Tongkonan 300 Tahun di Toraja Dirobohkan: Sorotan Cacat Prosedur hingga Pelecehan Budaya
Penulis
TANA TORAJA, KOMPAS.com
– Eksekusi Tongkonan -rumah adat Toraja- beberapa waktu lalu menuai sorotan.
Bangunan yang diperkirakan sudah
berusia 300 tahun
itu disebut bukan merupakan objek sengketa.
Bagi
Lembaga Adat
Toraja,
tongkonan
merupakan
identitas budaya
. Jika identitas ini disentuh tanpa keadilan, maka bisa dianggap sebagai pelecehan.
Tongkonan Ka’pun -tongkonan yang dieksekusi- ini berada di Kecamatan Kurra, Tana Toraja.
Akar masalah berawal ketika terjadi sengketa di Tongkonan Tanete, rumah adat lain yang berdiri sekitar sepuluh meter di selatan Tongkonan Ka’pun.
Masalah itu sudah bergulir sejak tahun 1988 dan sudah menjalani proses hukum hingga pada 2018, Mahkamah Agung menetapkan kemenangan keluarga Tanete secara inkrah.
Perselisihan kemudian sempat dianggap selesai. Namun keadaan berubah pada Jumat (5/12/2025) lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Makale melakukan eksekusi tidak pada Tongkonan Tanete, melainkan Tongkonan Ka’pun — objek yang disebut tidak pernah tercantum dalam perkara-.
Puing-puing Tongkonan Ka’pun pun berserakan di tanah usai dirobohkan.
Hendrik Kusnianto, dari Kantor Hukum HK & Associates selaku kuasa hukum keluarga menilai eksekusi pada 5 Desember 2025 itu sarat kejanggalan, cacat prosedur, dan berpotensi melampaui kewenangan.
“Peristiwa ini telah menimbulkan gejolak sosial, budaya, dan kemanusiaan,” tutur Hendrik Kusnianto kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Hendrik menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan kejanggalan itu kepada Bawas MA dan Komnas HAM.
Pada 4 Desember, mereka melapor karena indikasi eksekusi tetap dipersiapkan meski masih ada perlawanan di PN Makale.
Eksekusi kemudian batal dilakukan hari itu. Keesokan harinya, pada Jumat (5/12/2025), eksekusi benar-benar dilaksanakan.
Hendrik menilai eksekusi tidak dilaksanakan sesuai jadwal yang tertera dalam penetapan PN Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 yang menetapkan waktu pelaksanaan 4 Desember 2025.
Eksekusi pada 5 Desember itu dianggap dilakukan tanpa pemberitahuan ulang kepada para pihak.
Selain itu, objek yang dieksekusi juga disebut tidak sesuai dengan perkara berkekuatan hukum tetap dan berpotensi masuk kategori ultra petita.
Keanehan lain yang menjadi sorotan kuasa hukum adalah status obyek yang dalam SIPP tercatat telah diserahkan secara sukarela pada 5 Agustus 2024.
Namun, objek yang sama kembali dieksekusi pada 5 Desember 2025.
Hendrik mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada PN Makale, namun tidak mendapatkan penjelasan.
“Eksekusi ini dilakukan dengan konflik kepentingan, cacat administrasi, dan tidak berdasarkan hukum. Bahkan dilakukan dengan tindakan represif terhadap masyarakat adat Toraja,” jelasnya.
Ia pun meminta Bawas MA dan Komnas HAM melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedur, administratif, dan penggunaan kekuatan berlebihan.
“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak konstitusional klien kami,” ujar Hendrik.
Ia menegaskan keluarga akan menempuh seluruh langkah hukum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa. “Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan adat Toraja. Penyelesaian harus dilakukan secara adil dan beradab,” katanya.
Bagi orang Toraja, tongkonan bukan hanya bangunan, tetapi tempat lahirnya nama, silsilah, dan martabat.
“Tongkonan ini identitas yang diakui dunia. UNESCO mencatatnya sebagai warisan budaya. Jika identitas ini disentuh tanpa keadilan, itu namanya pelecehan,” kata Ketua Lembaga Adat Toraja, Benyamin Ranteallo.
Ia menilai ada “tangan-tangan tak terlihat” yang ikut bermain. “Ada dugaan mafia hukum dan mafia adat yang memanfaatkan celah,” ucapnya.
