Manuver AS ke Venezuela dan Pelajaran Penting bagi Indonesia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Puncak seteru Amerika Serikat vs Venezuela terjadi pada Sabtu (3/1/2026). Caracas, ibu kota Venezuela, diserang oleh militer Amerika Serikat.
Serangan itu tak hanya membuat pertahanan Venezuela kalang kabut, tetapi orang nomor satu di negara itu juga kena seret.
Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, diborgol, matanya ditutup, kemudian diterbangkan entah ke mana.
Konflik yang berujung pada tindakan penangkapan Presiden Venezuela ini bukanlah konflik baru, melainkan seteru yang memuncak setelah puluhan tahun berlalu.
Seteru Amerika Serikat vs Venezuela ini diketahui bermula pada sumber daya.
Negara Amerika Latin itu menjadi pemasok utama bahan bakar fosil ke negeri Paman Sam.
Setelah Hugo Chavez terpilih sebagai Presiden Venezuela pada 1998, mereka menolak membeo pada Amerika Serikat.
Ketegangan pun terjadi, Chavez dengan agenda politik Bolivarian menanamkan realisme untuk seluruh kebijakannya.
Kepentingan dan kedaulatan nasional adalah yang utama.
Ekonomi yang selama ini disetir Amerika Serikat perlahan lepas, dan mulai membangun propaganda bahwa Amerika Serikat adalah negara tengil yang suka ikut campur urusan dalam negeri orang lain.
Di ranah kebijakan luar negeri, Chavez memperkuat hubungan dengan Kuba dan juga memperdalam kedekatan dengan negara-negara yang sering diposisikan sebagai rival AS, seperti Rusia dan Iran.
Pada 2002, Chavez sempat dikudeta, namun kudeta tersebut gagal dan berakhir pada takhta yang tetap dipegang teguh oleh Chavez.
Saat itu Chavez meyakini upaya kudeta tersebut didalangi oleh Amerika Serikat dan semakin memperbesar ketegangan yang ada di kawasan Karibia.
Saling usir duta besar kedua negara terjadi.
Pada 2008, Dubes AS untuk Venezuela Patrick Duddy diusir oleh Chavez karena dugaan keterlibatan Washington pada kondusivitas politik kawasan Amerika Latin.
Reuters juga mencatat serangkaian insiden “balas-membalas” yang membuat relasi kedua negara sulit stabil dalam jangka panjang, bahkan ketika ada upaya meredakan ketegangan pada periode tertentu.
Pasca-meninggalnya Chavez, ketegangan antara AS dan Venezuela tidak mereda.
Pemimpin anyar terpilih, Nicolas Maduro memimpin, ketegangan masih tetap tinggi.
Amerika Serikat memberikan tuduhan serius kepada Venezuela atas kejahatan narkotika.
Negara itu disebut sebagai sarang narkoterorisme.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kemudian memberikan pernyataan bahwa Venezuela sengaja membanjiri AS dengan narkoba.
Meskipun dibantah berulang kali oleh pemerintah Venezuela, Donald Trump tak bergeming.
Ia minta pasukan elitnya angkat senjata, meluncurkan serangan ke tengah kota, dan menangkap pemimpin negara yang sah di Venezuela.
Serangkaian operasi ini dikenal sebagai Operation Southern Spear yang dimulai dengan serangan terhadap kapal motor di perairan Karibia, dan berkembang menuju pusat kota Caracas.
Pengamat Hubungan Internasional Central China Normal University (CCNU), Ahmad Syaifuddin Zuhri, mengatakan, peristiwa Amerika Serikat main hantam negara orang bukan kali pertama terjadi.
Pasca-perang dingin, Amerika Serikat pernah melakukan hal yang sama pada Irak.
“Kasus Venezuela ini menjadi suatu anomali pasca-perang dingin, ada beberapa contoh seperti ini yang dilakukan oleh Amerika Serikat. Pertama pada 2003, ketika invasi ke Irak untuk menggulingkan Saddam Hussein dengan dalih ada senjata pemusnah massal,” kata Zuhri kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
Kemudian cawe-cawe Amerika Serikat bersama tentara NATO ke Libya pada 2011 dari rezim Muammar Gaddafi selama perang saudara di negara tersebut.
