Kalimalang Jadi Wisata Air, DPRD Bekasi Ingatkan Sejumlah Hal yang Perlu Diantisipasi
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, membeberkan sejumlah hal yang perlu diantisipasi terkait rencana Pemerintah Kota Bekasi menyulap aliran Kalimalang menjadi destinasi wisata air.
Kata dia, kualitas air menjadi hal pertama yang harus diperhatikan karena bisa terganggu akibat aktivitas wisata.
“Kualitas air bisa terganggu oleh aktivitas perahu wisata, tumpahan bahan bakar, atau sampah yang dibuang sembarangan,” jelasnya melalui keterangan, Senin (25/8/2025).
Selain itu, desain jembatan dan dermaga harus mematuhi aturan teknis serta perhitungan banjir.
“Desain jembatan dan dermaga harus mematuhi aturan sempadan serta perhitungan banjir. Jangan sampai demi keindahan, fungsi sungai justru terhambat,” ucapnya.
Wildan menekankan pentingnya kerja sama lintas wilayah antara Pemerintah Kota Bekasi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Pemerintah Kota Bekasi juga perlu membuat perjanjian kerja sama lintas wilayah yang mengikat bersama PJT II dan Pemprov DKI, agar ada kepastian hukum dan teknis dalam operasional. Jangan sampai ada tarik ulur kepentingan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti perlunya perencanaan matang terkait pengelolaan sampah dan lalu lintas di kawasan wisata, mengingat letaknya berada di Jalan Kalimalang yang padat kendaraan.
“Tanpa perencanaan matang, Kalimalang bisa cantik di brosur, tapi kumuh di lapangan,” tuturnya.
Di sisi lain, Wildan melihat potensi positif dari wisata air Kalimalang, termasuk pembukaan ruang publik hijau dan pemberdayaan UMKM di sektor kuliner, seni, dan kerajinan dengan standar ramah lingkungan.
“Pemberdayaan UMKM di sektor kuliner, seni, dan kerajinan, yang dikelola dengan standar ramah lingkungan,” terangnya.
Rencana wisata ini juga bisa dimanfaatkan sebagai edukasi bagi warga mengenai pentingnya menjaga sumber air baku.
“Kita tidak boleh lupa, lebih dari 85 persen pasokan air bersih untuk DKI Jakarta bergantung pada aliran Jatiluhur–Kalimalang. Dengan kata lain, keberlangsungan hidup jutaan orang ditentukan oleh sungai ini,” kata Wildan.
Wildan menekankan setiap rencana wisata harus tunduk pada aturan dan fungsi utama aliran Kalimalang. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
“Artinya, proyek ini tidak bisa dijalankan sekadar dengan semangat ‘membangun ikon’, tetapi harus dipagari hukum, dikawal sains, dan diawasi publik,” pungkas Wildan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/08/25/68ac619721682.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Balita Terkunci Dalam Mobil di Jatinegara, Damkar Lakukan Evakuasi Megapolitan 25 Agustus 2025
Balita Terkunci Dalam Mobil di Jatinegara, Damkar Lakukan Evakuasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi seorang balita yang terkunci di dalam mobil di wilayah Cipinang Muara, Jatinegara, Senin (25/8/2025).
Dalam rekaman video yang diterima
Kompas.com
, sejumlah petugas pemadam kebakaran (damkar) terlihat berupaya membuka pintu mobil menggunakan berbagai alat.
Salah satu teknik yang digunakan adalah memasang alat berbentuk bola yang dipompa untuk memberi celah pada pintu mobil. Setelah celah terbuka sedikit, petugas memasukkan tangan untuk membuka pintu secara penuh.
Begitu pintu berhasil dibuka, balita berusia 2,5 tahun itu langsung digendong dan dipeluk erat oleh orangtuanya.
Sementara itu, Ketua Tim Rescue Gulkarmat Jatinegara, Nurul Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika orangtua hendak mengeluarkan anaknya dari mobil.
Namun, kunci mobil terjatuh di dalam kendaraan sehingga terkunci secara otomatis.
