Author: Kompas.com

  • Syukuran Pesta Nikah di NTT Berujung Maut, 1 Tewas, 2 Alami Luka Berat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Agustus 2025

    Syukuran Pesta Nikah di NTT Berujung Maut, 1 Tewas, 2 Alami Luka Berat Regional 23 Agustus 2025

    Syukuran Pesta Nikah di NTT Berujung Maut, 1 Tewas, 2 Alami Luka Berat
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com
    – Pesta syukuran nikah yang berlangsung di belakang Lembaga Permasyarakatan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (23/8/2025) berujung ricuh.
    Satu orang dilaporkan tewas. Sementara itu dua korban lain mengalami luka berat.
    “Korban meninggal berinisial AA (25), sementara itu dia korban lain dengan inisial CK dan AT mengalami luka berat. Terduga pelaku berinisial AN (25),” ujar Kasubsi Penmas Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga saat dihubungi, Sabtu.
    Leonardus mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 02.00 Wita.
    Kejadian bermula ketika sedang berjoget dalam tenda pesta.
    “Pelaku berjoget dengan gaya yang kasar sehingga teman korban menegur pelaku,” jelasnya.
    Teguran tersebut membuat pelaku naik pitam. Ia mengambil sebilah pisau, lalu mengarah kepada korban.
    Akibatnya penikaman tersebut ketiga korban mengalami luka-luka.
    Warga kemudian langsung membawa mereka ke RSUD Tc. Hillers Maumere untuk menjalani perawatan.
    “Korban AA meninggal sekitar pukul 03.56 Wita saat sedang dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
    Leonardus mengatakan pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Sikka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Semarak HUT RI, Ratusan Nelayan Pesisir Bangkalan Ikuti Lomba Perahu Santai
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 Agustus 2025

    Semarak HUT RI, Ratusan Nelayan Pesisir Bangkalan Ikuti Lomba Perahu Santai Surabaya 23 Agustus 2025

    Semarak HUT RI, Ratusan Nelayan Pesisir Bangkalan Ikuti Lomba Perahu Santai
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Ratusan nelayan di pesisir Desa Junganyar, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mengikuti lomba perahu santai.
    Masyarakat semakin antusias karena panitia menyediakan hadiah utama sepeda listrik.
    Kepala Desa Junganyar, M Nasir mengatakan, lomba tersebut diikuti lebih dari 200 perahu nelayan setempat.
    Lomba itu sengaja digelar untuk memupuk silaturahmi antar warga.
    “Alhamdulillah lombanya berlangsung lancar dan masyarakat sangat senang dengan lomba tersebut,” kata Nasir, Sabtu (23/8/2025).
    Sementara itu, Ketua Panitia, Sugianto mengatakan, lomba tersebut diikuti lebih dari 300 warga.
    Tak hanya orang dewasa, banyak peserta yang membawa keluarga untuk menyemarakkan acara.
    “Alhamdulillah masyarakat semuanya ikut apalagi hadiah yang disediakan pak Kades juga sangat menarik mulai dari sepeda listrik sampai ke hadiah elektronik lainnya,” jelasnya.
    Dalam lomba tersebut, nantinya tiap peserta akan diberikan kupon undian.
    Peserta lalu naik perahu dan mengitari selat Madura. Setelah itu panitia akan mengundi kupon tersebut.
    Salah satu peserta, Ahmadi mengaku senang mengikuti lomba itu.
    Bahkan, ia menghias perahunya sejak sehari sebelum lomba berlangsung.
    “Iya hiasnya mulai kemarin karena seru naik perahu bersama-sama warga lain,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisruh Pemberhentian 72 Siswa SMA Negeri 5 di Bengkulu, Ombudsman Temukan Selisih 98 Kuota Tak Diumumkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Agustus 2025

    Kisruh Pemberhentian 72 Siswa SMA Negeri 5 di Bengkulu, Ombudsman Temukan Selisih 98 Kuota Tak Diumumkan Regional 23 Agustus 2025

