Kebakaran Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Pramono: Pasti Gedungnya Langgar Aturan!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai, kebakaran maut yang melanda kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), terjadi karena bangunan tersebut tidak dibangun sesuai ketentuan keselamatan.
“Problem
utamanya adalah kalau semuanya mentaati aturan, pasti tidak terjadi. Ini kan pasti (gedung) dibangun tanpa aturan. Kalau saya lihat struktur dan sebagainya pasti mereka melanggar aturan,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Pramono mengatakan, kondisi di dalam gedung tidak mendukung evakuasi saat kebakaran.
Salah satu temuan paling mencolok adalah ukuran tangga yang terlalu kecil.
Kondisi tersebut membuat banyak karyawan tidak bisa menyelamatkan diri.
“Karena apa? Tangganya kecil banget, dan itu yang menyebabkan beberapa orang yang enggak bisa turun ke bawah,” lanjut dia.
Selain minimnya akses evakuasi, Pramono menyebut bangunan itu tidak dipersiapkan menghadapi risiko kebakaran meski di dalamnya terdapat aktivitas penyimpanan baterai litium untuk drone.
Saat kebakaran terjadi, para karyawan naik ke lantai atas karena api muncul dari bawah. Namun justru terjebak akibat asap pekat.
“Memang
problem
utamanya adalah gedung tersebut tidak dipersiapkan dengan
rescue
kalau terjadi kebakaran,” lanjut dia.
Melihat banyaknya korban jiwa, Pemprov DKI Jakarta akan menanggung seluruh proses pemakaman warga yang meninggal, termasuk perawatan korban luka.
“Pemerintah Jakarta yang saya pimpin adalah bagaimana memberikan kemudahan bagi siapapun yang meninggal untuk bisa dibantu dimakamkan di Jakarta atas tanggung jawab pemerintah Jakarta. Termasuk yang luka, sakit, dan sebagainya kami tanggung,” ucap Pramono.
Sebelumnya,
kebakaran kantor Terra Drone
menewaskan 22 orang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo menyebut, korban terdiri dari 7 laki-laki dan 15 perempuan.
Di antara korban terdapat seorang wanita hamil yang turut kehilangan nyawa dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil olah TKP, gedung enam lantai tersebut hanya memiliki satu akses pintu masuk dan keluar, yang berada di lantai satu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/10/6938ba5e420dc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puluhan Tukang Tambal Ban Jadi Penyebab Terhambatnya Revitalisasi Trotoar di Cilincing Megapolitan 10 Desember 2025
Puluhan Tukang Tambal Ban Jadi Penyebab Terhambatnya Revitalisasi Trotoar di Cilincing
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Puluhan tukang tambal ban menghiasi pemandangan trotoar di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Cilincing, Jakarta Utara, setiap harinya.
Trotoar yang seharusnya ramai dilintasi pejalan kaki, kini wajahnya sudah tak lagi terlihat jelas.
Fasilitas pejalan kaki itu justru dipenuhi lapak-lapak
tukang tambal ban
kontainer yang masing-masing hanya berjarak 200 – 500 meter.
Peralatan tukang tambal ban seperti mesin kompresor, pelek kontainer, dan ban bekas truk, nangkring di atas trotoar seolah merenggut hak para pejalan kaki selama bertahun-tahun.
Tak hanya tukang tambal ban, warung-warung milik warga juga tak segan mengambil area trotoar untuk melebarkan lapaknya.
Bangku dan meja warung kopi itu berada persis di atas trotoar sehingga fasilitas publik itu tak lagi bisa dilintasi pejalan kaki.
Paving-paving blok di atas trotoar juga sudah mulai rusak, bahkan sebagian hilang dan hanya menyisakan tanah serta pasir di atasnya.
Mirisnya, kontur trotoar di lokasi ini banyak yang tak rata dan berlubang sehingga tidak aman untuk dilintasi para pejalan kaki.
Padahal, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani merupakan lokasi yang aktivitas lalu lintasnya tinggi dan didominasi kendaraan berat yang berlalu lalang dari Pelabuhan Tanjung Priok.
