Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Surat pemberhentian tersebut Prabowo teken usai Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
“Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi.
Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta jatah dari praktik lancung tersebut.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selain memperoleh uang Rp 3 miliar, Noel diduga menerima jatah berupa sepeda motor Ducati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/08/22/68a84dde5f62b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Nasional
-
/data/photo/2025/08/22/68a857576fcc2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ke Guru-Kepsek Sekolah Rakyat, Prabowo: Saya Presiden RI, Saya Bangga dengan Kalian Semua Nasional 22 Agustus 2025
Ke Guru-Kepsek Sekolah Rakyat, Prabowo: Saya Presiden RI, Saya Bangga dengan Kalian Semua
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto memberikan hormat kepada jajaran menteri Kabinet Merah Putih dan para guru serta kepala Sekolah Rakyat usai menutup pidato dalam acara pembekalan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Gestur itu dilakukan Prabowo setelah menyatakan rasa bangganya atas pencapaian pemerintah dalam membangun 100 Sekolah Rakyat hanya dalam waktu beberapa bulan.
Usai turun dari panggung, Prabowo berdiri tegak, memberi hormat, dan memekikkan kata “Merdeka!” yang disambut riuh tepuk tangan hadirin.
“Saya ini mantan prajurit. Di tentara kita ada kebiasaan, kalau kita sangat bangga dengan anak buah kita, bukan anak buah yang hormat pemimpin, tapi pemimpin yang harus hormat (ke) anak buah. Saya Presiden Republik Indonesia, saya bangga dengan kalian semua,” kata Prabowo diiringi riuh tepuk tangan.
Prabowo mengaku awalnya hanya memberikan arahan pendirian Sekolah Rakyat pada Februari 2025.
Ia bahkan sempat memperkirakan program tersebut baru bisa terealisasi pada tahun ajaran 2026 karena kompleksitas persiapan, mulai dari lahan, gedung, hingga tenaga pengajar.
Namun, kerja lintas kementerian justru melampaui ekspektasi.
“Terus terang saja, ini di luar harapan saya. Saya memberi petunjuk gagasan ini bulan Februari kalau tidak salah, benar enggak, menteri? Bulan Februari,” beber Kepala Negara.
Prabowo mengaku kaget karena justru Sekolah Rakyat sudah terbangun dan beroperasi hingga hari ini sebanyak 100 sekolah. Bahkan, lanjut dia, akan beroperasi juga tambahan 65 sekolah pada September mendatang.
Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan etos kerja tinggi kabinet yang tidak mengenal hari libur.
“Tapi inilah kabinet Merah Putih ini rupanya begitu dapat tugas, ya itu tadi, tidak ada hari Minggu hari libur, tidak ada jam kerja semua bekerja,” tegasnya.
Prabowo menargetkan jumlah Sekolah Rakyat dapat mencapai 200 unit pada tahun depan.
Ia menegaskan, keberadaan sekolah tersebut menjadi bagian dari tekad pemerintah untuk menghapus kemiskinan absolut di Indonesia.
“Kita bertekad mengubah nasib saudara-saudara kita yang masih belum kuat ekonominya. Dan kita bekerja keras untuk menghilangkan kemiskinan absolut dari bumi Republik Indonesia,” pungkas Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/22/68a864ad19a21.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Ungkap Indikasi Kuota Petugas Haji Daerah Diperjualbelikan: Numpang Haji, Tak Melayani Nasional 22 Agustus 2025
Anggota DPR Ungkap Indikasi Kuota Petugas Haji Daerah Diperjualbelikan: Numpang Haji, Tak Melayani
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengungkapkan, terdapat indikasi kuota petugas haji daerah diperjualbelikan.
Wachid mengatakan, para petugas haji daerah berangkat ke tanah suci menggunakan kuota haji reguler. Namun, mereka disorot karena banyak yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Banyak yang disoroti kayak petugas haji dari daerah, itu rata-rata mereka tidak kerja. Harusnya petugas itu kan melayani para jemaah,” kata Wachid saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Padahal, kata Wachid, keberangkatan para petugas haji ke tanah suci membuat antrean calon jemaah haji reguler semakin panjang.
