Author: Kompas.com

  • Buruh Akan Demo di DPR Besok, Bawa 10 Tuntutan dan Desak Gaji Anggota Dewan Dipotong
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Buruh Akan Demo di DPR Besok, Bawa 10 Tuntutan dan Desak Gaji Anggota Dewan Dipotong Megapolitan 27 Agustus 2025

    Buruh Akan Demo di DPR Besok, Bawa 10 Tuntutan dan Desak Gaji Anggota Dewan Dipotong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah buruh dari berbagai sektor akan menggelar demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025).
    Demo buruh bertajuk “Gerakan Buruh Indonesia Bergerak: Wujudkan Kedaulatan Rakyat, Hapus Penindasan dan Penghisapan” ini dipimpin Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh.
    Ketua Umum KPBI Ilhamsyah menegaskan, aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan pekerja terhadap pemerintah dan parlemen.
    “Ini adalah gerakan politik kelas pekerja yang sudah mencapai titik jenuh. Puluhan tahun janji kesejahteraan hanya jadi slogan, sementara praktik perampasan hak dilembagakan lewat kebijakan. Pada 28 Agustus nanti, kami tidak akan beranjak sebelum suara kami didengar,” kata Ilhamsyah dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
    Dalam aksinya, para buruh membawa 10 tuntutan utama, antara lain:
    Selain itu, KPBI juga mendesak pemotongan gaji anggota DPR RI sebesar 20–30 persen sebagai bentuk solidaritas terhadap kondisi ekonomi rakyat serta solusi atas defisit anggaran negara.
    “Kesepuluh tuntutan ini adalah agenda bersama untuk menyelamatkan masa depan bangsa dengan menempatkan kemanusiaan dan keadilan di atas kepentingan kapital,” ujar Ilhamsyah.
    KPBI mengimbau masyarakat sipil, akademisi, dan NGO untuk bersolidaritas dalam aksi tersebut. Mereka menegaskan aksi akan berlangsung damai, tetapi penuh tekad.
    Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut aksi kali ini juga menjadi momentum penting untuk menekan pemerintah.
    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Ini adalah saatnya menyampaikan aspirasi agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja,” kata Said Iqbal kepada
    Kompas.com
    , Selasa (26/8/2025).
    Sejumlah elemen buruh dari wilayah sekitar Jakarta, termasuk Karawang, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang, diperkirakan ikut bergabung dalam aksi tersebut.
    Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, selama aksi berlangsung.
    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyebut rekayasa akan bersifat situasional.
    “Kalau jumlah massa-nya banyak dan mengharuskan menggunakan kapasitas ruas jalan, maka kami akan melakukan pengalihan,” ujar Komarudin kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
    Adapun Jalan Gatot Subroto akan tetap dibuka jika massa aksi dapat berbagi ruas jalan dengan pengguna lalu lintas lain. Namun, polisi akan menindak tegas peserta aksi jika nekat memasuki jalur tol.
    “Pelayanan penyampaian pendapat di muka umum ini konsepnya masih sama, jadi silakan, karena diatur oleh undang-undang,” kata Komarudin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Penyelenggara Judol Terkait Kasus Jogja Ditangkap Polisi Berkat PPATK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    3 Penyelenggara Judol Terkait Kasus Jogja Ditangkap Polisi Berkat PPATK Nasional 27 Agustus 2025

    3 Penyelenggara Judol Terkait Kasus Jogja Ditangkap Polisi Berkat PPATK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga penyelenggara situs judi online atau judol yang berkaitan dengan kasus di Yogyakarta bisa ditangkap di Jakarta berkat Pusat Pelaporan Analissi dan Transaksi Keuangan (PPATK).
    “PPATK melakukan analisis transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
    PPATK menyampaikan hasil penelusuran terkait judol di Jogja itu kepada Bareskrim Polri sehingga akhirnya tiga orang penyelenggara situs judol berhasil ditangkap polisi di Jakarta.
    “Hasil dari analisis transaksi dari PPATK dikirimkan kepada kami, kemudian kami menindaklanjuti,” lanjut dia.
    Himawan mengatakan bahwa penelusuran PPATK itu berdasarkan analisis keuangan dan pelacakan rekening.
    “Jadi hasil tersebut, analisis itu kami dalami. Sehingga kami melakukan penyelidikan-penyelidikan berkaitan dengan hal tersebut,” lanjut dia.
    Adapun modusnya, menggunakan rekening-rekening pribadi yang diperjualbeliikan.
    “Artinya rekening-rekening yang itu diperjualbelikan, kalau statusnya begitu,” ujarnya.
    “Sehingga, rekening-rekening ini adalah rekening-rekening yang kami lakukan penyitaan,” tambah dia.
     
