Konsumsi Ikan Hasil Mancing di Kali Tercemar Limbah Terancam Gangguan Kesehatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Di tengah tercemarnya kali-kali di Jakarta oleh limbah, aktivitas memancing justru intens dilakukan banyak warga.
Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI
Jakarta
, 13 anak sungai di ibu kota kondisinya masih tercemar sampai saat ini.
“Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh DLH DKI Jakarta bahwa 13 anak sungai di Jakarta masih dalam kondisi tercemar,” ucap Humas DLH Jakarta Yogi Ikhwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (29/12/2025).
Dari 120 titik sungai yang dipantau, 60 persen di antaranya masuk ke dalam kategori tercemar berat, 34 persen lagi tercemar sedang, dan tujuh persen tercemar ringan.
Tercemarnya kali di Jakarta oleh limbah tentu saja membuat biota atau makhluk yang hidup di dalamnya seperti ikan akan terganggu, bahkan mati.
Kondisi tersebut pun membuat para pemancing kesulitan untuk mendapatkan ikan dari kali atau sungai yang ada di Jakarta.
Hal itu yang dialami Ilyas (50) yang rutin memancing di Kali Cengkareng Drain, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Warna airnya juga berubah-ubah, kadang kalau musim kemarau hitam itu limbah udah malas kalau hitam begitu dan ikannya mati juga pada, susah percuma sia-sia,” tutur Ilyas saat diwawancarai
Kompas.com
di lokasi, Senin.
Menurut data dari DLH, Kali Cengkareng Drain memang sudah masuk dalam kategori tercemar sedang mendekati berat dengan Indeks Pencemar (IP) sekitar 9,37 – 9,87.
Namun, karena sudah hobi dari kecil, Ilyas tetap memancing di Kali Cengkareng Drain meski jarang dapat ikan dan sudah tercemar limbah.
Sebab, jika memilih memancing di kali, Ilyas hanya sekadar menghilangkan stres, bukan berniat untuk mencari ikan.
“Kalau di kali bisa ngilangin stres, tapi kalau di empang paling nyari ikan buat keluarga,” tutur dia.
Kebanyakan hasil pancingannya di kali adalah ikan lele dan langsung ia bawa pulang ke rumah untuk diolah, serta dimakan bersama anak dan istrinya.
Bagi Ilyas, rasa ikan yang didapat dari Kali Cengkareng Drain tetap sama enaknya, seperti ikan yang biasa ia beli di tukang sayur atau pasar.
“Dapat di sini paling ikan lele diolah buat dimakan, sama aja rasanya kaya di empang, karena ikan lele biasanya ikan buangan orang,” jelas dia.
Sama seperti Ilyas, warga lain bernama Ridwan (32) juga sangat hobi memancing ikan di Kali Cengkareng Drain.
“Kalau libur Sabtu dan Minggu mancing di sini, lumayan banyak ikannya patin, mujair, lele,” kata dia.
Biasanya, Ridwan dapat membawa pulang sekitar lima ekor ikan dengan berbagai jenis ukuran setelah seharian memancing di Kali Cengkareng Drain.
Bahkan, belum lama ia berhasil mendapatkan ikan patin seberat enam kilogram dari kali tersebut dan ia langsung bawa pulang.
Ikan patin hasil tangkapannya tersebut diolah dan dijadikan sebagai lauk makan bersama keluarganya di rumah.
Bagi Ridwan, rasa ikan hasil pancingnya tetap nikmat, meski berasal dari kali yang sudah tercemar limbah.
“Saya enggak takut konsumsi ikan dari sini, yang penting enak dan Bismillah aja udah dan Insyaallah bergizi,” tutur dia.
Pemancing lain bernama Susino (50) juga mengaku, pernah mengonsumsi ikan hasil pancingannya di Kali Cengkareng Drain.
“Ikan dari kali ini pernah dimakan, enak rasanya, enggak ada yang beda,” ucap dia.
Namun, hal tersebut tidak sering dilakukan Susino karena tahu bahwa kali favoritnya untuk memancing sudah tercemar limbah sejak lama.
Alhasil, ketika mendapatkan ikan ia lebih memilih untuk menampungnya di bak rumah terlebih dahulu dan tinggal mengambilnya apabila ingin dimasak.
