Author: Kompas.com

  • Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, KPK Ungkit Pertemuan Jokowi dan MBS

    Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, KPK Ungkit Pertemuan Jokowi dan MBS

    Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, KPK Ungkit Pertemuan Jokowi dan MBS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkit pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) pada Oktober 2023 silam.
    Hal tersebut Asep sampaikan untuk mengawali pemaparan peran tersangka kasus
    korupsi kuota haji
    , yakni eks Menteri Agama (Menag)
    Yaqut Cholil Qoumas
    (YCQ) dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex.
    “Bagaimana peran-peran mereka? Seperti disampaikan beberapa waktu lalu dan konpers-konpers lalu, yang bersangkutan (Yaqut dan Alex) kan terkait dengan masalah kuota haji,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung
    KPK
    , Minggu (11/1/2026).
    “Jadi tahun 2023 akhir, saya kembali lagi ulas, bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS, Muhammad Bin Salman,” sambungnya.
    Asep menjelaskan, Jokowi saat itu bercerita kepada MBS bahwa antrean haji reguler di Indonesia mencapai puluhan tahun.
    Walhasil, MBS memberikan kuota haji tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu.
    “Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota, yang biasanya 221.000 kemudian ditambah 20.000 kuotanya,” jelas Asep.
    Asep menekankan, tambahan kuota haji tersebut diberikan Kerajaan
    Arab Saudi
    kepada negara Republik Indonesia, bukan perorangan.
    Dia menegaskan, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu tersebut dimiliki oleh rakyat Indonesia, bukan Yaqut selaku Menag ataupun orang lain.
    “Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tetapi kepada negara. Atas nama negara untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.
    Menurut Asep, pemberian kuota tambahan haji bagi Indonesia diberikan untuk mengurangi antrean yang telah mencapai puluhan tahun.
    Setelah itu, Asep memaparkan bahwa kuota tambahan haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus.
    “Pada pelaksanaannya, kemudian, itu kan sudah ada UU-nya. Di UU-nya itu disebutkan bahwa untuk kuota haji itu 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus. Jadi kuota pemerintah ini, kuota negara. Nah itu dibagi seperti itu, sudah ada UU, aturannya,” ucap Asep.
    Meskipun sudah ada aturannya, lanjut Asep, Yaqut malah membagi kuota tambahan haji dengan persentase 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen lagi untuk haji khusus.
    “Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen, 50 persen. 10 ribu, 10 ribu. Itu tentu tidak sesuai dengan UU yang ada. Itu titik awalnya di situ, pembagiannya 10 ribu 10 ribu,” katanya.

    Sementara itu, Gus Alex sebagai stafsus Yaqut turut terlibat dalam pembagian kuota tambahan haji dari Arab.
    “Kemudian selanjutnya dari 10 ribu 10 ribu itu, itu juga Saudara IAA adalah staf ahlinya, ikut serta di dalam proses pembagian. Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini menemukan ada aliran uang kembali gitu. Jadi, seperti itu, peran yang secara umum kita temukan,” imbuh Asep.
    KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
    Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
    KPK sendiri memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Rakernas PDI-P Jadi Panggung Megawati Mengingatkan Bahaya Krisis Ekologis…

    Saat Rakernas PDI-P Jadi Panggung Megawati Mengingatkan Bahaya Krisis Ekologis…

    Saat Rakernas PDI-P Jadi Panggung Megawati Mengingatkan Bahaya Krisis Ekologis…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa generasi muda menjadi kelompok yang paling merasakan kecemasan akibat krisis iklim dan kerusakan lingkungan.
    Hal itu disampaikan Megawati saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
    Megawati mengawali pidatonya dengan menggambarkan situasi
    krisis iklim
    global.
    Untuk pertama kalinya dalam sejarah peradaban, kata dia, bumi mengalami suhu terpanas dalam lebih dari 100.000 tahun terakhir.
    “Yang paling merasakan kecemasan ini adalah
    generasi muda
    . Mereka hidup dalam ketidakpastian, memandang masa depan dengan kegelisahan,” kata Megawati.
    Ia menjelaskan, perubahan iklim telah memicu rangkaian bencana hidrometeorologi, mulai dari badai, banjir, kekeringan, hingga kebakaran hutan.
    Bencana-bencana tersebut terjadi beruntun di berbagai belahan dunia tanpa mengenal batas negara maupun kelas sosial.
    Megawati menambahkan, berbagai temuan ilmiah menunjukkan umat manusia tengah mendekati titik-titik kritis yang sulit dipulihkan, seperti meningkatnya suhu laut, mencairnya es di kutub ke titik terendah, serta merosotnya keanekaragaman hayati secara tajam.
    “Sebagian ilmuwan bahkan menyebut fase ini sebagai awal keteruraian besar peradaban manusia,” imbuh Presiden ke-5 RI itu.
    Dalam konteks nasional, Megawati menyinggung bencana ekologis dan kemanusiaan akibat hujan ekstrem yang terjadi pada 23 November 2025.

