Author: Kompas.com

  • 8
                    
                        Apa yang Terjadi Saat Mobil MBG Tabrak Puluhan Siswa SD di Cilincing?
                        Megapolitan

    8 Apa yang Terjadi Saat Mobil MBG Tabrak Puluhan Siswa SD di Cilincing? Megapolitan

    Apa yang Terjadi Saat Mobil MBG Tabrak Puluhan Siswa SD di Cilincing?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sopir mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025), telah ditangkap polisi.
    Momen-momen sopir berinisial AI itu diinterogasi polisi direkam dalam video yang diunggah akun @cilincinginfo.
    Dalam video itu, AI duduk di tempat tidur sambil menundukkan kepalanya. 
    Sesekali ia menggosok hidungnya saat diinterogasi polisi.
    “Emang gimana mas ceritanya? Enggak berasa nabrak?” tanya seorang petugas
    Dalam video itu, AI mengaku sempat memutar balik mobil yang dikendarainya karena melihat para siswa sedang berkumpul di halaman sekolah.
    Diketahui, saat itu para siswa berkumpul untuk mengikuti kegiatan literasi.
    “Kan lagi upacara. Jadi kita belok ke Darussalam (masjid dekat sekolah)”, kata AI.
    Setelah itu, ia kembali ke depan sekolah dengan maksud memarkirkan kendaraan sebelum masuk ke sekolah.
    “Nah, di situ kan saya biasanya nunggu di bawah turunan tuh. Abis itu enggak tahu kenapa mobilnya ke gas dikit-dikit tuh,” sambung AI.
    Beberapa kali AI terlihat menunduk dan posisi badannya membungkuk saat menjelaskan kejadian dari sudut pandangnya.
    Ia mengaku panik saat mobil maju sehingga tidak menggunakan rem tangan. AI juga sudah berusaha menginjak rem, tetapi mobil masih tidak berhenti.
    “Waktu saya injak rem tidak dapat. Baru dapat pas sudah di situ (di halaman sekolah),” kata dia.
    Saat petugas menanyakan apakah pedal gas tersangkut sesuatu, AI memastikan itu tidak terjadi.
    Sementara itu, Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subarsi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sopir diduga salah menginjak pedal saat kendaraan menanjak menuju area sekolah.
    “Dia mau naik ke atas itu, mau ngerem, katanya remnya enggak pakem kan, karena takut mau menabrak, dia injek yang dalem. Nah, kirain itu (yang diinjek rem), ternyata gas, Nah ini sementara ya,” ujar Bobi.
    Saat ditanya apakah sopir memang salah menginjak pedal, Bobi mengonfirmasi hal tersebut sebagai temuan awal.
    “Iya, itu untuk sementara ya, tapi kami belum bisa ini (memastikan), masih olah TKP (tempat kejadian perkara) dulu ya,” kata dia.
    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, sopir mobil pengangkut MBG yang menabrak siswa dan guru di Cilincing lupa menginjak rem dan minim pengalaman.
    “Dugaan sementara karena jalan naik, ya. Jalan naik, kemudian mau pindah gigi, lupa injak rem, karena kurang pengalaman,” ucap Dadan kepada wartawan di RSUD Cilincing, Jakarta Utara, Kamis sore.
    Dadan membenarkan bahwa sopir yang menjadi pelaku penabrakan adalah sopir pengganti. 
    AI ditunjuk langsung oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menggantikan sopir utama yang sedang sakit.
    “Untuk yang kejadian kali ini, ini adalah kejadian pertama, sejak SPPG ini beroperasi sudah sejak 24 Maret, jadi sudah lama. Dan Kepala SPPG memang membuat satu kebijakan untuk mem-
    back up
    sopir jika dalam keadaan sakit,” kata Dadan.
    Namun, Dadan menyebut bahwa rekrutmen sopir pengganti sebenarnya sudah tepat, karena sopir tersebut diketahui memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
    “Sudah sempat mem-back up juga sebelumnya, jadi ini hari kedua,” sambung dia.
    Meski begitu, BGN akan segera memperketat rekrutmen petugas pengiriman MBG sebagai bentuk evaluasi.
    Diketahui, dalam insiden ini, 21 korban terluka. Mereka dirawat di RS Koja dan RSUD Cilincing.
    Berdasarkan rekaman CCTV yang telah diperiksa, mobil sempat berhenti di depan gerbang sekolah sebelum tiba-tiba melaju lebih cepat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BGN Tanggung Perawatan Korban Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing

    BGN Tanggung Perawatan Korban Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing

    BGN Tanggung Perawatan Korban Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan siswa dan guru SDN Kalibaru 01 Cilincing yang ditabrak mobil MBG akan ditanggung oleh BGN.
    Ia memastikan, seluruh proses penanganan korban dilakukan secepat mungkin, termasuk koordinasi lintas pihak untuk memastikan para siswa dan guru yang terluka mendapatkan layanan medis yang optimal.
    “Biaya perawatan seluruh korban ditanggung oleh kami (
    BGN
    ), dan mereka ditempatkan di Klas 1 (RSUD) semua,” ucap Sony dalam keterangan pers, Kamis (11/12/2025).
    Sony memastikan, insiden yang terjadi baru-baru ini tidak menghambat operasional maupun pelayanan program makan bergizi gratis (MBG) di lapangan.
    “Seluruh distribusi dan layanan kepada penerima manfaat tetap berjalan,” kata dia.
    Selain itu, BGN juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan mekanisme pelaksanaan program untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
    “Evaluasi ini dimulai dari koordinasi lapangan, SOP distribusi, hingga pengawasan operasional harian,” tutur dia.
    Sementara itu, Kepala SPPG Jakarta Utara Sahrul Gunawan Siregar menjelaskan, kronologi peristiwa yang terjadi saat para guru menyiapkan barisan siswa untuk kegiatan literasi membaca di halaman sekolah pada pukul 06.38 WIB.
    Mobil yang bertugas mendistribusikan paket makan bergizi gratis (MBG) ke sekolah tersebut tiba-tiba melaju tak terkendali menabrak pagar, siswa, dan guru.
    “Sopir kendaraan bukan sopir sebenarnya, tapi sopir pengganti. SPPG tersebut di bawah Yayasan Darul Esti,” ujar Sahrul.
    Data awal mencatat sedikitnya 18 orang menjadi korban insiden, salah satunya merupakan guru di sekolah tersebut.
    Dari kejadian itu, para korban langsung mendapatkan perawatan di RSUD terdekat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran

    Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran

    Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap status Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
    Status tersebut dijelaskan
    MKMK
    untuk menjawab isu miring yang mempertanyakan keabsahan posisi
    Ketua MK
    yang diemban
    Suhartoyo
    .
    “Majelis Kehormatan mencermati secara saksama pemberitaan dimaksud hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.,” kata Ketua MKMK
    I Dewa Gede Palguna
    dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
    MKMK sendiri memang tidak menerima laporan terkait keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua
    MK
    .
    Namun, isu mengenai statusnya tetap bergulir di media sosial melalui berbagai narasi yang mempertanyakan legalitas penunjukannya.
    Dalam hasil investigasinya, MKMK menemukan bahwa kabar miring tentang Suhartoyo bersumber dari penafsiran yang keliru terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUNJKT.
    Putusan tersebut dikabulkan pada 13 Agustus 2023 setelah diajukan oleh
    Anwar Usman
    , hakim konstitusi yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
    Anwar menggugat keabsahan penunjukan Suhartoyo dan meminta agar keputusan tersebut dibatalkan.
    “Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai, terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 604/G/2023/PTUNJKT,” ujar Palguna.
    Isu yang tersebar di media sosial hanya menyoroti bagian amar putusan yang berbunyi, “
    Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
    .”
    Padahal, amar putusan tidak berhenti pada pembatalan keputusan tersebut. PTUN juga menolak permohonan Anwar Usman yang meminta dirinya kembali diangkat sebagai Ketua MK.
    Dalam pertimbangan hukumnya, PTUN menilai Suhartoyo telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024.
    SK tersebut memuat secara lengkap pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK hingga proses penunjukan pimpinan yang baru.
    Palguna menambahkan bahwa pemilihan Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.
    “Sehingga, tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, SH, MH mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan untuk secara hukum meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” jelas Palguna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Ini Pengakuan Sopir Mobil MBG yang Lindas Siswa SDN Cilincing
                        Megapolitan