    Kisruh Pemberhentian 72 Siswa SMA Negeri 5 di Bengkulu, Ombudsman Temukan Selisih 98 Kuota Tak Diumumkan
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com –
     Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika, menemukan ada 98 kuota selisih dari daya tampung Rombongan Belajar (Rombel) di SMA Negeri 5, Kota Bengkulu. Menurut Jaka, hal tersebut cukup aneh.
    Pemanggilan dinas oleh Ombudsman menyusul kisruh 72 siswa SMA Negeri 5 yang diberhentikan sekolah secara sepihak, padahal siswa telah belajar selama sebulan.
    Hal ini terungkap setelah Ombudsman memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu pada Jumat (22/8/2025).
    “Jumat (22/8/2025) kami memanggil pihak dinas. Ditemukan selisih data seharusnya SMA 5 dari keterangan Dikbud provinsi, menetapkan Rombel sebanyak 12 rombel dan siswa per Rombel 36 orang, berarti kuota siswa yang diterima sebanyak 432 orang. Akan tetapi, siswa yang diumumkan oleh sekolah hanya sebanyak 334, ada selisih 98 orang siswa yang tidak diketahui jalur masuknya,” ujar Jaka Andhika saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (23/8/2025).
    Angka 98 ini, kata Jaka, justru di luar dari 72 siswa yang diberhentikan secara sepihak.
    “Senin (25/8/2025), kami akan panggil kepala sekolahnya untuk mengonfirmasi selisih 98 kuota yang tidak diumumkan tersebut,” jelas Jaka.
    Ia menegaskan ada selisih 98 itu berdasarkan informasi dari dinas.
    Dinas juga mengatakan kepada Ombudsman akan membantu mencarikan sekolah lain untuk 72 siswa yang diberhentikan itu.
    Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 5, Bihanudin, usai memenuhi panggilan DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (20/8/2025), di hadapan wartawan menjelaskan bahwa selisih itu telah dilaporkan ke dinas.
    “Itu sudah kami laporkan ke dinas, ada kuota yang tidak terisi,” jelas Bihanudin.
    Sayangnya, saat ditanyakan apakah 72 siswa itu bisa masuk melalui 98 kuota, Bihanudin mengatakan tidak bisa dimasukkan ke dalam kuota 98 karena kuota 98 sudah diserahkan ke dinas.
    “72 siswa itu masuk belakangan di luar kuota 98. Jadi tidak bisa dimasukkan,” katanya.
    Namun, Bihanudin mengakui bila selisih 98 kuota itu tidak diumumkan. “Tidak diumumkan,” ujarnya sambil berlalu.

    Sebelumnya diberitakan, puluhan wali murid SMA Negeri 5, Provinsi Bengkulu, mendatangi gedung DPRD setempat, Rabu (20/8/2025).
    Puluhan wali murid protes karena anak mereka sudah sebulan menjalani proses belajar, tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah dengan alasan tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    Total keseluruhan siswa yang dituding tidak memiliki Dapodik di SMA 5 ada 72 orang, namun hanya 42 orang wali murid yang mendatangi DPRD.
    Preseden ini merugikan siswa baik secara psikis, waktu, dan lainnya.
    Banyak anak-anak yang dikeluarkan tersebut, menurut orang tua, tak berhenti menangis.
    “Anak saya selalu menangis. Begitu pedih saya merasakannya,” ujar Hi, salah seorang wali murid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Prabowo Tak Bela Bawahan yang Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Prabowo Tak Bela Bawahan yang Korupsi Nasional 23 Agustus 2025

    Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Prabowo Tak Bela Bawahan yang Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menyatakan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi.
    Hal ini disampaikannya menyusul permintaan amnesti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8/2025).
    “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
    Lebih lanjut, Hasan menuturkan bahwa Prabowo selalu mengingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat selama 10 bulan terakhir memimpin.
    Ia menyebutkan, Kepala Negara juga mengingatkan agar jangan sekali-sekali melakukan korupsi.
    “Jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” kata Hasan.
    Oleh karena itu, pihak Istana Kepresidenan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
    “Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan.
    Diberitakan sebelumnya, Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Noel juga menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
    “Pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel.
    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar dia.
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat sore.
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ratapan Hamdani, Rumah Habis Terbakar Saat Ditinggal Bekerja
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 Agustus 2025

