Author: Kompas.com

  • 5
                    
                        Nekat Pakai Seragam Pramugari, Penumpang Batik Air Ditangkap di Bandara Soetta
                        Megapolitan

    5 Nekat Pakai Seragam Pramugari, Penumpang Batik Air Ditangkap di Bandara Soetta Megapolitan

    Nekat Pakai Seragam Pramugari, Penumpang Batik Air Ditangkap di Bandara Soetta
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Seorang perempuan berinisial KN (23) nekat mengenakan seragam bak pramugari saat menumpang pesawat Batik Air rute Palembang (PLM)–Jakarta (CGK).
    Dia juga mengaku sebagai cabin crew yang masuk melalui jalur
    fast track.
    Peristiwa tersebut terekam kamera yang diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24info.
    Dalam video itu, perempuan tersebut tampak mengenakan atribut lengkap pramugari mulai dari seragam hingga kartu identitas sekolah pramugari dari
    Batik Air
    .
    Padahal, dalam unggahan itu dijelaskan bahwa ia membeli tiket sendiri seperti penumpang pada umumnya sehingga lolos saat melakukan
    boarding pass
    .
    “Saat proses
    boarding
    , yang bersangkutan lolos karena memiliki
    boarding pass
    . Namun, ketika berada di dalam pesawat dan ditanya oleh
    crew
    aktif, jawabannya ngawur dan tidak sinkron dengan standar pramugari,” tulis
    caption
     pada unggahan itu.
    Kecurigaan itu bermula saat pesawat tiba di Terminal 2
    Bandara Soekarno-Hatta
    .
    Di sana, petugas Aviation Security (Avsec) telah menunggu untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perempuan itu.
    Ia kembali dimintai keterangan soal identitas dan alasannya mengenakan atribut pramugari.
    Namun, perempuan itu bersikeras mengaku sebagai pramugari Batik Air, bahkan menunjukkan ID yang disebut tidak jelas keasliannya.
    Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan ditangkap untuk dimintai keterangan.
    Saat dilakukan proses interogasi, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan, perempuan itu mengaku pernah melamar menjadi pramugari Batik Air, tetapi gagal.
    Karena malu kepada keluarganya di Palembang, ia nekat ke Jakarta menggunakan
    seragam pramugari
    palsu agar terlihat seolah sudah bekerja.
    “Yang bersangkutan mengenakan baju maskapai dalam rangka supaya keluarganya percaya,” ujar Yandri Mono saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (7/1/2026).
    Baju pramugari yang digunakan KN tersebut dibeli melalui
    online shop
    , kemudian dipakai saat menuju bandara di Palembang.
    Setibanya di bandara, KN mengaku pada polisi ingin berganti pakaian.
    Namun, karena waktunya tidak cukup sehingga tetap naik pesawat dengan seragam tersebut.
    “Jadi kalau pengakuannya dia sebenarnya setelah sampai Bandara di Palembang itu dia mau ganti. Namun, karena waktunya mepet sehingga dia naik pakai seragam itu ke pesawat sampai ke Bandara Soekarno-Hatta,” kata Yandri.
    Selama pemeriksaan, polisi menyebutkan, tidak ditemukan indikasi tindak pidana apa pun terhadap perempuan itu. Begitu pula dengan potensi pelanggaran lainnya.
    Setelah pemeriksaan, pihak Batik Air disebut tidak melanjutkan proses hukum dan memilih menyelesaikan persoalan dengan kesepakatan damai.
    “Batik Air tidak melakukan penuntutan. Namun, bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan menyita semua atribut Batik Air yang dipakai,” ucap Yandri.
    Sementara itu,
    Kompas.com
    telah menghubungi pihak Lion Air Group terkait peristiwa tersebut.
    Namun, hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari mereka.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo: Kita Tidak Akan Merdeka Tanpa Jasa para Petani

    Prabowo: Kita Tidak Akan Merdeka Tanpa Jasa para Petani

    Prabowo: Kita Tidak Akan Merdeka Tanpa Jasa para Petani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para petani di Indonesia.
    Sebab, para
    petani
    disebut Prabowo memiliki peran penting dalam mewujudkan kemerdekaan di Indonesia.
    Apresiasi dari Prabowo itu disampaikan dalam acara panen raya dan pengumuman
    swasembada pangan
    di Kabupaten
    Karawang
    , Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).
    “Siapa yang mendukung perang kemerdekaan? Adalah rakyat Indonesia yang memberi makan kepada tentara, yaitu para petani Indonesia. Kita tidak akan merdeka tanpa jasa para petani kita,” ujar Prabowo, Rabu.
    Para petani, kata Prabowo, merupakan pihak yang menopang perjuangan bangsa untuk merebut kemerdekaan.
    “Ketika kita menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, tidak ada anggaran, belum ada Kementerian Keuangan, belum ada pajak. Yang memberi makan kepada tentara adalah rakyat Indonesia, yaitu para petani Indonesia,” ujar Prabowo.
    Kini, para petani Indonesia kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mewujudkan swasembada
    beras
    pada 2025.
    Menurut Prabowo, keberhasilan swasembada
    pangan
    merupakan syarat mutlak bagi kedaulatan negara.
    “Tidak mungkin suatu bangsa benar-benar merdeka jika kebutuhan pangannya bergantung pada bangsa lain,” ujar Prabowo.
    Prabowo mengatakan, peran penting para petani dan seluruh elemen bangsa menjadi kunci Indonesia kembali berhasil mencapai
    swasembada beras
    .
    Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen melindungi dan membela petani.
    “Para petanilah yang paling setia dan yang paling merah putih di Republik Indonesia,” ujar Prabowo.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Efek Korupsi Dana Desa Sumberjaya: Listrik Kantor Desa Diputus, Pegawai Tak Digaji
                        Megapolitan

