Author: Kompas.com

  • Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah sikap lima pimpinan komisi antirasuah terbelah dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
    Setyo memastikan seluruh pimpinan
    KPK
    satu suara dalam penanganan perkara tersebut.
    “Ya itu kan informasi (
    pimpinan KPK
    terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
    Setyo mengatakan, pimpinan KPK akan memastikan tugas penyidik dalam penanganan perkara ini sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak.
    “Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujarnya.
    Berbeda dari Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, munculnya keraguan salah satu pimpinan KPK adalah dinamika yang lazim terjadi dalam penegakan hukum.
    Meskipun demikian, dia memastikan penanganan kasus
    korupsi kuota haji
    dilakukan dengan serius.
    “Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” kata Fitroh.
    Fitroh memastikan KPK segera menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
    “Segera akan kita umumkan (tersangka),” ujar dia.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di
    Kementerian Agama
    yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wagub Babel Pasrah jika Ditahan Usai Diperiksa dalam Kasus Ijazah Palsu

    Wagub Babel Pasrah jika Ditahan Usai Diperiksa dalam Kasus Ijazah Palsu

    Wagub Babel Pasrah jika Ditahan Usai Diperiksa dalam Kasus Ijazah Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, mengaku pasrah dan siap jika ia ditahan setelah diperiksa Bareskrim Polri sebgai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026).
    “Ya semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui,” kata Hellyana saat ditemui di Gedung
    Bareskrim Polri
    , Jakarta, Rabu.
    Hellyana mengaku berusaha memenuhi aturan hukum dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus ini.
    Ia menghormati segala proses hukum yang akan dijalani.
    “Pertama, saya apa melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya. Dan saya menghormati itu,” kata Hellyana.
    Kendati demikian, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan
    ijazah palsu
    yang menimpanya.
    “Terkait ijazah dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu,” ujar dia.
    Mabes Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

    Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
    Informasi penetapan tersangka tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
    Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana.
    “Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya.
    Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
    Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
    Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
    “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ujar Herdika.
    Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri.
    Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
    Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta otentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo di Retret Kabinet: Apa yang Telah Kita Capai, Sangat Membanggakan

    Prabowo di Retret Kabinet: Apa yang Telah Kita Capai, Sangat Membanggakan

    Prabowo di Retret Kabinet: Apa yang Telah Kita Capai, Sangat Membanggakan
    Penulis
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Kabinet Merah Putih selama satu tahun lebih pemerintahannya.
    Menurutnya, berbagai hal yang telah dicapai pemerintahannya hingga awal 2026 merupakan sesuatu yang membanggakan.
    Apresiasi Prabowo itu disampaikan dalam
    retret kabinet
    sekaligus Taklimat Awal Tahun 2026 di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
    “Apa yang kita telah capai, menurut saya sangat membanggakan. Kita maju ke hadapan rakyat dengan sesuatu strategi, strategi tertulis, strategi terukur, strategi melalui kajian puluhan tahun,” ujar Prabowo dalam retret kabinet, Selasa.
    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo ingin agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri dan berdiri di atas kekuatan sendiri.
    Oleh karena itu,
    swasembada pangan
    menjadi salah satu target pemerintahannya.
    “Bangsa Indonesia harus mandiri, bangsa Indonesia harus berdiri di atas kaki kita sendiri, dan di situ elemen utamanya adalah swasembada pangan. Tidak ada bangsa yang merdeka, bilamana bangsa itu tidak bisa menjamin makan untuk rakyatnya,” ujar Prabowo.
    Ia pun menyampaikan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada beras pada 2025. Padahal, Prabowo menargetkan swasembada beras dapat tercapai dalam empat tahun.
    “Alhamdulillah target yang saya berikan kepada tim pangan kita waktu awal pemerintahan saya pimpin adalah empat tahun untuk swasembada pangan. Alhamdulillah, pada 31 Desember 2025, waktu 24.00. Bisa kita dengan resmi mengatakan Republik Indonesia swasembada beras,” ujar Prabowo.
    Selain pangan, ia juga menekankan pentingnya swasembada energi agar Indonesia tidak bergantung dengan negara lain.
    “Kalau kita tergantung dengan bangsa lain untuk energi kita, tidak mungkin kita makmur, tidak mungkin kita lepas dari kemiskinan,” ujar Prabowo.
    Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Presiden Prabowo Subianto sesaat sebelum memberikan taklimat awal tahun dalam retreat di kediamannya di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
    Sekali lagi, Prabowo mengapresiasi kerja seluruh jajaran
    Kabinet Merah Putih
    selama ini dan kembali menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berani mengambil inisiatif demi kepentingan rakyat.
    “Pemimpin sejati bukan yang menunggu perintah, tapi yang memahami arah besar dan berani bertindak,” ujar Prabowo.
    Prabowo juga mengingatkan jajaran menteri di Kabinet Merah Putih untuk meninggalkan kepentingan pribadinya dan fokus bekerja untuk masyarakat.
    Pesan Prabowo itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai retret yang digelar tertutup.
    “Selalu beliau menekankan orientasi kita harus bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan masyarakatkan. Dan beliau berharap kita meninggalkan kepentingan-kepentingan pribadi, kepentingan-kepentingan ego sektoral,” ujar Prasetyo.
    Pada awal 2026, Prabowo juga menghendaki jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan percepatan dalam program-programnya.
    Salah satu yang diungkap Prasetyo adalah percepatan groundbreaking 28 proyek yang ditargetkan dimulai pada Februari atau Maret 2026.
    “Kemudian Bapak Presiden juga memberikan penekanan pada kita semua untuk terus memperkuat kerja sama di antara lintas kementerian untuk mencapai program-program besar di 2026 ini,” ujar Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil soal Pertemuan dengan Dasco, Cak Imin, dan Zulhas: Diskusi Kebangsaan

