Author: Kompas.com

  • DLH Catat 13 Anak Sungai di Jakarta Tercemar, tapi Warga Masih Asyik Memancing
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Desember 2025

    DLH Catat 13 Anak Sungai di Jakarta Tercemar, tapi Warga Masih Asyik Memancing Megapolitan 30 Desember 2025

    DLH Catat 13 Anak Sungai di Jakarta Tercemar, tapi Warga Masih Asyik Memancing
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat sebanyak 13 anak sungai di Jakarta masih dalam kondisi tercemar.
    “Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh DLH DKI Jakarta bahwa 13 anak sungai di Jakarta masih dalam kondisi tercemar,” ujar Humas DLH Jakarta, Yogi Ikhwan alam keterangan tertulisnya yang diterima
    Kompas.com
    , Senin (29/12/2025).
    Dari 120 titik sungai yang dilakukan pemantauan, 60 persen di antaranya sudah mengalami pencemaran berat, 34 persen lainnya tercemar sedang, dan tujuh persen di antaranya masuk kategori tercemar ringan.
    Kali Cengkareng Drain yang selama ini menjadi salah satu tempat favorit warga memancing ikan sudah masuk ke dalam kategori hampir tercemar berat.
    “Cengkareng Drain memiliki dua titik pemantauan. Berdasarkan hasil pemantauan disimpulkan bahwa Cengkareng Drain masuk ke dalam kategori cemar sedang hampir masuk kategori cemar berat dengan nilai Indeks Pencemar (IP) yaitu 9,37 – 9,87,” tutur Yogi.
    Yogi menambahkan, aktivitas memancing yang dilakukan warga kadang ikut memperburuk kondisi sungai, misalnya melalui sampah sisa umpan, putung rokok, atau senar pancing yang dibuang sembarangan.
    “Kegiatan memancing bisa memperburuk
    kualitas air
    sungai apabila menggunakan umpan berbahaya atau tidak tertib. Selain itu, sampah yang ditinggalkan di bantaran sungai meningkatkan pencemaran,” katanya.
    Meski kondisi sungai tercemar, warga tetap memanfaatkan Kali Cengkareng Drain untuk memancing.
    Ilyas (50), salah satu pemancing, mengaku rutin datang setiap Sabtu dan Minggu.
    “Biasanya dari pagi sampai sore, meskipun air kali kotor dan kadang berbau. Memancing buat saya sekaligus melepas stres,” kata Ilyas.
    Hal senada diungkapkan Ridwan (32) yang memancing menggunakan umpan alami seperti usus ayam.
    “Kalau pakai umpan alami, setidaknya tidak menambah masalah. Harapannya pemerintah bisa menaruh ikan di kali supaya pemancing dapat hasil dan aman untuk keluarga,” ujarnya.
    DLH pun terus melakukan upaya pengawasan dan penanganan limbah, termasuk menempatkan petugas untuk pembersihan rutin serta mengkaji sumber pencemar di sejumlah anak sungai.
    Pengkajian sudah dilakukan pada lima anak sungai, yaitu Ciliwung, Cipinang, Sunter, Cideng, dan Grogol, sementara delapan anak sungai lainnya akan menyusul dikaji.
    Selain itu, upaya lain yang dilakukan meliputi finalisasi SOP penanganan limbah busa, evaluasi izin pengolahan air limbah, serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari sungai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Gibran Kunjungi IKN Jelang Tahun Baru, Tinjau Infrastruktur dan Fasilitas Publik
                        Nasional

    4 Gibran Kunjungi IKN Jelang Tahun Baru, Tinjau Infrastruktur dan Fasilitas Publik Nasional

    Gibran Kunjungi IKN Jelang Tahun Baru, Tinjau Infrastruktur dan Fasilitas Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (30/12/2025) hingga Rabu (31/12/2025) besok.
    Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menyebutkan, kunjungan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar
    pembangunan IKN
    berjalan terintegrasi, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur pemerintahan, fasilitas sosial, serta kawasan penunjang aktivitas masyarakat.
    DIkutip dari siaran pers Setwapres, Gibran dan istrinya, Selvi Ananda, terbang ke IKN menggunakan pesawat khusus kepresidenan Boeing NG TNI AU dari Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa pagi pukul 09.50 WIB.
    Setibanya di IKN, disambut oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, dan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro.
    Kemudian, Gibran akan meninjau sejumlah titik strategis, antara lain Masjid Negara IKN, Plaza Kerukunan, proyek pembangunan Gereja Basilika IKN, serta kawasan pembangunan Istana Wakil Presiden RI.
    Pada hari kedua, Rabu besok, Gibran dijadwalkan melanjutkan peninjauan ke Kawasan Pendidikan IKN, Proyek Pembangunan Gedung Legislatif/Yudikatif IKN, serta Pasar Sepaku (Pasar Rebo Sukaraja) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
    Selain Selvi, turut hadir dalam kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara ini, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Plt Sekretaris Wakil Presiden Al Muktabar, serta Staf Khusus Wapres Achmad Adhitya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sungai Aceh Tamiang Melebar Usai Banjir, Jembatan Darurat Tak Bisa Dibangun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Desember 2025