“Ketika orangtua ingin menggendong anaknya keluar dari mobil, tiba tiba kunci mobil jatuh ke dalam mobil dan tidak sengaja mobil tersebut terkunci dari dalam,” tutur Nurul Kurniawan dalam keterangannya, Senin.
Orangtua balita yang panik sempat berusaha membuka pintu mobil sendiri, tetapi tidak berhasil sampai akhirnya meminta bantuan damkar.
“Pelapor panik lalu menghubungi Gulkarmat untuk melakukan evakuasi anaknya yang terjebak di dalam mobil,” ungkap Kurniawan.
Ia menambahkan, laporan diterima pada pukul 08.30 WIB. Proses evakuasi selesai pada pukul 08.45 WIB tanpa ada korban luka.
“Korban nihil (luka dan jiwa), satu unit mobil rescue dikerahkan dengan lima personel,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/25/68ac78e1999bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Motif Tersangka Aniaya Wartawan Saat Penyegelan Pabrik di Banten, Dikira Pendemo Regional 25 Agustus 2025
Motif Tersangka Aniaya Wartawan Saat Penyegelan Pabrik di Banten, Dikira Pendemo
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan, motif tersangka menganiaya wartawan
TribunBanten.com
, Muhamad Rifky, karena dikira pedemo.
Diketahui, PT Genesis Regeneration Smelter (GRS) kerap didemo oleh sejumlah pihak karena aktivitas pabrik mencemari lingkungan sekitar.
“Untuk motif pengeroyokan wartawan, dari keterangan para pelaku ini, mereka mengira orang-orang yang dibawa (KLH) adalah orang-orang yang sering demo di tempat tersebut,” kata Andi kepada wartawan di Mapolres Serang saat rilis, Senin (25/8/2025).
Sehingga, kedua tersangka, IP (32) dan AJ (39), yang mengetahui ada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama 8 orang wartawan datang ke pabrik di daerah Jawilan, Kabupaten Serang, langsung bersiaga di sekitar lokasi.
Setelah selesai dan terjadi keributan, kedua tersangka langsung mengincar Rifky yang saat itu akan pulang setelah melakukan peliputan.
Keduanya langsung mengejar, memukul, dan menendang tubuh Rifky hingga mengalami luka-luka lebam.
“Karena kesal, makanya (kedua tersangka) memukulnya. Itu motif sementara,” ujar Andi.
Adapun motif ketiga tersangka, yakni KR (31) dan BG (25), sekuriti pabrik pengolahan timbal serta AR (32), menganiaya staf Humas KLH karena ingin menghapus video-video di kamera.
Namun, korban berusaha mempertahankan dokumentasi sehingga terjadi aksi kekerasan hingga staf Humas KLH bernama Anton mengalami luka-luka.
“Niatnya mereka, sekuriti ini, untuk mengambil HP Humas Lingkungan Hidup karena akan menghapus video pada saat penindakan,” kata Andi.
Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik juga akan memanggil Ketua Ormas BPPKB, Manajemen PT GSR, hingga Kepala Desa yang pada kejadian berada di lokasi.
Sehingga, lanjut Andi, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
“Rencana akan kami panggil minggu ini (Ketua Ormas) juga orang-orang yang ada keterlibatan dalam hal tersebut. (Penambahan tersangka) nanti hasil penyidikan juga akan kami sampaikan,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/25/68ac110a9fabc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Meski Berstatus Terpidana dan Ditahan, Yuvinus Solo Tetap Terima Gaji Anggota DPRD Regional 25 Agustus 2025
Meski Berstatus Terpidana dan Ditahan, Yuvinus Solo Tetap Terima Gaji Anggota DPRD
Tim Redaksi
SIKKA, KOMPAS.com
– Ketua DPRD Sikka, NTT, Stefanus Sumandi menyatakan bahwa sampai saat ini Yuvinus Solo masih berstatus sebagai anggota DPRD, meski telah dijebloskan ke penjara.
Stefanus mengatakan, selama proses pemberhentian belum selesai, Yuvinus masih memiliki hak-hak keanggotaan, termasuk hak keuangan.
