Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan
Aktivis Muda Muhammadiyah
KRISIS
lingkungan yang terjadi hari-hari ini, telah mencapai tahap mengancam eksistensi planet bumi dan penghuninya. Secara terang dan jelas, kerusakan sistem yang menopang kehidupan manusia mengalami kerusakan dan kehancuran total.
Seperti ledakan besar (
the great distruption
), lingkungan hidup dan alam Indonesia mengalami kerusakan yang kian parah. Di mana-mana kita saksikan, pembabatan hutan (baik untuk kepentingan bisnis maupun untuk memperluas area pertanian).
Sebagai contoh, di Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ada aktivitas penebangan pohon di pegunungan yang menyebabkan daerah itu mengalami bencana banjir tiap tahun. Pembalakan terjadi secara masif dan sistematis.
Ditambah lagi dengan perluasan area pertambangan yang ada di wilayah tersebut, tanpa pengawasan dan kajian dampak lingkungan yang serius dari Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Akibat aktivitas tambang yang dilakukan PT. STM di wilayah itu, menyebabkan banjir mulai menerjang rumah dan pemukiman warga. Padahal, sebelumnya daerah di sekitar area tambang itu belum pernah mengalami banjir.
Namun, yang lebih mengherankan, Pemerintah setempat tidak pernah melarang atau membatasi area pembabatan gunung itu dan justru memperluas area pertambangan meliputi wilayah Bima dan Dompu secara diam-diam.
Dan hari-hari ini, Pemerintah Provinsi NTB sedang gencar-gencarnya memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Koperasi tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan.
Praktisnya, gunung-gunung di tiga kabupaten/kota di NTB itu mengalami operasi eksploitasi total, dan pembabatan secara sistemik oleh warga. Pada akhirnya daerah Bima dan Dompu kehilangan pohon sebagai sumber kehidupan.
Kerusakan akibat pembabatan hutan dan gunung menyebabkan bencana seperti banjir, erosi dan sedimentasi sungai dan danau, tanah longsor, krisis air (kualitas dan kuantitas) yang mengakibatkan bencana, kelaparan, dan penyakit.
Hal itu juga yang terjadi di wilayah Sumatera (meliputi: Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh) yang terkepung banjir dan tanah longsor, menyebabkan kematian, kerugian dan krisis sosial dan ekonomi.
Semua bermula dari “ketamakan manusia”, yang mengeksploitasi hutan demi raup keuntungan sesaat tanpa memperhatikan lingkungan dan masa depan.
Ketamakan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan itu telah diperingatkan dalam Al-Quran Surah Ar-Rum: 41: “telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia”.
Akibat kerusakan itu, Allah SWT memberikan satu peringatan—agar mereka merasakan sebagian dari perbuatan mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.
Peringatan itu dapat berbentuk bencana seperti banjir, tanah longsor, krisis air dan sebagainya. Bahkan pada tahap tertentu mengancam masa depan umat manusia.
Kini, akibat kebijakan izin eksploitasi dalam bidang pertambangan, izin perluasan kebun sawit, pembalakan hutan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang, hutan-hutan semakin menyempit, keberadaan satwa dilindungi kian punah, pohon-pohon sebagai sumber mata air dan kehidupan kian langka.
Kondisi ini menuntut kita untuk menjadikan alam bukan hanya “diciptakan untuk manusia”. Alam tidak hanya dipandang sebagai nilai instrumental yang hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
Alam harus dipandang sebagai nilai intrinsik di mana nilai suatu benda diperuntukan untuk tujuan benda itu sendiri, terlepas dari apakah benda tersebut juga berguna sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
Dengan demikian, kepemilikan nilai intrinsik pada suatu benda memunculkan “prima facie” kewajiban moral langsung bagi pelaku moral untuk melindunginya atau setidaknya mencegah kerusakannya.
Konstitusi kita, UUD 1945 menempatkan alam bukan sekadar benda, tetapi memberikan hak-hak asasi atas bumi, air dan segala isinya.
Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, dalam Pasal 25A UUD 1945 memberikan menggambarkan bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah “negara kepulauan yang berciri nusantara” dengan “wilayah dan batas-batas” dan “hak-haknya” ditetapkan dengan undang-undang.
“Negara kepulauan” dapat diartikan seluruh gugusan pulau-pulau, perairan, dan ruang di atasnya adalah satu kesatuan wilayah yang tak terpisahkan.
Sementara “yang bercirikan nusantara” merujuk pada kawasan kepulauan yang menjadi satu kesatuan wilayah, politik, sosial, budaya, dan ekonomi, menciptakan persatuan di tengah keragaman.
Sedangkan kata “hak-haknya” dapat dimaknai sebagai hak yang dimiliki oleh segala makhluk yang berada dalam negara kepulauan dan nusantara itu, termasuk di dalamnya tumbuh-tumbuhan dan pepohonan yang hidup di atas wilayah Negara Republik Indonesia.
Rakyat dan lingkungan sama-sama berdaulat. UUD 1945 mengakui kekuasaan dan hak-hak asasi serta kedaulatan Alam yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun (
inalienable rights
).
Inilah yang dimaksudkan dengan prinsip Kedaulatan Lingkungan yang juga terkandung dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, segala yang hidup, rakyat, hewan, baik itu satwa liar, maupun binatang peliharaan atau ternak, yang ada di darat maupun di laut (segala makhluk) dan pohon-pohon serta tumbuh-tumbuhan yang hidup maupun benda mati di dalamnya memiliki hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.
Dalam definisi UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ‘lingkungan hidup’ didefinisikan sebagai berikut: “
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
” (Pasal 1).
Frasa ‘kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain’ merupakan konsep universal, tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan dasar setiap manusia dan kemampuannya untuk berkembang dalam ekosistem yang seimbang.
Di mana kebutuhan manusia untuk sejahtera secara fisik dan mental sangat bergantung pada kesejahteraan ekologis, yaitu semua kehidupan dapat tumbuh dan hidup secara berkelanjutan dan etis.
Lingkungan hidup sebagai bagian dari integral kehidupan manusia memiliki kedaulatan. Udara tidak boleh dicemari, air sebagai sumber kehidupan harus tetap mengalir dan bersih, bumi harus tetap tumbuh dalam kesuburan, semua itu memiliki kedaulatan tersendiri.
Kalau kedaulatan Bumi, Air dan Udara dirampas, maka manusia sendiri yang akan menghadapi kehancuran.
Kedaulatan lingkungan setara dengan kedaulatan rakyat. Dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat menjadi sumber kekuasaan dalam negara dan siapapun penguasa yang tidak mengindahkan kedaulatan rakyat akan runtuh.
Sedangkan kedaulatan lingkungan menjadi sumber kehidupan umat manusia dan siapa yang tidak mengindahkan kedaulatan lingkungan akan merasakan bencana dan kesengsaraan.
Dalam konstitusi kita, disebutkan bahwa “bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Lihat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945).
Bagaimana cara negara menguasainya? Negara mempergunakan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.
Rakyat pemilik kedaulatan, maka posisi rakyat harus diutamakan, mengesampingkan kepentingan penguasa, perorangan/individu atau korporasi.
Penguasaan negara terhadap bumi, air dan kekayaan sebagaimana yang dimaksudkan di atas, bukan tanpa asas dan prinsip.
Asas pengelolaannya adalah menggunakan asas kekeluargaan (lihat Pasal 33 ayat (1). Sementara prinsip pengelolaannya, negara harus mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan (Lihat Pasal 33 ayat (5) UUD 1945).
Dalam menyelenggarakan demokrasi ekonomi, khususnya dalam memanfaatkan sumber daya alam yang berpotensi mencemari lingkungan, pemerintah harus menjadikan pasal 33 ayat (5) UUD 1945 sebagai fundamen utama.
Prinsip-prinsip itu berkaitan dengan etika lingkungan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Negara dapat memberikan izin untuk kepentingan kemajuan dan perkembangan ekonomi, seperti memberikan izin pertambangan, izin perkebunan, izin penggunaan kawasan hutan.