    Sungai Aceh Tamiang Melebar Usai Banjir, Jembatan Darurat Tak Bisa Dibangun Nasional 30 Desember 2025

    Sungai Aceh Tamiang Melebar Usai Banjir, Jembatan Darurat Tak Bisa Dibangun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, menyatakan bahwa kondisi Sungai Tamiang yang melebar dan dangkal pascabencana membuat pembangunan jembatan darurat di sejumlah titik menjadi tidak memungkinkan.
    Armia awalnya menjelaskan, terdapat empat jembatan yang mengalami kerusakan paling parah hingga putus akibat banjir bandang dan tanah longsor akhir November 2025 lalu.
    “Kami laporkan juga bahwa untuk jembatan yang paling parah itu ada empat jembatan, yaitu mulai Desa Baleng Karang, Pematang Durian, Lubuk Sidup, dan satu lagi Desa Pangkalan,” ujar Armia dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan
    Pascabencana
    Sumatera yang digelar DPR RI di Aceh, Selasa (30/12/2025).
    Dia pun menjelaskan perubahan morfologi
    Sungai Tamiang
    yang menjadi kendala utama dalam penanganan infrastruktur tersebut.
    Menurut Armia, kondisi tersebut membuat pembangunan
    jembatan darurat
    di sejumlah lokasi berisiko tinggi dan tidak memungkinkan untuk dilakukan.
    “Mohon izin Bapak KASAD, karena sekarang ini Sungai Tamiang itu sudah melebar dan dangkal. Tapi kalau mungkin jembatan yang darurat, mungkin, tidak mungkin kita bangun di sana. Karena dengan panjang yang tidak memungkinkan untuk itu, rawan,” ujar Armia.
    Meski demikian, Armia mengungkapkan bahwa terdapat satu desa yang masih berpeluang untuk dibangun jembatan darurat karena memiliki peran vital bagi mobilitas warga. 
    Armia tidak menjelaskan secara detail nama desa yang dimaksud.
    Dia hanya menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat agar segera ditindaklanjuti.
    “Kami pun sudah melaporkan hal ini kepada BNPB dan juga kepada Pak Dandim untuk bisa segera diusulkan untuk dipasangkan jembatan tersebut,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Klaim Warga Beri Nilai Positif untuk Polri, Pamerkan Hasil Survei
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Desember 2025

    Kapolri Klaim Warga Beri Nilai Positif untuk Polri, Pamerkan Hasil Survei Nasional 30 Desember 2025

    Kapolri Klaim Warga Beri Nilai Positif untuk Polri, Pamerkan Hasil Survei
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, masyarakat memberikan penilaian positif terhadap kinerja Polri sepanjang tahun 2025.
    Sigit mengeklaim, survei kepercayaan publik terhadap
    Polri
    terus menunjukkan tren yang positif.
    “Masyarakat memberikan penilaian positif terhadap
    kinerja Polri
    . Hal tersebut ditunjukkan dengan survei kepercayaan publik terhadap Polri yang terus menunjukkan tren yang positif, dan memperoleh pengakuan, baik dari lembaga survei internasional maupun nasional,” ujar Sigit dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
    Sigit menyampaikan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan dukungan masyarakat, sehingga Polri dapat melaksanakan tugasnya dalam menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkokoh profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.
    Menurut dia, tingginya kepercayaan Polri menjadi modal yang sangat penting bagi polisi untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
    Selanjutnya, Sigit memamerkan tingkat keamanan di Indonesia, yang mana masyarakat merasa aman ketika berada di Indonesia, bahkan di malam hari sekalipun.
    “Ada hasil survei dari The Global Safety Report tahun 2025 Indonesia memperoleh skor 89 pada law and order index, yang menempatkan Indonesia pada peringkat ke-19 dari 144 negara. Indeks ini mengukur tingkat rasa aman masyarakat serta kepercayaan terhadap penegak hukum,” kata Sigit.
    “Dalam indikator
    safe to walk alone at night
    , sebanyak 83 persen responden di Indonesia menyatakan merasa aman berjalan di malam hari. Sehingga menempatkan Indonesia di peringkat ke-25 dari 144 negara,” imbuh dia.
    Kemudian, Sigit membeberkan bahwa Litbang Kompas turut merilis survei mengenai kepercayaan publik terhadap Polri pada November 2025.
    Survei tersebut, kata Sigit, menempatkan Polri sebagai 3 besar lembaga negara paling dipercaya masyarakat.
    “Bahkan dalam kategori lembaga penegak hukum, Polri menempati peringkat pertama sebagai lembaga yang paling dipercaya dengan tingkat kepercayaan mencapai 78,2 persen. Capaian ini tentunya menjadi dukungan motivasi dan semangat bagi institusi dan seluruh personel, untuk terus bisa bekerja secara lebih profesional dan akuntabel,” kata dia.
    Sigit menyebutkan, tingginya kepercayaan tersebut sejalan dengan kondisi keamanan di lingkungan tempat tinggal, di mana mayoritas responden merasa aman.
    Dia mengatakan, hanya sebagian kecil masyarakat yang merasa tidak aman ketika berada di lingkungan tempat tinggal.
    “84,1 persen responden percaya Polri mampu melindungi masyarakat di wilayahnya. Ini tolong jadi catatan bagi kita untuk terus ditingkatkan. Terutama dalam menekan kriminalitas, menciptakan rasa aman, serta menjaga stabilitas sosial. Mayoritas masyarakat juga tidak merasa takut terhadap kehadiran aparat kepolisian, melainkan merasa lebih terlindungi,” kata Sigit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu di Resto, Kafe hingga Hotel 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Desember 2025

    Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu di Resto, Kafe hingga Hotel Nasional 30 Desember 2025

    Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu di Resto, Kafe hingga Hotel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial. 
    Melalui SE tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial.
    “Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (
    LMKN
    ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
    Hermansyah mengatakan, aturan itu memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
    Ia menyebutkan, royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan hanya semata kewajiban hukum.
    “Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah.
    Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
    LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
    LMK inilah yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak atas karya yang digunakan.
    Sementara itu, Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengatakan, mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti menjadi lebih mudah dan tertib.
    “Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
    DJKI
    sendiri berperan sebagai regulator dan pembina, yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan.
    Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajibannya.
    Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.
    Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan/atau musik seperti di kafe, hotel, bioskop, dan tempat usaha lainnya kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait melalui LMKN.
    Kebijakan ini bertujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021.
    Peraturan tersebut mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, serta menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha untuk membayar royalti.
    Selain itu, aturan tersebut juga mengamanatkan transparansi distribusi royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.
    Melalui penerbitan surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Kepatuhan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator serta pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Guru Nur Aini Dipecat Usai Viral Ngeluh Jarak Sekolah 114 Km PP dari Rumah
                        Regional

    3 Guru Nur Aini Dipecat Usai Viral Ngeluh Jarak Sekolah 114 Km PP dari Rumah Regional

    Guru Nur Aini Dipecat Usai Viral Ngeluh Jarak Sekolah 114 Km PP dari Rumah
    Editor
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Kasus pemberhentian Nur Aini (38), seorang guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian luas setelah curhatannya mengenai beban jarak tempuh mengajar viral di media sosial.
    Meski sempat menuai simpati publik karena harus menempuh ratusan kilometer setiap hari, karier Nur Aini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) justru berakhir dengan pemecatan.
    Nur Aini sebelumnya bertugas di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, sebuah wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo.
    Ketidakhadirannya dalam melaksanakan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari menjadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap.
    Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut mengacu pada aturan disiplin pegawai.
    Namun, di balik sanksi tersebut, Nur Aini memiliki versi tersendiri mengenai perjuangannya yang ia sampaikan melalui unggahan video.
    Nama Nur Aini mendadak viral setelah ia muncul dalam unggahan video di akun TikTok milik praktisi hukum
    Cak Sholeh
    .
    Dalam percakapan tersebut, Nur Aini membeberkan detail perjalanan hariannya dari rumah di Bangil menuju sekolah di Tosari yang sangat menguras fisik dan materi.
    “Di Bangil, Pak. 57 km, Pak. Setengah 6 pagi. Setengah 8 lebih, Pak.
    Inggih
    . Di sana masuknya jam 8, Pak. Iya. Kadang ojek Pak, kadang diantar suami,” ujar Nur Aini saat menjelaskan rutinitasnya kepada Cak Sholeh.
    Jika diakumulasikan, jarak 57 kilometer sekali jalan tersebut membuat Nur Aini harus menempuh total 114 kilometer setiap harinya.
    Kondisi medan pegunungan Tosari yang ekstrem menambah beban perjalanan tersebut. Cak Sholeh dalam video itu bahkan menyoroti biaya transportasi yang tidak sebanding dengan gaji seorang guru.
    “Teman-teman, ini betul-betul perjuangan seorang guru. 57 kilo berarti setiap hari pulang pergi itu 100 kilo lebih. Gajinya enggak
    sepiro
    seorang guru ini. Kalau gojek per hari habis 135 ribu, gajinya nggak sampai 3 juta padahal. Iya, habis hanya untuk Gojek,” ungkap Cak Sholeh dalam video yang telah ditonton ratusan ribu kali tersebut.
    Dalam video yang sama, Nur Aini secara gamblang menyampaikan tujuannya memviralkan kisah tersebut adalah untuk mendapatkan keadilan berupa mutasi kerja. Ia merasa tidak sanggup lagi jika harus terus mengajar di lokasi yang sangat jauh dari tempat tinggalnya.