    7 Efek Korupsi Dana Desa Sumberjaya: Listrik Kantor Desa Diputus, Pegawai Tak Digaji Megapolitan

    Efek Korupsi Dana Desa Sumberjaya: Listrik Kantor Desa Diputus, Pegawai Tak Digaji
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berdampak serius pada operasional pemerintahan desa.
    Kasus
    korupsi dana desa
    ini melibatkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumardi dan Bendahara Desa Tabrani periode 2024–2025.
    Salah satu dampaknya, aliran listrik di
    Kantor Desa Sumberjaya
    diputus oleh PLN, Rabu (31/12/2025) akibat tunggakan pembayaran sebesar Rp 433.000.
    “Ada kaitannya karena menyangkut anggaran Dana Desa tahap satu. Kondisi keuangan Desa Sumberjaya bulan Agustus dengan sisa saldo Rp 2 juta, yang seharusnya itu masih ada uang sekitaran Rp 2 miliar lebih,” ujar Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Sumberjaya, Supriyadi, saat ditemui Kompas.com, Rabu (7/1/2026).
    Supriyadi menjelaskan, tunggakan listrik yang menyebabkan pemutusan hanya terjadi selama satu bulan, yakni Desember 2025.
    Sementara tagihan listrik periode Agustus hingga November 2025 telah dibayarkan menggunakan dana pribadi Pj Kepala Desa Sumberjaya saat ini, Ike Rahmawati.
    “Nunggak hanya bulan Desember saja. Dari bulan Agustus sampai bulan November itu sudah dibayarkan sama Ibu Penjabat Kepala Desa,” ujarnya.
    Ia menambahkan, pemutusan listrik tidak berdampak pada seluruh ruangan di Kantor Desa Sumberjaya.
    “Tidak semua (terputus). Jadi memang untuk meterannya itu terbagi. Yang terputus itu di kantor utama, kalau ruang rapat itu masih teraliri. Tapi kalau tokennya habis ya berarti tidak ada juga aliran listrik,” ungkap Supriyadi.
    Menurut Supriyadi, ketiadaan dana kas desa menjadi alasan utama pemutusan aliran listrik tersebut.
    “Karena memang tidak ada lagi uang kas desa yang bisa digunakan untuk membayar tagihan listrik, akhirnya kami mengikuti aturan pemerintah, terutama PLN, untuk diputus (alirannya),” ujarnya.
    Ia mengatakan, sebelumnya Pj Kepala Desa Ike Rahmawati sempat menutup kebutuhan operasional desa, termasuk pembayaran listrik, dengan uang pribadi.
    Namun, kondisi itu tak bisa terus dilakukan.
    “Sudah enggak ada duit untuk bayar tagihan listrik. Karena memang kami tidak ada lagi uang kas desa yang bisa digunakan,” katanya.
    Adapun sisa dana kas Desa Sumberjaya sebesar Rp 2 juta hingga kini tidak digunakan.
    Pihak desa mengaku tidak berani memanfaatkan dana tersebut karena seluruh anggaran operasional Dana Desa tahap pertama telah dikeluarkan oleh Bendahara Desa sebelumnya, Tabrani.
    Penggunaan sisa dana tersebut dikhawatirkan berimplikasi hukum di kemudian hari.
    Selain
    listrik diputus
    , dampak dugaan korupsi
    Dana Desa Sumberjaya
    juga membuat ratusan pegawai dan unsur kelembagaan desa belum menerima gaji sejak Agustus 2025.
    “Total hampir 600-an orang yang belum menerima gaji. Rinciannya 382 RT, 58 RW, 30 PKK, 27 perangkat desa, enam petugas gali kubur, tujuh LPM, dan enam lainnya,” ujar Kepala Urusan Perencanaan Desa Sumberjaya, Marhidin.
    Ia menjelaskan, belum dibayarkannya honor disebabkan Dana Desa tahap dua yang masih tertahan.
    “Yang 40 persen itu belum cair, termasuk honor-honor kami dan yang lainnya,” katanya.
    Marhidin mengaku miris dengan kondisi tersebut. Di tengah keterbatasan ekonomi, pelayanan kepada masyarakat tetap dituntut berjalan maksimal.
    “Bukan cuma miris. Kami bahkan sampai jual barang-barang yang ada, sedangkan kami bekerja dituntut profesionalitas,” ujarnya.
    Ia meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi para pegawai desa.
    “Tapi ya tolong juga pikirkan kami dan anak istri,” ucapnya.
    Marhidin berharap pemerintah segera mencairkan honor pegawai dan anggaran operasional desa.
    “Cairkan honor kami dan bayarkan operasional. Karena kami bukan petugas sosial, kantor desa juga bukan masjid,” ujarnya.
    Hal senada disampaikan Supriyadi. Ia mengaku harus menggadaikan sepeda motor hingga menjual perhiasan demi bertahan hidup.
    “Kami pegawai pada gadai motor, jual emas buat nopang keluarga,” katanya.
    Ia juga mempertanyakan lambannya respons pemerintah daerah.
    “Kenapa sangat lambat Kabupaten
    Bekasi
    mengambil sikap? Mau sampai kapan Kabupaten Bekasi kayak begini?” ujar Supriyadi.
    Hingga kini, belum ada kepastian kapan Dana Desa tahap dua akan dicairkan.
    “Dari BKAD menyatakan tahap dua itu tidak bisa tersalurkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat tahap satu,” pungkas Supriyadi.
    Pihak desa, kata Supriyadi, telah berulang kali berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan dinas terkait untuk meminta arahan mengenai pencairan anggaran.
    “Kami sudah konsultasi dengan kecamatan, dengan dinas, terkait kapan anggaran bisa dicairkan, apa yang harus disiapkan, termasuk berkas-berkas yang harus dilampirkan,” ujarnya.
    Keterbatasan anggaran berdampak langsung pada operasional desa, termasuk pembayaran honor pegawai dan unsur kelembagaan.
    “Ini sangat berpengaruh untuk operasional desa, terutama untuk honor RT, RW, sampai tukang gali kubur juga termasuk,” kata Supriyadi.
    Ia menegaskan, pemutusan listrik dilakukan setelah PLN mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak desa.
    “Sudah ada surat pemberitahuan terlebih dahulu. Kami juga sudah sampaikan ke pemerintah daerah, bagaimana nanti kalau operasional terhenti atau terhambat karena tidak adanya anggaran biaya,” ujarnya.
    Meskipun listrik di kantor utama desa diputus, Supriyadi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
    Untuk kebutuhan administrasi, perangkat desa sementara mengalihkan layanan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
    “Meskipun itu terputuskan, tetap kami melayani masyarakat ya seperti untuk pelayanan surat-menyurat ataupun informasi apa pun tetap berjalan,” ucapnya.
    Ia juga memastikan seluruh perangkat desa tetap bekerja meski belum menerima gaji sejak Agustus 2025.
    “Kami tetap berjalan untuk pelayanan kesra, seperti ambulans desa yang memang mobile-nya itu tinggi untuk membantu warga miskin,” kata Supriyadi.
    Sementara itu, Pj Kepala Desa Sumberjaya Ike Rahmawati mengungkapkan hingga kini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait kondisi keuangan desa.
    “Belum ada (tanggapan). Sejauh ini belum ada komplain dari warga, karena kami sudah memberikan pengumuman bahwa ada keterhambatan dalam proses pelayanan,” ujar Ike.
    Ia mengaku tidak bisa memastikan kondisi ke depan.
    “Saya tidak tahu nanti dua hari atau tiga hari ke depan seperti apa. Tapi saya berpikir masyarakat paham bagaimana prosesnya,” katanya.
    Ike juga mengungkapkan, rencana pemutusan listrik sebenarnya sudah muncul sejak dirinya dilantik sebagai Pj Kepala Desa pada Agustus 2025.
    “Awal saya pelantikan itu sendiri pun sudah mau dicabut. Tapi kami minta keringanan saat itu jangan dulu,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi sebagai Kalkulasi: Catatan dari Sidang Disertasi

