Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kasus ekspor
crude palm oil
(CPO) akan menjalani sidang dakwaan terkait dugaan suap penanganan perkara, Kamis (21/8/2025).
Duduk sebagai terdakwa adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
“Diinformasikan bila perkara nomor 71, 72, dan 73 (Perkara Djuyamto dkk) rencananya akan disidangkan pukul 10.00 WIB di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH,” ujar Juru Bicara II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangannya, Kamis pagi.
Persidangan kali ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakpus, Effendi, yang berlaku sebagai ketua majelis hakim.
Kemudian, sebagai hakim anggota adalah Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya telah menghadapi dakwaan lebih dahulu.
Dakwaan untuk eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, telah dibacakan, pada Rabu (20/8/2025).
Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau
ontslag van alle recht vervolging
terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor
crude palm oil
(CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau
ontslag van alle recht vervolging
.
Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/08/21/68a66c7b3d618.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Tangis 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu yang Diberhentikan Mendadak, Kepsek Angkat Bicara Regional
Tangis 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu yang Diberhentikan Mendadak, Kepsek Angkat Bicara
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Sebanyak 72 siswa SMA Negeri 5 di Kota Bengkulu mendadak diberhentikan dari sekolah setelah belajar selama sebulan.
Pemberhentian ini disebabkan karena siswa-siswa tersebut tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pada Rabu (21/8/2025), 42 wali murid dari siswa yang diberhentikan mengadu ke DPRD Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, 30 siswa lainnya berusaha mencari sekolah lain yang masih memiliki kuota penerimaan siswa baru.
Dari total yang diberhentikan, 42 siswa memilih untuk tetap bertahan di SMA Negeri 5.
Kekecewaan wali murid dan siswa sangat wajar mengingat mereka telah mengikuti jalur resmi dalam pendaftaran, termasuk mendaftar ulang dan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Anak saya
down
, dia nangis sepanjang hari, malu bercampur sedih,” ujar salah seorang ibu dari siswi yang dinyatakan tidak terdaftar di hadapan anggota DPRD, Rabu (20/8/2025).
Seorang ibu lainnya, yang tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa anaknya menderita sakit setelah mengetahui bahwa ia tidak terdaftar, meskipun telah belajar selama sebulan dan memiliki teman baru.
“Anak kami sakit, saya juga sakit. Psikis anak saya terkena juga sejak mengetahui ia ternyata tidak terdaftar,” jelasnya.
Beberapa wali murid bahkan tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kondisi anak-anak mereka yang telah belajar sebulan namun tidak terdaftar.
“Kami mohon kebijakan. Kami mohon pihak sekolah bertanggung jawab,” ujar salah satu wali murid dengan nada penuh harap.
Kepala SMA Negeri 5, Bihan menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut diambil berdasarkan aturan dalam seleksi penerimaan siswa yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) serta Peraturan Gubernur (Pergub).
Terdapat empat jalur penerimaan siswa, yaitu jalur prestasi akademik dan non akademik, afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, dan jalur domisili.
“Berdasarkan itulah kami melakukan seleksi siswa baru,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, SMA Negeri 5 memiliki 12 ruang belajar untuk kelas I, dengan batas maksimal 36 siswa per kelas sesuai aturan Permendiknas.
Selama proses seleksi, Bihan mengaku mengalami sakit yang mengharuskannya dirawat.
Pada 21 Juli, ia melakukan pengecekan dan menemukan bahwa setiap kelas melebihi jumlah siswa yang diizinkan.
“Saya temukan harusnya satu ruang belajar 36 murid, ternyata ada 43 murid tiap kelas,” jelasnya.
Setelah menemukan masalah tersebut, Bihan memanggil seluruh wali murid yang siswanya tidak memiliki Dapodik dan menyarankan mereka untuk mencari sekolah lain.
Ketika ditanya tentang penyebab utama kisruh ini, Bihan menyatakan bahwa kesalahan teknis terjadi akibat banyaknya masyarakat yang menemui operator penerimaan siswa baru.
“Kesalahannya terletak pada berbondong-bondongnya masyarakat menemui operator. Saya sudah ingatkan operator untuk tidak menambah calon siswa, namun itu masih dilanggar,” ungkapnya.
Mengenai kabar adanya permainan uang dalam proses penerimaan siswa baru, Bihan menegaskan bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut.