    Kulo
    ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat,” kata Nur Aini.
    Namun, selain masalah jarak, Nur Aini juga mengeklaim adanya ketidakadilan di lingkungan sekolahnya. Ia menyebut bahwa ketidakhadirannya yang dilaporkan oleh pihak sekolah merupakan hasil rekayasa.
    Hal inilah yang kemudian memicu pemeriksaan oleh Inspektorat hingga berujung pada sanksi pemecatan.
    “Karena absen saya itu dibolong-bolongi Pak, direkayasa sama kepala sekolah, sehingga absen saya alfa. Iya, Pak, dipanggil Inspektorat.
    Inggih
    , Pak,” tutur Nur Aini menjelaskan duduk perkara yang menimpanya.
    Meskipun narasi perjuangan jarak jauh ini viral, BKPSDM Kabupaten Pasuruan tetap berpegang pada fakta kehadiran di lapangan. Berdasarkan hasil audit, Nur Aini dinilai telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait kewajiban masuk kerja.
    Devi Nilambarsari menjelaskan bahwa batasan ketidakhadiran ASN telah diatur secara ketat dalam undang-undang. Ketidakhadiran Nur Aini tanpa alasan yang sah selama puluhan hari membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.
    “Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi.
    Pemerintah daerah mengeklaim telah memberikan ruang bagi Nur Aini untuk membela diri. Namun, dua kali proses klarifikasi yang dijadwalkan tidak membuahkan hasil karena Nur Aini dinilai tidak kooperatif.
    Pada pemanggilan kedua, ia dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali lagi.
    Karena kegagalan proses klarifikasi tersebut, SK pemberhentian akhirnya diterbitkan. Lantaran Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan penyampaian SK, petugas terpaksa mengantarkan surat tersebut langsung ke rumahnya.
    “Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” jelas Devi.
    Kini, Nur Aini resmi kehilangan statusnya sebagai ASN. Kasus ini menjadi pengingat bagi para abdi negara bahwa meskipun kendala jarak tempuh menjadi beban nyata, ketaatan pada jam kerja tetap merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ide Pilkada Lewat DPRD Bergulir, Siapa Setuju, Siapa Menolak?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Desember 2025

    Ide Pilkada Lewat DPRD Bergulir, Siapa Setuju, Siapa Menolak? Nasional 30 Desember 2025

