Author: Kompas.com

  • Catat! Ini Tips Menang AJP 2025 dari Pertamina, Mulai dari Penulisan hingga Pilihan Narasumber
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Catat! Ini Tips Menang AJP 2025 dari Pertamina, Mulai dari Penulisan hingga Pilihan Narasumber Nasional 20 Agustus 2025

    Catat! Ini Tips Menang AJP 2025 dari Pertamina, Mulai dari Penulisan hingga Pilihan Narasumber
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – PT Pertamina (Persero) kembali menggelar ajang tahunan bergengsi Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025.
    Ajang tersebut merupakan bentuk apresiasi Pertamina kepada insan media yang telah berkontribusi dalam menginformasikan perjalanan transformasi dan transisi energi nasional.
    Mengusung tema “Energizing Indonesia”, AJP 2025 memasuki pelaksanaan ke-22 sejak pertama kali digelar pada 2003. 
    AJP tidak hanya menjadi ruang apresiasi, tetapi juga wadah kolaborasi sekaligus kompetisi sehat antarjurnalis dari seluruh Indonesia.
    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan,  AJP terbuka untuk semua jurnalis di Tanah Air, baik dari media nasional maupun lokal, dengan cakupan wilayah teritorial yang luas.
    Melalui AJP 2025, kata dia, Pertamina mengajak para jurnalis untuk menghadirkan karya-karya jurnalistik yang inspiratif dan berdampak bagi masyarakat. 
    “Ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga ruang tumbuh dan edukasi bersama,” ujar Fadjar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
    Dia mengatakan itu dalam sosialisasi AJP 2025 di Bandung, Selasa (19/8/2025).
    Seluruh proses penjurian dilakukan secara independen oleh dewan juri yang terdiri dari akademisi, praktisi media, pengamat energi, fotografer profesional, dan pakar komunikasi.
    Lebih lanjut, Fadjar membagikan sejumlah catatan penting dari para juri AJP 2024 yang dapat dijadikan tips dan trik bagi jurnalis yang akan ikut serta dalam perhelatan AJP 2025.
    Dia mencontohkan, dalam menyiapkan karya jurnalistik, diutamakan
    feature news
    . Selain itu, seluruh data nama daerah, seperti kabupaten, kota, hingga provinsi, diharapkan dicantumkan dan didukung sumber resmi dari instansi atau pihak terkait.
    Tips selanjutnya, hindari salah ketik penulisan, kembangkan narasi dengan melibatkan narasumber selain Pertamina, seperti pemerintah daerah (pemda) atau penerima manfaat tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
    Fadjar menilai, judul yang menarik turut menjadi perhatian dewan juri. Selain itu, narasi juga perlu menekankan substansi dan dampak nyata terhadap masyarakat.
    Trik berikutnya, lanjut dia, jurnalis foto dianjurkan menggunakan pendekatan esai foto. Adapun untuk jurnalis TV, kualitas pencahayaan dalam video harus dipastikan maksimal.
    “Tips ini penting agar jurnalis dapat mengasah kualitas karyanya, bukan hanya dari sisi teknis, tetapi juga dalam menyampaikan pesan yang kuat dan edukasi kepada masyarakat,” jelas Fadjar.
    Adapun AJP 2025 membuka delapan kategori lomba dalam dua pilar, yaitu Bisnis dan Nonbisnis, meliputi Karya Tulis, Karya TV, Karya Radio, dan Esai Foto. 
    Menariknya, peserta diperbolehkan mengirimkan karya sebanyak-banyaknya tanpa batasan jumlah.
    Karya yang diikutsertakan merupakan karya yang telah dipublikasikan dalam periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025.
    Sosialisasi AJP 2025 telah digelar di sejumlah wilayah teritori di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) yang dilaksanakan di Bandung pada 19 Agustus 2025.
    Kegiatan sosialisasi JBB ini dihadiri sebanyak 74 media dan diselenggarakan oleh Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VI Balongan.
    “AJP bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi momen untuk mempererat hubungan media dan Pertamina dalam membangun semangat komunikasi yang positif dan edukatif,” tutur Fadjar.
    Untuk informasi lengkap dan pendaftaran AJP 2025, kunjungi laman resmi
    pertamina.com/id
    .
    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). 
    Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan
    environmental, social, and governance
    (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sistem Akreditasi Panti Asuhan Bakal Diubah, Ada Reward and Punishment
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Sistem Akreditasi Panti Asuhan Bakal Diubah, Ada Reward and Punishment Nasional 20 Agustus 2025

