Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah sikap lima pimpinan komisi antirasuah terbelah dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Setyo memastikan seluruh pimpinan
KPK
satu suara dalam penanganan perkara tersebut.
“Ya itu kan informasi (
pimpinan KPK
terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Setyo mengatakan, pimpinan KPK akan memastikan tugas penyidik dalam penanganan perkara ini sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak.
“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujarnya.
Berbeda dari Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, munculnya keraguan salah satu pimpinan KPK adalah dinamika yang lazim terjadi dalam penegakan hukum.
Meskipun demikian, dia memastikan penanganan kasus
korupsi kuota haji
dilakukan dengan serius.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” kata Fitroh.
Fitroh memastikan KPK segera menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
“Segera akan kita umumkan (tersangka),” ujar dia.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di
Kementerian Agama
yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2026/01/07/695df2c0e32e4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
/data/photo/2023/09/25/651121e390c27.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Melawan Syahwat Oligarki di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD
Melawan Syahwat Oligarki di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD
Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
BAYANGKAN
sebuah pasar di mana barang yang diperjualbelikan bukanlah beras atau daging, tapi nasib dan masa depan sebuah kabupaten atau provinsi.
Di pasar tersebut, pembelinya hanya segelintir orang yang duduk di kursi empuk parlemen daerah atau DPRD dan penjualnya adalah mereka yang memiliki modal tak berseri di daerah atau bahkan justru dari Jakarta.
Inilah potret muram yang ingin dilukis oleh para penganjur wacana pengembalian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan DPRD.
Dengan dalih efisiensi anggaran dan stabilitas, mereka sebenarnya bukan sedang ingin memperbaiki keadaan, tapi sedang mengusulkan sistem yang layak disebut sebagai “grosir kekuasaan terpusat di daerah”.
Sistem di mana rakyat hanya menjadi penonton di pinggir lapangan, sementara nasib mereka ditentukan melalui “logika dagang sapi” yang ingin dilembagakan secara resmi.
Pilkada langsung
, dengan segala keriuhan dan biaya mahalnya, diakui atau tidak, sebenarnya adalah satu-satunya momen di mana seorang petani, buruh, peternak maupun guru honorer di seluruh Indonesia memiliki kekuatan tawar yang setara dengan seorang menteri atau pengusaha besar.
Karena di depan kotak suara, satu suara bernilai sama dan satu suara sangatlah menentukan.
Oleh karena itu, wacana mengembalikan pemilihan ke DPRD merupakan upaya sistematis untuk mencabut “senjata” terakhir rakyat di daerah.
Jika ini terjadi, Indonesia tidak lagi bicara tentang kedaulatan rakyat, tapi tentang “elite capture”, istilah di dalam ilmu politik yang terkait dengan penyanderaan kekuasaan oleh segelintir orang.
Artinya, di ruang-ruang gedung DPRD, boleh jadi argumen programatik dan visi-misi brilian akan kalah oleh tebalnya amplop, dan rencana strategis pembangunan daerah akan tunduk pada logika bagi-bagi jatah proyek.
Tentu ini bukanlah efisiensi, tapi diskon besar-besaran bagi para oligarki untuk membeli kepatuhan penguasa daerah tanpa perlu repot-repot menyapa rakyat di pasar-pasar becek dan pelosok-pelosok desa.
Secara akademis, sebagaimana pernah saya sampaikan sebelumnya, argumen “politik uang” yang sering dipakai oleh pendukung Pilkada DPRD adalah argumen yang menyesatkan.
Para pendukung Pilkada tak langsung ini seolah berkata, “karena rakyat bisa disuap, maka hak pilihnya dicabut saja.”
Bukankah logika tersebut seperti membakar lumbung padi hanya karena ada beberapa tikus di dalamnya?