Menurutnya, mereka tidak melayani jemaah dengan alasan sudah membayar.
“Alasannya karena dia membayar,” tutur Wachid.
Politikus Partai Gerindra itu membenarkan ketika dikonfirmasi apakah kuota petugas haji diperjualbelikan.
“Ya ada indikasi seperti itu. Indikasi diperjualbelikan ada,” tegas Wachid.
Ia menyebut, informasi para petugas haji tidak bekerja ia ketahui dari laporan masyarakat.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Anzar Simanjuntak bahkan menyebut, para petugas daerah itu hanya “menumpang” ibadah haji.
“Sampai wakil badan (BP Haji sebut), petugas tidak kerja, mereka numpang haji. Itu memang beliau menemui seperti itu,” ujar Wachid.
Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, kewenangan menyeleksi petugas haji daerah ada pada gubernur atau bupati/wali kota, bukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama.
“Daerah itu kabupaten, seperti kabupaten. Kabupaten kota lah ya,” tutur Wachid.
Menurut Wachid, keberadaan petugas haji daerah yang berangkat menggunakan kuota haji reguler itu perlu dibahas dalam perumusan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umroh.
Sebab, jumlah mereka tidak sedikit, yakni sekitar 9.900 orang.
“Itu kan memang kalau disetujui seperti tahun-tahun yang lalu itu, itu mengurangi kuota haji reguler. Nah bisa menghambat termasuk daftar tunggu semakin lama,” kata Wachid.
Informasi petugas haji daerah hanya “numpang” ibadah haji sebelumnya diungkapkan Dahnil dalam saat ditemui di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
“Ada juga kemudian petugas yang kita temukan itu nebeng-nebeng haji,” ujar Dahnil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/22/68a85f4f6c893.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peduli Semangat Kenegaraan Anak Muda, Pegadaian Apresiasi 76 Paskibraka Nasional Rp 481 Juta Nasional 22 Agustus 2025
Peduli Semangat Kenegaraan Anak Muda, Pegadaian Apresiasi 76 Paskibraka Nasional Rp 481 Juta
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Sebagai bentuk komitmen mendukung generasi emas Indonesia, PT Pegadaian meluncurkan program Pegadaian Peduli Generasi Emas Paskibraka Nasional 2025.
Program ini merupakan wujud apresiasi Pegadaian kepada 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang sukses menjalankan tugas pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Istana Merdeka.
Acara penghargaan diselenggarakan di Ballroom The Gade Tower, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Agenda tersebut dihadiri jajaran Board of Management Pegadaian serta perwakilan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku pembina Paskibraka Nasional, yang menyambut baik apresiasi ini.
Perwakilan BPIP menyampaikan terima kasih dan menekankan bahwa dukungan dari badan usaha milik negara (BUMN) seperti Pegadaian menjadi dorongan penting untuk menjaga semangat kebangsaan sekaligus memperkuat pendidikan karakter generasi muda.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyampaikan, dukungan kepada Paskibraka merupakan komitmen kepedulian perusahaan terhadap pembinaan generasi muda Indonesia sebagai generasi emas Indonesia.
“Pegadaian percaya bahwa masa depan bangsa ditentukan generasi mudanya. Kami meyakinkan bahwa generasi muda harus merdeka secara finansial,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (22/8/2025).
Menurut Damar, generasi yang melek finansial akan menjadi generasi yang kuat, mandiri, dan mampu menopang pertumbuhan perekonomian bangsa ke depannya.
“Inilah salah satu peran Pegadaian untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia. Apresiasi ini merupakan penghargaan atas dedikasi paskibraka, sekaligus juga sebagai investasi mereka di masa depan,” ujar Damar.