    3 Ini Pengakuan Sopir Mobil MBG yang Lindas Siswa SDN Cilincing Megapolitan

    Ini Pengakuan Sopir Mobil MBG yang Lindas Siswa SDN Cilincing
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subarsi mengungkap keterangan awal dari sopir mobil makan bergizi gratis (MBG) yang menabrak
    SDN Kalibaru 01
    , Cilincing, Jakarta Utara. Insiden itu menyebabkan sejumlah korban luka dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sopir diduga salah menginjak pedal saat kendaraan menanjak menuju area sekolah.
    “Dia mau naik ke atas itu, mau
    ngerem
    , katanya remnya enggak pakem kan, karena takut mau menabrak, dia injek yang dalem. Nah, kirain itu (yang diinjek rem), ternyata gas, Nah ini sementara ya,” ujar Kapolsek Bobi Subarsi saat dikonfirmasi pada Kamis (11/12/2025).
    Saat ditanya apakah sopir memang salah menginjak pedal, Bobi mengonfirmasi hal tersebut sebagai temuan awal.
    “Iya, itu untuk sementara ya, tapi kami belum bisa ini (memastikan), masih olah TKP (tempat kejadian perkara) dulu ya,” katanya.
    Bobi menegaskan, pengemudi yang terlibat merupakan sopir pengganti, karena sopir utama sedang sakit.
    “Sopir pengganti iya, sopir utamanya sakit, udah dua kali dia, ini yang kedua,” jelasnya.
    Ia juga menyebutkan, inisial sopir dan kernet yang berada di dalam mobil saat kecelakaan, yaitu AI dan MRR. Pihak kepolisian masih melanjutkan olah TKP dan pemeriksaan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.
    Sebelumnya, mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) menabrak siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025). Kecelakaan ini menyebabkan 21 korban luka.
    Berdasarkan rekaman CCTV yang telah diperiksa, mobil sempat berhenti di depan gerbang sekolah sebelum tiba-tiba melaju lebih cepat. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan
    Aktivis Muda Muhammadiyah
    KRISIS
    lingkungan yang terjadi hari-hari ini, telah mencapai tahap mengancam eksistensi planet bumi dan penghuninya. Secara terang dan jelas, kerusakan sistem yang menopang kehidupan manusia mengalami kerusakan dan kehancuran total.
    Seperti ledakan besar (
    the great distruption
    ), lingkungan hidup dan alam Indonesia mengalami kerusakan yang kian parah. Di mana-mana kita saksikan, pembabatan hutan (baik untuk kepentingan bisnis maupun untuk memperluas area pertanian).
    Sebagai contoh, di Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ada aktivitas penebangan pohon di pegunungan yang menyebabkan daerah itu mengalami bencana banjir tiap tahun. Pembalakan terjadi secara masif dan sistematis.
    Ditambah lagi dengan perluasan area pertambangan yang ada di wilayah tersebut, tanpa pengawasan dan kajian dampak lingkungan yang serius dari Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Akibat aktivitas tambang yang dilakukan PT. STM di wilayah itu, menyebabkan banjir mulai menerjang rumah dan pemukiman warga. Padahal, sebelumnya daerah di sekitar area tambang itu belum pernah mengalami banjir.
    Namun, yang lebih mengherankan, Pemerintah setempat tidak pernah melarang atau membatasi area pembabatan gunung itu dan justru memperluas area pertambangan meliputi wilayah Bima dan Dompu secara diam-diam.
    Dan hari-hari ini, Pemerintah Provinsi NTB sedang gencar-gencarnya memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Koperasi tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan.
    Praktisnya, gunung-gunung di tiga kabupaten/kota di NTB itu mengalami operasi eksploitasi total, dan pembabatan secara sistemik oleh warga. Pada akhirnya daerah Bima dan Dompu kehilangan pohon sebagai sumber kehidupan.
    Kerusakan akibat pembabatan hutan dan gunung menyebabkan bencana seperti banjir, erosi dan sedimentasi sungai dan danau, tanah longsor, krisis air (kualitas dan kuantitas) yang mengakibatkan bencana, kelaparan, dan penyakit.
    Hal itu juga yang terjadi di wilayah Sumatera (meliputi: Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh) yang terkepung banjir dan tanah longsor, menyebabkan kematian, kerugian dan krisis sosial dan ekonomi.
