KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak di Jakut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Penetapan ini dilakukan usai lembaga antirasuah itu mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (
OTT
) di
Jakarta Utara
pada Jumat (9/1/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK
, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY selaku Staf PT WP.
Asep menyampaikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai pajak di Jakarta Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026).
Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026).
“Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari 8 orang tersebut, sebanyak 4 di antaranya adalah pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara empat lainnya adalah pihak swasta termasuk pihak perusahaan tambang.
Modus yang dijalani adalah pengaturan berupa pengurangan pajak di sektor pertambangan.
“Terkait dengan pengurangan nilai pajak. Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya,” jelas Budi, Sabtu malam.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2026/01/11/6962d01a8b0c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak di Jakut
-
/data/photo/2026/01/10/69625e64d8942.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Purbaya Akan “Bypass” Kendala Cukai saat Pinjam Alat Berat untuk Sumatera
Purbaya Akan “Bypass” Kendala Cukai saat Pinjam Alat Berat untuk Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melapor kepadanya jika alat-alat yang dibutuhkan untuk pemulihan bencana Sumatera terkendala pembayaran cukai.
“Jadi nanti kalau Pak Tito mau pinjam dari tempat-tempat lain yang sejenis yang ada kendala seperti itu, harus bayar
cukai
segala macam lapor ke kita, langsung kita
bypass
, nanti itunya (kapalnya) kita pakai,” kata Purbaya dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Hal ini dikatakannya menyusul kejadian penagihan cukai Rp 30 miliar atas pengeluaran kapal keruk dari wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kapal keruk itu dibutuhkan untuk mengeruk lumpur di area jalan dan rumah warga, serta yang berubah menjadi sedimentasi di sungai.
“Kita juga membantu beberapa
case
di mana, kan tadi Pak Tito bilang kita perlu kapal keruk, ya,” tutur Purbanya.
“Itu ada perusahaan rupanya yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI lewat Menhan tapi ada isu bea cukai katanya, karena itu ditarik dari KEK dimasukin ke sini harus bayar cukai Rp 30 miliar,” sambungnya.
Purbaya juga mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemajakan kapal keruk yang digunakan untuk membantu warga terdampak bencana sudah keterlaluan.
“Kan keterlaluan orang mau bantu aja kita pajakin. Begitu laporan sampai saya, langsung saya bilang, udah abolish (hapus -red) saja. Jadi kapalnya sudah jalan ke sini nggak usah bayar cukai. Nanti kalau sudah selesai nanti dibalikin ke sana lagi. Saya bingung mau bantu saja mesti bayar,” tandas Purbaya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (
Mendagri
)
Tito Karnavian
mengusulkan pembersihan sungai di Aceh dan Sumatera pasca bencana tidak hanya menggunakan alat berat, melainkan juga kapal pengangkut.
Hal ini menyusul adanya penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita untuk menormalisasi aliran sungai yang terdampak banjir.
“Saya mengusulkan, waktu rapat kita di Tamiang, tidak hanya menggunakan peralatan, yang berat biasa, tapi adalah kapal. Kapal yang biasa, yang biasa untuk menarik, mengeruk gitu. Menteri PU sudah sangat, sangat paham mengenai itu, saya kira,” ucap Tito dalam rapat yang sama.
Nantinya, pihaknya akan mendata sungai-sungai yang perlu dinormalisasi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/10/69624897a2516.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kala Petugas Pemadam Kebakaran Kota Pasuruan Jadi Penyelamat Jari Manis 2 Orang Surabaya 10 Januari 2026
Kala Petugas Pemadam Kebakaran Kota Pasuruan Jadi Penyelamat Jari Manis 2 Orang
Tim Redaksi
PASURUAN, KOMPAS.com
– Jumat (9/1/2026) sore itu, suasana di Kantor BPBD Kota Pasuruan di Jalan KH Mansyur tidak sedang sibuk oleh laporan banjir atau pohon tumbang.
Petugas Pusdalops dan Pemadam Kebakaran (Damkar) saling membantu dan bekerja sama setelah melihat raut kecemasan terpancar dari wajah Mirza Martak (25).
Warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo ini datang bukan membawa kabar bencana alam, melainkan membawa beban kecil namun menyiksa di jari manisnya: seuntai cincin yang tak mau lepas.
Jari manis
Mirza sudah memerah, bahkan mulai membiru karena aliran darah yang terhambat.
Segala cara mandiri, mulai dari sabun hingga pelicin, telah ia coba di rumah, namun nihil. Cincin itu justru terasa semakin mencekik.
”Rasanya sudah nyut-nyutan, Mas. Panik sekali karena jari sudah bengkak dan mulai mati rasa. Saya pikir harus ke rumah sakit, tapi teman menyarankan ke BPBD karena alatnya lengkap,” ujar Mirza dengan napas lega setelah tindakan lepas dengan gerenda mini, Jumat (9/1/2026).
Belum sempat petugas Damkar menghela napas panjang usai menangani Mirza pukul 16.20 WIB, seorang warga lain, Nungky Okta Fadhila (25), Kelurahan Tembokrejo Kecamatan Purworejo datang dengan keluhan serupa sekitar pukul 17.15 WIB.
Sore itu, kantor BPBD mendadak berubah menjadi ‘bengkel bedah perhiasan’ darurat.
Tampak dengan sabar, petugas dengan ekstra hati-hati harus melepas cincin dari seorang perempuan itu.
Setelah hampir memakan waktu 20 menit, Nungky, yang sempat menitikkan air mata karena takut jarinya terluka, mengaku sangat bersyukur atas kesabaran para petugas.
”Tadi sempat takut kalau alatnya kena kulit, tapi petugasnya baik sekali. Mereka terus ajak bicara supaya saya tenang.”
“Alhamdulillah, begitu cincinnya terputus, rasanya seperti beban berat langsung hilang,” ungkap Nungky sambil menunjukkan jarinya yang kini bebas dari jeratan logam.
Usai terlepas, dua warga pulang dengan senyum lebar, meski tanpa cincin di jari mereka.
Bagi mereka, keselamatan jari jauh lebih berharga daripada segram emas atau perak yang sempat menyiksa.
Kasi Kedaruratan BPBD Kota Pasuruan, Anang Sururin, menceritakan bagaimana timnya harus menjaga ketenangan korban. Meski yang dihadapi “hanya” sepotong logam kecil, risiko luka permanen pada jari sangatlah nyata.
Petugas menggunakan alat pemotong khusus dengan penyangga tipis untuk melindungi kulit.
Selama proses pemotongan, air terus diteteskan agar panas dari gesekan logam tidak membakar jari korban.
“Kami harus sangat tenang. Kalau petugasnya gugup, korbannya makin panik. Ini soal presisi, meleset sedikit saja kulit bisa terluka,” kata Anang, Sabtu (10/1/2026).
Meski terlihat sederhana, kasus cincin macet bisa berujung pada amputasi jika dibiarkan terlalu lama hingga jaringan mati (nekrosis).
Anang mengimbau warga untuk lebih peka terhadap ukuran perhiasan yang biasa dipakai setiap hari.
”Jangan dipaksa kalau sudah sempit. Kalau jari mulai menunjukkan tanda pembengkakan atau perubahan warna, segera cari bantuan. Kami di BPBD dan Damkar siap 24 jam untuk hal-hal darurat seperti ini,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/10/69627a26efa5a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2022/07/25/62dd933eb24d4.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/10/69624ef57e2d9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/10/696251354e61b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/10/69622d5ec5a76.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/10/696227b9c5ffc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/10/69624cda89148.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)