Viral Kasus Edit Foto Asusila Aplikasi AI di Cirebon, Korban dan Keluarga Trauma Berat
Tim Redaksi
CIREBON, KOMPAS.com
– Kasus foto gadis yang diedit tanpa busana menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI) atau akal imitasi viral di sejumlah media sosial.
Korban foto tanpa busana itu merupakan pelajar tingkat SMP di Kota Cirebon yang dilakukan rekannya sendiri.
Korban dan keluarga merasa trauma berat.
Foto tersebut direkam dalam bentuk video berdurasi 37 detik yang telah menyebar luas dalam beberapa platform aplikasi.
Video itu merekam foto dari sebuah grup aplikasi WhatsApp dan juga dari galeri penyimpanan.
Beberapa foto berupa gadis tanpa busana dan beberapa foto lainnya masih berbentuk asli atau belum diedit.
Kuasa Hukum Korban, Sharmila, menyampaikan bahwa enam korban bersama keluarganya yang menjadi klien merasa sangat trauma berat.
Mereka tak menyangka hal ini menimpa putri mereka.
Terlebih lagi, ini menjadi jejak digital yang sangat sulit dihapus dan membekas.
“Sangat, sangat trauma. Korban-korban ini perempuan, sejak viral sampai kapan bisa dihapus? Yang sudah beredar fotonya di dunia maya, sampai kapan bisa hilang? Terutama orangtuanya, sangat bersedih,” kata Sharmila saat ditemui Kompas.com, Senin (25/8/2025) malam.
Sharmila menegaskan bahwa nasib para korban yang diedit fotonya menggunakan badan terbuka vulgar ini sangat malang.
Masa depan mereka sangat dirugikan dengan jejak digital yang sudah menyebar ke mana-mana.
Mereka sangat khawatir hal itu dianggap benar oleh orang yang tidak mengetahui kasus ini sebenarnya.
Begitu pun saat mereka mau mengejar jenjang pendidikan, menjalani rumah tangga, dan lainnya.
Bahkan, kata Sharmila, para korban yang berhijab pun tetap dapat sangat dirugikan.
“Sangat ditakutkan, ada banyak yang beranggapan itu benar. Bagaimana anak perempuan mau menikah? Atau besok lusa anak perempuan ini berhijab punya jejak digital yang vulgar, kan sangat memalukan,” tambah Sharmila.
Sharmila menyebut bahwa enam korban yang dia dampingi adalah tindakan jahat para pelaku yang sebenarnya adalah rekan korban.
Para pelaku ini diduga menyimpan foto korban, lalu mengedit foto wajah korban menggunakan aplikasi.
Mereka lalu memasang wajah dengan badan yang terbuka vulgar.
Pihaknya melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Sharmila melaporkan para pelaku dengan Undang-Undang Pornografi, sekaligus UU ITE, lantaran telah menyebarluaskan di media sosial hingga viral.
Namun, sejak Jumat (22/8/2025) hingga hari ini, Senin (25/8/2025), pihaknya masih berusaha melapor dan memberikan keterangan kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajrie Ameli Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan korban, keluarga, dan kuasa hukumnya.
Mereka sudah membuat laporan awal.
Petugas juga sudah mulai memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat.
“Informasi ini kami dapat Jumat malam, kami respons langsung cepat, lakukan penyelidikan, kami cari terduga pelaku untuk klarifikasi dan interogasi. Jadi, dari Sabtu, Minggu, hari ini, Senin juga masih pemeriksaan,” kata Fajri saat ditemui Kompas.com, Senin (25/8/2025) malam.
Fajri menyebut bahwa langkah yang dilakukan para klien baru berupa pengaduan masyarakat atau Dumas, belum pada laporan polisi resmi.
Fajri menyebut mereka masih perlu melengkapi beberapa hal, termasuk kesiapan korban atau keluarga korban sebagai pelapor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat Nasional 25 Agustus 2025
Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat karena adanya dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep mengatakan, hal ini menjadi ironi dan tidak boleh terulang kembali.
