DLH Catat 13 Anak Sungai di Jakarta Tercemar, tapi Warga Masih Asyik Memancing
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat sebanyak 13 anak sungai di Jakarta masih dalam kondisi tercemar.
“Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh DLH DKI Jakarta bahwa 13 anak sungai di Jakarta masih dalam kondisi tercemar,” ujar Humas DLH Jakarta, Yogi Ikhwan alam keterangan tertulisnya yang diterima
Kompas.com
, Senin (29/12/2025).
Dari 120 titik sungai yang dilakukan pemantauan, 60 persen di antaranya sudah mengalami pencemaran berat, 34 persen lainnya tercemar sedang, dan tujuh persen di antaranya masuk kategori tercemar ringan.
Kali Cengkareng Drain yang selama ini menjadi salah satu tempat favorit warga memancing ikan sudah masuk ke dalam kategori hampir tercemar berat.
“Cengkareng Drain memiliki dua titik pemantauan. Berdasarkan hasil pemantauan disimpulkan bahwa Cengkareng Drain masuk ke dalam kategori cemar sedang hampir masuk kategori cemar berat dengan nilai Indeks Pencemar (IP) yaitu 9,37 – 9,87,” tutur Yogi.
Yogi menambahkan, aktivitas memancing yang dilakukan warga kadang ikut memperburuk kondisi sungai, misalnya melalui sampah sisa umpan, putung rokok, atau senar pancing yang dibuang sembarangan.
“Kegiatan memancing bisa memperburuk
kualitas air
sungai apabila menggunakan umpan berbahaya atau tidak tertib. Selain itu, sampah yang ditinggalkan di bantaran sungai meningkatkan pencemaran,” katanya.
Meski kondisi sungai tercemar, warga tetap memanfaatkan Kali Cengkareng Drain untuk memancing.
Ilyas (50), salah satu pemancing, mengaku rutin datang setiap Sabtu dan Minggu.
“Biasanya dari pagi sampai sore, meskipun air kali kotor dan kadang berbau. Memancing buat saya sekaligus melepas stres,” kata Ilyas.
Hal senada diungkapkan Ridwan (32) yang memancing menggunakan umpan alami seperti usus ayam.
“Kalau pakai umpan alami, setidaknya tidak menambah masalah. Harapannya pemerintah bisa menaruh ikan di kali supaya pemancing dapat hasil dan aman untuk keluarga,” ujarnya.
DLH pun terus melakukan upaya pengawasan dan penanganan limbah, termasuk menempatkan petugas untuk pembersihan rutin serta mengkaji sumber pencemar di sejumlah anak sungai.
Pengkajian sudah dilakukan pada lima anak sungai, yaitu Ciliwung, Cipinang, Sunter, Cideng, dan Grogol, sementara delapan anak sungai lainnya akan menyusul dikaji.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan meliputi finalisasi SOP penanganan limbah busa, evaluasi izin pengolahan air limbah, serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari sungai.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/30/6952cc82be1fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DLH Catat 13 Anak Sungai di Jakarta Tercemar, tapi Warga Masih Asyik Memancing Megapolitan 30 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/20/69467cbe1a974.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sungai Aceh Tamiang Melebar Usai Banjir, Jembatan Darurat Tak Bisa Dibangun Nasional 30 Desember 2025
Sungai Aceh Tamiang Melebar Usai Banjir, Jembatan Darurat Tak Bisa Dibangun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, menyatakan bahwa kondisi Sungai Tamiang yang melebar dan dangkal pascabencana membuat pembangunan jembatan darurat di sejumlah titik menjadi tidak memungkinkan.
Armia awalnya menjelaskan, terdapat empat jembatan yang mengalami kerusakan paling parah hingga putus akibat banjir bandang dan tanah longsor akhir November 2025 lalu.
“Kami laporkan juga bahwa untuk jembatan yang paling parah itu ada empat jembatan, yaitu mulai Desa Baleng Karang, Pematang Durian, Lubuk Sidup, dan satu lagi Desa Pangkalan,” ujar Armia dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan
Pascabencana
Sumatera yang digelar DPR RI di Aceh, Selasa (30/12/2025).