    Ide Pilkada Lewat DPRD Bergulir, Siapa Setuju, Siapa Menolak?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Usulan agar kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan rakyat, kembali mencuat ke permukaan.
    Padahal, usulan ini sebenarnya telah lama muncul, dan pernah juga diterapkan di masa lalu sebelum diubah menjadi mekanisme pilkada langsung di mana
    kepala daerah dipilih oleh rakyat
    .
    Pada perayaan hari ulang tahun (HUT) Partai Golkar, 12 Desember 2024 lalu,
    Presiden Prabowo
    Subianto pernah menyinggung ihwal
    kepala daerah dipilih oleh DPRD
    .
    Dalam pidatonya di HUT Partai Golkar, Prabowo menyinggung soal biaya penyelenggaraan Pilkada langsung yang dianggap terlalu mahal.
    Prabowo membandingkan sistem politik Indonesia dengan negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India yang dianggap lebih efisien proses pemilihannya.
    Prabowo mengatakan, sistem seperti di negara tetangga itu jauh lebih hemat ketimbang pemilihan di Indonesia.
    Sebab, uang yang dikeluarkan untuk pemilihan bisa dimanfaatkan untuk makanan anak-anak, perbaikan sekolah, hingga perbaikan irigasi.
    “Ketum Partai Golkar salah satu partai besar, tapi menyampaikan perlu ada pemikiran memperbaiki sistem partai politik. Apalagi ada Mbak Puan kawan-kawan dari PDI-P, kawan-kawan partai lain, mari kita berpikir, mari kita tanya, apa sistem ini, berapa puluh triliun habis dalam 1-2 hari. Dari negara maupun dari tokoh politik masing-masing,” ujar Prabowo.
    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itu lah yang milih gubernur, yang milih bupati,” kata dia.
    Setahun berselang, di penghujung 2025, wacana
    pilkada tidak langsung
    kembali bergulir dan semakin kencang.
    Sejumlah partai politik terang-terangan mendukung kepala daerah dipilih lewat DPRD, meski hal itu tak ubahnya kembali ke masa Orde Baru.
    Lalu, bagaimana sikap partai politik atas wacana ini?
    Partai Golkar boleh jadi merupakan partai yang paling depan dalam mendukung pilkada melalui DPRD.
    Hasil rapat pimpinan nasional Golkar pada Desember 2025 membuahkan 10 rekomendasi, salah satunya adalah
    pilkada lewat DPRD
    .
    “Adapun sepuluh pernyataan politik Rapimnas I Partai Golkar tahun 2025 di antaranya adalah Partai Golkar mengusulkan pilkada melalui DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” demikian bunyi siaran pers Partai Golkar, Minggu (21/12/2025).
    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia tidak memungkiri bahwa wacana pilkada lewat DPRD akan menimbulka pro dan kontra.
    Namun, ia meyakini hal tersebut merupakan pilihan yang terbaik.
    Bahlil pun menegaskan perlunya kajian mendalam untuk membahas kemungkinan pilkada lewat DPRD.
    “Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.
    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan, Partai Gerindra mendukung pilkada lewat DPRD karena lebih efisien dibandingkan pilkada langsung seperti yang berjalan selama ini.
    Ia menyoroti tingginya biaya kampanye yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah yang dinilai menghambat sosok-sosok berkompeten untuk maju sebagai calon.
    “Biaya kampanye untuk seorang calon kepala daerah, kita terbuka saja, itu angkanya prohibitif. Mahal. Dan ini yang juga kita harus evaluasi, kita harus cari bagaimana supaya orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan mengabdi kepada masyarakatnya, mengabdi kepada bangsa dan negara itu, bisa maju tanpa harus dihalang-halangi oleh angka dan biaya kampanye yang luar biasa,” kata Sugiono.
    “Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” imbuh dia.
    Gerindra juga menyinggung tingginya dana hibah dari APBD pelaksanaan pilkada yang mencapai Rp 7 triliun pada 2015 dan Rp 37 triliun pada 2024.
    “Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” kata dia.
    Sugiono mengeklaim, pilkada melalui DPRD tidak menghilangkan esensi demokrasi, karena calon dipilih oleh anggota legislatif yang merupakan pilihan masyarakat dalam pemilihan umum.
    “Kalau kita melihat akuntabilitinya itu cenderung lebih ketat. Kalau misalnya partai politik itu ingin bertahan atau tetap hadir di daerah-daerah tersebut, tentu saja mereka harus mengikuti apa yang menjadi kehendak konstituennya,” ucap Sugiono.
    Sebelum menjadi perbincangan di akhir tahun, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah menyatakan dukungan untuk pilkada lewat DPRD pada pertengahan 2025.
    Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar megnatakan, kepala daerah semestinya ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD di masing-masing daerah.
    “Saatnya pemilihan kepala daerah dilakukan evaluasi total, manfaat dan mudaratnya,” kata Cak Imin dalam acara Hari Lahir ke-27 PKB di JICC, Jakarta, 23 Juli 2025.
    “Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh tanah air,” ujar dia melanjutkan.
    Ketua DPP PKB Daniel Johan menyebutkan, wacana
    pilkada via DPRD
    merupakan ide lama Cak Imin.
    Menurut dia, langkah tersebut menjadi salah satu bentuk perbaikan sistem pemilu di Tanah Air, sekaligus mencegah terjadinya kasus korupsi kepala daerah akibat mahalnya ongkos politik.
    “Saya rasa memungkinkan untuk dijalankan dan menjadi bagian dari perbaikan sistem pemilu. Perubahan sistem ini akan menekan kasus-kasus korupsi kepala daerah,” ujar Daniel.
    Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Laiskodat menyatakan, pilkada melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila.
    Menurut Viktor, konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah sehingga mekanisme pilkada dipilih DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
    “Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
    Viktor menilai perubahan mekanisme pilkada bukan dimaksudkan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan tidak tereduksi hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan.
    “Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” kata Viktor.
