Duduk Perkara Pengosongan 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengeksekusi 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, RT 07/RW 01, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat PN Bekasi Nomor 6551 tentang pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan kepada PT Taman Puri Indah (TPI).
Panitera Muda Perdata PN Bekasi, Dewi Trisetyawati, mengatakan eksekusi dilakukan atas dasar dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perkara pertama tercatat dengan Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1101 PK/Pdt/2024 yang diajukan delapan warga dan diputus pada 16 Desember 2024.
Sedangkan perkara kedua tercatat dengan Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks dengan PK Nomor 1107 PK/Pdt/2024 yang diajukan empat warga dan diputus pada 18 Desember 2024.
“Kami di sini melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ada dua penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi, yaitu terkait nomor 8 PDT Eksekusi dan 9 PDT Eksekusi,” ujar Dewi di lokasi.
Dewi menjelaskan, permohonan eksekusi telah diajukan sejak Agustus hingga Desember 2024 dan telah melalui seluruh tahapan hukum.
“Ini dua-duanya sudah diajukan permohonan eksekusi dari Agustus, tanggal 2 Agustus dan tanggal 9 Desember 2024. Dua-duanya sudah ada tahap
aanmaning
sampai
constatering
. Kami juga sudah cek ke lokasi dan menyesuaikan obyek satu per satu,” kata Dewi.
Ia menyebut, pihak penggugat dalam perkara tersebut adalah PT Taman Puri Indah dengan dua kelompok tergugat yang berbeda.
Proses hukum sendiri telah berlangsung sejak 2008.
“Hari ini hanya eksekusi pengosongan dan penyerahan. Setelah ini kami tidak ada tahapan lain lagi, karena ini sudah tahap terakhir,” ujarnya.
Meski terdapat ratusan rumah di kawasan tersebut, Dewi menegaskan eksekusi hanya dilakukan terhadap 12 unit sesuai amar putusan.
“Kami hanya menjalankan dua putusan itu saja,” katanya.
Sementara itu, Agus (43), salah satu warga terdampak, mengatakan keluarganya telah menempati rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera sejak awal 1980-an.
Ia menyebut orangtuanya membeli rumah tersebut dari PT Puri Asih Sejahtera sekitar tahun 1983.
Namun, pada 1990-an, lahan itu dilelang kepada PT Taspen tanpa kejelasan bagi warga.
“Kami itu sudah lama. Ini warisan dari orang tua. Beberapa orang tua kami juga sudah meninggal. Tiba-tiba prosesnya langsung eksekusi dan kami tidak dikasih waktu,” ujar Agus.
Agus menilai warga seharusnya diberi ruang untuk menempuh upaya hukum atau penundaan eksekusi.
“Seharusnya dikasih waktu untuk menahan eksekusi. Tapi yang terjadi langsung eksekusi tanpa ada kesempatan sosialisasi atau untuk kami mengajukan upaya hukum,” katanya.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.
“Saya yakin sekali ini adalah mafia tanah,” ucap Agus.
Menurutnya, warga telah melunasi pembayaran rumah sejak puluhan tahun lalu dan masih menyimpan bukti pembayaran.
“Kuitansinya ada semua, lengkap. Kami punya semuanya,” ujar Agus.
Agus menambahkan, sertifikat tanah rumah warga tidak pernah diterbitkan dan diduga digadaikan oleh pihak pengembang tanpa sepengetahuan warga.
“Sertifikat itu digadaikan oleh pihak
developer
. Tanpa sepengetahuan warga, tiba-tiba kejadiannya seperti ini,” ujarnya.
Ketua RT 07 Perumahan Puri Asih Sejahtera, Deny Sas, menyatakan penolakan warga didasari banyaknya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk dugaan kesalahan obyek sengketa.
“Kami enggak tahu historisnya Taspen dengan Puri Asih. Yang kami tahu, tiba-tiba ada lelang berupa tanah kosong. Padahal di sini ada sekitar 100 unit rumah yang sudah berdiri sejak tahun 1980-an dan lengkap dengan izin,” ujar Deny.
Ia menegaskan warga membeli rumah secara sah dan telah menempatinya sejak 1983–1984.
“Kami ini bukan menempati tanah orang atau tanah negara. Kalau memang ada pelelangan, seharusnya warga juga punya kesempatan,” katanya.
Deny juga mempertanyakan alasan eksekusi yang hanya menyasar 12 rumah, sementara seluruh kawasan berada dalam satu hamparan lahan.
