggalek yang maju tanpa membebani warga, sambil terus menata fondasi pembangunan berkelanjutan,” kata Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin melalui rilis resmi, Selasa (19/08/2025).
    Selain program keringanan pajak, Pemkab Trenggalek bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, yang menargetkan Trenggalek menjadi kabupaten dengan emisi bersih (
    net-zero carbon
    ) pada 2045.
    Sebagai tindak lanjut, mulai tahun 2026 ke depan, pemerintah akan mengurangi hingga menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi tanah yang difungsikan untuk mendukung pencapaian
    net-zero carbon
    atau untuk mengurangi risiko bencana, seperti lahan hutan dan kawasan mangrove.
    “Trenggalek menghadapi risiko bencana hidrometeorologi, sehingga kami ingin setiap jengkal tanah bisa berperan sebagai benteng alami. Insentif pajak ini mendorong masyarakat memelihara hutan, lahan hijau, dan kawasan mangrove, agar selaras dengan agenda pembangunan rendah karbon,” kata Nur Arifin.
    Pemkab Trenggalek akan segera melakukan sosialisasi ke desa dan kelurahan agar masyarakat memahami terkait kebijakan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Khofifah: Wali Kota dan Bupati Jangan Menaikkan PBB yang Tak Sesuai Kemampuan Masyarakat
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Agustus 2025

    Khofifah: Wali Kota dan Bupati Jangan Menaikkan PBB yang Tak Sesuai Kemampuan Masyarakat Surabaya 19 Agustus 2025

    Khofifah: Wali Kota dan Bupati Jangan Menaikkan PBB yang Tak Sesuai Kemampuan Masyarakat
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali mengingatkan kepada bupati dan wali kota agar memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dalam menentukan nilai Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
    “Pesan saya kepada kepala daerah, wali kota dan bupati jangan menaikkan PBB yang tidak sesuai kemampuan masyarakatnya. Dan itu saya komunikasikan dengan bupati dan wali kota,” jelas Khofifah usai membuka Pasar Murah di Kota Pasuruan, Selasa (19/8/2025).
    Dia menegaskan, selama ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak memiliki kewenangan dalam penentuan nilai PBB-P2. Sebab, kewenangan PBB-P2 dan penerimaannya murni dikelola pemerintah kabupaten atau kota.
    Bahkan, tidak ada regulasi yang memungkinkan Pemprov melakukan intervensi untuk menurunkan PBB-P2.
    “PBB (PBB-P2) itu kewenangan kabupaten-kota dan 100 persen masuk kabupaten-kota. Dan itu sudah dikoordinasikan ke kabupaten-kota,” tegasnya.
    Seperti diketahui, sejumlah pemerintah daerah menaikkan PBB-P2. Di Kabupaten Pati, kenaikan PBB-P2 menuai sorotan karena memicu aksi protes keras warga kepada bupatinya.
    Sedangkan di Provinsi Jawa Timur, daerah yang menaikkan PBB-P2 adalah Kabupaten Jombang. Pemkab Jombang sedang berupaya menurukan lagi PBB-P2 dengan membahasnya bersama DPRD.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua MA Sebut Hakim yang Sejahtera Lebih Tahan Godaan Suap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Ketua MA Sebut Hakim yang Sejahtera Lebih Tahan Godaan Suap Nasional 19 Agustus 2025

    Ketua MA Sebut Hakim yang Sejahtera Lebih Tahan Godaan Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, integritas hakim tidak akan berjalan optimal jika tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak.
    “Sumber daya aparatur, baik hakim maupun pegawai pengadilan, harus memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai keadilan. Dan, semua itu tidak akan berjalan optimal tanpa ada jaminan kesejahteraan yang layak,” ujar Ketua MA Sunarto sebagaimana dilihat dalam tayangan YouTube MA, Selasa (19/8/2025).
    Pada momen peringatan HUT ke-80 MA ini, Sunarto mengatakan, aparat penegak hukum yang sejahtera akan lebih tahan dari godaan suap.
    Hal ini juga akan meminimalkan kompromi yang mungkin terjadi.
    “Aparatur yang sejahtera akan lebih tahan terhadap godaan suap atau kompromi,” lanjutnya.
    Ia mengatakan, kesejahteraan hakim dan petugas pengadilan akan mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi di lembaga yudikatif.
    “Kesejahteraan yang memadai akan mengurangi kerentanan praktik korupsi yudisial yang dilatarbelakangi kebutuhan,” katanya.
    Peningkatan kesejahteraan ini dinilai dapat memberikan keyakinan bagi masyarakat bahwa integritas hakim akan lebih terjaga.
    Diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji para hakim.
    Momen pengumuman kenaikan gaji ini disambut sorak sorai dan tepuk tangan meriah oleh para calon hakim yang mengikuti acara pengukuhan di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo menyatakan, gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo di acara pengukuhan calon hakim, kemarin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PO Primajasa Tak Lagi Setel Musik karena Khawatir Merugi Imbas Royalti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    PO Primajasa Tak Lagi Setel Musik karena Khawatir Merugi Imbas Royalti Megapolitan 19 Agustus 2025