    Semua bermula dari “ketamakan manusia”, yang mengeksploitasi hutan demi raup keuntungan sesaat tanpa memperhatikan lingkungan dan masa depan.
    Ketamakan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan itu telah diperingatkan dalam Al-Quran Surah Ar-Rum: 41: “telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia”.
    Akibat kerusakan itu, Allah SWT memberikan satu peringatan—agar mereka merasakan sebagian dari perbuatan mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.
    Peringatan itu dapat berbentuk bencana seperti banjir, tanah longsor, krisis air dan sebagainya. Bahkan pada tahap tertentu mengancam masa depan umat manusia.
    Kini, akibat kebijakan izin eksploitasi dalam bidang pertambangan, izin perluasan kebun sawit, pembalakan hutan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang, hutan-hutan semakin menyempit, keberadaan satwa dilindungi kian punah, pohon-pohon sebagai sumber mata air dan kehidupan kian langka.
    Kondisi ini menuntut kita untuk menjadikan alam bukan hanya “diciptakan untuk manusia”. Alam tidak hanya dipandang sebagai nilai instrumental yang hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Alam harus dipandang sebagai nilai intrinsik di mana nilai suatu benda diperuntukan untuk tujuan benda itu sendiri, terlepas dari apakah benda tersebut juga berguna sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Dengan demikian, kepemilikan nilai intrinsik pada suatu benda memunculkan “prima facie” kewajiban moral langsung bagi pelaku moral untuk melindunginya atau setidaknya mencegah kerusakannya.
    Konstitusi kita, UUD 1945 menempatkan alam bukan sekadar benda, tetapi memberikan hak-hak asasi atas bumi, air dan segala isinya.
    Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, dalam Pasal 25A UUD 1945 memberikan menggambarkan bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah “negara kepulauan yang berciri nusantara” dengan “wilayah dan batas-batas” dan “hak-haknya” ditetapkan dengan undang-undang.
    “Negara kepulauan” dapat diartikan seluruh gugusan pulau-pulau, perairan, dan ruang di atasnya adalah satu kesatuan wilayah yang tak terpisahkan.
    Sementara “yang bercirikan nusantara” merujuk pada kawasan kepulauan yang menjadi satu kesatuan wilayah, politik, sosial, budaya, dan ekonomi, menciptakan persatuan di tengah keragaman.
    Sedangkan kata “hak-haknya” dapat dimaknai sebagai hak yang dimiliki oleh segala makhluk yang berada dalam negara kepulauan dan nusantara itu, termasuk di dalamnya tumbuh-tumbuhan dan pepohonan yang hidup di atas wilayah Negara Republik Indonesia.
    Rakyat dan lingkungan sama-sama berdaulat. UUD 1945 mengakui kekuasaan dan hak-hak asasi serta kedaulatan Alam yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun (
    inalienable rights
    ).
    Inilah yang dimaksudkan dengan prinsip Kedaulatan Lingkungan yang juga terkandung dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Dengan demikian, segala yang hidup, rakyat, hewan, baik itu satwa liar, maupun binatang peliharaan atau ternak, yang ada di darat maupun di laut (segala makhluk) dan pohon-pohon serta tumbuh-tumbuhan yang hidup maupun benda mati di dalamnya memiliki hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.
    Dalam definisi UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ‘lingkungan hidup’ didefinisikan sebagai berikut: “
    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
    ” (Pasal 1).
    Frasa ‘kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain’ merupakan konsep universal, tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan dasar setiap manusia dan kemampuannya untuk berkembang dalam ekosistem yang seimbang.
    Di mana kebutuhan manusia untuk sejahtera secara fisik dan mental sangat bergantung pada kesejahteraan ekologis, yaitu semua kehidupan dapat tumbuh dan hidup secara berkelanjutan dan etis.
    Lingkungan hidup sebagai bagian dari integral kehidupan manusia memiliki kedaulatan. Udara tidak boleh dicemari, air sebagai sumber kehidupan harus tetap mengalir dan bersih, bumi harus tetap tumbuh dalam kesuburan, semua itu memiliki kedaulatan tersendiri.