    Korupsi sebagai Kalkulasi: Catatan dari Sidang Disertasi

    Korupsi sebagai Kalkulasi: Catatan dari Sidang Disertasi
    Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    PUKUL
    09.00 WIB lebih sedikit pada Selasa pagi, 6 Januari 2026, saya menapaki lantai 4 Gedung M FIA Universitas Indonesia (UI) di Depok.
    Saya datang karena satu nama yang menggugah ingatan saya kembali ke Pekanbaru: Endang Hadiyanti. Dulu ia pegawai saya ketika saya menjabat Kepala Perwakilan BPKP
    Riau
    (2016–2019) di Pekanbaru.
    Kini di panggung auditorium UI itu, ia berdiri sebagai promovendus. Melangkah dari dunia memo, map, dan temuan audit, ke dunia metodologi, model, dan pertanggungjawaban akademik.
    Ketika Endang mulai menulis disertasinya, ia memiliki tiga anak. Penulisan itu memakan waktu tiga setengah tahun.
    Rentangan waktu yang bagi orang lain mungkin hanya pergantian kalender. Namun, bagi Endang sebagai seorang istri dan ibu, ia adalah rentang tubuh, tidur yang terpotong, dan rumah yang tak pernah benar-benar sunyi.
    Dalam masa itu, Endang tidak hanya menambah halaman dan daftar pustaka; ia juga menambah keluarga. Dari tiga anak, bertambah dua lagi. Saat disertasinya selesai, ia menjadi ibu dari lima anak.
    Pukul 10.00 WIB, di meja depan, Prof. Retno Kusumastuti, M.Si. membuka sidang. Di kiri-kanannya duduk para penguji: Prof. Dr. Eko Prasojo, Dr. Arief Hadianto, sementara layar zoom menampilkan para penguji lain: Prof. Dr. Roy V. Salomo dan Prof. Kumorotomo.
    Berdampingan dengan penguji hadir Dr. Lina Miftahul Jannah, M.Si. sebagai promotor, dan Dr. Achmad Lutifi, M.Si. sebagai ko-promotor.
    Judul disertasi Endang panjang seperti jalur administrasi yang berliku: “Desain Kebijakan Anti
    Korupsi
    : Studi Kasus di Provinsi Riau dengan Pendekatan Kontingensi.” Namun barangkali, untuk sesuatu yang rumit, kita memang perlu kalimat yang tak lekas selesai.
    Di kursi auditorium yang dingin itu, saya mendengar kata-kata akademik dari Endang tentang desain, kebijakan, dan kontingensi.
    Namun yang datang diam-diam bukan istilah, melainkan sebuah wilayah: Riau, dengan kabutnya, dengan kebun sawitnya. Juga dengan pertanyaan yang tidak pernah benar-benar pergi: mengapa kekuasaan begitu mudah jatuh ke dalam godaan?
    Saya pernah bekerja di mesin yang disebut pengawasan pemerintah. Di situ orang belajar satu hal: yang paling berbahaya bukan kesalahan yang gaduh, melainkan kesalahan yang menjadi kebiasaan. Sebab kebiasaan punya kemampuan menenangkan batin. Seolah semuanya normal.
    Di sidang itu, Prof. Eko Prasojo bicara tentang sesuatu yang kini sering kita dengar, tetapi jarang kita akui secara jujur.
    “Sekarang orang korupsi memakai pertimbangan cost–benefit analysis,” katanya.
    Seolah korupsi adalah proposal investasi: ada modal, ada biaya operasional, ada estimasi risiko, ada perkiraan laba. Penjara masuk kolom “biaya”. Remisi masuk kolom “diskon”.
    Kalimat itu terasa seperti mengetuk dinding kesadaran kita. Ia mengingatkan saya pada
    Lord Acton: power tends to corrupt
    .
    Namun di sini “corrupt” tak lagi dramatis; ia bekerja seperti
    spreadsheet
    . Ia menilai penjara sebagai biaya transaksi.
    Ia menilai hukuman sebagai
    discount rate
    . Dan kita tahu, angka-angka memungkinkan orang berdalih: “Saya hanya realistis”.
    Padahal realisme sering kali adalah nama lain dari menyerah. Kita terbiasa menganggapnya “memang begitu adanya”.
    Barangkali sebab itu, ketika Indonesia Corruption Watch memotret tahun 2024, angkanya tidak terasa sebagai kejutan, melainkan sebagai konfirmasi dari sesuatu yang sudah lama kita rasakan: 364 kasus, 888 tersangka, potensi kerugian negara Rp 279,9 triliun. (antikorupsi.org)
    Yang mengerikan bukan hanya besarnya, melainkan juga catatan ICW bahwa instrumen TPPU dan Pasal 18 UU Tipikor (yang bisa menguatkan pemulihan aset) belum dimanfaatkan optimal.
    Seakan-akan kita masih sering berhenti pada “memasukkan orang”, tidak cukup jauh mengejar “mengembalikan uang”. (antikorupsi.org)
    Dan di peta sebaran itu, Riau, provinsi yang dulu saya kenal lewat rapat, penugasan, dan audit, kembali muncul sebagai titik yang terlalu sering menyala: menurut pantauan ICW yang diolah Katadata, Riau mencatat 35 kasus, tertinggi pada 2024. (Databoks)
    Angka-angka itu seperti deru mesin. Ia tidak menjerit, tetapi menandai bahwa sesuatu terus bekerja, terus berulang. Dan itu yang lebih menakutkan: korupsi sebagai rutinitas.
    Riau sering disebut kaya akan minyak, gas, hutan, dan sawit. Namun, kekayaan alam kadang seperti magnet: ia menarik bukan hanya investasi, melainkan juga nafsu.
    Yang disedihkan: nafsu itu sering datang melalui jalur yang sangat rapi: dokumen, izin, rapat, paraf.
    Dalam sekitar dua dekade, Riau menyaksikan empat episode kegubernuran yang bersinggungan dengan perkara korupsi. Bukan sebagai kecelakaan tunggal, melainkan sebagai pola yang berulang.
    Babak pertama: seorang gubernur didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar dalam pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran. (
    detiknews
    )
    Jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda; pengadilan kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara. (
    Hukumonline
    )
    Hari ini, Rp 4,6 miliar mungkin terdengar “kecil” dibanding skandal-skandal mutakhir. Namun, justru di situlah tragedinya: kita belajar mengecilkan yang seharusnya besar—lalu merasa wajar.
    Babak kedua: seorang gubernur pada 2014 divonis 14 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait PON dan sektor kehutanan. (
    detiknews
    )
    Dalam dakwaan perkara kehutanan, kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp 265,912 miliar. (
    Hukumonline
    )
    Di sini korupsi naik kelas: dari pengadaan yang terbatas menjadi pengelolaan sumber daya—hutan, lahan, izin—sesuatu yang nilainya bukan hanya rupiah, melainkan juga udara, ekologi, dan masa depan.
    Babak ketiga: seorang gubernur, meskipun sudah berganti orang, ditangkap KPK pada 2014 dalam perkara suap terkait alih fungsi hutan. Rincian suap yang diterima 166.100 dollar AS terkait alih fungsi hutan seluas 2.522 hektar.
    (detiknews
    )
    Vonisnya bermula dari enam tahun dan kemudian diperberat menjadi tujuh tahun; ia sempat mendapat grasi dan bebas, lalu kembali dijerat KPK dalam perkara lain terkait dugaan suap pengesahan RAPBD-P. (
    detiknews
    )
    Dalam kisah ini ada sesuatu yang lebih pahit daripada hukuman: pengulangan. Seolah sistem memberi ruang bagi kita untuk lupa. Dan lupa itu menjadi karpet merah bagi pelanggaran berikutnya.
    Babak keempat, lebih dekat dengan hari ini: pada November 2025, seorang gubernur ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan nilai yang disebut Rp 7 miliar. (
    detiknews)
     