    Atas hal itu, pihaknya mengaku telah melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi judi online.
    “Kami sudah blokir, kemudian kami lakukan penyitaan,” tegas dia.
    Sementara itu, Himawan mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan analisis mendalam apakah aliran ini ada sampai dengan ke bandar atau penyelundupnya.
    “Tapi, itu masih dalam proses pendalaman. Ini adalah rekening-rekening yang terlihat dan rekening-rekening yang sudah dilakukan pemblokiran. Kemudian kita lanjutkan, dan kita lakukan penyitaan,” kata dia.
    Tiga orang penyelenggara judol terkait kasus di Jogja adalah inisial MR, BI, dan AFA.
    Di Jogja, kasus itu menjadi sorotan nasional karena publik dan anggota DPR menilai lima orang yang ditangkap polisi pada Juli lalu telah merugikan bandar judol.
    Di Jakarta, tiga orang berinisial MR, BI, dan AFA itu ditangkap di Jakarta Utara pada 19 Agusus 2025.
    Terhadap ketiga tersangka ditetapkan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Juga, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla Megapolitan 27 Agustus 2025

    Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang peninjauan kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, resmi dinyatakan gugur.
    Keputusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/8/2025).
    Hakim Ketua I Ketut Darpawan menegaskan, PK tidak dapat dilanjutkan lantaran Silfester kembali mangkir dari persidangan.
    “Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur ya,” ujar Ketut di ruang sidang utama.
    Menurut majelis hakim, alasan ketidakhadiran Silfester yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima.
    Silfester meminta penundaan sidang dengan alasan sakit, namun dokumen yang diajukan tidak memenuhi syarat formil.
    “Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat pernyataan istirahat dan sakit, ini tidak bisa kami terima. Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” jelas Ketut.
    Hakim juga menilai pemohon tidak serius dalam menjalani proses hukum.
    “Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” imbuhnya.
    Kasus hukum Silfester bermula pada 2017, ketika ia dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Mabes Polri.
    Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dianggap menyampaikan orasi yang memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya.
    Silfester lantas membantah tuduhan tersebut.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ucapnya kepada
    Kompas.com
    pada 29 Mei 2017.
    Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Meski telah divonis bersalah, Silfester mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla sudah kembali baik.
    Ia bahkan mengklaim telah beberapa kali bertemu dengan JK.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” kata Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proyek Peninggian Jalan di Semper Timur Dinilai Tak Sesuai Prosedur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Proyek Peninggian Jalan di Semper Timur Dinilai Tak Sesuai Prosedur Megapolitan 27 Agustus 2025

    Proyek Peninggian Jalan di Semper Timur Dinilai Tak Sesuai Prosedur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Proyek peninggian Jalan Madya, Kebantenan, RT 08, RW 02, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, dinilai tak sesuai prosedur.
    Sebab, jalan yang dicor atau ditinggikan melebihi batas yang sudah disosialisasikan ke warga.
    Dimana seharusnya, hanya jalan di depan Kelurahan Semper Timur saja yang ditinggikan karena rawan banjir.
    Namun, ternyata peninggian jalan justru mencapai 300 meter hingga di depan rumah warga yang tidak banjir dan tak mendapatkan sosialisasi.
    “Harusnya lebarnya enam meter yang direncanakan, tapi ternyata pembangunannya cuma 5,5 meter. Jadi, sisa semennya dialihkan ke depan rumah saya,” ucap salah satu warga bernama Jamal (40) saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Rabu (27/8/2025).
    Tak adanya sosialisasi ke warga, membuat Kordinator Dewan Kota Jakarta Utara Epriyanto, menilai proyek peninggian jalan itu dilakukan kurang baik.
    “Kenapa saya sebut kurang baik, karena program ini dilakukan dengan tidak baik. Sebab, sosialisasi kemarin hanya melibatkan RT dan RW dan tidak melibatkan para masyarakat yang memiliki usaha di sekitar sini,” kata Epriyanto.
    Padahal, peninggian jalan tersebut membuat para pedagang mengalami kerugian karena tak disosialisasi dari jauh-jauh hari.
    “Potensinya mereka mengalami kerugian, aduan masyarakatnya ada ke kami dewan kota,” ucap Epriyanto.
    Diketahui, sejumlah warga mengeluhkan proyek peninggian Jalan Madya, Kebantenan, RT 08, RW 02, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
    Pasalnya, peninggian jalan itu membuat setidaknya 12 kios dan warung warga terdampak.
    Diantaranya, toko alat tulis kerja (ATK), warung klontong, warung kopi, toko foto copy, warung bakso, warung bensin, warung es kelapa, dan lainnya.
    Belasan kios itu menjadi lebih rendah dari jalan yang ditinggikan. Alhasil, mereka tak lagi memiliki lahan parkir untuk para pembeli.
    Sebab, jalan yang baru dicor memiliki ketinggian sekitar 30 hingga 40 sentimeter dengan panjang kurang lebih 300 meter.
    Warga pun juga kesulitan untuk memasukan kendaraannya ke dalam rumah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Semrawutnya Proyek Galian di Tebet, Pasir Berserakan hingga Tiang Listrik Miring
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Semrawutnya Proyek Galian di Tebet, Pasir Berserakan hingga Tiang Listrik Miring Megapolitan 27 Agustus 2025

