Author: Kompas.com

  • Kebakaran Kios Dekat TKP Pengeroyokan Mata Elang di Pancoran Padam
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Kebakaran Kios Dekat TKP Pengeroyokan Mata Elang di Pancoran Padam Megapolitan 12 Desember 2025

    Kebakaran Kios Dekat TKP Pengeroyokan Mata Elang di Pancoran Padam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Petugas pemadam kebakaran (damkar) selesai memadamkan kebakaran kios-kios di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang dibakar oleh kelompok orang tak dikenal (OTK), Jumat (12/12/2025) pukul 00.23 WIB.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, proses pemadaman menjadi tontonan warga sekitar. Beberapa di antara mereka merekam peristiwa itu dari dekat.
    Saat petugas menyemprot salah satu kios di ujung menuju Jalan Dewi Sartika, terlihat percikan api. Petugas segera menegur warga yang berada di sekitar untuk menjauh.
    Lampu di sepanjang jalan sudah padam, sehingga petugas menggunakan senter untuk mencari titik api yang masih menyala.
    Setidaknya ada lima kendaraan damkar dikerahkan untuk menangani kejadian ini.
    Jalan Raya Kalibata masih ditutup untuk akses keluar-masuk kendaraan.
    Sebelumnya diberitakan, satu unit mobil dan sejumlah kios yang berada tak jauh dari lokasi pengeroyokan dua mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dibakar oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (11/12/2025) malam.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, kepulan asap terlihat dari sekitar pos polisi di ujung area Taman Makam Pahlawan Kalibata. Saat dipantau lebih dekat, kobaran api tampak semakin jelas.
    Satu unit mobil dan beberapa kios pedagang kaki lima (PKL) habis terbakar. Pohon-pohon di sekitar lokasi juga ikut tersulut api.
    Warga yang menyaksikan kejadian mengaku khawatir kobaran api merambat hingga ke permukiman.
    Sebagai informasi, dua pria diduga
    debt collector
    atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya tewas di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakangnya turun untuk membantu pemotor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Menurut Mansur, satu dari dua mata elang itu meninggal dunia, sementara rekannya dilarikan ke rumah sakit.
    “Satu meninggal, satu lagi dalam keadaan koma,” ujar Mansur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebakaran Kios di Jalan Raya Kalibata Membesar, Damkar Padamkan Api
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Kebakaran Kios di Jalan Raya Kalibata Membesar, Damkar Padamkan Api Megapolitan 12 Desember 2025

    Kebakaran Kios di Jalan Raya Kalibata Membesar, Damkar Padamkan Api
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah kios pedagang di dekat tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan dua mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terbakar pada Kamis (11/12/2025) malam. Api cepat merambat ke kios lainnya.
    Pantauan 
    Kompas.com
    di lokasi, kobaran api semakin besar sehingga bangunan kios perlahan runtuh.
    Dari salah satu warung makan dekat kios yang terbakar terdengar letupan akibat kebocoran gas. Karena api menyebar dengan cepat, polisi yang berjaga di lokasi tidak sempat mengevakuasi gas dari kios tersebut seperti di kios lainnya.
    Sejumlah petugas pemadam kebakaran berlarian menarik selang air untuk menyiram dua kios yang terbakar paling parah.
    Mobil pemadam kebakaran pertama tiba pukul 23.38 WIB dari arah Jalan Dewi Sartika.
    Menurut polisi di lokasi, masih ada mobil damkar tambahan yang akan datang untuk menangani peristiwa ini.
    Mobil damkar kedua tiba dari arah berlawanan pukul 23.51 WIB. Beberapa warga menyaksikan aksi pemadaman sambil merekam video dan mengambil foto.
    Kapolres Jakarta Selatan Nicolas Ary Lilipaly masih memantau langsung penanganan kejadian ini di lokasi.
    Sebelumnya diberitakan, dua pria diduga
    debt collector
    atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya tewas di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakangnya turun untuk membantu pemotor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Menurut Mansur, satu dari dua mata elang itu meninggal dunia, sementara rekannya dilarikan ke rumah sakit.
    “Satu meninggal, satu lagi dalam keadaan koma,” ujar Mansur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1 Mobil dan Kios Dekat TKP Pengeroyokan Mata Elang di Pancoran Dibakar Kelompok OTK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    1 Mobil dan Kios Dekat TKP Pengeroyokan Mata Elang di Pancoran Dibakar Kelompok OTK Megapolitan 11 Desember 2025