    Kalau kedaulatan Bumi, Air dan Udara dirampas, maka manusia sendiri yang akan menghadapi kehancuran.
    Kedaulatan lingkungan setara dengan kedaulatan rakyat. Dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat menjadi sumber kekuasaan dalam negara dan siapapun penguasa yang tidak mengindahkan kedaulatan rakyat akan runtuh.
    Sedangkan kedaulatan lingkungan menjadi sumber kehidupan umat manusia dan siapa yang tidak mengindahkan kedaulatan lingkungan akan merasakan bencana dan kesengsaraan.
    Dalam konstitusi kita, disebutkan bahwa “bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Lihat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945).
    Bagaimana cara negara menguasainya? Negara mempergunakan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.
    Rakyat pemilik kedaulatan, maka posisi rakyat harus diutamakan, mengesampingkan kepentingan penguasa, perorangan/individu atau korporasi.
    Penguasaan negara terhadap bumi, air dan kekayaan sebagaimana yang dimaksudkan di atas, bukan tanpa asas dan prinsip.
    Asas pengelolaannya adalah menggunakan asas kekeluargaan (lihat Pasal 33 ayat (1). Sementara prinsip pengelolaannya, negara harus mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan (Lihat Pasal 33 ayat (5) UUD 1945).
    Dalam menyelenggarakan demokrasi ekonomi, khususnya dalam memanfaatkan sumber daya alam yang berpotensi mencemari lingkungan, pemerintah harus menjadikan pasal 33 ayat (5) UUD 1945 sebagai fundamen utama.
    Prinsip-prinsip itu berkaitan dengan etika lingkungan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
    Negara dapat memberikan izin untuk kepentingan kemajuan dan perkembangan ekonomi, seperti memberikan izin pertambangan, izin perkebunan, izin penggunaan kawasan hutan.
    Negara juga wajib mempertimbangkan prinsip keadilan, berwawasan lingkungan dan keseimbangan, serta berkelanjutan.
    Tidak semua gunung yang memiliki sumber daya alam dapat dieksploitasi. Tidak semua hutan diperluas untuk ditanami sawit. Tidak semua hutan dapat digunakan untuk kepentingan bisnis.
    Karena semua bentuk deforestasi, baik untuk kepentingan perluasan kawasan pertanian dan perkebunan (kelapa sawit) akan berdampak bagi kehidupan manusia dan ekosistem alam.
    Konstitusi kita melindungi Tanah Air dan tumpah darah Indonesia. Perlindungan konstitusi terhadap tanah air adalah mencakup perlindungan dari kesewenang-wenangan manusia terhadap lingkungan dan alam, bukan hanya melindungi dari penjajahan dalam bentuk imperialisme dan kolonialisme.
    Perlindungan negara terhadap tumpah darah Indonesia, terhadap warga negara adalah memberikan kesempatan untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (lihat Pasal 28H ayat (1)).
    Konstitusi melindungi segenap bangsa Indonesia, tidak hanya melindungi manusianya, tetapi juga melindungi budaya, adat istiadat, dan wilayah geografisnya dari eksploitasi dan pencemaran.
    Setiap bangsa di Indonesia memiliki ajaran moral dan etika bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem, alam harus dijaga sebagai anugerah dan tuntunan untuk keberlanjutan hidup bersama.
    Karena konstitusi memberikan perlindungan, maka tugas konstitusional pemerintah dari pusat sampai daerah adalah menjalankan perintah konstitusi itu.
    Perintah konstitusi harus diaktualisasikan dalam bentuk operasional, yaitu mengevaluasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis korporasi, dan mencabut izin korporasi yang melakukan eksploitasi dan pembabatan hutan yang merugikan negara dan rakyat.
    Negara tidak boleh kalah dari para pembalak hutan, tidak boleh kalah dari perusahaan tambang dan tidak boleh kalah dari warga negara yang merusak lingkungan.
    Keselamatan warga negara dan keberlanjutan ekosistem sangat menentukan keberlanjutan masa depan bangsa dan negara di masa depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Mobil MBG Tabrak Siswa SD, Kepala BGN: Ini Musibah yang Mengejutkan
                        Nasional