    Semrawutnya Proyek Galian di Tebet, Pasir Berserakan hingga Tiang Listrik Miring
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Proyek galian di belokan Jalan Dr. Saharjo arah Kampung Melayu, Tebet, Jakarta Selatan, tampak begitu semrawut.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, Rabu (27/8/2025), tumpukan pasir proyek yang bercampur tanah galian diletakkan begitu saja di tepi jalan.
    Material galian menutup sebagian bahu jalan sehingga membuat jalur kendaraan menyempit.
    Kabel-kabel proyek pun tampak berserakan di sekitar lokasi sehingga menambah kesemrawutan yang ada.
    “Kalau malam bahaya banget, motor bisa kepleset. Harusnya pasir jangan ditaruh sembarangan di jalan,” ujar Arif di lokasi, Rabu.
    Keluhan soal kondisi proyek tersebut tak hanya datang dari pengendara, tetapi juga pejalan kaki.
    “Trotoarnya ketutup galian sama pasir. Jadi saya harus jalan di badan jalan, padahal rame banget kendaraan. Ngeri kalau keserempet,” ujar Siti (29), salah seorang pejalan kaki.
    Dalam video itu, perekam menyebut ada dua titik proyek yang membahayakan warga.
    Pertama, di belokan Jalan Dr. Saharjo arah Kampung Melayu tampak tumpukan pasir diletakkan sembarangan di dekat area galian.
    Kedua, di perempatan Jalan Prof. Dr. Supomo–Tebet dekat Indomaret Point (bekas gerai 7-Eleven), terlihat sejumlah tiang listrik miring yang hanya diikat dengan tali ke pagar proyek.
    “Bayangin aja tuh jatoh pas banget tempat orang berhenti lampu merah,” tulis akun tersebut dalam keterangannya.
    Keberadaan material yang tidak tertata dan tiang listrik miring itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kecelakaan, baik bagi pengendara maupun pejalan kaki.
    Hingga Rabu siang,
    Kompas.com
    tidak melihat adanya rambu peringatan atau petugas yang mengatur lalu lintas di sekitar titik galian tersebut.
    Satu-satunya penanda hanyalah
    water barrier
    di sisi jalan, sementara tumpukan pasir tetap dibiarkan begitu saja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    PK Silfester Matutina Gugur, Hakim: Surat Alasan Sakitnya Tak Jelas Megapolitan 27 Agustus 2025

    PK Silfester Matutina Gugur, Hakim: Surat Alasan Sakitnya Tak Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Majelis hakim menyatakan bahwa surat keterangan sakit dari terpidana Silfester Matutina tidak sah dalam pengajuan penundaan sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
    Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan tidak ada keterangan yang menjelaskan penyakit apa yang diderita Silfester 
    “Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” kata Ketut Darpawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
    Selain itu,tidak disebutkan juga nama dokter yang memeriksa Silfester sehingga dinyatakan sakit.
    Rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut hari ini juga berbeda dengan pekan lalu.
    “Karena pertama sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, yang kedua dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” tutur Hakim.
    Setelah berdiskusi selama kurang lebih satu jam, akhirnya hakim pun memutuskan untuk menggugurkan sidang peninjauan kembali ini.
    “Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata Hakim.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
    Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
    Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalan Berlubang di Terminal Depok Baru Kerap Makan Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Jalan Berlubang di Terminal Depok Baru Kerap Makan Korban Megapolitan 27 Agustus 2025