Biasanya, Susino baru berani mengonsumsi ikan yang didapatkannya dari kali, usai dua hingga tiga minggu berada di bak rumahnya.
Sebab, dengan jangka waktu tersebut, ia yakin ikan-ikan yang selama ini terkontaminasi dengan limbah, sudah jauh lebih bersih karena terkena air di rumahnya.
“Dibilang takut sih takut tapi jarang-jarang, cuma kan enggak kita konsumsi langsung, selang sebulan atau dua minggu baru dikonsumsi,” ungkap dia.
Selain dikonsumsi sendiri, Susino juga sering memberikan ikan hasil pancingannya itu ke tetangga yang mau secara cuma-cuma.
Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Universitas Indonesia Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP mengatakan, warga yang sering menghabiskan waktu untuk memancing ikan di
kali tercemar limbah
dapat mengalami gangguan kesehatan.
Pasalnya, limbah yang mencemari air kali dan berasal dari industri, serta domestik rumah tangga mengandung berbagai zat berbahaya.
“Itu dapat menimbulkan zat-zat berbahaya dan jangka panjang bisa menyebabkan pada gangguan paru-paru,” tutur Syam saat diwawancarai Kompas.com, Senin.
Ia juga mengingatkan, bahwa limbah dapat mengandung bakteri, virus, jamur, mencemari ikan yang hidup di dalam kali, sehingga warga tidak boleh mengonsumsinya sembarangan.
Ikan di kali yang tercemar limbah dapat mengandung logam berat dan mikroplastik.
Jika dikonsumsi maka kandungan mikroplastik tersebut bisa masuk ke dalam tubuh.
“Secara umum gangguan mikroplastik ini bisa menyebabkan gangguan ginjal jangka panjang dan gangguan lever jangka panjang,” ungkap Syam.
Syam mengingatkan, warga Jakarta boleh saja hobi memancing asalkan memperhatikan kualitas ikan yang mereka dapatkan sebelum dikonsumsi.
Jika kali yang menjadi tempat memancing itu tercemar limbah maka lebih baik dihindari dan ikannya tidak dikonsumsi keluarga.
“Apabila kali menunjukan bau yang tidak sedap itu harus dihindari karena bau tersebut akan menimbulkan gangguan pernapasan apalagi orang-orang sensitif dengan kondisi gangguan paru-paru bisa menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis,” sambung dia.
Pakar Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI) Mahawan Karuniasa juga mengingatkan agar warga tidak sembarangan mengonsumsi ikan yang didapatkan dari kali tercemar limbah.
“Terkait dengan konsumsi hasil tangkapannya, ikan di perkotaan kan berada di biota atau habitat yang tercemar sehingga akumulasi berbagai zat pencemar yang ada di ikan itu juga harus berhati-hati jika ikan hasil pancingan ini dikonsumsi warga atau pun dijual,” ucap Mahawan saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Tak hanya mendatangkan dampak buruk bagi kesehatan, memancing juga dapat memperburuk kondisi lingkungan kali yang sudah tercemar.
Hal itu dapat terjadi jika warga memancing secara sembarangan di sungai.
“Misalnya, menggunakan plastik, umpan berbahaya, kemudian kalau habis merokok ada putung rokok, kemudian hal-hal lain seperti limbah senar pancing yang dibuang sembarangan dan seterusnya, itu tentu saja bisa memperburuk kualitas air sungai,” tutur dia.
Pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan para pemancing juga dapat mencemari dan merusak bantaran kali.
Jika bantaran kali rusak maka potensi banjir pun akan meningkat.
Mengingat dampaknya cukup fatal untuk kesehatan dan lingkungan, maka Mahawan menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan untuk mengatur aktivitas memancing di kali.
“Ada satu kebijakan bahwa misalkan ada zona aman dan tidak aman untuk memancing, termasuk dilarang mengonsumsi ikan yang dipancing dari tempat tertentu,” tutur Mahawan.
Selain membuat kebijakan, pemerintah juga harus melakukan pengawasan dan pembatasan yang ketat agar tidak ada lagi warga yang memancing di kali penuh limbah.
Lalu, pemerintah juga diminta untuk menyajikan informasi tentang kualitas air kali agar masyarakat tahu apakah lokasi memancingnya aman dari limbah atau tidak.