    Bahlil soal Pertemuan dengan Dasco, Cak Imin, dan Zulhas: Diskusi Kebangsaan

    Bahlil soal Pertemuan dengan Dasco, Cak Imin, dan Zulhas: Diskusi Kebangsaan
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengungkap bocoran pembahasan saat bertemu tiga ketua partai politik, pada Minggu (28/12/2025) lalu.
    Menurut Bahlil, pertemuannya dengan Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Ketua Harian
    Partai Gerindra
    Sufmi Dasco Ahmad, itu dalam rangka silaturahmi.
    “Silaturahmi,” ungkap Bahlil, singkat di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
    Saat ditanya soal adanya pembahasan terkait wacana Pilkada tidak langsung atau via DPRD, Bahlil enggan menegaskan secara jelas.
    Namun, ia memastikan isi pertemuan itu sekaligus membahas sejumlah
    agenda kebangsaan
    .
    “Ya silaturahmi salah satu di antaranya kami melakukan diskusi-diskusi untuk kebangsaan, agendanya agenda kebangsaan,” paparnya singkat.
    Diketahui, Bahlil, Dasco, Cak Imin, dan Zulhas berlangsung, pada Minggu (28/12/2025) lalu.
    Foto pertemuan itu sempat disebarkan oleh politikus
    Golkar
    Arief Rosyid Hasan ke awak media pada keesokan harinya.
    Dari foto yang dibagikan tampak Dasco, Bahlil, Zulhas, Cak Imin duduk bersama di sebuah ruang tamu.
    Foto selanjutnya menampilkan hanya Zulhas, Cak Imin, dan Bahlil yang berfoto bersama sambil berpegangan tangan.
    Arief menyebut, mereka bertemu di rumah Bahlil, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
    “Silaturahim elite partai politik di kediaman Ketum Golkar,” ujar Arief, kepada Kompas.com, Senin (29/12/2025).
    Menurut Arief, keempat sosok tersebut bertemu dalam rangka memperkuat koalisi.
    “Silaturahmi dan diskusi untuk memperkuat koalisi dan membahas beberapa agenda politik ke depan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        KPK Bandingkan Kewajaran Penghasilan Ridwan Kamil dengan Aset-asetnya
                        Nasional

    10 KPK Bandingkan Kewajaran Penghasilan Ridwan Kamil dengan Aset-asetnya Nasional

    KPK Bandingkan Kewajaran Penghasilan Ridwan Kamil dengan Aset-asetnya
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK akan membandingkan penghasilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan aset-aset yang dimilikinya.
    “Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan
    aset
    -aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa,” kata Budi kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).
    Budi mengatakan penyidik
    KPK
    juga mendalami dugaan aliran-aliran uang ke pihak-pihak lain.
    “Kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah
    make sense
    , apakah sesuai, nah itu yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik,” ujarnya.
    Budi mengatakan aset yang didalami KPK berupa aset tidak bergerak di beberapa lokasi, salah satunya di Bandung, Jawa Barat.
    “Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
    Budi mengatakan, aset-aset tersebut salah satunya tempat usaha milik
    Ridwan Kamil
    di Bandung.
    Namun, dia tak mengungkapkan secara detail nama tempat usaha milik RK tersebut.
    “Iya, di antaranya ada beberapa apa namanya, tempat-tempat usaha yang dimiliki oleh Pak RK. Ada di sejumlah tempat. Ya, di antaranya di Bandung, di luar Bandung juga ada,” ujarnya.
    Budi mengatakan, penyidik akan mendalami bagaimana Ridwan Kamil mendapatkan aset-aset tersebut khususnya saat ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
    Dia juga mengatakan, KPK membuka peluang untuk kembali memeriksa RK untuk memperdalam informasi mengenai aset-aset tersebut.
    “Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di
    LHKPN
    nanti akan ditelusuri, ini sumber perolehannya dari mana saja karena setiap aset ataupun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan di LHKPN pada ranah pencegahan,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB pada Selasa (2/12/2025).
    KPK mencecar RK terkait aliran dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
    Selain itu, KPK juga mendalami keterangan RK terkait aset-aset yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Sementara itu, RK mengaku tidak mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang terjadi di Bank BJB.
    Pengakuan tersebut disampaikan Ridwan Kamil usai diperiksa selama 6 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp 60 Triliun untuk Darurat Bencana pada 2026

    Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp 60 Triliun untuk Darurat Bencana pada 2026

    Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp 60 Triliun untuk Darurat Bencana pada 2026
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Pemerintah akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 53 triliun hingga Rp 60 triliun untuk darurat bencana pada 2026.
    Angka tersebut sudah dianggarkan untuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026, yang tujuannya untuk dapat digunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat bencana.
    Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (
    Mensesneg
    )
    Prasetyo Hadi
    usai
    retret kabinet
    Presiden Prabowo Subianto sekaligus Taklimat Awal Tahun 2026, di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
    “Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp 53-60 triliun dan itu sudah dianggarkan di
    APBN 2026
    ,” ujar Prasetyo usai retret, Selasa.
    Prasetyo menyampaikan, anggaran mencapai Rp 60 triliun itu akan dialokasikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
    “Ada dana siap pakai, dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana,” jelas Prasetyo.
    Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran pemulihan pascabencana yang meliputi rehabilitasi hingga rekonstruksi.
    Ia menyebut, anggaran untuk pemulihan pascabencana itu akan dialokasikan tersendiri dalam APBN 2026.
    “Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri,” ujar Prasetyo.
    Pemerintah, kata Prasetyo, memiliki ruang untuk penyesuaian APBN, di mana pemerintah bisa melakukan penyesuaian anggaran jika ada sesuatu yang diperlukan.
    “Kalau pun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya, mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,” ujar Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Melawan Syahwat Oligarki di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD

    Melawan Syahwat Oligarki di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD

    Melawan Syahwat Oligarki di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD
    Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    BAYANGKAN
    sebuah pasar di mana barang yang diperjualbelikan bukanlah beras atau daging, tapi nasib dan masa depan sebuah kabupaten atau provinsi.
    Di pasar tersebut, pembelinya hanya segelintir orang yang duduk di kursi empuk parlemen daerah atau DPRD dan penjualnya adalah mereka yang memiliki modal tak berseri di daerah atau bahkan justru dari Jakarta.
    Inilah potret muram yang ingin dilukis oleh para penganjur wacana pengembalian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan DPRD.
    Dengan dalih efisiensi anggaran dan stabilitas, mereka sebenarnya bukan sedang ingin memperbaiki keadaan, tapi sedang mengusulkan sistem yang layak disebut sebagai “grosir kekuasaan terpusat di daerah”.
    Sistem di mana rakyat hanya menjadi penonton di pinggir lapangan, sementara nasib mereka ditentukan melalui “logika dagang sapi” yang ingin dilembagakan secara resmi.
    Pilkada langsung
    , dengan segala keriuhan dan biaya mahalnya, diakui atau tidak, sebenarnya adalah satu-satunya momen di mana seorang petani, buruh, peternak maupun guru honorer di seluruh Indonesia memiliki kekuatan tawar yang setara dengan seorang menteri atau pengusaha besar.
    Karena di depan kotak suara, satu suara bernilai sama dan satu suara sangatlah menentukan.
    Oleh karena itu, wacana mengembalikan pemilihan ke DPRD merupakan upaya sistematis untuk mencabut “senjata” terakhir rakyat di daerah.
    Jika ini terjadi, Indonesia tidak lagi bicara tentang kedaulatan rakyat, tapi tentang “elite capture”, istilah di dalam ilmu politik yang terkait dengan penyanderaan kekuasaan oleh segelintir orang.
    Artinya, di ruang-ruang gedung DPRD, boleh jadi argumen programatik dan visi-misi brilian akan kalah oleh tebalnya amplop, dan rencana strategis pembangunan daerah akan tunduk pada logika bagi-bagi jatah proyek.
    Tentu ini bukanlah efisiensi, tapi diskon besar-besaran bagi para oligarki untuk membeli kepatuhan penguasa daerah tanpa perlu repot-repot menyapa rakyat di pasar-pasar becek dan pelosok-pelosok desa.
    Secara akademis, sebagaimana pernah saya sampaikan sebelumnya, argumen “politik uang” yang sering dipakai oleh pendukung Pilkada DPRD adalah argumen yang menyesatkan.
    Para pendukung Pilkada tak langsung ini seolah berkata, “karena rakyat bisa disuap, maka hak pilihnya dicabut saja.”
    Bukankah logika tersebut seperti membakar lumbung padi hanya karena ada beberapa tikus di dalamnya?
    Masalah korupsi kepala daerah pasca-terpilih bukan disebabkan oleh rakyat di daerah melakukan pemilihan secara langsung, tapi karena biaya “mahar” ke partai politik yang sangat mahal di satu sisi dan sistem pendanaan kampanye yang tidak transparan di sisi lain.
    Jika pemilihan dipindah ke DPRD, apakah politik uang hilang? Tentu tidak. Yang terjadi adalah “efisiensi pasar politik” secara teknis, tapi sangat cacat secara moral.
    Untuk mudahnya, mari kembali pada ilustrasi saya tempo hari. Jika dulu seorang kandidat harus menyebar uang ke sejuta orang, lalu saat Pilkada dialihkan ke DPRD, maka ia cukup menyuap 50 anggota Dewan.
    Bagi para cukong, jelas-jelas perubahan tersebut berarti penghematan luar biasa. Namun, bagi demokrasi, perubahan tersebut adalah lonceng kematian.
    Kondisi ini mengingatkan saya pada kegelisahan intelektual dua orang penulis buku “Tyranny of the Minority” (2024), Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt.
    Dua profesor dari Harvard ini mengingatkan bahwa ancaman terbesar demokrasi modern bukan lagi kudeta militer, melainkan penghancuran institusi demokrasi dari dalam oleh para elite yang terpilih secara sah.
    Kedua guru besar Harvard yag juga penulis buku
    How Democracies Die
    itu menyoroti bagaimana aturan-aturan yang terlihat teknis dan sepele, seperti perubahan dari pemilihan langsung ke pemilihan tidak langsung alias penguatan peran lembaga perwakilan atas hak pilih populer rakyat, seringkali digunakan untuk memastikan bahwa minoritas elite tetap berkuasa di atas mayoritas rakyat.
    Apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia, pesan buku ini sangat jelas dan terang. Sekali kita memberikan ruang bagi elite untuk memonopoli pilihan politik publik, maka kita sedang membuka pintu lebar-lebar pada “otoritarianisme baru”.