Apresiasi tidak hanya diberikan kepada paskibraka dari 38 provinsi, tetapi juga kepada para pembina, pelatih, pamong, dan panitia yang mendukung keberhasilan mereka.
Total dukungan yang diberikan Pegadaian mencapai Rp 481 juta dalam bentuk Tabungan Emas Pegadaian.
Apresiasi itu menjadi simbol penghargaan sekaligus bentuk kepedulian Pegadaian terhadap perjuangan dan dedikasi generasi muda yang telah berlatih keras demi mengharumkan bangsa pada momen sakral kenegaraan.
Keterlibatan Pegadaian dalam program tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan prinsip
environmental, social, and governance
(ESG), khususnya aspek sosial yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Dukungan itu juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama poin 4 tentang Pendidikan Berkualitas, poin 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, serta poin 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Pegadaian berharap, para anggota Paskibraka tidak hanya menjadi teladan dalam upacara kenegaraan, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di masyarakat.
Dengan semangat kebangsaan yang kuat, para pemuda tersebut diharapkan mampu membawa Indonesia menuju Generasi Emas 2045, sehingga bangsa ini berdiri sejajar dengan negara lainnya secara global.
Pegadaian sebagai pelopor Layanan Bank Emas di Indonesia juga berkomitmen memberikan literasi dan edukasi finansial kepada masyarakat, khususnya untuk para generasi muda dalam berinvestasi pada instrumen emas.
Dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian optimistis dapat mendukung kemajuan perekonomian nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/02/677673434eaf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Seorang Kepala Desa Minta MK Copot Kewenangan Intelijen Kejaksaan Nasional
Seorang Kepala Desa Minta MK Copot Kewenangan Intelijen Kejaksaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala desa itu meminta agar frasa “bidang intelijen” dan “penyelidikan” dalam Pasal 30B UU Kejaksaan RI dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Karena menurut pemohon, kewenangan jaksa bidang intelijen dalam melakukan penyelidikan dan menjadikannya dasar penyidikan berpotensi menimbulkan multitafsir serta membuka peluang kesewenang-wenangan.
Berikut adalah bunyi pasal yang digugat oleh Kepala Desa itu:
Pasal 30B
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan
e. melaksanakan pengawasan multimedia.
Ia menilai aturan itu tidak memberikan kepastian hukum dan mengabaikan hak konstitusional warga negara di hadapan hukum.
Kuasa hukum pemohon, Prayogi Laksono, mengatakan, penyelidikan seharusnya diatur secara jelas oleh undang-undang, termasuk siapa pejabat yang berwenang melakukannya.
“Namun dalam UU Kejaksaan, hal ini tidak dijelaskan secara tegas sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum,” kata Prayogi dalam sidang yang digelar, Jumat (22/8/2025).
Dia juga menyinggung putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 yang sebelumnya pernah menguji kewenangan jaksa sebagai penyidik.
Dalam putusan itu disebutkan, KUHAP dan UU KPK secara jelas mengatur kedudukan penyelidik.
Dengan dasar tersebut, Yuliantono meminta MK menyatakan Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian menyatakan Pasal 30B frasa “Bidang Intelijen” dan Pasal 30B huruf a frasa “Penyelidikan” UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim MK Guntur Hamzah mempertanyakan latar belakang permohonan pemohon yang menyebut ada proses penyelidikan yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Jika latar belakang demikian, Guntur Hamzah menanyakan apakah pemohon sudah melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kejaksaan atau belum.
“Kan ada Komisi Kejaksaan kalau bicara caranya yang tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam KUHAP, misalnya untuk penyelidikan ya,” imbuhnya.
Guntur Hamzah juga menyebut, adanya pelanggaran terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh oknum kejaksaan bukan berarti bermasalah pada norma undang-undangnya.
Karena kasus yang dialami pemohon bukan karena norma yang bermasalah, tetapi tataran pelaksanaan undang-undang.