    Menurut dia, demokrasi Indonesia sejak awal tidak hanya dirancang sebagai demokrasi elektoral, tetapi sebagai demokrasi yang menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai fondasi pengambilan keputusan politik.
    “DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat. Mekanisme pilkada melalui DPRD dapat menjadi ruang untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab kolektif,” ujar Viktor.
    Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Kholid mengatakan, PKS akan mengkaji wacana pilkada lewat DPRD dan akan mencari sistem terbaik demi masa depan demokrasi dan masyarakat.
    “Kami sedang mengkajinya mana yang terbaik buat masyarakat dan masa depan demokrasi kita,” ujar Kholid kepada
    Kompas.com
    , Senin.
    Kholid menjelaskan, PKS ingin mendengar masukan dari ahli, masyarakat, ormas, kampus, dan tokoh bangsa terlebih dahulu.
    Selain itu, PKS juga ingin mendiskusikan usulan pilkada dipilih DPRD dengan partai koalisi.
    “Kita juga ingin dengarkan masukan dari para ahli, dari masyarakat sipil, ormas, kampus, dan tokoh-tokoh bangsa,” ucap Kholid.
    “Kami juga siap mendiskusikannya dengan teman-teman partai politik lain, khususnya dengan teman-teman partai koalisi,” imbuh dia.
    Senada dengan PKS, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Syahrial Nasution menyampaikan, Partai Demokrat belum mengambil keputusan mengenai wacana pilkada lewat DPRD yang sedang bergulir.
    “Di internal Demokrat, diskursus mengenai pilihan pilkada langsung atau melalui DPRD terus berlangsung, meski tidak terbuka ke publik,” kata Syahrial kepada Kompas.com, Selasa (30/12/2025).
    Syahrial menuturkan, masing-masing partai memiliki argumentasi kritis terkait wacana mengembalikan pilkada langsung menjadi dipilih lewat DPRD.
    Ia meyakini, argumentasi yang dikemukakan oleh partai-partai politik, termasuk yang ada di koalisi, diniatkan demi demokrasi yang lebih baik.
    “Di mana tujuan akhirnya membangun pemerintahan yang mampu mensejahterakan rakyat. Situasi dan kondisi 10 tahun terakhir memang menunjukkan penurunan indikator indeks demokrasi. Yang mengemuka justru aktivitas oligarki membajak demokrasi dengan membeli suara rakyat,” ujar Syahrial.
    Syahrial mengakui bahwa masih banyak kelemahan dalam sistem pemilihan langsung untuk konteks kepala daerah.
    Namun, ia tidak memungkiri bahwa pilkada via DPRD juga punya kelemahan.
    “Pengalaman di masa Orde Baru menunjukkan bahwa sistem tersebut telah melahirkan pemerintahan otoriter Soeharto yang kala itu memimpin,” ucap Syahrial.
    Meski belum mengambil sikap, Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, usul kepala daerah dipilih DPRD layak dipertimbangkan.
    Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengatakan, politik uang atau
    money politics
    dan politik dinasti justru semakin intens terjadi dengan sistem pemilihan langsung.
    “Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan. Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal. Satu, money politics. Dua, politik dinasti. Dan pada saat itu ada politik identitas yang sangat besar intensitasnya, ketika pilkada itu dilaksanakan secara langsung (dipilih rakyat),” ujar Eddy dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
    Eddy juga menilai, pilkada langsung berdampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat karena adanya praktik politik uang untuk memilih kandidat tertentu.
    “Masyarakat hanya disuguhi amplop atau sembako untuk memilih siapapun yang akan menjadi calon kepala daerahnya. Dan jangan lupa juga, saya bicara sebagai pimpinan MPR, bahwa kalau kita bicara pemilihan secara keterwakilan itu ada di dalam sila ke-4 dalam Pancasila kita, musyawarah untuk mufakat,” ujar dia.
    Menurut Eddy, dengan dikembalikannya sistem pilkada melalui DPRD, ekses-ekses tersebut bisa saja berkurang.
    Meskipun begitu, Eddy mengakui bahwa sistem pilkada lewat DPRD akan mengambil hak rakyat.
    “Memang saya akui bahwa jika masyarakat publik sudah diberikan hak untuk memilih langsung, dan kemudian haknya diambil, saya kira akan menimbulkan berbagai masukan yang menghendaki agar itu tetap melekat pada mereka,” kata dia.
    Oleh sebab itu, Eddy menegaskan bahwa wacana pilkada lewat DPRD layak untuk dikaji demi memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.
    Di antara 8 partai politik yang duduk di parlemen, sejauh ini baru PDI Perjuangan yang terang-terangan menolak gagasan pilkada melalui DPRD.
    Politikus PDI-P Guntur Romli mengatakan, PDI-P tetap ingin pilkada langsung, di mana rakyat yang memilih kepala daerah mereka.
    “Kami hormati sikap partai lain, tapi PDI Perjuangan tetap ingin pilkada langsung, tidak melalui DPRD,” ujar Guntur kepada Kompas.com, Senin.
    Guntur menjelaskan, efisiensi tidak bisa dijadikan dalih untuk mengambil hak politik rakyat.
    Menurut dia, kalaupun pemerintah ingin melakukan efisiensi, seharusnya memotong fasilitas elite-elite pemerintah.
    “Efisiensi tidak bisa dijadikan dalih untuk mengambil hak politik rakyat. Kabinet saat ini juga gemuk tidak ada efisiensi. Harusnya efisiensi dimulai dari pemotongan fasilitas dan biaya elite-elite pemerintahan, bukan dengan mengkebiri hak politik rakyat,” jelasnya.
    Menurut Guntur, pilkada tidak langsung merupakan tanda kemunduran demokrasi, sekaligus putar balik demokrasi ke arah Orde Baru sebelum Reformasi.
    “Apalagi saat ini masih suasana prihatin, banyak bencana. Pilkada kalau lihat putusan MK masih 2031, buat apa dilempar saat ini, semakin menyakiti perasaan rakyat saja,” imbuh Guntur.
    Dihubungi terpisah, Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali.
    Andreas menduga rakyat akan marah jika pilkada dipilih oleh DPRD, bukan lagi oleh rakyat.
    “Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD, menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Ini tentu termasuk pemilihan presiden, dari oleh MPR menjadi langsung oleh rakyat,” jelas Andreas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilkada oleh DPRD: Pemilihan Elitis dan Matinya Demokrasi Lokal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Desember 2025