Jadi, seharusnya fasilitas trotoar di lokasi ini tersedia secara maksimal sebagai pemenuhan hak para pejalan kaki.
Rusaknya trotoar dan dipenuhi oleh puluhan tukang tambal ban kontainer, membuat fasilitas publik ini sulit dilalui para pejalan kaki.
Salah satunya pejalan kaki bernama Nurul (34) yang terpaksa harus jalan di bawah trotoar ketika melintas di lokasi tersebut.
“Sebenarnya sangat disayangkan ya trotoar di sini diduduki tempat tambal ban, kita kadang jalan kaki susah, alhasil kita jalan di pinggir jalan mana sampingnya itu kendaraan-kendaraan berat,” tutur Nurul.
Nurul takut jika berjalan di atas trotoar dirinya justru jatuh karena kontur tanah yang tak rata dan paving bloknya banyak yang rusak.
Oleh sebab itu, ia berharap agar trotoar di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani bisa segera direvitalisasi dalam waktu cepat supaya para pejalan kaki kembali merasa aman ketika melintas di jalan yang penuh kendaraan berat itu.
Pejalan kaki lain bernama Rafa (27) juga memiliki harapan yang sama agar trotoar itu bisa direvitalisasi.
“Harapannya pengin diperbaiki aja lah, mungkin si tukang tambal ban bisa dipindah ke belakang trotoar supaya enggak menutupi atau bagaimana caranya, apa disediakan tempat khusus terserah deh yang penting trotoarnya bisa lebih mulus,” jelas Rafa.
Pasalnya, Rafa menyadari keberadaan tukang tambal ban di lokasi ini sangat dibutuhkan para sopir truk.
Oleh sebab itu, meski merasa terganggu, ia berusaha memahami kondisi itu selama ini.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Darwin Ali, menyebut ada beberapa kendala yang membuat
revitalisasi trotoar
di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani terhambat selama ini.
Salah satunya adalah karena trotoar masih diduduki oleh puluhan tukang tambal ban kontainer selama bertahun-tahun.
“Kendala utama dari penataan trotoar di wilayah tersebut adalah adanya okupansi trotoar oleh oknum-oknum yang mengganggu fungsi trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki,” jelas Darwin.
Darwin bilang, penataan trotoar bisa dilakukan apabila pelanggaran yang terjadi di atasnya sudah ditertibkan terlebih dahulu.
Jika tak dilakukan penertiban maka proses penataan trotoar yang dilakukan akan sulit berjalan efektif.
Oleh karena itu, Darwin meminta agar dinas berwenang segera melakukan penertiban.
“Terkait hal tersebut, dirasa perlunya dilakukan penertiban oleh aparat yang berwenang seperti Satpol PP, Dishub, pihak kecamatan, dan kelurahan setempat,” jelas dia.
Kegiatan penertiban penting dilakukan setidaknya untuk mengembalikan fungsi trotoar agar bisa dimanfaatkan para pejalan kaki dalam waktu cepat.
Selain keberadaan tukang tambal ban, anggaran juga menjadi kendala penataan atau revitalisasi trotoar di kawasan ini.
“Kemudian, untuk hal lain yang menjadi perhatian adalah penyaluran anggaran pembangunan revitalisasi trotoar,” kata Darwin.
Darwin bilang, kebanyakan anggaran diprioritaskan untuk merevitalisasi trotoar-trotoar di lokasi vital seperti dekat fasilitas pendidikan, bisnis atau perkantoran, stasiun, terminal, dan halte angkutan umum.
Meski begitu, Darwin berjanji ke depannya akan merevitalisasi trotoar itu menjadi lebih layak untuk dilalui para pejalan kaki.
Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Roslely Tambunan, berjanji penertiban trotoar di lokasi itu akan segera dilakukan dan menjadi prioritas.
“Ini menjadi prioritas saya untuk melakukan penindakan di lokasi,” jelas Lely.
