Kata Ketum Golkar Bahlil soal Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku setelah salah satu kadernya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Bahlil mengaku, dirinya belum menerima informasi secara lengkap terkait penangkapan Ardito malam ini.
“Kita hormati semua proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).
Diketahui, Ardito sudah diboyong ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.17 WIB.
Dia terlihat mengenakan topi, jaket hitam, dan membawa satu koper, berucap soal kondisi dirinya.
Ketika tiba di KPK, Ardito sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media.
Dia membantah kabur dari aparat KPK yang menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapnya.
“Di rumah saja (saat
OTT KPK
),” kata Ardito di Gedung KPK, Rabu malam.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa dalam operasi senyap itu, KPK menangkap
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Fitroh mengatakan, operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/10/6939843d03d92.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Kata Ketum Golkar Bahlil soal Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK Nasional
-
/data/photo/2025/12/09/6937fb8cd9bef.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mensos Tegaskan Tak Ada Larangan Galang Dana untuk Bencana Sumatera, tetapi Ingatkan Aturan
Mensos Tegaskan Tak Ada Larangan Galang Dana untuk Bencana Sumatera, tetapi Ingatkan Aturan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang publik menggalang dana untuk bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
“Jadi bebas silakan, siapa saja boleh. Kita enggak menghalang-halangi, tidak menghambat, silakan,” kata
Gus Ipul
di Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Oleh karena itu, dia memberikan apresiasi atas sikap saling membantu tersebut.
“Pada dasarnya kita mengapresiasi, memberikan rasa hormat kepada masyarakat luas, baik itu berupa yayasan atau komunitas, yang ingin membantu saudara-saudaranya yang lain. Membantu saudara-saudara yang mungkin lain yang kesulitan atau juga mereka yang terdampak dari bencana,” kata Gus Ipul.
Kendati demikian, Gus Ipul mengungkapkan bahwa ada undang-undang yang memang mengatur bahwa
penggalangan dana
perlu memperoleh
izin
.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang salah satu isinya mengatur mekanisme izin untuk menggelar pengumpulan uang atau barang, termasuk untuk keperluan kesejahteraan sosial.
Beleid itu menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
“Di mana kalau pengumpulan donasinya tingkat kabupaten/kota saja, cukup dengan Bupati/Walikota atau Dinsos Kabupaten/Kota. Tapi kalau antar kabupaten/kota, ya izinnya di Provinsi,” kata Gus Ipul.
“Tapi kalau donaturnya itu dari berbagai provinsi, kabupaten, kota di Indonesia, izinnya lewat Kementerian Sosial,” imbuh dia.
Gus Ipul menuturkan bahwa setelah mengantongi izin, kegiatan penggalangan dana dapat dilaksanakan, tetapi harus diikuti oleh audit setelah kegiatan selesai dilakukan.
“Kalau penghasilannya atau dana yang dikumpulkan itu di bawah Rp 500 juta, pelaporannya cukup menggunakan audit intern. Tapi kalau di atas Rp 500 juta, itu mungkin perlu akuntan publik. Perlu akuntan publik untuk kemudian dilaporkan kepada yang memberikan izin,” kata dia.
UU 9/1961 itu juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang mengadakan pengumpulan uang atau barang tanpa izin, yakni pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.
Menurut Gus Ipul, sanksi yang diatur dalam beleid tersebut nilainya sangat kecil bila dikonversikan dengan nilai mata uang hari ini.
“Jadi, kecil sekali. Kadang ada yang guyon, ‘Lebih baik disanksi aja wis,’” kata dia.
Namun demikian, Gus Ipul menekankan bahwa inti dari aturan tersebut bukan untuk menjatuhkan sanksi, melainkan mendorong masyarakat untuk menyelenggarakan pengumpulan dana secara kredibel.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa apa yang kita kumpulkan dari masyarakat itu bisa kita pertanggungjawabkan secara transparan, secara terbuka, akuntabel. Nah, setelah akuntabel itu kredibel gitu. Dengan begitu kepercayaan akan meningkat,” kata dia.
Gus Ipul juga membeberkan sejumlah manfaat yang bisa dipetik dari pelaksanaan aturan ini.
Pertama, menurut dia, masyarakat dapat semakin percaya untuk memberikan donasi karena pihak pengumpul donasi mampu mengelola dan menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
“Yang kedua, lembaga atau pihak yang mengumpulkan dana semakin kredibel, semakin dipercaya dan tentu masyarakat akan lebih banyak yang menitipkan rezekinya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan,” kata Gus Ipul melanjutkan.
Ia menyebutkan bahwa mekanisme ini juga mendatangkan manfaat bagi pemerintah karena dapat mengetahui siapa saja yang memberikan donasi, siapa penerimanya, dan bagaimana pemanfaatannya.
Menurut Gus Ipul, data tersebut akan sangat bermanfaat bagi pemerintah untuk memetakan bantuan seperti apa saja yang dibutuhkan oleh para penerima manfaat.
“Sehingga mungkin, kalau ini kita membantu sembako, yang lain membantu pembuatan rumah supaya lebih layak huni, yang lain membantu pemberdayaan, dengan begitu kan bisa kita mengintegrasikan program,” kata Gus Ipul.
“Jadi inilah memang regulasinya seperti itu. Sekaligus ini menjadi bagian dari upaya untuk menghadirkan data yang lebih akurat, lembaganya makin kredibel, masyarakat juga makin semangat untuk memberikan bantuan atau sumbangan,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2021/07/14/60eee1f8901cf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
OTT, KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
OTT, KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
Wakil Ketua
KPK
Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa dalam operasi senyap itu, KPK menangkap
Bupati Lampung TengahArdito Wijaya
.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Fitroh mengatakan, operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek.
