Truk Kontainer Terjeblos di Jalan Joglo Raya, Lalin Macet Parah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Truk kontainer terjeblos di Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat, menyebabkan kemacetan parah, Sabtu (10/1/2026) sore.
Berdasarkan pemantauan
Kompas.com
di lokasi, truk kontainer berwarna hijau dalam posisi miring di tikungan arah TVRI Kembangan.
Bagian belakang truk tampak ambles ke sisi kiri jalan, diduga akibat roda terjeblos ke dalam lubang atau saluran air di bahu jalan yang tidak mampu menahan beban kendaraan.
Kondisi tersebut membuat badan truk hampir menutup separuh ruas
Jalan Joglo Raya
yang lebarnya hanya sekitar empat meter.
Akibatnya, arus lalu lintas dari kedua arah tersendat dan menimbulkan kemacetan hingga sekitar 150 meter.
Kendaraan roda empat terpaksa berhenti total, sementara sepeda motor mencoba melintas perlahan melalui celah sempit di antara badan truk dan bangunan warga.
“Macetnya sudah dari pagi. Dari arah SPBU sampai ke sini sudah enggak jalan,” kata seorang petugas keamanan Yadika Pusat Ciledug, Bagus Parulian Siahaan saat ditemui
Kompas.com
di lokasi.
Menurut Bagus, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu truk melaju cukup kencang sebelum akhirnya terjeblos.
“Kejadiannya sekitar setengah tujuh sampai jam tujuh. Katanya truknya ugal-ugalan, terus pas belok itu rodanya masuk ke lubang di sebelah kiri. Di situ memang ada selokan,” ujar Bagus.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Truk yang miring nyaris menyentuh bangunan rumah dan toko warga di sisi kiri jalan, namun tidak sampai menabrak dinding bangunan.
“Kalau korban enggak ada, cuma lalu lintas jadi lumpuh total,” ujar Bagus.
Kemacetan semakin parah karena lokasi truk berada tepat di tikungan tajam, menciptakan penyempitan ruang gerak.
Petugas kepolisian tampak berada di lokasi untuk mengatur lalu lintas, namun hingga siang hari truk belum berhasil dievakuasi.
Bagus menyebut jalur tersebut sebenarnya tidak diperuntukkan bagi truk kontainer besar.
“Kalau kontainer sebetulnya enggak boleh lewat sini. Kalau truk kecil masih bisa. Saya juga heran kok bisa lewat,” katanya.
Salah seorang warga menyebut truk terlihat melaju cepat saat memasuki tikungan sempit sebelum akhirnya ambles.
“Tadi pagi-pagi udah rame, sekitar jam tujuh kurang. Mobilnya kencang, terus amblas ke lubang. Jalannya memang kecil, enggak cocok buat kontainer,” kata Kamil (48) warga yang turut ikut membantu lalu lintas.
Hingga pukul 14.30 WIB, kepadatan lalu lintas belum terurai. Kemacetan masih terlihat dari kedua arah Jalan Joglo Raya, sementara warga dan pengendara terus memadati lokasi kejadian.
Kompas.com
telah menghubungi Kasat Lantas Polres Metro
Jakarta Barat
Kompol Natasha Yudhasoka untuk mengenai kronologi dan penanganan kejadian tersebut. Namun, belum mendapatkan respons.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2026/01/10/6961feb72fbcf.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Truk Kontainer Terjeblos di Jalan Joglo Raya, Lalin Macet Parah Megapolitan 10 Januari 2026
-
/data/photo/2026/01/10/6961fbc29a084.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pegawainya Kena OTT KPK, Begini Suasana Kanwil Pajak Jakarta Utara Megapolitan 10 Januari 2026
Pegawainya Kena OTT KPK, Begini Suasana Kanwil Pajak Jakarta Utara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan pemantauan
Kompas.com
di lokasi, Sabtu (10/1/2026), kantor DJP Jakarta Utara terlihat sepi aktivitas.
Area resepsionis yang berada di depan pintu masuk kantor tampak lengang tanpa aktivitas pelayanan.
Meja penerima tamu terlihat kosong, tidak ada petugas yang berjaga, hanya terdapat buku tamu yang terbuka dan penanda bertuliskan “Security” di atas meja.
Area tunggu dengan kursi berwarna putih juga terlihat kosong.