Tapi, sebelum melakukan penertiban, ia akan berkoordinasi dulu dengan pihak kelurahan.
Sebab, ia harus mencari tahu apakah sebelum dirinya dipindah tugaskan ke kawasan Cilincing, trotoar itu sudah pernah ditertibkan atau belum.
Jika memang belum pernah ditertibkan maka Lely akan segera menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran di atas trotoar itu.
“Akan kami tindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran di lokasi,” jelas dia.
Salah satu tukang tambal ban kontainer bernama Napitupulu (28) mengaku, menolak untuk ditertibkan karena ia menilai usahanya itu dibutuhkan para sopir truk.
“Enggak pernah ditertibin selama ini aman, soalnya kalau kita ditertibin yang susah juga orang Dishubnya, kalau truk bannya bocor berhenti di tengah jalan enggak ada tukang tambal ban ya kan repot bikin macet,” jelas dia.
Napitulu juga mengaku, kiosnya berada di belakang trotoar, hanya saja perlengkapan usahanya seperti pelek dan ban bekas memang ditaruh di atas sebagian trotoar karena kiosnya yang kecil.
Ia juga membantah, bahwa beroperasinya tukang tambal ban di atas trotoar membuat Jalan Syech Nawawi Al-Bantani sering mengalami kemacetan.
“Enggak setuju lah, tergantung kan kita membantu juga, kalau enggak kita tambal dan mobil itu enggak bisa jalan malah bikin tambah macet juga,” sambung dia.
Pengamat Tata Kota M Azis Muslim menilai, penertiban trotoar di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani tetap harus dilakukan.
Azis menegaskan, sudah seharusnya trotoar di jalan ini bisa kembali dimanfaatkan oleh para pejalan kaki.
“Ini kan tentu menjadi suatu keprihatinan karena trotoar itu kan diperuntukkan untuk pejalan kaki sehingga kalau pun ada trotoar dimanfaatkan untuk tukang tambal ban dan lain sebagainya, maka hak-
hak pejalan kaki
sudah dirampas,” tutur dia.
Dengan begitu, penegakan hukum bagi para pelanggar yang mengubah fungsi trotoar penting untuk dilakukan pemerintah.
Jika tak dilakukan penegakan hukum yang ketat maka keberadaan tukang tambal ban di trotoar menjadi bukti bahwa terjadi kurangnya penataan ruang publik yang efektif.
Padahal persoalan trotoar ini menjadi hal vital untuk diperhatikan jika Jakarta ingin menjadi kota global di masa mendatang nantinya.
Tak hanya melakukan penertiban, pemerintah setempat juga diminta menyediakan tempat khusus untuk para tukang tambal ban kontainer.
“Saya rasa inisiatif untuk menyediakan tempat khusus bagi aktivitas tukang ban tadi sangat bagus dalam upaya melakukan penataan ruang publik di situ dan ini juga akan mengembalikan trotoar sebagai hak-hak pejalan kaki,” jelas Azis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/09/69375abbb067c.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korban di Mana-mana, Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Kini Ditangani Polda Metro Megapolitan 10 Desember 2025
Korban di Mana-mana, Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Kini Ditangani Polda Metro
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus penipuan
wedding organizer
Ayu Puspita kini sepenuhnya ditangani Polda Metro Jaya.
Seluruh laporan yang masuk ke beberapa Polres wilayah Jakarta, termasuk Polres Jakarta Utara, dilimpahkan ke Polda Metro.
“Perkara WO yaitu PT Ayu Puspita Sejahtera ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara keseluruhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaua, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Lokasi kasus penipuan ini tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Maka dari itu, Budi juga mengimbau agar korban yang merasa dirugikan juga ikut melaporkan ke pusat laporan yang sudah disiapkan.
“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat ataupun yang menjadi korban dalam
wedding organizer
PT Ayu Puspita Sejahtera, ini bisa melaporkan kepada pusat layanan yang sudah disiapkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Kasus ini melibatkan total lima tersangka. Di antaranya Ayu sebagai direktur, dan DHP yang mulanya ditahan di Jakarta Utara.