“Enggak tahu saya kalau ada permainan uang,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/21/68a66c7b3d618.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Tangis 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu yang Diberhentikan Mendadak, Kepsek Angkat Bicara Regional
Tangis 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu yang Diberhentikan Mendadak, Kepsek Angkat Bicara
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Sebanyak 72 siswa SMA Negeri 5 di Kota Bengkulu mendadak diberhentikan dari sekolah setelah belajar selama sebulan.
Pemberhentian ini disebabkan karena siswa-siswa tersebut tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pada Rabu (21/8/2025), 42 wali murid dari siswa yang diberhentikan mengadu ke DPRD Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, 30 siswa lainnya berusaha mencari sekolah lain yang masih memiliki kuota penerimaan siswa baru.
Dari total yang diberhentikan, 42 siswa memilih untuk tetap bertahan di SMA Negeri 5.
Kekecewaan wali murid dan siswa sangat wajar mengingat mereka telah mengikuti jalur resmi dalam pendaftaran, termasuk mendaftar ulang dan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Anak saya
down
, dia nangis sepanjang hari, malu bercampur sedih,” ujar salah seorang ibu dari siswi yang dinyatakan tidak terdaftar di hadapan anggota DPRD, Rabu (20/8/2025).
Seorang ibu lainnya, yang tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa anaknya menderita sakit setelah mengetahui bahwa ia tidak terdaftar, meskipun telah belajar selama sebulan dan memiliki teman baru.
“Anak kami sakit, saya juga sakit. Psikis anak saya terkena juga sejak mengetahui ia ternyata tidak terdaftar,” jelasnya.
Beberapa wali murid bahkan tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kondisi anak-anak mereka yang telah belajar sebulan namun tidak terdaftar.
“Kami mohon kebijakan. Kami mohon pihak sekolah bertanggung jawab,” ujar salah satu wali murid dengan nada penuh harap.
Kepala SMA Negeri 5, Bihan menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut diambil berdasarkan aturan dalam seleksi penerimaan siswa yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) serta Peraturan Gubernur (Pergub).
Terdapat empat jalur penerimaan siswa, yaitu jalur prestasi akademik dan non akademik, afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, dan jalur domisili.
“Berdasarkan itulah kami melakukan seleksi siswa baru,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, SMA Negeri 5 memiliki 12 ruang belajar untuk kelas I, dengan batas maksimal 36 siswa per kelas sesuai aturan Permendiknas.
Selama proses seleksi, Bihan mengaku mengalami sakit yang mengharuskannya dirawat.
Pada 21 Juli, ia melakukan pengecekan dan menemukan bahwa setiap kelas melebihi jumlah siswa yang diizinkan.
“Saya temukan harusnya satu ruang belajar 36 murid, ternyata ada 43 murid tiap kelas,” jelasnya.
Setelah menemukan masalah tersebut, Bihan memanggil seluruh wali murid yang siswanya tidak memiliki Dapodik dan menyarankan mereka untuk mencari sekolah lain.
Ketika ditanya tentang penyebab utama kisruh ini, Bihan menyatakan bahwa kesalahan teknis terjadi akibat banyaknya masyarakat yang menemui operator penerimaan siswa baru.
“Kesalahannya terletak pada berbondong-bondongnya masyarakat menemui operator. Saya sudah ingatkan operator untuk tidak menambah calon siswa, namun itu masih dilanggar,” ungkapnya.
Mengenai kabar adanya permainan uang dalam proses penerimaan siswa baru, Bihan menegaskan bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut.
“Enggak tahu saya kalau ada permainan uang,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/11/6870c9b2d8d3f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
"Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri Nasional 21 Agustus 2025
“Alim-alim Kemaruk”: Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
PERNYATAAN
yang pernah dilontarkan Menteri Kehakiman periode 2011 – 2014, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepertinya masih terus relevan, khususnya di kasus-kasus korupsi yang terus berulang. Selama hukum tidak ditegakkan, jangan harap ada keadilan.
Bayangkan, jatah keberangkatan haji yang seharusnya menjadi hak calon jamaah haji regular yang telah mendaftar lama, tiba-tiba “diserobot” dengan sengaja oleh petinggi kementerian dengan aturan yang menguntungkan diri dan kelompoknya.
Mengingat alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dari tahun ke tahun sangat terbatas, sementara animo umat Muslim di Tanah Air untuk pergi haji begitu besar, maka “celah” ini yang dimanfaatkan oleh “begajul-begajul” di Kementerian Agama.
Bayangkan saja, misal kuota haji reguler untuk Jakarta pada tahun 2025 sebanyak 9.461 jamaah. Mengingat masa tunggu haji reguler di Jakarta cukup panjang, yakni sekitar 28 tahun, maka pendaftar pada tahun 2025 diperkirakan baru akan berangkat pada 2053.