    PO Primajasa Tak Lagi Setel Musik karena Khawatir Merugi Imbas Royalti
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Perusahaan Otobus (PO) Primajasa Terminal Bekasi Kota melarang sopir dan kondektur menyetel lagu maupun musik Indonesia di dalam bus.
    Langkah ini diambil perusahaan karena khawatir merugi akibat terkena tagihan royalti.
    “Kami ada kekhawatiran terkait royalti. Kami takut merugikan perusahaan dan pencipta lagu, jadi antisipasinya kami tidak menyetel musik,” ujar Pengendali Lapangan Komandan Regu PO Primajasa Terminal Bekasi Kota, Regis (30) kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
    Total terdapat 200 armada milik PO Primajasa yang beroperasi di Terminal Bekasi Kota.
    Ratusan armada tersebut kini tak lagi menyetel lagu maupun musik Indonesia sejak isu polemik royalti ramai diperbincangkan beberapa bulan terakhir.
    Bahkan, sopir dan kondektur tetap enggan menyetel suara alam maupun kicauan burung sebagai pengganti lagu dan musik Indonesia selama membawa penumpang ke kota tujuan.
    Alasannya, Regis bilang, perusahaan khawatir mendapat tagihan royalti.
    “(Suara alam dan kicau burung) pun tidak disetel,” ungkap Regis.
    Larangan pemutaran lagu dan musik ini pada akhirnya membuat penumpang kini hanya ditemani suara mesin, knalpot, dan hembusan angin dari pendingin udara (AC).
    “Iya hiburannya sekarang itu (desir angin AC dan suara knalpot),” ungkapnya.
    Regis menambahkan, pihaknya akan kembali memutarkan lagu dan musik Indonesia apabila persoalan royalti benar-benar menemukan solusinya.
    “Sampai isu royalti ini benar-benar clear 100 persen, baru kita akan bisa kembali normal lagi menyetel musik,” imbuh dia.
    Salah satu kondektur PO Primajasa, Sansan (28), menilai bahwa lagu dan musik Indonesia kerap menjadi “obat” penghilang kantuk, khususnya bagi sopir dan kondektur bus selama perjalanan.
    Karena tak lagi menyetel musik, Sansan mengaku sebisa mungkin terus mengobrol dengan sopir agar tidak mengantuk dan tetap fokus.
    “Paling ya sering berkomunikasi lah antara sopir sama kondektur, banyak ngobrol,” ucap dia.
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, pemutaran lagu atau musik di angkutan umum termasuk bus bisa terkena royalti.
    Pasal 3 PP Nomor 56 tahun 2021 berbunyi bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
    Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut, termasuk pemutaran lagu atau musik di dalam bus.
    Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penumpang Bus Kecewa, Lagu Dangdut Tak Lagi Diputar karena Royalti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    Penumpang Bus Kecewa, Lagu Dangdut Tak Lagi Diputar karena Royalti Megapolitan 19 Agustus 2025