    6 Mobil MBG Tabrak Siswa SD, Kepala BGN: Ini Musibah yang Mengejutkan Nasional

    Mobil MBG Tabrak Siswa SD, Kepala BGN: Ini Musibah yang Mengejutkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengaku prihatin dengan insiden mobil minivan berstiker BGN yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025) pagi.
    “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian tragis yang menimpa para siswa dan guru di
    SDN Kalibaru 01
    , Cilincing, Jakarta Utara. Insiden ini merupakan musibah yang sangat mengejutkan,” ujar Dadan dalam keterangan pers, Kamis (11/12/2025).
    Dadan memastikan bahwa BGN akan mengawal penuh proses investigasi yang dilakukan oleh kepolisian agar peristiwa ini tidak lagi terulang.
    “Kami juga akan bekerja sama penuh dengan kepolisian dalam proses penyelidikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar dia.
    Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang juga menyampaikan keprihatinannya yang mendalam.
    Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap para korban menjadi prioritas utama BGN.
    “Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Prioritas kami adalah memastikan seluruh korban mendapatkan perawatan terbaik, serta memberikan dukungan penuh kepada keluarga yang terdampak,” ujar Nanik.
    Sementara itu, Kepala SPPG Jakarta Utara Sahrul Gunawan Siregar menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi saat para guru menyiapkan barisan siswa untuk kegiatan literasi membaca di halaman sekolah pada pukul 06.38 WIB.
    Mobil yang bertugas mendistribusikan paket makan bergizi gratis (MBG) ke sekolah tersebut tiba-tiba melaju tak terkendali menabrak pagar, siswa, dan guru.
    “Sopir kendaraan bukan sopir sebenarnya tapi sopir pengganti, SPPG tersebut di bawah Yayasan Darul Esti,” ujar Sahrul.
    Data awal mencatat sedikitnya 18 orang menjadi korban insiden, salah satunya merupakan guru di sekolah tersebut.
    Dari kejadian itu, para korban langsung mendapatkan perawatan di RSUD terdekat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat Regional 11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky, Kamis (11/12/2025).
    Sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan terhadap satu terdakwa,
    Lettu Inf Ahmad Faisal
    , Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo.
    Ahmad Faisal merupakan komandan langsung
    Prada Lucky
    .
    Perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menempatkan Ahmad Faisal sebagai pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap bawahannya hingga menyebabkan luka serius.
    Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan bahwa rangkaian bukti dan fakta telah menguatkan unsur-unsur delik sebagaimana didakwakan.
    Oditur menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja memukul, menumbuk, dan menyakiti bawahan hingga menimbulkan luka pada tubuh.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2), Pasal 132, serta Pasal 48 KUHPN yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi prajurit aktif.
    “Atas perbuatannya, Oditur menuntut hukuman pokok 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” kata Oditur Militer.
    Selain itu, terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar lebih dari Rp 561 juta.
    Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun yang bertindak sebagai Oditur Militer menilai bahwa empat unsur tindak pidana telah terpenuhi.
    Unsur tersebut meliputi status terdakwa sebagai prajurit aktif, tindakan dilakukan saat berdinas sebagai Dankipan A, adanya perbuatan kekerasan terhadap bawahan, serta timbulnya luka akibat tindakan tersebut.
    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.
    Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.
    Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        11 Desember 2025

    Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman Yogyakarta 11 Desember 2025

    Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pendataan ibu hamil dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) yang bertepatan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
    Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal meski sebagian tenaga kesehatan (nakes) menjalani cuti dan bertugas di posko siaga.
    Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Gunungkidul, Dyah Mayun Hartanti, mengatakan bahwa pendataan dilakukan secara rutin oleh puskesmas, khususnya untuk ibu hamil dengan HPL tujuh hari sebelum sampai tujuh hari setelah libur Nataru, yakni periode 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
    “Jadi program rutin puskesmas memiliki bidan, sudah punya data pasien ataupun masyarakat hamil. Di situ sudah ada catatannya HPL-nya kapan. Nah di situ kita data, kita perhatikan, kita antisipasi jika persalinannya di hari tersebut (hari libur),” kata Dyah ditemui di Bangsal Sewoko Projo, Wonosari, Kamis (11/12/2025).
    Menurut Dyah, saat libur hari besar keagamaan banyak nakes yang mengambil cuti atau bertugas piket.
    Meski begitu, pihaknya memastikan tenaga kesehatan yang tersedia akan dimaksimalkan untuk membantu masyarakat.
    “Harapannya dengan pelayanan maksimal bisa membantu ibu dan anaknya sehat. Kehamilan menjadi konsen yang harus kita perhatikan,” ujarnya.
    Saat momentum
    libur Natal dan Tahun Baru
    , petugas kesehatan dari Dinkes akan bersiaga di puskesmas, posko, hingga rumah sakit, dengan RSUD Wonosari sebagai rumah sakit rujukan.
    Dyah menambahkan, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan laporan kondisi wilayahnya kepada Dinas Kesehatan, terutama jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan atau kasus darurat lainnya agar bisa segera ditangani.
    Puskesmas yang berada di kawasan destinasi wisata juga diinstruksikan tetap memberikan layanan reguler sekaligus melakukan pemantauan di lokasi wisata yang ramai pengunjung.
    “Untuk yang bertugas di posko bersama dari petugas kesehatan puskesmas di wilayah tersebut ataupun petugas dari wilayah lain yang diperbantukan,” kata Dyah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga Cabai di Semarang Rp 90.000 per Kilogram, Pemkot Sebut Rantai Pasok Jadi Penyebab
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Harga Cabai di Semarang Rp 90.000 per Kilogram, Pemkot Sebut Rantai Pasok Jadi Penyebab Regional 11 Desember 2025

    Harga Cabai di Semarang Rp 90.000 per Kilogram, Pemkot Sebut Rantai Pasok Jadi Penyebab
    Tim Redaksi

