Author: Kompas.com

  • 3
                    
                        Demo Mahasiswa 25 Agustus di DPR, Begini Desakannya
                        Megapolitan

    3 Demo Mahasiswa 25 Agustus di DPR, Begini Desakannya Megapolitan

    Demo Mahasiswa 25 Agustus di DPR, Begini Desakannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indraprasta PGRI dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki menyebutkan, aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan koordinator lapangan Abdul Wahid Kaliki, Raka Abimanyu, dan Ade Pratama.
    “Jumlah massa sekitar 80 orang. Mereka menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset,” kata Ruslan saat dihubungi
    Kompas.com,
    Senin.
    Dalam orasinya, para mahasiswa menuntut agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
    Mereka juga menyerukan agar pemerintah bersih dari praktik korupsi, oligarki, politik dinasti, serta menolak komersialisasi pendidikan.
    Untuk mengamankan jalannya aksi, kepolisian menurunkan 452 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polsek jajaran.
    Hingga berita ini diturunkan,
    Kompas.com
    masih berupaya mendapatkan informasi dari pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan terkait adanya pengalihan arus lalu lintas di sekitar kawasan DPR/MPR RI.
    Belakangan ini heboh seruan untuk menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI pada Senin, 25 Agustus 2025.
    Seruan aksi 25 Agustus 2025 tersebut beredar viral di media sosial sejak hebohnya anggaran tunjangan anggota DPR RI yang disebut-sebut mengalami kenaikan di tengah ekonomi masyarakat yang lesu.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditjen Penyelenggara Haji-Umrah Kemenag Bakal Dihapus Lewat RUU Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Ditjen Penyelenggara Haji-Umrah Kemenag Bakal Dihapus Lewat RUU Haji Nasional 25 Agustus 2025

    Ditjen Penyelenggara Haji-Umrah Kemenag Bakal Dihapus Lewat RUU Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapus lewat revisi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Sebab, seluruh penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan dialihkan di Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan berubah menjadi kementerian.
    “Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini kementerian haji dan umrah itu kan sudah berdiri sendiri,” ujar anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8/2025).
    “Maka di kementerian agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU di Kemenag,” sambungnya.
    Sedangkan Komisi VIII bersama pemerintah terlah menyepakati BP Haji yang akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    Perubahan nama tersebut disepakati dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Haji dan Umrah.
    “Nomenklaturnya, Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Selly.
    Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permintaan maaf kepada jemaah haji atas ketidaknyamanan yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025.
    Permintaan maaf itu disampaikan Nasaruddin dalam konferensi pers Penutupan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijrah atau 2025 di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
    “Saya selaku pribadi maupun sebagai Menteri Agama, selaku Amir Hajj juga memohon maaf kepada Bapak Ibu semuanya, terutama jemaah haji, mungkin ada pelayanan kami yang kurang baik,” ujar Nasaruddin.
    “Dari lubuk hati kami yang sangat dalam, bersama kami mewakili teman-teman petugas, termasuk Amirul Hajj, memohon maaf,” sambungnya.
    Dengan berakhirnya operasional ibadah haji 2025, Nasaruddin berharap pelaksanaan haji tahun berikutnya semakin membaik.
    “Kami sangat berharap sekaligus bermohon, mari kita merawat agar haji kita menjadi haji mabrur sampai akhir zaman kehidupan kita,” tuturnya.
    Diketahui, 2025 menjadi ujung 75 tahun Kementerian Agama (Kemenag) memegang mandat sebagai pelaksana ibadah haji di Indonesia.
    Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024, penyelenggara ibadah haji akan beralih dari Kemenag ke Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan bertugas mulai 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertaruhan Prabowo: Mencegah "Pati-Pati Lain" dan Moratorium PBB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Pertaruhan Prabowo: Mencegah "Pati-Pati Lain" dan Moratorium PBB Nasional 25 Agustus 2025

    Pertaruhan Prabowo: Mencegah “Pati-Pati Lain” dan Moratorium PBB
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data

