KPK Ungkap Kendala Auditor BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Tambang Konawe Utara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengalami kendala saat menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara.
Sebab, menurut BPK, persoalan tambang yang ditangani KPK tersebut tidak masuk dalam ranah kerugian keuangan negara.
“Dalam perkara Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan
kerugian negara
karena atas pengelolaan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17/2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
“Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” sambungnya.
Budi mengatakan, hal itu menyebabkan perkara tersebut tidak memenuhi pasal kerugian negara. Sedangkan, perkara suap terkendala karena sudah kedaluwarsa.
“Sehingga hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk pasal 2, pasal 3. Selain itu, untuk pasal suapnya ini juga terkendala karena daluarsa perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan, kasus dugaan korupsi tambang nikel yang menyeret nama Bupati Aswad Sulaiman dihentikan sejak 2024 karena terkendala penghitungan kerugian negara.
“Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu.
Budi menyinggung kasus perkara izin tambang yang sudah kedaluwarsa.
Dengan begitu, kata dia, SP3 perlu diberikan agar ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” ujarnya.
Budi menekankan bahwa pemberian SP3 juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dia menyebutkan, KPK mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/19/6944ed9e2dd8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 KPK Ungkap Kendala Auditor BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Tambang Konawe Utara Nasional
-
/data/photo/2025/12/22/69492feb6ea60.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Bripka AS Diduga Bayar Teman Masa Kecil untuk Bunuh Mahasiswi UMM, Polda Jatim Dalami Peran SY Regional
Bripka AS Diduga Bayar Teman Masa Kecil untuk Bunuh Mahasiswi UMM, Polda Jatim Dalami Peran SY
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Polda Jawa Timur (Jatim) mendalami kerja sama antara Bripka AS dan SY dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang, FAN (21).
Bripka AS
dan SY diduga terlibat dalam pembunuhan FAN yang merupakan adik ipar AS, warga Tiris, Probolinggo. AS sendiri sebelumnya berstatus anggota Polres Probolinggo.
Usai ditangkap tim penyidik, kedua tersangka memberikan keterangan berbeda. Oleh sebab itu, proses penyelidikan ini masih berlanjut untuk pendalaman. Termasuk, pendalaman terkait dugaan SY membantu Bripka AS dengan tawaran uang.
“Ini sementara masih kita dalami ya karena keterangannya masih berbeda ini yang kita dalami untuk si S ini maksudnya dia diberikan berapa bayaran oleh AS,” kata Dirreskrimum
Polda Jatim
Kombes Pol Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).
Widi menegaskan, motif tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda
Jatim
, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa SY dan AS merupakan teman sejak kecil.
“Jadi kalau hubungan informasi sementara ini yang didapatkan dari penyidik bahwa mereka sudah berteman sejak kecil,” kata Jules di Mapolda Jatim, Jumat (19/12/2025).
SY bukanlah anggota polisi seperti AS. Ia merupakan seorang petani. Tim penyidik Polda Jatim masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait masing-masing tersangka dalam tindak pidana ini.
“Kita masih mendalami peran-peran dari keluarga, kerabat dari para terduga pelaku maupun para tersangka. Untuk tersangka SY ini sesuai dengan status pekerjaannya petani,” ungkap Jules.
Diketahui, jenazah
mahasiswi UMM
, asal Tiris, Probolinggo, FAN (21) ditemukan warga di sebuah sungai pinggir Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025).
Ia ditemukan dalam kondisi terlungkup, mengenakan jaket hitam, celana panjang warna krem, serta helm berwarna pink.
Tubuh korban telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara
Surabaya
untuk dilakukan otopsi.
Hasil otopsi, korban dibunuh dengan cara dicekik. Hal itu dibuktikan dengan adanya luka lebam di bagian tubuh korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/29/6952466841bf5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Psikolog Ungkap Kondisi Mental Anak yang Bunuh Ibu di Medan Medan 29 Desember 2025
Psikolog Ungkap Kondisi Mental Anak yang Bunuh Ibu di Medan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Psikolog Forensik Irna Minauli mengungkap kondisi psikologis AL (12), anak yang membunuh ibunya, F (42), di Medan.
Irna mengaku telah empat kali melakukan pertemuan dengan AL.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, AL memiliki
kecerdasan tinggi
, terbukti dari prestasinya di sekolah dan kemampuannya mempelajari musik serta seni secara otodidak.
“Dia (AL) juga mampu mempelajari musik dan seni secara otodidak. Itu menujukkan dia memiliki kecerdasan yang sangat tinggi,” kata Irna saat menghadiri konferensi pers di Polrestabes
Medan
pada Senin (29/12/2025).
Analisis mendalam dilakukan untuk mendeteksi
gangguan mental
yang umum pada kasus anak membunuh orangtua, seperti skizofrenia, depresi, atau
Post Traumatic Stress Disorder
(PTSD).
Namun, AL tidak menunjukkan gejala gangguan mental tersebut, termasuk halusinasi, delusi, perilaku aneh, mimpi buruk, atau
flashback
.
“Jadi tidak ada halusinasi, delusi, dan perilaku yang aneh. Kemudian tidak dijumpai PTSD seperti mimpi buruk atau
flashback
berdasarkan ingatan pada fenomena tertentu,” ungkap Irna.
Irna juga menganalisis kemungkinan
conduct disorder
, namun tidak ditemukan pada AL, karena ia tidak menunjukkan perilaku melanggar aturan, melukai binatang, atau merusak barang.