Mahawan yakin, dengan adanya informasi tersebut masyarakat tidak lagi sembarangan memancing di kali yang sudah jelas-jelas tercemar limbah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/30/6952d07ab50d5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Konsumsi Ikan Hasil Mancing di Kali Tercemar Limbah Terancam Gangguan Kesehatan Megapolitan 30 Desember 2025
-
/data/photo/2016/02/23/094750620160222HER301780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
73 Tahanan KPK Dites Urine Narkoba Nasional 30 Desember 2025
73 Tahanan KPK Dites Urine Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak 73 tahanan kasus dugaan korupsi yang menempati Rumah Tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, menjalani tes urine pada Selasa (30/12/2025).
“Hari ini, Selasa (30/12),
Rutan KPK
melakukan pengetesan urine bagi para tahanan. Tes urine dilakukan di Rutan KPK gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
“Sejumlah 73 orang tahanan akan mengikuti tes hari ini,” sambungnya.
Budi mengatakan, tes urine tahanan ini sebagai langkah preventif yang dilakukan Rutan KPK untuk memastikan kondisi kesehatan tahanan bersih dari narkoba.
Dia mengatakan, hal ini sekaligus menindaklanjuti imbauan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi) untuk kondisi kesehatan para tahanan.
“Selain sebagai pemenuhan hak dasar, juga agar dapat mengikuti proses hukum dengan baik,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/30/6952cc82be1fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DLH Catat 13 Anak Sungai di Jakarta Tercemar, tapi Warga Masih Asyik Memancing Megapolitan 30 Desember 2025
DLH Catat 13 Anak Sungai di Jakarta Tercemar, tapi Warga Masih Asyik Memancing
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat sebanyak 13 anak sungai di Jakarta masih dalam kondisi tercemar.
“Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh DLH DKI Jakarta bahwa 13 anak sungai di Jakarta masih dalam kondisi tercemar,” ujar Humas DLH Jakarta, Yogi Ikhwan alam keterangan tertulisnya yang diterima
Kompas.com
, Senin (29/12/2025).
Dari 120 titik sungai yang dilakukan pemantauan, 60 persen di antaranya sudah mengalami pencemaran berat, 34 persen lainnya tercemar sedang, dan tujuh persen di antaranya masuk kategori tercemar ringan.
Kali Cengkareng Drain yang selama ini menjadi salah satu tempat favorit warga memancing ikan sudah masuk ke dalam kategori hampir tercemar berat.
“Cengkareng Drain memiliki dua titik pemantauan. Berdasarkan hasil pemantauan disimpulkan bahwa Cengkareng Drain masuk ke dalam kategori cemar sedang hampir masuk kategori cemar berat dengan nilai Indeks Pencemar (IP) yaitu 9,37 – 9,87,” tutur Yogi.
Yogi menambahkan, aktivitas memancing yang dilakukan warga kadang ikut memperburuk kondisi sungai, misalnya melalui sampah sisa umpan, putung rokok, atau senar pancing yang dibuang sembarangan.
“Kegiatan memancing bisa memperburuk
kualitas air
sungai apabila menggunakan umpan berbahaya atau tidak tertib. Selain itu, sampah yang ditinggalkan di bantaran sungai meningkatkan pencemaran,” katanya.
Meski kondisi sungai tercemar, warga tetap memanfaatkan Kali Cengkareng Drain untuk memancing.
Ilyas (50), salah satu pemancing, mengaku rutin datang setiap Sabtu dan Minggu.
“Biasanya dari pagi sampai sore, meskipun air kali kotor dan kadang berbau. Memancing buat saya sekaligus melepas stres,” kata Ilyas.
Hal senada diungkapkan Ridwan (32) yang memancing menggunakan umpan alami seperti usus ayam.
“Kalau pakai umpan alami, setidaknya tidak menambah masalah. Harapannya pemerintah bisa menaruh ikan di kali supaya pemancing dapat hasil dan aman untuk keluarga,” ujarnya.
DLH pun terus melakukan upaya pengawasan dan penanganan limbah, termasuk menempatkan petugas untuk pembersihan rutin serta mengkaji sumber pencemar di sejumlah anak sungai.