Dia menegaskan bahwa hal ini akan tetap berlaku hingga ada keputusan definitif terkait pemberhentian tersebut.
“Sejauh belum ada keputusan tetap untuk memberhentikan dia, berarti dia punya hak sebagai anggota yang berhenti sementara itu masih tetap berjalan,” ujar Stefanus di Maumere, Senin (25/8/2025).
Stefanus menyampaikan bahwa sampai saat ini DPRD belum mendapat pemberitahuan atau dokumen yang diterima dari partai politik maupun pengadilan.
“Secara faktual kita lihat hari ini bahwa saudara kita yang bersangkutan itu sudah ada di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun secara administratif, prosedur belum dijalankan,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai prosedur yang berlaku, partai politik diharuskan untuk menyampaikan surat kepada DPRD setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila partai politik tidak mengajukan surat, pimpinan DPRD yang akan memproses pemberhentian.
Namun, hal ini juga harus didasari oleh dokumen yang sah.
Dia mengaku baru mengetahui politisi Partai Demokrat itu ditahan saat menghadiri acara tujuh belasan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere.
“Saya juga baru tahu ketika ada acara tujuh belasan di rutan itu, bahwa Saudara YS sudah masuk rutan, tanpa ada pemberitahuan secara formal maupun informal kepada kami,” ujarnya.
Setelah acara tersebut, lanjutnya, Sekretariat DPRD telah diminta untuk berkoordinasi dengan pengadilan guna mendapatkan informasi resmi terkait putusan.
Hal ini penting karena hubungan antar lembaga harus didasarkan pada dokumen tertulis, bukan hanya informasi lisan.
“Proses pemberhentian, jika sudah lengkap, akan melibatkan KPU dan pemerintah daerah,” katanya.
DPRD, kata Stefanus, akan mengajukan usulan ke pemerintah daerah, yang kemudian akan diteruskan ke gubernur.
Gubernur akan mengeluarkan keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota pengganti antar waktu (PAW).
Yuvinus merupakan anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029.
Kejaksaan Negeri Sikka mengeksekusi Yuvinus ke Rutan Kelas II B Maumere pada 31 Juli 2025.
Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Mme, tanggal 9 Desember 2024.
Adapun putusan Pengadilan Maumere yakni menjerat Yuvinus dengan Pasal 186 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
YMK adalah satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo. Namun, selama di Kalimantan, mereka ditelantarkan.
Hingga pada 28 Maret, YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/25/68ac2674ad854.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Evakuasi 2 Ibu Hamil Berlangsung Dramatis, Terjang Gelombang hingga Nyaris Terjatuh Saat Digotong Lewati Jembatan Regional 25 Agustus 2025
Evakuasi 2 Ibu Hamil Berlangsung Dramatis, Terjang Gelombang hingga Nyaris Terjatuh Saat Digotong Lewati Jembatan
Tim Redaksi
AMBON, KOMPAS.com
– Kisah memilukan dialami dua ibu hamil di Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
Kedua ibu hamil tersebut harus dirujuk dari RSUD Goran Riun di Pulau Gorom menuju RSUD Bula di ibu kota kabupaten lantaran tidak adanya dokter spesialis dan peralatan medis yang memadai.
Proses evakuasi kedua pasien juga berlangsung dramatis, karena untuk bisa sampai di RSUD Bula, kedua pasien harus rela menumpangi
speedboat
menyeberangi ganasnya cuaca buruk di laut selama berjam-jam lamanya.
Tak sampai di situ, kedua pasien juga harus digotong warga hingga nyaris terjatuh saat menyeberangi jembatan rusak di Kian Darat.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (24/8/2025).
Direktur RSUD Gorom Riun, Bahrum Rumadaul menyebutkan bahwa kedua pasien mulai dirawat di RSUD tersebut sebelum perayaan HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025 lalu.
Kedua pasien yang tidak disebutkan identitasnya itu berasal dari Desa Samboru dan Desa Kulgowa, Pulau Gorom.
“Dua ibu hamil itu masuk ke RSUD Goran Riun sebelum 17 Agustus. Satunya dari Desa Samboru dan satunya lagi dari Desa Kulgowa,” kata Bahrum kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Senin (25/8/2025).