    Sistem Akreditasi Panti Asuhan Bakal Diubah, Ada Reward and Punishment
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bakal mengubah sistem akreditasi panti asuhan.
    Dalam rapat yang digelar di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (19/8/2025), mereka sepakat bahwa akreditasi tak boleh sekadar formalitas administrasi, melainkan harus mengukur kualitas layanan pengasuhan dengan mekanisme penghargaan dan hukuman atau 
    reward
     
    and
     
    punishment
     yang jelas.
    Gus Ipul mengungkapkan, masih banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang tidak terakreditasi, bahkan lebih dari 2.000 lembaga fiktif hanya bermodal papan nama.
    Lebih dari 85 persen anak di panti pun bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.
    “Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah,” tegas Gus Ipul dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).
    Kementerian Sosial kini tengah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) agar akreditasi menjadi instrumen penjamin kualitas pengasuhan.
    LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, sedangkan yang memenuhi standar akan mendapat penghargaan.
    Biaya pengurusan anak di panti, yang 5 hingga 10 kali lebih besar dari pengasuhan berbasis keluarga, juga menjadi alasan kuat agar regulasi ini diarahkan pada peningkatan kualitas, bukan sekadar legalitas.
    Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin, menambahkan bahwa filantropi dan dana sosial masyarakat harus diatur lebih transparan dan akuntabel.
    “Seluruh penyaluran bantuan sosial wajib berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak salah sasaran,” kata Cak Imin.
    Dia mengatakan, persoalan data memang menjadi warisan besar.
    Selama ini, data kemiskinan tersebar di berbagai kementerian/lembaga (K/L) dengan kriteria berbeda-beda.
    Akibatnya, tingkat ketidaktepatan sasaran bantuan sosial (bansos) tinggi, 45 persen untuk bansos Kemensos, dan subsidi BBM bahkan 82 persen tidak tepat sasaran.
    “Presiden pun mengeluarkan Perpres No. 4/2025 yang menugaskan BPS sebagai lembaga kredibel untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan,” kata Cak Imin.
    Untuk itu, Gus Ipul menekankan, seluruh kementerian/lembaga harus tunduk pada data BPS.

    Dia menegaskan, jika setiap kementerian menggunakan datanya sendiri, masalah tentu tak akan selesai.
    “Kalau masing-masing pakai data sendiri, masalah tidak akan selesai. Kritik boleh, masukan boleh, tapi semua harus berbasis BPS,” ujar Gus Ipul.
    Dia menegaskan berbagai program yang dijalankan saat ini oleh Kemensos adalah strategi besar menuju nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026.
    “Akreditasi panti, digitalisasi bansos, dan Sekolah Rakyat adalah bagian dari strategi besar menuju nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026. Semua butuh regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi masyarakat,” tegas Gus Ipul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Pastikan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    KPK Pastikan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 20 Agustus 2025

    KPK Pastikan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
    “Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    Budi mengatakan, pemanggilan pasti akan dilakukan mengingat penyidik sudah menggeledah rumah Yaqut.
    Penyidik, kata dia, akan meminta klarifikasi atas temuan dari penggeledahan tersebut.
    “Terlebih, sepekan kemarin telah dilakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan. Tentu penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” ujar dia.
    Budi mengatakan, seluruh temuan penyidik akan diklarifikasi kepada Yaqut, termasuk barang bukti elektronik (BBE) yang disita dalam penggeledahan.
    “Untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucap dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Perdamaian Alot, Korban Koma Kecelakaan Lalulintas di Blitar Jadi Tersangka
                        Surabaya

