Mahfud Dengar Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Per Bulan, Bukan Rp 230 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar hukum tata negara sekaligus mantan anggota DPR 2004-2008 Mahfud MD mendengar gaji anggota DPR sebenarnya tembus miliaran rupiah per bulannya, bukan Rp 230 juta.
Hal tersebut Mahfud sampaikan saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar ‘Terus Terang’ pada kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (28/8/2025).
Kompas.com
telah mendapatkan izin untuk mengutip isi sinar tersebut.
Mulanya, Mahfud menyebut masyarakat saat ini sedang dalam kondisi susah. Dia mengaku masih melihat gelandangan yang mengais tempat sampah untuk mencari sisa makanan.
Mengetahui kondisi ini, Mahfud mewajarkan jika DPR dikritik karena menerima gaji dan tunjangan yang besar.
“Jadi benar kalau kemudian DPR banyak dikritik karena tarolah agak hedonis juga kan hidupnya mereka. Jadi kita harus maklumi rakyat,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, gaji atau penghasilan anggota DPR saat ini sudah sangat berlebihan.
Mahfud pun membeberkan bahwa dirinya mendengar bahwa gaji anggota DPR setiap bulannya sebenarnya menembus angka miliaran rupiah.
“Menurut saya kalau memang Rp 230 juta per bulan, yang saya dengar justru miliaran per bulan. Karena ini (Rp 230 juta) mungkin uang bulanan untuk keluarga, untuk rumah, dan sebagainya, tunjangan. Di luar ini kan ada uang reses,” tuturnya.
“Waktu zaman saya itu uang reses 3 bulan sekali sudah Rp 42 juta. Tahun 2004. Dapat lagi uang berkunjung ke konstituen. Dapat lagi setiap 1 UU, kalau anda membahas UU, 1 UU 1 kepala itu Rp 5 juta. Berapa UU dalam 1 tahun? Wah ini kecil banget. Rp 232 juta itu apa? Itu kan yang rutin bulanan. Waktu zaman saya ya gajinya resmi memang pada waktu itu Rp 4,8 juta, gaji pokok. Kan ada tunjangan jabatan, istri, rumah, transportasi, dan sebagainya,” sambung Mahfud.
Mahfud mengatakan, yang diketahui publik mengenai penghasilan anggota DPR hanya sebatas uang sidang, tunjangan jabatan, dan lain-lain.
Dia meyakini masyarakat tidak tahu kalau ternyata anggota DPR berhak melakukan studi banding ke luar negeri setiap membahas 1 undang-undang.
Mahfud pun mengenang tawaran studi banding ke luar negeri itu ketika dirinya menjadi anggota Pansus UU Pemilu.
Hanya saja, sebelum UU tersebut diundangkan, Mahfud memilih meninggalkan DPR dan pindah menjadi Ketua MK.
Akan tetapi, tawaran studi banding ke luar negeri itu tetap berlaku, meski dirinya sudah pindah ke MK.
“Sesudah saya jadi Ketua MK, datang utusan dari DPR, ‘Pak, Bapak milih kunjungan kerja studi banding ke mana?’ Tentang apa? ‘DPR, Pak, UU Pemilu.’ Loh UU-nya kan sudah selesai. UU selesai, studi banding untuk apa? ‘Ini kan hak, Pak.’ Saya coret, saya nda mau. Dikasih honor juga saya tidak mau. Saya sudah pindah di MK sekarang saya bilang. Itu gede uang, uang ke luar negeri itu, dollar. Sudah dapat bisnis, hotel, lalu uang saku, gede juga,” papar Mahfud.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) membeberkan penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mencapai sekitar Rp 230 juta per bulan atau sekitar Rp 2,8 miliar per tahun.
Jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan.
Menurut data daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) DPR 2023–2025, negara harus menyiapkan Rp 1,6 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR sepanjang 2025.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 1,2 triliun dan 2024 yang sebesar Rp 1,18 triliun.
Jika dibandingkan dengan upah minimum di DKI Jakarta sebesar Rp 5,39 juta per bulan, pendapatan anggota DPR mencapai 42 kali lipat.
Bila dibandingkan dengan upah minimum pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang hanya Rp 2,17 juta per bulan, selisihnya mencapai 105 kali lipat.
“Gaji dan tunjangan anggota DPR jauh melebihi pendapatan rata-rata masyarakat,” kata peneliti Fitra, Bernard Allvitro, dalam media briefing “Anggaran DPR RI: Antara Fungsi Konstitusionalitas dan Kemewahan Personal”, Minggu (24/8/2025).
Gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 4,62 juta, dan Ketua DPR Rp 5,04 juta.
