Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap kejanggalan spesifikasi pengadaan TIK untuk PAUD diminta disamakan dengan kebutuhan SD dan SMP.
Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Apakah dalam hal ini kejanggalan mengenai spek teknisnya itu sudah ditentukan atau karena pada saat itu tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebetulnya dibutuhkan oleh Ditjen PAUD?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Hasbi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, menjelaskan, kejanggalan itu karena pengadaan TIK PAUD tidak sesuai kebutuhan.
Ia menyinggung, hal ini tidak terlepas dari perintah Staf Khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
“Iya, karena tidak sesuai dengan kebutuhan untuk PAUD. Karena kan PAUD itu berbeda dengan SD dan SMP, tetapi pada waktu itu Bu Jurist meminta supaya spek-nya jangan berbeda,” jawab Hasbi.
Jaksa mempertanyakan kenapa arahan Jurist itu tidak dibantah oleh jajaran kementerian.
Hasbi menyinggung, Jurist diberikan kewenangan seakan-akan mewakili Nadiem Makarim yang menjabat sebagai menteri.
“Ya memang eh mungkin juga tidak ada yang berani menanggapi karena memang pada waktu itu Bu Jurist memiliki apa… power atau kekuasaan yang cukup tinggi, ya cukup besar,” imbuh Hasbi.
Saat ini, Jurist sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih menjadi buronan.
Sementara, Nadiem sudah dihadapkan ke persidangan.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2026/01/06/695ca51d009d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP Nasional
-
/data/photo/2026/01/06/695ca51d009d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Dikasih 7.000 USD Terkait Pengadaan Chromebook Usai Tak Lagi Menjabat
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Dikasih 7.000 USD Terkait Pengadaan Chromebook Usai Tak Lagi Menjabat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto mengaku pernah diberikan uang 7.000 dollar AS atau sekita Rp 117.000.000 setelah tidak lagi terlibat dalam perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini Purwadi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Di sini jadi barang bukti kami, kaitan dengan uang yang saudara kembalikan atau titipkan ke penyidik ya. Uang 7.000 dollar AS?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
“Betul,” jawab Purwadi.
Ia mengaku menerima uang itu dari Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.
Penerimaan ini terjadi sekitar tahun 2021.
Purwadi mengaku terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, tapi setelah pengadaan dilaksanakan, ia sudah tidak menjabat Direktur SMA.
Purwadi mengaku tidak bertemu langsung dengan Dhani.
Uang itu diletakkan begitu saja di meja kerjanya.
“Saya waktu itu tidak ketemu, jadi ditaruh di meja saja. Tidak ada berita apa-apa karena saya sudah tidak menjabat lagi sehingga uang itu ya saya simpan saja,” jelasnya.
Purwadi mengaku, semenjak tidak lagi menjabat, ia sudah jarang berinteraksi dengan Dhani.
Ketika dicecar jaksa, Purwadi mengaku tidak tahu persis dari mana asal uang pemberian Dhani.
Tapi, ia menduga, itu berasal dari pihak penyedia Chromebook.
“Ya, kalau dari kegiatan, enggak mungkinlah ada uang dollar,” jawabnya.
Uang itu telah dititipkan ke jaksa pada Oktober 2025 lalu.
Nantinya, uang ini akan dikembalikan ke negara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/06/695cc72a04fd5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Manuver AS ke Venezuela dan Pelajaran Penting bagi Indonesia Nasional
Manuver AS ke Venezuela dan Pelajaran Penting bagi Indonesia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Puncak seteru Amerika Serikat vs Venezuela terjadi pada Sabtu (3/1/2026). Caracas, ibu kota Venezuela, diserang oleh militer Amerika Serikat.
Serangan itu tak hanya membuat pertahanan Venezuela kalang kabut, tetapi orang nomor satu di negara itu juga kena seret.
Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, diborgol, matanya ditutup, kemudian diterbangkan entah ke mana.
Konflik yang berujung pada tindakan penangkapan Presiden Venezuela ini bukanlah konflik baru, melainkan seteru yang memuncak setelah puluhan tahun berlalu.
Seteru Amerika Serikat vs Venezuela ini diketahui bermula pada sumber daya.
Negara Amerika Latin itu menjadi pemasok utama bahan bakar fosil ke negeri Paman Sam.
Setelah Hugo Chavez terpilih sebagai Presiden Venezuela pada 1998, mereka menolak membeo pada Amerika Serikat.
Ketegangan pun terjadi, Chavez dengan agenda politik Bolivarian menanamkan realisme untuk seluruh kebijakannya.
Kepentingan dan kedaulatan nasional adalah yang utama.