Sementara tiga tersangka lainnya, HE, BDP, dan RR, sudah ditangani Polda Metro Jaya dan menjalani gelar perkara.
“Terhadap tiga tersangka B, H, dan R ini dilakukan gelar perkara di Wassidik Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pemilik
WO Ayu Puspita
dan Dimas sebagai tersangka. Saat ini, keduanya juga telah ditahan.
Keduanya diduga menipu puluhan calon pengantin dengan menawarkan paket promo murah, tetapi gagal menyediakan layanan meskipun pembayaran telah diterima penuh.
Bukan hanya mereka yang ingin menikah, sejumlah vendor juga ikut merasakan kerugian imbas penipuan yang diduga mereka lakukan.
Hingga kini, 87 orang telah melapor ke polisi. Namun, korbannya diduga lebih banyak daripada itu.
Kerugian korban berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Meski penyidikan belum sepenuhnya selesai, polisi memastikan kebutuhan ekonomi menjadi pendorong utama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/10/6938c7695eaf0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jokowi Pastikan Teruskan Proses Hukum Ijazah Palsu: Jangan Sampai Gampang Nuduh Orang
Jokowi Pastikan Teruskan Proses Hukum Ijazah Palsu: Jangan Sampai Gampang Nuduh Orang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya akan meneruskan proses hukum kasus ijazah palsu. Hal ini untuk memberikan pembelajaran sekaligus efek jera kepada para tersangka agar tidak menyebar fitnah.
Hal tersebut
Jokowi
sampaikan dalam wawancara eksklusif bersama Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025).
“Ya untuk pembelajaran kita semua, jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina, fitnah, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar Jokowi.
Jokowi berpandangan, demi pembelajaran, maka harus dilakukan
penegakan hukum
. Menurutnya, keaslian ijazahnya akan lebih baik jika diputuskan di pengadilan, agar lebih adil.
“Itu forum paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya, dari SD, SMP, SMA, universitas semua. Akan saya bawa,” tegasnya.
Sementara itu, Jokowi mengajak semua pihak berfokus pada hal besar demi kepentingan negara. Dia meminta agar orang-orang tidak menghabiskan energinya hanya untuk mengurus ijazahnya saja.
“Tapi mestinya dalam masa-masa ekstrem seperti ini, kita konsentrasi untuk hal yang besar, untuk strategi besar negara, untuk kepentingan yang lebih besar bagi negara. Misalnya yang berkaitan menghadapi masalah-masalah ekstrem, perubahan karena AI, sehingga jangan energi besar kita pakai untuk urusan ringan,” imbuh Jokowi.
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan
ijazah palsu
yang diarahkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Adapun kedelapan tersangka tersebut adalah:
1. Eggi Sudjana
2. Kurnia Tri Royani
3. M Rizal Fadillah
4. Rustam Effendi
5. Damai Hari Lubis
6. Roy Suryo
7. Rismon Sianipar
8. Tifauziah Tyassuma.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/29/6901c9217dee4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN Jakpus Megapolitan 10 Desember 2025
Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN Jakpus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa perkara UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam kasus demonstrasi Agustus 2024, Delpedro Marhaen Rismansyah, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jakarta pada 16 Desember 2025.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan, jadwal sidang yang sama juga berlaku untuk tiga terdakwa lain dengan kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
“Benar bila PN Jakpus telah meregister perkara UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam kasus Demonstrasi Agustus 2025 atas nama terdakwa
Delpedro
, Muzaffar, Syahdan dan Khariq,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/12/2025).
