KUHP Atur Demo Wajib Lapor Polisi, Natalius Pigai: Saya Belum Baca
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tak ingin berkomentar banyak soal aturan demonstrasi atau unjuk rasa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Alasannya, dia belum membaca secara detail
aturan demonstrasi
dalam KUHP yang baru tersebut.
“Saya belum baca,” kata Pigai saat ditemui di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Pigai juga belum bisa menilai aturan tersebut menggerus kebebasan berekspresi atau tidak.
“Kan saya belum baca, saya harus baca dulu baru saya kasih komentar,” ujar Pigai.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan terkait Pasal 256 tentang demonstrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Eddy mengatakan, Pasal 256 harus dibaca secara utuh, di mana dijelaskan bahwa setiap orang yang ingin mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahukan kepada polisi.
“Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” kata Eddy, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Eddy lalu menjelaskan mengapa Pasal 256 ini harus ada dan diterapkan.
Ia mengambil contoh pengalaman pahit ketika sebuah mobil ambulans di Sumatera Barat terhadang oleh demonstran.
“Berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu, dia meninggal dunia di dalam (ambulans) karena terhadang oleh demonstran,” ucap dia.
Oleh karena itu, Eddy menegaskan kembali bahwa tujuan Pasal 256 untuk memberitahu aparat keamanan supaya dapat mengatur lalu lintas.
“Demonstrasi, kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan. Demonstrasi itu pawai, pasti akan membuat kemacetan lalu lintas,” tutur dia.
Eddy memastikan, aparat tidak akan melarang masyarakat yang ingin berdemonstrasi.
Tugasnya hanya mengatur lalu lintas di sekitar lokasi yang berpotensi macet.
“Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi. Tetapi, pihak yang berwajib itu dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya,” ucap dia.
Namun, kata Eddy, pasal tersebut kerap kali dibaca tidak secara utuh sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
“Cuma yang baca itu kan kadang-kadang tidak baca utuh. Kalau tahu dia baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu yang bahayanya di situ,” kata dia.
Ia mengatakan, jika seseorang memberi tahu kepada polisi bahwa pihaknya akan menggelar demo, kemudian aksi itu berujung ricuh, maka orang yang terlibat dalam demo itu tidak bisa dijerat pidana.
“Jadi, cukup yang akan bertanggung jawab atas pawai atau demonstrasi, memberitahukan kepada pihak yang berwajib, itu sudah selesai. Artinya, dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal itu. Itu maksud mengapa pengaturan mengenai unjuk rasa itu diatur dalam Pasal 256 KUHP,” ujar Eddy.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/11/20/691eeaf945930.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Habiburokhman Sebut Penggugat KUHP Baru Tak Paham Utuh, Cuma Baca Pasal Tertentu
Habiburokhman Sebut Penggugat KUHP Baru Tak Paham Utuh, Cuma Baca Pasal Tertentu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, sebagian pihak yang menggugat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memahami aturan tersebut secara utuh.
Habiburokhman
menyebut, para penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan sistem pengaturan dalam
KUHP baru
.
“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami
KUHP baru
secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” ujar Habiburokhman, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
Habiburokhman mencontohkan pasal perzinaan yang kerap dipersoalkan.
Menurut dia, pengaturan perzinaan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
“Soal pasal perzinahan misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga menyinggung pasal penghinaan terhadap presiden yang diatur dalam Pasal 218 KUHP baru.
Dia menilai, ketentuan tersebut justru lebih baik dibandingkan aturan dalam KUHP lama.
“Soal pasal penghinaan Presiden, pengaturan dalam 218 KUHP baru jauh lebih baik dari pengaturan Pasal 134 KUHP lama karena dari delik biasa menjadi delik aduan. Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” ungkap Habiburokhman.
Terkait hukuman mati, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru memberikan pendekatan yang lebih humanis.
Dia mengatakan, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok.
“Soal hukuman mati, aturan dalam KUHP baru jauh lebih baik karena hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok. Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun,” ujar Habiburokhman.
Dia menambahkan, jika dalam masa percobaan tersebut terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji, barulah hukuman mati dapat dijatuhkan.
Habiburokhman pun mengeklaim KUHP dan KUHAP baru juga dilengkapi dengan sejumlah pasal pengaman yang bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan.
“Yang terpenting ada tiga pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru yang menjamin hanya orang jahatlah yang akan dipidana,” ucap Habiburokhman.
Dia mengatakan, aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
“Aturan pengaman kedua adalah Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan,” kata dia.
Sementara itu, aturan pengaman ketiga tercantum dalam Pasal 246 KUHAP yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
“Pasal 246 KUHAP mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan,” pungkas Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, KUHP baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).
Meski demikian, gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut telah lebih dulu masuk ke
Mahkamah Konstitusi
.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs resmi MK, Sabtu (3/1/2026), terdapat delapan gugatan yang telah terdaftar.