Masalah korupsi kepala daerah pasca-terpilih bukan disebabkan oleh rakyat di daerah melakukan pemilihan secara langsung, tapi karena biaya “mahar” ke partai politik yang sangat mahal di satu sisi dan sistem pendanaan kampanye yang tidak transparan di sisi lain.
Jika pemilihan dipindah ke DPRD, apakah politik uang hilang? Tentu tidak. Yang terjadi adalah “efisiensi pasar politik” secara teknis, tapi sangat cacat secara moral.
Untuk mudahnya, mari kembali pada ilustrasi saya tempo hari. Jika dulu seorang kandidat harus menyebar uang ke sejuta orang, lalu saat Pilkada dialihkan ke DPRD, maka ia cukup menyuap 50 anggota Dewan.
Bagi para cukong, jelas-jelas perubahan tersebut berarti penghematan luar biasa. Namun, bagi demokrasi, perubahan tersebut adalah lonceng kematian.
Kondisi ini mengingatkan saya pada kegelisahan intelektual dua orang penulis buku “Tyranny of the Minority” (2024), Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt.
Dua profesor dari Harvard ini mengingatkan bahwa ancaman terbesar demokrasi modern bukan lagi kudeta militer, melainkan penghancuran institusi demokrasi dari dalam oleh para elite yang terpilih secara sah.
Kedua guru besar Harvard yag juga penulis buku
How Democracies Die
itu menyoroti bagaimana aturan-aturan yang terlihat teknis dan sepele, seperti perubahan dari pemilihan langsung ke pemilihan tidak langsung alias penguatan peran lembaga perwakilan atas hak pilih populer rakyat, seringkali digunakan untuk memastikan bahwa minoritas elite tetap berkuasa di atas mayoritas rakyat.
Apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia, pesan buku ini sangat jelas dan terang. Sekali kita memberikan ruang bagi elite untuk memonopoli pilihan politik publik, maka kita sedang membuka pintu lebar-lebar pada “otoritarianisme baru”.
Dalam buku “Democracy’s Discontent: A New Edition for Our Perilous Times” (2023), filsuf politik Michael J. Sandel juga pernah memberikan peringatan yang sangat keras bahwa demokrasi akan kehilangan “daya hidupnya” jika rakyat merasa tidak lagi memiliki peran dalam menentukan siapa pemimpinnya dan tidak punya kuasa untuk ikut memengaruhi arah kebijakan publik.
Menurut Sandel, ketika keputusan-keputusan krusial, seperti memilih pemimpin daerah, dipindahkan dari tangan publik ke tangan elite atau teknokrat, maka dalam konteks filsafat politik, yang terjadi sebenarnya adalah pengikisan martabat warga negara.
Artinya, di negara seperti Indonesia, Pilkada secara langsung bukan sekadar urusan teknis tentang coblos-mencoblos, tapi ritus pengakuan negara bahwa rakyat di pelosok daerah sekalipun memiliki kedaulatan yang sama dengan orang-orang besar yang berada di pusat-pusat kekuasaan atau para pemilik modal raksasa yang tak pernah mengetahui bagaimana rasanya menjadi rakyat kecil.
Mencabut hak pilih rakyat di daerah berarti memperlebar jurang keterasingan politik: rakyat jadi orang asing di rumahnya sendiri. Bahkan, hilangnya rasa memiliki rakyat terhadap negara.
Dari sisi ekonomi politik, Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku fenomenal mereka, “The Narrow Corridor” (2019) juga cukup berhasil menjelaskan bahwa kemakmuran dan stabilitas bangsa hanya bisa dicapai melalui “lorong sempit” di mana terdapat keseimbangan yang sangat kuat antara kekuatan negara dan kekuatan masyarakat.
Jadi jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke tangan DPRD, Indonesia sebenarnya sedang melemahkan masyarakat di satu sisi dan membiarkan “Leviathan” (negara/elite) bergerak liar tanpa kontrol langsung dari rakyat di sisi lain.