    7 Perdamaian Alot, Korban Koma Kecelakaan Lalulintas di Blitar Jadi Tersangka Surabaya

    Perdamaian Alot, Korban Koma Kecelakaan Lalulintas di Blitar Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Dicky Wahyudi (25), pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Blitar, Sabtu (22/3/2025), kini menyandang status tersangka.
    Warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu mengalami kecelakaan dengan Toyota Hiace yang dikemudikan Andik Rohmanudin (39) di simpang tiga “Patung Garuda” Jalan Raya Sumberasri.
    Kini, setelah hampir lima bulan sejak peristiwa itu, tepatnya pada Rabu (13/8/2025) pekan lalu, penyidik Satlantas Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Dicky sebagai tersangka.
    Dicky lalu datang ke Mapolres Blitar Kota pada Senin (18/8/2025) guna memenuhi panggilan penyidik Satlantas Polres Blitar Kota, sekaligus mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka.
    “Keluarga Dicky sudah mengeluarkan biaya pengobatan mencapai Rp 60 juta dan hanya mendapatkan penggantian biaya Rp 20 juta dari Jasa Raharja.”
    “Dia yang menjadi korban sekarang malah dijerat sebagai tersangka,” kata pendamping Dicky, Sutarto, Selasa (19/8/2025).
    Menurut Sutarto, mewakili keluarga Dicky, pihaknya meminta kepolisian meninjau ulang penetapan Dicky sebagai tersangka.
    Menanggapi hal ini, Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno mengatakan, penetapan Dicky sebagai tersangka telah melalui proses panjang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
    Dia menyebutkan, salah satu prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya adalah mengedepankan penyelesaian secara
    restorative justice
    .
    Namun, syarat
    restorative justice
    dalam perkara pidana lalu lintas, kata Suratno, adalah tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.
    “Tapi upaya menuju penyelesaian
    restorative justice
    dalam perkara ini masih terganjal oleh belum adanya titik temu antara pihak Dicky dan Andik,” ujar Suratno.
    “Kami sudah tiga kali memfasilitasi perdamaian antara kedua pihak. Bahkan sudah melibatkan Kepala Desa dan Kepala Dusun Sumberasri karena mereka ini
    kan
    satu dusun, satu desa. Namun, belum ada titik temu juga,” imbuh Suratno.
    Menurut Suratno, dalam tiga kali mediasi untuk perdamaian itu, terungkap bahwa biaya pengobatan Dicky sebesar Rp 38 juta, di mana Rp 20 juta telah tertutup oleh Jasa Raharja, sehingga tersisa Rp 18 juta.
    Dari sisa Rp 18 juta tersebut, ujar dia, pihak pengemudi Toyota Hiace mengaku hanya sanggup memberikan kontribusi sebesar Rp 4 juta.
    “Kami sudah minta agar semua pihak mau mencari titik temu. Tolong yang satu mau turun dan satunya mau naik biar tercapai titik temu. Tapi nyatanya, semua pihak tetap
    keukeuh
    pada posisi masing-masing,” ujar Suratno.
    Suratno mengaku, baru kali ini dia menghadapi perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang sedemikian alot, di sepanjang kariernya sebagai penyidik selama 18 tahun.
    Akibat tekanan tenggat waktu penyelesaian perkara, polisi pun akhirnya meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan diikuti dengan penetapan Dicky sebagai tersangka.
    “Dalam kasus kecelakaan lalu lintas sebenarnya tidak ada pihak yang menghendaki kecelakaan itu terjadi. Maka hal pertama yang penyelidik kepolisian lihat adalah siapa dan apa yang memicu atau menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ungkap dia.
    Menurut Suratno, berdasarkan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi-saksi, posisi Dicky mengambil lajur kanan yang merupakan jalur Toyota Hiace dari lawan arah, berada dalam posisi hukum yang lemah.
    Bahkan, tambahnya, teman-teman Dicky yang bermotor di depan dan belakang Dicky memberikan kesaksian yang tidak menguntungkan posisi Dicky.
    Selain itu, kata Dicky, sebenarnya Toyota Hiace, dengan dua penumpang tujuan Surabaya, yang berjalan lurus di simpang tiga itu, seharusnya diprioritaskan untuk melintas lebih dulu dibandingkan Dicky yang berbelok di persimpangan yang sama.
    Meski demikian, Suratno menegaskan, selama berkas perkara belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan, polisi akan terus mengupayakan terjadinya perdamaian agar dapat direalisasikan
    restorative justice
    .
    “Kami akan segera mediasi lagi upaya damai. Semoga kedua belah pihak punya iktikad baik untuk mencapai titik temu perdamaian,” tutur Dicky.
    Kala kecelakaan terjadi, Dicky yang mengendarai sepeda motor Honda Megapro melaju dari arah selatan, berbelok ke arah timur di simpang tiga. Namun, karena terdapat genangan air, Dicky mengambil lajur kanan.
    Pada saat yang sama, melaju Toyota Hiace yang dikemudikan Andik, warga satu dusun dan desa yang sama dengan Dicky.
    Benturan di antara kedua kendaraan pun tak terhindarkan hingga membuat Dicky terlempar sekitar tiga meter, dan kepalanya membentur benda keras.
    Dalam keadaan koma, Dicky menjalani perawatan medis di rumah sakit dan baru siuman dari kondisi koma setelah beberapa hari kemudian.
    Selanjutnya, Dicky pun masih harus menjalani perawatan pemulihan yang cukup lama hingga menghabiskan biaya puluhan juta rupiah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras Nasional 20 Agustus 2025

    Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2025.
    KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara tersebut pada Agustus 2025.
    Terbaru, KPK menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
    “Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
    Budi mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar.
    “Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujar dia.
    KPK telah mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.
    Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
    Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022; Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.
    “KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.
    Dia mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan empat orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar dia.
    Untuk diketahui, saat ini, terdapat tiga kasus korupsi terkait bansos yang tengah diusut KPK.
    Pertama, menyangkut kerugian keuangan negara dalam pengadaan Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
    Kemudian, distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
    Lalu, pengadaan 6 juta paket Bansos Bantuan Presiden (Banpres) atau Bansos Presiden di kawasan Jabodetabek.
    Kasus korupsi Bansos ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 5 Desember 2020.
    Berselang satu hari dari OTT, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap Bansos Penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
    Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka sebagai pemberi suap.
    Pada 24 Agustus 2021, Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
    Juliari disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
    Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti dan mencabut hak politik Juliari.
    “Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” ujar hakim Damis.
    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebakaran di Apartemen City Park Diduga akibat Ledakan Tabung Gas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    Kebakaran di Apartemen City Park Diduga akibat Ledakan Tabung Gas Megapolitan 19 Agustus 2025

    Kebakaran di Apartemen City Park Diduga akibat Ledakan Tabung Gas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kebakaran di Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Selasa (19/8/2025) diduga akibat ledakan tabung gas.
    Ketua RT 009 RW 019, Fanny (55), mengatakan, ledakan tabung gas yang menyebabkan kebakaran terjadi di unit nomor 31 Tower H.
    “Oma-oma di unit itu lagi sendirian. Mau masak, tapi pas nyalain kompor malah meledak,” terang Fanny, Selasa.
    Penghuni unit tersebut diketahui bernama Eliya (60). Saat kejadian, Eliya berada sendirian karena anaknya sedang bekerja.
    Ia mengalami luka bakar dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng.
    Meski api tidak merambat ke unit lain, asap tebal membuat sejumlah penghuni apartemen lainnya mengalami sesak napas dan syok.
    “Ada satu keluarga kekunci di dalam kamar, nggak bisa keluar dengan posisi udah penuh asap,” tutur Fanny.
    Beberapa korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Buddha Tzu Chi, Cengkareng.
    Berdasarkan pendataan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, terdapat delapan korban selamat yang dilarikan ke rumah sakit, termasuk dua satpam yang mengalami sesak napas saat mengevakuasi warga.
    Berikut adalah daftar korban yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit:
    Sebelumnya, kebakaran melanda satu unit kamar di Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Jakarta Barat terbakar pada Selasa (19/8/2025) sore.
    Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 18.02 WIB dan berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 19.30 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Mayat Bayi dalam Karung di Lubang Buaya Masih Diselidiki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    Kasus Mayat Bayi dalam Karung di Lubang Buaya Masih Diselidiki Megapolitan 19 Agustus 2025

