Author: Kompas.com

  • Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

    Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

    Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Memasuki 2026, transformasi birokrasi dinilai tidak cukup jika hanya bertumpu pada perbaikan sistem dan kebijakan, melainkan harus dijalankan secara konsisten, berdampak nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
    Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
    Reformasi Birokrasi
    (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pembangunan
    zona integritas
    (ZI) menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan
    transformasi birokrasi
    berjalan pada arah yang tepat.
    Di bidang hukum, urgensi tersebut dinilai lebih krusial karena kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik diuji setiap hari.
    “Oleh karena itu, zona integritas tidak hanya kita maknai sebagai pemenuhan indikator atau mengejar predikat, melainkan komitmen bersama untuk membenahi cara kerja agar proses semakin bersih, transparan, akuntabel, mencegah korupsi, dan berorientasi pada manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/2026).
    Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat menjadi
    keynote speaker
    pada kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026 di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Kamis.
    Menurutnya, salah satu upaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi adalah membangun
    pilot project
    pada unit-unit pelayanan strategis yang dikenal sebagai ZI menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
    Predikat tersebut diberikan kepada unit kerja yang menunjukkan komitmen nyata pimpinan dan seluruh jajaran untuk melakukan pembenahan secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga ZI benar-benar menjadi mesin percepatan perubahan yang dapat direplikasi.
    Rini menekankan bahwa keberhasilan membangun ZI tidak ditentukan oleh satu faktor tunggal, tetapi konsistensi dalam mengelola perubahan secara menyeluruh.
    Keberhasilan tersebut ditentukan oleh komitmen terhadap perubahan, pelayanan publik yang prima, program-program unggulan, pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan, serta komunikasi publik yang baik.
    Rini juga menegaskan bahwa pembangunan ZI bukan agenda rutin atau kewajiban administratif semata, melainkan agenda krusial dan strategis.
    Ia menyebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mengingatkan bahwa
    rule of law
    adalah jantung dari tata kelola pemerintahan yang efektif sebagai penopang kemakmuran, rasa keadilan, dan kepercayaan publik. 
    “Artinya, ketika integritas di sektor hukum menguat, kepercayaan terhadap negara ikut menguat, dan ketika integritas melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan satu institusi, tetapi mengguncang tata kelola secara keseluruhan,” jelas Rini.
    Bagi Kemenkum, ZI menjadi kunci untuk menjaga wibawa instansi pemerintah dan kepercayaan terhadap hukum. Tanpa integritas, hukum dapat kehilangan legitimasi di mata publik.
    Namun, Kemenkum bertanggung jawab mengelola kewenangan yang strategis dan berdampak luas, sehingga pelaksanaan ZI harus disertai sistem pencegahan risiko yang kuat dan konsisten.
    Pada saat yang sama, Kemenkum juga harus menjawab ekspektasi publik yang menuntut keadilan dan kepastian nyata, bukan sekadar prosedur yang tertib.
    “Zona integritas berperan penting di titik tersebut. ZI juga perlu memastikan layanan hukum hadir transparan dan bebas penyimpangan,” kata Rini.
    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ZI bukanlah tujuan akhir, melainkan cara untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar hidup dalam keseharian kerja.
    Pasalnya, Kemenkum menempatkan integritas sebagai penopang kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik.
    “Dengan semangat Transformasi Melayani Negeri, saya berharap Kemenkum terus menjadi teladan birokrasi yang bersih, berkinerja, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ucap Rini.
    Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penandatanganan komitmen bersama pembangunan ZI bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen untuk mengimplementasikan makna reformasi birokrasi yang ideal.
    “Ini (ZI) adalah suatu program berkelanjutan, tidak hanya satu periode kepemimpinan. Oleh karena itu, sudah tepat apa yang menjadi capaian kita nanti ke depan kalau kemudian zona integritas dan WBBM ini menjadi budaya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensesneg Ungkap Anggaran Satgas Rehabilitasi Sumatera Termasuk Dana Rekonstruksi Rp 60 Triliun

    Mensesneg Ungkap Anggaran Satgas Rehabilitasi Sumatera Termasuk Dana Rekonstruksi Rp 60 Triliun