Karena itu, Acemoglu dan Robinson yang juga menulis buku
Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty
menegaskan bahwa bagaimanapun ceritanya, masyarakat harus terus terlibat secara aktif dalam proses politik untuk mencegah negara jatuh ke dalam pola ekstraktif, di mana kekuasaan dan ekonomi hanya dikeruk untuk kepentingan segelintir elite.
Apalagi, kata mereka, di negara berkembang, partisipasi langsung adalah instrumen utama untuk memastikan koridor keseimbangan itu tidak runtuh dan berubah menjadi “kediktatoran” oleh segelintir elite.
Oleh karena itu, sebelum kita terburu-buru mengambil jalan pintas berbahaya dengan mengembalikan pemilihan ke DPRD, kita perlu mempertimbangkan langkah-langkah korektif yang jauh lebih cerdas dan beradab serta mengedepankan rakyat.
Masalah mahalnya biaya politik dan korupsi pasca-terpilih adalah penyakit yang harus diobati dengan membenahi akarnya, bukan dengan mematikan hak politik rakyat di daerah.
Lebih lanjut, di dalam “Democracy Playbook 2025” yang diterbitkan oleh Brookings Institution juga ditekankan secara tegas bahwa di tengah gelombang kemunduran demokrasi global seperti hari ini, transparansi dan partisipasi langsung warga adalah “obat penawar” paling ampuh untuk melawan korupsi.
Dengan kata lain, solusi atas mahalnya biaya politik Pilkada bukanlah dengan “melenyapkan” hak pilih rakyat di daerah atas calon pemimpinnya, tapi dengan membersihkan saluran-saluran politik elektoral yang masih membuka peluang terjadinya korupsi di daerah.
Sehingga mengalihkan Pilkada ke DPRD justru melanggar prinsip transparansi yang sejatinya sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan kuasa di negara yang indeks persepsi korupsinya masih melangit seperti Indonesia.
Namun demikian, mengkritik wacana pengembalian Pilkada ke DPRD bukan berarti menutup mata pada berbagai keborokan yang ada pada sistem Pilkada langsung saat ini.
Perlu diakui bahwa biaya politik Pilkada memang “gila-gilaan” dan korupsi kepala daerah pasca-terpilih adalah kenyataan pahit politik di banyak daerah saat ini.
Sudah tidak terhitung cerita yang saya dengar tentang “penyunatan anggaran proyek daerah” sekian persen oleh seorang kepala daerah, yang diakui atau tidak, juga ikut menjadi penyebab utama mengapa daerah menjadi semakin sulit untuk maju.
Namun sekali lagi, solusinya bukanlah dengan membakar lumbung kedaulatan rakyat hanya karena ada tikus korupsi di dalamnya.
Pilkada membutuhkan pembenahan teknis yang radikal dan berani.
Pertama, digitalisasi total proses kampanye. Selama ini, sebagian besar biaya politik di daerah habis untuk baliho, bilboard, panggung hiburan, dan mobilisasi massa yang bersifat fisik.
Untuk itu, negara harus hadir dengan melarang penggunaan alat peraga fisik secara mandiri oleh kandidat.
KPU harus menjadi satu-satunya otoritas yang memfasilitasi iklan dan ruang kampanye digital bagi semua calon secara setara.
Dengan memindahkan arena pertarungan dari lapangan fisik ke ruang gagasan digital yang terverifikasi, dalam hitungan sederhana saya, bisa memangkas biaya logistik 7-10 persen.
Kedua, diperlukan audit forensik yang sangat ketat atas dana kampanye. Selama ini, laporan dana kampanye hanya formalitas administratif yang diakui atau tidak, sebenarnya penuh kepura-puraan dan manipulatif.
Sehingga diperlukan aturan yang memungkinkan diskualifikasi permanen bagi kandidat yang terbukti menerima aliran dana dari pihak ketiga yang melampaui batas, atau yang menggunakan dana tersebut untuk politik uang. Hukumannya harus bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.