    Penumpang Bus Kecewa, Lagu Dangdut Tak Lagi Diputar karena Royalti
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah penumpang bus antarkota di Jakarta Utara mengeluhkan kebijakan pemerintah terkait pembayaran royalti lagu yang membuat mereka tak lagi bisa mendengar lagu dangdut sepanjang perjalanan.
    Rexy (30), salah satu penumpang, merasa aneh karena bus kini sepi tanpa lagu-lagu dangdut yang biasa menemani perjalanan.
    “Agak aneh sih, sepi banget jadinya sepanjang perjalanan juga. Enggak bisa dengar lagu dangdut lagi, padahal kan itu ciri khas bus antar kota,” kata Rexy, Selasa (19/8/2025).
    Rexy menilai pemerintah terlalu serakah dengan kebijakan royalti, padahal pemutaran lagu di tempat komersial bisa menjadi promosi gratis bagi penyanyi Indonesia.
    “Sayang banget, gara-gara keserakahan pemerintah soal royalti, penyanyi Indonesia enggak bisa promo lagu gratis di bus antar kota,” ujar Rexy.
    Penumpang lain, Erni (29), juga mengeluhkan hilangnya musik di bus. Menurut dia, lagu-lagu yang diputar di perjalanan bisa menghibur dan menghilangkan rasa bosan.
    “Aneh sama negeri ini, apa-apa diduitin. Padahal, musik hiburan paling murah untuk rakyat dan enggak perlu keluar uang banyak,” kata Erni.
    “Kadang dengarin musik di kafe, di jalan, cukup menghibur dan hilangin bosan. Tapi, hal sepele kaga gini masih digerecokin pemerintah,” tambahnya.
    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko mengatakan aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
    “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
    Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
    LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ojol dan Opang Stasiun Pondok Ranji Buat Kesepakatan Soal Titik Jemput Penumpang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    Ojol dan Opang Stasiun Pondok Ranji Buat Kesepakatan Soal Titik Jemput Penumpang Megapolitan 19 Agustus 2025

    Ojol dan Opang Stasiun Pondok Ranji Buat Kesepakatan Soal Titik Jemput Penumpang
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Perselisihan antara ojek
    online
    (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, berakhir damai.
    Kesepakatan itu dicapai setelah dilakukan mediasi pada Selasa (19/8/2025). Poin utama hasil mediasi adalah pengaturan titik jemput penumpang ojol agar tidak menimbulkan konflik dengan opang.
    “Kami ingin wilayah Stasiun Pondok Ranji menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua. Kesepakatan antara opang dan ojol sudah ada dan tertulis. Jadi kita harus patuhi aturan itu,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq saat ditemui di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa.
    Dalam kesempatan itu, dijelaskan bahwa ojol hanya diperbolehkan menjemput penumpang di titik yang telah ditentukan, yaitu di depan Alfamidi dan
    dealer
     motor Honda.
    Namun, pengecualian berlaku pada kondisi darurat, misalnya penumpang sakit, penyandang disabilitas, atau ibu hamil. Dalam situasi seperti itu, pengemudi ojol dapat menjemput di luar titik yang ditetapkan dengan melakukan koordinasi kepada pihak keamanan stasiun.
    “Intinya jangan sampai ada kebuntuan komunikasi. Segala hal harus diinformasikan kepada pihak keamanan stasiun agar kami bisa memfasilitasi,” kata dia.
    Selain itu, koordinasi dengan angkutan kota (angkot) juga diperketat. Koordinator angkot telah dipanggil dan diingatkan agar kendaraan tidak parkir sembarangan yang dapat mengganggu perlintasan kereta maupun akses keluar-masuk stasiun.
    “Ini kan banyak angkot yang ngetem, jadi hari ini kita panggil koordinatornya angkot, kita akan memberikan
    warning
    agar tidak mengganggu perlintasan kereta api dan masyarakat yang akan keluar masuk dari Stasiun Pondok Ranji,” kata dia.
    Bambang menegaskan, jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
    Adapun pelaku perampasan kunci motor pengemudi ojol, Fidiansyah, yang sebelumnya viral diwajibkan melakukan wajib lapor selama tiga minggu.
    “Wajib lapor, kita lakukan wajib lapor selama tiga minggu, hari Senin dan Kamis. Kita akan melihat perkembangan,” ucap dia.
    Sebelumnya, Fidiansyah ditangkap polisi setelah aksinya merampas kunci motor ojol dan memaksa penumpang turun viral di media sosial.
    Fidiansyah ditangkap pada Minggu (17/8/2025), tepatnya setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
    Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
    Saat itu, pelaku menghampiri ojol tersebut dan mencabut paksa kunci motornya. Kemudian, memaksa seorang penumpang ojol untuk turun dan menggunakan jasanya.
    “Pelaku menghampiri ojol sambil memaki-maki. Dia juga mencabut secara paksa kunci kontak motor milik ojol tersebut,” ujar Bambang saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    Korban yang merupakan seorang karyawan swasta berinisial KDR (32), sempat bersitegang dengan pelaku.
    Bahkan, ia juga sempat memberikan penjelasan kepada opang tersebut bahwa dirinyalah yang meminta ojol itu untuk jemput di depan stasiun. Alasannya karena sedang buru-buru untuk ke rumah sakit.
    Pelaku pun tak terima dengan alasan korban dan justru mengarahkan korban untuk menggunakan jasa opang.
    “Pelaku juga menyampaikan bahwa ojol hanya boleh mengambil penumpang di depan Alfamidi dan dealer Honda,” kata Bambang.
    Peristiwa tersebut terekam warga dan diunggah ke media sosial hingga viral.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Panglima TNI Ikuti Tradisi Pengantar Tugas di Mabesad, Apa Itu?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Wakil Panglima TNI Ikuti Tradisi Pengantar Tugas di Mabesad, Apa Itu? Nasional 19 Agustus 2025