    Bencana tersebut, menurut dia, melumpuhkan puluhan kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menewaskan ribuan orang, serta memaksa ratusan ribu warga mengungsi.
    Megawati menegaskan bahwa peristiwa itu tidak bisa semata-mata dianggap sebagai bencana alam.
    Ia menilai,
    kerusakan lingkungan
    merupakan konsekuensi langsung dari
    kebijakan pembangunan
    yang mengabaikan daya dukung ekologi.
    “Kita harus berani jujur. Kerusakan ini juga dilembagakan oleh kebijakan,” ujarnya.
    “Atas nama pembangunan, kawasan hulu yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan, sebagai spons alam penyerap air, telah berubah menjadi ladang eksploitasi. Hutan alam dan wilayah adat dirampas, dibuka secara masif, lalu digantikan oleh tanaman monokultur berakar dangkal dan miskin daya dukung ekologis,” tutur Megawati.
    Ia menambahkan, kebijakan dan regulasi yang memberi ruang besar bagi konsesi skala besar turut mendorong deforestasi, perampasan tanah, dan penghancuran ekosistem.
    “Atas nama pembangunan, rakyat disingkirkan dan alam dikorbankan. Ini bukan pembangunan, melainkan pembangunan tanpa keadilan dan tanpa peradaban,” kata Megawati.
    Akibat kerusakan tersebut, lanjut dia, kawasan hulu kehilangan fungsinya sebagai penyangga kehidupan.
    “Ketika hujan turun, air tidak lagi terserap. Air kehilangan fungsinya sebagai sumber kehidupan, lalu berubah menjadi kekuatan penghancur,” ujarnya.
    Megawati juga menyoroti krisis iklim global yang kian mengkhawatirkan. Ia menyebut ambang batas kenaikan suhu global 1,5 derajat Celsius telah terlampaui.
    “Tahun 2023 mencatatkan diri sebagai salah satu tahun terpanas dalam sejarah umat manusia, diperparah oleh fenomena El Nino yang mengguncang sendi-sendi kehidupan global,” ungkapnya.
    “Memasuki tahun 2024, suhu global bahkan telah melampaui ambang satu setengah derajat Celsius dibandingkan masa pra-industri, sebuah batas kritis yang selama ini diperingatkan oleh ilmu pengetahuan,” sambung Megawati.
    Selain isu lingkungan, Megawati turut menyinggung dinamika geopolitik global.
    Ia mengkritik tindakan militer Amerika Serikat (AS) yang menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro dan istrinya.
    “Tindakan tersebut merupakan wujud neokolonialisme dan imperialisme modern, yang mengingkari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip dasar hubungan antarbangsa,” tegasnya.

