Lisa Mariana Respons Hasil Tes DNA: Kalau Bukan Benih Dia, Benih Tuyul?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Selebgram Lisa Mariana merespons hasil tes DNA Pusdokkes Polri yang menyatakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), bukan ayah biologis anaknya berinisial CA.
Awalnya, Lisa mengunggah tulisan berlatar biru, hijau, dan kuning melalui unggahan Instagram Story di akun @lisamarianaaa, dilihat pada Rabu (20/8/2025).
“
Alah bongkar tuntas lah
,” tulisnya.
Tak lama setelah itu, Lisa kembali mengunggah video dan menyebut dirinya tidak akan membiarkan kecurangan terjadi.
“
Jadi, udah pak jangan berkeras hati, tadi minta-minta perdamaian bagaimana ini. Capek saya, sakit pala saya
,” kata Lisa.
Dalam unggahan berikutnya, Lisa menyebut dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025) untuk menjadi saksi.
“
Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final kita bongkar setuntas-tuntasnya
,” kata Lisa.
“
Jangan biarkan ada kecurangan di sini, gw udah bilang, kalau bukan benih dia, benih siapa? Benih tuyul
?” Imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, mengaku belum mengetahui pasti seperti apa tanggapan Lisa atas hasil tes DNA yang diumumkan Pusdokkes Polri hari ini.
“Kalau tanggapan dari Lisa saya belum bisa jawab. Karena hari ini saya baru mau ketemu dengan dia,” ujarnya.
Sementara soal panggilan KPK, ia juga enggan memberikan keterangan terkait keterkaitan antara Lisa dengan pemanggilan Komisi Antirasuah itu.
“Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingin,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/08/04/6890813e0a322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda Megapolitan
Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini, ditunda.
Silfester beralasan sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang.
“Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu.
Hakim Ketut menyebut, majelis hakim telah menerima surat keterangan dari Rumah Sakit Puri Cinere terkait kondisi Silfester.
Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2025 itu disebutkan bahwa Silfester harus beristirahat selama lima hari.
“Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ade Darmawan menyebutkan, rekannya itu mengalami gejala tifus.
“Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” jelas Ade saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Rabu.
Adapun berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.
Sebelum ini, sidang perkara yang menjerat Silfester terakhir kali digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan fitnah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.
Namun, enam tahun berlalu, Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara itu. Padahal, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada
Kompas.com
, Senin (29/5/2017) silam.
Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2019/08/30/5d688f8e9023f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mau Buat MK Bebas Intervensi, Ini 3 Misi Calon Hakim Konstitusi Inosentius Nasional 20 Agustus 2025
Mau Buat MK Bebas Intervensi, Ini 3 Misi Calon Hakim Konstitusi Inosentius
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Inosentius Samsul, calon hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat mengaku ingin menjadi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang bebas dari intervensi.
Hal tersebut disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR, Rabu (20/8/2025).
“Harapan saya, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan, menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel, dan terpercaya. Merdeka yang saya maksud, bebas dari pengaruh atau intervensi pihak atau kelompok tertentu,” ujar Inosentius dalam fit and proper test, Rabu (20/8/2025).
“Bebas dari asumsi bahwa pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU yang tidak berkualitas. Ini refleksi saya, kebetulan juga tugas saya sebagai kepala badan (di Sekretariat Jenderal DPR RI),” sambungnya.
Diketahui, Inosentius menjadi satu-satunya nama yang menjalani fit and proper test calon hakim MK yang akan menggantikan Arief Hidayat. Arief sendiri akan pensiun pada Februari 2026.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Inosentius memaparkan tiga misinya jika disepakati menjadi hakim konstitusi.
Pertama, menjaga integritas hakim MK dengan taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar, dan siap menerima sanksi jika melakukan pelanggaran. Kedua, memperkuat kemandirian hakim MK.
“Ketiga, meningkatkan kualitas putusan MK agar mudah dipahami, dapat dilaksanakan, menjadi solusi, dan tidak menimbulkan kontroversi. Keempat, menciptakan peradilan yang transparan,” ujar Inosentius.
Inosentius Samsul saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR, yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
Ia merupakan pria yang lahir di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 10 Juli 1965. Selama SD hingga SMA ia mengenyam pendidikan di NTT.
Lalu, Inosentius Samsul mengambil S1 Jurusan Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1989.
Setelah itu, ia mengambil gelar S2 Jurusan Hukum Universitas Tarumanegara dan lulus pada 1997. Sedangkan pada 2003, Inosentius Samsul lulus S3 Jurusan Hukum dari Universitas Indonesia (UI).