    PATI
     bersatu lengserkan bupati arogan dan penindas”. Ini bunyi salah satu poster dari massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu saat berunjuk rasa di depan kantor bupati Pati, 13 Agustus 2025. Foto ini hasil jepretan Aji Styawan dari
    Antara.
    Pesan ini menggambarkan kemarahan rakyat setempat kepada Bupati Sudewo. Pertama dan paling pokok karena menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
    Kedua, rakyat Pati–yang diwakili massa demonstran–juga kecewa lantaran kebijakan bupati Sudewo “menindas”.
    Salah satu yang jadi pembicaraan warga Pati tatkala ia memecat ratusan pekerja honorer di RSUD Raden Adipati Ario Soewondo, Pati seperti dilaporkan Majalah
    TEMPO
    (25 Agustus 2025).
    Sekarang Pati menjadi pertaruhan karena ternyata ada 103 kabupaten/kota lain yang menaikkan tarif PBB.
    Masalah di Pati jauh dari selesai lantaran penolakan yang disusul demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025, berujung desakan pemakzulan terhadap Sudewo. Rencananya, 25 Agustus ini akan ada demonstrasi lanjutan di kota “Bumi Mina Tani” itu.
    Bola ada di tangan DPRD, tapi masyarakat terus mengawasi jalannya proses politik di DPRD Pati. Salah satunya menggalang petisi online lewat change.org.
    Dalam petisi ini “Pati Bergerak” mendesak DPRD Pati untuk memastikan seluruh proses pemakzulan berjalan sesuai aturan agar marwah demokrasi dan kedaulatan rakyat tetap terjaga.
    Secara lebih lugas, petisi itu menolak segala bentuk permainan politik yang melemahkan perjuangan rakyat. Di mata inisiator petisi: Pemakzulan ini bukan sekadar soal kursi kekuasaan, tapi soal martabat masyarakat Pati.
    Petisi online, sebagaimana demonstrasi di terik matahari, adalah politik itu sendiri. Dalam demonstrasi pada 13 Agustus 2025, puluhan ribu demonstran yang menyesaki kantor bupati Pati dan sekitarnya sedang menyatakan aspirasi politiknya sebagai warga Bupati.
    Unjuk rasa adalah mekanisme demokratis yang memiliki tendensi politik, entah itu disunting dari moralitas atau tidak sama sekali.
    Demonstrasi besar di Pati 13 Agustus 2025, adalah objektivitas yang telanjang. Iya, meskipun latar belakang dan tujuannya objektif dan subjektif sekaligus. Demikian pula petisi online dari “Pati Bergerak”. Sampai artikel ini disusun jumlah penandatangan mencapai 689.
    DPRD Pati, terutama panitia khusus yang menjalankan hak angket, sedang meniti buah antara objektivitas dan subjektivitas itu.
    Mereka harus memastikan bahwa seluruh keluhan menyangkut bupati Sudewo–yang dianggap “arogan dan penindas”–benar-benar fakta atau persepsi atau salah paham.
    Agar adil, DPRD Pati wajib jujur, mendahulukan kebenaran di atas kepentingan partai politik, serta tak sedang bersandiwara–dalam bahasa inisiator petisi online: menolak segala permainan politik.
    Runyamnya DPRD adalah panggung politik. Di sana politik dalam maknanya sebagai “permainan” dan seni segala kemungkinan berlangsung. Bahkan tak menutup peluang ada “akrobat” dalam sesi-sesi rapat hak angket itu.
    Terlalu naif jika menyebut Sudewo sekadar sebagai putra Pati atau jebolan universitas tertentu. Bupati Sudewo memiliki pertalian dengan partai politik yang sekarang berkuasa (
    the rulling party
    ) karena ketua umumnya menjadi presiden.
    Sudewo karenanya adalah simpul dari Gerindra dan sekaligus Presiden Prabowo Subianto.
    Dengan premis ini, tentu saja memakzulkan atau melengserkan bupati Sudewo tidak lebih gampang dibandingkan bangun pagi yang diselimuti dingin pekat dan menggigil.
     