    Ratapan Hamdani, Rumah Habis Terbakar Saat Ditinggal Bekerja Surabaya 23 Agustus 2025

    Ratapan Hamdani, Rumah Habis Terbakar Saat Ditinggal Bekerja
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Ardian Firman Hamdani dan istrinya hanya bisa meratapi rumah mereka yang berada di Dan Concrong, Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur telah rata dengan tanah karena dilalap si jago merah.
    Hamdani yang pulang sehabis mencari rongsokan, kaget bukan kepalang dan hanya bisa mematung melihat rumahnya habis rata dengan tanah.
    Dia bersama istrinya hanya bisa berjalan dengan lemas karena terkejut kala warga sekitar memberitahu mereka bahwa rumah mereka terbakar.
    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/8/2025) yang dilaporkan oleh tetangga Hamdani, Holifatur yang menelepon pemadam kebakaran 1,5 jam setelah peristiwa terjadi.
    “Dari hasil asesmen, sumber api awal berasal dari pembakaran sampah seperti kardus dan plastik,” kata Kepala dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan.
    Usai membakar sampah, pemilik rumah kemudian meninggalkan sampah yang dibakar dan rumah dalam keadaan kosong untuk bekerja mencari rongsokan dengan istrinya.
    Diduga karena tiupan angin yang kencang, percikan api menjalar ke rumah demi permanen yang berbahan kayu , bambu, triplek, dan asbes tersebut.
    “Api berhasil dipadamkan 1 jam dengan mengerahkan dua unit pemadam kebakaran,” terang Yoppy.
    Kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta, sementara kini pasangan suami istri tersebut tinggal di rumah anak mereka yang berada di wilayah Pengatigan, Rogojampi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Haidar Kecewa, Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Agustus 2025

    Keluarga Haidar Kecewa, Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa Regional 23 Agustus 2025

    Keluarga Haidar Kecewa, Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com –
    Keluarga korban pembunuhan sadis anak berusia 7 tahun di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyatakan kekecewaannya usai mendengar kabar bahwa pelaku, Afandi (32), dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
    Korban bernama Haidar Mustofa, bocah asal Desa Sambisirah, tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala akibat dipukul oleh pelaku menggunakan pecuk (alat pertanian), pada Sabtu (9/8/2025).
    “Memang agak aneh kalau pelaku dinyatakan terkena gangguan jiwa setelah peristiwa itu,” kata Wiwin Ariesta, pendamping hukum keluarga korban, Sabtu (23/08/2025).
    Wiwin menyebut keluarga besar korban merasa keberatan atas hasil pemeriksaan kejiwaan yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa.
    Mereka mendesak agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga pengadilan, dan menuntut hukuman mati bagi pelaku.
    “Kalau depresi mungkin bisa dirawat dan sembuh. Tapi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) genetik itu berbeda. Intinya, keluarga korban mendesak agar pelaku dihukum setimpal, hukuman mati, supaya korban dan keluarga mendapat keadilan,” ujar Wiwin.
    Satreskrim Polres Pasuruan sebelumnya telah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Radjiman Wediodiningrat, Lawang, yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
    “Proses hukum tetap diteruskan, diteliti oleh kejaksaan dan kami koordinasi juga sebagai bagian dari sistem peradilan. Memang tersangka dirawat di RSJ Lawang. Nanti biar keputusan ada pada hakim saat di pengadilan,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.
    Afandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    Meskipun pelaku saat ini tengah menjalani perawatan kejiwaan di RSJ, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan dan proses hukum akan terus dilanjutkan hingga masuk tahap pengadilan.
    Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025), ketika Haidar sedang berada di dekat rumahnya.
    Tiba-tiba, Afandi, tetangganya sendiri, menyerang dan memukul korban di bagian kepala menggunakan pecuk.
    Haidar sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat luka berat yang dideritanya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cegah Stunting dan Kematian Ibu, 2.000 Ibu Hamil di Brebes Diperiksa Gratis
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Agustus 2025

    Cegah Stunting dan Kematian Ibu, 2.000 Ibu Hamil di Brebes Diperiksa Gratis Regional 23 Agustus 2025