    1 Mobil dan Kios Dekat TKP Pengeroyokan Mata Elang di Pancoran Dibakar Kelompok OTK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Satu unit mobil dan sejumlah kios yang berada tak jauh dari lokasi pengeroyokan dua mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dibakar oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (11/12/2025) malam.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, kepulan asap terlihat dari sekitar pos polisi di ujung area Taman Makam Pahlawan Kalibata. Saat dipantau lebih dekat, kobaran api tampak semakin jelas.
    Satu unit mobil dan beberapa kios pedagang kaki lima (PKL) habis terbakar. Pohon-pohon di sekitar lokasi juga ikut tersulut api.
    Warga yang menyaksikan kejadian mengaku khawatir kobaran api merambat hingga ke permukiman.
    “Takutnya rembet ke rumah warga aja,” kata seorang warga bernama Anto (bukan nama sebenarnya), ditemui di lokasi, Kamis.
    Polisi kemudian mendatangkan sejumlah alat pemadam api ringan (APAR) untuk menanggulangi objek yang terbakar.
    Jalan Raya Kalibata masih ditutup. Hingga saat ini, suara yang terdengar hanya kobaran api dan jalan hanya dibuka untuk personel kepolisian yang melakukan penyisiran lokasi.
    Sebelumnya diberitakan, dua pria diduga
    debt collector
    atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya tewas di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakangnya turun untuk membantu pemotor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Menurut Mansur, satu dari dua mata elang itu meninggal dunia, sementara rekannya dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi koma.
    “Satu meninggal, satu lagi dalam keadaan koma,” ujar Mansur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Meriahnya Christmas Carol Colossal di Bundaran HI, Ada Warna-warni Kostum hingga Boneka Santa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    Meriahnya Christmas Carol Colossal di Bundaran HI, Ada Warna-warni Kostum hingga Boneka Santa Megapolitan 11 Desember 2025

    Meriahnya Christmas Carol Colossal di Bundaran HI, Ada Warna-warni Kostum hingga Boneka Santa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Suasana Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, berubah menjadi lautan keceriaan pada perayaan Christmas Carol Colossal yang digelar pada Kamis (11/12/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    , meski hujan sempat turun, peserta dan pengunjung tetap antusias menikmati pertunjukan yang menghadirkan nuansa Natal kental di jantung Jakarta.
    Para penyanyi tampak mengenakan kostum bernuansa merah dan hijau, warna yang identik dengan perayaan Natal.
    Mereka berdiri rapi sambil membawakan lagu-lagu Natal, lengkap dengan payung warna-warni yang menambah semarak acara.
    Kemeriahan semakin terasa dengan hadirnya boneka Santa Claus dan karakter Suaitepit yang mondar-mandir, menyapa warga, berfoto, serta membagikan hadiah kepada siapa pun yang melintas.
    Nyanyian Natal menggema di antara gedung-gedung tinggi kawasan Sudirman-Thamrin, menciptakan suasana hangat di tengah cuaca mendung.
    Gubernur DKI Jakarta
    Pramono Anung
    yang hadir di lokasi menyatakan bahwa kegiatan ini adalah tradisi baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk merayakan kebersamaan dan menandakan kerukukan antar-umat beragama di ruang publik.
    “Kita memulai tradisi baru. Jakarta akan mengadakan apa yang disebut dengan
    Christmas Carol
    Colossal yang dimulai dari
    Bundaran HI
    ini. Mudah-mudahan ini menandakan kerukunan umat beragama di Jakarta selalu terjaga dengan baik,” ungkap Pramono.
    Ketua Umum Panitia Natal Pemprov DKI Jakarta Michael memastikan
    Christmas Carol Colossal
    akan digelar setiap hari pukul 16.00–17.30 hingga 23 Desember, dengan total 100 penampil dari berbagai gereja, panti asuhan, serta komunitas masyarakat.
    Mereka akan tampil di beberapa titik lokasi, yakni Bundaran HI, Sarinah, Terowongan Kendal, Taman Literasi Blok M, Taman Ismail Marzuki, hingga tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta.
    “Untuk puncak acara nanti di 9 Januari. Natalan Pemprov DKI bersama dengan masyarakat DKI Jakarta, 14.000 orang di JIExpo,” ungkap Michael.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalan Raya Kalibata Ditutup Pasca-pengeroyokan 2 Mata Elang, Brimob Berjaga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    Jalan Raya Kalibata Ditutup Pasca-pengeroyokan 2 Mata Elang, Brimob Berjaga Megapolitan 11 Desember 2025