    Sudewo terkoneksi dengan Jakarta sebagaimana seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD Pati terhubung dengan dewan pimpinan pusat di ibu kota.
    Secara hipotetis, saya ingin bilang bahwa konstelasi dan konfigurasi politik lokal di Pati bukan faktor determinan. Jakarta menentukan–kalau bukan sangat menentukan nasib Sudewo.
    Pertama, Pati tidak sendiri. Ada 103 kabupaten/kota lain yang juga menaikkan pajak bumi dan bangunan. Jika pemakzulan bupati/wali kota dibiarkan begitu saja dikhawatirkan bakal menciptakan efek domino ke daerah lain.
    Ini tidak bagus buat stabilitas politik dan tekad pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi delapan persen.
    Kedua, sekalipun perkara kenaikan tarif PBB berada di tangan bupati atau wali kota, peran kementerian dalam negeri bisa mengubah keadaan.
    Dalam kasus Pati, Kemendagri telah berkontribusi atas dibatalkannya kenaikan tarif PBB hingga 250 persen sekian hari sebelum demonstrasi 13 Agustus lalu. Sudewo membatalkan kebijakannya setelah didesak Kemendagri.
    Untuk urusan pemakzulan Sudewo pun, Mendagri Tito Karnavian memegang peran penting. Jika proses di DPRD Pati menghasilkan keputusan “Sudewo harus dimakzulkan”, prosesnya masih panjang.
    Prosesnya perlu ke Mahkamah Agung, lalu kembali ke DPRD Pati lagi. Dari sana, kemudian diserahkan kepada menteri dalam negeri. Bola terakhir di tangan mendagri untuk menetapkan pemberhentian bupati/wali kota.
    Saking daruratnya masalah Pati, menteri dalam negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900 tahun 2025 tentang penyesuaian tarif pajak dan retribusi pada 14 Agustus 2025.
    Isinya antara lain meminta kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Majalah
    TEMPO
    , 25 Agustus 2025).
    Mendagri juga telah mengimbau kepala daerah untuk mempertimbangkan dampak sosial akibat kenaikan tarif PBB. Lumrah dan sudah seharusnya dilakukan karena khawatir ada “Pati-Pati” lain yang bisa merebak.
    Di Bone, Sulawesi Selatan, kenaikan PBB juga memantik demonstrasi oleh ribuan orang. Jauh di bawah jumlah massa aksi di Pati, tapi setangkup dalam menyatakan aspirasi: Rakyat menolak kenaikan PBB yang ugal-ugalan dan diputuskan secara sewenang-wenang.
    Gerakan jalanan atau ekstra DPRD itu menunjukkan bahwa lembaga legislatif di daerah tidak peka, kurang peduli dan bahkan tumpul. Wakil rakyat, tapi kurang terkoneksi dengan masalah dan penderitaan rakyat yang diwaliki mereka.
    Memahami surat edaran mendagri, sebenarnya ada ruang untuk moratorium kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan. Ini sudah jadi preseden di Pati, Jawa Tengah dan Bone, Sulawesi Selatan.
    Itu artinya masih ada 102 kabupaten/kota lainnya yang menaikkan tarif PBB. Di antara 104 daerah, ada 20 kabupaten/kota yang mendongkrak tarif PBB di atas 100 persen.
    Apakah elok dan bijaksana jika pemerintah pusat membiarkan kenaikan tarif PBB yang mencekik rakyat itu tetap berjalan?
    Apakah tidak lebih baik jika dilakukan moratorium kenaikan tarif PBB di seluruh kabupaten/kota di Tanah Air?
    Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memuat dua arti menyangkut moratorium.
    (1) penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat; (2) penundaan; penangguhan.
    Menurut saya, secara moral itu absah. Moratorium itu tidak menghapus kewajiban, tapi menunda kenaikan. Jadi, tarif yang berlaku adalah tarif lama (ketentuan/peraturan daerah terdahulu).
    Masih ingat “tax amnesty” atau pengampunan pajak di masa Joko Widodo? Ingat yang disasar?
    “Malam ini dikhususkan kepada mereka yang dikategorikan dalam 500 wajib pajak prominen. Yang kita sebut prominen itu adalah mereka yang masuk dalam 242 wajib pajak yang masuk dalam list orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani (www.setneg.go.id, 9 Desember 2016).
    Jika barisan orang terkaya di Tanah Air pernah mendapat fasilitas “tax amnesty”, ada alasan jika mayoritas rakyat diberi penundaan dan penangguhan kenaikan tarif PBB.
    Apalagi ekonomi masih semrawut kendati Badan Pusat Statistik mengklaim ekonomi Indonesia telah tumbuh 5,12 persen di kuartal kedua tahun 2025.
    Ini jurus moderat, setidaknya hingga ekonomi menunjukkan tanda-tanda membaik. Katakanlah moratorium kenaikan tarif PBB sampai setahun mendatang (Agustus 2026).
    Yang lebih visioner adalah menghapus pajak bumi dan bangunan. Pajak untuk bumi atau tanah yang di atasnya ada bangunan cuma dikenai pajak sekali saja, bukan sepanjang tahun.
    Bangunan atau rumah yang tidak digunakan untuk kepentingan komersial sebaiknya tidak dibebani pajak.
    Seandainya pun rumah hunian akan dikenai pajak harus dilakukan secara selektif (menyasar orang kaya dengan kategori tertentu). Diskursus ini telah disodorkan dalam artikel ”
    Bom Waktu Pati dan Wacana Penghapusan Pajak Bumi-Bangunan
    “.
    Sembari itu, tak adakah peluang bagi pemerintah pusat untuk mengkaji ulang pemotongan gede-gedean dana transfer ke daerah (TKD)? Masa iya instrumen fiskal yang sangat dibutuhkan daerah itu dipangkas habis hingga lebih dari 24 persen?
    Terus apa yang bisa dilakukan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)?
    Sejak masa Jokowi, Indonesia mengalami resentralisme. Desentralisasi dan otonomi daerah menyusut drastis. Tengok kewenangan daerah yang diberikan B.J. Habibie lewat UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.
    Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, kewenangan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya.
    Lalu pasal 10 ayat 1 menegaskan, daerah yang berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    UU 23/2014 mengubahnya. Pasal 14 ayat (3) menyatakan, urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
    Adapun yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan kabupaten/kota (ayat 4).
    Ayat 5 mengatur tentang bagi hasil untuk kabupaten/kota penghasil dan bukan penghasil. Ini yang dimaksud dana bagi hasil (DBH) yang termasuk bagian dari dana TKD.
    Pemangkasan TKD hingga Rp 269 triliun atau lebih lima kali lipat dari besar pemotongan tahun 2025 bakal membebani daerah.
    Jika memiliki
    political will
    , Presiden Prabowo bisa meminta menteri keuangan untuk mengutak-atik dana transfer ke daerah. Ini juga pertaruhan Prabowo di ranah fiskal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gunung Ini Makin Bertambah Tinggi Ratusan Meter akibat Sesar Lembang
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 Agustus 2025

    Gunung Ini Makin Bertambah Tinggi Ratusan Meter akibat Sesar Lembang Bandung 25 Agustus 2025

    Gunung Ini Makin Bertambah Tinggi Ratusan Meter akibat Sesar Lembang
    Editor
    KOMPAS.com –
     Tinggi Gunung Batu yang terletak di Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, meningkat saat Sesat Lembang aktif. 
    Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Mudrik Rahmawan Daryono mengatakan, tinggi Gunung Batu meningkat 120 meter-450 meter.
    “Gunung Batu ini bagian dari Sesar Lembang, jadi naik. Dulu ini satu level yang sama kemudian dia terangkat secara tektonik,” kata Rahmawan, Minggu (24/8/2025).
    “Studi kita itu sudah bergeser (naik) 120 sampai 450 meter. Yang paling jelas yang paling muda adalah 120 meter. Jadi dia bergerak sedikit demi sedikit hingga pada posisi bergeser 120 meter saat ini,” ungkapnya.
    Gunung Batu berada di km 16 Sesar Lembang yang bentangannya mencapai 29 Km.
     