    Dalam buku “Democracy’s Discontent: A New Edition for Our Perilous Times” (2023), filsuf politik Michael J. Sandel juga pernah memberikan peringatan yang sangat keras bahwa demokrasi akan kehilangan “daya hidupnya” jika rakyat merasa tidak lagi memiliki peran dalam menentukan siapa pemimpinnya dan tidak punya kuasa untuk ikut memengaruhi arah kebijakan publik.
    Menurut Sandel, ketika keputusan-keputusan krusial, seperti memilih pemimpin daerah, dipindahkan dari tangan publik ke tangan elite atau teknokrat, maka dalam konteks filsafat politik, yang terjadi sebenarnya adalah pengikisan martabat warga negara.
    Artinya, di negara seperti Indonesia, Pilkada secara langsung bukan sekadar urusan teknis tentang coblos-mencoblos, tapi ritus pengakuan negara bahwa rakyat di pelosok daerah sekalipun memiliki kedaulatan yang sama dengan orang-orang besar yang berada di pusat-pusat kekuasaan atau para pemilik modal raksasa yang tak pernah mengetahui bagaimana rasanya menjadi rakyat kecil.
    Mencabut hak pilih rakyat di daerah berarti memperlebar jurang keterasingan politik: rakyat jadi orang asing di rumahnya sendiri. Bahkan, hilangnya rasa memiliki rakyat terhadap negara.
    Dari sisi ekonomi politik, Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku fenomenal mereka, “The Narrow Corridor” (2019) juga cukup berhasil menjelaskan bahwa kemakmuran dan stabilitas bangsa hanya bisa dicapai melalui “lorong sempit” di mana terdapat keseimbangan yang sangat kuat antara kekuatan negara dan kekuatan masyarakat.
    Jadi jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke tangan DPRD, Indonesia sebenarnya sedang melemahkan masyarakat di satu sisi dan membiarkan “Leviathan” (negara/elite) bergerak liar tanpa kontrol langsung dari rakyat di sisi lain.
    Karena itu, Acemoglu dan Robinson yang juga menulis buku
    Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty
    menegaskan bahwa bagaimanapun ceritanya, masyarakat harus terus terlibat secara aktif dalam proses politik untuk mencegah negara jatuh ke dalam pola ekstraktif, di mana kekuasaan dan ekonomi hanya dikeruk untuk kepentingan segelintir elite.
    Apalagi, kata mereka, di negara berkembang, partisipasi langsung adalah instrumen utama untuk memastikan koridor keseimbangan itu tidak runtuh dan berubah menjadi “kediktatoran” oleh segelintir elite.
    Oleh karena itu, sebelum kita terburu-buru mengambil jalan pintas berbahaya dengan mengembalikan pemilihan ke DPRD, kita perlu mempertimbangkan langkah-langkah korektif yang jauh lebih cerdas dan beradab serta mengedepankan rakyat.
    Masalah mahalnya biaya politik dan korupsi pasca-terpilih adalah penyakit yang harus diobati dengan membenahi akarnya, bukan dengan mematikan hak politik rakyat di daerah.
    Lebih lanjut, di dalam “Democracy Playbook 2025” yang diterbitkan oleh Brookings Institution juga ditekankan secara tegas bahwa di tengah gelombang kemunduran demokrasi global seperti hari ini, transparansi dan partisipasi langsung warga adalah “obat penawar” paling ampuh untuk melawan korupsi.
    Dengan kata lain, solusi atas mahalnya biaya politik Pilkada bukanlah dengan “melenyapkan” hak pilih rakyat di daerah atas calon pemimpinnya, tapi dengan membersihkan saluran-saluran politik elektoral yang masih membuka peluang terjadinya korupsi di daerah.
    Sehingga mengalihkan Pilkada ke DPRD justru melanggar prinsip transparansi yang sejatinya sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan kuasa di negara yang indeks persepsi korupsinya masih melangit seperti Indonesia.
    Namun demikian, mengkritik wacana pengembalian Pilkada ke DPRD bukan berarti menutup mata pada berbagai keborokan yang ada pada sistem Pilkada langsung saat ini.
    Perlu diakui bahwa biaya politik Pilkada memang “gila-gilaan” dan korupsi kepala daerah pasca-terpilih adalah kenyataan pahit politik di banyak daerah saat ini.
    Sudah tidak terhitung cerita yang saya dengar tentang “penyunatan anggaran proyek daerah” sekian persen oleh seorang kepala daerah, yang diakui atau tidak, juga ikut menjadi penyebab utama mengapa daerah menjadi semakin sulit untuk maju.
