Author: Kompas.com

  • Ingin Kurangi Sampah Plastik, Pemerintah dan Warga Situbondo Pungut 5 Ton Sampah di Pantai
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Agustus 2025

    Ingin Kurangi Sampah Plastik, Pemerintah dan Warga Situbondo Pungut 5 Ton Sampah di Pantai Surabaya 27 Agustus 2025

    Ingin Kurangi Sampah Plastik, Pemerintah dan Warga Situbondo Pungut 5 Ton Sampah di Pantai
    Tim Redaksi
    SITUBONDO, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama beberapa komunitas melaksanakan bakti sosial. Mereka memungut sampah di Pantai Besuki, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada Rabu (27/8/2025).
    Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk sosialisasi pengurangan sampah plastik yang akan diterapkan melalui kebijakan.
    Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Akhmad Yulianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengurangan sampah plastik.
    “Sosialisasi ini bagian dari implementasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengurangan sampah plastik,” ujarnya.
    Dalam kegiatan bersih-bersih pantai yang mencakup sepanjang 5 kilometer, sebanyak 5 ton sampah berhasil dikumpulkan.
    Sampah tersebut akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sliwung.
    “Tadi itu ada 12 truk sampah atau sekitar 5 ton sampah plastik disertai pasir,” tambah Akhmad.
    Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyatakan pentingnya kesadaran masyarakat mengurangi sampah plastik.
    Saat ini, pihaknya mencatat sebanyak 50 ton sampah plastik diterima setiap hari.
    “Kami memulai dari langkah kecil untuk menuju sesuatu yang besar, salah satunya dari aksi peduli lingkungan ini,” katanya.
    Yusuf juga menekankan bahwa kampanye pengurangan sampah plastik akan menjadi fokus pembicaraan selama masa kepemimpinannya.
    “Aksi kampanye kurangi sampah akan kami bicarakan selama 5 tahun ke depan,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Balai Kota Cirebon, Rugikan Rp 26 Miliar
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Agustus 2025

    Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Balai Kota Cirebon, Rugikan Rp 26 Miliar Bandung 27 Agustus 2025

    Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Balai Kota Cirebon, Rugikan Rp 26 Miliar
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon tahun anggaran 2016 hingga 2018.
    Tiga orang tersangka berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai kepala dinas, sementara tiga lainnya merupakan swasta atau kontraktor.
    Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menyampaikan penetapan terhadap enam orang tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang dimulai pada September 2024 lalu.
    Penetapan tersangka terhadap enam orang ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 26,52 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari total pagu anggaran senilai Rp 86,7 miliar.
    “Tim penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Pemda Kota Cirebon tahun 2016-2018,” kata Slamet saat membuka konferensi pers di kantor Kejari pada Rabu (27/8/2025) malam.
    Selama hasil penyidikan, Slamet bersama tim ahli menemukan pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
    Temuan itu diperkuat oleh hasil penghitungan fisik yang dilakukan Politeknik Negeri Bandung, yang menemukan banyak ketidaksesuaian.
    Feri Nopiyanto, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, menerangkan bahwa enam tersangka terdiri dari tiga orang pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan tiga lainnya dari swasta, yaitu kontraktor.
    Keenamnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi merah, usai menjalani pemeriksaan maraton sejak Rabu (27/8/2025) petang.
    BR (67), Kepala Dinas PUTR tahun 2017 merangkap pengguna anggaran.
    PH (50), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
    IW (58), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang PUTR tahun 2018 yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
    HM (62), Team Leader PT Bina Karya.
    AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
    FR (53), Direktur PT Rivomas Pentasurya periode 2017–2018.
    Feri menambahkan, dari pemeriksaan fisik maupun kualitas bangunan, perbuatan keenam tersangka ini terbukti tidak sesuai kontrak.
    Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 26,52 miliar dari total pagu Rp 86 miliar.
    Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 788 juta dari tangan beberapa orang tersangka.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rencana Karnaval Sound Horeg dalam Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Timbulkan Polemik
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Agustus 2025

    Rencana Karnaval Sound Horeg dalam Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Timbulkan Polemik Surabaya 27 Agustus 2025