“Di sini ada sekitar 100 rumah, tapi kenapa hanya 12 yang dieksekusi. Alamat yang tertulis di surat eksekusi pun berbeda dengan lokasi rumah warga,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Nelda (50), warga lainnya.
Ia mengaku membeli rumah yang ditempatinya secara tunai pada 1984.
“Saya masuk tahun 1984 dan beli dengan harga
cash
. Saya enggak tahu kalau tempat ini dibeli sama PT Puri Indah. Sekarang sudah ada sekitar 100 KK di sini dan tidak ada satu pun yang dikasih tahu,” ujar Nelda.
Ia menyebut rumah tipe 54 yang ditempatinya dibeli seharga Rp 9.500.000 dan selama puluhan tahun tidak pernah ada masalah kepemilikan.
“Dulu bagus-bagus saja,” katanya.
Masalah baru muncul ketika warga berupaya mengurus sertifikat rumah.
Menurut Nelda, pihak pengembang hanya memberikan janji tanpa kepastian.
“Katanya dua bulan, tiga bulan, diulur terus,” ujarnya.
Nelda mengaku terkejut saat menerima surat pemberitahuan eksekusi pada 2024.
“Tiba-tiba tahun 2024 ini sudah
inkrah
di Pengadilan Negeri Bekasi,” katanya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, proses eksekusi berlangsung ricuh.
Sejak pukul 08.00 WIB, ratusan warga berkumpul di depan portal perumahan dan memblokade akses masuk sambil membawa spanduk penolakan.
Teriakan keberatan terdengar bergantian.
Sejumlah warga tampak emosional, bahkan menangis sambil memeluk anggota keluarga.
Situasi memanas saat aparat kepolisian memasuki kawasan untuk melakukan pengamanan.
Aksi saling dorong sempat terjadi antara warga dan aparat, menyebabkan beberapa orang terjatuh.
Seorang perempuan terlihat menangis dan mengaku mengalami pemukulan di tengah kerumunan massa.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/10/02/68de4d9088b1a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Peta Dukungan Ide Pilkada via DPRD: 5 Partai di Parlemen Setuju, PDIP Menolak Nasional
Peta Dukungan Ide Pilkada via DPRD: 5 Partai di Parlemen Setuju, PDIP Menolak
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD semakin dinamis setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengutarakan usulannya tersebut di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Di hadapan Prabowo pada peringatan HUT ke-61
Golkar
, Bahlil menyatakan bahwa pihaknya telah mengkaji dan mengusulkan agar
kepala daerah
dipilih oleh
DPRD
.
“Khusus menyangkut
pilkada
, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil dalam sambutannya di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam.
Bahlil menilai, pembahasan RUU bidang politik dapat dimulai tahun depan. Namun, ia mengingatkan agar pembahasan dilakukan secara komprehensif.
“RUU ini harus melalui kajian yang mendalam,” ujar Bahlil.
Kini, terdapat lima partai di parlemen yang menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Siapa saja partai tersebut? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
Partai berlambang pohon beringin pimpinan Bahlil menjadi yang terdepan dalam mendukung pilkada melalui DPRD.
Bahkan, usulan tersebut termaktub dalam hasil rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada Desember 2025.
“Adapun sepuluh pernyataan politik Rapimnas I Partai Golkar tahun 2025 di antaranya adalah Partai Golkar mengusulkan pilkada melalui DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” demikian bunyi siaran pers Partai Golkar, Minggu (21/12/2025).
Setelah Bahlil mengutarakan usulannya itu di hadapan Prabowo, Partai Gerindra pun menyampaikan dukungannya terhadap usulan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono menyampaikan bahwa kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih efisien dari sisi anggaran.
Selain dari sisi anggaran, kepala daerah yang dipilih DPRD juga lebih efisien dalam penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, ongkos politik, hingga pemilihan terlaksana.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Dokumentasi Partai Gerindra Sugiono (tengah) usai resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) baru Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani, Jumat (1/8/2025).
Sugiono pun mencontohkan pada 2015, ketika dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan pilkada menyentuh hampir Rp 7 triliun.
Angka tersebut meningkat pada 2024, di mana dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada meningkat menjadi lebih dari Rp 37 triliun.
Di samping itu, ia menyorot ongkos politik calon kepala daerah yang cenderung mahal dan kerap menjadi hambatan bagi sosok yang berkompeten.
Oleh karena itu, Partai Gerindra dalam posisi mendukung usulan agar DPRD yang memilih gubernur, bupati, maupun wali kota.
“Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan
pilkada lewat DPRD
,” ujar Sugiono.
Sebelum menjadi perbincangan di akhir tahun, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah menyatakan dukungan untuk pilkada lewat DPRD pada pertengahan 2025.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, kepala daerah semestinya ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD di masing-masing daerah.
“Saatnya
pemilihan kepala daerah
dilakukan evaluasi total, manfaat dan mudaratnya,” kata Cak Imin dalam acara Hari Lahir ke-27 PKB di JICC, Jakarta, 23 Juli 2025.
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh tanah air,” sambungnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem DPR menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih sesuai konstitusi dan demokrasi.
Oleh karena itu, Partai Nasdem menjadi salah satu yang mendukung usulan DPRD memilih kepala daerah.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Laiskodat mengatakan, konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah.
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU).
Sehingga mekanisme gubernur, bupati, dan wali kota dipilih DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Perubahan mekanisme pilkada dinilai tidak bertujuan melemahkan demokrasi, melainkan untuk memastikan proses demokrasi tetap berlangsung secara sehat dan tidak sekadar menjadi agenda rutin setiap lima tahun.
Fraksi Partai Nasdem memandang, demokrasi tidak seharusnya dipahami hanya sebagai prosedur pencoblosan, melainkan sebagai sarana untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang berintegritas, efektif, serta mampu merespons aspirasi masyarakat.
“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” ujar Viktor.
Terbaru, Partai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap usulan
kepala daerah dipilih DPRD
.
Padahal pada masa lalu, sistem pemilihan itu digagalkan oleh Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya berada pada barisan yang sama dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi wacana tersebut.
Posisi Partai Demokrat, kata Herman, didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara, untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
“Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” sambungnya.
Di antara delapan partai politik yang duduk di parlemen, sejauh ini baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDIP
) yang terang-terangan menolak gagasan pilkada melalui DPRD.
Bahkan, PDI-P mengakui adanya ajakan dan pembicaraan dari partai-partai koalisi pemerintah agar mendukung wacana pilkada melalui DPRD.
Namun, PDI-P menegaskan sikap partai tidak berubah dan tetap menolak pilkada tidak langsung.
Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus mengatakan, komunikasi informal sudah terjadi, meski belum masuk tahap lobi resmi atau pembahasan formal.
“Lobi-lobi, saya kira pembicaraan-pembicaraan, ngobrol-ngobrol sudah. Tapi kan memang belum ada jadwal resmi kapan dimulai pembahasan,” ujar Deddy, Rabu (7/1/2025).
“Dan, sikap kita kan sudah tegas dari awal, kita enggak akan berubah. Bahwa itu adalah hak rakyat yang tidak bisa diwakilkan pada segelintir orang di DPRD,” sambungnya menegaskan.
PDI-P Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Secara matematis posisi PDI-P di DPR memang minoritas, karena partai-partai lain seperti Golkar, PAN, PKB, Gerindra sudah menyatakan sikap dukungan.
Kendati demikian, Deddy menilai dinamika politik tidak hanya ditentukan oleh jumlah kursi di parlemen. Dia meyakini suara masyarakat dan kelompok yang tidak terwakili di legislatif tetap akan berpengaruh.
“Tapi kan pasti akan ada dinamika, pasti akan ada suara-suara masyarakat, suara kelompok lain yang tidak terwakilkan di legislatif,” ujar Deddy.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan dua partai di parlemen yang belum mengambil sikap tegas terkait usulan tersebut.
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid mengatakan bahwa partainya masih mencari sistem terbaik terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).
Oleh karena itu, PKS masih melakukan kajian terkait usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan lagi oleh rakyat lewat pilkada langsung.
“Kami sedang mengkajinya mana yang terbaik buat masyarakat dan masa depan demokrasi kita,” ujar Kholid kepada Kompas.com, Senin (29/12/2025).
PKS, kata Kholid, terlebih dahulu akan mendiskusikan usulan tersebut dengan partai-partai yang berada dalam koalisi.
Selain itu, masyarakat, pakar, tokoh bangsa, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga kampus akan didengarkan PKS dalam proses kajian tersebut.
“Kita juga ingin dengarkan masukan dari para ahli, dari masyarakat sipil, ormas, kampus, dan tokoh-tokoh bangsa,” ujar Kholid.
KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN Sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih mengikuti kirab ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk dilantik pada, Kamis (20/2/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik serentak 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024.