“Apalagi kalau oknumnya yang macam-macam, mau menggertaklah, mau mengintimidasi lah, mau apa ya, itu larinya ke oknum, karena semuanya kan harus ada tata caranya,” ucap Guntur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/08/10/64d48de1c14c3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan Nasional 22 Agustus 2025
10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sepuluh pihak korporasi atau perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) akan menjalani sidang dakwaan pada Jumat (29/8/2025).
“Rencananya sidang pertama atas 10 terdakwa korporasi itu akan digelar pada Jumat depan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Sepuluh terdakwa korporasi ini antara lain: PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, telah menunjuk lima orang hakim untuk mengadili perkara ini.
Mereka adalah Lucy Ermawati, Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
Kasus korupsi Asabri pernah menyandang status sebagai kasus dengan kerugian keuangan negara terbesar.
Diketahui, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Beberapa terdakwa yang namanya santer dibicarakan dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Benny dan Heru sama-sama dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama tidak setuju dan memberikan keduanya vonis nihil.
Penyebabnya, Benny dan Heru sudah divonis hukuman penjara seumur hidup di kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Penyidikan kasus Asabri dimulai pada akhir November 2020.
Setidaknya, ada delapan tersangka perseorangan dalam kasus korupsi Asabri.
Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Hukuman untuk Sonny telah inkrah karena kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun imbas vonisnya disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tahap banding.
Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar subsider 5 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI juga memotong vonis Damiri menjadi 15 tahun penjara.
Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019, Hari Setianto, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 378,8 juta subsider 4 tahun penjara.
Vonis penjara Hari dipotong oleh PT DKI menjadi 12 tahun penjara.
Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 715 miliar.
Hukuman Lukman diperberat PT DKI menjadi 13 tahun penjara.
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Jimmy juga dibebankan hukuman denda uang pengganti sebesar Rp 314,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sementara, di tingkat banding, hukuman Jimmy diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Direktur Utama PT Rimo International, Teddy Tjokrosaputro, divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.
Proses hukum Teddy juga telah inkrah.
Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak MA dan hukumannya diperberat menjadi 17 tahun penjara.
Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis nihil.
Sementara itu, satu orang tersangka kasus Asabri meninggal dunia saat tahapan penyidikan, yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar, selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016.
Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2013/07/24/13175821-MG-4311-copy84780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diperkosa Tetangga hingga Hamil, Remaja 15 Tahun di Gunungkidul Dipaksa Teken Surat Damai Yogyakarta 22 Agustus 2025
Diperkosa Tetangga hingga Hamil, Remaja 15 Tahun di Gunungkidul Dipaksa Teken Surat Damai
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Nasib tragis dialami seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, warga Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Setelah menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya hingga hamil, korban dan keluarganya dipaksa menandatangani surat pernyataan damai.
Kini, korban dan ibunya harus mengungsi ke sebuah rumah singgah di Pugeran, Kota Yogyakarta, karena trauma.
“Kalau di sana teringat terus dan rumahnya pelaku dan rumah saya kan sangat dekat. Di sini saja kalau teringat anaknya nangis-nangis,” kata ibu korban, W, saat ditemui wartawan, Jumat (22/8/2025).
W mengaku tidak tahu sampai kapan mereka akan tinggal di rumah aman tersebut.
“Rencananya mau sekolah di sini karena di sana tidak nyaman,” ujarnya.
Menurut W, sang anak seharusnya mulai bersekolah di salah satu SMA, namun harus mencabut berkas akibat kasus ini.
W mengaku selain tekanan batin, ia juga mendapat tekanan dari warga agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Tokoh masyarakat setempat menyebut W sudah menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan oleh beberapa warga. Namun W menegaskan tidak akan mencabut laporan ke polisi.
“Saya sama suami kan tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu,” kata W.
“Saya tetap tidak mencabut laporan, karena saya merasakan sakit juga anak saya mendapat perlakuan seperti itu,” ujarnya.