Ekonomi yang selama ini disetir Amerika Serikat perlahan lepas, dan mulai membangun propaganda bahwa Amerika Serikat adalah negara tengil yang suka ikut campur urusan dalam negeri orang lain.
Di ranah kebijakan luar negeri, Chavez memperkuat hubungan dengan Kuba dan juga memperdalam kedekatan dengan negara-negara yang sering diposisikan sebagai rival AS, seperti Rusia dan Iran.
Pada 2002, Chavez sempat dikudeta, namun kudeta tersebut gagal dan berakhir pada takhta yang tetap dipegang teguh oleh Chavez.
Saat itu Chavez meyakini upaya kudeta tersebut didalangi oleh Amerika Serikat dan semakin memperbesar ketegangan yang ada di kawasan Karibia.
Saling usir duta besar kedua negara terjadi.
Pada 2008, Dubes AS untuk Venezuela Patrick Duddy diusir oleh Chavez karena dugaan keterlibatan Washington pada kondusivitas politik kawasan Amerika Latin.
Reuters juga mencatat serangkaian insiden “balas-membalas” yang membuat relasi kedua negara sulit stabil dalam jangka panjang, bahkan ketika ada upaya meredakan ketegangan pada periode tertentu.
Pasca-meninggalnya Chavez, ketegangan antara AS dan Venezuela tidak mereda.
Pemimpin anyar terpilih, Nicolas Maduro memimpin, ketegangan masih tetap tinggi.
Amerika Serikat memberikan tuduhan serius kepada Venezuela atas kejahatan narkotika.
Negara itu disebut sebagai sarang narkoterorisme.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kemudian memberikan pernyataan bahwa Venezuela sengaja membanjiri AS dengan narkoba.
Meskipun dibantah berulang kali oleh pemerintah Venezuela, Donald Trump tak bergeming.
Ia minta pasukan elitnya angkat senjata, meluncurkan serangan ke tengah kota, dan menangkap pemimpin negara yang sah di Venezuela.
Serangkaian operasi ini dikenal sebagai Operation Southern Spear yang dimulai dengan serangan terhadap kapal motor di perairan Karibia, dan berkembang menuju pusat kota Caracas.
Pengamat Hubungan Internasional Central China Normal University (CCNU), Ahmad Syaifuddin Zuhri, mengatakan, peristiwa Amerika Serikat main hantam negara orang bukan kali pertama terjadi.
Pasca-perang dingin, Amerika Serikat pernah melakukan hal yang sama pada Irak.
“Kasus Venezuela ini menjadi suatu anomali pasca-perang dingin, ada beberapa contoh seperti ini yang dilakukan oleh Amerika Serikat. Pertama pada 2003, ketika invasi ke Irak untuk menggulingkan Saddam Hussein dengan dalih ada senjata pemusnah massal,” kata Zuhri kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
Kemudian cawe-cawe Amerika Serikat bersama tentara NATO ke Libya pada 2011 dari rezim Muammar Gaddafi selama perang saudara di negara tersebut.
Tetapi Amerika Serikat tidak sendiri, ada juga negara dengan kekuatan tempur besar seperti Rusia yang juga melakukan hal yang sama.
Rusia hendak mencaplok wilayah kedaulatan Ukraina sehingga konflik terjadi hingga saat ini.
Zuhri mengatakan, peristiwa ini menjadi penanda
hukum internasional
impoten saat menghadapi negara-negara dengan kekuatan tempur yang besar.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi tak berdaya, hukum yang telah disepakati ditinggal begitu saja.
Dalam konteks ini, Zuhri menegaskan Indonesia tak boleh lagi bergantung pada PBB untuk urusan diplomasi, wabil khusus pertahanan dalam tatanan geopolitik global.
“Tetapi Indonesia juga perkuat posisinya di internal bagaimana penguatan kekuatan militer menjadi sangat perlu, melihat dari saat ini banyak pelajaran bagaimana negara-negara kuat mengintervensi negara lemah, dan negara lemah tidak mempunyai kapasitas kekuatan militer, ini menjadi salah satu dilema keamanan,” katanya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan, setidaknya ada tiga pelajaran yang bisa diambil pemerintah Indonesia dalam peristiwa ini.
Pertama, Amerika Serikat tak bisa lagi dipercaya sebagai penentu kebenaran di dunia hukum internasional.
Karena penyerangan Amerika Serikat terhadap Venezuela terang-terangan melanggar hukum internasional.
