Nekat Pakai Seragam Pramugari, Penumpang Batik Air Ditangkap di Bandara Soetta
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Seorang perempuan berinisial KN (23) nekat mengenakan seragam bak pramugari saat menumpang pesawat Batik Air rute Palembang (PLM)–Jakarta (CGK).
Dia juga mengaku sebagai cabin crew yang masuk melalui jalur
fast track.
Peristiwa tersebut terekam kamera yang diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24info.
Dalam video itu, perempuan tersebut tampak mengenakan atribut lengkap pramugari mulai dari seragam hingga kartu identitas sekolah pramugari dari
Batik Air
.
Padahal, dalam unggahan itu dijelaskan bahwa ia membeli tiket sendiri seperti penumpang pada umumnya sehingga lolos saat melakukan
boarding pass
.
“Saat proses
boarding
, yang bersangkutan lolos karena memiliki
boarding pass
. Namun, ketika berada di dalam pesawat dan ditanya oleh
crew
aktif, jawabannya ngawur dan tidak sinkron dengan standar pramugari,” tulis
caption
pada unggahan itu.
Kecurigaan itu bermula saat pesawat tiba di Terminal 2
Bandara Soekarno-Hatta
.
Di sana, petugas Aviation Security (Avsec) telah menunggu untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perempuan itu.
Ia kembali dimintai keterangan soal identitas dan alasannya mengenakan atribut pramugari.
Namun, perempuan itu bersikeras mengaku sebagai pramugari Batik Air, bahkan menunjukkan ID yang disebut tidak jelas keasliannya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan ditangkap untuk dimintai keterangan.
Saat dilakukan proses interogasi, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan, perempuan itu mengaku pernah melamar menjadi pramugari Batik Air, tetapi gagal.
Karena malu kepada keluarganya di Palembang, ia nekat ke Jakarta menggunakan
seragam pramugari
palsu agar terlihat seolah sudah bekerja.
“Yang bersangkutan mengenakan baju maskapai dalam rangka supaya keluarganya percaya,” ujar Yandri Mono saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Rabu (7/1/2026).
Baju pramugari yang digunakan KN tersebut dibeli melalui
online shop
, kemudian dipakai saat menuju bandara di Palembang.
Setibanya di bandara, KN mengaku pada polisi ingin berganti pakaian.
Namun, karena waktunya tidak cukup sehingga tetap naik pesawat dengan seragam tersebut.
“Jadi kalau pengakuannya dia sebenarnya setelah sampai Bandara di Palembang itu dia mau ganti. Namun, karena waktunya mepet sehingga dia naik pakai seragam itu ke pesawat sampai ke Bandara Soekarno-Hatta,” kata Yandri.
Selama pemeriksaan, polisi menyebutkan, tidak ditemukan indikasi tindak pidana apa pun terhadap perempuan itu. Begitu pula dengan potensi pelanggaran lainnya.
Setelah pemeriksaan, pihak Batik Air disebut tidak melanjutkan proses hukum dan memilih menyelesaikan persoalan dengan kesepakatan damai.
“Batik Air tidak melakukan penuntutan. Namun, bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan menyita semua atribut Batik Air yang dipakai,” ucap Yandri.
Sementara itu,
Kompas.com
telah menghubungi pihak Lion Air Group terkait peristiwa tersebut.
Namun, hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari mereka.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2026/01/08/695efc60e2e2f.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Nekat Pakai Seragam Pramugari, Penumpang Batik Air Ditangkap di Bandara Soetta Megapolitan
-
/data/photo/2025/11/25/69252e7d16c70.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024
Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengaku merasa senang melihat perkembangan citra MK yang kini kian membaik.
Menurut Jimly, citra
MK
sempat terpuruk. Ia lantas menyinggung kasus eks Ketua MK
Akil Mochtar
yang terjerat kasus suap korupsi dan sengketa pilkada.
“Kenapa kita perlu khusus memberi apresiasi? Karena 2024 MK terpuruk ya, waktu 2024. Pernah juga pada tahun 2011-an atau 2000 di zamannya Pak Mahfud ada Akil Mochtar kena kasus, nah itu juga merosot citranya,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Meski tidak menyebut eksplisit kasus MK apa yang terjadi pada 2024, Jimly menyebut tahun itu menjadi tahun yang terberat untuk MK.
“Ya paling berat itu yang 2024,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut.