Selain itu, sepaket dengan audit forensik, ada baiknya juga dipertimbangkan kebijakan di mana negara juga harus menaikkan dana subsidi bagi partai politik untuk membiayai operasional mereka, dengan syarat partai tersebut dilarang keras memungut “mahar politik” dari para calon.
Jika ada partai yang tertangkap tangan menjual tiket pencalonan, maka partai tersebut harus dilarang ikut serta dalam pemilu berikutnya di daerah tersebut.
Dalam hemat saya, inilah salah satu cari untuk memotong akar korupsi sejak dari hulu pencalonan, bukan dengan menyerahkan pemilihan kepada mereka yang selama ini justru menjadi bagian dari masalah mahalnya tiket pencalonan tersebut.
Ketiga, penggunaan teknologi rekapitulasi elektronik yang berbasis transparansi “penuh” bisa menekan biaya penyelenggaraan pemilu yang selama ini sangat besar dari sisi honorarium petugas dan logistik berupa kertas.
Biasanya, jika kita berkaca pada negara-negara maju, efisiensi anggaran dilakukan melalui inovasi teknologi, bukan melalui pemangkasan hak konstitusional warga negara.
Sepaket dengan itu, peran pengawasan masyarakat melalui platform pelaporan yang aman dan terintegrasi harus diinstitusionalisasikan secara jelas. Warga yang melaporkan praktik suap dalam Pilkada diberikan perlindungan hukum dan penghargaan. Dengan cara ini, setiap warga negara akan menjadi pengawas demokrasi.
Terakhir, memperkuat demokrasi internal partai politik. Selama partai politik masih dikelola layaknya perusahaan pribadi atau korporasi keluarga oleh ketua umumnya, maka siapa pun yang memilih, baik rakyat maupun DPRD, hasilnya akan tetap transaksional.
Diperlukan undang-undang yang mewajibkan partai politik melakukan pemilihan pendahuluan secara terbuka.
Biarkan kader dan rakyat di tingkat lokal menentukan siapa yang layak dicalonkan, sebelum nama tersebut dibawa ke surat suara.
Dengan cara ini, kedekatan calon dengan konstituennya sudah terbangun sejak awal, dan partai politik dipaksa untuk bekerja keras melahirkan kader berkualitas ketimbang sekadar mencari sosok yang paling tebal dompetnya.
Pendeknya, wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah lonceng kematian bagi kedaulatan rakyat di daerah atau upaya “kudeta halus” terhadap hak-hak dasar warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Jangan biarkan privilese politik rakyat ini dirampas dengan alasan-alasan “picik” yang dikemas sedemikian rupa. Sebagai rakyat Indonesia, kita harus berdiri tegak menolak kemunduran ini.
Demokrasi di daerah mungkin belum sempurna, masih riuh dan masih terdapat kekurangan di sana sini. Namun, eksistensi demokrasi lokal hari ini, masih tetap jauh lebih baik dibanding membawa kembali oligarki ke daerah.
Oligarki? Ah, itu nama lain untuk ‘kelompok lama yang ingin kembali berkuasa’. Jangan khawatir, rakyat sudah siap memberikan argumentasi dan menolak bukan lagi sekadar dengan popcorn untuk menyaksikan drama itu.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/06/695cee1d9dc21.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Diusir dan Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Mengaku Sudah 3 Kali Laporan ke Polda Jatim Surabaya
Diusir dan Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Mengaku Sudah 3 Kali Laporan ke Polda Jatim
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Setelah diusir dan rumahnya dibongkar paksa, Elina Widjajanti, nenek 80 tahun di Surabaya sudah mengajukan 3 kali pelaporan ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Kasus ini bermula rumah
Nenek Elina
di Dukuh Kuwukan RT 005/RW 006 Nomor 27, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya diduga dibongkar paksa Samuel (SAK) dan kawan-kawan (dkk) pada 6 Agustus 2025.
Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati, kakak Elina yang sudah meninggal sejak 2017.