Seluruh permohonan itu diajukan sebelum pergantian tahun 2025 ke 2026.
Para pemohon uji materi yang dari kalangan mahasiswa dan pekerja itu, menguji berbagai pasal dalam KUHP baru, mulai dari pasal penggelapan, demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, hingga hukuman mati.
Selain itu, terdapat pula gugatan terhadap pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara serta pasal terkait tindak pidana korupsi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/05/695b6f2109dc7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Dilakukan Nadiem untuk Kepentingan Bisnisnya
Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Dilakukan Nadiem untuk Kepentingan Bisnisnya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Nadiem Makarim tetap melakukan pengadaan laptop Chromebook demi kepentingan bisnisnya.
Jaksa mengungkap hal tersebut dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap
Nadiem Makarim
atas kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Senin (5/1/2026).
“Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin.
Jaksa melanjutkan, Nadiem sebenarnya tahu bahwa laptop Chromebook tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.
Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar jaksa.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya. Ia disebut telah mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
BAYU PRATAMA S Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
Jaksa sendiri mengungkap, alasan Muhadjir Effendy,
Mendikbud
sebelumnya batal melakukan pengadaan laptop Chromebook untuk kegiatan belajar-mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Terdapat kegagalan karena siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar. Hal tersebut dikarenakan, satu, keharusan Chromebook terkoneksi dengan internet. Sedangkan kecepatan koneksi internet menjadi salah satu isu utama di sekolah 3T,” ujar jaksa.
“Saat Chromebook tidak terkoneksi dengan internet, maka seluruh perangkat lunaknya tidak bisa dipakai,” sambungnya.
Alasan kedua, minimnya pengetahuan para pengguna terhadap sistem operasi hingga aplikasi yang dipakai dalam Chromebook.
“Yakni aplikasi yang lebih spesifik seperti Google Drive, Google Doc, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, Google Classroom, dan sebagainya,” ujar jaksa.
Ketiga, Chromebook yang menggunakan sistem operasi khusus menyebabkan terjadinya kendala saat membuka aplikasi yang sebelumnya berada dalam sistem operasi Windows.
“Hingga aplikasi pendukung pembelajaran seperti aplikasi Dapodik Kemendikbud, aplikasi vcon Kemendikbud yang tidak bisa diinstal di Chromebook,” ujar jaksa.
Terakhir, Chromebook juga tidak bisa digunakan untuk mendukung Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di sekolah.
Akhirnya, Muhadjir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) pada 22 Januari 2019, yang pada pokoknya tidak mencantumkan Chromebook dalam pembelian laptop untuk pembelajaran.
Sebagai informasi, pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa
kasus Chromebook
.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/05/695bd5fe16cd9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Singgung Perang di Mana-mana: Bersyukur Kita Damai
Prabowo Singgung Perang di Mana-mana: Bersyukur Kita Damai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung dunia yang sedang dipenuhi ketidakpastian dan gejolak.
Dia menyebut, saat ini sedang terjadi
perang
di mana-mana.
Hal tersebut Prabowo sampaikan dalam puncak
peringatan Natal Nasional
Tahun 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Saudara-saudara sekalian, pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa sesungguhnya di tengah dunia yang penuh ketidakpastian, penuh gejolak, perang di mana-mana,” ujar Prabowo, Senin.
Prabowo mengajak masyarakat Indonesia untuk bersyukur atas kedamaian yang masih dirasakan, mengingat sebagai negara besar, Indonesia tidak luput dari dinamika perselisihan.
“Kita harusnya bersyukur bahwa bangsa kita sampai hari ini mengalami keadaan damai. Kita mengerti negara sebesar ini pasti ada perselisihan paham, ada konflik, ada perseteruan, ada persaingan,” ujar dia.
“Tetapi, secara umum, bangsa-bangsa lain mulai melihat bangsa Indonesia bahwa bangsa sebesar ini dapat hidup dengan harmoni, dengan saling menghormati dan saling mencintai,” imbuh Prabowo.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/05/695baf113f266.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Laporkan Armuji ke Polda Jatim, Taufik: Berlebihan Kaitkan Madas dengan Kasus Nenek Elina Surabaya
Laporkan Armuji ke Polda Jatim, Taufik: Berlebihan Kaitkan Madas dengan Kasus Nenek Elina
Editor
SURABAYA, KOMPAS.com
– Ormas Madura Asli (Madas) Sedarah melaporkan konten video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) terkait rumah Nenek Elina ke Polda Jatim, pada Senin (5/1/2026) sore.
Ketum Ormas Madas
Sedarah, Moch Taufik, menganggap konten video yang dibuat oleh Cak Ji sapaan akrabnya
Armuji
melanggar Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selama bergulirnya penanganan hukum atas viralnya kasus persengketaan rumah
Nenek Elina
, Taufik menyayangkan adanya upaya pembentukan atau pengarahan persepsi masyarakat (framing) yang cenderung menyudutkan Ormas Madas Sedarah.