    Dan pola itu tidak berhenti di tingkat provinsi. Di level kabupaten/kota di Riau, tercatat seorang bupati nonaktif yang divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan.
    Ada pula mantan bupati yang divonis 4 tahun dalam perkara korupsi (dengan rincian denda dan uang pengganti dalam putusan). Lalu, pada 2025, seorang mantan penjabat wali kota divonis 5,5 tahun dalam perkara korupsi pemotongan GU/TU persediaan.
    Nama yang menjabat boleh saja berbeda. Namun, ketika siapa pun dia menyandang amanah sebagai kepala daerah, kita lihat, betapa pola itu seperti mengulang lagu lama dengan aransemen baru.
    Pembabakan ini penting bukan karena kita gemar daftar perkara, melainkan karena ia membentuk pola: korupsi bukan insiden, melainkan risiko yang dianggap bisa dikelola. Dan ketika risiko bisa dikelola, moralitas menjadi sekadar catatan kaki.
    Daftar bisa saja diperpanjang, tetapi poinnya satu: korupsi di daerah sering tumbuh bukan karena orang tidak tahu aturan, melainkan karena aturan dipakai seperti tirai, menutupi transaksi yang berjalan di belakangnya.
    Di titik ini, saya mengerti kenapa Endang memilih kata “kontingensi”. Dalam teori, kontingensi berarti: tidak ada satu resep untuk semua penyakit. Kebijakan yang bekerja di satu tempat belum tentu bekerja di tempat lain.
    Korupsi lahir dari pertemuan konteks: kelembagaan, politik lokal, ekonomi sumber daya, budaya patronase, dan (kadang) pandangan masyarakat yang cenderung permisif.
    Sebuah kearifan yang terdengar sederhana, tetapi sering dilupakan oleh kita yang gemar solusi tunggal.
    Namun, saya menangkap inti yang lebih politis: Prof. Eko Prasojo dalam tanggapannya membedakan korupsi kecil sekelas
    petty cash,
    dan korupsi besar, korupsi transaksi dan “corruption by design”, yang sering disebut orang sebagai korupsi kebijakan.
    Ini korupsi yang tidak selalu meninggalkan jejak uang tunai di laci, melainkan jejak pasal di dokumen: perubahan tata ruang, izin, penganggaran, dan sektor lainnya.
    Cirinya: membuka ruang “bermain” untuk menjarah. Secara formal sah; secara substansi merampok.
    Pada titik inilah ucapan Prof. Eko Prasojo tentang analisis
    cost–benefit
    atas jarahan korupsi terasa seperti kunci yang pas.
    Jika korupsi sudah menjadi kalkulasi, maka yang harus mengubahnya bukan sekadar khotbah moral, melainkan perubahan struktur insentif: buat korupsi menjadi tidak layak dihitung.
    Dan itu membawa kita ke kata yang sering menimbulkan resistensi: pemulihan dan perampasan aset.
    Di luar negeri, “follow the money” bukan slogan. Ia kebijakan yang diukur.
    Hong Kong, misalnya, membangun ICAC sejak 1974 dengan pendekatan tiga serangkai: penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi publik. (ICAC)
    Lembar fakta resmi pemerintah Hong Kong menyebut ICAC bertanggung jawab langsung kepada
    Chief Executive
    , memakai strategi tiga-pronged itu, dan pada akhir 2024 memiliki
    establishment
    1.549 pos.
    Yang mereka bangun bukan hanya lembaga, melainkan rasa: bahwa korupsi bukan kelaziman. Mereka mengubah “normal” menjadi “memalukan”.
    Singapura menegakkan pilar hukumnya dengan Prevention of Corruption Act (PCA). CPIB menjelaskan PCA 1960 sebagai hukum utama anti-korupsi, diberlakukan pada 17 Juni 1960, yang memberi kewenangan investigasi dan mendefinisikan pelanggaran serta sanksinya. (Corrupt Practices Investigation Bureau)
    Kita boleh tak sepakat dengan semua hal tentang Singapura, tentang kedisiplinannya, tentang cara negaranya mengatur warganya, tetapi sulit menyangkal satu hal: negara itu membuat korupsi tidak nyaman, tidak menguntungkan, dan tidak mudah disembunyikan.
    Di Inggris, angka pemulihan aset dipublikasikan sebagai statistik tahunan: pemerintahnya melaporkan 284,5 juta pound sterling aset yang dipulihkan melalui
    confiscation, forfeiture,
    dan
    civil recovery
    pada tahun fiskal yang berakhir Maret 2025. (GOV.UK)