    Kasus Mayat Bayi dalam Karung di Lubang Buaya Masih Diselidiki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepolisian Sektor (Polsek) Cipayung masih melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi dalam karung di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
    Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Edi Handoko menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
    “Iya masih penyelidikan, saat ini sudah lima saksi yang diperiksa serta sejumlah CCTV, tetapi belum ada yang mengarah (ke pelaku pembuangan),” ungkap Edi saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
    Menurut Edi, pelaku yang membuang jasad bayi itu bukan berasal dari lingkungan setempat.
    “Dugaannya bukan warga sekitar, karena itu berbatasan dengan wilayah lain seperti Pondok Gede, Kota Bekasi,” ujar Edi.
    Ia menambahkan, penyelidikan dilakukan bersama pihak Polres dan Polda Metro Jaya.
    “Kasus tetap masih Polsek, tetapi penyelidikan masih dilakukan gabungan,” tambah Edi.
    Sebelumnya, mayat bayi dalam karung ditemukan di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (30/7/2025) sore.
    Sekretaris RT 006/RW 006, Kuswantoro (52), mengaku mendapat laporan dari warga sekitar pukul 17.30 WIB terkait dugaan penemuan bayi tersebut.
    “Ada warga datang, saya disuruh buka tapi saya enggak berani. Tapi dari polisi minta dibuka, ternyata benar bayi, tapi untuk jenis kelamin kurang tahu karena posisi tengkurap,” tutur Kuswantoro saat ditemui, Rabu (30/7/2025).
    Ia menjelaskan, lokasi penemuan mayat bayi berada di area kebun yang juga menjadi bagian dari lahan pemakaman keluarga milik warga.
    Kuswantoro menambahkan, beberapa hari sebelumnya, ada warga yang melaporkan keberadaan orang mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
    “Ada laporan dari warga, orang yang masuk ke area pemakaman. Area tersebut merupakan buntu ya, tapi pas keluar ditegur warga ‘dari mana lu’ mereka jawab ‘dari dalam’ langsung pergi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Mata Elang yang Tarik Paksa Motor Ojol di Depok Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    2 Mata Elang yang Tarik Paksa Motor Ojol di Depok Jadi Tersangka Megapolitan 19 Agustus 2025

    2 Mata Elang yang Tarik Paksa Motor Ojol di Depok Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Polisi menetapkan dua
    debt

    collector
    berinisial DDJ dan DN sebagai tersangka kasus penarikan paksa motor milik pengemudi ojol berinisial HZ (31) di wilayah Beji, Kota Depok.
    “Untuk korbannya atas nama Saudara HZ, kemudian untuk tersangkanya dua orang, yaitu DDJ dan DN,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers, Selasa (19/8/2025).
    Made menyampaikan, keduanya memiliki sejumlah peran, mulai dari mengintai, mengadang sepeda motor, hingga memaksa korban menuju ruko penyimpanan motor sitaan.
    “(Tersangka) memaksa korban ikut ke kantor dan melakukan tanda tangan surat dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban,” ungkap Made.
    Setelah modus serupa ini dilakukan kepada korban-korban lainnya, diperkirakan para tersangka memperoleh imbalan Rp 500.000 untuk satu motor yang ditarik paksa.
    Atas perkara ini, Made menegaskan tidak ada pembenaran dari segala tindakan perampasan meski motor yang ditarik paksa juga memiliki tunggakan kredit.
    “Untuk yang perkara ini, kebetulan memang ada tunggakan dari korban. Namun apa pun itu, hal itu tidak dibenarkan oleh kami karena memang caranya tidak sesuai ataupun tidak di dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Made.
    Sebelumnya, polisi menangkap empat
    debt

    collector
    berinisial FS, DDJ, DN, dan KT di Depok.
    Mereka diduga menarik paksa motor seorang pengemudi ojek
    online
    berinisial HZ (31) di Beji pada Rabu (6/8/2025).
    Kapolsek Beji Komisaris Josman menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban tengah melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Gear 125 NOPOL B 6864 ZLX di Jalan KHM Usman, Beji.
    Tiba-tiba, empat pelaku mengadang korban, mengaku sebagai
    debt

    collector
     dan meminta HZ mengikuti mereka ke gudang di Jalan Kabel, Beji.
    “(Empat pelaku) meminta korban agar ikut ke gudang yang berada di Jalan Kabel, Beji, Depok. Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima sepeda motor,” tutur Josman, Kamis (7/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebakaran Apartemen City Park Sudah Padam, Penghuni Kembali Masuki Unit Hunian
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    Kebakaran Apartemen City Park Sudah Padam, Penghuni Kembali Masuki Unit Hunian Megapolitan 19 Agustus 2025