Tetapi Amerika Serikat tidak sendiri, ada juga negara dengan kekuatan tempur besar seperti Rusia yang juga melakukan hal yang sama.
Rusia hendak mencaplok wilayah kedaulatan Ukraina sehingga konflik terjadi hingga saat ini.
Zuhri mengatakan, peristiwa ini menjadi penanda
hukum internasional
impoten saat menghadapi negara-negara dengan kekuatan tempur yang besar.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi tak berdaya, hukum yang telah disepakati ditinggal begitu saja.
Dalam konteks ini, Zuhri menegaskan Indonesia tak boleh lagi bergantung pada PBB untuk urusan diplomasi, wabil khusus pertahanan dalam tatanan geopolitik global.
“Tetapi Indonesia juga perkuat posisinya di internal bagaimana penguatan kekuatan militer menjadi sangat perlu, melihat dari saat ini banyak pelajaran bagaimana negara-negara kuat mengintervensi negara lemah, dan negara lemah tidak mempunyai kapasitas kekuatan militer, ini menjadi salah satu dilema keamanan,” katanya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan, setidaknya ada tiga pelajaran yang bisa diambil pemerintah Indonesia dalam peristiwa ini.
Pertama, Amerika Serikat tak bisa lagi dipercaya sebagai penentu kebenaran di dunia hukum internasional.
Karena penyerangan Amerika Serikat terhadap Venezuela terang-terangan melanggar hukum internasional.
“Jangan pernah jadikan AS sebagai penentu siapa yang benar dan yang salah, mereka pun bisa melanggar hukum, termasuk hukum internasional,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
Dalam peristiwa ini, Hikmahanto juga mengingatkan kepada pemerintah Indonesia untuk menyeleksi pejabat yang menempati posisi strategis geopolitik.
Dia mengingatkan, pejabat harus benar-benar bisa berjuang dan menjaga kepercayaan negara, bukan menjadi pemberi informasi kepada musuh, seperti yang terjadi dalam sergapan Amerika Serikat ke Venezuela.
“Pejabat harus paham isu-isu geopolitik, sehingga bisa memprediksi setiap perubahan, itu pelajarannya,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2026/01/06/695cc72a04fd5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Manuver AS ke Venezuela dan Pelajaran Penting bagi Indonesia Nasional
-
/data/photo/2026/01/05/695bbb21afa37.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Tendangan Kungfu di Liga 4 Berujung Sanksi Seumur Hidup, Komdis PSSI Jatim: Bahayakan Pemain Surabaya
Tendangan Kungfu di Liga 4 Berujung Sanksi Seumur Hidup, Komdis PSSI Jatim: Bahayakan Pemain
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Sepak bola memang lekat dengan duel fisik. Namun, batas sportivitas tidak boleh dilampaui.
Prinsip itulah yang ditegaskan Komite Disiplin (Komdis) PSSI Provinsi Jawa Timur setelah menjatuhkan hukuman larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup kepada pemain Putra Jaya Pasuruan, Muh Hilmi Gimnastiar.
Sanksi berat tersebut dijatuhkan atas tindakan kekerasan yang dilakukan Hilmi terhadap pemain Perseta 1970 Tulungagung, Firman Nugraha Ardhiansyah, dalam pertandingan Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur 2025–2026.
Putusan Komdis PSSI Jawa Timur tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 001/Komdis/PSSI-JTM/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Sidang dipimpin langsung Ketua Komite Disiplin H. Samiadji Makin Rahmat, bersama anggota Rohmad Amrulloh, dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi.
Sidang yang digelar sejak pukul 11.00 WIB itu menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat dan berbahaya bagi keselamatan pemain.
Seperti diketahui, insiden tersebut terjadi pada laga babak 32 besar Grup CC Liga 4 Jawa Timur antara Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung di Stadion Gelora Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Senin (5/1/2026) sore.
Putra Jaya Pasuruan yang bermain menggunakan kostum kuning, sementara Perseta mengenakan jersey hijau.
Ketegangan memuncak pada menit ke-71, saat Putra Jaya tertinggal jauh 0-4.
Dalam situasi tersebut, Hilmi Gimnastiar melakukan tendangan keras ke arah dada Firman Nugraha.
Aksi itu terekam kamera dan beredar luas di media sosial setelah diunggah oleh akun resmi Perseta 1970 Tulungagung.