    Bukan berarti Inggris suci, bahkan mereka bergulat dengan peran London sebagai “laundromat” global. Namun, mekanisme “mengambil kembali” tetap dijadikan ukuran yang transparan.
    Lalu kita kembali ke Indonesia, ke cermin yang agak buram, tetapi tetap memantulkan wajah kita. Di CPI 2024, Indonesia memperoleh skor 37 dan berada pada peringkat 99 dari 180 negara. (Transparency.org)
    AP News
    mengingatkan bahwa lebih dari dua pertiga negara di dunia skornya di bawah 50; dan negara-negara teratas seperti Denmark, Finlandia, Singapura tetap bertahan tinggi. (AP News)
    Indonesia tidak sendirian dalam masalah korupsi. Namun, itu bukan alasan untuk merasa wajar. “Banyak yang begitu” adalah obat bius yang paling murah.
    Yang menyakitkan, saya kira, adalah urusan malu. Di sidang itu, kata “malu” muncul seperti tamu tua yang lama tidak diajak bicara.
    Endang bicara tentang budaya malu; Prof. Eko menyinggung masyarakat yang masih bisa memuja pelaku, atau setidaknya memaafkannya terlalu cepat.
    Kita hidup di masa ketika seseorang bisa keluar dari penjara dan kembali mendapat kepercayaan publik.
    Bukan karena ia sudah menebus salah, melainkan karena publik menganggap salah itu “tidak terlalu penting”. Bahkan banyak masyarakat melihat kedermawanan justru lebih penting, meskipun sumbernya dari korupsi.
    Max Weber pernah mengingatkan bahwa etika tanggung jawab menuntut kita melihat konsekuensi, bukan sekadar niat.
    Namun, konsekuensi korupsi terlalu sering ditanggung oleh orang yang tidak ikut berhitung: petani yang lahannya terseret konflik izin; warga yang menghirup asap dari hutan yang digunduli; anak sekolah yang jalannya rusak karena proyeknya dipotong; dan negara yang kehilangan kemampuan mempercayai dirinya sendiri.
    Dalam sidang itu, saya menyaksikan sesuatu yang jarang: pengalaman birokrasi dipaksa masuk ke dalam bahasa teori. Dipaksa rapi, diuji, dibantah, diluruskan.
    Ada momen ketika pertanyaan Prof. Eko Prasojo terdengar seperti peringatan: di lubang mana disertasi ini akan “memutus” korupsi yang begitu besar?
    Dan Endang menjawab dengan kejujuran yang tidak melebih-lebihkan: mungkin ini batu kecil, tetapi tetap batu. Yang meskipun tidak berdentum tetapi tetap terasa dan menggugah ketika dilemparkan.
    Saya teringat Camus: tugas kita bukan menuntaskan semua, melainkan menolak berkompromi dengan kebohongan.
    Disertasi itu, walaupun membawa Endang Hadiyanti lulus Cum Laude, dengan IPK 3,8, tidak akan menurunkan korupsi sendirian.
    Ia tidak akan mengubah pejabat menjadi suci. Namun, setidaknya ia bisa melakukan sesuatu yang lebih dasar: membuat kita berhenti menyebut yang busuk sebagai wajar.
    Saya membayangkan kalimat antikorupsi menempel di dinding kantor-kantor pemerintahan: bukan sebagai dekorasi, tetapi sebagai pengingat bahwa negara dibangun di atas kepercayaan. Dan kepercayaan tidak bisa diaudit kalau sudah habis.
    Saya pulang siang itu dengan perasaan yang seperti riak air: kecil, tapi terus bergerak. Saya pikir, barangkali inilah yang paling mungkin kita kerjakan sekarang: memperbaiki desain kebijakan dan desain insentif; membangun pengawasan yang punya gigi. Dan, yang paling sulit, memulihkan rasa malu sebagai etika publik.
    Sebab, selama korupsi masih bisa dihitung sebagai keuntungan, ia akan selalu tampak rasional.
    Dan jika ia rasional, kita akan terus memproduksi babak-babak baru, nama-nama baru, sidang-sidang baru. Sementara luka lama tak pernah benar-benar sembuh.
    Namun pagi itu, di Depok, saya melihat seseorang yang pernah bekerja di bawah bayang-bayang laporan hasil audit instansi pemerintah, kini berdiri di bawah cahaya kampus, mencoba merumuskan jalan lain.
    Itu bukan akhir. Bahkan mungkin bukan awal yang besar. Namun, di negeri yang sering kalah oleh kebiasaan, sekadar tidak ikut menormalkan, itu sudah merupakan bentuk keberanian.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10 Jam Diperiksa, Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan soal Kuliah