    Mensesneg Ungkap Anggaran Satgas Rehabilitasi Sumatera Termasuk Dana Rekonstruksi Rp 60 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, anggaran untuk kerja Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera akan terpisah dengan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
    Anggarannya akan termasuk dari dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang disediakan dari pemerintah sebesar Rp 60 triliun.
    Angka tersebut digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk perbaikan jalan, perbaikan jembatan putus, hingga perbaikan fasilitas sekolah.
    “(Anggaran) Di luar BNBP, bagian dari Rp 60 triliun. Tapi Rp 60 triliun itu kan perkiraan angka kalau kita mau memulihkan seluruh wilayah yang terdampak. Jadi ada yang misalnya untuk perbaikan jalan, jembatan putus, fasilitas sekolah hanyut, RS dan seterusnya,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
    Prasetyo menuturkan, angka itu untuk kebutuhan menyeluruh, termasuk perhitungan ganti rugi untuk sekitar 64.000 hektare sawah yang tertimbun lumpur.
    “Ada yang kemarin mau panen tidak bisa, ada yang para petani itu punya cicilan pinjeman KUR-nya itu diringankan. Itulah yang dihitung,” ucap dia.
    Namun Prasetyo bilang, bukan berarti anggaran Rp 60 triliun tidak ditambah. Pemerintah akan mempertimbangkan penambahan anggaran jika diperlukan.
    “Bukan berati kemudian Rp 60 triliun nggak bisa nambah, nggak bisa kurang, nggak begitu cara kerjanya. Karena dananya dinamis,” tandas dia.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas di sela-sela retreat di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
    Kepala Negara juga menunjuk Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Satgas, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno sebagai Pembina Satgas.
    Tito mengungkapkan, Satgas nantinya akan bertugas untuk melihat dan mendata sarana dan prasarana yang darurat untuk dipulihkan.
    Sarana tersebut meliputi sektor pendidikan, pemerintahan, jalan, perumahan, hingga fasilitas kesehatan.
    “Melihat apa yang darurat mulai pemulihan infrastruktur, pendidikan pemerintahan pembangunan jalan, kemudian masalah perumahan, kemudian masalah fasilitas kesehatan, pelayanan publik, ya semua,” ujar Tito usai retreat di Hambalang, Bogor, Rabu.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Materi Mens Rea Dinilai Picu Kegaduhan
                        Megapolitan

    9 Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Materi Mens Rea Dinilai Picu Kegaduhan Megapolitan

    Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Materi Mens Rea Dinilai Picu Kegaduhan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
    Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.
    Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat acara Mens Rea berlangsung.
    “Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Pelapor juga menyebut materi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
    “Dan menimbulkan keresahan, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” lanjut pernyataan tersebut.
    Sebelumnya, Pandji dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea yang ditayangkan di salah satu platform streaming digital, membahas terkait politik dan kondisi demokrasi di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perbaikan Hampir Rampung, Mendagri Sebut Sisa Satu Jalan Nasional Rusak akibat Bencana Sumatera

    Perbaikan Hampir Rampung, Mendagri Sebut Sisa Satu Jalan Nasional Rusak akibat Bencana Sumatera

    Perbaikan Hampir Rampung, Mendagri Sebut Sisa Satu Jalan Nasional Rusak akibat Bencana Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, jalan nasional yang rusak akibat bencana Sumatera tersisa satu ruas.
    Jalan nasional tersebut adalah Jalan Blangkejeren – Kutacane untuk menghubungkan Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Tenggara.
    “Kalau untuk nasional, menurut Menteri PU tinggal satu saja yang akan dikerjakan beliau dan sedang dikerjakan,” kata Tito dalam jumpa pers di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (8/1/2026).
    Sementara itu, seluruh
    perbaikan jalan
    nasional di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah rampung.
    “Sehingga akan memudahkan mobilitas orang maupun barang, termasuk dukungan-dukungan,” jelas dia.
    Terlepas dari itu, Kementerian Pekerjaan Umum disebut masih mendata jalan provinsi hingga jalan kabupaten/kota yang rusak akibat
    bencana Sumatera
    .
    “Ini di-
    backup
    semua, dikeroyok oleh Kementerian PU, TNI, Polri, Danantara. Empat yang paling utama ini (untuk proses perbaikan),” tegas dia.
    Di sisi lain, menurut data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), 52
    rumah sakit umum daerah
    (RSUD) di 52 kabupaten/kota terdampak akibat bencana Sumatera ini telah beroperasi.
    “Ada yang sudah maksimal, ada juga yang belum maksimal. Yang belum maksimal adalah Aceh Tamiang,” ungkap Tito.
    Tito sempat meninjau RSUD di Aceh Tamiang dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
    Ia mengatakan, rumah sakit tersebut sudah kembali melayani pasien, termasuk rawat inap.
    “Semua dukungan termasuk peralatan-peralatan teknis, ada yang rusak alat MRI, CT Scan, yang teknis-teknis semua itu di-deploy, didukung, dan dikirim relawan-relawan,” ucapnya.
    Kementerian Kesehatan juga mengerahkan relawan tenaga kesehatan, termasuk dokter spesialis, di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
    Sekitar 300 tenaga dikerahkan untuk memulihkan sarana kesehatan.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Jelaskan Alasan Libatkan TNI saat Datangi Kantor Kemenhut