“Suap proyek,” kata Fitroh.
Namun, dia belum menyampaikan jumlah pejabat yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/10/6939589d09b45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik Nasional
Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik
Tim Redaksi
J
AKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan ada kemungkinan Presiden bisa memilih langsung Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR agar Kapolri tidak sibuk membalas jasa ke DPR.
“Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi, tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu (
Presiden
pilih langsung Kapolri),” ujar Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Apalagi, usulan agar
Kapolri
ditunjuk Presiden sudah banyak bergulir dalam rapat Komisi Percepatan
Reformasi Polri
bersama unsur eksternal, termasuk oleh para mantan Kapolri.
Jimly menyampaikan bahwa usulan Presiden bisa langsung menunjuk Kapolri memang mendapat perhatian dari semua kalangan.
Dengan demikian, dia menekankan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengusulkan agar aturan baru tersebut diatur.
“Tadi kami terperanjat, saya sendiri terperanjat. Karena apa? Karena ini mantan-mantan polisi yang senior-senior, pikirannya kok sama gitu lho, masukan-masukan yang diberikan dari kalangan masyarakat,” jelasnya.
“Termasuk isu polisi jangan sampai ke depan itu banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan ekonomi. Supaya dia betul-betul menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat. Jadi antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan,” imbuh Jimly.
Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar Presiden bisa langsung memilih Kapolri sendiri tanpa melalui proses politik di DPR.
Da’i menyebut, Pusat Purnawirawan (PP) Polri telah membahas perubahan aturan tersebut dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Hal tersebut Da’i sampaikan usai PP Polri bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
“Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?” ujar Da’i.
“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” sambungnya.
Da’i khawatir, jika dipilih melalui DPR, Kapolri yang terpilih bakal memikul beban balas jasa.
Sebab, selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR dulu.
Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden.
“Sebab apa? Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden,” jelas Da’i.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/10/69394c266e744.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PBNU Kubu Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Ma”ruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum
PBNU Kubu Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Maruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/12/2025).
Gus Yahya
akan mengundang Pj Ketua Umum
PBNUZulfa Mustofa
yang mengaku ingin bertemu.
Adapun keponakan Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin tersebut baru saja ditetapkan sebagai
Pj Ketum PBNU
via rapat pleno tadi malam.
“Ya boleh saja. Saya ndak tahu, besok kami undang kok. Besok kami undang,” kata Yahya, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (10/12/2025).
Hanya saja, Gus Yahya menekankan, undangan kepada Zulfa ditujukan bukan sebagai Pj Ketua Umum PBNU, melainkan sebagai Wakil Ketua Umum PBNU.
Ia menegaskan penunjukan keponakan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU tidak sah.
Menurut dia, rapat pleno yang digelar untuk menetapkan posisi Zulfa Mustofa tadi malam tidak sesuai mekanisme.
“Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya. Karena sebetulnya secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya,
rapat pleno PBNU
di Hotel Sultan, pada Selasa (9/12/2025), resmi menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Dalam struktur sebelumnya, keponakan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin itu menjabat Wakil Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
“Penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini yang mulia Bapak KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh, selaku pimpinan rapat pleno.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/10/69394c266e744.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Ma'ruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum Nasional
Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Maruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/12/2025).
Gus Yahya
akan mengundang Pj Ketua Umum
PBNUZulfa Mustofa
yang mengaku ingin bertemu.
Adapun keponakan Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin tersebut baru saja ditetapkan sebagai
Pj Ketum PBNU
via rapat pleno tadi malam.
“Ya boleh saja. Saya ndak tahu, besok kami undang kok. Besok kami undang,” kata Yahya, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (10/12/2025).
Hanya saja, Gus Yahya menekankan, undangan kepada Zulfa ditujukan bukan sebagai Pj Ketua Umum PBNU, melainkan sebagai Wakil Ketua Umum PBNU.
Ia menegaskan penunjukan keponakan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU tidak sah.
Menurut dia, rapat pleno yang digelar untuk menetapkan posisi Zulfa Mustofa tadi malam tidak sesuai mekanisme.
“Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya. Karena sebetulnya secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya,
rapat pleno PBNU
di Hotel Sultan, pada Selasa (9/12/2025), resmi menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Dalam struktur sebelumnya, keponakan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin itu menjabat Wakil Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
“Penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini yang mulia Bapak KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh, selaku pimpinan rapat pleno.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/67846990380e0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena menyatakan
dissenting opinion
terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
Pihak yang melaporkan
Anwar Usman
ke
MKMK
adalah Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat
UU Polri
dan
UU IKN
.
Menurut Syamsul, Anwar menyatakan
dissenting opinion
pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
“Ketika itu dikabulkan, ada yang
dissenting
. Dari dua putusan ini yang
dissenting
itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
Syamsul mengatakan, UU IKN telah memangkas hak guna usaha (HGU) sehingga tidak lagi bisa sampai 190 tahun.
Sementara, UU Polri membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman di dua keputusan ini dibandingkan dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya
Gibran
Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
“Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
Ia mengaku melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
“Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
Ia juga menyinggung soal kondisi MK saat dipimpin oleh Anwar Usman.
“Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,” sebut dia.
Syamsul mengatakan, laporan ini baru dimasukkan dan diterima pihak MKMK hari ini.
Kini, pihaknya menunggu informasi lanjutan dari MKMK.
Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan
dissenting opinion
pada putusan UU IKN.
Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan
dissenting
bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
Para hakim konstitusi menilai, ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki, misalnya, terkait
legal standing
para pemohon.
Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan
dissenting opinion
.
Hakim yang menyatakan
dissenting opinion
adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/10/693958252107c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/28/68b0090822d56.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/693949bd7e120.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)