    Jalan Raya Kalibata Ditutup Pasca-pengeroyokan 2 Mata Elang, Brimob Berjaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan dua mata elang ditutup oleh polisi.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, penutupan berlaku untuk arah dari Jalan Raya Kalibata menuju Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
    Sementara itu, arus lalu lintas dari arah sebaliknya masih dibuka. Akibatnya, sejumlah pengendara dari arah Jalan Raya Pasar Minggu yang hendak menuju Jalan Dewi Sartika memutar balik kendaraannya.
    Selain itu, tiga truk Brimob tampak memasuki area depan Jalan Raya Kalibata. Sejumlah petugas bersiaga dengan perlengkapan lengkap, termasuk rompi anti peluru dan gas air mata.
    Beberapa warga setempat yang duduk di pinggir jalan diminta polisi untuk masuk ke area aman.
    Sebelumnya, dua pria diduga
    debt collector
    atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya tewas di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakangnya turun untuk membantu pemotor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Menurut Mansur, satu dari dua mata elang itu meninggal dunia, sementara rekannya dilarikan ke rumah sakit.
    “Satu meninggal, satu lagi dalam keadaan koma,” ujar Mansur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Unsur Kelalaian, Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa di Cilincing Dijerat Pasal Pidana
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    Ada Unsur Kelalaian, Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa di Cilincing Dijerat Pasal Pidana Megapolitan 11 Desember 2025

    Ada Unsur Kelalaian, Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa di Cilincing Dijerat Pasal Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polisi menyebut ada unsur pidana kelalaian berat dalam kasus mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan,
    sopir mobil MBG
    itu akan dijerat dengan pasal pidana, bukan kecelakaan lalu lintas biasa.
    “Adapun, pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” ujar Erick di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025) malam.
    Erick juga menyampaikan bahwa status kasus ini telah resmi dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    “Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, dan pada malam ini, untuk status sudah naik ke penyidikan,” ucap Erick.
    Kasus ini akan ditangani oleh Satlantas dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Alasan pelibatan Satreskrim adalah karena adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan luka berat, sehingga masuk ranah pidana umum.
    “Karena ini berdampak terhadap kendaraan-kendaraan, dan pengemudi, tentunya kami juga harus bekerja sama dengan Satlantas untuk menuntaskan kasus ini,” jelas Erick.
    Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari pelapor, korban, pihak sekolah, hingga saksi-saksi lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
    Namun, status sopir mobil MBG tersebut saat ini masih terperiksa dan baru akan ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti lengkap.
    “Ya, masih kami periksa mendalam, karena tentunya masih saksi. Apabila nanti besok alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan tersangka,” tutur Erick.
    Polisi pun saat ini sedang mencocokkan keterangan sopir yang viral di media sosial dengan bukti fisik di lapangan.
    “Kami sedang
    running
    , menyesuaikan alat bukti atau barang bukti yang ada dengan petunjuk yang ada. Untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan alat bukti untuk menetapkan apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak,” tuturnya.
    Adapun, polisi juga menegaskan bahwa total korban dalam insiden ini mencapai 22 orang, bertambah dari yang awalnya hanya 20 orang.
    Dari jumlah tersebut, sembilan korban luka cukup parah dirawat di RSUD Koja, tiga korban dirawat di RS Cilincing, dan 10 orang lainnya menjalani rawat jalan.
    Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil pengangkut makan bergizi gratis (MBG) menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
    Kepala BGN, Dadan Hindayana menyebut, hasil pendalaman sementara mendapati adanya dugaan sopir yang lupa menginjak rem karena masih minim pengalaman.
    “Dugaan sementara karena jalan naik, ya. Jalan naik, kemudian mau pindah gigi, lupa injak rem, karena kurang pengalaman,” ucap Dadan kepada wartawan di RSUD Cilincing, Kamis (11/12/2025) sore.
    Dadan membenarkan bahwa sopir yang menjadi pelaku penabrakan adalah sopir pengganti.
    Ia menyebut, sopir pengganti itu ditunjuk langsung oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menggantikan sopir utama yang sedang sakit.
    “Untuk yang kejadian kali ini, ini adalah kejadian pertama, sejak SPPG ini beroperasi sudah sejak 24 Maret, jadi sudah lama. Dan Kepala SPPG memang membuat satu kebijakan untuk mem-backup sopir jika dalam keadaan sakit,” kata Dadan.
    Sopir beserta pendamping yang berada di dalam mobil pun kini tengah dalam proses pemeriksaan Polres Metro Jakarta Utara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Curi Pipa Tembaga AC dari Gudang, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    Curi Pipa Tembaga AC dari Gudang, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi Megapolitan 11 Desember 2025