“Ini bukan soal papan dan tiang kayu yang dirobohkan. Ini soal napas kami sebagai orang Toraja. Jika tongkonan bisa dihapus begitu saja, apa lagi yang tersisa?” ujar Benyamin.
(Penulis: Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/10/69393d483abc3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tongkonan 300 Tahun di Toraja Dirobohkan: Sorotan Cacat Prosedur hingga Pelecehan Budaya Regional 11 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/11/693a49ee84508.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puncak Lewotobi Dilanda Hujan Deras, Warga Diimbau Tetap Bersiaga Regional 11 Desember 2025
Puncak Lewotobi Dilanda Hujan Deras, Warga Diimbau Tetap Bersiaga
Tim Redaksi
FLORES TIMUR, KOMPAS.com
– Kawasan puncak Gunung Lewotobi Laki-laki dan sekitarnya dilanda hujan deras pada Kamis (11/12/2025).
Masyarakat diimbau selalu bersiaga terutama saat melintas di daerah rawan bencana
banjir lahar
.
“Mohon kita untuk selalu berhati-hati dan menghindari kali yang berhulu dari puncak
Gunung Lewotobi
,” ujar Kepala Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Lewotobi Laki-laki, Herman Yosef Mboro, Kamis siang.
Herman melaporkan selama periode pengamatan pukul 06.00 Wita-12.00 Wita, cuaca di puncak gunung tersebut tampak mendung dan hujan.
Angin bertiup lemah ke arah utara dan timur laut. Lalu, suhu udara 25-27 derajat celcius. Volume curah hujan 67 mm per hari.
Berdasarkan pengamatan visual kawasan puncak gunung tampak kabut 0-I hingga kabut 0-III. Asap kawah tidak teramati.
Pada periode yang sama terekam 9 kali gempa tremor harmonik dengan amplitudo 2.9-7.4 mm, dan durasi sekitar 54-132 detik; dan tiga kali gempa vulkanik dalam, amplitudo 4.4-7.4 mm, durasi sekitar 12-16 detik.
Herman mengingatkan masyarakat mewaspadai potensi banjir lahar hujan pada sungai-sungai yang berhulu dari puncak jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Terutama daerah Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng jaya, Boru, Nawakote.
Ia menambahkan, tingkat aktivitas gunung api yang terletak di Kabupaten Flores Timur, NTT, berada pada level III siaga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/10/6938f21f2ff72.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Gratis Lagi! Kini, Masuk Kawasan Wisata Golo Mori Labuan Bajo Wajib Bayar Tiket Masuk Rp 30.000 Regional 11 Desember 2025
Tak Gratis Lagi! Kini, Masuk Kawasan Wisata Golo Mori Labuan Bajo Wajib Bayar Tiket Masuk Rp 30.000
Tim Redaksi
LABUAN BAJO, KOMPAS.com
– Masuk ke kawasan wisata Golo Mori Labuan Bajo, kini tak lagi gratis seperti sebelumnya. Kini, wisatawan yang hendak ke spot wisata itu wajib bayar tiket sebesar Rp 30.000.
Hal itu disampaikan General Manager The
Golo Mori
, Wahyuaji Munarwiyanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).
Penegasan itu sebagai respon atas tuduhan bahwa pihak pengelola kawasan Golo Mori melakukan pungli kepada wisatawan yang masuk spot wisata tersebut.
Ia menjelaskan pihaknya berkomitmen penuh menjalankan prinsip good corporate governance (GCG) serta senantiasa mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap kegiatan pengelolaan kawasan.
“Kami menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya
pungutan liar
atau pemalakan terhadap pengguna jalan yang melintas di kawasan The Golo Mori tidak benar,” jelas Wahyuaji.
Ia menerangkan, penerapan
tiket masuk
kawasan telah dilakukan melalui mekanisme perizinan resmi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta disertai dengan kewajiban penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun tiket masuk The Golo Mori sebesar Rp 30.000 per orang bagi wisatawan mencakup biaya operasional kawasan, yang meliputi kebersihan, keamanan, dan pengelolaan parkir sebesar Rp 5.000.
Biaya tiket itu juga mencakup voucher minuman (soft drink) senilai Rp 25.000 serta pajak sebesar 10%.
“Seluruh kewajiban pajak dari penerapan tiket tersebut disetorkan kepada Dispenda. ITDC mengajak seluruh pihak untuk selalu menyampaikan pendapat secara bijak dan mengedepankan klarifikasi yang berimbang agar tidak terjadi mispersepsi di masyarakat.”