“Tetapi hal ini lazim terjadi pada anak-anak remaja. Jadi kalau dilihat kemungkinan terjadinya peristiwa ini bukan karena adanya gangguan kesehatan mental,” ucap Irna.
Meski demikian, AL teridentifikasi memiliki emosi yang labil, keinginan agresif yang cukup tinggi, empati yang kurang berkembang, serta kurangnya interaksi sosial.
“Tapi lebih ke arah pengalaman kekerasan yang dialami dan disaksikan. Kekerasan itu bukan hanya dari keluarga tetapi juga melalui tontonan yang dia lihat,” sambungnya.
Kombes Calvin menyampaikan, sebelum kejadian, korban F bersama kedua anaknya tidur di kamar lantai satu.
AL dan korban tidur di kasur bagian atas, sementara kakak AL tidur di kasur bawah. Suami korban beristirahat di lantai dua.
Pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, AL bangun, mengambil pisau, membuka bajunya, dan melukai korban yang sedang tertidur.
“Adik (AL) mengambil pisau, membuka bajunya, dan melukai korban,” kata Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin (29/12/2025).
Korban mengalami 26 luka tikam.
Kakak AL terbangun karena ditimpa AL dan melihat adiknya menikam ibu mereka berkali-kali.
Kakak AL berhasil merebut pisau tersebut dan membuangnya di kamar, namun tangannya sempat tersayat. AL kemudian mengambil pisau kecil dari dapur.
Saat AL hendak masuk kembali ke kamar, kakak AL menutup pintu, menyebabkan pisau yang dipegang AL terjatuh.
Panik melihat ibunya bersimbah darah, kakak AL berlari ke lantai dua untuk membangunkan ayah mereka.
AL menyusul ke lantai dua dengan mengenakan baju dan memeluk ayahnya. Ketiganya turun ke lantai satu.
Kakak dan ayah memeriksa kondisi korban, sementara AL duduk lemas di sofa ruang tamu.
“Kondisi korban masih hidup dan meminta dipanggil ambulans,” ucap Calvijn.
Korban sempat meminta minum yang dipenuhi oleh kakaknya. Suami korban segera menghubungi Rumah Sakit Columbia. Saat ambulans tiba sekitar pukul 05.40 WIB, korban telah meninggal dunia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f88ec4aaf6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Video Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Angkat Bicara Yogyakarta 29 Desember 2025
Viral Video Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Angkat Bicara
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Video yang memperlihatkan sejumlah orang berzikir di pelataran Candi Prambanan viral di media sosial.
Video tersebut diunggah di media sosial Instagram akun @_thinksmart.id.
Dalam video yang diunggah, tampak beberapa pria duduk bersila di pelataran
Candi Prambanan
.
Mereka duduk menghadap ke bangunan candi sembari melaksanakan zikir bersama-sama.
PT Taman Wisata Candi (
PT TWC
) sebagai pengelola angkat bicara terkait dengan hal tersebut.
“Kami mohon maaf atas terjadinya peristiwa dan ketidaknyamanan yang muncul akibat peristiwa ini,” ujar Corporate Secretary InJourney Destination Management, Destantiana Nurina dalam keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com,
Senin (29/12/2025).
Destantiana Nurina menyampaikan, PT Taman Wisata Candi bersama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X akan meningkatkan pengawasan terhadap perilaku dan aktivitas wisatawan sesuai dengan norma, kaidah, dan nilai-nilai luhur Candi Prambanan yang bercorak situs
cagar budaya Hindu
terbesar di Indonesia.
Di dalam keterangan tertulis disebutkan kejadian tersebut berlangsung di sisi utara Candi Siwa pada 25 Desember 2025 pukul 11.00 WIB.
Rombongan berjumlah sekitar 11 orang yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
“Polisi Khusus (Polsus) Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X telah memperingatkan kepada rombongan yang melakukan
zikir di Candi Prambanan
,” ucapnya.
Terkait kejadian tersebut, lanjut Destantiana Nurina, manajemen PT TWC saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan BPK Wilayah X serta otoritas keamanan setempat dan pihak terkait.
Koordinasi ini untuk meningkatkan kewaspadaan dan atensi kepada perilaku wisatawan di situs cagar budaya dan destinasi Taman Wisata Candi.
“Kami sangat menghargai dan menghormati setiap bentuk ekspresi spiritual dan niat luhur masyarakat dalam menjalankan ibadah atau kegiatan doa di kawasan Candi Prambanan. Sebagai warisan budaya dunia yang membanggakan, Candi Prambanan senantiasa menjadi simbol harmoni, toleransi, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.
Destantiana Nurina mengatakan, sebagai pengelola, PT TWC memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian struktur fisik serta nilai historis Candi Prambanan yang berstatus cagar budaya nasional dan warisan dunia UNESCO.
Oleh karena itu, setiap aktivitas di dalam zona candi diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X di bawah Kementerian Kebudayaan RI.
Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan kelestarian struktur bangunan candi serta kenyamanan seluruh pengunjung.
Destantiana Nurina menuturkan, PT TWC berkomitmen untuk terus menjadikan Candi Prambanan sebagai pusat inspirasi dunia yang terbuka bagi semua, selama selaras dengan prinsip pelestarian dan pariwisata berkualitas.
“Kami mengajak seluruh wisatawan yang datang untuk menghormati keberadaan Candi Prambanan sesuai dengan kaidah pelestarian cagar budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur di dalamnya,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/29/69523a8cd44b8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/695278b6a687c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/69526bab10849.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/695253457143d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2022/08/07/62efbcdd5a0f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)