    Curi Pipa Tembaga AC dari Gudang, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com – 
    Seorang pria berinisial RJT (28) ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri pipa tembaga AC dari sebuah gudang di area Pergudangan Bandara Mas, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (10/12/2025) pukul 21.33 WIB.
    Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu blok pergudangan.
    “Anggota memperoleh laporan bahwa terdapat aksi
    pencurian
    di gudang Blok A9 Nomor 15-16,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025).
    Usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mengecek lokasi yang dilaporkan dan menemukan pelaku sudah berada di dalam area gudang.
    Kemudian, polisi langsung menangkap pelaku di lokasi kejadian. Dari keterangan awal, RJT mengaku tengah mencuri.
    “Reza mengakui telah mengambil sejumlah barang berupa komponen pipa tembaga AC dari dalam gudang tersebut,” jelas dia.
    Dalam aksinya, pelaku menggunakan sejumlah peralatan berupa gunting, tang, dan kunci ring pas untuk membongkar dan mengambil pipa tembaga dari dalam gudang.
    Kemudian, alat yang digunakan untuk kejahatan itu disita polisi sebagai barang bukti sekaligus untuk penyelidikan lebih lanjut.
    “Pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Neglasari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
    Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu gulung pipa tembaga AC, 21 potong pipa ukuran besar, 18 potong pipa ukuran kecil, 18 busa pembungkus pipa, dua gunting, dua tang, satu kunci ring pas, tas gendong, serta dua sarung.
    Peristiwa pencurian itu membuat korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.
    “Total kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp 4.000.000,” imbuh dia.
    Atas peristiwa itu, polisi mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika mengalami gangguan kamtibmas.
    “Apabila ada gangguan kamtibmas dan membutuhkan kehadiran Polisi secara cepat untuk segera menelepon di layanan bebas pulsa 110,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Sisir Lokasi Bentrokan di Pancoran, Warga Diimbau Tak Main Hakim Sendiri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    Polisi Sisir Lokasi Bentrokan di Pancoran, Warga Diimbau Tak Main Hakim Sendiri Megapolitan 11 Desember 2025

    Polisi Sisir Lokasi Bentrokan di Pancoran, Warga Diimbau Tak Main Hakim Sendiri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polres Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyisir sekitar lokasi perusakan dalam bentrok antar-kelompok di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) malam.
    Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly bersama Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono membagi tugas anggota kepolisian untuk meningkatkan efektivitas pencarian kelompok yang terlibat bentrok.
    Anggota Polres Jakarta Selatan menyisir area menggunakan kendaraan bermotor di bawah pimpinan Nicolas, sementara anggota Polda Metro Jaya berjaga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
    “Kami melakukan penyisiran. Kami akan melihat kelompok mana yang ada supaya mereka segera bubar,” kata Nicolas kepada wartawan di lokasi kejadian, Kamis malam.
    Selama melakukan penyisiran, ia meminta warga untuk tidak main hakim sendiri saat menemukan anggota kelompok yang bentrok.
    “Kami harap masyarakat jangan main hakim sendiri. Segala sesuatu tolong dilaporkan untuk ditangani secara hukum yang berlaku di Indonesia,” imbau dia.
    Pihak yang terlibat dalam pengamanan meliputi personel Brimob Kwitang, Satuan Samapta Polda Metro Jaya, dan Satuan Samapta Polres Jakarta Selatan. Hingga kini, polisi masih berjaga di sekitar lokasi, termasuk mengatur lalu lintas.
    Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyebut pengerusakan ini merupakan imbas dari tewasnya seorang pria yang diduga mata elang akibat pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di salah satu tenda pedagang kaki lima (PKL).
    “Karena ada korban dari teman-teman
    debt collector
    ini yang meninggal satu. Satu lagi luka-luka dirawat di rumah sakit. Mungkin ada rasa tidak terima. Imbasnya ke lingkungan sini yang tidak menahu,” jelas Mansur ditemui terpisah di TKP.
    Adapun peristiwa perusakan ini bermula dari bentrok dua kelompok tak dikenal tepat di sekitar TKP penemuan seseorang diduga mata elang yang tewas.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi sekitar pukul 18.40 WIB, bentrokan dimulai dari adu mulut dua kelompok.
    Kemudian mereka mulai merusak tenda PKL yang berada tepat di samping tenda TKP yang mulanya sedang bersiap untuk buka. Lampu di tenda itu seketika mati.
    Terlihat satu sedan hitam memasuki jalan di depan TKP. Sejumlah pria mengejar mobil yang kemudian berbalik untuk masuk ke dalam gang.
    Kemudian salah satu di antara mereka memukul kaca di pos keamanan dengan kayu hingga pecah sambil berteriak.
    “Keluar lu!” teriak pria itu sambil melayangkan sebilah kayu panjang.
    Tenda-tenda PKL mulai dibakar dan terdengar satu ledakan dari titik api. Kerusuhan ini sempat mengganggu aktivitas pengguna jalan, yang disuruh menyingkir oleh para pelaku.
    Tak lama kemudian, polisi tiba untuk melakukan penyisiran di lokasi kejadian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Tewasnya Mata Elang yang Dikeroyok 5 Orang di Pancoran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    Kronologi Tewasnya Mata Elang yang Dikeroyok 5 Orang di Pancoran Megapolitan 11 Desember 2025