“Jangan pernah jadikan AS sebagai penentu siapa yang benar dan yang salah, mereka pun bisa melanggar hukum, termasuk hukum internasional,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
Dalam peristiwa ini, Hikmahanto juga mengingatkan kepada pemerintah Indonesia untuk menyeleksi pejabat yang menempati posisi strategis geopolitik.
Dia mengingatkan, pejabat harus benar-benar bisa berjuang dan menjaga kepercayaan negara, bukan menjadi pemberi informasi kepada musuh, seperti yang terjadi dalam sergapan Amerika Serikat ke Venezuela.
“Pejabat harus paham isu-isu geopolitik, sehingga bisa memprediksi setiap perubahan, itu pelajarannya,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/05/695bbb21afa37.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Tendangan Kungfu di Liga 4 Berujung Sanksi Seumur Hidup, Komdis PSSI Jatim: Bahayakan Pemain Surabaya
Tendangan Kungfu di Liga 4 Berujung Sanksi Seumur Hidup, Komdis PSSI Jatim: Bahayakan Pemain
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Sepak bola memang lekat dengan duel fisik. Namun, batas sportivitas tidak boleh dilampaui.
Prinsip itulah yang ditegaskan Komite Disiplin (Komdis) PSSI Provinsi Jawa Timur setelah menjatuhkan hukuman larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup kepada pemain Putra Jaya Pasuruan, Muh Hilmi Gimnastiar.
Sanksi berat tersebut dijatuhkan atas tindakan kekerasan yang dilakukan Hilmi terhadap pemain Perseta 1970 Tulungagung, Firman Nugraha Ardhiansyah, dalam pertandingan Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur 2025–2026.
Putusan Komdis PSSI Jawa Timur tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 001/Komdis/PSSI-JTM/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Sidang dipimpin langsung Ketua Komite Disiplin H. Samiadji Makin Rahmat, bersama anggota Rohmad Amrulloh, dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi.
Sidang yang digelar sejak pukul 11.00 WIB itu menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat dan berbahaya bagi keselamatan pemain.
Seperti diketahui, insiden tersebut terjadi pada laga babak 32 besar Grup CC Liga 4 Jawa Timur antara Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung di Stadion Gelora Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Senin (5/1/2026) sore.
Putra Jaya Pasuruan yang bermain menggunakan kostum kuning, sementara Perseta mengenakan jersey hijau.
Ketegangan memuncak pada menit ke-71, saat Putra Jaya tertinggal jauh 0-4.
Dalam situasi tersebut, Hilmi Gimnastiar melakukan tendangan keras ke arah dada Firman Nugraha.
Aksi itu terekam kamera dan beredar luas di media sosial setelah diunggah oleh akun resmi Perseta 1970 Tulungagung.
Wasit yang memimpin pertandingan langsung mengeluarkan kartu merah.
Firman terkapar di lapangan dan harus mendapatkan penanganan medis sebelum ditandu keluar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Komdis, Firman Nugraha mengalami luka parah pada bagian dada dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
Kondisi tersebut memperkuat pertimbangan Komdis dalam menjatuhkan sanksi maksimal.
Melalui unggahan lanjutan di media sosial, Perseta menampilkan kondisi Firman pascapertandingan.
Ia mengungkapkan masih merasakan nyeri serius di bagian dada yang kemudian kondisinya memburuk dan akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
“Pemain sudah meminta maaf tapi agak tidak ada iktikadnya,” katanya.
Untuk itu, Komite Disiplin menilai tindakan Hilmi sebagai pelanggaran berat yang diklasifikasikan sebagai
violent conduct
. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 48
juncto
Pasal 49 serta Pasal 10 dan Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025.
Selain larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup, Hilmi juga dijatuhi sanksi denda Rp 2,5 juta yang wajib dibayarkan melalui rekening Badan Liga Nusantara Provinsi Jawa Timur.
“Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai nilai sportivitas, tetapi juga membahayakan keselamatan pemain lain. Oleh karena itu, Komite Disiplin memandang perlu menjatuhkan sanksi tegas,” kata Ketua
Komdis PSSI Jatim
Samiaji Makin Rahmat.
Selain itu Komdis PSSI Jawa Timur menegaskan bahwa upaya banding tetap terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh insan sepak bola di Jawa Timur.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/06/695d082b0004f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran
Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap, pernah dipertemukan oleh perusahaan swasta yang hendak ikut pengadaan Chromebook di sela rapat pembahasan anggaran atau konsinyering dengan Komisi X DPR RI.
Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Pada waktu itu sekitar awal tahun 2021, jika saya tidak salah ingat, Pak Jaksa, kita melakukan konsinyering di Hotel Fairmont,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Hasbi menjelaskan, pada waktu jeda makan siang, perwakilan dari kementerian diajak ke lantai tiga.