    10 Jam Diperiksa, Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan soal Kuliah

    10 Jam Diperiksa, Wagub Babel Hellyana Dicecar 25 Pertanyaan soal Kuliah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026), sebagai tersangka perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
    Kuasa hukum
    Hellyana
    , Zainul Arifin, mengatakan kliennya dicecar 25 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan proses perkuliahan di
    Universitas Az-Zahra
    .
    “Pertanyaan itu ada 25 pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra. Kemudian kedua terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau, contohnya Dekan, Rektor, dan lain-lain. Hanya seputaran itu,” kata Zainul ditemui di Gedung
    Bareskrim Polri
    , Jakarta, Rabu (7/1/2026) malam.
    Zainul menjelaskan, pemeriksaan kali ini juga menyinggung perubahan konstruksi hukum menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
    Menurut dia, pasal pemalsuan surat yang sebelumnya disangkakan kini ditarik ke Pasal 272 ayat (2) KUHP baru.
    “Yang mana 272 ayat 2 itu lebih kepada ‘yang menggunakan ijazah’. Dan dalam penjelasannya, sepanjang yang menggunakan ijazah itu tidak tahu, maka sebagai alasan pemaaf,” ujarnya.
    Ia menegaskan, Hellyana meyakini ijazah yang dimilikinya sah.
    Terlebih, ijazah tersebut telah digunakan dalam berbagai kontestasi politik, termasuk Pilkada Belitung 2018 dan pencalonan anggota DPRD Provinsi, tanpa pernah dipersoalkan.
    “Tidak ada yang mempersoalkan, tidak ada yang mempermasalahkan. Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu,” tegasnya.
    Zainul juga menyoroti belum dilakukannya audit forensik atau pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap ijazah yang dipersoalkan.
    Padahal, menurut dia, keaslian dokumen merupakan pokok perkara dalam kasus ini.
    “Kita tanyakan, kita tanyakan kepada penyidik, ternyata sampai hari ini audit forensik atau Labfor (Laboratorium Forensik) itu belum ada. Ya saya tanyakan, apa sebetulnya dua alat bukti yang bisa disangkakan ke beliau? Sepanjang yang mereka sampaikan keterangan saksi dan ahli, dan juga bukti surat. Tetapi tidak ada bukti forensik atau Labfor yang mengatakan itu asli atau palsu,” ungkapnya.
    Ia menambahkan, penyidik menyampaikan telah menyita 15 ijazah asli serta sekitar 40 contoh tanda tangan rektor Universitas Az-Zahra untuk dibandingkan dengan ijazah milik Hellyana.
    Namun, hasil pemeriksaan forensik belum juga keluar meski status tersangka telah ditetapkan.
    “Nah ini yang menurut kita, penyidik terlalu prematur, terburu-buru untuk menetapkan orang tersangka,” nilai dia.
    Dalam kesempatan itu, Hellyana juga menjelaskan proses perkuliahannya.
    Ia mengatakan masuk ke Universitas Az-Zahra sebagai mahasiswa pindahan dari AA YKPN pada April 2011.
    “Kita pertama itu mahasiswa pindahan. Mahasiswa pindahan, kita dari AA YKPN, jadi konversi nilai dan ketika melanjutkan di Az-Zahra itu hampir 2 tahun. Nah, jadi di Az-Zahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu,” ujar Hellyana.
    Ia mengaku menamatkan kuliah pada November 2011 dan menyelesaikan skripsi dengan topik hukum pemerintahan daerah.
    “(Skripsi) tentang hukum Pemerintahan Daerah waktu itu. Karena memang DPRD tugasnya,” tutur Hellyana.
    Adapun Hellyana menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan
    ijazah palsu
    , pada hari ini.
    Ia hadir didampingi tim kuasa hukum sekitar pukul 09.30 WIB.
    Kepada awak media, Hellyana menegaskan tidak ada niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menimpanya.
    Ia mengaku menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
    “Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu,” kata Hellyana saat ditemui, Rabu pagi.
    Hellyana menegaskan, seluruh proses pencalonannya dalam berbagai kontestasi politik telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan Bupati Belitung.
    “Waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan. Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini,” katanya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Umumkan Swasembada: Prabowo: Tak Masuk Akal, RI Kaya tapi Impor Pangan Terus
                        Nasional