    Dari penelitian terakhir, Gunung Batu naik hingga 40 cm yang diduga akibat aktivitas Sesar Lembang dengan magnitudo 6,5-7.
    “Jadi satu kali bergeser itu satu even gempa bumi, dia bergeser, bisa 1 meter bisa 40 cm atau bergeser 2 meter. Angka pastinya kami tidak tahu, tapi dari hasil galian yang kita temukan ada pergeseran vertikal 40 cm itu bisa jadi akibat gempa magnitudo 6,7 sampai 7,” tuturnya.
    Dari plang yang terpasang di puncak Gunung Batu, tertera keterangan bahwa Gunung Batu terbentuk akibat membekunya magma yang menerobos daratan (Intrusi) sekitar 510.000 tahun lalu atau bertepatan pada kala Pleistosen.
    Material batuan yang ada di Gunung Batu merupakan batuan beku berupa andesit porfir.
    Di area Gunung Batu, terdapat sejumlah alat berupa sensor yang dapat mendeteksi getaran gempa dari Sesar Lembang.
    Pos pemantau gempa yang dibuat oleh Badan Geologi pun masih berdiri di puncak Gunung Batu.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tinggi Gunung Batu di Bandung Barat Meningkat akibat Sesar Lembang
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengurai Peran Sultan Kemenaker Irvian Bobby dalam Skandal Pungli Sertifikasi K3
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Mengurai Peran Sultan Kemenaker Irvian Bobby dalam Skandal Pungli Sertifikasi K3 Nasional 25 Agustus 2025

    Mengurai Peran Sultan Kemenaker Irvian Bobby dalam Skandal Pungli Sertifikasi K3
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengungkap nama-nama lain di pusaran tindak lancung tersebut.
    Salah satu nama yang paling menonjol adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM).
    Sosoknya menjadi sorotan bukan hanya karena perannya yang signifikan dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, melainkan ada julukan “Sultan” yang melekat padanya.
    Irvian Bobby Mahendro memiliki jabatan yang strategis di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Dia menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, julukan “Sultan” disematkan eks Wamenaker Noel kepada Irvian karena dianggap sebagai pejabat yang memiliki banyak uang.
    “IEG menyebut IBM sebagai ‘Sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025), melansir
    Antara
    .
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 yang dilaporkannya ke KPK pada 2 Maret 2022, kekayaanya tercatat Rp 3,9 miliar. Melonjak tiga kali lipat dibandingkan 2019 yang dilaporkan pada 1 Mei 2020, Irvian melaporkan harta sebesar Rp 1,95 miliar.
    Sementara pada kurun 2022-2024,
    Kompas.com
    tak menemukan catatan kekayaan Irvian di situs resmi e-LHKPN KPK.
    Terima Rp 69 miliar dari pemerasan
    Setyo mengungkapkan bahwa dalam kurun 2019-2024, Irvian menerima uang sebesar Rp 69 miliar tanpa melalui perantara.
    Uang tersebut tidak tercatat di dalam LHKPN yang disetorkan Irvian ke KPK. 
    Secara rinci, ketika melaporkan LHKPN 2019, kekayaannya tercatat sebesar Rp 1,95 miliar.
    Saat itu tercatat kekayaan yang dimilikinya berupa  tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,13 miliar, dua mobil (Suzuki Ignis 2017 dan Jeep YJ 1997) senilai Rp 350 juta, harta bergerak lainnya Rp 66,8 juta, serta kas Rp 436 juta. Irvian juga tercatat memiliki utang Rp 35,4 juta.
    Sementara pada LHKPN 2020, kekayaan yang dilaporkan jumlahnya mencapai Rp 2,07 miliar.
    Ada perubahan kendaraan yang dimiliki Irvian, yaitu Jeep Cherokee dan Jeep YJ senilai Rp 420 juta. Sementara harta bergerak lainnya dilaporkan meningkat menjadi Rp 69,35 juta dan kenaikan utang sebesar Rp 450,7 juta.
    Sedangkan pada 2021, kekayaannya yang tercatat sebesar Rp 3,9 miliar. 
    Kenaikan terbesar berasal dari kas dan setara kas sebesar Rp 2,21 miliar, kendaraan berupa Mitsubishi Pajero 2016 sebesar Rp 335 juta, serta tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang dilaporkan sebagai hibah tanpa akta dengan nilai Rp 1,27 miliar.
    Dengan demikian, kekayaan Irvian naik lebih dari dua kali lipat dalam kurun tiga tahun.
    Setor ke dua tersangka lain
    Dalam perkara ini, KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka termasuk Irvian.
    Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada dua tersangka lainnya.
    Dua tersangka itu adalah Gerry Adita Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker; dan Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025.
    “Untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Sdr. GAH, Sdr. HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konferensi Pers, Jumat (22/8/2025).
    Jatah Ducati untuk Noel
    Ketua KPK juga mengungkap bahwa Irvian membelikan dan mengirimkan motor Ducati untuk eks Wamenaker Noel.
    Hal ini berawal dari perbincangan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
    Setyo mengatakan, awalnya Noel menyinggung hobi Irvian soal motor besar.
    “Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM: ‘saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya (IEG), cocoknya motor apa?’ ” kata Setyo di Jakarta, Sabtu (23/8/2025) seperti dilansir dari Antara.
    “Kemudian IBM membelikan, dan kirim ke rumahnya IEG, satu Ducati,” ujarnya.
    Setyo mengatakan, pembelian satu motor Ducati tersebut dilakukan secara off the road atau tanpa surat-surat.
    Oleh sebab itu, KPK menduga cara pembelian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan transaksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Melaju ke Semifinal Piala AFF U16 2025, Garuda Pertiwi Muda Akui Ada Tekanan Mental
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Agustus 2025