Pengkajian sudah dilakukan pada lima anak sungai, yaitu Ciliwung, Cipinang, Sunter, Cideng, dan Grogol, sementara delapan anak sungai lainnya akan menyusul dikaji.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan meliputi finalisasi SOP penanganan limbah busa, evaluasi izin pengolahan air limbah, serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari sungai.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/20/69467cbe1a974.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sungai Aceh Tamiang Melebar Usai Banjir, Jembatan Darurat Tak Bisa Dibangun Nasional 30 Desember 2025
Sungai Aceh Tamiang Melebar Usai Banjir, Jembatan Darurat Tak Bisa Dibangun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, menyatakan bahwa kondisi Sungai Tamiang yang melebar dan dangkal pascabencana membuat pembangunan jembatan darurat di sejumlah titik menjadi tidak memungkinkan.
Armia awalnya menjelaskan, terdapat empat jembatan yang mengalami kerusakan paling parah hingga putus akibat banjir bandang dan tanah longsor akhir November 2025 lalu.
“Kami laporkan juga bahwa untuk jembatan yang paling parah itu ada empat jembatan, yaitu mulai Desa Baleng Karang, Pematang Durian, Lubuk Sidup, dan satu lagi Desa Pangkalan,” ujar Armia dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan
Pascabencana
Sumatera yang digelar DPR RI di Aceh, Selasa (30/12/2025).
Dia pun menjelaskan perubahan morfologi
Sungai Tamiang
yang menjadi kendala utama dalam penanganan infrastruktur tersebut.
Menurut Armia, kondisi tersebut membuat pembangunan
jembatan darurat
di sejumlah lokasi berisiko tinggi dan tidak memungkinkan untuk dilakukan.
“Mohon izin Bapak KASAD, karena sekarang ini Sungai Tamiang itu sudah melebar dan dangkal. Tapi kalau mungkin jembatan yang darurat, mungkin, tidak mungkin kita bangun di sana. Karena dengan panjang yang tidak memungkinkan untuk itu, rawan,” ujar Armia.
Meski demikian, Armia mengungkapkan bahwa terdapat satu desa yang masih berpeluang untuk dibangun jembatan darurat karena memiliki peran vital bagi mobilitas warga.
Armia tidak menjelaskan secara detail nama desa yang dimaksud.
Dia hanya menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat agar segera ditindaklanjuti.
“Kami pun sudah melaporkan hal ini kepada BNPB dan juga kepada Pak Dandim untuk bisa segera diusulkan untuk dipasangkan jembatan tersebut,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/03/24/641cd3caee51f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu di Resto, Kafe hingga Hotel Nasional 30 Desember 2025
Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu di Resto, Kafe hingga Hotel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial.
Melalui SE tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial.
“Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (
LMKN
) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Hermansyah mengatakan, aturan itu memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Ia menyebutkan, royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan hanya semata kewajiban hukum.
“Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah.
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
LMK inilah yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak atas karya yang digunakan.
Sementara itu, Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengatakan, mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti menjadi lebih mudah dan tertib.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
DJKI
sendiri berperan sebagai regulator dan pembina, yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan.
Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajibannya.
Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.
Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan/atau musik seperti di kafe, hotel, bioskop, dan tempat usaha lainnya kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait melalui LMKN.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021.
Peraturan tersebut mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, serta menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha untuk membayar royalti.
Selain itu, aturan tersebut juga mengamanatkan transparansi distribusi royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.
Melalui penerbitan surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator serta pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/29/6952439097601.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Guru Nur Aini Dipecat Usai Viral Ngeluh Jarak Sekolah 114 Km PP dari Rumah Regional
Guru Nur Aini Dipecat Usai Viral Ngeluh Jarak Sekolah 114 Km PP dari Rumah
Editor
PASURUAN, KOMPAS.com
– Kasus pemberhentian Nur Aini (38), seorang guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian luas setelah curhatannya mengenai beban jarak tempuh mengajar viral di media sosial.
Meski sempat menuai simpati publik karena harus menempuh ratusan kilometer setiap hari, karier Nur Aini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) justru berakhir dengan pemecatan.
Nur Aini sebelumnya bertugas di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, sebuah wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo.