Ia mengungkapkan bahwa saat pasien menjalani perawatan di RSUD Goran Riun, pihaknya telah melakukan tindakan penanganan dengan maksimal.
Namun, lantaran tidak adanya dokter spesialis dan fasilitas kesehatan yang memadai, kedua ibu hamil tersebut harus dirujuk ke RSUD Bula.
Menurutnya, dokter umum yang menangani kedua pasien menemukan bahwa keduanya ternyata memiliki penyakit lain yang harus segera ditangani.
“Pasien dari Kulgowa itu juga mengalami darah tinggi, sementara pasien dari Samboru itu mengalami kehamilan ektopik, karena itu disarankan untuk aborsi. Jadi, penanganan dua masalah ini harus dengan dokter spesialis,” ujarnya.
“Kami tidak punya dokter spesialis kandungan, hanya untuk paruh waktu saja, tapi untuk dokter tetap belum ada, dan untuk fasilitas medis juga kita masih minim, karena itu tidak bisa lakukan bedah kandungan,” kata dia.
Atas kondisi itulah, kedua pasien harus dirujuk ke RSUD Bula di ibu kota kabupaten.
Menurut Bahrum, evakuasi kedua pasien menuju RSUD Bula dimulai dengan perjalanan laut menggunakan
speedboat
menuju Air Nanang, yang menjadi titik terdekat menuju RSUD Bula.
Namun, di tengah perjalanan,
speedboat
yang membawa kedua pasien dihempas cuaca buruk dan gelombang tinggi, sehingga
speedboat
tersebut harus singgah di Desa Nama.
“Kita kan di pulau, jadi evakuasi dilakukan lewat laut pakai
speedboat.
Itu jaraknya sekitar 3 jam perjalanan untuk sampai di daerah terdekat di Air Nanang. Kita lewati cuaca buruk karena memang sedang musim timur. Biasanya pakai kapal, tapi kalau tidak ada, harus pakai speedboat, dan itu sangat sulit,” katanya.
Bahrum menuturkan bahwa setelah tiba di Air Nanang, dua ibu hamil tersebut harus dievakuasi lagi menuju jalur darat yang memakan waktu sekitar 2 jam.
Evakuasi melalui jalur darat juga menghadapi rintangan yang berat, lantaran mobil ambulans dari Puskesmas Nama yang membawa kedua pasien tidak bisa melewati jembatan yang sedang rusak di Desa Kian, Kecamatan Kian Darat.
Akibatnya, kedua pasien harus ditandu keluarganya dan petugas medis dari mobil menyeberangi jembatan yang rusak.
“Kalau tidak ada jembatan yang rusak, tidak masalah. Cuma saat evakuasi ada jembatan di Kian yang rusak, jadi harus ditandu, makanya proses evakuasi agak terhambat,” ujar dia.
Ia memastikan, saat ini kedua pasien telah ditangani di RSUD Bula dengan sangat baik.
Kondisi kedua pasien juga sangat sehat. “Kebetulan saya masih di Bula, pasiennya sudah ditangani di RSUD Bula dan sudah selesai. Kedua pasien kini dalam keadaan sehat,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/22/68a7e141a251f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jalur Gumitir Tutup, Biaya Solar Pengemudi Bus Naik 40 Persen Surabaya 25 Agustus 2025
Jalur Gumitir Tutup, Biaya Solar Pengemudi Bus Naik 40 Persen
Tim Redaksi
BANYUWANGI, KOMPAS.com
– Rencana pembukaan jalur Gumitir, Jawa Timur, yang lebih cepat dari rencana sebelumnya menuai antusias masyarakat, terutama pengguna jalan yang sering melewati jalur tersebut.
Salah satunya adalah sopir bus PO Handoyo jurusan Banyuwangi-Merak, Alwi, yang sejak ditutupnya jalur penghubung Banyuwangi-Jember merasa terkuras dari berbagai aspek, terutama pengeluaran.