Dia menambahkan, pembagian kuota haji tambahan 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/25/68ac671f76839.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PT Sungai Budi Bantah Penyekapan Febri, Buruh yang Ditemukan Tewas di Mes Pabrik Surabaya 25 Agustus 2025
PT Sungai Budi Bantah Penyekapan Febri, Buruh yang Ditemukan Tewas di Mes Pabrik
Tim Redaksi
JEMBER, KOMPAS.com
– PT Sungai Budi Jember, perusahaan tempat Febri Arisandy bekerja dan ditemukan tewas, akhirnya mau buka suara.
Kepala Cabang PT Sungai Budi Jember, Vincent Yafet menyangkal adanya penyekapan oleh pihak perusahaan.
“Tidak benar,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada
Kompas.com
, Senin (25/8/2025).
Namun, ia tak mau menjelaskan lebih lanjut terkait detail persoalan dugaan Febri bunuh diri di mes pabrik.
“Izin belum bisa banyak memberikan komentar, saat ini kami sedang fokus ke penyelesaian persoalan tersebut, dalam proses koordinasi dengan manajemen dan ahli waris Almarhum Febri,” ucapnya.
Sementara itu, om korban, Nofi Cahyo Hariyadi, kekeuh mengatakan bahwa korban sudah dua hari tak diperkenankan pulang oleh pihak perusahaan sebelum akhirnya ditemukan meninggal.
Menurutnya, satpam PT Sungai Budi yang menahan korban untuk pulang lantaran diminta menunggu proses audit mengenai kehilangan tepung-tepung di pabrik yang hilang.
“Satpamnya disuruh manajemen (tak membolehkan korban pulang),” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengatakan masih terus menggali keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban.
“Insya Allah
kalau rampung pemeriksaan, Rabu ini kita rilis,” katanya.
Pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari kedua orangtua, kakak, dan tunangan Febri.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan kepada pimpinan PT Sungai Budi.
Semua persoalan mencuat bermula dari penemuan mayat Febri yang diduga bunuh diri dalam kamar mes pabrik distributor tepung merek ternama di Lingkungan Sumber Ketangi, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember, pada Jum’at (22/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/25/68ac737955a6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Penganiaya Wartawan dan Staf Humas KLH, Ada Sekuriti hingga Ormas Regional 25 Agustus 2025
5 Penganiaya Wartawan dan Staf Humas KLH, Ada Sekuriti hingga Ormas
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kelimanya adalah KR (31), seorang sekuriti dan anggota ormas BPPKB atau Badan Pengelola Pembangunan dan Pemberdayaan Keluarga Banten; BG (25), sekuriti PT Genesis Regeneration Smelter; AR (32), warga sekitar yang dulunya pernah bekerja di perusahaan tersebut; serta dua lainnya, IP (32) dan AJ (39), yang terlibat dalam penganiayaan wartawan
TribunBanten.com
, MR.
“Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan saat rilis kasus di kantornya, Senin (25/8/2025).
Condro mengatakan, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban.
“Tiga orang ini berperan untuk memukul, memiting, dan menendang korban Humas (Kementerian) Lingkungan Hidup, dan dua orang ini yang melakukan pengeroyokan terhadap teman-teman wartawan,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.
Kelimanya ditangkap dalam kurun dua hari pada Kamis (21/8/2025) dan Jumat (26/8/2025) di daerah Jawilan dan Kopo, Kabupaten Serang.
Kelimanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman 5,5 tahun penjara.
“Untuk sementara (tidak dikenakan UU Pers), kami menggunakan Pasal 170 sesuai dengan laporan yang dilaporkan oleh Humas maupun teman-teman wartawan sendiri,” tandas Andi.
Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang terjadi saat rombongan KLH dan wartawan usai penyegelan PT GRS di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Petugas sekuriti, ormas, hingga oknum polisi menghalangi proses penyegelan sehingga terjadi percekcokan hingga penganiayaan.
Satu orang anggota Brimob Banten, Briptu TG, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Propam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/25/68ac7583c786e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Tegur Zulhas, Proses Administrasi Proyek Waste to Energy Harus Selesai 3 Bulan Nasional 25 Agustus 2025
Prabowo Tegur Zulhas, Proses Administrasi Proyek Waste to Energy Harus Selesai 3 Bulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengaku ditegur oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai masalah administrasi proyek
waste to energy.