Sedangkan Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno menilai, usul kepala daerah dipilih DPRD layak dipertimbangkan.
Ia politik uang atau money politics dan politik dinasti justru semakin intens terjadi dengan sistem pemilihan langsung.
“Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan. Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal. Satu, money politics. Dua, politik dinasti. Dan pada saat itu ada politik identitas yang sangat besar intensitasnya, ketika pilkada itu dilaksanakan secara langsung (dipilih rakyat),” ujar Eddy dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Pilkada langsung dinilainya memang berdampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat karena adanya praktik politik uang untuk memilih kandidat tertentu.
Meskipun begitu, Eddy juga mengakui bahwa sistem pilkada lewat DPRD akan mengambil hak rakyat dalam memilih pemimpin di daerahnya.
“Memang saya akui bahwa jika masyarakat publik sudah diberikan hak untuk memilih langsung, dan kemudian haknya diambil, saya kira akan menimbulkan berbagai masukan yang menghendaki agar itu tetap melekat pada mereka,” kata dia.
Oleh sebab itu, Eddy menegaskan bahwa wacana pilkada lewat DPRD layak untuk dikaji demi memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/08/695efc60e2e2f.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wanita Pakai Seragam Pramugari Bohongi Keluarga Sudah Bekerja di Batik Air Megapolitan 8 Januari 2026
Wanita Pakai Seragam Pramugari Bohongi Keluarga Sudah Bekerja di Batik Air
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Seorang penumpang berinisial KN (23) nekat mengenakan seragam pramugari Batik Air saat terbang dari Palembang menuju Jakarta.
Aksi itu terungkap setelah kru pesawat mencurigai perbedaan pada seragam yang dipakainya.
Kasat Reskrim Polresta
Bandara Soekarno-Hatta
, Kompol Yandri Mono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, kru kabin menyadari adanya perbedaan pada rok yang digunakan oleh KN.
“Kru pesawat curiga, kok ini ada
pramugariBatik Air
, menggunakan pakaian mirip pramugari, tapi coraknya beda,” ujar Yandri Mono saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Rabu (7/1/2026).
Merasa curiga, kru kabin selanjutnya melaporkan hal itu ke petugas keamanan penerbangan (Avsec) di Bandara Soekarno-Hatta.
Setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Avsec langsung memeriksa KN dan mendapati bahwa ia bukan pegawai Batik Air.
“Setelah diinterogasi, memang bukan karyawan Batik Air. Kemudian dibawa ke Polres,” kata Yandri.
Dalam pemeriksaan, KN mengaku pernah melamar menjadi pramugari Batik Air, tetapi tidak lolos.
Karena malu kepada keluarganya di Palembang, ia mengaku berpura-pura sudah bekerja sebagai pramugari.
Oleh karena itu, saat KN hendak ingin ke Jakarta, ia menggunakan seragam pramugari Batik Air untuk meyakinkan orangtuanya.
“Yang bersangkutan mengenakan baju maskapai dalam rangka supaya keluarganya percaya,” jelas dia.
Adapun KN mendapatkan seragam, beserta atribut Batik Air lainnya, seperti
name tag
dan koper itu melalui
online shop
. Kemudian, ia gunakan saat menuju bandara di Palembang.
Setibanya di bandara, KN mengaku pada polisi ingin berganti pakaian.
Namun karena waktunya tidak cukup sehingga tetap naik pesawat dengan seragam tersebut.
“Jadi kalau pengakuannya dia sebenarnya setelah sampai Bandara di Palembang itu dia mau ganti, namun karena waktunya mepet sehingga dia naik pakai seragam itu ke pesawat sampai ke bandara Soekarno-Hatta,” kata dia.
Selama pemeriksaan, polisi menyebut, tidak ditemukan indikasi tindak pidana apapun terhadap perempuan itu. Begitupula dengan potensi pelanggaran lainnya.
Oleh sebab itu, pihak Batik Air disebut tidak melanjutkan proses hukum dan memilih menyelesaikan persoalan dengan kesepakatan damai.
“Batik Air tidak melakukan penuntutan. Namun bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan menyita semua atribut Batik Air yang dipakai,” ucap Yandri.
Sementara itu, Kompas.com telah menghubungi pihak Lion Air Group terkait peristiwa tersebut.
Namun hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari mereka.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/07/695e1bac13117.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Pertama Kalinya Diskualifikasi Seluruh Paslon di Satu Daerah pada 2025
MK Pertama Kalinya Diskualifikasi Seluruh Paslon di Satu Daerah pada 2025
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkap, untuk pertama kalinya MK memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon di satu daerah, dalam menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada 2025.