Saat itu, sudah menunggu beberapa orang yang kemudian diketahui sebagai perwakilan dari perusahaan swasta.
Dalam pembahasan anggaran itu perwakilan kementerian yang hadir adalah Hasbi selaku Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek; Dirjen PAUDasmen Jumeri dan Sesditjen Sutanto, Dirjen SD Sri Wahyuningsih, Dirjen SMP Mulyatsyah, dan Purwadi Sutanto selaku PPK.
Saat itu, Hasbi dan kawan-kawan melakukan pembahasan anggaran dengan Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja samanya.
Tapi, dalam pertemuan di jam makan siang itu, mereka justru bertemu dengan dua orang yang bukan bagian dari DPR RI.
“Bertemu dengan dua orang, yaitu Pak Hendrik Tio dan Pak Timothy,” lanjut Hasbi.
Jaksa pun meminta Hasbi untuk menjelaskan lebih lanjut identitas kedua orang itu.
“Pak Hendrik dan Pak Timothy itu maksudnya apakah sebagai anggota DPR atau?” tanya jaksa.
“Bukan, selaku pemilik perusahaan,” jawab Hasbi.
Dalam pertemuan itu, hadir juga anggota DPR RI ini adalah
Agustina Wilujeng
Pramestuti.
Agustina dulu merupakan anggota Komisi X DPR RI, kini ia menjabat sebagai Walikota Semarang.
Jaksa mempertanyakan isi pertemuan dalam rapat di sela pembahasan anggaran kementerian.
Hasbi mengatakan, Agustina sempat memperkenalkan kedua orang tersebut.
“Jadi, intinya Bu Agustina memperkenalkan bahwa beliau (Hendrik dan Timothy) adalah penyedia TIK dan pada waktu itu disampaikan bahwa jika ada pengadaan mengenai TIK bisa berpartisipasi gitu,” jelas Hasbi.
Dalam perjalanannya, kedua orang itu terlibat dalam pengadaan Chromebook.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, ketiga nama yang dititipkan Agustina ini, antara lain: Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook, yaitu:
Usai namanya disebutkan dalam dakwaan, Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
“Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Agustina kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Namun, Agustina mengaku menghormati proses hukum yang ada meski namanya disinggung.
“Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/05/695b6fa2b6928.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Cerita Saksi Chromebook Diberi Rp 500 Juta dalam Kantong Kertas dari Rekanan Penyedia Laptop Nasional
Cerita Saksi Chromebook Diberi Rp 500 Juta dalam Kantong Kertas dari Rekanan Penyedia Laptop
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap pernah menerima uang Rp 500 juta yang dimasukkan dalam kantong kertas dari Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu penyedia Chromebook.
Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Hasbi yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek menjelaskan, uang Rp 500 juta ini bukan diserahkan langsung pada dirinya.
Tapi, diserahkan kepada Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah
“Pada tahun 2022, Bu Nia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didatangi oleh pengelola Bhinneka waktu itu, Bu Susi kalau enggak salah namanya. Dan, pada saat beliau pergi, meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh Bu Nia, isinya uang,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Usai mengetahui ada pemberian dari Susy, Nia pun melapor kepada Hasbi.
Hasbi mengaku menyuruh Nia untuk mengembalikan uang tersebut.
Tapi, Susy tidak mau menerimanya.
“Kemudian dilaporkan kepada saya. disampaikan. Saya sempat minta untuk dikembalikan, tetapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susi, Bu Susi tidak berkenan,” kata Hasbi.
Akhirnya, uang dalam kantong kertas itu dibagi dua untuk Hasbi dan Nia.
Masing-masing memegang Rp 250 juta.
“Di saya Rp 250 juta, di Bu Nia Rp 250 juta,” lanjutnya.
Hasbi mengaku, uang itu disimpannya hingga dikembalikan ke negara melalui penyidik.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Hasbi disebutkan menerima uang total Rp 250 juta.
Sementara, Nia disebut menerima uang hingga Rp 500 juta.
Tapi, untuk saat ini, Nia belum dihadirkan di persidangan untuk didengarkan keterangannya.
Hasbi dan Nia merupakan bagian kecil dari pihak-pihak yang disebut diperkaya dari pengadaan Chromebook.
Sementara, Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut telah diperkaya hingga Rp 5,1 miliar.
PT Bhinneka Mentari Dimensi sendiri menerima Rp 281.676.739.975,27.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/11/693a72b52cb84.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/06/695cee3bbf105.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/06/695d1073d30c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/06/695cfc22b477e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)