Negara juga wajib mempertimbangkan prinsip keadilan, berwawasan lingkungan dan keseimbangan, serta berkelanjutan.
Tidak semua gunung yang memiliki sumber daya alam dapat dieksploitasi. Tidak semua hutan diperluas untuk ditanami sawit. Tidak semua hutan dapat digunakan untuk kepentingan bisnis.
Karena semua bentuk deforestasi, baik untuk kepentingan perluasan kawasan pertanian dan perkebunan (kelapa sawit) akan berdampak bagi kehidupan manusia dan ekosistem alam.
Konstitusi kita melindungi Tanah Air dan tumpah darah Indonesia. Perlindungan konstitusi terhadap tanah air adalah mencakup perlindungan dari kesewenang-wenangan manusia terhadap lingkungan dan alam, bukan hanya melindungi dari penjajahan dalam bentuk imperialisme dan kolonialisme.
Perlindungan negara terhadap tumpah darah Indonesia, terhadap warga negara adalah memberikan kesempatan untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (lihat Pasal 28H ayat (1)).
Konstitusi melindungi segenap bangsa Indonesia, tidak hanya melindungi manusianya, tetapi juga melindungi budaya, adat istiadat, dan wilayah geografisnya dari eksploitasi dan pencemaran.
Setiap bangsa di Indonesia memiliki ajaran moral dan etika bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem, alam harus dijaga sebagai anugerah dan tuntunan untuk keberlanjutan hidup bersama.
Karena konstitusi memberikan perlindungan, maka tugas konstitusional pemerintah dari pusat sampai daerah adalah menjalankan perintah konstitusi itu.
Perintah konstitusi harus diaktualisasikan dalam bentuk operasional, yaitu mengevaluasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis korporasi, dan mencabut izin korporasi yang melakukan eksploitasi dan pembabatan hutan yang merugikan negara dan rakyat.
Negara tidak boleh kalah dari para pembalak hutan, tidak boleh kalah dari perusahaan tambang dan tidak boleh kalah dari warga negara yang merusak lingkungan.
Keselamatan warga negara dan keberlanjutan ekosistem sangat menentukan keberlanjutan masa depan bangsa dan negara di masa depan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/11/693a51f0f2cc4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat Regional 11 Desember 2025
Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky, Kamis (11/12/2025).
Sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan terhadap satu terdakwa,
Lettu Inf Ahmad Faisal
, Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo.
Ahmad Faisal merupakan komandan langsung
Prada Lucky
.
Perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menempatkan Ahmad Faisal sebagai pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap bawahannya hingga menyebabkan luka serius.
Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan bahwa rangkaian bukti dan fakta telah menguatkan unsur-unsur delik sebagaimana didakwakan.
Oditur menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja memukul, menumbuk, dan menyakiti bawahan hingga menimbulkan luka pada tubuh.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2), Pasal 132, serta Pasal 48 KUHPN yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi prajurit aktif.
“Atas perbuatannya, Oditur menuntut hukuman pokok 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” kata Oditur Militer.
Selain itu, terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar lebih dari Rp 561 juta.
Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun yang bertindak sebagai Oditur Militer menilai bahwa empat unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Unsur tersebut meliputi status terdakwa sebagai prajurit aktif, tindakan dilakukan saat berdinas sebagai Dankipan A, adanya perbuatan kekerasan terhadap bawahan, serta timbulnya luka akibat tindakan tersebut.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.
Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/11/693a51dfb443a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman Yogyakarta 11 Desember 2025
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pendataan ibu hamil dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) yang bertepatan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal meski sebagian tenaga kesehatan (nakes) menjalani cuti dan bertugas di posko siaga.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Gunungkidul, Dyah Mayun Hartanti, mengatakan bahwa pendataan dilakukan secara rutin oleh puskesmas, khususnya untuk ibu hamil dengan HPL tujuh hari sebelum sampai tujuh hari setelah libur Nataru, yakni periode 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
“Jadi program rutin puskesmas memiliki bidan, sudah punya data pasien ataupun masyarakat hamil. Di situ sudah ada catatannya HPL-nya kapan. Nah di situ kita data, kita perhatikan, kita antisipasi jika persalinannya di hari tersebut (hari libur),” kata Dyah ditemui di Bangsal Sewoko Projo, Wonosari, Kamis (11/12/2025).