    Namun sekali lagi, solusinya bukanlah dengan membakar lumbung kedaulatan rakyat hanya karena ada tikus korupsi di dalamnya.
    Pilkada membutuhkan pembenahan teknis yang radikal dan berani.
    Pertama, digitalisasi total proses kampanye. Selama ini, sebagian besar biaya politik di daerah habis untuk baliho, bilboard, panggung hiburan, dan mobilisasi massa yang bersifat fisik.
    Untuk itu, negara harus hadir dengan melarang penggunaan alat peraga fisik secara mandiri oleh kandidat.
    KPU harus menjadi satu-satunya otoritas yang memfasilitasi iklan dan ruang kampanye digital bagi semua calon secara setara.
    Dengan memindahkan arena pertarungan dari lapangan fisik ke ruang gagasan digital yang terverifikasi, dalam hitungan sederhana saya, bisa memangkas biaya logistik 7-10 persen.
    Kedua, diperlukan audit forensik yang sangat ketat atas dana kampanye. Selama ini, laporan dana kampanye hanya formalitas administratif yang diakui atau tidak, sebenarnya penuh kepura-puraan dan manipulatif.
    Sehingga diperlukan aturan yang memungkinkan diskualifikasi permanen bagi kandidat yang terbukti menerima aliran dana dari pihak ketiga yang melampaui batas, atau yang menggunakan dana tersebut untuk politik uang. Hukumannya harus bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.
    Selain itu, sepaket dengan audit forensik, ada baiknya juga dipertimbangkan kebijakan di mana negara juga harus menaikkan dana subsidi bagi partai politik untuk membiayai operasional mereka, dengan syarat partai tersebut dilarang keras memungut “mahar politik” dari para calon.
    Jika ada partai yang tertangkap tangan menjual tiket pencalonan, maka partai tersebut harus dilarang ikut serta dalam pemilu berikutnya di daerah tersebut.
    Dalam hemat saya, inilah salah satu cari untuk memotong akar korupsi sejak dari hulu pencalonan, bukan dengan menyerahkan pemilihan kepada mereka yang selama ini justru menjadi bagian dari masalah mahalnya tiket pencalonan tersebut.
    Ketiga, penggunaan teknologi rekapitulasi elektronik yang berbasis transparansi “penuh” bisa menekan biaya penyelenggaraan pemilu yang selama ini sangat besar dari sisi honorarium petugas dan logistik berupa kertas.
    Biasanya, jika kita berkaca pada negara-negara maju, efisiensi anggaran dilakukan melalui inovasi teknologi, bukan melalui pemangkasan hak konstitusional warga negara.
    Sepaket dengan itu, peran pengawasan masyarakat melalui platform pelaporan yang aman dan terintegrasi harus diinstitusionalisasikan secara jelas. Warga yang melaporkan praktik suap dalam Pilkada diberikan perlindungan hukum dan penghargaan. Dengan cara ini, setiap warga negara akan menjadi pengawas demokrasi.
    Terakhir, memperkuat demokrasi internal partai politik. Selama partai politik masih dikelola layaknya perusahaan pribadi atau korporasi keluarga oleh ketua umumnya, maka siapa pun yang memilih, baik rakyat maupun DPRD, hasilnya akan tetap transaksional.
    Diperlukan undang-undang yang mewajibkan partai politik melakukan pemilihan pendahuluan secara terbuka.
    Biarkan kader dan rakyat di tingkat lokal menentukan siapa yang layak dicalonkan, sebelum nama tersebut dibawa ke surat suara.
    Dengan cara ini, kedekatan calon dengan konstituennya sudah terbangun sejak awal, dan partai politik dipaksa untuk bekerja keras melahirkan kader berkualitas ketimbang sekadar mencari sosok yang paling tebal dompetnya.
    Pendeknya, wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah lonceng kematian bagi kedaulatan rakyat di daerah atau upaya “kudeta halus” terhadap hak-hak dasar warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
    Jangan biarkan privilese politik rakyat ini dirampas dengan alasan-alasan “picik” yang dikemas sedemikian rupa. Sebagai rakyat Indonesia, kita harus berdiri tegak menolak kemunduran ini.
    Demokrasi di daerah mungkin belum sempurna, masih riuh dan masih terdapat kekurangan di sana sini. Namun, eksistensi demokrasi lokal hari ini, masih tetap jauh lebih baik dibanding membawa kembali oligarki ke daerah.
    Oligarki? Ah, itu nama lain untuk ‘kelompok lama yang ingin kembali berkuasa’. Jangan khawatir, rakyat sudah siap memberikan argumentasi dan menolak bukan lagi sekadar dengan popcorn untuk menyaksikan drama itu.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Suara Rakyat Dipindahkan ke Ruang Fraksi