    Megawati menilai intervensi militer semacam itu sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan hukum internasional.
    “Bangsa Indonesia menolak tatanan internasional yang membenarkan dominasi kekuatan atas kedaulatan bangsa lain,” katanya.
    Menurut dia, demokrasi sejati tidak lahir dari moncong senjata, keadilan tidak tumbuh dari agresi sepihak, dan peradaban tidak dibangun di atas penghinaan terhadap martabat bangsa.
    Megawati lalu mengaitkan sikap tersebut dengan politik luar negeri Indonesia sejak era Presiden pertama RI Soekarno.
    “Sejak Konferensi Asia Afrika digagas Bung Karno, Indonesia konsisten menentang imperialisme dalam segala bentuknya,” ujar dia.
    Karena itu, Megawati menyatakan PDI Perjuangan menyerukan penyelesaian konflik internasional melalui dialog, diplomasi, dan mekanisme hukum internasional.
    “PDI Perjuangan menyerukan penyelesaian konflik internasional melalui dialog, diplomasi, dan hukum internasional, bukan melalui kekerasan yang hanya memperpanjang penderitaan rakyat sipil,” pungkasnya.
    Sementara itu, pengamat politik Rocky Gerung mengaku menikmati pidato Megawati. Menurut dia, pidato tersebut berbeda dari ekspektasi banyak pihak yang menunggu pernyataan politik praktis.
    “Ada hal yang unik tadi, bahwa Anda pasti menunggu Ibu Megawati ucapkan pidato politik atau isu politik, tapi beliau menganggap ada yang lebih penting itu soal kemanusiaan, soal lingkungan, soal persahabatan,” kata Rocky saat ditemui di lokasi Rakernas.
    Ia menilai Megawati menunjukkan pemahaman yang kuat terhadap politik global, perubahan iklim, dan solidaritas kemanusiaan.
    “Yang kedua, ada isu yang betul-betul tajam sekali itu soal
    climate change
    , soal
    climate strike
    , soal keinginan negeri ini untuk menjadi pelopor perlindungan-perlindungan hidup. Dan itu sangat relevan,” ujar Rocky.
    “Dan yang terakhir, yang paling penting adalah pentingnya
    human solidarity
    . Persahabatan antara manusia. Dan itu dibenamkan sebagai tugas dari kader-kader PDI-P,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Alasan Dicabutnya Izin Pembangunan Holyland di Karanganyar
                        Regional

    10 Alasan Dicabutnya Izin Pembangunan Holyland di Karanganyar Regional

    Alasan Dicabutnya Izin Pembangunan Holyland di Karanganyar
    Tim Redaksi
    KARANGANYAR, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), telah mencabut izin pembangunan kompleks Holyland di Desa Kepuh, Karangturi, Gondangrejo.
    Alasan izin lingkungan menjadi dasar diterbitkannya surat pencabutan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
    Kepala Bagian Hukum Setda Karanganyar, Metty Ferriska Rajagukguk, mengatakan surat pencabutan dikeluarkan oleh Pemkab pada 24 Desember 2025, lalu diserahkan kepada pihak Yayasan Keluarga Anugrah Surakarta (YKAS) pada 29 Desember 2025 melalui kuasa hukumnya.
    “Untuk 2 SK sanksi administratif tertanggal 23 Desember 2025,” kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2026).
    Menurut Metty, alasan dikeluarkannya SK pencabutan PBG oleh Bupati disebabkan 2 SK sanksi administratif tersebut.
    Berdasarkan hasil pengawasan, dokumen lingkungan hidup yang menjadi dasar penerbitan PBG tidak sesuai.
    “Pemohon menggunakan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Detailnya tidak bisa saya jelaskan karena bukan kompetensi saya,” ucap dia.
    Hal senada diungkapkan kuasa hukum YKAS, Winarno.
    Surat tersebut berisikan pencabutan 5 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 7 PBG yang diajukan.
    Adapun 5 PBG yang dimaksud ialah PBG gereja, bukit doa, sekolah, STT, dan gedung olahraga yang progres pembangunannya sudah mencapai 80 persen.
    “Tujuh PBG ini tidak diajukan bareng, tetapi sejak tahun 2024 bertahap menunggu keputusannya. Yang belum dicabut itu satu gereja di Plesungan dan satu panti jompo, itu pun belum mulai pembangunannya,” ucap Ketua LBH PC Ansor Karanganyar itu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/1/2025).
    Winarno mengatakan, pihak YKAS menerima surat pencabutan tersebut pada 29 Desember 2025 di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar.
    Surat tersebut ditandatangani Bupati pada 24 Desember 2025.
    Namun, menurut Winarno, tidak ada dasar hukum yang jelas terkait penerbitan surat pencabutan izin PBG
    Holyland
    .
    “Tetapi, dalam pertimbangannya, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) itu yang dulu diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dianggap tidak sah,” ujarnya.
    Merespons putusan tersebut, pihak YKAS akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Ketua Umum LBH PP GP Ansor Pusat, Dendy Zuhairil Finsa, menilai bahwa Pemkab Karanganyar telah melakukan tindakan sewenang-wenang.
    Menurutnya, proses koreksi hingga pencabutan PBG dilakukan secara mendadak tanpa melibatkan pihak yayasan untuk berdialog.
    “Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, kami sudah mengajukan banding administratif ke Pemkab Karanganyar atas SK Bupati Karanganyar yang mencabut PBG. Hal itu yang akan kami jadikan dasar untuk mengajukan gugatan di PTUN,” ungkapnya.
    Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Karanganyar, Metty Ferriska Rajagukguk, menambahkan pihaknya telah menerima upaya banding administratif dari pihak YKAS pada 7 Januari 2026 kemarin.
    Ia mengatakan ada 3 SK Bupati yang digugat.
    “Gugatan adalah hak dari setiap warga negara dan dijamin UU. Namun, gugatan di PTUN diawali dengan upaya administrasi terlebih dahulu dan pihak yayasan melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan keberatan administratif terhadap ketiga SK Bupati tersebut yang diterima Pemkab tanggal 7 Januari 2026 kemarin,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp 23 Miliar Pangkas Pajak 80 Persen
                        Nasional