    Cegah Stunting dan Kematian Ibu, 2.000 Ibu Hamil di Brebes Diperiksa Gratis
    Tim Redaksi
    BREBES, KOMPAS.com –
    Sedikitnya 2.000 ibu hamil di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjalani cek kesehatan gratis (CKG) serempak di tiga rumah sakit di Kota Bawang, Sabtu (23/8/2025).
    Pemeriksaan massal tersebut salah satunya untuk mencegah angka kematian ibu (AKI) yang terbilang tertinggi di Jawa Tengah.
    Dimana sejak Januari hingga Agustus 2025 sudah ada 19 kasus AKI. Sementara di sepanjang 2024 ada 54 kasus.
    Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyebut pemeriksaan untuk memastikan semua ibu hamil di Brebes sehat dan nantinya bayinya bebas stunting.
    “Brebes nomor satu angka kematian ibu hamil tertinggi. Angka stunting juga tinggi,” kata Paramitha saat pembukaan CKG bagi 1.000 ibu hamil di RSUD Brebes, Jawa Tengah, Sabtu.
    Paramitha berkomitmen, bagaimana Pemkab Brebes bisa menghilangkan atau mengurangi angka kematian ibu dan balita stunting.
    “Maka kami harus mengurusi ibu hamil yang akan melahirkan generasi penerus bangsa. Saya ingin lihat para ibu sehat, tidak ada risiko apapun, mudah-mudahan persalinannya lancar dan sehat,” kata Paramitha.
    Direktur RSUD Brebes, dr. Rasipin, mengatakan selain pemeriksaan gratis, ibu hamil juga diberikan penyuluhan wawasan kesehatan.
    “Pemeriksaan kesehatan, penyuluhan, bingkisan makanan tambahan, dan vitamin ini sebagai bentuk komitmen bupati dan wakil bupati agar para ibu selamat dan bayinya sehat. Demi generasi penerus yang sehat dan berkualitas,” pungkas Rasipin.
    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty, mengatakan pemeriksaan 2.000 ibu hamil dilaksanakan serempak di tiga rumah sakit.
    Di RSUD Brebes sebanyak 1.000 ibu hamil, kemudian di RSUD Bumiayu 500, dan RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan 500 ibu hamil.
    “Jadi selain pemeriksaan kesehatan, juga ada edukasi. Para ibu hamil diberikan edukasi menjaga kesehatan dalam acara di momentum perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ini,” kata Ineke.
    Sebelumnya, Dinkes juga mencatat bahwa sebanyak 12.808 anak berusia di bawah lima tahun (balita) teridentifikasi dalam kategori stunting.
    Angka ini setara dengan 13,10 persen dari total 97.755 balita yang ditimbang pada Juni 2025.
    Penanganan stunting di Kabupaten Brebes dilakukan melalui intervensi sensitif dan spesifik, tidak hanya oleh Dinas Kesehatan, tetapi juga melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga pemerintah desa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Sindir Immanuel Ebenezer: Belum Sidang Sudah Minta Amnesti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    Anggota DPR Sindir Immanuel Ebenezer: Belum Sidang Sudah Minta Amnesti Nasional 23 Agustus 2025