    Melaju ke Semifinal Piala AFF U16 2025, Garuda Pertiwi Muda Akui Ada Tekanan Mental Regional 25 Agustus 2025

    Melaju ke Semifinal Piala AFF U16 2025, Garuda Pertiwi Muda Akui Ada Tekanan Mental
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Timnas Putri U16 Indonesia berhasil melaju ke semifinal ASEAN U16 Girl’s Championship 2025 atau Piala AFF Putri U16 2025 setelah mengalahkan Malaysia 3-1.
    Pertandingan berlangsung di Stadion Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (24/8/2025), dan disaksikan oleh sekitar 6.000 penonton yang memberikan dukungan penuh kepada Garuda Pertiwi Muda.
    Pelatih Timnas Putri U16 Indonesia, Timo Scheunemann, mengungkapkan bahwa timnya harus bekerja keras menghadapi permainan agresif dari Malaysia.
    “Mereka bermain dengan keras. Untung saja tidak ada yang cedera. Tapi mereka bermain sesuai kemampuan mereka, mereka berusaha keras, berjuang itu saya hormati, dan itu menyusahkan kita,” ujarnya setelah pertandingan.
    Timo juga menyoroti faktor mental para pemain yang diuji, mengingat ini adalah pertama kalinya mereka bermain di hadapan ribuan penonton.
    “Mungkin karena pertama kali dapat atensi seperti itu pada saat lawan Timor Leste, ini harus dipahami ini bukan senior yang seharusnya bisa mengatasi itu,” tambahnya.
    Ia menjelaskan bahwa para pemain perlu belajar untuk mengatasi tekanan di pertandingan selanjutnya.

    Meski demikian, Timo memberikan apresiasi kepada Jazlyn Kayla Firyal dan rekan-rekannya yang mampu meraih kemenangan.
    “Jadi respek buat anak-anak saya, mereka bisa mengatasi pertandingan ini. Walaupun tidak semaksimal yang sebenarnya mereka bisa, tapi paling enggak, kita bisa menang dan mereka berjuang keras,” tegasnya.
    Gol-gol Timnas Putri U16 Indonesia dicetak oleh Nasywa Salsabila Fatah (5′), Jazlyn Kayla Firyal melalui tendangan penalti (15′), dan Vivi Vera Fernanda (82′).
    Sementara itu, satu-satunya gol Malaysia dicetak oleh Nur Laila Syamila di menit ke-80.
    Dengan hasil ini, Timnas Putri U16 Indonesia lolos sebagai juara Grup A Piala AFF Putri U16 2025 dengan total 6 poin dari dua laga.
    Nasywa Salsabila Fatah, salah satu pemain, menyatakan rasa syukurnya atas pencapaian tim.
    “Alhamdulillah tadi kami bisa bermain dengan cukup baik. Walaupun banyak teman-teman yang kelihatan sangat nervous karena mungkin suasana di lapangannya,” ungkapnya.
    Nasywa menjelaskan bahwa para pemain masih beradaptasi dengan suasana turnamen dan dukungan dari suporter.
    “Tapi alhamdulillah kami bisa mengatasinya dengan baik. Kami terus berusaha untuk menampilkan yang terbaik dan alhamdulillah juga kami bisa menang dan melaju ke semifinal,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Jejak Kematian Kacab Bank BUMN: Penculik dan Otak Pembunuhan Diringkus, “Bos” Masih Buron
                        Megapolitan