    2 OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp 23 Miliar Pangkas Pajak 80 Persen Nasional

    OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp 23 Miliar Pangkas Pajak 80 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang berlangsung pada periode 2021-2026.
    Perkara ini terungkap setelah
    KPK
    melakukan
    operasi tangkap tangan
    (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan
    Pajak
    Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023.
    Asep menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025.
    Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.
    “Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 juta,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
    Dalam proses pemeriksaan itu, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan terhadap hasil temuan awal tim pemeriksa pajak.
    Dalam proses sanggahan tersebut, KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.
    Asep menyebutkan, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar.

    All in
    dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar merupakan
    fee
    untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep.
    PT WP kemudian menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran
    fee
    sebesar Rp 4 miliar.
    Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.
    Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pembayaran pajak.
    Menurut KPK, penurunan nilai kewajiban pajak tersebut menyebabkan pendapatan negara berkurang dalam jumlah yang signifikan.
    Untuk memenuhi permintaan
    fee
    sebesar Rp 4 miliar, KPK menduga PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
    Skema tersebut menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD).

    Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen
    fee
    tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang dollar Singapura.
    “Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh saudara ABD kepada saudara AGS dan saudara ASB (Askob Bahtiar) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” kata Asep.
    Asep menambahkan, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya.
    Dalam proses pendistribusian uang itulah, tim KPK kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
    Dalam OTT yang dilakukan pada 9-10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang.
    Mereka terdiri atas pejabat dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, pihak perusahaan wajib pajak, serta pihak swasta lainnya.
    Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6.380.000.000.
    Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp 793 juta, uang tunai dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 165.000 atau setara Rp 2.160.000.000, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3.420.000.000.
    Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
    Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Waskon, ASB selaku Tim Penilai, ABD selaku Konsultan Pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.
    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
    Asep menyampaikan, terhadap ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Kasus Nadiem, Google Tegaskan Tak Pernah Jual Chromebook, Cuma Beri Lisensi
                        Nasional

    5 Kasus Nadiem, Google Tegaskan Tak Pernah Jual Chromebook, Cuma Beri Lisensi Nasional

    Kasus Nadiem, Google Tegaskan Tak Pernah Jual Chromebook, Cuma Beri Lisensi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Google menyatakan pihaknya tidak pernah memproduksi atau menjual Chromebook. Selain itu, Google juga tidak menentukan harga.
    Pasalnya, Google mengeklaim mereka hanya menyediakan
    lisensi perangkat lunak
    .
    “Google tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, dan kami juga tidak menentukan harga,” tulis Google dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/1/2026).
    Google membeberkan, peran mereka secara terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi (ChromeOS), serta alat pengelolaan kepada para mitra.
    Menurut Google, proses pengadaan dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) yang independen dan para mitra lokal.
    “Ekosistem ini memastikan bahwa Kementerian Pendidikan menjaga kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal,” demikian keterangan Google.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan
    Nadiem Makarim
    .
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    “Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
    Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi. Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
    Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
    Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT Pejabat Pejak, KPK Ungkap Permintaan Pajak “All In” Rp 23 M

    OTT Pejabat Pejak, KPK Ungkap Permintaan Pajak “All In” Rp 23 M

    OTT Pejabat Pejak, KPK Ungkap Permintaan Pajak “All In” Rp 23 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar oleh pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kepada PT Wanatiara Persada (WP).
    Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026).
    Asep menjelaskan, permintaan tersebut dilakukan oleh Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara kepada pihak PT Wanatiara Persada (WP) saat proses pemeriksaan pajak berlangsung.
    “Dari angka Rp 23 miliar tersebut, sebesar Rp 8 miliar dimaksudkan sebagai
    fee
    untuk saudara AGS dan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
    Permintaan itu muncul setelah tim pemeriksa pajak menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP sekitar Rp 75 miliar untuk periode pajak 2023.
    Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran
    fee
    sebesar Rp 4 miliar.
    Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.
    Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari temuan awal.