    Kejagung Jelaskan Alasan Libatkan TNI saat Datangi Kantor Kemenhut

    Kejagung Jelaskan Alasan Libatkan TNI saat Datangi Kantor Kemenhut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pelibatan personel TNI saat tim penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengamanan dokumen dalam kegiatan pencocokan data, bukan penggeledahan.
    “Keterlibatan TNI dalam pengamanan, kita, pertama secara struktural, kita di lingkungan Kejaksaan Agung, baik di Kejati juga ada Jampidmil, di Kejati ada Aspidmil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
    Selain itu, pelibatan TNI juga dilandasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 serta nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI yang masih berlaku.
    “Dalam hal ini keterlibatan TNI dalam pengamanan sudah sering dilakukan. Kenapa ini dilakukan pelibatan TNI? Dalam rangka pengamanan, ini kan dokumen-dokumen, dikhawatirkan, terjadi seperti itu aja. Semata-mata itu,” ungkapnya.
    Anang mengatakan, kehadiran penyidik dari Gedung Bundar ke Kemenhut pada Rabu (7/1/2026) bertujuan melengkapi kebutuhan data dalam penyidikan perkara pertambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
    Dia menjelaskan, penyidikan perkara tambang tersebut telah berjalan sejak September 2025.
    Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen maupun alat bukti di wilayah Sulawesi Tenggara.
    “Dari pengembangan itu kemudian kita membutuhkan data tambahan dari satker terkait dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Jadi kemarin datang itu dalam rangka pencocokan data,” jelasnya.
    Anang menambahkan, kegiatan pencocokan data tersebut dilakukan secara proaktif oleh penyidik dan mendapat dukungan dari jajaran Kemenhut, termasuk Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
    Menurut dia, penyidik mendatangi langsung kantor Kemenhut agar proses pemilahan data yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien.
    Sebelumnya diberitakan, Kemenhut menegaskan tidak ada penggeledahan oleh penyidik Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Jakarta, pada Rabu.
    Hal ini merespons informasi di media sosial yang menyebutkan penyidik Kejagung menggeledah Kementerian Kehutanan.
    Informasi itu turut menyertakan foto dan video di kalangan wartawan dengan narasi kantor Kemenhut digeledah penyidik Kejagung.
    Dalam video dan foto itu juga terdapat sejumlah prajurit TNI yang tampak menggotong dokumen-dokumen ke dalam mobil.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Nadiem Sebut Kasusnya Tak Masuk Akal: Pengadaan Dikawal Kejagung dan Diaudit Dua Kali
                        Nasional