“Hal ini penting demi menjaga kepercayaan publik serta citra positif kawasan pariwisata yang tengah kita kembangkan bersama secara berkelanjutan,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/11/693a4297b5ed7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kakek Tarman Resmi Tersangka, Akui Cek Mahar Rp 3 Miliar Hanya Rekayasa untuk Meyakinkan Calon Istri Surabaya 11 Desember 2025
Kakek Tarman Resmi Tersangka, Akui Cek Mahar Rp 3 Miliar Hanya Rekayasa untuk Meyakinkan Calon Istri
Tim Redaksi
PACITAN,KOMPAS.com
– Polisi menetapkan Tarman (74) sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025). Ia terbukti menggunakan cek palsu senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan di Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
Tarman mengaku,
cek palsu
senilai fantastis tersebut digunakan untuk meyakinkan keluarga mempelai wanita bahwa dirinya seorang miliarder.
Drama “mahar miliaran” yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya berujung proses hukum.
Polres Pacitan
resmi menetapkan Tarman, kakek asal Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp 3 miliar yang ia gunakan sebagai
mahar pernikahan
.
Mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan terikat, Tarman digiring petugas ke ruang konferensi Polres Pacitan yang di laksanakan pada Rabu (10/12/2025).
Sosoknya yang sebelumnya viral sebagai “kakek tajir” kini harus berhadapan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat, mulai dari hasil forensik dokumen hingga keterangan ahli dari pihak bank.
“Analisis forensik menyatakan cek tersebut tidak valid. Nomor seri hingga tanda tangan tidak sesuai standar bank penerbit.”
“Dengan bukti itu, penyidik menetapkan saudara T sebagai tersangka,” terang Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar melalui sambungan telepon, Kamis (11/12/2025).
Dalam kasus tersebut, penyidik juga menyita satu perangkat penyimpanan file (flashdisk) berisi hasil analisis cek palsu, serta meminta keterangan ahli yang memastikan dokumen itu dibuat secara tidak sah.
Dalam pemeriksaan, Tarman mengakui bahwa ia sengaja membuat cek palsu untuk menarik perhatian calon istrinya, Sheila Arika (24), warga Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
Langkah itu Tarman lakukan untuk menunjukkan dirinya seolah memiliki kekayaan berlimpah.
“Saya cuma ingin terlihat pantas. Biar keluarga perempuan yakin kalau saya mampu. Saya menyesal, tapi waktu itu saya hanya ingin menikah,” kata Tarman melalui rekaman video saat ditanya Kapolres Pacitan.
Aksi nekat itu dilakukan Tarman jelang prosesi pernikahan yang digelar pada 8 Oktober 2025. Cek palsu tersebut kemudian ia serahkan sebagai mahar.
Namun kebohongan itu terungkap setelah muncul berbagai ragam reaksi negatif dari para warganet, selanjutnya melaporkannya kepada polisi. Pemeriksaan pun berjalan hingga akhirnya Tarman ditahan.
Meski telah menetapkan tersangka tunggal, polisi masih menelusuri apakah ada pihak lain yang membantu Tarman membuat cek tersebut.
“Kami masih mendalami siapa yang mencetak, siapa yang memberikan template, dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Penyelidikan masih berlanjut,” terang Ayub.
Atas perbuatannya, tersangka Tarman dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa manipulasi sekecil apa pun motifnya, dapat berujung pidana, bahkan ketika dilakukan atas nama cinta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/11/693a45a600bd0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Debit Air Meningkat, Talut Sungai Plumbon Semarang Jebol di Tiga Titik Regional 11 Desember 2025
Debit Air Meningkat, Talut Sungai Plumbon Semarang Jebol di Tiga Titik
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com –
Talut Sungai Plumbon di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, jebol setelah debit air sungai meningkat dan meluap pada Rabu (10/12/2025) malam. Jebolnya talut yang berada dekat permukiman tersebut menyebabkan banjir di sejumlah RT.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suwarto, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan petugas telah melakukan penanganan.
“Iya semalam sudah diidentifikasi,” kata Suwarto saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Menurut Suwarto, kenaikan debit air secara drastis akibat hujan deras di wilayah hulu menjadi penyebab utama kerusakan talut tersebut.
“Ada tiga titik (yang jebol),” ujarnya.
DPU Kota Semarang akan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk melakukan
penanganan darurat
sebelum perbaikan permanen dilakukan.