Suasana kantor cenderung sepi, dengan minim penerangan tanpa aktivitas orang.
DJP Jakarta Utara memiliki dua kantor operasional yang berada di lantai 12 dan lantai 15 di Gedung Altira Business Park.
Kondisi di lantai 12 terpantau sepi tanpa aktivitas pegawai maupun pelayanan.
Sementara itu, situasi berbeda terlihat di lantai 15. Di lantai tersebut, masih terdapat sejumlah pegawai yang menjalankan aktivitas kerja. Namun mereka menolak untuk ditanya mengenai OTT
KPK
.
Sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang dalam
Operasi Tangkap Tangan
(OTT) di Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya juga menemukan barang bukti dalam bentuk uang.
“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Saat ini, pihak-pihak tersebut tengah dibawa untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2019/02/07/2925092906.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Mata Uang Asing dari OTT Pegawai Pajak
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Mata Uang Asing dari OTT Pegawai Pajak
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut).
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026), dikutip dari
Antara
.
Fitroh menuturkan, OTT tersebut terkait dugaan
suap pengurangan nilai pajak
, tetapi ia belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.
Ia menyebutkan, ada sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” ucap Fitroh.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan ada 8 orang yang terjaring dalam OTT ini.
Pihak-pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/06/68e2ad4e7a31c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah pihak ramai-ramai menyoroti aturan terkait rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatasi dan menangani terorisme.
Mereka mengkritik tugas baru itu, yang sedianya dilakukan oleh personel Polri.
Tak hanya aktivis, sejumlah pengamat dan elite partai politik juga mengkritik rencana tersebut.
Salah satu yang memberikan masukan adalah Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono.
Ia menilai, tugas
penanganan terorisme oleh TNI
dalam draf Peraturan Presiden harus menjadi tugas pelengkap, bukan pengganti aparat dalam menangani terorisme.
“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Politikus Partai Golkar ini menekankan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Maka dari itu, Dave menyebut Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.
Di sisi lain karena sifatnya masih berupa draf, pihaknya belum bisa memberikan sikap final.
“Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” imbuh Dave.
Senada dengan Dave, pengamat militer Connie Rahakundini, menilai rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus menjadi instrumen luar biasa atau alat terakhir, bukan instrumen rutin.
Jika pelibatan dilakukan secara rutin, ia menilai ada risiko strategis yang muncul.
“Kembali lagi, inti kata bahasanya tidak boleh menjadi rutin. Karena fungsi pertahanan negara akan terdistorsi, reformasi sektor keamanan mundur, pasti itu sudah jelas ya kan, lalu pola hubungan sipil-militer juga akan balik ke wilayah abu-abu,” beber Connie.
Guru Besar Hubungan Internasional di Saint Petersburg State University Rusia itu menekankan bahwa pelibatan TNI harus berbasis ancaman nyata, bukan asumsi.
Negara seyogianya harus memastikan kondisi objektif di lapangan terlebih dahulu.
“Kondisinya apa? Mesti tahu tuh. Objektif condition-nya seperti apa? Sehingga kemudian misalnya, ‘oh ternyata polisi atau aparat penegak hukum, tidak lagi memadai kapasitasnya’,” ucap dia.
Ia menambahkan, jika TNI dilibatkan, sifatnya harus
ad hoc
atau sementara dengan batas waktu yang jelas dan mandat yang tegas.
Pelibatan tersebut juga harus ditetapkan secara formal.
“Misalnya, harus ditetapkan kasusnya apa, mandat waktunya berapa lama, kemudian kapan dia diakhiri. Dan itu harus formal. Ketika situasi normal atau sudah kembali ke domain penegakan hukum, ya sudah, di situ harus berakhir (keterlibatan TNI),” kata Connie.
Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf aturan baru itu.
Koalisi Sipil itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Mereka mendeteksi ada pasal karet dalam aturan, yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi dalam keterangannya.
Mereka beranggapan, seharusnya, TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara, bukan bertugas dalam penegakan hukum.
Agar tidak berbahaya bagi hak asasi manusia (HAM), penindakan terorisme yang boleh dilakukan TNI seharusnya terbatas pada jenis terorisme yang mengancam kedaulatan negara.
“Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945,” kata Koalisi.
Di sisi lain, peradilan militer juga belum direformasi.