Dia pun menjelaskan perubahan morfologi
Sungai Tamiang
yang menjadi kendala utama dalam penanganan infrastruktur tersebut.
Menurut Armia, kondisi tersebut membuat pembangunan
jembatan darurat
di sejumlah lokasi berisiko tinggi dan tidak memungkinkan untuk dilakukan.
“Mohon izin Bapak KASAD, karena sekarang ini Sungai Tamiang itu sudah melebar dan dangkal. Tapi kalau mungkin jembatan yang darurat, mungkin, tidak mungkin kita bangun di sana. Karena dengan panjang yang tidak memungkinkan untuk itu, rawan,” ujar Armia.
Meski demikian, Armia mengungkapkan bahwa terdapat satu desa yang masih berpeluang untuk dibangun jembatan darurat karena memiliki peran vital bagi mobilitas warga.
Armia tidak menjelaskan secara detail nama desa yang dimaksud.
Dia hanya menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat agar segera ditindaklanjuti.
“Kami pun sudah melaporkan hal ini kepada BNPB dan juga kepada Pak Dandim untuk bisa segera diusulkan untuk dipasangkan jembatan tersebut,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/03/24/641cd3caee51f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu di Resto, Kafe hingga Hotel Nasional 30 Desember 2025
Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu di Resto, Kafe hingga Hotel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial.
Melalui SE tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial.
“Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (
LMKN
) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Hermansyah mengatakan, aturan itu memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Ia menyebutkan, royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan hanya semata kewajiban hukum.
“Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah.
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
LMK inilah yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak atas karya yang digunakan.
Sementara itu, Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengatakan, mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti menjadi lebih mudah dan tertib.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
DJKI
sendiri berperan sebagai regulator dan pembina, yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan.
Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajibannya.
Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.
Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan/atau musik seperti di kafe, hotel, bioskop, dan tempat usaha lainnya kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait melalui LMKN.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021.
Peraturan tersebut mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, serta menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha untuk membayar royalti.
Selain itu, aturan tersebut juga mengamanatkan transparansi distribusi royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.
Melalui penerbitan surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator serta pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/29/6952439097601.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Guru Nur Aini Dipecat Usai Viral Ngeluh Jarak Sekolah 114 Km PP dari Rumah Regional
Guru Nur Aini Dipecat Usai Viral Ngeluh Jarak Sekolah 114 Km PP dari Rumah
Editor
PASURUAN, KOMPAS.com
– Kasus pemberhentian Nur Aini (38), seorang guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian luas setelah curhatannya mengenai beban jarak tempuh mengajar viral di media sosial.
Meski sempat menuai simpati publik karena harus menempuh ratusan kilometer setiap hari, karier Nur Aini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) justru berakhir dengan pemecatan.
Nur Aini sebelumnya bertugas di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, sebuah wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo.
Ketidakhadirannya dalam melaksanakan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari menjadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut mengacu pada aturan disiplin pegawai.
Namun, di balik sanksi tersebut, Nur Aini memiliki versi tersendiri mengenai perjuangannya yang ia sampaikan melalui unggahan video.
Nama Nur Aini mendadak viral setelah ia muncul dalam unggahan video di akun TikTok milik praktisi hukum
Cak Sholeh
.
Dalam percakapan tersebut, Nur Aini membeberkan detail perjalanan hariannya dari rumah di Bangil menuju sekolah di Tosari yang sangat menguras fisik dan materi.
“Di Bangil, Pak. 57 km, Pak. Setengah 6 pagi. Setengah 8 lebih, Pak.
Inggih
. Di sana masuknya jam 8, Pak. Iya. Kadang ojek Pak, kadang diantar suami,” ujar Nur Aini saat menjelaskan rutinitasnya kepada Cak Sholeh.
Jika diakumulasikan, jarak 57 kilometer sekali jalan tersebut membuat Nur Aini harus menempuh total 114 kilometer setiap harinya.