Tapi sebagai ahli waris, Nenek Elina membantah.
Nenek Elina pun memperjuangkan keadilan dengan melapor ke
Polda Jatim
.
Setidaknya, sejak Oktober 2025 lalu hingga kini sudah ada 3 kali laporan yang diajukan.
Nenek Elina pertama kali melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim atas dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa rumahnya.
Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
Dalam perkara tersebut, sudah ada 4 tersangka yang ditahan Polda Jatim. Samuel (SAK), Yasin (MY), Klowor (SY) dan WE.
Mereka diduga terlibat dalam kekerasan kepada orang dan atau barang yang dialami Nenek Elina.
“Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).
Samuel bersama rekannya, MY, YS, dan WE ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Jatim atas dugaan kekerasan bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Keluarga Nenek Elina sempat mengadu ke Polsek Lakarsantri saat rumahnya digruduk Samuel dkk, tetapi tidak ditanggapi oleh personel kepolisian setempat.
Pihaknya kemudian mengadukan ke Propam Polda Jatim sejak 2 minggu lalu.
“Iya (sudah melapor), kan sudah diproses, sudah ditaruh sama Propam,” kata kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, saat ditemui
Kompas.com
di Mapolda Jatim pada Selasa (6/1/2026).
Laporan tersebut bermula pada kejadian 5 Agustus 2025 ketika rombongan Samuel dkk mendatangi rumah Nenek Elina dan mengusir paksa dengan cara diangkat.
“Jadi pada waktu itu di rumah ini terdapat 20-30 orang terus kemudian pada waktu itu kita berdebat, bersitegang terutama sama nenek,” jelas Wellem.
Karena merasa terancam, keluarga Nenek Elina pun melapor ke Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum agar tidak terjadi bentrokan tetapi ditolak.
Keluarga Nenek Elina pun kecewa karena keesokan harinya rumahnya sudah hancur rata dengan tanah setelah Samuel dkk mengerahkan alat berat.
“Kita bukan melaporkan tapi meminta perlindungan. Di sini (rumah) sudah ramai, wajar dong masyarakat mengadu,” ungkapnya.
Pihak Nenek Elina Widjajanti kembali melaporkan Samuel Ardi Kristanto (SAK) ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli tanah.
“Terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen yang mengenai obyek tanah yang ada di Kuwukan yang sekarang rata dengan tanah,” kata kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, Selasa.
Wellem mengatakan, laporan dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli tersebut tidak hanya ditujukan kepada Samuel tetapi pihak lain yang diduga ikut terlibat.
“Kita melaporkan beberapa orang. Kita gak bisa menunjukkan semua (nama terlapor) karena masih dugaan. Ada inisial S (Samuel),” ujarnya.
Lebih lanjut, Wellem menjelaskan duduk perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan berkaitan dengan klaim Samuel yang mengaku membeli sejak 2014.
Keluarga Nenek Elina tidak pernah menjual obyek tanah tersebut kepada siapapun.
Tiba-tiba, terdapat surat keterangan tanah dengan pencoretan Letter C atas nama orang lain (Samuel).
Seharusnya, Letter C tersebut masih atas nama Elisa Irawati (kakak Elina pemilik tanah). Penerbitan keterangan tanah tersebut bersandar pada akta jual beli.
“Akta jual beli itu posisinya 2025, sedangkan akte jual beli tersebut berdasar pada surat kuasa menjual 2014. Sedangkan Bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli? Kan nggak mungkin itu,” terangnya.
Laporan tersebut tertera dalam Nomor: LP/B/18//2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau keterangan palsu dalam akta autentik UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana Pasal 391 KUHP, 392 KUHP, dan 394 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/07/695dda7d2a4fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/06/695ced8408998.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/07/695dca3720a4d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/08/672cf39e126e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/07/695d62e73e6fd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/01/674bd4d13091a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2019/08/06/5d490c57d549c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)