Kasus ini terungkap ketika korban mengeluh sakit perut pada Juli lalu. Awalnya W mengira sakit lambung, namun setelah diperiksa dokter dan dirujuk ke dokter kandungan, diketahui anaknya hamil.
“Dia itu sempat tidak mau cerita, tapi akhirnya mau cerita kalau jadi korban kekerasan seksual sejak bulan Februari,” ujarnya.
Menurut W, pelaku yang berusia 22 tahun mengancam akan menyebarkan video jika korban menolak melayani permintaannya.
Keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Gunungkidul, Selasa (12/8/2025).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan kasus ini merupakan pemerkosaan dan harus ditangani sesuai undang-undang.
“Kita berharap mendapat efek jera sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, yang kedua terkait dengan proses hukumnya sudah ada lawyer (kuasa hukum), lawyer ini lawyer gotong royong atas nama kemanusiaan,” kata Esti.
Ia juga menolak anggapan bahwa pelaku sebaiknya menikahi korban.
“Saya tidak menyarankan bahwa kemudian pemerkosa harus menikahi, itu menyelesaikan persoalan dengan cara yang sangat tidak baik,” tegasnya.
Esti menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul agar korban dapat kembali bersekolah setelah trauma pulih.
“Bupati Gunungkidul memiliki kepedulian mengenai hal ini. Bahkan di rumah dinas, di sebelahnya itu dijadikan rumah aman untuk mereka yang menjadi korban kekerasan,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/22/68a84e9f7a858.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Demo Lagi, Mahasiswa Unsoed Tuntut Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diproses Hukum Regional 22 Agustus 2025
Demo Lagi, Mahasiswa Unsoed Tuntut Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diproses Hukum
Tim Redaksi
PURWOKERTO, KOMPAS.com
– Ratusan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, kembali menggelar unjuk rasa di kampus pada Jumat (22/8/2025).
Mereka menuntut pihak kampus untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu guru besar terhadap mahasiswi di fakultas tersebut secara transparan.
Koordinator aksi, Fahmi Naufaldi, menyatakan bahwa demonstrasi kali ini dilakukan karena tuntutan mereka pada unjuk rasa sebelumnya belum terpenuhi.
“Kami menuntut dekanat transparan, karena hingga hari ini tidak pernah ada transparansi progress tuntutan yang kami layangkan pada tanggal 28 Juli. Tuntutan kami sudah ditandatangani oleh dekan, namun hingga hari ini tidak pernah ada bukti atau transparansi dari mereka,” ungkap Fahmi di sela-sela aksi.
Dalam aksi tersebut, Fahmi menegaskan bahwa mahasiswa mendesak rektor untuk memecat seluruh pelaku kekerasan seksual yang pernah terjadi di kampus.
“Kami menuntut dekan untuk mendesak rektor agar mengeluarkan seluruh pelaku kekerasan seksual yang ada di Unsoed, tidak hanya kasus ini saja,” ujarnya.
Mahasiswa juga menuntut agar kasus tersebut diselesaikan tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi juga melalui jalur hukum sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Perjuangan kami bukan hanya sebatas menuntut kepada dekanat, melainkan mengadili pelaku seadil-adilnya hingga dipidana,” tegas Fahmi.
Selain itu, mahasiswa juga meminta pihak kampus untuk menciptakan ruang aman bagi seluruh mahasiswa.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan guru besar tersebut telah memicu gelombang protes dari mahasiswa dan sejumlah kelompok sipil di Purwokerto.
Aksi protes pertama kali dilakukan oleh beberapa mahasiswa di depan rektorat pada Rabu (23/7/2025).
Selanjutnya, aksi serupa juga digelar oleh kelompok Bhinneka Ceria bersama mahasiswa dan aktivis isu gender di depan kampus pada Jumat (25/7/2025) sore, dan diikuti oleh aksi mahasiswa FISIP pada Senin (28/7/2025).
Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Ikatan Alumni Ilmu Politik (Ikapol) Unsoed.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/22/68a854bbedcce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/22/68a83c1abc068.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)