    Jalan Berlubang di Terminal Depok Baru Kerap Makan Korban
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Jalan rusak di Terminal Depok Baru, Kota Depok, disebut kerap menyebabkan pengguna jalan menjadi korban.
    Hal itu diceritakan oleh seorang sopir angkot bernama Bobi (42) yang beberapa kali melihat pemotor terjatuh akibat jalanan berlubang.
    “Sebenarnya meresahkan banget buat saya, apalagi saya sering liat pas lagi ngetem gini eh motor jatuh,” ungkap Bobi saat ditemui
    Kompas.com
    di lokasi, Rabu (27/8/2025).
    Menurut Bobi, saat jalan di terminal pertama kali rusak, kondisi lubangnya jauh lebih parah dibandingkan sekarang.
    Selama tujuh bulan terakhir, ia juga beberapa kali melihat ban mobil pribadi tersangkut di jalan berlubang tersebut.
    “Kebanyakan mobil pribadi yang mau anter orang ke stasiun tapi jadi kesangkut di situ (titik berlubang), nanti jadi kita sopir atau orang terminal bantu angkat,” ungkap Bobi.
    Bobi menambahkan, pengguna aktif terminal sempat melaporkan kerusakan jalan itu. Namun, perbaikan hanya dilakukan dengan cara menimbun lubang menggunakan pasir.
    “Namanya mobil gede tiap hari lalu lalang ke terminal, aktivitas di sini sepadat itu ya perbaikan kayak (lubang ditimbun pasir) gitu enggak cukup,” terang Bobi.
    Keluhan serupa disampaikan oleh Irna (34), pengguna KRL Commuter Line. Ia merasa tidak nyaman setiap kali berjalan menuju Stasiun Depok Baru.
    Irna menjelaskan, pejalan kaki tidak mempunyai akses khusus sehingga setiap hujan turun, dirinya khawatir terperosok ke jalanan berlubang.
    “Kita jalan kaki sudah jauh kan, itu kalau gerimis dikit juga harus pinter menghindar dari kubangan karena rusaknya memang separah itu,” terang Irna.
    “Kalau pas hujan dan jalan meleng dikit, pasti masuk kubangan,” lanjut dia.
    Sampai saat ini, jalanan berlubang itu masih dibiarkan dan hanya diatasi dengan meletakkan
    water

    barrier
    agar pengendara bisa menghindar.
    Sebelumnya diberitakan, jalanan berlubang terlihat di area Terminal Depok Baru, Kota Depok.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Rabu (27/8/2025), titik jalan berlubang paling banyak berada di depan pintu masuk Stasiun Depok Baru.
     
    Lubang-lubang dengan kedalaman sekitar 1-5 sentimeter itu dipenuhi batu kerikil. Lebar setiap lubang bervariasi, ada yang mencapai 150 sentimeter.
    Selain itu, kondisi aspal di beberapa titik jalan tampak sudah rusak sehingga membuat laju kendaraan yang melintas tidak mulus.
    Kerusakan jalan pada akhirnya membuat kenyamanan penumpang di mobil angkutan kota (angkot), bus Transjakarta, hingga Biskita Trans Depok jadi terganggu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Interupsi Ariel-Judika, Ahmad Dhani Ditegur dan Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta
                        Nasional