Daerah tersebut adalah Kabupaten
Barito Utara
, di mana
MK
menemukan praktik jual beli suara atau
vote buying
dalam
Pilkada
2024.
Hal tersebut disampaikan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan
Mahkamah Konstitusi
Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
“Pembatalan hasil Pilkada tersebut disebabkan secara umum, antara lain, status narapidana dan mantan narapidana, ketidakabsahan ijazah, eksistensi kolom kosong, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), periodisasi masa jabatan, dan adanya pembelian suara,” ujar Suhartoyo, Rabu.
“Bahkan untuk pertama kalinya MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah, yakni di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara (vote buying) secara masif,” sambungnya.
Sepanjang 2025, MK menangani 334 perkara PHPU kepala daerah dari 250 daerah, dengan 27 perkara dikabulkan.
Di dalam 27 putusan tersebut, MK memerintahkan perbaikan administrasi, pemungutan suara ulang, hingga diskualifikasi pasangan calon di sejumlah daerah.
MK, kata Suhartoyo, juga merupakan lembaga yang menegakkan asas dan prinsip pemilu, termasuk sikap tegas berbagai pelanggaran dan kecurangan demi tegaknya pilar hukum demokrasi yang berkeadilan.
“Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu sepanjang telah terbukti secara terang benderang dan meyakinkan dalam persidangan yang terbuka,” ujar Suhartoyo.
“Ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi terus berada di jantung kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia,” sambungnya menegaskan.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
Diketahui, MK menemukan adanya politik uang dengan pembelian suara dalam PSU di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Fakta pembelian suara itu ditemukan MK dalam sidang pemeriksaan bukti, di mana terdapat saksi bernama Santi Parida Dewi yang mengaku menerima uang sebesar Rp 64 juta untuk satu keluarga guna mencoblos salah satu pasangan calon.
Mahkamah menemukan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya melakukan praktik politik uang dengan pemberian sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih.
MK juga menemukan adanya pembelian suara untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nilai Rp 6,5 juta untuk satu pemilih disertai janji diberangkatkan umrah.
Akibat praktik pembelian suara tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon dalam PSU Kabupaten Barito Utara.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK, Rabu (14/5/2025).
MK pun memutuskan agar kembali digelarnya PSU di Kabupaten Barito Utara menyusul kedua pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.
Guntur mengatakan, terdapat konsekuensi dari didiskualifikasinya Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, di mana tak ada lagi pasangan calon yang tersisa dalam
Pilkada Barito Utara
.
Karenanya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengajukan bakal pasangan calon kembali.
“Selanjutnya, termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut, dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Guntur.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2016/02/23/094719420160222HER261780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Berkali-kali KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Berkali-kali KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali berjanji akan menetapkan dan mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini sudah diterbitkan
KPK
sejak 9 Agustus 2025 atau empat bulan lalu. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.
Berdasarkan catatan
Kompas.com
, pada September 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tersangka kasus kuota haji akan ditetapkan pada tahun depan.
Namun, dia tak mengungkapkan jadwal pengumuman tersangka perkara tersebut.
“Calonnya (tersangka) ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Satu bulan berselang, tepatnya pada 6 Oktober 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka terkait kasus kuota haji hanya masalah waktu.
Dia mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan pemeriksaan saksi.
“Ya itu kan relatif masalah waktu saja ya, saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya, (kalau) masalah lain saya lihat enggak ada,” kata Setyo di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Setyo juga membantah adanya kendala dalam penanganan kasus yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
Penyidik, kata dia, masih mempelajari beberapa dokumen yang diterima dari hasil pemeriksaan saksi.
“Yang saya masih melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan kalau orangnya hadir dilakukan pemeriksaan kemudian mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima. Soal waktu saja kok,” ujarnya.
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, pada 17 November 2025.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan
korupsi kuota haji
2023-2024.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com, 11 November 2025.
Pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dan segera menetapkan tersangka.
Pemohon meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam perkara tersebut.
“Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.
Pada awal 2026, KPK memastikan tersangka kasus kuota haji segera ditetapkan dan diumumkan.
“Segera akan kita umumkan (tersangka),” kata Wakil KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Fitroh juga mengaku tak ada kendala dalam penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dia mengatakan, saat ini masih dilakukan koordinasi penghitungan kerugian negara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sebetulnya bukan konteks kemudian sudah ada penghitungan kerugian negaranya. Tetapi sudah ada kesepakatan bahwa ini bisa dihitung dengan metode tertentu,” tuturnya.