Di luar gaji pokok, ada sederet tunjangan yang membuat take home pay anggota DPR melonjak, bahkan bisa menembus Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan dengan tambahan fasilitas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/24/68821228e5844.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Mahfud Dengar Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Per Bulan, Bukan Rp 230 Juta Nasional
-
/data/photo/2025/08/28/68afe08fae640.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Prabowo Malu dengan Tingkah Immanuel Ebenezer: Tangan Diborgol, Baju Oranye, Enggak Ingat Anak Istri? Nasional
Prabowo Malu dengan Tingkah Immanuel Ebenezer: Tangan Diborgol, Baju Oranye, Enggak Ingat Anak Istri?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto bertanya-tanya mengapa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tidak ingat anak dan istrinya ketika memutuskan terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Hal ini disampaikannya saat menyinggung kasus Noel dalam peresmian pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
“Apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya?” tanya Prabowo, Kamis.
Prabowo juga mengaku malu atas perbuatan Noel. Pasalnya, Noel anggota Partai Gerindra, meski belum menjadi kader Partai yang dibesutnya itu.
Noel juga menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditangkap KPK di masa pemerintahannya.
“Dia anggota, dia belum kader. Kalau kader itu ikut pendidikan. Aduh dia enggak keburu ikut kaderisasi. Tapi tetap, tetap saya agak malu saya,” tuturnya.
Di sisi lain, ia juga merasa kasihan. Terlebih, Noel adalah orang yang menarik.
“Sebetulnya orangnya itu menarik, mungkin dia khilaf. Saya kasihan kadang-kadang, tapi apa boleh buat,” bebernya.
Lebih lanjut Prabowo menyatakan sudah berpesan kepada menteri untuk menghindari korupsi. Ia bahkan menyatakan tidak akan melindungi anggota partai yang terlibat korupsi.
Prabowo bilang, wanti-wanti itu tidak disampaikannya sekali dua kali. Melainkan sering kali di setiap kesempatan, dan di setiap pidato.
Pesan untuk tidak korupsi dia sampaikan sejak sebelum ia dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu. Begitu pun pada saat dirinya baru saja dilantik.
“(Saya) dapat laporan dari Jaksa Agung, dapat laporan dari penegak-penegak hukum lain, ‘Pak, datanya begini, Pak’. PPATK laporan. Saya ingatkan, tapi kadang-kadang khilaf manusia itu, mungkin,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Saat ini, Noel bersama 10 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Noel kini sudah dipecat dari jabatan Wamenaker dan dikeluarkan dari Gerindra usai ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/28/68afde2123507.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo soal Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu Nasional 28 Agustus 2025
Prabowo soal Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto menyatakan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel belum menjadi kader Partai Gerindra, namun Noel tetap membuat Prabowo malu karena dia menjadi tersangka pemerasan dan ditangkap KPK.
“Dia anggota, dia belum kader. Kalau kader itu ikut pendidikan. Aduh, dia enggak keburu ikut kaderisasi. Tapi tetap, tetap saya agak malu saya,” kata Prabowo saat meresmikan pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
Noel menjadi orang pertama yang ditangkap KPK dari Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo.
Kepala Negara sendiri sudah memecat Noel usai KPK mengumumkan ketua relawan itu sebagai tersangka.
Prabowo menyatakan, penangkapan Noel terjadi setelah beberapa hari sebelumnya ia telah mewanti-wanti jajarannya.
Bahkan, imbauan itu disampaikannya dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 15 Agustus 2025.
Saat itu, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini bahkan menyatakan tidak akan melindungi anggota partai yang terlibat korupsi.
“Di MPR tanggal 15 Agustus, inget pidato saya? Saya katakan kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar, saya tidak akan lindungi. Eh, beberapa hari kemudian ada anggota Gerindra,” ucap Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Prabowo mengungkapkan, wanti-wanti itu tidak disampaikannya sekali dua kali, melainkan sering kali di setiap kesempatan dan di setiap pidato.
Pesan untuk tidak korupsi dia sampaikan sejak sebelum ia dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu.
“Pada saat saya dilantik, terus saya ingatkan semua lembaga bersihkan dirinya sebelum kau akan dibersihkan. Dan kau akan dibersihkan pasti,” tuturnya.
Lebih lanjut, Prabowo menyayangkan perbuatan Noel.
Ia juga bertanya-tanya apakah Noel tidak ingat anak istrinya saat melakukan hal tercela itu.
“Sebetulnya orangnya itu menarik, mungkin dia khilaf. Saudara-saudara, apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya?” tanya Prabowo.
“Saya kasihan kadang-kadang, tapi apa boleh buat,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar.
Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Saat ini, Wamenaker Noel bersama 10 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/24/68821228e5844.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Mahfud Tak Setuju Usulan DPR Dibubarkan: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak Nasional
Mahfud Tak Setuju Usulan DPR Dibubarkan: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar hukum tata negara Mahfud MD tidak setuju jika DPR RI dibubarkan. Mahfud mengatakan, usulan pembubaran DPR terlalu mengada-ada dan berisiko.
Hal tersebut Mahfud sampaikan saat menjawab pertanyaan dalam siniar ‘Terus Terang’ pada kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (28/8/2025).
Kompas.com
telah mendapatkan izin untuk mengutip isi wawancara.
“Isu pembubaran DPR, saya ingin bicara agak serius. Itu terlalu berisiko dan mengada-ada kalau sampai minta DPR dibubarkan,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, DPR adalah instrumen konstitusi dan instrumen sebuah negara demokrasi.
Dengan begitu, kata dia, lebih baik Indonesia memiliki DPR yang buruk dan partai yang jelek ketimbang tidak memiliki DPR.
“Saya sering mengatakan DPR kita ini buruk, partai kita buruk. Tetapi jauh lebih baik kita mempunyai DPR yang buruk dan mempunyai partai yang jelek, becek, daripada tidak ada partai dan DPR. Saya selalu katakan gitu. Kita kritik partai, kita kritik DPR. Tapi jangan bicara pembubaran DPR,” tegasnya.
“Karena suatu negara demokrasi, itu bahaya kalau tidak ada DPR. Betapa pun orang, sudahlah percayakan kepada seorang penguasa yang bagus, itu risikonya tetap ada. Karena kalau penguasa tanpa diimbangi DPR, itu bisa sewenang-wenang,” sambung Mahfud.
Dengan kehadiran DPR, Mahfud mengatakan, rakyat masih memiliki waktu untuk mengevaluasi, meski DPR memang buruk.
Sebab, pada prinsipnya Indonesia adalah negara demokrasi.
“Kalau demokrasi ada DPR, seumpama buruk pun, masih ada waktu mengevaluasi, melalui pemilu, masih ada waktu kita untuk mengkritik, sehingga keseimbangan terus jalan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/28/68afc7b539d07.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ada Demo, Pegawai DPR Diimbau Kerja dari Rumah, Pengamanan Kompleks Parlemen Diperketat Nasional 28 Agustus 2025
Ada Demo, Pegawai DPR Diimbau Kerja dari Rumah, Pengamanan Kompleks Parlemen Diperketat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS
– Pegawai DPR RI diimbau bekerja dari rumah pada Kamis (28/8/2025) seiring adanya aksi demonstrasi buruh dan sejumlah elemen masyarakat lainnya yang dipusatkan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Bersamaan dengan itu, pengamanan di sekitar gedung wakil rakyat juga terlihat diperketat sejak pagi.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor 2797/SEKJEN/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang beredar pada Kamis pagi.
Dalam surat yang didapatkan Kompas.com, dijelaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR dianjurkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah pada 28 Agustus 2025.
Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan adanya aksi unjuk rasa serikat buruh yang dipusatkan di depan Gedung DPR.
Surat edaran itu juga menekankan bahwa pelayanan kedinasan tetap berjalan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, meskipun pegawai tidak hadir secara fisik di kantor.
Kompas.com mencoba mengonfirmasi kebenaran surat tersebut kepada Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Indra belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan adanya imbauan WFH untuk pegawai DPR.
Menurut dia, langkah ini diambil untuk mengantisipasi agar para pegawai tidak mengalami kesulitan jika demonstrasi berlangsung dalam skala besar.
“Oh iya, diimbau memang iya,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis.
Dia menjelaskan, pada unjuk rasa di depan DPR beberapa hari lalu, sejumlah pegawai kesulitan meninggalkan kompleks parlemen karena kondisi di lapangan memanas.
Situasi itu, menurut dia, tidak boleh terulang kembali.
“Karena kan kita enggak mau gini, ada hal-hal mungkin orang sudah masuk, susah keluar kayak kemarin. Pulang ribet, ke mana-mana susah. Makanya diimbau untuk WFH,” ujar Sahroni.
Selain membenarkan imbauan tersebut, Sahroni juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat yang akan menggelar aksi.
Dia meminta agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tertib.
“Imbauan saya, sebagai pimpinan Komisi III, jaga damai. Bahwa demo ini disalurkan aspirasinya secara bijak. Sampaikan uneg-uneg untuk buruh se-Indonesia, apa yang disampaikan kepada kita, DPR, itu disampaikan secara profesional, bijak. Dan jaga ketertiban dan keamanan dalam proses demo,” tuturnya.