Wasit yang memimpin pertandingan langsung mengeluarkan kartu merah.
Firman terkapar di lapangan dan harus mendapatkan penanganan medis sebelum ditandu keluar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Komdis, Firman Nugraha mengalami luka parah pada bagian dada dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
Kondisi tersebut memperkuat pertimbangan Komdis dalam menjatuhkan sanksi maksimal.
Melalui unggahan lanjutan di media sosial, Perseta menampilkan kondisi Firman pascapertandingan.
Ia mengungkapkan masih merasakan nyeri serius di bagian dada yang kemudian kondisinya memburuk dan akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
“Pemain sudah meminta maaf tapi agak tidak ada iktikadnya,” katanya.
Untuk itu, Komite Disiplin menilai tindakan Hilmi sebagai pelanggaran berat yang diklasifikasikan sebagai
violent conduct
. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 48
juncto
Pasal 49 serta Pasal 10 dan Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025.
Selain larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup, Hilmi juga dijatuhi sanksi denda Rp 2,5 juta yang wajib dibayarkan melalui rekening Badan Liga Nusantara Provinsi Jawa Timur.
“Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai nilai sportivitas, tetapi juga membahayakan keselamatan pemain lain. Oleh karena itu, Komite Disiplin memandang perlu menjatuhkan sanksi tegas,” kata Ketua
Komdis PSSI Jatim
Samiaji Makin Rahmat.
Selain itu Komdis PSSI Jawa Timur menegaskan bahwa upaya banding tetap terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh insan sepak bola di Jawa Timur.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/06/695d082b0004f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran
Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap, pernah dipertemukan oleh perusahaan swasta yang hendak ikut pengadaan Chromebook di sela rapat pembahasan anggaran atau konsinyering dengan Komisi X DPR RI.
Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Pada waktu itu sekitar awal tahun 2021, jika saya tidak salah ingat, Pak Jaksa, kita melakukan konsinyering di Hotel Fairmont,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Hasbi menjelaskan, pada waktu jeda makan siang, perwakilan dari kementerian diajak ke lantai tiga.
Saat itu, sudah menunggu beberapa orang yang kemudian diketahui sebagai perwakilan dari perusahaan swasta.
Dalam pembahasan anggaran itu perwakilan kementerian yang hadir adalah Hasbi selaku Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek; Dirjen PAUDasmen Jumeri dan Sesditjen Sutanto, Dirjen SD Sri Wahyuningsih, Dirjen SMP Mulyatsyah, dan Purwadi Sutanto selaku PPK.
Saat itu, Hasbi dan kawan-kawan melakukan pembahasan anggaran dengan Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja samanya.
Tapi, dalam pertemuan di jam makan siang itu, mereka justru bertemu dengan dua orang yang bukan bagian dari DPR RI.
“Bertemu dengan dua orang, yaitu Pak Hendrik Tio dan Pak Timothy,” lanjut Hasbi.
Jaksa pun meminta Hasbi untuk menjelaskan lebih lanjut identitas kedua orang itu.
“Pak Hendrik dan Pak Timothy itu maksudnya apakah sebagai anggota DPR atau?” tanya jaksa.
“Bukan, selaku pemilik perusahaan,” jawab Hasbi.
Dalam pertemuan itu, hadir juga anggota DPR RI ini adalah
Agustina Wilujeng
Pramestuti.
Agustina dulu merupakan anggota Komisi X DPR RI, kini ia menjabat sebagai Walikota Semarang.
Jaksa mempertanyakan isi pertemuan dalam rapat di sela pembahasan anggaran kementerian.
Hasbi mengatakan, Agustina sempat memperkenalkan kedua orang tersebut.
“Jadi, intinya Bu Agustina memperkenalkan bahwa beliau (Hendrik dan Timothy) adalah penyedia TIK dan pada waktu itu disampaikan bahwa jika ada pengadaan mengenai TIK bisa berpartisipasi gitu,” jelas Hasbi.
Dalam perjalanannya, kedua orang itu terlibat dalam pengadaan Chromebook.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, ketiga nama yang dititipkan Agustina ini, antara lain: Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook, yaitu:
Usai namanya disebutkan dalam dakwaan, Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
“Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Agustina kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Namun, Agustina mengaku menghormati proses hukum yang ada meski namanya disinggung.
“Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/05/695b6fa2b6928.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Cerita Saksi Chromebook Diberi Rp 500 Juta dalam Kantong Kertas dari Rekanan Penyedia Laptop Nasional
Cerita Saksi Chromebook Diberi Rp 500 Juta dalam Kantong Kertas dari Rekanan Penyedia Laptop
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap pernah menerima uang Rp 500 juta yang dimasukkan dalam kantong kertas dari Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu penyedia Chromebook.
Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Hasbi yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek menjelaskan, uang Rp 500 juta ini bukan diserahkan langsung pada dirinya.
Tapi, diserahkan kepada Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah
“Pada tahun 2022, Bu Nia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didatangi oleh pengelola Bhinneka waktu itu, Bu Susi kalau enggak salah namanya. Dan, pada saat beliau pergi, meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh Bu Nia, isinya uang,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Usai mengetahui ada pemberian dari Susy, Nia pun melapor kepada Hasbi.
Hasbi mengaku menyuruh Nia untuk mengembalikan uang tersebut.
Tapi, Susy tidak mau menerimanya.
“Kemudian dilaporkan kepada saya. disampaikan. Saya sempat minta untuk dikembalikan, tetapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susi, Bu Susi tidak berkenan,” kata Hasbi.
Akhirnya, uang dalam kantong kertas itu dibagi dua untuk Hasbi dan Nia.
Masing-masing memegang Rp 250 juta.
“Di saya Rp 250 juta, di Bu Nia Rp 250 juta,” lanjutnya.
Hasbi mengaku, uang itu disimpannya hingga dikembalikan ke negara melalui penyidik.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Hasbi disebutkan menerima uang total Rp 250 juta.
Sementara, Nia disebut menerima uang hingga Rp 500 juta.
Tapi, untuk saat ini, Nia belum dihadirkan di persidangan untuk didengarkan keterangannya.
Hasbi dan Nia merupakan bagian kecil dari pihak-pihak yang disebut diperkaya dari pengadaan Chromebook.
Sementara, Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut telah diperkaya hingga Rp 5,1 miliar.
PT Bhinneka Mentari Dimensi sendiri menerima Rp 281.676.739.975,27.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/06/695cea220264f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
41 Hari Pascabanjir, Kampung Durian Aceh Tamiang Masih Gelap, Penuh Lumpur dan Bau Menyengat Regional 6 Januari 2026
41 Hari Pascabanjir, Kampung Durian Aceh Tamiang Masih Gelap, Penuh Lumpur dan Bau Menyengat
Tim Redaksi
ACEH TAMIANG, KOMPAS.com
– Kampung Durian yang terletak di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, masih belum teraliri listrik hingga memasuki hari ke-41 pascabencana banjir bandang.
Pantauan Kompas.com di lokasi pada Selasa (6/1/2026), terlihat bahwa listrik hanya mengaliri sebagian wilayah di
Aceh Tamiang
yang terdampak bencana.
Salah satu daerah yang infrastruktur kelistrikannya belum pulih ialah
Kampung Durian
yang berbatasan dengan Kota Kuala Simpang, Karang Baru.
Listrik sudah mulai mengaliri kawasan Kota Kuala Simpang yang merupakan pusat kota Aceh Tamiang, meskipun masih menggunakan sistem mati nyala sesuai waktu.
Namun, tepat di titik perbatasan antara Kota Kuala Simpang dengan Kampung Durian terlihat pemandangan kontras pada malam hari.
Deretan permukiman warga yang mengarah ke kaki gunung terlihat masih gelap total tanpa ada cahaya sedikit pun.
Padahal, kondisi di pusat kota sudah mulai perlahan pulih dan ramai dengan aktivitas warga.
Selain masalah listrik, akses menuju kawasan perbatasan ini juga sangat memprihatinkan.
Jalanan dipenuhi lumpur basah yang tebal, membuat pejalan kaki kesulitan melintas dan kendaraan roda dua rawan tergelincir.
Indra (37), salah satu warga, menyebut kondisi gelapnya Kampung Durian disebabkan oleh kerusakan parah pada infrastruktur penunjang kelistrikan.
“Memang kan rusak semua itu, belum benar kabelnya, belum bisa mengalir ke sana (Kampung Durian) listriknya,” kata Indra saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa.