“Sejak jalur tutup, pengeluaran untuk solar nambah Rp 400.000 untuk sekitar 80 liter,” kata Alwi, Senin (25/8/2025).
Alwi mencontohkan, sebelumnya jika mengaspal via Jember dari Surabaya ke Banyuwangi dan kembali ke Surabaya lagi, ia membutuhkan sekitar 200 liter solar.
Namun, kini tidak cukup. Pengeluaran untuk solar Alwi bertambah 40 persen karena ia menuju Surabaya melalui jalur utara atau Situbondo.
“Sebetulnya lebih cepat kalau langsung Banyuwangi-Surabaya, tapi saya kan ambil penumpang dari Jember dan Lumajang juga, jadi muter-muter,” tuturnya.
Saat ini, jika perjalanan dari Surabaya menuju Banyuwangi, yang biasanya melalui Lumajang dan Jember kemudian ke Gumitir, kini harus naik ke Bondowoso lalu Situbondo, baru bisa sampai ke Banyuwangi.
Hal itu diakui Alwi cukup menguras tenaga dan waktu, baik dari kru bus maupun penumpang bus itu sendiri.
“Seperti sekarang, kami dari Kota Banyuwangi harus jemput penumpang ke Kecamatan Genteng, kembali lagi lewat kota untuk ke Situbondo, lebih capek,” tuturnya.
Alwi berharap perbaikan jalur Gumitir dapat terselesaikan lebih cepat dan pengguna jalan bisa segera kembali melintas.
”
Alhamdulillah
jika dibuka lebih cepat. Lebih senang, lebih bagus,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/25/68ac4ad99357b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengendara Motor yang Koma karena Kecelakaan Kemudian Jadi Tersangka Sepakat Damai Surabaya 25 Agustus 2025
Pengendara Motor yang Koma karena Kecelakaan Kemudian Jadi Tersangka Sepakat Damai
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com
– Dicky Wahyudi (25), pengendara motor yang jadi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Blitar, Jawa Timur bersedia berdamai dengan pengemudi mobil yang menjadi “lawan” dalam kecelakaan yang terjadi 5 bulan lalu dan sempat membuatnya koma selama beberapa hari itu.
Setelah menjalani perawatan medis atas luka yang dideritanya, Dicky, warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/8/2025) lalu setelah 3 kali upaya mediasi damai dengan pengemudi mobil, Andik Rohmanudin (39 tahun), menemui jalan buntu.
Kini, dengan adanya perdamaian di antara kedua pihak, polisi akan segera memproses penanganan perkara di luar persidangan atau melalui mekanisme
restorative justice atas
kecelakaan yang terjadi di Simpang Tiga “Patung Garuda” jalan raya Sumberasri itu.
Kepala Unit Penegakan Hukum pada Satlantas Polres Blitar, Ipda Suratno mengatakan bahwa pihak Dicky dan Andik telah bersepakat untuk berdamai atas kecelakaan yang terjadi dalam pertemuan mediasi damai yang berlangsung di Kantor Desa Sumberasri pada Sabtu (23/8/2025).
“Perdamaian antara kedua belah pihak dapat tercapai setelah pihak Dicky menerima bantuan dari pihak Andik sebesar Rp 4 juta,” ujar Suratno kepada
Kompas.com,
Senin (25/8/2025).
Suratno membenarkan bahwa besaran bantuan yang diberikan pihak Andik masih sama dengan yang ditawarkan pada mediasi-mediasi sebelumnya, yakni Rp 4 juta.
Namun, lanjutnya, pada mediasi damai yang ke-5 itu, akhirnya pihak Dicky menerima bantuan tersebut dan perdamaian pun dapat tercapai.
“Pihak Dicky akhirnya menyadari bahwa tidak ada pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas menghendaki terjadinya kecelakaan tersebut. Mereka menyadari ini musibah,” ujar Suratno.
Menyusul terjadinya perdamaian, kata Suratno, pihak Dicky mengajukan penyelesaian kasus tersebut di luar persidangan atau
restorative justice.