    Pilkada oleh DPRD: Pemilihan Elitis dan Matinya Demokrasi Lokal Nasional 30 Desember 2025

    Pilkada oleh DPRD: Pemilihan Elitis dan Matinya Demokrasi Lokal
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    GAGASAN
    untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD kerap diajukan dengan bertumpu pada satu dalil utama, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.
    Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”.
    Rumusan ini memang membuka ruang penafsiran, dan dalam praktik ketatanegaraan Indonesia telah dipahami sebagai kebijakan hukum terbuka (
    open legal policy
    ).
    Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga menegaskan bahwa pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah sepanjang tetap berada dalam koridor prinsip demokrasi.
    Dengan demikian, secara normatif, pemilihan oleh DPRD tidak dapat serta-merta dinilai bertentangan dengan konstitusi.
    Namun, hukum tata negara tidak berhenti pada persoalan kewenangan formal. Setiap kewenangan harus dibaca bersama tujuan, fungsi, dan nilai yang hendak dilindungi oleh konstitusi itu sendiri.
    Dalam doktrin hukum tata negara modern, konstitusi tidak hanya dipahami sebagai teks normatif, melainkan sebagai bangunan nilai yang mengatur relasi kekuasaan antara negara dan warga negara.
    Dalam konteks itu, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah pemilihan oleh DPRD diperbolehkan, melainkan apakah mekanisme tersebut sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dikehendaki oleh konstitusi.
    Legitimasi kekuasaan dalam negara demokratis tidak hanya bersumber dari prosedur yang sah, tetapi juga dari penerimaan dan kepercayaan publik terhadap proses tersebut.
    Pemilihan kepala daerah merupakan instrumen pembentukan kekuasaan eksekutif di tingkat lokal. Oleh karena itu, cara pengisiannya memiliki implikasi langsung terhadap hubungan antara pemerintah daerah dan warga negara.
    Ketika mekanisme pemilihan menjauh dari rakyat, maka legitimasi politik yang lahir pun cenderung melemah.
    Inilah titik kritis yang harus dicermati secara jernih, bukan sekadar dibenarkan melalui pendekatan normatif-formal.
    Dalam kerangka hukum pemerintahan daerah, struktur kekuasaan dirancang agar tidak terjadi pemusatan kewenangan yang berlebihan.
    DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi-fungsi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga legislatif dan eksekutif di daerah.
    Apabila DPRD sekaligus diberi kewenangan untuk memilih kepala daerah, maka terjadi pergeseran struktur yang signifikan.
    Lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru menjadi pihak yang menentukan lahirnya kekuasaan yang diawasinya.
    Dalam teori ketatanegaraan, situasi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan struktural yang sulit dihindari.
    Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis kelembagaan, melainkan menyangkut prinsip dasar
    checks and balances
    .
    Ketika satu lembaga menguasai terlalu banyak fungsi, mekanisme pengawasan kehilangan daya efektifnya. Kekuasaan cenderung berputar dalam lingkaran elite yang sama, tanpa kontrol publik yang memadai.
    Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, struktur kepartaian di tingkat daerah belum sepenuhnya menopang demokrasi internal yang sehat.
    Proses rekrutmen politik sering kali belum berbasis meritokrasi, melainkan pada loyalitas dan kedekatan politik. Dalam situasi seperti ini, penyerahan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD berpotensi memperkuat oligarki lokal.
    Dari sudut pandang hukum tata negara, kondisi demikian bertentangan dengan tujuan pembentukan pemerintahan daerah yang demokratis dan bertanggung jawab.
    Kekuasaan yang terkonsentrasi pada segelintir elite tidak hanya mengurangi kualitas pemerintahan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi itu sendiri.
    Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis. Setiap pemegang kekuasaan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangannya kepada pihak yang memberikan mandat.
    Dalam konteks pemilihan langsung, hubungan pertanggungjawaban tersebut bersifat vertikal: kepala daerah bertanggung jawab kepada rakyat sebagai pemilihnya.
    Pemilihan oleh DPRD menggeser arah pertanggungjawaban itu. Kepala daerah menjadi lebih bergantung pada konfigurasi politik di parlemen daerah daripada pada kehendak rakyat secara langsung.
    Pergeseran ini bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan perubahan mendasar dalam orientasi kekuasaan.
    Dalam praktik, ketergantungan semacam itu sering kali melahirkan hubungan transaksional antara eksekutif dan legislatif.
    Kebijakan publik berpotensi disusun bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan sebagai bagian dari kompromi politik. Dalam konteks ini, akuntabilitas publik melemah, sementara akuntabilitas politik yang bersifat elitis justru menguat.
    Dari perspektif hukum tata negara, kondisi tersebut berbahaya karena mengaburkan prinsip pertanggungjawaban pemerintahan.
    Negara hukum menuntut agar setiap penggunaan kekuasaan dapat diuji secara terbuka dan rasional. Ketika proses pengambilan keputusan berlangsung dalam ruang-ruang tertutup, maka fungsi kontrol publik kehilangan efektivitasnya.
    Lebih jauh, lemahnya akuntabilitas berdampak langsung pada kualitas pemerintahan. Kebijakan publik berisiko tidak lagi berorientasi pada kepentingan umum, melainkan pada kepentingan kelompok yang memiliki daya tawar politik.
    Dalam jangka panjang, kondisi ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
    Demokrasi bukanlah sekadar prosedur elektoral, melainkan sistem nilai yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan. Dalam konteks negara hukum, demokrasi berfungsi sebagai penopang moral bagi pelaksanaan kekuasaan negara.
    Pemilihan langsung kepala daerah, meskipun tidak sempurna, memberikan ruang partisipasi politik yang nyata bagi warga negara.
    Ia memungkinkan rakyat terlibat secara langsung dalam menentukan arah kepemimpinan daerah. Partisipasi ini memiliki nilai pendidikan politik yang penting bagi konsolidasi demokrasi.
    Mengalihkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti mempersempit ruang partisipasi tersebut. Rakyat tidak lagi menjadi subjek aktif dalam proses politik, melainkan sekadar objek dari keputusan elite.
    Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melahirkan apatisme politik dan melemahkan kesadaran kewargaan.
    Demokrasi yang sehat membutuhkan keterlibatan publik yang berkelanjutan. Ia tidak dapat dipelihara hanya melalui prosedur hukum yang sah, tetapi juga melalui partisipasi bermakna.
    Ketika rakyat dijauhkan dari proses pengambilan keputusan, demokrasi kehilangan ruhnya, meskipun tetap berjalan secara formal.
    Dalam konteks inilah, pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertanyakan secara serius. Ia mungkin sah secara hukum, tetapi secara substantif berpotensi mereduksi kualitas demokrasi lokal.
    Negara hukum yang demokratis seharusnya tidak hanya menekankan legalitas, tetapi juga legitimasi yang bersumber dari rakyat.
    Pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan pilihan yang mungkin secara konstitusional, tetapi sarat persoalan secara ketatanegaraan.
    Ia berpotensi menggeser keseimbangan kekuasaan, melemahkan akuntabilitas, dan mengurangi partisipasi publik dalam kehidupan politik lokal.
    Konstitusi memang memberikan ruang kebijakan, tetapi ruang tersebut harus diisi dengan pertimbangan yang arif dan bertanggung jawab.
    Demokrasi tidak cukup dijaga melalui kepatuhan prosedural, melainkan harus dipelihara melalui penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.
    Apabila demokrasi hendak dipertahankan sebagai nilai hidup dalam kehidupan bernegara, maka rakyat harus tetap ditempatkan sebagai subjek utama dalam menentukan kepemimpinan daerah.
    Tanpa itu, pemilihan kepala daerah akan kehilangan makna substantifnya—sah secara hukum, tetapi rapuh secara demokratis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Kepala Daerah Ditangkap KPK Sepanjang 2025, Siapa Saja?