    Anggota DPR Sindir Immanuel Ebenezer: Belum Sidang Sudah Minta Amnesti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai permintaan amnesti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel atas kasus korupsi yang menderanya masih terlalu dini.
    Tandra mengatakan, amnesti semestinya diberikan kepada orang-orang yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan, sedangkan Noel baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan belum menjalani sidang.
    “Amnesti itu apa sih? Pengampunan, kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul nggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara presiden mengampuni?” kata Tandra saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025).
    “Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh. Amnesti itu diberikan kalau orang sudah dinyatakan bersalah,” imbuh dia.
    Politikus Partai Golkar ini juga mengaku keberatan jika amnesti diberikan dalam kasus suap hingga korupsi.
    Terlebih, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai sambutannya menyatakan secara tegas bahwa pemerintahannya akan memerangi korupsi.
    Prabowo pun menyatakan tidak akan melindungi kadernya jika terjerat kasus korupsi.
    “Saya pribadi keberatan kalau amnesti diberikan, karena amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain kecuali korupsi. Perbuatan
    crime against humanity
    , kejahatan kemanusiaan,
    human trafficking
    , judi, narkoba,” kata Tandra.Lagipula, menurutnya, jika Noel meminta amnesti, artinya ia mengakui segala kesalahan yang dituduhkan KPK.
    Tandra justru mendorong Noel untuk membuka sejelas-jelasnya kasus hukum yang menjeratnya, sebagai tanda iktikad baik untuk membantu Presiden Prabowo.
    Ia mengatakan, Noel bisa menjadi
    justice collaborator
    (JC) untuk memperoleh maaf dari hakim kelak.
    “Dari situ nanti ada pemaafan hakim, ya kan? Hakim memaafkan beliau karena berkelakuan baik, ikut serta membantu pemerintah untuk memberantas korupsi. Ya, beliau bisa jadi JC. Tapi kalau orang bersalah tetap harus dihukum. Kalau tidak, menciderai hati warga,” kata Tandra.
    Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker.
    Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
    Noel juga dianggap membiarkan praktik korup yang sudah berlangsung sejak 2019 itu tetap terjadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban Gigitan Ular Weling di Sukabumi: Tak Sadar Digigit Sampai Meninggal Saat Perjalanan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Agustus 2025

    Korban Gigitan Ular Weling di Sukabumi: Tak Sadar Digigit Sampai Meninggal Saat Perjalanan Regional 23 Agustus 2025

    Korban Gigitan Ular Weling di Sukabumi: Tak Sadar Digigit Sampai Meninggal Saat Perjalanan
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com –
    Kisah pilu harus dialami oleh keluarga Revan (16 tahun).
    Remaja tersebut meninggal tak lama setelah dipatuk ular saat dirinya membantu sang ibu membersihkan rumput di area sawah pada Kamis (21/8/2025).
    Revan saat ini duduk di bangku kelas 9 sekolah pertama sederajat. Ia bertempat tinggal di Kampung Cihamerang RT 3/4, Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
    Tagana Kecamatan Kabandungan, Nurdin Sopian, membenarkan bahwa Revan saat itu sedang membantu ibunya beraktivitas di sawah.
    Namun, saat membersihkan rumput, Revan kemudian dipatuk ular, tetapi saat itu Revan tak sadar bahwa dirinya terkena patukan tersebut.
    “Informasi awal bahwa keluarga korban, ibunya itu sedang ngaramet (membersihkan rumput) tidak jauh dari depan rumahnya, dan anak itu membantu ibunya ngarambet di sawah. Tidak lama kemudian anak tersebut kakinya terperosok ke lubang. Setelah terperosok ke lubang, serasa anak ini kakinya ada yang menggigit,” kata Nurdin dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Jumat (22/8/2025) sore.
    Setelah Revan terpatuk ular, ia melanjutkan membantu ibunya membersihkan rumput.
    Namun, seiring berjalannya waktu, Revan merasakan pusing dan pandangan yang mulai kabur.
    Kemudian, orangtua Revan membawanya ke pusat kesehatan terdekat.
    Revan sempat ditangani, tetapi pihak kesehatan tak sanggup dan meminta keluarga untuk membawa Revan ke rumah sakit.
    Saat dalam perjalanan ke rumah sakit, kondisi Revan yang kian memburuk, kemudian remaja berusia 16 tahun ini menghembuskan napas terakhirnya di perjalanan.
    “Korban mungkin tidak paham bahwa itu gigitan ular, disangkanya hanya gigitan kepiting saja. Korban sempat bilang ke ibunya bahwa dia hampir sempoyongan,” ujar Nurdin.
    “(Kemudian) saat di perjalanan menuju rumah sakit, korban sempat muntah-muntah. Orang tua korban sempat mengganti pakaian korban karena terlalu banyak muntahan di bajunya. Setelah tiba di pangkalan Cikidang, korban ini menghembuskan napas terakhirnya, sehingga korban tidak sempat dibawa ke rumah sakit,” terang Nurdin.
    Nurdin melanjutkan, masyarakat sekitar merasa curiga apa yang terjadi pada Revan saat di sawah.
    Kemudian, setelah dilakukan pengarsiran, ditemukan ular welang yang diduga menggigit Revan.
    “Menurut informasi, masyarakat ini merasa curiga di sawah tersebut ada apa. Setelah diperiksa oleh beberapa masyarakat di sana, digali (di area) sawah dan lubang tersebut ada ular welang,” imbuh Nurdin.
    Revan saat itu dikebumikan di pemakaman setempat pada Kamis (20/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fenomena Gen Z Ramai Minum Obat Cacing di Medsos, Dokter Ingatkan: Jangan Asal Konsumsi, Tiap Obat Pasti Ada Efeknya
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        23 Agustus 2025