    10 Interupsi Ariel-Judika, Ahmad Dhani Ditegur dan Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta Nasional

    Interupsi Ariel-Judika, Ahmad Dhani Ditegur dan Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI, Rabu (27/8/2025), memanas setelah Ahmad Dhani berulang kali menyela pernyataan musisi Ariel Noah dan Judika.
    Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya awalnya berjalan lancar.
    Ketegangan muncul ketika Ariel menyampaikan keresahan penyanyi terkait mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan.
    “Jadi ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya yang minta izin,” kata Ariel di ruang rapat.
    “Nah, itu yang kita pengen lebih jelas sebetulnya. Sebenarnya gimana sih? Karena apakah ini menjadi permasalahan di profesi kami sebagai penyanyi? Akan menjadi permasalahan, gitu,” sambungnya.
    Di forum tersebut, Ariel mempertanyakan apakah setiap penyanyi harus selalu mengurus izin sebelum tampil, bahkan untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan kafe.
    Sebab, acara tersebut tetap bisa disebut komersial.
    Dia pun kemudian menyoroti narasi yang sempat muncul bahwa penyanyi di kafe-kafe tak perlu izin.
    Hal ini pun menimbulkan kebingungan, karena UU Cipta tidak mengatur klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin.
    “Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu. Semua penyanyi, semua yang membawakan, gitu,” kata Ariel.
    “I think
    kita perlu lebih jelas mungkin di sini, dibantu oleh teman-teman semua. Kira-kira sementara sih begitu,” sambungnya.
    Belum sempat pembahasan mengalir, Ahmad Dhani yang pindah dari tempat duduk di barisan AKSI ke jajaran DPR langsung meminta berbicara.
    “Pak Ketua (Komisi XIII), bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” ucap Dhani.
    Dhani pun menimpali dengan menyatakan isu yang dibicarakan Ariel sudah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya.
    “Iya, kemarin tapi udah diomongin itu,” ucapnya.
    Willy kembali menegaskan bahwa RDPU ini untuk menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan pandangan atau masukan yang disampaikan.
    “Enggak apa-apa. Ini tadi kan juga Piyu (Padi) menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita,” jawab Willy.
    Ruang rapat pun sempat riuh oleh senyum dan tawa kecil peserta rapat, sampai akhirnya kembali kondusif setelah Willy mempersilakan Judika berbicara.
    Dalam kesempatan itu, Judika menceritakan pengalaman pribadi saat membawakan lagu-lagu orang lain, karena sering kali diminta langsung oleh pihak penyelenggara acara.
    “Kalau saya nyanyi selalu saya taruh di kontrak untuk semua lagu yang saya bawakan, harap dibayarkan royaltinya kepada penciptanya. Karena saya juga pencipta, abang saya pencipta lagu Batak di daerah, mereka juga merasakan hal yang sama,” kata Judika.
    Menurutnya, permasalahan utama dalam polemik royalti saat ini justru ada pada sistem pengelolaan dan distribusi royalti yang belum berjalan efektif.
    “Kalau Mas Piyu bilang harus (izin) sebelumnya, oke-oke saja. Tapi faktanya di lapangan ada hal-hal yang bikin ekosistem jadi kurang enak,” ujarnya.
    Pernyataan itu langsung dipotong Dhani.
    “Kurang enaknya di mana?” tanya Dhani.
    Judika sempat terdiam sebelum menjawab singkat, “gimana?”.
    Dhani kembali menimpali “Kurang enaknya di mana?”.
    Mendengar hal itu, Willy segera mengambil alih pembicaraan dan menegur keras Dhani agar tidak menyela pembicaraan.
    “Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti, sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” ucap Willy dengan tegas.
    Judika lalu melanjutkan pembicaraannya. Dia menekankan, niat awal pencipta lagu adalah agar karya mereka bisa dikenal dan dinyanyikan banyak orang.
    Namun, jika hak moral dan ekonomi mereka tidak terpenuhi, barulah pencipta berhak mengajukan keberatan.
    “Kalau hak ekonomi ini tidak kita dapatkan, kita harus tahu masalahnya di mana. Dan kita sudah sama-sama tahu bahwa sistem pengelolaan mekanisme royalti ini masih lemah. Itu yang harus benar-benar kita fokuskan,” jelas Judika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 243 PNS dan PPPK Kemenhan Resmi Jadi Komcad
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    243 PNS dan PPPK Kemenhan Resmi Jadi Komcad Nasional 27 Agustus 2025