Kondisi medan pegunungan Tosari yang ekstrem menambah beban perjalanan tersebut. Cak Sholeh dalam video itu bahkan menyoroti biaya transportasi yang tidak sebanding dengan gaji seorang guru.
“Teman-teman, ini betul-betul perjuangan seorang guru. 57 kilo berarti setiap hari pulang pergi itu 100 kilo lebih. Gajinya enggak
sepiro
seorang guru ini. Kalau gojek per hari habis 135 ribu, gajinya nggak sampai 3 juta padahal. Iya, habis hanya untuk Gojek,” ungkap Cak Sholeh dalam video yang telah ditonton ratusan ribu kali tersebut.
Dalam video yang sama, Nur Aini secara gamblang menyampaikan tujuannya memviralkan kisah tersebut adalah untuk mendapatkan keadilan berupa mutasi kerja. Ia merasa tidak sanggup lagi jika harus terus mengajar di lokasi yang sangat jauh dari tempat tinggalnya.
”
Kulo
ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat,” kata Nur Aini.
Namun, selain masalah jarak, Nur Aini juga mengeklaim adanya ketidakadilan di lingkungan sekolahnya. Ia menyebut bahwa ketidakhadirannya yang dilaporkan oleh pihak sekolah merupakan hasil rekayasa.
Hal inilah yang kemudian memicu pemeriksaan oleh Inspektorat hingga berujung pada sanksi pemecatan.
“Karena absen saya itu dibolong-bolongi Pak, direkayasa sama kepala sekolah, sehingga absen saya alfa. Iya, Pak, dipanggil Inspektorat.
Inggih
, Pak,” tutur Nur Aini menjelaskan duduk perkara yang menimpanya.
Meskipun narasi perjuangan jarak jauh ini viral, BKPSDM Kabupaten Pasuruan tetap berpegang pada fakta kehadiran di lapangan. Berdasarkan hasil audit, Nur Aini dinilai telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait kewajiban masuk kerja.
Devi Nilambarsari menjelaskan bahwa batasan ketidakhadiran ASN telah diatur secara ketat dalam undang-undang. Ketidakhadiran Nur Aini tanpa alasan yang sah selama puluhan hari membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.
“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi.
Pemerintah daerah mengeklaim telah memberikan ruang bagi Nur Aini untuk membela diri. Namun, dua kali proses klarifikasi yang dijadwalkan tidak membuahkan hasil karena Nur Aini dinilai tidak kooperatif.
Pada pemanggilan kedua, ia dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali lagi.
Karena kegagalan proses klarifikasi tersebut, SK pemberhentian akhirnya diterbitkan. Lantaran Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan penyampaian SK, petugas terpaksa mengantarkan surat tersebut langsung ke rumahnya.
“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” jelas Devi.
Kini, Nur Aini resmi kehilangan statusnya sebagai ASN. Kasus ini menjadi pengingat bagi para abdi negara bahwa meskipun kendala jarak tempuh menjadi beban nyata, ketaatan pada jam kerja tetap merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/07/6894119f4d172.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Masa Cekal Yaqut dkk Segera Berakhir, KPK Tak Khawatir
Masa Cekal Yaqut dkk Segera Berakhir, KPK Tak Khawatir
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir dengan segera berakhirnya masa pencekalan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut dan Fuad dicegah berpergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.
“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025), dikutip dari
Antara
.
Budi beralasan, penyidikan kasus korupsi kuota haji akan segera selesai.
“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini,” kata
Diketahui, KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus korupsi kuota haji.
Tiga orang tersebut adalah eks Menag
Yaqut Cholil Qoumas
; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan, Fuad Hasan Masyhur.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi, 12 Agustus 2025 lalu.
Larangan berpergian itu berlaku selama 6 bulan dan akan berakhir pada 11 Februari 2026 mendatang atau kurang dari dua bulan lagi.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/30/69536ad7106fc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a57f4b2ecc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/05/09/645a3cb4eddf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/03/674eb8d0d07d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6945d644038b0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)