    Rencana Karnaval Sound Horeg dalam Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Timbulkan Polemik
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Rencana Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Pasuruan Sound Carnival dalam rangka hari jadi ke-1.096 Kabupaten Pasuruan menuai reaksi beragam dari masyarakat.
    Tanggapan pro dan kontra muncul secara masif di akun media sosial milik Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
    Salah satu unggahan yang memicu diskusi adalah mengenai usulan “sound tamu” yang akan hadir dalam acara tersebut.
    “Ada masukan, untuk sound tamu acara Pasuruan Sound Carnival: Brewog Audio, HP Pro, dan BP Audio,” tulis Bupati di akun TikTok @rusdi.sutejo pada Selasa (26/08/2025).
    Tanggapan negatif terhadap rencana ini juga muncul.
    Namun, tidak semua tanggapan bersifat negatif. Beberapa netizen menyatakan dukungan untuk acara tersebut.
    “Wow Pasuruan Sound Carnival. Pasuruan Siap kelap kelip langite,” tulis akun @Prilly.
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan, Firdaus Handara, menjelaskan bahwa rencana pelaksanaan Pasuruan Sound Carnival masih dalam tahap koordinasi.
    “Iya rencana kegiatan itu memang masuk di agenda acara hari jadi. Namun masih terus dikoordinasikan di kepanitiaan,” ungkapnya pada Rabu (27/08/2025).
    Hingga saat ini, pantauan Kompas.com menunjukkan bahwa di akun TikTok @rusdi.sutejo telah terdapat 1.800 komentar yang berisi dukungan maupun penolakan terhadap acara tersebut.
    Namun, belum ada keterangan resmi mengenai kapan acara Pasuruan Sound Carnival akan digelar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sempat Ditangkap Saat Demo di DPRD Sumut, Massa Cipayung Plus dan BEMNUS Dibebaskan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        27 Agustus 2025

    Sempat Ditangkap Saat Demo di DPRD Sumut, Massa Cipayung Plus dan BEMNUS Dibebaskan Medan 27 Agustus 2025

    Sempat Ditangkap Saat Demo di DPRD Sumut, Massa Cipayung Plus dan BEMNUS Dibebaskan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Sejumlah massa dari Kelompok Cipayung Plus dan BEMNUS yang unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara sempat ditangkap dan diduga dipukuli oleh anggota kepolisian yang berjaga, tetapi sudah dibebaskan.
    Penangkapan yang disertai pemukulan itu dilakukan setelah unjuk rasa “Bubarkan DPR” rusuh pada Rabu (27/8/2025) sore.
    Pantauan Kompas.com di lapangan, kerusuhan terjadi saat antara polisi dan mahasiswa saling dorong.
    Pada saat yang sama, terlihat adanya lemparan berupa tomat ke arah Gedung DPRD Sumut.
    Tidak lama kemudian, polisi yang sejak siang berjaga di luar gerbang menepi dan digantikan oleh polisi yang dilengkapi alat-alat pemukul.
    Polisi langsung mengejar dan memukul sejumlah massa yang mencoba lari dari upaya pemukulan dan penangkapan.
    Massa yang telah bubar secara terpisah terus dikejar polisi menggunakan roda dua.
    Salah satu koordinator aksi, Taufiq Pardede, mengatakan bahwa memang sempat ada bentrok dengan pihak kepolisian.
    Dia juga mengaku sempat ditangkap dan mengalami tindakan represif dari polisi.
    Namun, dia tidak merincikan berapa jumlah rekannya yang ditangkap.
    “Semua teman-teman sudah dijemput. Sudah kami bawa pulang. Jadi hari ini tidak ada anggota Cipayung Plus dan BEMNUS yang ditahan,” ujar Ketua Umum IMM Sumut itu, sembari menunjuk dahinya yang luka.
    Koordinator aksi lainnya, Chrisye, menyayangkan dan mengecam sikap represif aparat kepolisian kepada kawan-kawannya yang dipukuli saat menyampaikan aspirasi.
    “Kami tidak ada niatan untuk melakukan aksi-aksi yang tidak sesuai undang-undang atau melanggar hukum,” ujar Korwil I GMKI tersebut.
    Dalam aksi itu, massa menyampaikan kekecewaan atas sikap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
    Mereka menilai banyak kebijakan yang mengkhianati masyarakat, terutama soal pemberian tunjangan DPR.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eri Cahyadi Jadi Saksi Pernikahan Massal 285 Pasangan di Surabaya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Agustus 2025