Indra juga mengeluhkan kondisi lingkungan yang masih jauh dari kata pulih.
Meski air sudah surut, endapan lumpur yang tertinggal menimbulkan aroma tidak sedap yang mengganggu warga yang bertahan di tenda maupun rumah.
“Lumpur-lumpur ini pun bau menyengat. Mungkin karena binatang atau bakteri lain itu masih tertimbun di dalam tanah ini, jadi menyengat baunya, aromanya enggak sedap kami hirup,” ungkap Indra.
Banjir susulan masih mengancam setiap kali hujan turun, akibat saluran air yang masih tersumbat total oleh tanah dan material banjir.
“Kalau hujan memang ini banjir lagi. Minimal itu sebetis kitalah. Karena parit-paritnya pada tersumbat dengan tanah sehingga airnya tidak mengalir semua,” tambahnya.
Salah satu yang semakin menyulitkan proses pemulihan adalah permasalahan warga yang dihadapkan pada persoalan biaya pembersihan lingkungan.
Indra mengaku, meskipun ada bantuan alat berat dari relawan TNI dan organisasi kemanusiaan, warga setempat masih dimintai iuran uang.
“Cuma ini memang (alat berat) belum tersentuh atau
gimana
, kita kalau umpamanya tersentuh sudah ya, cuma kita harus mengeluarkan dana juga,” kata Indra.
Indra menyebut tiap rumah dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk operasional alat berat saat membersihkan lumpur.
“Saya kurang paham (untuk apa), tetapi setiap rumah dikutip dana sekitar 200 ribu. Ya untuk bersih di gang-gang sinilah. Mereka sudah mengatakan sama saya,” tuturnya.
Indra tak menampik bahwa iuran tersebut memberatkan, terutama bagi warga yang harta bendanya ludes tersapu banjir.
Namun, warga cenderung pasrah demi lingkungan rumah mereka bisa kembali bersih.
“Kami sebenarnya keberatan dalam keadaan dan posisi seperti ini, sangat keberatan ya. Tetapi mau bagaimana juga? Kami harus juga mengikhlaskanlah namanya, kami mau rumah bersih,” kata dia.
Indra sendiri memutuskan untuk membayar uang tersebut karena tak sanggup lagi tidur di tenda pengungsian yang tak nyaman bagi dia dan anaknya.
“Karena posisi saya kan di Posko 1. Posko 1 ini kemarin itu saya memang yang jaga, tetapi karena itu tadi, lumpurnya enggak sanggup karena saya sama anak saya ini dua, tidurnya di tenda saat hujan. Bau, enggak nyaman,” ucap dia.
Bagi warga yang tak memiliki uang, para warga pun akhirnya saling bergotong royong dan memberikan subsidi untuk saling meringankan.
Indra pun berharap pemerintah dapat segera turun tangan mempercepat pemulihan total, terutama pengangkutan sisa lumpur yang masih menumpuk di badan jalan dan permukiman warga.
“Untuk pemerintah ya mohon kalau bisa ya secepat mungkin kita harus bisa pulih dari lumpur-lumpur ini. Karena lihatlah kondisi saat ini yang sebagian sudah dibuang lumpur-lumpurnya, tetapi masih juga tetap banyak kan,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/06/695cf3e85b03c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Politisi PKS Maman Suherman Minta Pelaku Pembunuhan Anaknya Dihukum Seberat-beratnya Regional 6 Januari 2026
Politisi PKS Maman Suherman Minta Pelaku Pembunuhan Anaknya Dihukum Seberat-beratnya
Tim Redaksi
CILEGON, KOMPAS.com
– Maman Suherman, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus ayah dari MAHM (9), korban pembunuhan berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Sebelumnya, MAHM (9) dihabisi oleh tersangka berinisial HA (31) di Perumahan BBS III, Ciwaduk, Kota
Cilegon
, Banten.
Tempat kejadian perkara tersebut merupakan rumah korban.
Maman pun berharap agar pelaku dijatuhi
hukuman berat
sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seberat-beratnya hukumannya, sesuai dengan KUHP yang diterapkan saja. Ketika itu memang harus hukuman mati, laksanakan hukuman mati,” kata Maman kepada wartawan di Cilegon, Selasa (6/1/2026).
“Kalau hukuman seumur hidup, hukuman seumur hidup,” sambung Maman.