    Ketika Suara Rakyat Dipindahkan ke Ruang Fraksi

    Ketika Suara Rakyat Dipindahkan ke Ruang Fraksi
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    TIDAK
    ada demokrasi yang lahir dari keheningan. Demokrasi selalu berisik—oleh perbedaan, oleh perdebatan, oleh suara rakyat yang tak pernah seragam.
    Karena itu, ketika wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah dari tangan rakyat ke ruang fraksi DPRD kembali mengemuka, yang terusik bukan sekadar desain teknis pemilu, melainkan denyut paling dasar dari demokrasi itu sendiri.
    Pilkada langsung
    bukan sekadar prosedur elektoral. Ia adalah simbol. Ia adalah penanda bahwa rakyat—dengan segala keterbatasannya—diakui sebagai pemilik sah kedaulatan.
    Maka, memindahkan Pilkada ke DPRD bukanlah soal efisiensi anggaran atau stabilitas politik semata. Ia adalah pergeseran makna: dari demokrasi partisipatif ke demokrasi perwakilan yang menebalkan jarak antara rakyat dan kekuasaan.
    Sebagai filsuf demokrasi, saya memandang wacana ini bukan hanya sebagai perubahan mekanisme, tetapi sebagai perubahan cara kita memandang rakyat.
    Apakah rakyat masih dipercaya? Ataukah ia mulai dianggap sebagai beban yang merepotkan proses politik?
    Dalam demokrasi, memilih adalah tindakan moral sekaligus politik. Ketika rakyat mencoblos di bilik suara, ia tidak sekadar memilih nama, tetapi menegaskan keberadaannya sebagai subjek politik. Hak memilih adalah cara rakyat mengatakan: aku ada, aku dihitung, aku menentukan.
    Pilkada langsung, sejak pertama kali dilaksanakan, memang tak pernah steril dari masalah. Politik uang, konflik horizontal, biaya tinggi, hingga kandidat yang lahir dari oligarki lokal adalah fakta yang tak bisa disangkal.
    Namun, menjadikan semua itu sebagai alasan untuk menarik kembali hak memilih dari tangan rakyat adalah jalan pintas yang berbahaya.
    Demokrasi bukan tentang hasil yang selalu rapi, melainkan tentang proses yang jujur. Demokrasi tidak menjanjikan pemimpin terbaik, tetapi memberi ruang bagi rakyat untuk belajar dari pilihannya.
    Ketika proses dianggap terlalu berisik dan mahal, lalu digantikan oleh keputusan elite di ruang fraksi, sesungguhnya kita sedang mengatakan bahwa rakyat belum dewasa berdemokrasi.
    Padahal, demokrasi tidak pernah dewasa dengan sendirinya. Ia tumbuh justru karena diberi ruang untuk jatuh dan bangkit. Menutup ruang itu sama artinya dengan membekukan proses pendewasaan politik.
    Ruang fraksi adalah ruang kuasa. Di sana, negosiasi berlangsung dalam bahasa yang jarang didengar rakyat.
    Kesepakatan dibangun melalui kompromi, bukan selalu atas dasar aspirasi publik, melainkan kepentingan partai, koalisi, dan kalkulasi kekuasaan.
    Mengembalikan Pilkada ke DPRD berarti memusatkan kembali kuasa memilih pada segelintir orang. Dari jutaan pemilih menjadi puluhan legislator. Dari suara rakyat yang tersebar menjadi suara fraksi yang terkonsolidasi. Demokrasi menjadi lebih senyap, tetapi juga lebih rentan.
    Pengalaman masa lalu mengajarkan kita bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak otomatis bersih. Transaksi politik justru lebih mudah terjadi di ruang tertutup.
    Jika politik uang dianggap masalah dalam Pilkada langsung, maka politik uang versi elitis justru menemukan habitat yang lebih nyaman di balik pintu rapat DPRD.
    Di titik ini, pertanyaan mendasarnya bukan lagi soal efisiensi, melainkan soal kepercayaan. Siapa yang lebih bisa dipercaya untuk menentukan pemimpin daerah: rakyat dengan segala kekurangannya, atau elite politik dengan segala kepentingannya?
    Demokrasi hidup dari kedekatan antara yang memilih dan yang dipilih. Pilkada langsung, dengan segala kekacauannya, setidaknya memaksa calon kepala daerah turun ke masyarakat, mendengar keluhan, menyerap harapan, meski sering kali sekadar simbolik.
    Ketika pemilihan dipindahkan ke DPRD, jarak itu melebar. Kepala daerah tidak lagi merasa berutang langsung kepada rakyat, melainkan kepada partai dan fraksi yang memilihnya. Akuntabilitas bergeser: dari publik ke elite.
    Dalam jangka panjang, jarak ini berbahaya. Rakyat bisa kehilangan rasa memiliki terhadap pemimpinnya.
    Politik menjadi urusan orang-orang tertentu. Partisipasi melemah bukan karena rakyat apatis, tetapi karena mereka disingkirkan secara sistematis dari proses pengambilan keputusan.
    Demokrasi yang berjarak adalah demokrasi yang dingin. Ia tetap berdiri secara formal, tetapi kehilangan ruhnya. Dan ketika demokrasi kehilangan ruh, yang tersisa hanyalah prosedur tanpa makna.
    Wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD sering dibungkus dengan narasi rasional: hemat anggaran, stabilitas politik, dan penyederhanaan sistem.
    Semua terdengar masuk akal. Namun, demokrasi tidak pernah dibangun hanya dari kalkulasi rasional. Ia dibangun dari nilai—tentang siapa yang berhak menentukan arah hidup bersama.
    Pilihan kita hari ini akan menentukan wajah demokrasi esok hari. Apakah kita memilih memperbaiki Pilkada langsung dengan memperkuat penegakan hukum, pendidikan politik, dan transparansi?
    Ataukah kita memilih jalan mundur dengan menyerahkan kembali hak memilih kepada elite?
    Demokrasi memang melelahkan. Ia mahal. Ia ribut. Ia penuh risiko. Namun, alternatifnya selalu lebih mahal: kekuasaan yang jauh dari rakyat dan keputusan yang kehilangan legitimasi moral.
    Ketika suara rakyat dipindahkan ke ruang fraksi, yang hilang bukan hanya bilik suara, tetapi rasa percaya. Dan tanpa kepercayaan, demokrasi—sebagaimana sejarah berkali-kali mengingatkan—hanya tinggal nama.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Diusir dan Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Mengaku Sudah 3 Kali Laporan ke Polda Jatim
                        Surabaya