Contoh lain adalah kuota haji regular 2025 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 3.147 orang. Dengan memprioritaskan keberangkan para pendaftar calon haji sebelumnya, maka pendaftar calon haji di 2025 baru bisa berangkat 34 tahun kemudian.
Jika ingin cepat alias cara
bypass,
maka sejumlah biro penyelenggara haji menyediakan tawaran haji plus, yakni dengan fasilitas lebih baik dan masa tunggu lebih singkat dibandingkan haji regular. Haji Plus juga termasuk dalam kuota resmi dari pemerintah.
Ada satu lagi, “cara lain” pergi haji dengan jalur khusus yang rawan penyalahgunaan. Namanya Haji Furoda.
Haji Furoda adalah jenis ibadah haji yang diselenggarakan di luar kuota haji resmi pemerintah Indonesia, di mana visa haji diperoleh melalui undangan langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Istilah “Furoda” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sendirian” atau “individu”. Haji Furoda juga dikenal dengan nama Haji Mujamalah, Haji Non-Kuota, atau Haji Undangan Kerajaan. Kriteria yang bisa berangkat dengan fasilitas furoda samar dan bias.
Seorang teman saya mendapat penawaran Rp 450 juta dari biro penyelenggaara ibadah haji ternama untuk tarif keberangkatan haji furoda tanpa waktu tunggu dan proses administrasi berbelit.
Daya tarik haji furoda adalah berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean panjang seperti haji regular dan haji plus serta mendapatkan visa haji langsung pemerintah Arab Saudi.
Kenapa oknum-oknum petinggi Kementerian Agama begitu zalim dan kemaruk, padahal urusan keberangkatan haji adalah urusan “akhirat”?
Pergi haji adalah salah satu penunaian rukum Islam. Menjalankan ibadah haji adalah wajib hukumnya bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan ke Baitullah.
Rupanya godaan uang tidak mengenal alim, tidak mengenal posisi jabatan dan urusan akhirat. Namanya juga korupsi. Kalaupun ketahuan biasanya minta maaf dan mengaku khilaf.
Modus “otak-atik” penyelenggaraan haji sepertinya cara lama yang terus berulang. Di era Menteri Agama Said Aqil Husin Al Munawar, biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dana abadi umat yang digangsir di sepanjang tahun 2001–2004.
Sementara di era Menteri Agama Suryadharma Ali, penyelenggaraan ibadah haji di periode 2010 – 2014 yang digarongnya. Said Aqil divonis 5 tahun penjara, sementara Suryadharma Ali mendekam 6 tahun penjara.
Terbaru, dugaan korupsi kuota haji di era menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terungkap dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menelisik pola distribusi kuota haji tambahan, yang pola sebarannya menjadi berubah karena adanya beleid dari sang menteri agama.
Masalah bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
Sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023, total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jamaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.
Komposisi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas dianggap mengubah alokasi kuota tambahan tersebut menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pola yang dimainkan adalah dengan membagi jatah kuota: setengah untuk kuota haji regular dan setengah untuk kuota haji khusus. Dasyatnya lagi, pembagian tersebut disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Indonesia mendapat tambahan kuota tersebut karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun. Pintu masuk KPK untuk membongkar kasus “hanky panky” di Kementerian Agama adalah menelusuri pembagian kuota tambahan tersebut.
Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji yang membuat menteri agama di era Presiden Jokowi tersebut dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Tidak hanya Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama bernama Ishfah Abidal Aziz serta pemilik Maktour – salah satu biro penyelenggara haji dan umroh – Fuad Hasan Masyhur juga dicegah berpergian ke luar negeri.
Sinetron “Ganteng-ganteng Serigala” pernah ditayangkan di stasiun televisi swasta dan sempat digemari pemirsa. Setiap episodenya selalu ditunggu pemirsa di layar kaca di sepanjang 2014.
Sinetron itu mengisahkan kehidupan remaja yang terbagi antara dunia manusia dan dunia supernatural, khususnya vampir dan serigala.
Ceritanya berpusat pada konflik dan percintaan antara Tristan, seorang vampir dan Nayla, seorang manusia serigala. Keduanya saling jatuh cinta. Konflik utama muncul karena adanya permusuhan antara bangsa vampir dan serigala.
Andai kasus penyalahgunaan dana korupsi haji dibuat versi sinetron, serialnya terus sambung menyambung seperti tidak ada habisnya.