    Kebakaran Apartemen City Park Sudah Padam, Penghuni Kembali Masuki Unit Hunian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebakaran yang melanda Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dinyatakan sudah padam pada Selasa (19/8/2025) malam.
    Tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng telah melakukan penyisiran Tower H yang menjadi lokasi kebakaran sekitar pukul 21.50 WIB.
    Kondisi pun dinyatakan aman dan pengelola apartemen mulai mempersilakan para penghuni Tower H memasuki kembali huniannya masing-masing.
    “Sudah aman, bisa masuk lagi. Tapi, kondisi di atas masih banjir karena air bekas pemadam,” jelas Fanny, Ketua RT 009 RW 019, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
    Pihak pengelola pun mengabsen satu persatu penghuni untuk naik ke gedung sesuai urutan lantai kamar.
    “Ini kita mulai instruksikan masuk, tapi satu-satu per lantai supaya tertib,” lanjut Fanny.
    Sebelumnya, para penghuni Tower H yang dievakuasi mengamankan diri di sekitar gedung sambil menunggu proses pemadaman.
    Terpantau sejumlah anak-anak dan balita juga turut diamankan dan beristirahat di kantor pengelola apartemen.
    Sebelumnya diberitakan, apartemen di Jalan Kapuk Cengkareng, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), terbakar pada Selasa (19/8/2025) sore.
    “Iya benar, kami baru mau cek ke lokasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom dikutip dari
    Antara
    , Selasa.
    Parman mengatakan saat ini proses pemadaman masih berlangsung. Api yang masih berkobar dari salah satu ruangan disemprot air dari armada pemadam.
    Dalam video yang beredar, tampak api melahap ruangan lantai atas apartemen.
    Di lokasi, tampak sejumlah warga panik dan merekam kejadian kebakaran di lantai atas apartemen tersebut.
    Asap hitam pun membumbung tinggi dampak dari kebakaran itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Cipulir Minta Aplikator Lacak dan Blokir Pelaku Order Fiktif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    Warga Cipulir Minta Aplikator Lacak dan Blokir Pelaku Order Fiktif Megapolitan 19 Agustus 2025

    Warga Cipulir Minta Aplikator Lacak dan Blokir Pelaku Order Fiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga di Jalan Haji Amsar, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, meminta pihak aplikator ojek
    online
     (ojol) untuk melacak pelaku orderan fiktif terhadap ratusan pengemudi taksi
    online
    dan ojol.
    “Harusnya di-
    block
    dulu jalannya atau dilacak orangnya,” sebut Fedrik, salah satu warga sekitar kepada
    Kompas.com
    , Selasa (19/8/2025).
    Fedrik mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak aplikator. Namun, belum ada solusi yang diberikan aplikator kepada warga yang sudah resah.
    “Sudah, sudah dilaporkan. Aplikatornya cuma jawabannya ‘Maaf ya, Pak, gini-gini kita proses sebentar ya’. Pokoknya enggak ada jawaban, enggak ada solusi,” tuturnya.
    Ketua RT 007 RW 009 Cipulir, Masniari, juga berharap aplikator dapat segera memblokir orderan fiktif dari lingkungannya.
    Ia khawatir bila masalah ini terus menyebar ke kalangan pengemudi, warga setempat tidak lagi bisa menggunakan layanan ojol dalam jangka panjang.
    “Ya, kita kan jangan sampai Gojek ini nanti tidak kepercayaan kepada warga di Amsar ini loh” katanya.
    Masniari menambahkan, pihaknya belum melaporkan kasus ini ke polisi.
    Menurut dia, laporan sebaiknya dilakukan oleh pihak aplikator dengan membawa bukti data pemesanan.
    “Nah, baru kan laporannya dari aplikator ke polisi kan, untuk
    cyber
    -nya. Untuk aplikasinya kan harusnya bisa dilacak, siapa yang bermain di sini, tujuannya, motifnya apa,” jelas Masniari.
    Saat ini, diperkirakan sudah lebih dari 200 pengemudi taksi
    online
    dan ojol dari beragam aplikasi menjadi korban orderan fiktif di Jalan Haji Amsar sejak Minggu (17/8/2025) malam.
    Semua pesanan tercatat menggunakan nama pemesan yang mirip, seperti Hendro, Andhika, Chandra, Ardiansah, Farhat, atau gabungan dari nama-nama tersebut.
    Sementara untuk titik pengantaran, pengemudi ojol menerima pesanan untuk diantar ke Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sedangkan pengemudi taksi online diminta untuk mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta.
    “Tujuannya sama semua, kalau motor ke Stasiun Kebayoran, kalau mobil ke Bandara (Soekarno Hatta),” kata Fedrik.
    Kompas.com
    sudah menghubungi pihak Communication Coorporate Gojek untuk mengonfirmasi kejadian ini.
    Saat ini, pihak Gojek masih mencari tahu kejadian dan akan memberikan tanggapannya dalam waktu dekat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.