    Kronologi Tewasnya Mata Elang yang Dikeroyok 5 Orang di Pancoran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang pria diduga mata elang yang identitasnya belum diketahui tewas setelah dikeroyok sejumlah orang tak dikenal pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
    Kejadian bermula ketika korban dan seorang rekannya menghentikan laju pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
    “Awal mulanya ada seorang pengendara motor ya saat melintas diberhentikan oleh teman-teman dari
    debt collector
    ,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur kepada wartawan di lokasi kejadian, Kamis malam.
    Kemudian, dari arah belakang, sekitar lima orang yang berasal dari dalam sebuah mobil datang membantu pengendara motor tersebut. Mereka kemudian mulai mengeroyok kedua orang yang diduga mata elang itu.
    “Dengan sporadis pengguna mobil tersebut langsung memukul dari kawan-kawan
    debt collector
    ini. Kurang lebih 4-5 orang pengguna mobil tersebut yang sama-sama jalan dengan pengendara motor satu arah,” jelas dia.
    Kedua korban kemudian diseret ke pinggir, tepat di bawah tenda pedagang kaki lima (PKL).
    Setelah itu, para pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban tergeletak di lokasi.
    “Yang mukul langsung kabur dengan begitu cepat,” kata Mansur.
    Polisi kemudian langsung membersihkan tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi di sekeliling tenda.
    Tiga jam kemudian, terjadi bentrokan antara dua kelompok tak dikenal.
    Pantauan
    Kompas.com
    sekitar pukul 18.40 WIB menunjukkan belasan pria masih berkumpul di sekitar TKP.
    Tenda PKL yang berada di samping lokasi sedang dipersiapkan pemiliknya untuk menerima pelanggan.
    Awalnya, wartawan Kompas.com hendak meliput TKP dan mengambil gambar. Salah seorang pria yang berada di lokasi mendekat dan menanyakan asal instansi.
    “Saya pikir polisi,” kata pria itu.
    Tak lama setelah itu, tenda PKL di samping TKP mulai dirusak, lampunya pun mati. Sebuah sedan hitam melintas dengan kecepatan tinggi dan sejumlah pria mengejarnya hingga mobil tersebut berbalik masuk ke gang.
    Salah satu pria memukul kaca pos keamanan dengan kayu hingga pecah sambil berteriak.
    “Keluar lu!” teriak pria itu sambil melayangkan sebilah kayu panjang.
    Tenda-tenda PKL kemudian dibakar dan terdengar ledakan dari salah satu titik api.
    Kerusuhan sempat mengganggu aktivitas pengguna jalan. Mereka diteriaki untuk menyingkir dari lokasi. Tak lama kemudian, polisi tiba untuk melakukan penyisiran dan pengamanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.