    243 PNS dan PPPK Kemenhan Resmi Jadi Komcad
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebanyak 243 pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ditetapkan sebagai Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Gelombang II Tahun Anggaran 2025.
    Penetapan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenhan Letjen TNI Tri Budi Utomo di Pusdikzi Puziad, Bogor, Rabu (27/8/2025).
    “Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini Rabu tanggal 27 Agustus 2025 pukul 08.43 WIB, Komponen Cadangan Matra Darat PNS dan PPPK UO Kemhan Gelombang II Tahun Anggaran 2025 secara resmi saya nyatakan ditetapkan,” kata Tri Budi Utomo dalam keterangannya, Rabu.
    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dalam amanatnya yang dibacakan Tri Budi, menyampaikan ucapan selamat kepada para peserta yang telah menyelesaikan pendidikan komponen cadangan.
    Menurut Sjafrie, keberadaan PNS dan PPPK sebagai Komcad memiliki arti strategis.
    “Peran PNS dan PPPK di lingkungan Kemhan sangat strategis, terutama dalam mendukung perumusan kebijakan, administrasi, serta pelaksanaan program pertahanan negara agar lebih efektif dan berkesinambungan,” kata Sjafrie.
    Upacara penetapan Komcad kali ini juga diwarnai berbagai demonstrasi keterampilan dari peserta, mulai dari pencak silat militer, tari nusantara, drama kolosal “Detik-detik Proklamasi”, pertempuran jarak dekat, pembebasan tawanan, hingga demonstrasi Explosive Ordnance Disposal (EOD).
    Rangkaian acara ditutup dengan defile pasukan penghormatan kepada Sekjen Kemenhan.
    Dikutip dari laman resmi Kemenhan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Komponen Cadangan atau Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperluas dan memperkuat komponen kekuatan utama, yaitu TNI.
    Komcad terbagi menjadi empat, yaitu Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, dan Komcad sarana dan prasarana.
    Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.
    Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKS Temui Surya Paloh, Sepakat Bahas Sistem Pemilu yang Terbaik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    PKS Temui Surya Paloh, Sepakat Bahas Sistem Pemilu yang Terbaik Nasional 27 Agustus 2025

    PKS Temui Surya Paloh, Sepakat Bahas Sistem Pemilu yang Terbaik
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf mengatakan bahwa partainya menyepakati adanya pendalaman isu strategis saat bertemu Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
    Hal tersebut disampaikan Al Muzzammil bersama kepengurusan baru PKS bersilaturahmi ke Nasdem Tower, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).
    “Kami bersama Nasdem, tadi Pak Saan (Mustofa) sudah bicara, hubungan yang lama, dialog yang sering, dan kami juga Alhamdulillah menyepakati untuk ada pendalaman isu-isu strategis yang dipandang penting untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Al Muzzammil dilihat dari kanal Youtube PKSTV, Rabu (27/8/2025).
    Salah satu isu yang dibahas antara PKS dengan Partai Nasdem adalah soal sistem kepemiluan di Indonesia.
    “Isu-isu terkait dengan situasi demokrasi, ya bagaimana menuju pemilihan yang terbaik, pemilu kita yang bisa lebih murah, tetapi dapat menghasilkan kepentingan yang lebih baik. Itu saya kira tema besar yang perlu pendalaman dari kami bersama, baik dalam fraksi maupun dua lembaga think tank partai,” ujar Al Muzzammil.
    PKS dengan Nasdem juga mencapai titik temu untuk terus melakukan diskusi terkait isu-isu strategis tersebut.
    “Titik temu yang bisa dicapai oleh kami, kami akan lakukan diskusi dan juga mungkin menyampaikan ke publik kajian-kajian kami itu. Itu poin yang kami bicarakan,” ujar Al Muzzammil.
    Dalam kesempatan tersebut, Al Muzzammil turut mengundang Surya Paloh dan DPP Partai Nasdem untuk menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) PKS pada 28 September 2025.
    “Undangan sebelumnya sudah kami sampaikan kepada Pak Prabowo Subianto, sekarang undangan kedua kami sampaikan kepada Pak Surya Paloh dan jajaran,” ujar Al Muzzammil.
    Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Majelis Syura Mohamad Sohibul Iman, Presiden PKS Almuzzammil Yusuf, Sekjen PKS Muhammad Kholid, Bendahara Umum DPP PKS Noerhadi, Kabid Pendidikan dan Kesehatan DPP PKS Kurniasih Mufidayati, Ketua Bidang Komdigi DPP PKS Ahmad Fathul Bari, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa, serta Kepala KSP Pipin Sopian.
    Sementara itu dari Partai Nasdem yang menerima kedatangan delegasi PKS adalah Ketua Umum Surya Paloh, Sekjen Hermawi Taslim, Wakil Ketua Umum Saan Mustafa, Bendahara Umum Ahmad Sahroni, Korbid Pemenangan Pemilu Prananda Surya Paloh, Korbid Ideologi, Organisasi, dan Kaderisasi Willy Aditya, Ketua Fraksi DPR RI Viktor Laiskodat, serta Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.