Terkait adanya perbedaan pendapat di internal Pimpinan KPK soal penanganan perkara ini, Fitroh bilang hal itu sebagai dinamika yang lazim terjadi dalam proses penegakan hukum.
“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” ucap dia.
Berbeda dari Fitroh, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah sikap pimpinan KPK terbelah dalam penanganan perkara kuota haji.
Dia memastikan seluruh pimpinan KPK satu suara dalam penanganan perkara tersebut.
“Ya itu kan informasi (pimpinan KPK terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.
Setyo mengatakan, pimpinan KPK akan memastikan tugas penyidik dalam penanganan perkara sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ucap dia.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
KPK menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuh dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/08/695efc60e2e2f.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Nekat Pakai Seragam Pramugari, Penumpang Batik Air Ditangkap di Bandara Soetta Megapolitan
Nekat Pakai Seragam Pramugari, Penumpang Batik Air Ditangkap di Bandara Soetta
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Seorang perempuan berinisial KN (23) nekat mengenakan seragam bak pramugari saat menumpang pesawat Batik Air rute Palembang (PLM)–Jakarta (CGK).
Dia juga mengaku sebagai cabin crew yang masuk melalui jalur
fast track.
Peristiwa tersebut terekam kamera yang diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24info.
Dalam video itu, perempuan tersebut tampak mengenakan atribut lengkap pramugari mulai dari seragam hingga kartu identitas sekolah pramugari dari
Batik Air
.
Padahal, dalam unggahan itu dijelaskan bahwa ia membeli tiket sendiri seperti penumpang pada umumnya sehingga lolos saat melakukan
boarding pass
.
“Saat proses
boarding
, yang bersangkutan lolos karena memiliki
boarding pass
. Namun, ketika berada di dalam pesawat dan ditanya oleh
crew
aktif, jawabannya ngawur dan tidak sinkron dengan standar pramugari,” tulis
caption
pada unggahan itu.
Kecurigaan itu bermula saat pesawat tiba di Terminal 2
Bandara Soekarno-Hatta
.
Di sana, petugas Aviation Security (Avsec) telah menunggu untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perempuan itu.
Ia kembali dimintai keterangan soal identitas dan alasannya mengenakan atribut pramugari.
Namun, perempuan itu bersikeras mengaku sebagai pramugari Batik Air, bahkan menunjukkan ID yang disebut tidak jelas keasliannya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan ditangkap untuk dimintai keterangan.
Saat dilakukan proses interogasi, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan, perempuan itu mengaku pernah melamar menjadi pramugari Batik Air, tetapi gagal.
Karena malu kepada keluarganya di Palembang, ia nekat ke Jakarta menggunakan
seragam pramugari
palsu agar terlihat seolah sudah bekerja.
“Yang bersangkutan mengenakan baju maskapai dalam rangka supaya keluarganya percaya,” ujar Yandri Mono saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Rabu (7/1/2026).
Baju pramugari yang digunakan KN tersebut dibeli melalui
online shop
, kemudian dipakai saat menuju bandara di Palembang.
Setibanya di bandara, KN mengaku pada polisi ingin berganti pakaian.
Namun, karena waktunya tidak cukup sehingga tetap naik pesawat dengan seragam tersebut.
“Jadi kalau pengakuannya dia sebenarnya setelah sampai Bandara di Palembang itu dia mau ganti. Namun, karena waktunya mepet sehingga dia naik pakai seragam itu ke pesawat sampai ke Bandara Soekarno-Hatta,” kata Yandri.
Selama pemeriksaan, polisi menyebutkan, tidak ditemukan indikasi tindak pidana apa pun terhadap perempuan itu. Begitu pula dengan potensi pelanggaran lainnya.
Setelah pemeriksaan, pihak Batik Air disebut tidak melanjutkan proses hukum dan memilih menyelesaikan persoalan dengan kesepakatan damai.
“Batik Air tidak melakukan penuntutan. Namun, bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan menyita semua atribut Batik Air yang dipakai,” ucap Yandri.
Sementara itu,
Kompas.com
telah menghubungi pihak Lion Air Group terkait peristiwa tersebut.
Namun, hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari mereka.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/07/695dcdcef353e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6952148861953.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/05/695b6df9baeb6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/07/695e65060444f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/08/695e9df6aceb3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)