    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Warga di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeluhkan harga cabai yang makin tinggi jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
    Beberapa hari yang lalu,
    harga cabai
    rawit di Kota
    Semarang
    naik menjadi Rp 90.000 per kilogram. Seorang warga juga mengatakan, membeli cabai Rp 5.000 hanya mendapat 6 biji.
    Pemkot menyebut, hal ini disebabkan karena
    rantai pasok barang
    yang panjang, lebih dari tiga kali.
    Kepala Dinas Ketahanan Pangan
    Kota Semarang
    , Endang Sarwiningsih, telah menggerakkan satgas pangan.
    “Untuk pantau harga dan ketersediaan barang,” kata Endang saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
    Menurutnya, harga cabai yang di atas Rp 80.000 per kilogram itu tidak diambil langsung dari petani, melainkan melalui sub penjual yang lain.
    “Kalau sampai Rp 80.000 berarti dia dapat barang dengan rantai pasokan barang lebih dari 3 kali, maka harganya jadi mahal,” ujarnya.
    Pemerintah Kota Semarang juga telah menyiapkan
    mobil pangan
    dengan nama Pak Rahman dan Kampling Semar untuk menekan harga komoditas yang mahal.
    “Mobil pangan ada 8 yang keliling secara terjadwal,” ungkap Endang.
    Naiknya harga cabai membuat ibu rumah tangga di Kota Semarang kelimpungan.
    Mereka terpaksa mengurangi jumlah barang yang dibeli.
    “Beli Rp 5.000 hanya dapat 6 lonjor cabai,” kata salah satu warga Ngaliyan, Wulandari, saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).
    Menurutnya, harga cabai sudah mulai naik sejak satu minggu yang lalu. “Sekarang kalau beli cabai tak berani banyak-banyak,” ucapnya.
    Untuk membuat sambal, dia memilih memperbanyak tomat meski rasanya tak sepedas biasanya.
    “Sudah terbiasa lalapan dengan cabai. Mau bagaimana lagi,” ungkap Wulandari.
    Hal serupa juga disampaikan Risma, warga Ngaliyan lainnya.
    Ia mengatakan, kenaikan harga cabai membuatnya harus mengurangi belanja bumbu dapur.
    “Kalau harga makin naik begini, mau enggak mau saya kurangi cabainya. Rasa masakan jadi beda,” ujarnya.
    Pedagang sayur keliling di Perumahan Palir Semarang, Retno, tak membantah bahwa harga cabai saat ini naik cukup tinggi. “Untuk cabai rawit Rp 100.000 per kilogram,” ujarnya.
    Menurutnya, harga cabai sudah naik sejak dari petani.
    Untuk itu, dia terpaksa ikut menaikkan harga agar tidak rugi meski banyak diprotes pelanggan. “Serba salah sekarang. Naik semua, kalau tak dinaikkan rugi, tapi banyak diprotes pembeli,” keluhnya.
    Sementara itu, pedagang Pasar Mijen Semarang, Salsa, mengatakan bahwa kenaikan harga cabai sudah terjadi sejak seminggu yang lalu.
    “Cabai rawit tadinya Rp 40.000, sekarang naik jadi Rp 80.000 per kilogram,” katanya saat ditemui di lokasi.
    Dia tak mengetahui secara pasti penyebab harga cabai menjadi mahal. Pasalnya, harga cabai sudah naik sejak dari petani. “Saya tak tahu. Pada naik semua,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum

    Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum

    Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, semua pihak harus taat dalam menjalani prosedur hukum.
    Sebab, kata
    Dedi Mulyadi
    , semua sama di mata
    hukum
    .
    Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi saat menanggapi penetapan tersangka
    Wakil Wali Kota Bandung
    Erwin, oleh
    Kejari Bandung
    .
    “Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum,” kata Dedi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Terkait pemberhentian Erwin dari jabatan Wakil Wali Kota Bandung, Dedi mengatakan, hal tersebut bukan kewenangan gubernur.
    “Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” ujar dia.
    Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
    penyalahgunaan kewenangan
    di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
    Selain Erwin, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menetapkan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti.
    “Kedua (tersangka) diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini,” kata Irfan, dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
    Irfan menyebutkan, proyek yang diduga bermasalah dalam kasus ini tersebar di sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Kota Bandung.
    Disinggung terkait kedua tersangka telah ditahan atau belum, Irfan menegaskan bahwa terhadap keduanya belum ada penahanan lantaran masih menunggu ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah, termasuk persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melaksanakan penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.