    4 Umumkan Swasembada: Prabowo: Tak Masuk Akal, RI Kaya tapi Impor Pangan Terus Nasional

    Umumkan Swasembada, Prabowo: Tak Masuk Akal, RI Kaya tapi Impor Pangan Terus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menyatakan, tindakan Indonesia yang selama ini mengimpor pangan tidak masuk akal. Pasalnya, Indonesia merupakan negara yang makmur dan kaya.
    Hal ini dikatakan Presiden Prabowo saat mengumumkan Indonesia mencapai
    swasembada beras
    dalam acara Panen Raya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).
    “Yang tidak masuk di akal saya, bagaimana bisa negara yang begini besar, negara yang diberi karunia oleh Yang Maha Kuasa, bumi yang luas, bumi yang kaya, tanah yang subur, tetapi kita tergantung bangsa lain untuk pangan kita. Kita impor, impor,
    impor pangan
    . Tidak masuk di hati saya tidak masuk di akal saya,” kata Prabowo, Rabu.
    Prabowo juga heran mengapa negara yang sudah merdeka puluhan tahun, setelah berjuang melawan penjajah selama ratusan tahun, justru masih bergantung dengan negara lain.
    Menurut dia, kekayaan RI kurang dinikmati oleh sebagian besar masyarakat.
    “Saya tidak dapat menerima di akal sehat saya dan di hati saya, bagaimana negara yang begini makmur, bagaimana negara yang berjuang ratusan tahun untuk merdeka, tetapi kekayaannya kurang dinikmati oleh sebagian besar rakyat Indonesia,” ucap dia.
    Kepala Negara mengakui, fenomena tersebut menunjukkan ada yang salah. Meski bukanlah seorang profesor, Prabowo menilai, berbagai tanda adanya ketidaksesuaian sudah ia lihat.
    “Saya memang bukan orang pintar, saya tidak punya gelar profesor, tapi saya bisa melihat yang benar dan yang tidak benar. Saya bisa melihat yang masuk akal dan yang tidak masuk akal,” ujar dia.
    Bahkan, Prabowo dapat merasakan adanya ketidakadilan yang diderita masyarakat. Oleh karenanya, ia akan terus berjuang memperbaiki.
    Perjuangan ini, lanjutnya, sudah ia laksanakan dengan caranya sendiri sebelum menjadi Presiden RI, meski kerap disangka diktator maupun hendak melakukan kudeta.
    “Karena itu saya berjuang terus, saya dituduh mau jadi diktator. Saya dituduh mau berkuasa, saya dituduh mau kudeta, tetapi saya sejak muda saya bersumpah sebagai prajurit adalah prajurit dari Tentara Nasional Indonesia. TNI adalah tentara rakyat, TNI lahir dari rakyat. Waktu kita berjuang kita diberi makan oleh rakyat Indonesia,” tandas Prabowo.
    Sebagai informasi, Indonesia mengumumkan berhasil mencapai swasembada beras pada tahun 2025.
    Kepala Negara mulanya menargetkan swasembada beras akan tercapai dalam waktu sekitar 4 hingga 5 tahun. Namun, swasembada justru dalam dicapai satu tahun setelah ia memimpin.
    Adapun sepanjang 2025 produksi beras Indonesia mencapai 34,71 juta ton, nominal tertinggi sepanjang sejarah.
    Sementara itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan, pada awal tahun 2026 terdapat stok 12,529 juta ton beras.
    Beras itu terdiri dari 3,248 juta ton stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP), beras di rumah tangga, restoran, hotel, dan lainnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024

    Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024

    Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengaku merasa senang melihat perkembangan citra MK yang kini kian membaik.
    Menurut Jimly, citra
    MK
    sempat terpuruk. Ia lantas menyinggung kasus eks Ketua MK
    Akil Mochtar
    yang terjerat kasus suap korupsi dan sengketa pilkada.
    “Kenapa kita perlu khusus memberi apresiasi? Karena 2024 MK terpuruk ya, waktu 2024. Pernah juga pada tahun 2011-an atau 2000 di zamannya Pak Mahfud ada Akil Mochtar kena kasus, nah itu juga merosot citranya,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
    Meski tidak menyebut eksplisit kasus MK apa yang terjadi pada 2024, Jimly menyebut tahun itu menjadi tahun yang terberat untuk MK.
    “Ya paling berat itu yang 2024,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut.
    Oleh sebab itu, Jimly merasa kinerja MK perlu diapresiasi karena sekarang sudah mengembalikan
    kepercayaan publik
    .
    “Alhamdulillah sekarang sudah kembali kepercayaan publik tecermin dari banyaknya perkara dan saya sendiri melihat waduh banyak sekali ternyata perkaranya,” kata dia.
    Diketahui, publik digemparkan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) pada 2024.
    Kejadian itu pun berbuntut panjang sampai akhirnya Ketua MK Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya.
    Bahkan, seluruh hakim MK mendapat teguran dari Majelis Kehormatan MK (MKMK).
    Sebelumnya, MK juga sempat menjadi sorotan saat Ketua
    Mahkamah Konstitusi
    Akil Mochtar ditangkap KPK pada Oktober 2013.
    Akil Mochtar ditangkap KPK karena terlibat kasus suap sengketa Pilkada di sejumlah daerah.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua MKMK: Setiap Kami Buat Putusan, Pasti Ada yang Tidak Senang