Sinetron “Alim-alim Kemaruk” bisa jadi menjungkirbalikan pandangan di Kementerian Agama, sosok-sosok yang dianggap selama ini “alim-alim” ternyata bisa juga kejeblos kasus rasuah.
Langkah KPK berani mengusik salah satu menteri di era Jokowi berkuasa pun menjadi langkah maju di tengah pesimitis publik terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi KPK selama ini.
Polemik penetapan kuota haji sebenarnya juga sempat menjadi isu panas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode lalu. Bahkan DPR sempat membentuk panitia khusus hak angket untuk memeriksa penetapan kuota haji pada 2024.
Pansus hak angket sempat bergulir dengan memeriksa sejumlah saksi dan pejabat Kementerian Agama. Namun, sang Menteri Yaqut tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pansus tersebut berakhir antiklimaks karena habisnya masa jabatan DPR periode 2019-2024. Selain itu, prosesnya juga terkendala peta politik saat Pemilu 2024.
Meski demikian, pansus memang memberi isyarat hasil pemeriksaannya bisa digunakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pada kebijakan penetapan kuota haji.
Dan kini kiprah KPK ditunggu publik, apakah kasus “permainan” penyelenggaraan perjalanan ibadah haji menjadi tuntas terungkap ataukah masih terus “berseri” mirip tayangan sinetron di kemudian hari.
Pada galibnya, apa pun bentuknya – entah individu ataupun institusi mana pun yang melakukannya – korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditenggang rasa.
Korupsi menjadi semakin “ambyar” ketika yang dijadikan obyek korupsi adalah kegiatan ibadah keagamaan. Tidak masuk akal, benar-benar keterlaluan.
Perbuatannya sama sebangun dengan kebejatan pencurian kotak amal atau “nyolong” mukena di masjid. Pelakunya tidak layak diberi vonis ringan.
Korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang terus “berseri” seyogyanya dipahami sebagai kegagalan sistem. Keserakahan pejabat yang melihat adanya peluang menghasilkan “fulus” memang menjadi faktor utama terjadinya korupsi.
Selama sistemnya tidak diperbaiki dan terus dibiarkan, maka jangan heran, urusan religiositas dan spiritual masih akan terus dijadikan ladang “bancakan” untuk menggarong uang.
Alim-alim pun tidak menjamin pejabat menjadi kemaruk duit (tidak) halal!
Di bawah langit biru, bait-bait doa terangkai,
Jutaan hati merindu, tanah suci terbayang.
Namun, di balik kemegahan, ada noda yang tersembunyi,
Korupsi merajalela, haji pun jadi tertunda.
Dana umat dikorupsi, janji suci terabaikan,
Penyelenggara haji, serakah merajalela.
Jemaah haji terlantar, nasib mereka terombang-ambing,
Di tanah suci yang seharusnya menjadi tempat ibadah.
Bukan hanya soal materi, tapi juga tentang iman yang tercederai,
Korupsi merusak nilai-nilai suci, haji kehilangan makna.
Wahai para koruptor, sadarkah kalian akan dosa yang kalian perbuat?
Merampas hak orang lain, merusak ibadah suci.
Haji, ibadah yang seharusnya membawa kedamaian,
Kini ternoda oleh keserakahan, oleh kerakusan duniawi.
(Puisi “Haji Yang Tertunda” –
no name
)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/20/68a54be088fbc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Separuh Angka Kematian Haji 2025 Adalah Jemaah Asal Indonesia Nasional 20 Agustus 2025
Separuh Angka Kematian Haji 2025 Adalah Jemaah Asal Indonesia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menuturkan, separuh angka kematian Haji 2025 adalah jemaah dari Indonesia.
Gus Irfan menceritakan, sehari sebelum berangkat ke Arafah, ia dan Menteri Agama RI Nazaruddin Umar diundang Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk memenuhi panggilan dari Menteri Haji Arab Saudi.
“Salah satu topik yang diingatkan sekali lagi sama, kesehatan waktu itu sudah seratusan yang meninggal, beliau mengatakan ‘hari ini jemaah haji seluruh dunia yang meninggal sekian dan Indonesia menyumbang separuh dari kematian’,” kata Irfan di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Mengetahui itu, Menteri Haji Arab Saudi memberikan peringatan kepada Indonesia untuk memperhatikan aspek kesehatan jemaah sebelum berangkat.