Ketidakhadirannya dalam melaksanakan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari menjadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut mengacu pada aturan disiplin pegawai.
Namun, di balik sanksi tersebut, Nur Aini memiliki versi tersendiri mengenai perjuangannya yang ia sampaikan melalui unggahan video.
Nama Nur Aini mendadak viral setelah ia muncul dalam unggahan video di akun TikTok milik praktisi hukum
Cak Sholeh
.
Dalam percakapan tersebut, Nur Aini membeberkan detail perjalanan hariannya dari rumah di Bangil menuju sekolah di Tosari yang sangat menguras fisik dan materi.
“Di Bangil, Pak. 57 km, Pak. Setengah 6 pagi. Setengah 8 lebih, Pak.
Inggih
. Di sana masuknya jam 8, Pak. Iya. Kadang ojek Pak, kadang diantar suami,” ujar Nur Aini saat menjelaskan rutinitasnya kepada Cak Sholeh.
Jika diakumulasikan, jarak 57 kilometer sekali jalan tersebut membuat Nur Aini harus menempuh total 114 kilometer setiap harinya.
Kondisi medan pegunungan Tosari yang ekstrem menambah beban perjalanan tersebut. Cak Sholeh dalam video itu bahkan menyoroti biaya transportasi yang tidak sebanding dengan gaji seorang guru.
“Teman-teman, ini betul-betul perjuangan seorang guru. 57 kilo berarti setiap hari pulang pergi itu 100 kilo lebih. Gajinya enggak
sepiro
seorang guru ini. Kalau gojek per hari habis 135 ribu, gajinya nggak sampai 3 juta padahal. Iya, habis hanya untuk Gojek,” ungkap Cak Sholeh dalam video yang telah ditonton ratusan ribu kali tersebut.
Dalam video yang sama, Nur Aini secara gamblang menyampaikan tujuannya memviralkan kisah tersebut adalah untuk mendapatkan keadilan berupa mutasi kerja. Ia merasa tidak sanggup lagi jika harus terus mengajar di lokasi yang sangat jauh dari tempat tinggalnya.
”
Kulo
ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat,” kata Nur Aini.
Namun, selain masalah jarak, Nur Aini juga mengeklaim adanya ketidakadilan di lingkungan sekolahnya. Ia menyebut bahwa ketidakhadirannya yang dilaporkan oleh pihak sekolah merupakan hasil rekayasa.
Hal inilah yang kemudian memicu pemeriksaan oleh Inspektorat hingga berujung pada sanksi pemecatan.
“Karena absen saya itu dibolong-bolongi Pak, direkayasa sama kepala sekolah, sehingga absen saya alfa. Iya, Pak, dipanggil Inspektorat.
Inggih
, Pak,” tutur Nur Aini menjelaskan duduk perkara yang menimpanya.
Meskipun narasi perjuangan jarak jauh ini viral, BKPSDM Kabupaten Pasuruan tetap berpegang pada fakta kehadiran di lapangan. Berdasarkan hasil audit, Nur Aini dinilai telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait kewajiban masuk kerja.
Devi Nilambarsari menjelaskan bahwa batasan ketidakhadiran ASN telah diatur secara ketat dalam undang-undang. Ketidakhadiran Nur Aini tanpa alasan yang sah selama puluhan hari membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.
“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi.
Pemerintah daerah mengeklaim telah memberikan ruang bagi Nur Aini untuk membela diri. Namun, dua kali proses klarifikasi yang dijadwalkan tidak membuahkan hasil karena Nur Aini dinilai tidak kooperatif.
Pada pemanggilan kedua, ia dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali lagi.
Karena kegagalan proses klarifikasi tersebut, SK pemberhentian akhirnya diterbitkan. Lantaran Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan penyampaian SK, petugas terpaksa mengantarkan surat tersebut langsung ke rumahnya.
“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” jelas Devi.
Kini, Nur Aini resmi kehilangan statusnya sebagai ASN. Kasus ini menjadi pengingat bagi para abdi negara bahwa meskipun kendala jarak tempuh menjadi beban nyata, ketaatan pada jam kerja tetap merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/30/6953614023cfe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/30/69536f7908f1d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/30/69536ad7106fc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a57f4b2ecc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)