Menurut Dyah, saat libur hari besar keagamaan banyak nakes yang mengambil cuti atau bertugas piket.
Meski begitu, pihaknya memastikan tenaga kesehatan yang tersedia akan dimaksimalkan untuk membantu masyarakat.
“Harapannya dengan pelayanan maksimal bisa membantu ibu dan anaknya sehat. Kehamilan menjadi konsen yang harus kita perhatikan,” ujarnya.
Saat momentum
libur Natal dan Tahun Baru
, petugas kesehatan dari Dinkes akan bersiaga di puskesmas, posko, hingga rumah sakit, dengan RSUD Wonosari sebagai rumah sakit rujukan.
Dyah menambahkan, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan laporan kondisi wilayahnya kepada Dinas Kesehatan, terutama jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan atau kasus darurat lainnya agar bisa segera ditangani.
Puskesmas yang berada di kawasan destinasi wisata juga diinstruksikan tetap memberikan layanan reguler sekaligus melakukan pemantauan di lokasi wisata yang ramai pengunjung.
“Untuk yang bertugas di posko bersama dari petugas kesehatan puskesmas di wilayah tersebut ataupun petugas dari wilayah lain yang diperbantukan,” kata Dyah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/11/693a4a7768132.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harga Cabai di Semarang Rp 90.000 per Kilogram, Pemkot Sebut Rantai Pasok Jadi Penyebab Regional 11 Desember 2025
Harga Cabai di Semarang Rp 90.000 per Kilogram, Pemkot Sebut Rantai Pasok Jadi Penyebab
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Warga di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeluhkan harga cabai yang makin tinggi jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Beberapa hari yang lalu,
harga cabai
rawit di Kota
Semarang
naik menjadi Rp 90.000 per kilogram. Seorang warga juga mengatakan, membeli cabai Rp 5.000 hanya mendapat 6 biji.
Pemkot menyebut, hal ini disebabkan karena
rantai pasok barang
yang panjang, lebih dari tiga kali.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Kota Semarang
, Endang Sarwiningsih, telah menggerakkan satgas pangan.
“Untuk pantau harga dan ketersediaan barang,” kata Endang saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, harga cabai yang di atas Rp 80.000 per kilogram itu tidak diambil langsung dari petani, melainkan melalui sub penjual yang lain.
“Kalau sampai Rp 80.000 berarti dia dapat barang dengan rantai pasokan barang lebih dari 3 kali, maka harganya jadi mahal,” ujarnya.
Pemerintah Kota Semarang juga telah menyiapkan
mobil pangan
dengan nama Pak Rahman dan Kampling Semar untuk menekan harga komoditas yang mahal.
“Mobil pangan ada 8 yang keliling secara terjadwal,” ungkap Endang.
Naiknya harga cabai membuat ibu rumah tangga di Kota Semarang kelimpungan.
Mereka terpaksa mengurangi jumlah barang yang dibeli.
“Beli Rp 5.000 hanya dapat 6 lonjor cabai,” kata salah satu warga Ngaliyan, Wulandari, saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, harga cabai sudah mulai naik sejak satu minggu yang lalu. “Sekarang kalau beli cabai tak berani banyak-banyak,” ucapnya.
Untuk membuat sambal, dia memilih memperbanyak tomat meski rasanya tak sepedas biasanya.
“Sudah terbiasa lalapan dengan cabai. Mau bagaimana lagi,” ungkap Wulandari.
Hal serupa juga disampaikan Risma, warga Ngaliyan lainnya.
Ia mengatakan, kenaikan harga cabai membuatnya harus mengurangi belanja bumbu dapur.
“Kalau harga makin naik begini, mau enggak mau saya kurangi cabainya. Rasa masakan jadi beda,” ujarnya.