    Untuk memenuhi permintaan
    fee
    tersebut, KPK menduga PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan konsultan pajak.
    KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026 dan menetapkan lima orang tersangka.
    Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; dan ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
    Lalu, ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY selaku Staf PT WP.
    “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” jelas Asep.
    Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Awalnya Menggebu Polisikan Pandji, Kini Pelapor Buka Kemungkinan Damai
                        Megapolitan

    8 Awalnya Menggebu Polisikan Pandji, Kini Pelapor Buka Kemungkinan Damai Megapolitan

    Awalnya Menggebu Polisikan Pandji, Kini Pelapor Buka Kemungkinan Damai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang dilayangkan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) bersama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) sempat mencuat dengan nada keras.
    Dalam laporan itu, Pandji dituding melakukan penghasutan dan penistaan agama lewat materi pertunjukan Mens Rea yang tayang di Netflix.
    Namun, seiring meredanya polemik dan munculnya berbagai pandangan dari internal Muhammadiyah, para pelapor kini mulai membuka kemungkinan penyelesaian damai.
    1. Berangkat dari keresahan para kader
    Ketua
    Aliansi Muda Muhammadiyah
    , Tumada, mengatakan pelaporan terhadap Pandji berawal dari diskusi internal dan rasa keberatan atas materi yang dianggap menyerempet nama organisasi.
    “Ini memang benar-benar pure gerakan organik yang memang kami bangun. Setelah melalui kajian bersama, kami menilai ada bagian-bagian yang berpotensi menyinggung kesalahpahaman publik,” ujar Tumada kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
    Tumada menjelaskan, mereka mempermasalahkan materi Pandji yang menyebut Muhammadiyah dan NU mendapat jatah tambang dari Presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai bentuk balas budi.
    Menurutnya, pernyataan itu menyesatkan karena menyeret organisasi secara keseluruhan.
    “Kami merasa bahwa itu bukan Muhammadiyah-nya, tapi perorangannya. Yang mana kemudian kalau kita berbicara soal organisasi per hari ini, itu tidak bisa dibawa-bawa,” kata dia.
    2. Disebut bukan bagian Muhammadiyah
    Setelah laporan bergulir, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa
    AMM
    bukan organisasi resmi di bawah Muhammadiyah.
    Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto, menegaskan laporan tersebut tidak mewakili sikap organisasi.
    “Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah. Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” kata Edy.
    Menanggapi hal itu, Tumada menyebut pihaknya tidak mempersoalkan pernyataan PP Muhammadiyah.
    Ia mengakui AMM memang bukan bagian struktural, meski anggotanya mayoritas berasal dari warga Muhammadiyah.
    “Karena memang kami memang terpisah dengan organisasi induk, maka kami sebenarnya memaknai jalan ini sebagai jalan kritis yang harus disuarakan cepat,” ujar Tumada.
    3. Komedi jadi alasan pelaporan
    AMM menyadari komedi merupakan ruang ekspresi. Namun, mereka menilai penayangan Mens Rea di Netflix membuat materi Pandji berdampak lebih luas.
    “Ketika di ruang publik dengan jangkauan luas, komedi juga kan sebenarnya memiliki dampak sosial,” kata Tumada.
    Ia menyebut kutipan Pandji, “Emang lo pikir kenapa NU sama Muhammadiyah bisa ngurus tambang? Karena diminta suaranya,” sebagai bagian yang paling dipersoalkan.
    Menurut AMM, pernyataan tersebut berpotensi membentuk opini bahwa organisasi resmi terlibat dalam praktik politik balas budi.
    4. Kini pelapor mulai membuka ruang damai
    Seiring berjalannya proses dan meluasnya polemik, AMM menyatakan sikap lebih lunak. Mereka menegaskan laporan itu tidak bertujuan memenjarakan Pandji.
    “Langkah yang kami tempuh itu bukan semata-mata untuk pemidanaan. Melainkan sebagai mekanisme klarifikasi dan evaluasi melalui jalur yang sah,” ucap Tumada.
    AMM juga membuka peluang komunikasi langsung dengan Pandji jika memungkinkan.
    Sementara itu, Pandji merespons santai polemik yang muncul.
    Dari New York, ia menyatakan kondisinya baik-baik saja dan menyampaikan terima kasih kepada para pendukungnya.
    “Gue juga baik-baik aja. Gue lagi di New York, abis ngisi siaran. Dan sekarang lagi mau balik ke rumah, lapar, mau balik ke anak-anak dan istri, dan makan malam sama mereka,” ucap Pandji.
    “Semoga lu juga sehat dan baik-baik aja. I love you guys. Dan terima kasih sudah mencintai dunia stand up comedy,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Kasus Nadiem, Google Tegaskan Tak Pernah Jual Chromebook, Cuma Beri Lisensi
                        Nasional