    1 Jejak Kematian Kacab Bank BUMN: Penculik dan Otak Pembunuhan Diringkus, “Bos” Masih Buron Megapolitan

    Jejak Kematian Kacab Bank BUMN: Penculik dan Otak Pembunuhan Diringkus, “Bos” Masih Buron
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Misteri penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank BUMN, MIP (37), yang ditemukan tewas di Bekasi, Jawa Barat, perlahan mulai terungkap.
    Polisi telah menangkap delapan orang yang diduga terlibat, terdiri atas eksekutor dan aktor intelektual.
    Penangkapan terbaru dilakukan hingga Minggu (24/8/2025), menjerat empat orang yang disebut sebagai otak dari skenario pembunuhan Ilham.
    Sejauh ini, kepolisian telah meringkus total delapan tersangka. Empat pelaku pertama, yakni AT, RS, RAH, dan RW, ditangkap pada Kamis (21/8/2025) di Jakarta Pusat dan Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Empat tersangka berikutnya—C, DH, YJ, dan AA—ditangkap dalam operasi lanjutan. Mereka diyakini sebagai aktor intelektual dari penculikan dan pembunuhan tersebut.
    Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda.
    Tim gabungan Polda Metro Jaya, Polrestabes Semarang, dan Polres Demak menangkap DH, YJ, dan AA di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 20.15 WIB.
    Sementara itu, pelaku berinisial C ditangkap sehari kemudian, Minggu (24/8/2025), di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sekitar pukul 15.30 WIB.
    Menurut keterangan polisi, delapan tersangka terbagi menjadi dua kelompok, yakni empat orang sebagai eksekutor dan empat lainnya sebagai aktor intelektual.
    “Benar (mereka aktor intelektual),” kata AKBP Abdul Rahim saat dikonfirmasi, Minggu (24/8/2025).
    Meski begitu, ia menegaskan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.
    “Saat ini, para tersangka sedang dilakukan pendalaman secara intensif,” ujarnya.
    Adapun empat eksekutor yang lebih dulu ditangkap telah mengakui keterlibatannya dalam penculikan Ilham dari area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025)
    “Baru interogasi awal, tetapi mereka sudah mengakui terkait pengambilan atau penculikan korban dari supermarket di Pasar Rebo,” kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar, Jumat (22/8/2025).
    Namun, polisi masih menelusuri sosok “bos” yang sempat disebut para pelaku dan diduga berada di Surabaya, Jawa Timur.
    Pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang di Surabaya, Jawa Timur, untuk menempati rumah di Jalan Johar Baru III No.42, RT 05/RW 09, Johar Baru, Jakarta Pusat.
    Ilham diculik pada Rabu (20/8/2025) di parkiran supermarket Pasar Rebo, Jakarta Timur.
    Sehari kemudian, Kamis (21/8/2025), jasadnya ditemukan di persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
    Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dililit lakban.
    Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Prima Heru menyebutkan, penyebab kematian korban adalah hantaman benda tumpul di bagian dada dan leher.
    “Kemungkinan ada tekanan pada tulang leher dan dada yang menyebabkan dia kesulitan bernapas,” ujar Prima, Jumat (22/8/2025).
    Selain itu, polisi juga masih melakukan pemeriksaan toksikologi untuk memastikan apakah terdapat racun dalam tubuh korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo 25 Agustus di Pati Batal, Warga Pilih Kirim Surat ke KPK, Muncul Massa Dukung Sudewo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Agustus 2025

    Demo 25 Agustus di Pati Batal, Warga Pilih Kirim Surat ke KPK, Muncul Massa Dukung Sudewo Regional 25 Agustus 2025

    Demo 25 Agustus di Pati Batal, Warga Pilih Kirim Surat ke KPK, Muncul Massa Dukung Sudewo
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rencana unjuk rasa menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (25/8/2025), resmi dibatalkan.
    Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, pada Minggu (24/8/2025).
    “Tanggal 25 Agustus itu tidak ada demonstrasi,” tegas Supriyono.
    Meskipun demikian, ia memastikan bahwa AMPB akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak agar Sudewo segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
    Sudewo diketahui tidak hadir ketika dipanggil oleh KPK RI untuk memberikan keterangan terkait skandal suap pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.
    “Tanggal 25 itu, masyarakat Pati, satu keluarga membawa satu surat berbondong-bondong mengantar surat ke Kantor Pos Pati yang ditujukan ke KPK RI di Jakarta. Isi suratnya mendesak KPK untuk menetapkan Sudewo sebagai tersangka,” jelas Supriyono.
    Massa AMPB berencana menyampaikan aspirasi ke Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta pada 2-3 September menyoal dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
    Untuk mendukung pendanaan aksi tersebut, AMPB mengumpulkan donasi dengan mendirikan posko di depan gerbang Kantor Bupati Pati.
    “Posko donasi mulai tanggal 13 Agustus hingga 31 Agustus,” ujar Supriyono.
    Untuk mengawal kondusivitas, di samping posko donasi itu juga didirikan posko petugas gabungan dari TNI, Polri, dan lainnya.
    Hasil donasi itu nantinya akan digunakan sebagai sumber pendanaan dalam rangka keberangkatan ke Gedung Merah Putih KPK RI.
    AMPB berencana akan berangkat pada tanggal 1 September melalui jalur transportasi darat.
    “Hasil donasi ini akan digunakan untuk menyewa bus dan konsumsi untuk keberangkatan Masyarakat Pati Bersatu ke KPK RI tanggal 1 September,” terang Supriyono.
    Disampaikan Supriyono, hingga 23 Agustus atau sebelas hari sejak donasi bergulir telah terkumpul dana ratusan juta rupiah.
    Pengumpulan dana sumbangan masyarakat itu disampaikan secara transparan di papan tulis yang dipasang di Posko Donasi AMPB di depan gerbang Kantor Bupati Pati.
    “Sampai tanggal 23 Agustus, hasil dari donasi mencapai Rp 117 juta lebih,” pungkas Supriyono.
    Ratusan warga yang tergabung dalam “Masyarakat Sukolilo Cinta Damai” menggelar aksi unjuk rasa di lapangan Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Pati, pada Minggu (24/8/2025).
    Mereka menuntut agar Sudewo melanjutkan masa kepemimpinannya sebagai Bupati Pati hingga akhir periode.
    Warga yang berorasi membawa spanduk dan poster berisi dukungan terhadap Sudewo.
    Salah satu spanduk besar yang mereka bentangkan bertuliskan, “Manusia Tidak Ada yang Sempurna. Kesalahan Ucap Maafkanlah,” sebagai bentuk pengertian terhadap pernyataan Sudewo yang menantang warga untuk berdemonstrasi jika tidak setuju dengan kebijakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengalami kenaikan hingga 250 persen.
    Koordinator Aksi, Suprihono, menyatakan bahwa mayoritas masyarakat di Kecamatan Sukolilo mendukung Sudewo untuk tetap menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025-2030.
    “Di Sukolilo sudah nyata pembangunan. Bahkan, sebelum Pak Sudewo menjabat bupati, setiap desa di Kecamatan Sukolilo sudah merasakan manfaat program bedah rumah yang difasilitasi beliau,” ungkap Suprihono.