Pedagang sayur keliling di Perumahan Palir Semarang, Retno, tak membantah bahwa harga cabai saat ini naik cukup tinggi. “Untuk cabai rawit Rp 100.000 per kilogram,” ujarnya.
Menurutnya, harga cabai sudah naik sejak dari petani.
Untuk itu, dia terpaksa ikut menaikkan harga agar tidak rugi meski banyak diprotes pelanggan. “Serba salah sekarang. Naik semua, kalau tak dinaikkan rugi, tapi banyak diprotes pembeli,” keluhnya.
Sementara itu, pedagang Pasar Mijen Semarang, Salsa, mengatakan bahwa kenaikan harga cabai sudah terjadi sejak seminggu yang lalu.
“Cabai rawit tadinya Rp 40.000, sekarang naik jadi Rp 80.000 per kilogram,” katanya saat ditemui di lokasi.
Dia tak mengetahui secara pasti penyebab harga cabai menjadi mahal. Pasalnya, harga cabai sudah naik sejak dari petani. “Saya tak tahu. Pada naik semua,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/30/6902e764457a7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gunungkidul Pasang Stiker Keluarga Miskin, Jika Dicabut Bansos Dicoret Regional 11 Desember 2025
Gunungkidul Pasang Stiker Keluarga Miskin, Jika Dicabut Bansos Dicoret
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai memasang stiker keluarga miskin prasejahtera pada rumah-rumah penerima bantuan sosial (bansos).
Kebijakan ini bertujuan memberikan identitas yang jelas bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga penanganan kemiskinan dan perlindungan sosial dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Pemerintah menegaskan bahwa penerima yang melepas stiker dianggap mengundurkan diri dari program bantuan.
“
Pemasangan stiker
adalah untuk memberikan jaminan memadai bahwa KPM penerima bantuan tepat sasaran, meningkatkan kejelasan informasi publik,” kata Plt Kepala Dinas Sosial P3A
Gunungkidul
, Markus Tri Munarja, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/12/2025).
Pemasangan perdana dilakukan di salah satu rumah warga penerima bantuan di Kalurahan Beji, Kapanewon Patuk.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 67 Tahun 2025 tentang pemasangan stiker
keluarga miskin
prasejahtera penerima bansos.
Kegiatan berlangsung serentak di seluruh kapanewon melibatkan Bupati, Forkopimda, Panewu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, SDM MPKH, dukuh, RT, dan RW. Pemantauan dan pengawasan dilakukan bersama sebagai bentuk kolaborasi untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
“Untuk tahap pertama… sasaran yang ditetapkan adalah 65 KPM per kelurahan, atau sekitar 9.360 KPM di seluruh Kabupaten Gunungkidul,” ucap Markus.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan, pemasangan stiker bertujuan memastikan data penerima bantuan benar dan transparan.
“Banyaknya keluhan warga yang merasa miskin tetapi tidak menerima bantuan, sehingga perlu dipastikan bantuan tepat sasaran dan warga mengetahui status penerima bantuan mereka,” ucap Endah.
Endah menambahkan, ukuran kemiskinan tidak ditentukan oleh kepemilikan kendaraan atau rumah yang diperoleh melalui kredit. Ia juga memperingatkan agar penerima tidak melepas atau memindahkan stiker.
“Jika ditempel kemudian dilepas karena merasa malu maka dianggap yang bersangkutan mengundurkan diri,” katanya.
Bupati turut mengingatkan bahwa sebagian penerima tercatat menyalahgunakan bantuan untuk judi online, dan meminta masyarakat menghentikan praktik tersebut.
“Gunungkidul bagian yang paling besar bahwa penerima
bantuan sosial
itu paling banyak digunakan untuk judi online,” kata Endah.
Ia berharap semangat gotong-royong dan kerja kolektif dapat semakin memperkuat upaya daerah dalam menanggulangi kemiskinan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/05/693273dd68d41.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692d919d68f4a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693a2b0b62cfb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693a3f4dbe7b7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/693949629fa84.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693a2b978fea2.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)