    Wakil Panglima TNI Ikuti Tradisi Pengantar Tugas di Mabesad, Apa Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita mengikuti tradisi pengantaran tugas di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
    Tradisi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
    Jenderal Tandyo sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) sebelum ditetapkan sebagai Wakil Panglima TNI.
    “Dalam kesempatan tersebut, Wakil Panglima TNI menyampaikan permohonan maaf sekaligus penghargaan kepada seluruh jajaran TNI AD atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama masa tugasnya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Selasa.
    Lebih lanjut, kata Kristomei, Tandyo menegaskan pentingnya komitmen seluruh prajurit dalam memperkuat sistem pertahanan negara, sejalan dengan program pembentukan dan pemekaran satuan TNI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
    Puncak acara ditandai dengan penghormatan serta penciuman Panji TNI AD Kartika Eka Paksi oleh Wakil Panglima TNI.
    “Prosesi tersebut menjadi simbol pengabdian, loyalitas, serta tekad menjaga kejayaan TNI Angkatan Darat, sekaligus menegaskan bahwa setiap langkah pengabdian seorang prajurit berpulang pada komitmen menjaga kehormatan dan kejayaan bangsa,” ujar Kristomei.
    Tradisi pengantaran tugas merupakan prosesi yang kerap digelar di lingkungan TNI untuk melepas pejabat yang mendapat amanah baru.
    Tradisi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap dedikasi, loyalitas, dan pengabdian prajurit selama bertugas di satuan sebelumnya.
    “Tradisi pengantaran tugas ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga bentuk penghormatan atas dedikasi Jenderal TNI Tandyo Budi Revita selama menjabat Wakasad,” jelas Kristomei.
    Dalam tradisi ini biasanya ditandai dengan penghormatan kepada panji atau lambang kesatuan, yang melambangkan tekad untuk menjaga marwah dan kehormatan satuan.
    Suasana yang tercipta dalam tradisi ini pun sarat nilai kekeluargaan, soliditas, dan jiwa korsa antar prajurit.
    “Suasana penuh kekeluargaan mencerminkan soliditas dan jiwa korsa, sekaligus menegaskan bahwa estafet kepemimpinan TNI selalu dilandasi semangat kebersamaan, loyalitas, serta pengabdian untuk menjaga kedaulatan NKRI,” terang Kapuspen.
    Diberitakan sebelumnya, Jenderal TNI Tandyo Budi Revita resmi dilantik menjadi Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo Subianto saat upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
    Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi pada tahun 1999-2000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apartemen di Cengkareng Kebakaran, Evakuasi Korban Sempat Terkendala Kerumunan Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    Apartemen di Cengkareng Kebakaran, Evakuasi Korban Sempat Terkendala Kerumunan Warga Megapolitan 19 Agustus 2025