    Sebelumnya, unjuk rasa 25 Agustus diumumkan batal oleh inisiator AMPB, Ahmad Husein, hanya sehari setelah ia mengumumkan rencana aksi tersebut.
    Pembatalan ini terjadi setelah Husein melakukan komunikasi langsung melalui panggilan video dengan Sudewo pada Selasa (19/8/2025).
    Adapun pada Senin (18/8/2025), Husein sesumbar akan mengerahkan 50.000 orang dari Aliansi Masyarakat Pati Timur Bersatu.
    Namun, ia menyatakan telah berdamai dan tidak lagi memiliki tuntutan tersebut. Husein menjelaskan bahwa komunikasi dengan Bupati Sudewo berjalan baik dan aspirasinya telah diterima secara langsung.
    Di sisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyebut ada upaya penggembosan terhadap aksi demo Pati jilid 2.
    Meskipun ada upaya tersebut, Arif meyakini demo Pati jilid 2 bakal tetap berlangsung yang rencana dilaksanakan pada Senin (25/8/2025).
    “Sejauh ini memang ada upaya penggembosan terkait dengan aksi demo Pati yang kedua ini sehingga ada oknum yang kemudian menyatakan bahwa aksi itu akan batal,” terang Arief di Kota Semarang, Sabtu (23/8/2025).
    Menurut Arief, keputusan membatalkan unjuk rasa bukan hasil konsolidasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melainkan hanya keputusan sepihak.
    Sebaliknya, massa sepakat aksi tetap harus dilanjutkan karena tuntutan belum selesai.
    “Ada kepentingan-kepentingan lain yang kemudian Husein di situ sudah dapat bisa jadi (keuntungan), selepas ketemu Bupati Sudewo sehingga dia kemudian menyampaikan kepada publik bahwa aksi batal,” ujarnya.
    “Ada kepentingan-kepentingan lain yang kemudian Husein di situ sudah dapat bisa jadi (keuntungan), selepas ketemu Bupati Sudewo sehingga dia kemudian menyampaikan kepada publik bahwa aksi batal,” tambah Arief.
    (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gempa M 5 Guncang Sarmi Papua
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Agustus 2025

    Gempa M 5 Guncang Sarmi Papua Regional 25 Agustus 2025

    Gempa M 5 Guncang Sarmi Papua
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5 mengguncang Kabupaten Sarmi, Papua, pada Senin (25/8/2025) pukul 00.22.41 WIB.
    Berdasarkan keterangan di laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa berlokasi pada koordinat 1.86 derajat Lintang Selatan – 139.00 derajat Bujur Timur pada kedalaman 15 kilometer.
    Adapun pusat gempa berada di darat 27 kilometer Tenggara Sarmi.
    “Tidak berpotensi tsunami,” kata BMKG dalam keterangannya.
    Gempa ini dirasakan di Kabupaten Sarmi dengan skala III-IV MMI  atau dirasakan oleh banyak orang.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Noel Minta Amnesti: Meremehkan Wibawa Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Noel Minta Amnesti: Meremehkan Wibawa Presiden Nasional 25 Agustus 2025