“Jangan sampai ada yang menunggangi demo yang dilakukan secara baik oleh para teman-teman buruh. Antisipasi jangan sampai saling tuduh. Jaga keamanan, ketertiban teman-teman buruh melakukan aspirasi di ruang terbuka. Itu pesan saya,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di lapangan, pengamanan di sekitar Kompleks Parlemen terlihat lebih ketat sejak pagi.
Gerbang Pancasila yang menjadi akses utama ke Gedung DPR/MPR RI ditutup sebagian.
Aparat gabungan TNI-Polri berjaga di titik-titik strategis, mulai dari sekitar gerbang hingga ruas Jalan Gelora dan Jalan Gerbang Pemuda.
Di balik gerbang utama, sejumlah kendaraan taktis milik Korps Brimob Polri disiagakan.
Bus-bus pengangkut personel TNI-Polri juga terlihat keluar masuk kawasan parlemen untuk memperkuat pengamanan.
Meski begitu, arus lalu lintas di sekitar Senayan pun tetap terpantau lancar, meskipun aparat sudah bersiaga menunggu kehadiran massa aksi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/21/680607bf18cd2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Demo Buruh di DPR, Sahroni: Jaga Damai, Jangan Sampai Ada yang Menunggangi Nasional 28 Agustus 2025
Demo Buruh di DPR, Sahroni: Jaga Damai, Jangan Sampai Ada yang Menunggangi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berpesan kepada para demonstran yang akan melakukan aksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/8/2025) hari ini, untuk menjaga perdamaian.
“Imbauan saya, sebagai pimpinan Komisi III, jaga damai. Bahwa demo ini disalurkan aspirasinya secara bijak,” kata Sahroni kepada
Kompas.com
, Kamis.
Ia mempersilakan buruh untuk menyampaikan keluhan kepada DPR dengan bijak.
“Dan jaga ketertiban dan keamanan dalam proses demo, di mana waktu yang sudah ditentukan sudah (selesai), kalian meninggalkan tempat di mana sudah menjalankan aspirasi,” sambungnya.
Selain itu, Sahroni meminta agar demo buruh ini tidak ditunggangi oleh oknum, serta mengantisipasi agar tidak ada upaya saling tuduh.
“Jangan sampai ada yang menunggangi demo yang dilakukan secara baik oleh para teman-teman buruh. Antisipasi jangan sampai saling tuduh. Jaga keamanan, ketertiban teman-teman buruh melakukan aspirasi di ruang terbuka. Itu pesan saya,” jelasnya.
Sementara itu, Sahroni menekankan DPR setuju jika outsourcing dihapus, sesuai tuntutan massa demo buruh.
Selain itu, Sahroni juga setuju dengan desakan buruh agar UMR naik.
“Kita ini jangan diporandak-porandain pada hal-hal yang enggak pas. Demo hari ini, dia kan minta outsourcing dihapus, UMR naik, kita setuju. Dukung, untuk dibahas oleh DPR, terkait dengan permintaan pedemo hari ini,” imbuh Sahroni.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini, MK Putuskan 13 Perkara, Salah Satunya Terkait Rangkap Jabatan Wakil Menteri Nasional 28 Agustus 2025
Hari Ini, MK Putuskan 13 Perkara, Salah Satunya Terkait Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan untuk 13 perkara pengujian undang-undang, Kamis (28/8/2025).
Pengucapan putusan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan publik adalah terkait pengujian Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008.
Perkara tersebut diajukan oleh seorang advokat, Viktor Santosa Tandiasa, dan seorang pengemudi ojek, Didi Supandi.
Mereka meminta MK agar mengubah Pasal 23 UU Kementerian Negara dengan mencantumkan frasa “wakil menteri” di dalamnya terkait larangan rangkap jabatan menteri.
Selain itu, terdapat juga gugatan uji materi terkait pemisahan pemilu yang diputuskan MK dalam putusan 135/PUU-XXIII/2025.
Gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Adam Arrofiu Arfah itu meminta MK menganulir putusannya sendiri terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional dalam UU Pemilu 2017.
Berikut 13 perkara yang akan diputuskan MK pada hari ini:
1. Perkara 32/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
2. Perkara 129/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
3. Perkara 128/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Perkara 127/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
5. Perkara 54/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
6. Perkara 97/PUU-XXII/2024 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
7. Perkara 119/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
8. Perkara 118/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
9. Perkara 120/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
10. Perkara 126/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
11. Perkara 124/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
12. Perkara 125/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2013/05/01/1402586-demo-buruh-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2013/05/01/1045023-tuntut-jaminan-kesehatan-780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/09/24/66f26b32c989c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)