“Hari ini penanganan darurat sebelum penanganan permanen,” ungkapnya.
Peristiwa jebolnya talut ini viral setelah diunggah oleh akun Instagram @infoseputarsemarang. Sedikitnya 40 rumah di RT 006 terdampak banjir, sementara genangan juga terjadi di RT 003 dan RT 002 dengan ketinggian 20–30 sentimeter.
“Warga hanya berharap daerah atas tidak turun hujan,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/11/693a3f9080648.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Maruli Siahaan Sebut Masyarakat Tak Punya Hak Tuntut Penutupan PT TPL
Anggota DPR Maruli Siahaan Sebut Masyarakat Tak Punya Hak Tuntut Penutupan PT TPL
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi XIII DPR Maruli Siahaan mengatakan, masyarakat tidak mempunyai hak untuk meminta penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Hal tersebut disampaikan Maruli dalam rapat dengar pendapat (RDP) Direktorat Jenderal (Dirjen) Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan
PT TPL
, pada Rabu (26/11/2025).
“Jadi tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL, ya itu tidak ada haknya. Adalah hukum yang berbicara, itu harus betul-betul kita patuhi,” ujar Maruli dalam siaran langsung di akun Youtube
Komisi XIII DPR
, dikutip (Kamis (11/12/2025).
Politikus Partai Golkar itu menyebut, PT TPL telah memaparkan proses perizinan hingga tindakan nyata terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
Namun, ia menyorot adanya unjuk rasa yang menuntut
penutupan PT TPL
yang seharusnya didorong dengan bukti yang kuat.
“Yang bermasalah sekarang adalah unjuk rasa yang besar-besaran, bahkan mengatakan ‘tutup TPL, tutup TPL’. Ini juga sebenarnya ini suara masyarakat banyak, tapi kita harus bisa membuktikan fakta apa sebenarnya yang menutup TPL ini,” ujar Maruli.
Maruli mengatakan, sampai saat ini belum ada putusan berkekuatan hukum atau inkrah yang menyatakan PT TPL merusak lingkungan dan melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Bahkan laporan-laporan yang ditangani polisi adalah dari pihak TPL dan itu sudah juga mendapat hukuman. Nah ini, apakah TPL pernah dilaporkan oleh masyarakat mengenai kerusakan lingkungan? itu dulu,” ujar Maruli.
“Kalau memang ada dan sejauh mana prosesnya. Karena apa? menutup pabrik yang sudah mempunyai izin pemerintah, mengeluarkan izin, tidak sembarangan ini untuk mengatakan tutup,” sambungnya menegaskan.
Anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) I Sumatera Utara itu menduga, adanya pihak tertentu yang menunggai
tuntutan penutupan PT TPL
.
“Saya terus terang saya adalah putra daerah, saya miris dengan keributan ini. Sepertinya ada pihak-pihak lain yang menunggangi ini. Ini perlu jadi catatan buat kita dari kementerian juga,” ujar Maruli.
ANTARA FOTO/Yudi Manar Sejumlah masyarakat suku batak berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (10/11/2025). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar Gubernur Sumatera Utara menutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) karena dianggap sudah merusak tanah suku batak di Kabupaten Toba.
Pada Senin (10/11/2025), ribuan orang menuntut agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Direktur Program Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Pasaribu, menegaskan bahwa mereka ingin memastikan Bobby menutup PT TPL.
“Kita ingin memastikan Gubernur menutup TPL. Sampai gubernur datang menjumpai kita,” kata Rocky Pasaribu dari atas mobil komando, di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Ia menambahkan bahwa gerakan ini merupakan aksi kolektif dari warga yang telah menderita akibat intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan PT TPL.
Massa aksi tidak hanya terdiri dari mahasiswa, tetapi juga melibatkan masyarakat sekitar Danau Toba dan warga Tapanuli Selatan.
Terbaru pada Senin (24/11/2025), Bobby mengatakan akan menandatangani surat rekomendasi penutupan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) pada Senin (1/12/2025).
Bobby menyampaikan hal itu seusai rapat dengan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, Ephorus HKPB, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, dan Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/11/2025).
“Satu minggu ini. Tadi kita sepakat, jadi minggu depan biar bisa saya teken,” kata Bobby saat diwawancarai wartawan usai rapat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/02/683d0135c3b93.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693a415f316e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693a3c41a5e03.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693a3b685cbcb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)