Keempat terdakwa terregister dalam satu berkas, yaitu Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
Sementara itu, majelis yang akan menyidangkan yaitu ketua Harika Nova Yeri SH MH dengan anggota H Sunoto SH MKn dan Dr Rosana Kesuma Hidayah SH MSi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terdakwa dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah ke PN Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Pelimpahan juga dilakukan terhadap tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
Masing-masing terdakwa didakwakan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atau pasal Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/10/6938b9e25d573.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gusur Pejalan Kaki, Tambal Ban Truk Kontainer di Trotoar Cilincing Jadi Penyelamat Sopir Megapolitan 10 Desember 2025
Gusur Pejalan Kaki, Tambal Ban Truk Kontainer di Trotoar Cilincing Jadi Penyelamat Sopir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Trotoar di sepanjang Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Cilincing, Jakarta Utara, telah bertahun-tahun beralih fungsi menjadi lapak para tukang tambal ban kontainer.
Bukan hanya satu, ada puluhan
tukang tambal ban
yang setiap hari menggelar lapak di atas
trotoar
tersebut.
Keberadaan mereka membuat wajah trotoar di jalan ini seperti tidak terlihat lagi. Area trotoar dipenuhi berbagai peralatan, yakni mesin kompresor, velg, serta tumpukan ban bekas kontainer berukuran besar.
Bukan hanya tukang tambal ban, trotoar ini juga banyak diduduki oleh warung-warung tendaan atau perkakas besi milik warga sekitar.
Sejumlah tukang tambal ban mengaku sudah bertahun-tahun menggelar lapak di atas trotoar tanpa adanya penertiban.
Mereka menilai, keberadaannya di lokasi ini sangat dibutuhkan para sopir truk yang melintas.
“Soalnya, kalau kita ditertibin yang susah juga orang Dishubnya, kalau mobil bannya bocor berhenti di tengah jalan enggak ada tukang tambal ban ya kan repot bikin macet,” ucap salah satu tukang tambal ban bernama Napitupulu (28) saat diwawancarai
Kompas.com
di lokasi, Selasa (8/12/2025).
Jalan Syech Nawawi Al-Bantani merupakan jalur utama yang setiap detiknya dilalui kendaraan berat, yakni kontainer dan truk trailer.
Hampir setiap hari, puluhan truk yang melintas mengalami ban bocor, kurang angin, atau masalah lain yang membutuhkan layanan tukang tambal ban.
Napitupulu mengaku bisa menambal sedikitnya lima truk per hari. Sementara itu, tukang tambal ban lainnya, Manurung (45), mengatakan dapat menangani hingga belasan ban truk per hari.
“Enggak menentu tapi bisa 10-15 mobil dalam sehari,” kata Manurung, Selasa.
Ia juga mengaku membuka lapak di atas trotoar atas inisiatif sendiri dan tidak membayar sewa kepada pihak mana pun, alias gratis.
Salah satu sopir truk, Sinaga (36), mengaku bahwa keberadaan tukang tambal ban di lokasi ini sangat dibutuhkan para sopir.
“Saya lumayan sering tambal ban di sini, keberadaannya sangat membantu sopir truk,” kata Sinaga kepada
Kompas.com
, Selasa.
Jika tidak ada tukang tambal ban di sepanjang jalan ini, sopir truk akan kesulitan dan mengalami kerugian.
Pertama, ban pecah membuat truk berhenti sembarangan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan panjang.
Kedua, jika ban bocor tidak segera ditangani, kerusakan yang ditanggung sopir truk bisa membengkak hingga jutaan rupiah.
“Kalau sampai ganti ban luar itu misalnya bocor, kita enggak segera ganti bisa rusak bannya dan biaya mencapai jutaan rupiah,” ucap Sinaga.
Jika harus mengganti ban, Sinaga membutuhkan biaya sekitar Rp 2.000.000 untuk satu ban. Sementara jika sekedar menambal, biayanya hanya Rp 50.000 per ban.
Oleh sebab itu, ia berharap agar keberadaan tukang tambal ban kontainer di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani tetap dipertahankan karena memang benar-benar dibutuhkan.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Darwin Ali mengatakan, trotoar di lokasi ini belum ramah bagi pejalan kaki karena belum direvitalisasi.
Salah satu hambatan revitalisasi adalah banyaknya tukang tambal ban yang menempati trotoar.