Oleh sebab itu, Jimly merasa kinerja MK perlu diapresiasi karena sekarang sudah mengembalikan
kepercayaan publik
.
“Alhamdulillah sekarang sudah kembali kepercayaan publik tecermin dari banyaknya perkara dan saya sendiri melihat waduh banyak sekali ternyata perkaranya,” kata dia.
Diketahui, publik digemparkan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) pada 2024.
Kejadian itu pun berbuntut panjang sampai akhirnya Ketua MK Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya.
Bahkan, seluruh hakim MK mendapat teguran dari Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Sebelumnya, MK juga sempat menjadi sorotan saat Ketua
Mahkamah Konstitusi
Akil Mochtar ditangkap KPK pada Oktober 2013.
Akil Mochtar ditangkap KPK karena terlibat kasus suap sengketa Pilkada di sejumlah daerah.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/07/695e04833c5b2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua MKMK: Setiap Kami Buat Putusan, Pasti Ada yang Tidak Senang
Ketua MKMK: Setiap Kami Buat Putusan, Pasti Ada yang Tidak Senang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyadari bahwa setiap putusan MKMK berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dari pihak tertentu.
Terutama, kata Palguna, keputusan yang berujung pada sanksi.
“Pasti ada hal yang tidak menyenangkan, dan setiap kali kami membuat putusan, terutama yang menghukum, pasti ada yang tidak senang,” kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Namun, ketidakpuasan dari pihak-pihak tertentu itu disebutnya sebagai konsekuensi dari tugas yang diemban
MKMK
.
“Itulah risiko pekerjaan dan sumpah kami memang untuk itu,” ujar Palguna.
Palguna melanjutkan, MKMK lebih menekankan pendekatan pencegahan (
preventive
) dalam menjalankan tugas
pengawasan etik
.
Karena itu, tidak semua laporan dibuatkan putusan karena ada yang bukan kewenangan MKMK.
“Jika sudah ada pelanggaran, baru kami periksa dengan hati-hati. Tidak semua laporan kami buatkan putusan, ada yang tidak diregistrasi karena bukan kewenangan kami,” kata dia.
Meskipun begitu, Palguna menyebut bahwa kekuasaan itu perlu diawasi.
Ia mengutip pernyataan Presiden Amerika Serikat ke-16 Abraham Lincoln yang menegaskan pentingnya pengawasan etik.
“Kami sadar kekuasaan membutuhkan pengawasan. Mengutip Abraham Lincoln ‘jika Anda ingin menguji karakter seseorang, berilah dia kekuasaan’. Keberadaan MKMK atau pengawas etik manapun memang harus ada,” pungkas dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/18/69438cfb2ced7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Putusan MK Harus Dipatuhi, Menkum: Ada yang Tidak Dijalankan Pemerintah?
Putusan MK Harus Dipatuhi, Menkum: Ada yang Tidak Dijalankan Pemerintah?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengeklaim bahwa selama ini pemerintah telah menjalankan amanat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Supratman, setiap putusan Mahkamah sudah semestinya dijalankan sesuai dengan yang diucapkan oleh Ketua
Mahkamah Konstitusi
Suhartoyo.
“Memang kan harus dijalankan. Apa yang pemerintah tidak jalankan (terkait) putusan MK? Kan dijalankan. Ada yang tidak dijalankan oleh pemerintah?” kata Supratman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Supratman juga menyatakan, pemerintah akan menjalankan perbaikan terhadap suatu undang-undang jika diminta oleh MK.
“Ya pasti, (dijalankan), kalau begitu dinyatakan MK itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, pasti itu sudah langsung dijalankan oleh pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan, setiap putusan Mahkamah sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan seluruh pihak sebagai perwujudan prinsip
negara hukum
.
“Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk
putusan Mahkamah Konstitusi
, sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan,” kata Suhartoyo, Rabu.
Ia menuturkan, MK menegakkan asas dan prinsip pemilu, termasuk sikap tegas berbagai pelanggaran dan kecurangan demi tegaknya pilar hukum demokrasi yang berkeadilan.
“Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu sepanjang telah terbukti secara terang benderang dan meyakinkan dalam persidangan yang terbuka,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/07/695e65060444f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/08/695e9df6aceb3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/06/690c9c668199f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/07/695dda7d2a4fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/07/695e2e9b8b193.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/07/695e52bd08cb3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)