Maman akan menyerahkan
proses hukum
terhadap tersangka HA (31) kepada pihak penegak hukum.
Ia juga tidak akan mengintervensi pihak kepolisian.
“Kita tidak bisa mengintervensi mengenai hal ketentuan hukum,” ujar dia.
Maman merasa kehilangan anak kesayangannya. Apalagi, sang anak meninggal dengan tragis di dalam kamar.
Maman mengatakan, anaknya ditemukan meninggal di depan lemari, dengan posisi agak telungkup di lantai.
Tempat itu, kata Maman, biasanya dipakai anaknya untuk shalat.
“Saya lihat (MAHM) di depan lemari tempat dia shalat. Di situ tempat dia shalat. Di situlah dia juga dalam keadaan berbaring agak tertelungkup sedikit,” ujar dia.
Maman mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan
rekonstruksi
.
Sehingga akan terungkap detik-detik tersangka melakukan aksi pencurian dan pembunuhan di dalam rumahnya pada 16 Desember 2025 lalu.
Maman pun mempercayai hasil dari uji laboratorium forensik Mabes Polri yang menyatakan masih ada darah putra bungsunya di pisau yang diamankan dari tersangka.
“Selama hasilnya otentik, kita bisa menerima,” tandas dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/06/695ce2e1b734f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kondisi Kesehatan Nenek Elina Usai Diusir Paksa dan Rumahnya Dihancurkan Surabaya 6 Januari 2026
Kondisi Kesehatan Nenek Elina Usai Diusir Paksa dan Rumahnya Dihancurkan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja mengungkapkan kondisi kesehatan Nenek Elina usai kejadian pengusiran dan pembongkaran rumahnya secara paksa.
Usia Nenek
Elina
tak lagi muda, sudah menginjak 80 tahun. Namun, pada 5 Agustus 2025 lalu, dia mengalami kejadian tak mengenakkan yang mengubah sisa hidupnya.
Sekelompok orang berjumlah sekitar 30 orang yang dibawa oleh Samuel Ardi Kristanto menggruduk rumah
Nenek Elina
karena mengeklaim telah membeli tanah tersebut sejak 2014.
Nenek Elina diusir
paksa dengan cara diangkat oleh empat orang untuk keluar dari rumah hingga hidungnya berdarah. Keesokan harinya, rumahnya sudah dihancurkan tanpa izin.
Dia kemudian melapor ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan kekerasan terhadap orang dan atau barang secara bersama-sama. Samuel dkk ditetapkan tersangka sebagaimana Pasal 170 KUHP.
Tak berhenti di situ, Nenek Elina melaporkan tindakan Polsek Lakarsantri ke Propam karena diduga tidak mendapat pelayanan dengan baik saat keluarganya mengadu meminta perlindungan ketika terjadi pengusiran.
Terbaru, Nenek Elina kembali melapor ke SPKT Polda Jatim atas dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli yang dilakukan Samuel dan pihak lainnya yang terlibat.
Disibukkan mencari keadilan di usianya ke-80 tahun, Nenek Elina mengaku kondisi sehat.
“Puji Tuhan sehat,” kata Nenek Elina saat ditanya
Kompas.com
di Mapolda Jatim, Selasa (6/1/2026).
Sementara itu, Wellem Mintarja mengatakan bahwa Nenek Elina kerap kepikiran soal perkara yang dialami.
“Iya kalau pikiran,” ujar Wellem.
Dia juga menyebut, kondisi kliennya sempat kurang baik karena faktor usia. Tetapi, pihak keluarga rutin membawa Nenek Elina melakukan pemeriksaan kesehatan setiap minggunya.
“Ada (keluhan) kemarin, yang namanya orang tua, jadi kondisinya kena sakit-sakitan. Jadi setiap minggu kita periksakan ke rumah sakit,” kata Wellem.
Kasus bermula saat rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota
Surabaya
diduga dibongkar paksa oleh Samuel (SAK) pada 6 Agustus 2025.
Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati, kakak Elina yang sudah meninggal sejak 2017. Tapi, pihak Elina membantah adanya jual beli tersebut.
Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
Samuel bersama rekannya, MY, YS, dan WE ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Jatim atas dugaan kekerasan bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/06/695d1073d30c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/06/695cfc22b477e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/06/695cee428e001.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)