    Eri Cahyadi Jadi Saksi Pernikahan Massal 285 Pasangan di Surabaya Surabaya 27 Agustus 2025

    Eri Cahyadi Jadi Saksi Pernikahan Massal 285 Pasangan di Surabaya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjadi saksi dalam pernikahan massal yang diikuti 285 pasangan di Ballroom The Empire Palace, Rabu (27/8/2025).
    Dari total 285 pasangan, sebanyak 279 di antaranya telah menikah siri sebelumnya, sementara 6 pasangan lainnya merupakan pasangan yang baru melangsungkan akad nikah.
    “Tidak pernah lagi nikah siri yang tidak tercatat negara, ini semakin berkurang. Tapi jumlah warga Surabaya ini terus naik,” ujar Eri usai acara pernikahan massal.
    Eri menjelaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan para camat di seluruh Surabaya untuk mengimbau warga agar mengikuti nikah massal jika mengalami kendala biaya.
    “Saya sudah sampaikan ke camat, ya kalau ada yang mau nikah jangan nikah siri dulu. Tahun depan kita nikahkan bareng-bareng, tapi tidak nikah siri karena kasihan pihak perempuan,” tambahnya.
    Wali Kota juga menekankan bahwa pasangan yang menikah siri tidak mendapatkan surat resmi dari negara, yang akan menyulitkan proses pendataan ketika mereka memiliki anak.
    “Ketika (pasangan nikah siri) ada anak, maka anaknya ini yang kasihan, tidak akan tercatat di negara. Itu yang kita lakukan dan alhamdulillah hari ini ada 6 yang nikah baru,” ujar Eri.
    Lebih lanjut, Eri mengungkapkan bahwa program nikah massal tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan mendapatkan bantuan dari sejumlah pengusaha.
    “Biaya yang keluar itu adalah sekitar Rp 6,8 miliar, tetapi ada teman-teman dari organisasi pernikahan yang membantu. Mereka memiliki rezeki, ketika ada orang tidak mampu dibantu dengan ini,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri: Jangan Jadikan Masyarakat Target Pendapatan Daerah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Agustus 2025

    Mendagri: Jangan Jadikan Masyarakat Target Pendapatan Daerah Regional 27 Agustus 2025

    Mendagri: Jangan Jadikan Masyarakat Target Pendapatan Daerah
    Tim Redaksi
     
    KENDARI, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan masyarakat sebagai target dalam mengejar pendapatan asli daerah (PAD).
    Tito menjelaskan, kunci penguatan fiskal justru ada pada keberanian kepala daerah membuka ruang usaha yang sehat dan ramah investasi.
    Hal itu disampaikan saat membuka Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025).
    “Saya mohonlah dengan segala hormat, hidupkan dunia usaha, mulai dari perizinannya. Jangan dipersulit. Kalau usaha tumbuh, PAD juga ikut naik,” tegas Tito.
    Tito menegaskan, hidupnya sektor swasta akan menciptakan perputaran uang di daerah sekaligus menyerap tenaga kerja.
    Kepala Daerah Harus Kreatif
    Menurut Tito, seorang kepala daerah tidak cukup hanya mengandalkan pola kerja birokratis, tetapi harus memiliki kreativitas dan kepemimpinan yang visioner untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
    “Harus tahu bagaimana caranya mencari pendapatan yang lebih besar daripada belanja. Tapi pendapatan itu jangan sampai membebani masyarakat,” ujarnya.
    Tito bahkan mengibaratkan kepala daerah seperti seorang ibu rumah tangga.
    “Harus tahu bagaimana caranya mencari pendapatan yang lebih besar daripada belanja. Tapi pendapatan itu jangan sampai membebani masyarakat,” ujarnya.
    Dalam forum tersebut, Tito juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dengan pelaku usaha, khususnya yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Ia mengatakan, sektor swasta dan ekonomi kreatif adalah dua motor utama dalam mencetak PAD yang berkelanjutan.
    “Hidupkan swasta, hidupkan ekonomi kreatif. Dua senjata ini cara elegan mendapatkan PAD. Jangan sekali-kali mengambil langkah instan yang justru memberatkan rakyat,” tegasnya lagi.
    Mendagri menambahkan, pesan tersebut sejalan dengan sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan kebijakan pembangunan harus berpihak kepada rakyat.
    Ia meminta setiap kepala daerah peka terhadap aspirasi publik dan piawai berkomunikasi agar kebijakan yang dibuat tidak menimbulkan resistansi.
    “Intinya, kepala daerah juga harus punya jiwa entrepreneurship. Bisa membaca peluang, kreatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 196 Anak Ditangkap saat Demo, KPAI: Alasan Ikut Diajak Teman dan Terpengaruh Medsos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    196 Anak Ditangkap saat Demo, KPAI: Alasan Ikut Diajak Teman dan Terpengaruh Medsos Nasional 27 Agustus 2025