    Apartemen di Cengkareng Kebakaran, Evakuasi Korban Sempat Terkendala Kerumunan Warga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Satu unit hunian di Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, terbakar pada Selasa (19/8/2025) sore.
    Laporan kebakaran diterima oleh Dinas Penganggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, api sudah berhasil dipadamkan sejak sekitar pukul 19.30 WIB.
    Sejumlah warga terlihat memenuhi area sekitar apartemen untuk menyaksikan proses pemadaman dan evakuasi korban.
    Situasi sempat memanas akibat perdebatan antarsesama warga saat proses penyisiran dan evakuasi berlangsung karena padatnya kerumunan. Hal ini sempat membuat proses pemadaman dan evakuasi korban jadi terganggu.
    Hingga pukul 20.15 WIB, suara alarm kebakaran masih terus berbunyi dan terdengar.
    Petugas pemadam juga masih melakukan penyisiran di lantai 11 Tower H Apartemen City Park, baik secara langsung maupun menggunakan alat hidraulik.
    Beberapa penghuni dari unit dan lantai lain dievakuasi menggunakan tandu karena mengalami syok. Pada dinding luar lantai 11 apartemen terlihat bekas hitam pekat sisa kebakaran.
    Kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kebakaran pun mengalami kemacetan sepanjang 600 meter.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Formappi: Kalau Punya Sense of Crisis, DPR Pasti Pilih Rumah Dinas daripada Tunjangan Tambahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Formappi: Kalau Punya Sense of Crisis, DPR Pasti Pilih Rumah Dinas daripada Tunjangan Tambahan Nasional 19 Agustus 2025

    Formappi: Kalau Punya Sense of Crisis, DPR Pasti Pilih Rumah Dinas daripada Tunjangan Tambahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai keputusan DPR RI menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan, menunjukkan bahwa anggota dewan tidak memiliki
    sense of crisis
    .
    Sebab, kebijakan tersebut justru dikeluarkan di tengah kondisi keuangan negara yang memburuk dan kesulitan ekonomi masyarakat.
    “Kalau DPR punya
    sense of crisis
    , memilih prihatin dengan menggunakan fasilitas rumah dinas yang masih bagus akan menjadi pilihan. Sehingga uang tunjangan Rp 50 juta per orang itu diperuntukkan bagi rakyat saja,” ujar Lucius saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (19/8/2025).
    Lucius menilai dasar perhitungan tunjangan tersebut tidak jelas dan lebih mencerminkan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan rakyat.
    “Soal tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan itu sih, dasar perhitungannya enggak jelas. Dari mana memperoleh angka Rp 50 juta itu, kalau sebenarnya yang digunakan adalah
    common sense
    saja,” kata Lucius.
    Dia berpandangan bahwa penambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per orang setiap bulannya, sama saja dengan mengambil alokasi anggaran yang seharusnya lebih bisa digunakan untuk kepentingan rakyat.
    Oleh karena itu, lanjut Lucius, seharusnya anggota DPR memilih sikap prihatin, dengan menggunakan fasilitas rumah dinas yang sebetulnya masih layak ketimbang meminta tambahan tunjangan.
    “Yang tampak jelas, tidak ada
    sense of crisis
    dalam pertimbangan angka pengganti rumah dinas itu. Anggota DPR justru memilih memastikan uang untuk diri mereka sendiri ketimbang memikirkan bagaimana rakyat bisa bertahan di tengah gebrakan efisiensi pemerintah,” kata Lucius.
    Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar membantah bahwa gaji anggota DPR mencapai Rp 100 juta per bulan.
    Indra menekankan bahwa tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR berbeda dengan gaji.
    “Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).
    Indra memaparkan bahwa gaji anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
    Menurutnya, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000.
    Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan.
    “Iya betul,” ucapnya.
    Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan.
    “Iya, di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” imbuh Indra.
    Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menegaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan kepada para anggota DPR jauh lebih efisien.
    Said lantas membandingkan dengan biaya perawatan rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, yang bisa mencapai angka ratusan miliar per tahun.
    “Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA (Rumah Jabatan Anggota). Rehab RJA, jaga tamannya RJA, satpamnya RJA, kerusakan-kerusakan perumahan RJA itu kan gede,” ujar Said di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    “Lebih efisien, tunjangan perumahan. RJA kita kembalikan ke negara, biar negara yang merawat atau bagi eselon-eselon di pemerintahan yang belum dapat perumahan,” sambungnya.
    Ia kemudian menyinggung DPD yang justru sudah mendapat tunjangan perumahan lebih dulu ketimbang DPR.
    “DPD itu tunjangan perumahannya sudah duluan dapat. Jangan salah. Justru sejak awal, karena memang RJA itu sudah tidak punya daya dukung terhadap kerja-kerja DPR. Maka DPR kemudian mengambil tunjangan perumahan. RJA sudah kosong, dikembalikan kepada Setneg (Sekretariat Negara),” jelas Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.