Hal ini diungkapkan Zulkifli Hasan usai rapat bersama Presiden Prabowo mengenai perekonomian nasional bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Adapun rapat ini membahas isu strategis yang mencakup ketahanan pangan, pengelolaan energi berbasis sampah, hingga program koperasi desa untuk memperkuat ekonomi rakyat.
“Tadi Presiden menegur kami, jangan 6 bulan administrasi, 3 bulan kalau bisa,” kata Zulkifli Hasan usai rapat, Senin.
Pria yang karib disapa Zulhas ini mengaku siap mengikuti arahan tersebut.
Adapun percepatan administrasi diambil agar proyek mampu tercapai dalam 18 bulan.
“Sehingga 18 bulan bisa selesai, kita usahakan,” ujarnya.
Sejauh ini, pengembangan proyek
waste to energy
sudah berjalan.
Pihaknya menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai proyek itu cepat terbit.
“Saya tadi mengatakan, kami sudah selesai tanda tangan. Tinggal nunggu perpres 1-2 hari ini turun. Maka proses 6 bulan untuk administrasi, 1,5 tahun untuk pengerjaan, mudah-mudahan 2 tahun persoalan sampah kita bisa atasi,” beber Zulhas.
Selain itu, rapat terbatas juga membahas terkait perkembangan program koperasi desa yang kini sudah mulai berjalan.
Menko Pangan menyebut, implementasinya masih menunggu turunan peraturan dari Kementerian Keuangan.
“Mudah-mudahan dalam waktu singkat, satu minggu, dua minggu ini bisa selesai,” katanya.
Di rapat yang sama, Zulhas turut melaporkan capaian bantuan pangan sebesar 360.000 ton yang telah tersalurkan.
Zulhas menambahkan, program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dengan target 1,3 juta ton masih berjalan lambat karena rata-rata distribusi harian baru mencapai 6.000 ton.
“Target kita 30 ribu ton satu hari. Sehingga dalam tempo 1-2 bulan bisa selesai. Sehingga di mana-mana nanti pasar akan dibanjiri SPHP. Kalau ada kenaikan otomatis, kalau SPHP turun, tentu akan bisa diatasi,” tandas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/25/68ac6941c334d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pria Ngaku Anggota Brimob Ditangkap Usai Paksa Pasangannya Layani 8 Pria Hidung Belang Regional 25 Agustus 2025
Pria Ngaku Anggota Brimob Ditangkap Usai Paksa Pasangannya Layani 8 Pria Hidung Belang
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– RR (31) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ditangkap Tim Resmob Macan Gading dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sateskrim Polresta Bengkulu, Sabtu (23/8/2025).
RR, diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual seorang perempuan kepada delapan pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam mengatakan, RR diketahui bekerja sebagai bartender di salah satu kafe di eks lokalisasi Pulau Baai.
“Bahkan mirisnya lagi, pelaku sempat menyekap korban sejak awal bulan Agustus,” kata Sujud saat dikonfirmasi Senin (25/8/2025).
Kasat Reskrim menambahkan, untuk memuluskan aksinya, Pelaku RR mengaku sebagai anggota Brimob Polda Bengkulu. Ia berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
Singkat cerita, keduanya menjalin hubungan bahkan pelaku juga sempat menawarkan serta menjanjikan memasukkan korban bekerja di rumah sakit Bhayangkara hingga terakhir dijanjikan akan dinikahi.
Terbuai rayuan RR, keduanya bertemu di sebuah lokasi di Kota Bengkulu. Lalu korban dibawa ke komplek eks lokalisasi untuk berhubungan layaknya suami istri.
“Saat melakukan hubungan suami isteri ternyata pelaku merekam dan dijadikan senjata untuk mengancam korban agar mau melayani 8 orang tamu hidung belang,” jelasnya.
Jika korban menolak, maka rekeman tersebut akan disebar luaskan.
Korban yang sudah tidak tahan lagi dengan tekanan pelaku akhirnya melapor ke Polresta Bengkulu. Lalu RR ditangkap polisi.
Pelaku terancam pasal berlapis pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau 296 KUHP atau 506 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/25/68ac6ea88c3a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/21/68a71a0ca04c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/25/68ac51a86ce69.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/25/68ac5aa29ab9e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/25/68ac371b3f9a8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)