“Jadi kami akan lakukan gelar perkara lagi di mana dengan adanya perdamaian antar pihak tersebut, akan kami ajukan penyelesaian secara
restorative justice
,” ungkapnya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik ketika polisi menetapkan Dicky, yang merupakan korban dalam kecelakaan lalu lintas, sebagai tersangka.
Didampingi kuasa hukumnya, pihak Dicky mempertanyakan mengapa Dicky selaku korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, kecelakaan itu membuat Dicky mengalami koma selama beberapa hari dan menjalani perawatan medis dengan biaya hingga Rp 38 juta, meskipun sebesar Rp 20 juta di antaranya tertutupi dari klaim asuransi.
Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (22/3/2025) waktu subuh ketika sepulang dari berlatih silat.
Dicky, dari arah selatan, berbelok ke kanan atau ke arah timur di simpang tiga “Patung Garuda” Jalan Raya Sumberasri.
Namun, karena terdapat genangan air di lajur kiri dari arah kemudinya, Dicky mengambil lajur kanan yang merupakan jalur lawan arah.
Pada saat yang sama, melaju Toyota Hiace dari arah timur ke barat, sehingga benturan antara dua kendaraan itu pun tak terhindarkan.
Benturan itu membuat Dicky terlempar sekitar 3 meter dan membuatnya mengalami koma.
Usai menjalani perawatan medis, Dicky pun sempat beberapa kali dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dari Unit Gakkum Satlantas Polres Blitar.
Selama proses penyelidikan, kepolisian secara paralel memediasi perdamaian antara pihak Dicky dan pihak Andik, namun hingga pertemuan ketiga belum tercapai titik temu.
Tidak ingin kasus tersebut berlarut-larut, pihak kepolisian meningkatkan penanganan perkara itu ke penyidikan dengan Dicky ditetapkan sebagai tersangka.
Tentang penetapan Dicky sebagai tersangka, Suratno menegaskan bahwa pihaknya telah melewati serangkaian prosedur sebelum akhirnya meningkatkan penanganan kasus itu ke penyidikan, termasuk mengupayakan perdamaian sebanyak 3 kali mediasi.
Dalam gelar perkara, lanjutnya, posisi Dicky lemah secara hukum karena dua hal.
Pertama, Dicky yang mengendarai sepeda motor Honda Megapro itu mengambil jalur kendaraan lawan arah ketika terjadi benturan dengan mobil Toyota Hiace yang dikemudikan Andik.
Kedua, lanjut Suratno, mobil Toyota Hiace yang bergerak lurus di simpang tiga tersebut seharusnya mendapatkan prioritas untuk didahulukan.
Kata Suratno, pihaknya juga telah memeriksa 7 saksi, termasuk sejumlah rekan Dicky yang sama-sama bersepeda motor pada saat terjadi kecelakaan, dengan kesaksian yang memberatkan posisi Dicky.
“Penetapan tersangka terhadap saudara Dicky sudah berdasarkan alat bukti yang kuat dan disertai keterangan 7 saksi yang kami periksa,” ucapnya.
Setelah menetapkan Dicky sebagai tersangka, pihak kepolisian tetap mengupayakan mediasi antara pihak Dicky dan pihak Andik agar tercapai perdamaian.
Mediasi ke-4 berlangsung pada Kamis (21/8/2025) lalu, tetapi belum tercapai titik temu.
Baru pada mediasi ke-5 di Kantor Desa Sumberasri tercapai kesepakatan damai antara pihak Dicky dan pihak Andik dengan nilai bantuan yang diberikan pihak Andik masih tetap Rp 4 juta.
Dari kasus kecelakaan tersebut, Suratno mengingatkan pentingnya masyarakat memahami konstruksi peraturan perundangan yang melihat kecelakaan lalu lintas sebagai peristiwa yang tidak dikehendaki oleh semua pihak yang terlibat.
Dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, kata dia, pihak kepolisian pun mengedepankan penyelesaian di luar sidang atau restorative justice.
Namun, syarat mutlak dilakukannya
restorative justice
adalah adanya kesepakatan damai antar pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/25/68ac292fd2957.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/08/09/66b59d61a4705.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/25/68ac6c39aa425.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/25/68ac3bced03e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)