    5 Kepala Daerah Ditangkap KPK Sepanjang 2025, Siapa Saja?

    5 Kepala Daerah Ditangkap KPK Sepanjang 2025, Siapa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA KOMPAS.com-

    Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa
    .”
    Beginilah ucapan sumpah yang dibacakan dalam pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025, khususnya untuk gubernur dan wakil gubernur.
    Sumpah jabatan ini juga dilakukan untuk bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilantik pada waktu yang bersamaan di Istana Negara, Jakarta Pusat.
    Sumpah jabatan dengan menyebut nama Tuhan di hadapan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto itu seumur jagung,
    Tak sampai setahun, sudah ada lima kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, diduga melanggar undang-undang, dan tidak berlaku adil kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
    Kepala daerah yang pertama mengawali kasus korupsi di tahun pertama menjabat ialah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
    Belum genap lima bulan menjabat, Abdul Azis sudah menggunakan rompi oranye karena kasus suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
    Abdul Azis ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah orang, yakni Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp 126,3 miliar.
    Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.
    Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengundang lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD.
    Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2025, berlangsung pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang.
    Dalam pertemuan ini, Ageng Dermanto selaku PPK diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, pejabat Kemenkes.
    Tak lama setelah itu, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama sejumlah pejabat daerah berangkat ke Jakarta.
    Mereka diduga mengatur agar PT PCP memenangkan lelang proyek RSUD Kolaka Timur yang sudah diumumkan di laman LPSE.
    Seperti tak belajar lewat rekan sejawatnya, Gubernur Riau Abdul Wahid ikut mengenakan rompi oranye KPK.
    Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Senin 3 November 2025 terkait kasus dugaan pemerasan atau hadiah, atau janji di Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2025.
    Abdul Wahid juga membawa rombongan, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, kasus Abdul Wahid dimulai dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan
    fee
    kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
    “(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujar Tanak.
    Jeda empat hari setelah operasi tangkap tangan gubernur Riau, KPK mendapat tangkapan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
    Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, menjadi tersangka karena kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo.
    Selain Sugiti, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta.
    Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Bulan terakhir di tahun 2025, KPK kembali menangkap kepala daerah, kali ini adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
    Dia diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
    Ardito tidak hanya membawa rekanan kerjanya dalam kasus ini, tetapi juga keluarganya, yakni Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandungnya.
    Selain itu, ada Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri yang turut jadi tersangka.
    Aksi korupsi Ardito disebut telah dilakukan pada pertengahan 2025.
    Selaku bupati Lampung Tengah, ia mematok
    fee
    sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek tempat ia berkuasa.
    Ardito sebelumnya meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog.
    Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
    Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta Riki Hendra untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang tender.
    Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima
    fee
    senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima
    fee
    Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
    Menutup akhir tahun, KPK membawa anak dan ayah yang menjadi tersangka kasus korupsi, ia adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya HM Kunang.
    Dalam dugaan suap
    ijon
    proyek di Kabupaten Bekasi ini, KPK juga menangkap pihak swasta selaku penyuap, yakni Sarjan.
    Praktik
    ijon
    proyek keluarga Kunang ini dilakukan Ade Kuswara untuk tahun anggaran proyek 2025.
    Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘
    ijon
    ’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘
    ijon
    ’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar.
    Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
    Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.
    Totalnya, Ade Kuswara mengantongi uang haram sebanyak Rp 14,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masa Cekal Yaqut dkk Segera Berakhir, KPK Tak Khawatir

    Masa Cekal Yaqut dkk Segera Berakhir, KPK Tak Khawatir

    Masa Cekal Yaqut dkk Segera Berakhir, KPK Tak Khawatir
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir dengan segera berakhirnya masa pencekalan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
    Yaqut dan Fuad dicegah berpergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.
    “Tidak ada kekhawatiran soal itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Budi beralasan, penyidikan kasus korupsi kuota haji akan segera selesai.
    “KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini,” kata
    Diketahui, KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus korupsi kuota haji.
    Tiga orang tersebut adalah eks Menag
    Yaqut Cholil Qoumas
    ; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan, Fuad Hasan Masyhur.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi, 12 Agustus 2025 lalu.
    Larangan berpergian itu berlaku selama 6 bulan dan akan berakhir pada 11 Februari 2026 mendatang atau kurang dari dua bulan lagi.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.