    Noel Minta Amnesti: Meremehkan Wibawa Presiden
    Pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional. Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Bandung.
    PERISTIWA
    menarik sekaligus mengejutkan terjadi ketika Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Harapan itu ia sampaikan saat digelandang menuju mobil tahanan KPK di Lobi Gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025.
    “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya dari balik borgol, masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
    Pernyataan ini sontak menimbulkan kejanggalan, bahkan dianggap menyinggung akal sehat publik. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi – kejahatan luar biasa yang merugikan bangsa dan negara – dengan enteng berharap mendapatkan amnesti?
    Permintaan itu tidak hanya memperlihatkan pemahaman yang keliru tentang konsep amnesti, tetapi juga seolah meremehkan wibawa Presiden Prabowo serta komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
    Untuk memahami absurditas pernyataan Noel, kita perlu kembali pada pemahaman dasar: korupsi adalah kejahatan luar biasa (
    extraordinary crime
    ).
    Ia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merobohkan norma sosial, mengikis moralitas publik, dan merampas masa depan bangsa.
    Korupsi dilakukan secara sistematis, kolektif, dan penuh perencanaan. Sidang-sidang Tipikor berulang kali menunjukkan bahwa tidak ada koruptor yang bekerja sendirian. Selalu ada jaringan rapi, konspirasi terstruktur, serta kolaborasi berkelanjutan.
    Sebagaimana diungkapkan Lambsdorff (2007), korupsi terbatas pada lingkaran dalam yang terjalin melalui hubungan jangka panjang untuk kepentingan kriminal. Artinya, ia adalah sistem, bukan perilaku insidental.
    Di Indonesia, sistem ini bahkan kerap berkelindan dengan birokrasi dan tata kelola pemerintahan, sehingga praktik yang sebenarnya kriminal bisa tampak seolah-olah legal.
    Inilah yang membuat publik sering terperangah ketika pejabat dengan reputasi baik pun akhirnya terseret skandal korupsi.
    Karena sifatnya yang luar biasa, banyak negara menjatuhkan hukuman ekstrem bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman mati.
    Meski menuai kontroversi, hukuman tersebut dimaksudkan sebagai efek jera yang tidak hanya menghentikan individu, tetapi juga mengguncang sistem yang koruptif.
    Jika tidak sampai hukuman mati, setidaknya diperlukan sanksi setara, baik berupa hukuman penjara berat, pengucilan sosial, maupun pencabutan hak politik.
    Sayangnya, kesadaran kolektif masyarakat Indonesia terhadap kejahatan korupsi masih lemah. Publik belum memandang korupsi dengan kebencian moral yang sama seperti terhadap kejahatan seksual, terorisme, atau pelanggaran HAM.
    Sering kali, amarah kita lebih cepat tersulut oleh perbedaan politik dibandingkan oleh fakta adanya korupsi yang merampas hak-hak dasar rakyat.
    Padahal, seperti diingatkan Dr. Kadjat Hartojo, mekanisme masyarakat digerakkan bukan semata-mata oleh hukum positif, melainkan oleh “bawah sadar kolektif” (
    collective unconscious
    ).
    Selama bawah sadar kolektif kita permisif terhadap korupsi, sekuat apapun aparat penegak hukum bekerja, korupsi akan terus berulang.
    Di sinilah letak kesalahan fundamental dalam permintaan Noel. Amnesti, secara hukum dan politik, adalah pengampunan yang diberikan presiden dalam konteks khusus, umumnya terkait tindak pidana politik atau kasus luar biasa yang melibatkan kepentingan bangsa secara lebih luas.
    Amnesti adalah keputusan negara, bukan hadiah personal. Ia harus melalui pertimbangan DPR, didasarkan pada alasan rasional, dan ditujukan bagi kepentingan publik yang lebih besar.
    Misalnya, rekonsiliasi nasional, stabilitas politik, atau pengakuan terhadap hak politik warga negara.
    Amnesti lahir dari dua pilar; rasionalitas dan rasa hormat. Rasionalitas karena negara mempertimbangkan kepentingan yang lebih tinggi dibanding sekadar menghukum individu.
    Rasa hormat karena keputusan itu lahir dari penghargaan terhadap konstitusi, keadilan restoratif, dan aspirasi kolektif masyarakat.
    Karena itu, amnesti tidak boleh direduksi menjadi bancakan politik atau alat penyelamatan bagi individu yang terjerat korupsi.
    Dalam konteks ini, permintaan Noel agar diberi amnesti bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga terkesan meremehkan pesan presiden.
    Prabowo Subianto berulang kali menegaskan kepada jajarannya: jangan sekali-kali melakukan korupsi. Ia juga menyatakan tidak akan membela siapapun yang terbukti melakukan praktik kotor tersebut.
    Pesan ini bukan sekadar himbauan, melainkan janji moral seorang presiden kepada rakyatnya bahwa pemerintahannya berdiri di atas komitmen integritas.
    Maka, ketika seorang pejabat justru meminta amnesti usai ditangkap KPK, hal itu sama saja dengan menampar wajah presiden dan melecehkan akal sehat rakyat.
    Lebih jauh, permintaan itu berpotensi mengaburkan makna luhur amnesti, menjadikannya sekadar alat tawar-menawar politik, dan membuka ruang permisivitas baru, bahwa koruptor bisa berharap dilindungi oleh celah hukum yang sebenarnya tidak ditujukan bagi mereka.
    Kasus Noel seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga soal komitmen kolektif bangsa.
    Presiden telah menegaskan sikapnya. Aparat hukum sedang menjalankan mandatnya. Kini giliran masyarakat untuk memastikan bahwa budaya permisif terhadap korupsi tidak lagi mendapat tempat.
    Kita harus berani menempatkan korupsi pada posisi yang sejajar dengan kejahatan-kejahatan yang paling kita benci. Kita harus membangun nalar kolektif bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa.
    Dengan begitu, efek jera tidak hanya lahir dari vonis pengadilan, tetapi juga dari sanksi sosial dan penolakan moral masyarakat.
    Amnesti adalah mekanisme konstitusional yang luhur. Ia ditujukan untuk kepentingan bangsa, bukan untuk menyelamatkan mereka yang secara sadar menentang peringatan presiden agar menjauhi korupsi.
    Permintaan Noel bukan hanya irasional, tetapi juga penghinaan terhadap komitmen bangsa ini untuk memberantas kejahatan luar biasa bernama korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.