Koalisi merasa pekerjaan TNI yang menangani terorisme di ranah sipil bisa menjadi bahaya bila kesalahan yang dilakukan TNI tidak diadili di peradilan umum.
“Oleh karena itu, apabila TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme di dalam negeri, Perpres harus secara tegas mengatur bahwa TNI tunduk pada peradilan umum, dan disertai langkah nyata Presiden untuk merevisi UU Peradilan Militer,” kata Koalisi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kritik masyarakat terhadap rencana pengaturan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan hal yang wajar dan sah dalam sistem demokrasi.
Menurut Andreas, kontrol sosial dari publik justru diperlukan untuk mencegah lahirnya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan undang-undang.
“Memang Perpres tersebut belum ditanda-tangani oleh Presiden, tetapi kontrol sosial untuk mencegah terjadinya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan UU tentu tidak ada salahnya,” jelasnya.
Dia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritisi kebijakan negara yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Bahkan, lanjut Andreas, pemerintah seharusnya mengapresiasi sikap kritis masyarakat sipil yang sejak awal mengingatkan potensi persoalan hukum dalam suatu kebijakan.
Pasalnya, pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terorisme secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menjadi ranah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Adapun Undang-Undang TNI mengatur tugas perbantuan TNI di luar tugas utama pertahanan, melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi terorisme.
Oleh karena itu, Andreas menilai wajar apabila kelompok masyarakat sipil khawatir, apabila pengaturan tugas TNI dalam penanggulangan terorisme terlalu luas.
“Hal yang wajar menjadi kekhawatiran kelompok
civil society
, apabila Peraturan Presiden mengatur terlalu luas batasan OMSP bagi TNI untuk penanggulangan terorisme,” ucap Andreas.
Ramainya kritik yang muncul sejatinya sempat ditanggapi pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan itu baru berupa draf dan belum final.
Menurut Prasetyo, dokumen yang beredar di publik bukan Peraturan Presiden (Perpres), melainkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan.
“Surpres, baru Surpres itu. Ya surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu,” kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Prasetyo membeberkan, pengaturan peran TNI itu belum mengikat karena belum ditetapkan.
Pihaknya terbuka atas berbagai usulan agar aturan dapat disempurnakan.
Ia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap kebijakan yang belum diteken tersebut.
“Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya,” ucap Prasetyo.
Ia menyatakan, pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan peran penanggulangan terorisme kepada TNI, etapi hanya diberlakukan pada kondisi tertentu.
Ia lantas berkaca pada pembahasan KUHP dan KUHAP yang sempat mendapat berbagai kritikan dari publik sebelum disahkan.
Saat itu, publik mengkritisi pasal Penghinaan terhadap Kepala Negara yang ternyata justru menjadi delik aduan dalam aturan baru tersebut.
“Di dalam KUHAP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya, yang artinya kalau Kepala Negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya nggak bisa diproses. Dan itu menurut kita kan jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan, kan begitu,” kata Prasetyo.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/19/6944ed9e2dd8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap 8 Orang
OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap 8 Orang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 8 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya juga menemukan barang bukti dalam bentuk uang.
“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Saat ini, pihak-pihak tersebut tengah dibawa untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” tutur Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, pihaknya mengamankan
pegawai pajakJakarta Utara
dalam operasi itu.
“Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” jelas Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691eeafeabfdb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Restorative Justice Tak Mungkin Jadi Alat Pemerasan
Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Restorative Justice Tak Mungkin Jadi Alat Pemerasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan,
restorative justice
dan pemaafan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak mungkin menjadi alat pemerasan.
Hal ini disampaikan
Habiburokhman
merespons pernyataan pakar hukum tata negara
Mahfud MD
yang menilai ketentuan tersebut dapat dijadikan modus pemerasan.
“Ini Pak Mahfud mengatakan bahwa keadilan restoratif dengan pengaturan pemaafan dalam
KUHAP baru
berpotensi menimbulkan pemerasan. Kita perlu sampaikan ya, bahwa ada ketentuan berlapis yang membuat dua terobosan hukum baru tersebut tidak mungkin bisa dijadikan alat untuk melakukan pemerasan,” ujar Habiburokhman melalui akun
Instagram
-nya, Jumat (9/1/2026).