    Ketua MKMK: Setiap Kami Buat Putusan, Pasti Ada yang Tidak Senang

    Ketua MKMK: Setiap Kami Buat Putusan, Pasti Ada yang Tidak Senang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyadari bahwa setiap putusan MKMK berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dari pihak tertentu.
    Terutama, kata Palguna, keputusan yang berujung pada sanksi.
    “Pasti ada hal yang tidak menyenangkan, dan setiap kali kami membuat putusan, terutama yang menghukum, pasti ada yang tidak senang,” kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
    Namun, ketidakpuasan dari pihak-pihak tertentu itu disebutnya sebagai konsekuensi dari tugas yang diemban
    MKMK
    .
    “Itulah risiko pekerjaan dan sumpah kami memang untuk itu,” ujar Palguna.
    Palguna melanjutkan, MKMK lebih menekankan pendekatan pencegahan (
    preventive
    ) dalam menjalankan tugas
    pengawasan etik
    .
    Karena itu, tidak semua laporan dibuatkan putusan karena ada yang bukan kewenangan MKMK.
    “Jika sudah ada pelanggaran, baru kami periksa dengan hati-hati. Tidak semua laporan kami buatkan putusan, ada yang tidak diregistrasi karena bukan kewenangan kami,” kata dia.
    Meskipun begitu, Palguna menyebut bahwa kekuasaan itu perlu diawasi.
    Ia mengutip pernyataan Presiden Amerika Serikat ke-16 Abraham Lincoln yang menegaskan pentingnya pengawasan etik.
    “Kami sadar kekuasaan membutuhkan pengawasan. Mengutip Abraham Lincoln ‘jika Anda ingin menguji karakter seseorang, berilah dia kekuasaan’. Keberadaan MKMK atau pengawas etik manapun memang harus ada,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

    Mendagri Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

    Mendagri Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Halaman Kantor Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). 
    Kegiatan yang dihadiri langsung Presiden
    Prabowo
    Subianto itu menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan sektor pangan nasional. 
    Pasalnya,
    swasembada pangan
    merupakan agenda prioritas nasional yang secara konsisten ditekankan Prabowo sebagai fondasi ketahanan nasional, kedaulatan negara, dan kesejahteraan rakyat.
    Melalui kerja kolektif lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah (
    pemda
    ), petani, pelaku usaha, serta dukungan masyarakat luas, Indonesia berhasil mencapai kondisi swasembada pangan sesuai target nasional pada akhir 2025.
    Dalam berbagai kesempatan, Tito juga kerap mengingatkan pemda agar mendukung program swasembada pangan. 
    Ia mengimbau pemda membuat kebijakan untuk melindungi persawahan yang ada di wilayah masing-masing.
    Tito menyampaikan, perlindungan lahan sawah merupakan syarat utama dalam mendukung
    ketahanan pangan
    nasional. 
    Menurutnya, hal pertama yang harus dipastikan adalah luas lahan tidak berkurang sehingga ditetapkan konsep lahan sawah yang dilindungi (LSD).
    Selain itu, Tito menegaskan pentingnya menjaga stabilitas harga pangan sejalan dengan semangat swasembada pangan. Menurutnya, masyarakat juga berharap persoalan pangan menjadi perhatian utama pemerintah.
    Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian besar terhadap ketahanan pangan.
    Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Prabowo menegaskan bahwa swasembada pangan merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
    Tito menyebutkan, Presiden Prabowo memaknai kemandirian Indonesia sebagai negara merdeka dengan swasembada pangan sebagai salah satu indikator utamanya.
    “Negara yang merdeka, negara yang merdeka dari pangan. Adanya kekuatan pangan yang bisa menghidupi rakyatnya sendiri,” ucap Tito.
    Hal itu disampaikan Tito saat membuka Gerakan Pangan Murah di Plataran eks-MTQ Tugu Religi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu.
    Dalam kegiatan tersebut turut hadir Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, serta jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Hadiri pula sejumlah kepala daerah dan pejabat terkait.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan MK Harus Dipatuhi, Menkum: Ada yang Tidak Dijalankan Pemerintah?

    Putusan MK Harus Dipatuhi, Menkum: Ada yang Tidak Dijalankan Pemerintah?

    Putusan MK Harus Dipatuhi, Menkum: Ada yang Tidak Dijalankan Pemerintah?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengeklaim bahwa selama ini pemerintah telah menjalankan amanat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Menurut Supratman, setiap putusan Mahkamah sudah semestinya dijalankan sesuai dengan yang diucapkan oleh Ketua
    Mahkamah Konstitusi
    Suhartoyo.
    “Memang kan harus dijalankan. Apa yang pemerintah tidak jalankan (terkait) putusan MK? Kan dijalankan. Ada yang tidak dijalankan oleh pemerintah?” kata Supratman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
    Supratman juga menyatakan, pemerintah akan menjalankan perbaikan terhadap suatu undang-undang jika diminta oleh MK.
    “Ya pasti, (dijalankan), kalau begitu dinyatakan MK itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, pasti itu sudah langsung dijalankan oleh pemerintah,” ucapnya.
    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan, setiap putusan Mahkamah sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan seluruh pihak sebagai perwujudan prinsip
    negara hukum
    .
    “Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk
    putusan Mahkamah Konstitusi
    , sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan,” kata Suhartoyo, Rabu.
    Ia menuturkan, MK menegakkan asas dan prinsip pemilu, termasuk sikap tegas berbagai pelanggaran dan kecurangan demi tegaknya pilar hukum demokrasi yang berkeadilan.
    “Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu sepanjang telah terbukti secara terang benderang dan meyakinkan dalam persidangan yang terbuka,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.