    196 Anak Ditangkap saat Demo, KPAI: Alasan Ikut Diajak Teman dan Terpengaruh Medsos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, menyampaikan, alasan pelajar ikut demonstrasi di DPR adalah karena ajakan teman dan terpengaruh media sosial.
    Hal ini diketahui Sylvana usai mendampingi ratusan anak di bawah umur yang ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya saat mengikuti demonstrasi di area Gedung DPR/MPR RI, Senin (25/8/2025).
    “Beberapa anak menyatakan alasan ikut aksi karena diajak teman, kakak kelas, serta info dan ajakan di media sosial TikTok,” ucap Sylvana kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
    Sylvana menyampaikan, data dari Polda Metro Jaya (PMJ) mencatat ada 196 anak laki-laki yang diamankan selama kurang lebih 20 jam di PMJ.
    KPAI berkoordinasi dengan PMJ dan mengawasi langsung situasi anak-anak selama di aula gedung Reskrimum PMJ hingga dikembalikan kepada orangtuanya.
    “Usia anak-anak antara 12 hingga 17 tahun, berasal dari wilayah Jakarta, Tangerang-Banten, dan Bekasi-Jawa Barat,” ujarnya.
    Kepada Sylvana, ratusan pelajar itu mengakui bahwa mereka ikut aksi demonstrasi untuk menolak kenaikan gaji/tunjangan DPR.
    “Sebagian besar hanya menyebutkan secara singkat tentang tujuan keikutsertaannya dalam aksi, yaitu menolak kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR-RI,” tuturnya.
    Sylvana mengatakan, ada pelajar yang bersaksi bahwa ia dan dua temannya ikut diamankan oleh aparat meski tidak ikut demo.
    “Mereka ikut diamankan dan menanggung risiko kelelahan selama di PMJ, padahal mereka hanya kebetulan berada di lokasi dan tidak bermaksud ikut aksi,” ucapnya.
    Selain itu, kata Sylvana, lima anak menyatakan bahwa ia dan temannya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, yang berdampak luka di tubuh dan benjol di kepala.
    KPAI mencatat bahwa selama di PMJ, anak-anak tidak didampingi oleh siapapun, yang diwajibkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
    “Ini diakui oleh pihak PMJ dengan alasan karena anak-anak yang diamankan tidak diperiksa dan di-BAP, melainkan hanya diminta bercerita secara lisan dan tertulis pengalamannya dalam melakukan aksi,” ucapnya.
    Karena itu, KPAI berkoordinasi dengan Dinas PPAPP Jakarta agar segera memberi layanan bantuan psikososial singkat bagi anak-anak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut Nasional 27 Agustus 2025

    KPK Dalami Pergeseran Kuota Haji Tambahan Saat Periksa Eks Stafsus Yaqut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pergeseran kuota haji tambahan 2024 dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional 50 persen.
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (26/8/2025).
    “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
    KPK menduga Gus Alex mengetahui proses pergeseran 20.000 kuota haji tambahan menjadi proporsional 50 persen untuk reguler dan khusus.
    “Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000 yang sedianya kalaupun dilakukan
    splitting
    (pemisahan) adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus begitu,” ujar Budi.
    “Namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian di-
    split
    menjadi 50 persen, 50 persen,” imbuh dia.
    Sementara itu, Gus Alex enggan berkomentar ketika ditanya soal pemeriksaannya kemarin.
    “Ke penyidik saja,” kata Gus Alex, Selasa kemarin.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 
    Plt Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
     
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali Megapolitan 27 Agustus 2025

    Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, tidak serius dalam mengajukan peninjauan kembali (PK).
    “Kami menganggap pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” tutur Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
    Sebab, Silfester lagi-lagi tidak hadir setelah sidang sempat ditunda pada Rabu (20/8/2025) pekan lalu.
    Saat itu, Silfester mengaku sakit dan harus beristirahat selama lima hari.
    Hari ini pun, Silfester beralasan sakit dan memohon kepada majelis hakim untuk mengundur persidangan.
    Surat keterangan sakit yang diserahkan tim kuasa hukumnya tak mencantumkan nama dokter pemeriksa dan penyakit yang diderita Silfester.
    Dengan mempertimbangkan surat tersebut dan penolakan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hakim pun menggugurkan sidang tersebut.
    “Sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata hakim sebelum menutup persidangan.
    Saat Hakim bertanya terkait hal tersebut pada kuasa hukum, mereka pun kebingungan.
    Pasalnya, Silfester yang semula telah menyanggupi untuk hadir ke persidangan hari ini justru mengirimkan surat itu tadi pagi ke kantor kuasa hukumnya.
    “Beberapa hari yang lalu sebetulnya kami sudah siap. Tapi tadi pagi mendapat surat (sakit) tadi,” kata kuasa hukum, Triyono Haryanto, kepada hakim.
    Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa mereka pun tak tahu tentang keberadaan Silfester saat ini.
    Mereka mengaku membatasi diri untuk hanya mengurus perkara sidang PK dan tidak memasuki ranah pribadi Silfester.
    “Kami memang tidak mengetahui sakitnya apa, karena memang kami tidak mengikuti pemohon ada di mana dan sedang apa, seperti apa,” tambah Triyono.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum JK pada 2017. Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Namun, Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Pembelian LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Tekankan Sosialisasi dan Kesiapan Infrastruktur 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    Dukung Pembelian LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Tekankan Sosialisasi dan Kesiapan Infrastruktur Nasional 27 Agustus 2025

    Dukung Pembelian LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Tekankan Sosialisasi dan Kesiapan Infrastruktur
    Tim Redaksi
     
    KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana kebijakan pemerintah terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian
    liquefied petroleum gas
    (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. 
    Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi distribusi subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Namun, dia meminta pemerintah merancang dengan pendekatan yang matang dan berpihak kepada masyarakat.
    “Kami mendukung upaya pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 kg, dapat disalurkan tepat sasaran,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (26/8/2025). 
    Meski begitu, Puan juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak LPG 3 kg yang digunakan oleh kelompok yang tidak berhak.
    “Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya,” ungkapnya. 
    Puan menegaskan, kehadiran sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran asal diterapkan dengan pendekatan yang tepat.
    “Pemerintah perlu sosialisasi dengan baik kepada masyarakat mengenai alasan perubahan sistem ini, sekaligus memberikan edukasi maksimal kepada rakyat bahwa subsidi energi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
    Cucu Bung Karno itu menyebutkan, tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti itu bisa menimbulkan resistensi. 
    “Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” ucapnya. 
    Lebih lanjut, Puan menyoroti kesiapan infrastruktur data dan pelaksanaan teknis di lapangan, seperti integrasi sistem distribusi dengan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kepemilikan e-KTP masyarakat yang berhak.
    “Perlu dipastikan bahwa semua warga yang benar-benar berhak, termasuk mereka yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” ujarnya.
    Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu juga meminta masyarakat tidak mengalami hambatan dalam mengakses LPG bersubsidi hanya karena kendala administratif. 
    Puan menambahkan, DPR RI akan terus mendorong kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun langkah implementasi yang tidak memberatkan masyarakat. 
    Ia berharap, sosialisasi yang baik dan penyesuaian transisi secara bertahap mampu membangun pemahaman serta penerimaan masyarakat secara luas.
    Puan menegaskan, semangat dari kebijakan tersebut adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat. 
    “Namun, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil,” tuturnya.
    Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memulai kebijakan penggunaan NIK KTP bagi masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg. Kebijakan tersebut direncanakan bakal berlaku pada 2026.
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai pembelian LPG 3 kg atau LPG subsidi dengan menggunakan NIK KTP.
    Pada dasarnya, pembelian LPG 3 kg dengan NIK KTP dilakukan Kementerian ESDM untuk memastikan penyaluran subsidi itu menjadi tepat sasaran kepada masyarakat miskin. 
    Gas melon tersebut memang diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4, yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.