    Fenomena Gen Z Ramai Minum Obat Cacing di Medsos, Dokter Ingatkan: Jangan Asal Konsumsi, Tiap Obat Pasti Ada Efeknya Bandung 23 Agustus 2025

    Fenomena Gen Z Ramai Minum Obat Cacing di Medsos, Dokter Ingatkan: Jangan Asal Konsumsi, Tiap Obat Pasti Ada Efeknya
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kasus kematian seorang balita akibat telat penanganan penyakit kecacingan membuat banyak kalangan masyarakat resah, terutama generasi muda.
    Rasa takut akan bahaya cacingan kini ramai diperbincangkan di media sosial.
    Bahkan, sejumlah konten memperlihatkan generasi Z berbondong-bondong membeli obat cacing dan mengkonsumsinya demi mencegah infeksi cacing gelang.
    Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran baru, pasalnya, konsumsi obat cacing tanpa indikasi medis dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
    Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Infeksi Penyakit Tropik IDAI, DR Dr Riyadi,SpA Subs IPT (K) MKes mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dalam penggunaan obat cacing.
    “Minum obat cacing kalau memang ada gejala itu boleh, dari umur 1 tahun sampai dewasa. Kalau di bawah 1 tahun, obat yang aman adalah pirantel pamoat. Namun, untuk anak di atas 1 tahun dan orang dewasa, konsumsi obat sebaiknya dilakukan atas saran dokter,” kata dr Riyadi dalam wawancara virtual, Jumat (22/8/2025).
    Menurut dr. Riyadi, obat cacing termasuk dalam kategori obat antimikroba yang bekerja melawan mikroorganisme.
    Sama seperti antibiotik, obat ini tidak boleh digunakan sembarangan.
    Kalau digunakan secara berlebihan tanpa indikasi yang jelas, ada kemungkinan menimbulkan resistensi meskipun saat ini belum ada bukti nyata, tapi kita harus waspada.
    “Selain itu, setiap obat tetap punya efek samping meski kecil. Jadi kalau tidak ada gejala, lebih baik jangan minum,” kata dia.
    Ia juga menekankan pentingnya mengikuti rekomendasi resmi dari tenaga kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
    “Ikuti indikasi dan anjuran yang diberikan dokter atau otoritas kesehatan. Jangan hanya ikut-ikutan tren di media sosial,” tegasnya.
    Lebih lanjut, dr. Riyadi menjelaskan cara kerja obat cacing.
    “Rata-rata obat cacing bekerja dengan membuat larva terbunuh atau menghambat kemampuan cacing menyerap glukosa. Jadi cacing tidak mendapatkan gula, kemudian mati secara alamiah. Itu wajar jika cacing keluar bersama feses. Justru bagus, berarti obat bekerja, yang berbahaya kalau cacingnya malah mati dan menyumbat di dalam usus,” paparnya.
    Kasus kematian balita akibat kecacingan ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya deteksi dini dan penanganan medis yang tepat.
    Cacingan bukanlah penyakit sepele, namun juga tidak bisa ditangani dengan konsumsi obat secara asal.
    Peran orang tua dalam menjaga kebersihan anak, memperhatikan pola makan, serta rutin melakukan pemeriksaan kesehatan sangatlah penting untuk mencegah penyakit ini.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul
    Fenomena Gen Z Ramai Konsumsi Obat Cacing di Medsos, Dokter Ingatkan Jangan Konsumsi Tanpa Indikasi
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.