Habiburokhman menyampaikan,
restorative justice
hanya bisa ditempuh berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dia menjelaskan,
restorative justice
adalah mekanisme mempertemukan antara pelaku dengan korban, berikut keluarga besarnya, untuk melakukan pembicaraan bagaimana merestorasi kerugian atau dampak yang telah timbul pada korban.
“Jadi di seluruh dunia sudah bisa dipahami bahwa nama keadilan
restorative justice
itu basisnya adalah musyawarah berdasarkan kesepakatan. Jadi tidak bisa berdasarkan tekanan,” kata Habiburokhman.
“Sehingga bagaimana mungkin orang bisa melakukan pemerasan kalau ini dasarnya adalah dengan musyawarah. Jadi ini juga diatur secara tegas ya di KUHAP,” imbuh dia.
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, ada tiga aturan dalam KUHAP yang menjadi pelapis agar
restorative justice
dan pemaafan hakim tidak menjadi ajang pemerasan.
Yang pertama, mekanisme
restorative justice
dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Kedua, terdapat pengaturan soal hak saksi, korban, tersangka, terdakwa untuk bebas dari tekanan, penyiksaan, intimidasi, dan perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
Yang ketiga, penyelidik atau penyidik yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melanggar ketentuan perundangan atau kode etik dikenai sanksi administrasi, sanksi etik, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“Kalau Pak Mahfud lihat Om Dewan (Habiburokhman) ini, video ini lengkap. Pasal-pasal pelapisnya agar
restorative justice
, kemudian pemaafan hakim tidak menjadi alat pemerasan. Jadi dua terobosan dalam KUHAP ini menjawab kegalauan kita dalam penegakan hukum,” kata Habiburokhman.
Kemudian, Habiburokhman memberi contoh kasus kenapa
restorative justice
dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru begitu penting.
Habiburokhman mencontohkan kasus Nenek Minah yang dihukum karena mencuri kakao, padahal kondisi ekonominya sulit, dan juga nilai dari kakao yang diambil sangat kecil.
Dengan KUHP dan KUHAP lama, Habiburokhman mengatakan, tidak ada celah bagi Nenek Minah lolos dari hukuman.
“Walaupun secara kontekstual, secara substansi sebetulnya Nenek Minah tidak bisa disalahkan, karena dalam situasi yang sangat berat bagi ekonominya, kemudian nilainya yang diambil juga sangat kecil. Sehingga hakimnya pun menangis saat menjatuhi putusan tersebut,” kata Habiburokhman.
“Banyak juga masalah yang terjadi di masyarakat kita. Ada guru misalnya dituduh menjewer muridnya sampai akhirnya bisa dipidana. Padahal maksudnya adalah untuk mendidik. Hal tersebut bisa diselesaikan dengan baik kalau sudah ada
restorative justice
dan pemaafan hakim sebagaimana diatur di KUHAP yang baru ini,” imbuh dia.
Dengan kehadiran
restorative justice
dalam KUHAP baru, Habiburokhman menekankan, kasus Nenek Minah dan guru yang dipidana karena menjewer murid tidak akan berujung pada pemidanaan dan pemenjaraan lagi.
“Hukum kita dengan KUHAP baru, dengan pengaturan
restorative justice
dan pemaafan hakim hukum yang mengedepankan kemanusiaan, hukum yang lebih manusiawi,” kata dia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD mengingatkan adanya potensi jual-beli perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.
Dia mengatakan, potensi itu terlihat dari ketentuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dan
plea bargaining
.
“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang
restorative justice
, yang kedua tentang
plea bargaining
,” kata Mahfud dalam kanal Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip
Kompas.com
, Sabtu (3/1/2026).
Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian tindak pidana dengan cara damai di luar proses pengadilan.
Karena prosesnya tidak di pengadilan, akan ada beragam tingkatan penyelesaian yang bisa ditempuh, bisa di tingkat polisi atau kejaksaan.
Kemudian
plea bargaining
sebagai bentuk penyelesaian hukum dengan terdakwa kepada hakim mengakui kesalahannya, atau tersangka kepada jaksa mengaku salah dan menyepakati hukumannya bersama.
Sebab itu, Mahfud memberikan peringatan kembali agar perkara pidana yang bisa diselesaikan di luar persidangan tidak lantas menjadi proyek hukum para aparat.
“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat
restorative justice
itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” kata dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/10/6961ff14495b6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/10/6961f6c298f11.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/09/69612d5d2fc33.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/09/696124306deb8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)