“Beliau, Menteri Haji (bilang) ‘tolonglah Indonesia, tolong istithaah kesehatan benar-benar dipegang’,” kata Gus Irfan mengingat ucapan Menteri Haji Arab.
Gus Irfan mengatakan, Pemerintah Arab Saudi tidak ingin pelaksanaan ibadah haji menjadi sebuah ajang kematian umat Islam.
“Kenapa? ‘Kita ini dilihat dunia,’ kata beliau, ‘kita ini dilihat dunia, jangan sampai proses haji dilihat sebagai Ladang Kematian,’ itu kalimat yang diucapkan oleh Menteri Haji,” ucapnya.
Tidak mengelak peringatan itu, Gus Irfan justru sepakat.
Ia tidak ingin pelaksanaan ibadah haji di Indonesia menjadi “ladang kematian”.
“Saya kira saya sepakat dengan itu. Kita tidak ingin dunia melihat proses ritual ibadah haji kita menjadi ladang kematian,” paparnya.
Gus Irfan menambahkan, angka kematian ini juga disampaikan juga oleh Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud ketika menerima kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kebetulan saya waktu itu diajak mendampingi beliau, Prince MBS juga mengatakan hal yang sama jumlah kematian jemaah haji sekian dan Indonesia menyumbang separuh dari kematian itu,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/20/68a5eab8332e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Jadi Plt Ketua DPD PDI-P Jateng, FX Rudy: Apapun Risikonya, Saya Lakukan Semaksimal Mungkin Regional
Jadi Plt Ketua DPD PDI-P Jateng, FX Rudy: Apapun Risikonya, Saya Lakukan Semaksimal Mungkin
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com
– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Solo, FX Hadi Rudyatmo, menerima penugasan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah.
Penugasan ini menyusul Bambang Wuryanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah, kini ditugaskan sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) Legislatif dalam kepengurusan DPP PDI-P periode 2025-2030.
Rudy menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas tersebut.
“Jadi mau Plt atau apapun,
wong
saya ini kader partai, petugas partai. Kalau saya diperintah Ketua Umum, apapun risikonya, apapun tugasnya, ya saya lakukan semaksimal mungkin, sesuai harapan beliau untuk hasil kongres,” ungkap Rudy saat ditemui di kediamannya pada Rabu (20/8/2025) malam.
Meskipun kabar mengenai penugasannya sudah beredar, Rudy mengaku belum menerima surat resmi dari DPP mengenai penugasan tersebut.
“Kabar itu teman-teman sudah dengar. Namun secara penugasan berupa surat, belum saya terima,” jelasnya.
Dia menegaskan akan melaksanakan tugas tersebut dengan baik, tanpa menyakiti pihak lain.
“Paling tidak, ditunjuk sebagai Plt pun ya tetap akan saya laksanakan dengan baik,” sambung mantan Wali Kota Solo tersebut.
Rudy juga menyampaikan rencananya untuk segera mensosialisasikan pemilihan Ketua DPD, Ketua DPC, dan Ketua PAC.
“Jadi ada Konferda, Konfercab, dan Muscab. Ini Desember harus selesai. Baru nanti Januari sampai Juni itu ranting, anak ranting di seluruh Jawa Tengah harus selesai,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri melantik sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat masa bakti 2025-2030 yang belum dilantik pada Kongres ke-6 di Bali, awal Agustus 2025.
Pelantikan tersebut berlangsung di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/8/2025) siang.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi PDI-P, Adian Napitupulu, mengungkapkan bahwa Megawati melantik pengurus DPP PDI-P yang sebelumnya tidak hadir di kongres.
“Ibu Megawati melantik sejumlah pengurus DPP PDI-P yang telah diumumkan sebelumnya, namun berhalangan atau tidak hadir pada Kongres PDI-P di Bali,” ujarnya.
Nama-nama yang baru dilantik termasuk Puti Guntur Soekarno sebagai Ketua DPP Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Darmadi Durianto sebagai Ketua DPP Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja, serta Charles Honoris sebagai Ketua DPP Bidang Jaminan Sosial.
Selain itu, Andreas Eddy Susetyo dilantik sebagai Ketua DPP Bidang Koperasi dan UMKM, dan Hasto Kristiyanto kembali ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P periode 2025–2030.
“Semua tersenyum dan Mas Hasto pun naik ke panggung, diikuti gemuruh tepuk tangan dari yang ada dalam ruangan,” kata Adian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/14/67fc7fce51c66.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/20/68a5b7e30df7c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/20/68a5e40609086.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/20/68a5db5498318.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/20/68a5517f9b1fb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)