    8 Diusir dan Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Mengaku Sudah 3 Kali Laporan ke Polda Jatim Surabaya

    Diusir dan Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Mengaku Sudah 3 Kali Laporan ke Polda Jatim
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Setelah diusir dan rumahnya dibongkar paksa, Elina Widjajanti, nenek 80 tahun di Surabaya sudah mengajukan 3 kali pelaporan ke Polda Jawa Timur (Jatim).
    Kasus ini bermula rumah
    Nenek Elina
    di Dukuh Kuwukan RT 005/RW 006 Nomor 27, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya diduga dibongkar paksa Samuel (SAK) dan kawan-kawan (dkk) pada 6 Agustus 2025.
    Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati, kakak Elina yang sudah meninggal sejak 2017.
    Tapi sebagai ahli waris, Nenek Elina membantah.
    Nenek Elina pun memperjuangkan keadilan dengan melapor ke
    Polda Jatim
    .
    Setidaknya, sejak Oktober 2025 lalu hingga kini sudah ada 3 kali laporan yang diajukan.
    Nenek Elina pertama kali melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim atas dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa rumahnya.
    Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
    Dalam perkara tersebut, sudah ada 4 tersangka yang ditahan Polda Jatim. Samuel (SAK), Yasin (MY), Klowor (SY) dan WE.
    Mereka diduga terlibat dalam kekerasan kepada orang dan atau barang yang dialami Nenek Elina.
    “Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).
    Samuel bersama rekannya, MY, YS, dan WE ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Jatim atas dugaan kekerasan bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
    Keluarga Nenek Elina sempat mengadu ke Polsek Lakarsantri saat rumahnya digruduk Samuel dkk, tetapi tidak ditanggapi oleh personel kepolisian setempat.
    Pihaknya kemudian mengadukan ke Propam Polda Jatim sejak 2 minggu lalu.
    “Iya (sudah melapor), kan sudah diproses, sudah ditaruh sama Propam,” kata kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, saat ditemui
    Kompas.com
    di Mapolda Jatim pada Selasa (6/1/2026).
    Laporan tersebut bermula pada kejadian 5 Agustus 2025 ketika rombongan Samuel dkk mendatangi rumah Nenek Elina dan mengusir paksa dengan cara diangkat.
    “Jadi pada waktu itu di rumah ini terdapat 20-30 orang terus kemudian pada waktu itu kita berdebat, bersitegang terutama sama nenek,” jelas Wellem.
    Karena merasa terancam, keluarga Nenek Elina pun melapor ke Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum agar tidak terjadi bentrokan tetapi ditolak.
    Keluarga Nenek Elina pun kecewa karena keesokan harinya rumahnya sudah hancur rata dengan tanah setelah Samuel dkk mengerahkan alat berat.
    “Kita bukan melaporkan tapi meminta perlindungan. Di sini (rumah) sudah ramai, wajar dong masyarakat mengadu,” ungkapnya.
    Pihak Nenek Elina Widjajanti kembali melaporkan Samuel Ardi Kristanto (SAK) ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli tanah.
    “Terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen yang mengenai obyek tanah yang ada di Kuwukan yang sekarang rata dengan tanah,” kata kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, Selasa.
    Wellem mengatakan, laporan dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli tersebut tidak hanya ditujukan kepada Samuel tetapi pihak lain yang diduga ikut terlibat.
    “Kita melaporkan beberapa orang. Kita gak bisa menunjukkan semua (nama terlapor) karena masih dugaan. Ada inisial S (Samuel),” ujarnya.
    Lebih lanjut, Wellem menjelaskan duduk perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan berkaitan dengan klaim Samuel yang mengaku membeli sejak 2014.
    Keluarga Nenek Elina tidak pernah menjual obyek tanah tersebut kepada siapapun.
    Tiba-tiba, terdapat surat keterangan tanah dengan pencoretan Letter C atas nama orang lain (Samuel).
    Seharusnya, Letter C tersebut masih atas nama Elisa Irawati (kakak Elina pemilik tanah). Penerbitan keterangan tanah tersebut bersandar pada akta jual beli.
    “Akta jual beli itu posisinya 2025, sedangkan akte jual beli tersebut berdasar pada surat kuasa menjual 2014. Sedangkan Bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli? Kan nggak mungkin itu,” terangnya.
    Laporan tersebut tertera dalam Nomor: LP/B/18//2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau keterangan palsu dalam akta autentik UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana Pasal 391 KUHP, 392 KUHP, dan 394 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Atensi Prabowo ke 5.700 Desa yang Belum Ada Listrik: Diselesaikan Secepatnya

    Atensi Prabowo ke 5.700 Desa yang Belum Ada Listrik: Diselesaikan Secepatnya

    Atensi Prabowo ke 5.700 Desa yang Belum Ada Listrik: Diselesaikan Secepatnya
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi kepada ribuan desa di Indonesia yang masih belum teraliri listrik.
    Kepala Negara ingin persoalan 5.700 desa yang belum mendapat akses listrik segera diselesaikan.
    Atensi ini ditegaskan Prabowo usai mendengar laporan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam retret yang digelar di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
    “Kemudian juga beliau (Bahlil) melaporkan mengenai yang salah satu
    concern
    Bapak Presiden adalah berkenaan dengan masih adanya 5.700 desa yang sampai hari ini belum teraliri listrik,” ungkap Prasetyo, usai hadiri retret di Hambalang, Selasa.
    “Bapak Presiden minta untuk bisa diselesaikan secepat-cepatnya,” sambung Prasetyo.
    Prasetyo mengungkap, pemerintah sepanjang 2025 lalu telah berhasil menyambungkan akses listrik ke 1.400 desa.
    “Dari 5.700, baru 2025 kemarin berhasil disambungkan atau dinyalakan listrik di kurang lebih 1.400 desa,” papar dia.
    Oleh karena itu, Presiden RI mendorong adanya percepatan.
    “Beliau (Presiden Prabowo) meminta percepatan supaya 5.700 desa di 2025 ini, dapat semua sudah teraliri listrik,” ucap Prasetyo.
    Sebelumnya diberitakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap ada 5.700 desa dan 4.400 dusun di Indonesia masih gelap belum teraliri listrik.
    Bahlil menargetkan persoalan ini akan selesai dalam 5 tahun ke depan, di bawah kepemimpinan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    .
    “Bayangkan negara sudah hadir 80 tahun tapi masih ada desa yang belum ada listrik,” ungkap Bahlil, saat menyampaikan sambutan dalam acara pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golongan Karya (Golkar) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, Sabtu (29/11/2025).
    Bahil yakin, sebelum 2030 berakhir, seluruh desa dan dusun tersebut bisa teraliri listrik melalui program
    Listrik Desa
    (Lisdes).
    “Saya berjanji, sudah lapor juga ke Pak Presiden, bahwa sebelum 2029-2030 berakhir, maka seluruh desa akan kami aliri listrik melalui program Listrik Desa,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.