“Apalagi framing tersebut cenderung kian menguat karena adanya partisipasi tokoh publik pejabat pemerintah setempat, yakni Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang diduga secara berlebihan mengaitkan kasus tersebut dengan keterlibatan Ormas Madas Sedarah secara keorganisasian,” kata Taufik.
Taufik merasa sangat keberatan jika Armuji sekonyong-konyong mengaitkan keterlibatan keorganisasian Ormas Madas Sedarah dalam
kasus Nenek Elina
hanya karena melihat bahwa sosok beberapa orang dalam video viral tersebut mengenakan kaus merah.
Kaus merah yang dipakai beberapa orang dalam video viral tersebut, dianggap sebagai kaus organisasi Madas Sedarah.
Menurut Taufik, pada kaus merah yang dipakai oleh tersangka M Yasin, tidak bertuliskan logo atau tulisan Madas manapun.
Oleh karena itu, ia melaporkan pihak pengelola akun media sosial (medsos); Instagram, TikTok, dan YouTube bernama @Cak J1 ke pihak SPKT Mapolda Jatim, Senin sore.
Pelaporan tersebut dibuktikan dari adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL) Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat Tanggal 5 Januari 2025 sekitar pukul 13.45 WIB.
“Yang pertama, berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun Cak J1. Instagram, TikTok dan YouTube. Yang Cak Ji 28 ayat 3 Undang-Undang ITE. Dan Juncto 45 Ayat 3,” ujarnya.
Mengenai alat bukti yang diajukan dalam pelaporan tersebut, Taufik mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah konten foto serta video dalam sebuah flashdisk yang telah disetorkan kepada pihak penyidik.
Bukti video tersebut bersumber dari 4akun medsos pihak terlapor yang dianggapnya cenderung mendiskreditkan Ormas Madas Sedarah.
“Bukti salah satunya tentu video akun 3 akun itu kami sudah screenshot-kan dan kami sudah transferkan ke flashdisk, kemudian beberapa foto. Sementara 4 (akun). Tinggal nanti kelengkapan nanti,” katanya.
Kemudian, selain pelaporan tersebut, Taufik mengungkapkan, pihaknya juga mengadukan adanya aksi perusakan bangunan kantor Madas yang terjadi sejak Jumat (26/12/2025) kemarin.
Insiden perusakan tersebut juga dipicu oleh beberapa kabar hoaks yang sempat beredar sesaat setelah kasus Nenek Elina viral di medsos.
“Hoaks itu beberapa akun-akun, yang pada saat itu menimbulkan kerusuhan itu. Sampai ada terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Suroboyo. Dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
Keberatan Konten Video Wawali Armuji Soal Nenek Elina, Ormas Madas Sedarah Lapor ke Polda Jatim
.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/05/695bd5fe16cd9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Presiden: Ada yang Teriak Prabowo Mau Hidupkan Militerisme, Apa Benar?
Presiden: Ada yang Teriak Prabowo Mau Hidupkan Militerisme, Apa Benar?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto mendengar ada yang mengkritik dirinya hendak menghidupkan militerisme, kemudian dia meminta pakar untuk mengkaji kepemimpinannya.
“
Kritik
, koreksi adalah menyelamatkan. Jadi saya terima kasih kalau ada yang teriak-teriak ‘Prabowo mau hidupkan lagi
militerisme
’. Saya koreksi lagi, apa benar? Saya panggil ahli hukum untuk mengkaji mana batas kepemimpinan yang terlalu
otoriter
,” kata Prabowo dalam puncak peringatan Natal Nasional Tahun 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dia berusaha mencerna dan menyikapi kritik tersebut seobjektif mungkin.
Prabowo menyampaikan bahwa pemerintahan yang dia pimpin terbuka terhadap kritik konstruktif dari masyarakat.
Dia menyebut kritik menjadi pengingat dan bentuk perlindungan dalam menjalankan tugas sebagai kepala negara.
“Kalau dikritik, malah kita harus bersyukur kalau saya dikoreksi. Saya dibantu, saya diamankan,” ujar Prabowo.
Hanya saja, Prabowo menilai, wajar bila seseorang merasa tidak nyaman saat menerima kritik atau koreksi.
Prabowo mengingatkan bahwa kritik jangan sampai kebablasan menjadi fitnah.
Sebab, kebohongan yang menimbulkan kecurigaan, perpecahan, dan kebencian hanya akan merusak persatuan bangsa.
Prabowo turut mengakui adanya kritik yang bernada sinis dan bertujuan menjatuhkan pemerintah.
Kepala Negara menegaskan bahwa dirinya memilih menjawab hal tersebut dengan kerja dan bukti nyata.
“Kita akan bekerja dengan bukti, bukan dengan janji saja,” imbuh Prabowo.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/05/695b88f964257.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/06/695c930d5de6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/01/69567b2a95221.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/69438cdf6e028.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/16/6919bc69439f5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)