“Kendala utama dari penataan trotoar di wilayah tersebut adalah adanya okupansi trotoar oleh oknum-oknum yang mengganggu fungsi trotoar yang diperuntukan bagi pejalan kaki,” ujar Darwin.
Darwin berharap, ke depannya bisa dilakukan penertiban trotoar di lokasi itu agar bisa kembali dimanfaatkan oleh para pejalan kaki dan bisa dilakukan revitalisasi.
Sebab, tanpa adanya penertiban, proses revitalisasi trotoar akan sulit untuk dilaksanakan.
Selain itu, penyebab terhambatnya revitalisasi trotoar di jalan ini adalah karena masalah anggaran.
Penyaluran anggaran revitalisasi trotoar kebanyakan diprioritaskan untuk lokasi-lokasi yang mendukung koneksi kawasan sekolah, pendidikan, bisnis, perkantoran, stasiun, terminal, dan halte angkutan umum.
Pengamat Tata Kota M Azis Muslim menjelaskan, fasilitas umum berupa trotoar di lokasi ini harus diperbaiki dan ramah disabilitas apabila Jakarta ingin menjadi kota global.
Ia mengatakan, jika keberadaan tukang tambal ban memang dibutuhkan, pemerintah perlu menyiapkan tempat khusus bagi mereka.
“Ya, memang harus ada tempat khusus (untuk tukang tambal ban). Bahwa aktivitas apa pun yang menggunakan trotoar harus dilarang,” ucap Azis kepada
Kompas.com
, Selasa.
Azis menegaskan, trotoar merupakan hak untuk para pejalan kaki sehingga tidak boleh diganggu gugat untuk keperluan lainnya.
Oleh karena itu, penyediaan tempat khusus untuk tukang tambal ban yang memang mudah dijangkau sopir truk bisa dilakukan sebagai bentuk penataan ruang publik yang lebih efisien.
Jika tidak segera dilakukan penataan, ini membuat aktivitas lain, yakni parkir di atas trotoar atau di bahu jalan juga berpotensi terjadi di lokasi ini.
Apabila hal itu terjadi, lalu lintas di lokasi tersebut berpotensi mengalami kemacetan panjang.
Fungsi trotoar dikhususkan untuk para pejalan kaki sudah diatur dalam berbagai regulasi yang jelas.
“Kalau kita tinjau lebih jauh terkait dengan keberadaan trotoar diatur dalam beberapa regulasi yang pertama Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutur Azis.
Dalam Undang-undang itu, salah satu pasalnya menyatakan bahwa trotoar adalah bagian jalan yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.
Lalu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006, salah satu pasalnya menyatakan bahwa trotoar harus disediakan di sepanjang jalan yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi dan kecepatan tinggi.
Peraturan terkait desain dan teknis trotoar juga tercantum dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum, serta diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Karena itu, pemerintah memiliki rujukan yang jelas untuk menertibkan pelanggaran di atas trotoar.
Azis mengingatkan agar keberadaan tukang tambal ban di atas trotoar tidak boleh didiamkan begitu saja.
Pemerintah diminta untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di atas trotoar.
“Sekarang kan bisa menggunakan jasa tertentu yang tanpa melanggar ketertiban umum. Prinsipnya, ketika ada pelanggaran regulasi, ya, harus ada tindakan tidak bisa ada pembiaran di situ,” jelas Azis.
Sekali pun jarang dilintasi pejalan kaki, fasilitas trotoar yang layak di lokasi ini tetap harus disediakan oleh pemerintah setempat.
“Tetap perlu diberikan fasilitas adanya trotoar, karena regulasinya menegaskan terkait dengan hal itu, bahwa ada wilayah bahu jalan, ada wilayah badan jalan, dan ada wilayah pedesterian, nah ini lah diatur di situ dan ini yang juga harus dikembalikan posisinya,” tutur Azis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/09/69380f016b0ca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/09/6938199f5f1ad.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/6938eac46082a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/09/69384939d8d4f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/6938f02bd4d83.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)