Inosentius Samsul sendiri merupakan nama yang sejak 1990 menjadi bagian dari Sekretariat Jenderal DPR. Ia mengawali kariernya di DPR sebagai Penata Muda pada 1990.
Singkat cerita, kariernya selama ini berkutat di lingkungan parlemen dan saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.
Namanya selalu terlibat dalam banyak penyusunan dan pembahasan undang-undang di DPR, seperti revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), revisi UU MK, hingga RUU Cipta Kerja.
Ia juga merupakan Komisaris Utama di PT Semen Baturaja Tbk berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 27 Mei 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/01/6863b6c584b9f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Geledah 3 Kantor dan 1 Rumah Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 20 Agustus 2025
KPK Geledah 3 Kantor dan 1 Rumah Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan satu rumah milik pihak biro perjalanan haji di Jakarta, pada Selasa (19/8/2025) berkaitan dengan pengusutan kasus kuota haji 2023-2024.
“KPK pada hari kemarin melanjutkan kegiatan penggeledahan, yaitu di tiga lokasi Kantor Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Budi mengatakan, dari keempat lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) dan catatan keuangan yang diduga terkait dengan jual-beli kuota haji tambahan.
Dia mengatakan, penyidik sedang mendalami temuan-temuan dari penggeledahan tersebut.
“Tim mengamankan sejumlah dokumen BBE dan juga catatan keuangan terkait dengan jual-beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini,” ujarnya.
Budi mengatakan, rangkaian penggeledahan di seluruh lokasi berjalan dengan kondusif dan pihak-pihak tersebut kooperatif selama proses berlangsung.
“Berjalan kondusif, dan pihak-pihak kooperatif dalam rangkaian proses penggeledahan tersebut,” ucap dia.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/20/68a5517f12ab0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menpar Widiyanti hingga Menbud Fadli Zon Hadiri Festival Pacu Jalur di Kuansing Riau Nasional 20 Agustus 2025
Menpar Widiyanti hingga Menbud Fadli Zon Hadiri Festival Pacu Jalur di Kuansing Riau
Tim Redaksi
RIAU, KOMPAS.com
– Sejumlah menteri menghadiri acara Festival Pacu Jalur 2025 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Rabu (20/8/2025).
Pantauan dari lokasi, beberapa pejabat yang tampak adalah Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Budaya Fadli Zon, hingga Kepala Komunikasi Presiden/PCO Hasan Nasbi.
Terlihat mereka datang memakai baju nasional dengan selendang Barembai berwarna hitam yang melingkar di leher mereka.
Hasan dan Fadli Zon juga terlihat mengenakan atribut tanjak di kepala mereka.
Setibanya di lokasi, mereka disambut dengan sejumlah penampilan tarian daerah setempat.
Dalam acara ini, hadir juga di lokasi Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Kuantan Singingi Suhardiqman Amby, serta jajaran setempat.
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming juga dijadwalkan akan tiba sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain menyaksikan langsung perlombaan jalur, Wapres RI dijadwalkan untuk membuka acara perlombaan.
Festival Pacu Jalur ini turut dihadiri ribuan masyarakat untuk memeriahkan acara ini.
Terlihat warga yang hadir memenuhi jalan di sepanjang Sungai Batang Kuantan, Kuansing, untuk menonton pelaksanaan Pacu Jalur.
Banyak dari warga turut memakai baju adat setempat.
Pria memakai baju adat Kuantan, Toluak Balango, sementara wanita memakai baju adat Takulak Barembai.
Sebagai informasi, Festival Pacu Jalur 2025 akan digelar pada hari ini sampai Minggu (24/8/2025) di Tepian Narosa, Kecamatan Kuantan Tengah, Riau.
Pacu Jalur adalah pesta rakyat yang menjadi ikon Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Bagi masyarakat setempat, tradisi ini bukan sekadar perlombaan perahu, melainkan warisan budaya yang sarat makna, dengan jejak sejarah panjang sejak abad ke-17.
Kini, popularitas Pacu Jalur semakin mendunia setelah viral gerakan bocah Pacu Jalur, Rayyan Arkan Dikha dari atas perahu, yang dikenal sebagai “aura farming”.
Viralnya gerakan ini membuat Festival Pacu Jalur mendapat perhatian banyak wisatawan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/07/689426076499c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/10/27/653b5f63b0b0a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/07/68942f6cc9631.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/08/24/64e749d71058a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)