    Google Bongkar Investasi dengan Gojek, Usai Dikaitkan dengan Kasus Chromebook yang Seret Nadiem

    Google Bongkar Investasi dengan Gojek, Usai Dikaitkan dengan Kasus Chromebook yang Seret Nadiem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Google angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
    Google
    menegaskan bahwa mereka telah berinvestasi jauh sebelum
    Nadiem Makarim
    ditunjuk sebagai Mendikbud Ristek.
    “Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” tulis Google dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/1/2026).
    Google menyampaikan, investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apapun dengan upaya jangka panjang mereka dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia.
    Selain itu, Google juga tidak terkait dengan kerja sama bersama Kementerian Pendidikan mengenai produk dan layanan Google.
    Google menegaskan mereka tidak pernah menawarkan imbalan apapun kepada pejabat Kementerian Pendidikan supaya menggunakan produk Google.
    “Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” jelasnya.
    “Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi,” imbuh Google.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Nadiem Makarim.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    “Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
    Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi. Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
    Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
    Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang

    Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang

    Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
    Kronologi
    itu diungkap bersamaan dengan penetapan 5 orang tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih
    KPK
    , Jakarta, pada Minggu (11/1/2025).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula pada bulan September hingga Desember 2025.
    Saat itu, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
    Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
    “Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim
    KPP Madya Jakarta Utara
    ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.
    Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.
    Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar.
    Adapun, Rp 8 miliar di antaranya untuk
    fee
    dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.
    Namun demikian, PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran
    fee
    sebesar Rp 4 miliar.
    Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.
    Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar. 
    Untuk memenuhi permintaan
    fee
    dari AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku Konsultan Pajak.
    PT NBK pun mencairkan dana komitmen
    fee
    sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
    Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB, selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
    Dari penerimaan dana tersebut, AGS dan ASB mendistribusikan uang pada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.
    “Uang Rp 4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi,” beber Asep.
    Saat proses pendistribusian berlangsung, tim KPK bergerak melakukan
    Operasi Tangkap Tangan
    pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), dengan mengamankan delapan orang terduga pelaku.
    KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Adapun rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
    “Pada saat kami melakukan penangkapan, dapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang lain dari pada terduga, yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut diperoleh dari hal yang sama tapi dalam waktu yang beda. Jadi bukan dari PT WP saja, tapi dari wajib pajak yang lainnya,” jelas Asep.
    KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap pemeriksaan pajak Jakarta Utara. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;
    Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto selaku Staf PT WP.
    “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” jelas Asep.
    Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Jo
    Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
    Jo
    Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
    KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp 23 Miliar Pangkas Pajak 80 Persen
                        Nasional

    5 KPK Sita Rp 6,38 M dalam OTT Pegawai Pajak, Ada Emas 1,3 Kg Nasional

    KPK Sita Rp 6,38 M dalam OTT Pegawai Pajak, Ada Emas 1,3 Kg
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan emas senilai Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dan emas yang disita itu menjadi barang bukti dalam perkara dugaan
    suap pengaturan pajak
    PT Wanatiara Persada (PT WP).
    “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
    Asep merincikan, Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram.
    “Atau senilai Rp 3,42 miliar,” ujar Asep.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, barang bukti yang disita penyidik itu ditunjukkan kepada publik dalam konferensi pers.
    Dalam
    box
    yang dibuka penyidik, tampak berkeping-keping emas Antam.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, Kepala
    KPP Madya Jakarta Utara
    Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.
    Lalu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
    “Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ucap Asep.
    Adapun dugaan suap terjadi setelah pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.
    Merasa terdapat perhitungan yang berbeda, mengajukan sanggahan. Agus meminta kekurangan pajak itu diturunkan menjadi Rp 23 miliar.
    Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya merupakan
    fee
    yang akan dibagikan Agus ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
    “Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran
    fee
    sebesar Rp 4 miliar,” ujar Asep.
    KPK lalu menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Sementara, Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.