    7 Nadiem Sebut Kasusnya Tak Masuk Akal: Pengadaan Dikawal Kejagung dan Diaudit Dua Kali Nasional

    Nadiem Sebut Kasusnya Tak Masuk Akal: Pengadaan Dikawal Kejagung dan Diaudit Dua Kali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan, kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya tidak masuk akal.
    Pasalnya, pengadaan laptop berbasis Chromebook sudah didampingi oleh kejaksaan serta pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    “Apakah masuk akal? Dua ini, pengadaan ini sudah didampingi kejaksaan, diaudit BPK, diaudit BPKP dua kali,” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (8/1/2026).
    Nadiem mengatakan, setelah ia ditahan oleh
    Kejaksaan Agung
    , tiba-tiba BPK menerbitkan hasil audit yang menyebut ada kerugian negara dalam
    pengadaan Chromebook
    .
    “Tiba-tiba setelah saya ditahan,
    audit BPK
    soal kerugian keuangan negara keluar, menyebut ada kerugian karena kemahalan,” imbuh Nadiem.
    Dalam nota perlawanan atau eksepsinya, Nadiem menyebutkan, pengadaan Chromebook sudah pernah diaudit oleh BPK.
    Misalnya, pada tahun 2023/2024, audit BPK menyebut tidak menemukan ketidaktepatan atau ketidakwajaran harga yang digunakan dalam pengadaan.
    Nadiem mengatakan, audit BPK itu tidak menyinggung adanya temuan mengenai pengadaan Chromebook.
    Sementara, dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacara, pengadaan Chromebook disebut telah meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
    “Faktanya, sebelum pelaksanaan pengadaan, Terdakwa telah melibatkan Jamdatun dengan mengirimkan surat tanggal 17 Juni 2020 perihal Permohonan Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bantuan TIK,” ujar kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
    Zaid mengatakan, permohonan dari Nadiem ini ditindaklanjuti oleh Jamdatun yang menerbitkan surat perintah agar Kejaksaan Agung melakukan telaah dan pendampingan hukum pada proses pengadaan tersebut.
    “Yang kemudian ditindaklanjuti Jamdatun melalui Surat Perintah tanggal 24 Juni 2020 untuk melakukan telaah dan pendampingan hukum,” kata dia.
    Menurut kubu Nadiem, keterlibatan Jamdatun membantah tuduhan adanya konflik kepentingan Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
    “Bahwa dengan demikian, tuduhan JPU terkait konflik kepentingan sudah terbantahkan, karena Terdakwa telah melalui proses dan prosedur transparansi sebagaimana dituangkan dalam hukum administrasi negara,” ujar Zaid.
    Empat orang terdakwa sedang disidang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Mereka adalah
    Nadiem Makarim
    , eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Jaksa mendakwa keempat terdakwa telah merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadan laptop ini.
    Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
    Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
    Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
    Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
    Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
    Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
    Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Pecahkan Rekor Dunia, Lifter Rizki Juniansyah Naik Pangkat 2 Tingkat Jadi Kapten
                        Nasional

    2 Pecahkan Rekor Dunia, Lifter Rizki Juniansyah Naik Pangkat 2 Tingkat Jadi Kapten Nasional

    Pecahkan Rekor Dunia, Lifter Rizki Juniansyah Naik Pangkat 2 Tingkat Jadi Kapten
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Atlet angkat besi (lifter) Rizki Juniansyah mendapat kenaikan pangkat dua tingkat dari Letnan Dua menjadi Kapten.
    Kenaikan pangkat
    itu diterima Rizki karena kembali berhasil memecahkan
    rekor dunia
    di cabang olahraga (cabor) angkat besi.
    Ia sebelumnya bertanding dalam ajang SEA Games ke-33 di Thailand.
    Adapun kenaikan pangkat tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menyerahkan bonus kepada atlet berprestasi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
    “Jadi saya dapat laporan, Panglima TNI dengan gagah menaikkan pangkat atlet ini dua tingkat. Jadi dari Letnan Dua langsung Kapten,” kata Prabowo, Kamis.
    Prabowo mengungkapkan, Rizki layak mendapat kenaikan pangkat karena telah mengharumkan nama bangsa.
    Sebelumnya, ia juga meraih medali emas dalam Olimpiade Paris 2024.
    Karena prestasinya itu, ia direkrut masuk ke dalam satuan TNI dengan pangkat Letnan II, sebelum akhirnya kembali naik pangkat menjadi Kapten.
    “Saya juga terima kasih atlet kita juga ada yang memecahkan rekor dunia, ya? Saudara Rizki mana?
    Rizki Juniansyah
    . Di SEA Games dapat medali emas lagi dan pecahkan rekor dunia,” ucap dia.
    “Anda mengangkat nama kehormatan bangsa Indonesia di kancah dunia, terima kasih penghormatanmu,” imbuh Prabowo.
    Di kesempatan yang sama, Prabowo juga sempat berbincang dengan Rizki.
    Ia bertanya apakah Rizki sudah memiliki pacar atau sebaliknya, yang disambut riuh atlet lain.
    “Kapten Rizki” panggil Prabowo, disambut tepuk tangan.
    “Sudah punya pacar?” tanya Prabowo.
    “Siap, belum,” jawab Rizki.
    “Belum? Oh,” kata Prabowo lagi.
    Ia pun meminta Rizki memakai bonus yang didapatnya untuk kebutuhan dan hal-hal yang baik.
    Pesan tersebut juga disampaikan Prabowo untuk atlet lain.
    “Ditabung untuk nanti kalau kau kawin bisa punya rumah yang baik. Yang lain juga ditabung yang baik ya, Saudara-saudara,” tandas Prabowo.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberikan bonus sebesar Rp 1 miliar untuk atlet peraih medali emas sektor tunggal di ajang olahraga
    SEA Games 2025
    di Thailand.
    Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengatakan, bonus sebesar Rp 1 miliar dalam ajang SEA Games 2025 itu menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.
    Sebab biasanya, peraih medali emas mendapat bonus Rp 500.000.
    Secara total, jumlah bonus yang disalurkan mencapai Rp 465,2 miliar.
    “Kementerian Pemuda dan Olahraga langsung mentransfer seluruh bonus kepada masing-masing atlet bapak dan juga pelatih langsung melalui Bank BRI total dananya Rp 465,2 miliar,” kata Erick dalam laporan kepada Presiden Prabowo dalam penyerahan bonus di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
    “Tentu ini terdiri dari emas tunggal sebesar Rp 1 miliar, terbesar juga sepanjang sejarah karena Bapak, terima kasih,” imbuhnya.
    Sementara, peraih medali perak sektor tunggal mendapat bonus Rp 315 juta.
    Sedangkan atlet peraih medali perunggu sektor tunggal mendapatkan bonus Rp 157 juta.
    Di sektor beregu, atlet peraih medali emas mendapat bonus Rp 500 juta per orang, peraih medali perak Rp 220,5 juta per orang, dan peraih medali perunggu mendapat bonus Rp 110,25 juta.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup

    Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup

    Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana tetap melayangkan gugatan perdata meskipun Universitas Azzahra, kampus yang dikaitkan dengan polemik dugaan ijazah palsu ini, diketahui sudah tidak beroperasi.
    Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan penutupan kampus tidak mempengaruhi gugatan yang diajukan kliennya.
    Justru,
    Universitas Azzahra
    tetap dimasukkan sebagai pihak tergugat untuk menghindari gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau
    niet ontvankelijke verklaard
    (NO) karena kurang pihak.
    “Memang sudah tutup kok. Websitenya bisa dibuka, PD Dikti 2024 sudah tutup. Ya kita tahu. Tapi tetap kita masukkan dia (Kampus Azzahra) sebagai tergugat,” kata Zainul saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (8/1/2026).
    Zainul menjelaskan, dalam gugatan tersebut terdapat empat pihak yang dijadikan tergugat, yakni Universitas Azzahra sebagai tergugat I, Rektor Universitas Azzahra Syamsu Alam Makka sebagai tergugat II, Yayasan Lentera Azzahra, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (PD Dikti).
    Keempat pihak tersebut, menurut Zainul, telah diuraikan secara perinci dalam gugatan, baik kedudukan hukumnya maupun perbuatan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
    “Empat unsur ini menjadi satu kesatuan, yang menurut kita telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
    Zainul menjelaskan, PD Dikti turut digugat meskipun lembaga tersebut bersifat pasif dan hanya menerima input data dari perguruan tinggi.
    Hal ini dilakukan karena Universitas Azzahra sudah tidak beroperasi sehingga tidak mungkin lagi melakukan pembaruan data.
    “Karena kampusnya sudah tutup, kan tidak mungkin kampus itu bisa mengubah,
    update
    kan, data yang salah
    input
    itu. Maka itu PDDikti-nya kita ikutsertakan, sehingga di dalam petitum kita sampaikan,” terang Zainul.
    Zainul memastikan gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat.
    “Sudah masuk. Sidang pertama tanggal 20 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata dia.
    Menurut Zainul, sekalipun nantinya ada pihak tergugat yang tidak hadir atau tidak diwakili, persidangan tetap dapat berjalan selama salah satu pihak hadir.
    Bahkan, apabila seluruh tergugat tidak hadir, sidang tetap dapat dilaksanakan sesuai hukum acara perdata.
    Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pantauan Kompas.com, Universitas Azzahra yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur, tampak tidak menunjukkan aktivitas perkuliahan.
    Pagar kampus terlihat tertutup rapat dan tidak ada aktivitas di dalam area kampus. Meja resepsionis di pintu masuk juga tampak kosong tanpa penjaga.
    Bahkan, dua potong pakaian terlihat tergantung di gagang pintu kaca yang menjadi akses masuk ke dalam gedung kampus.
    Penutupan kampus ini turut menjadi sorotan di tengah langkah hukum yang ditempuh Hellyana untuk merespons tudingan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Sebut Nadiem Makarim Galau dan Suudzon Hadapi Sidang Kasus Chromebook

    Jaksa Sebut Nadiem Makarim Galau dan Suudzon Hadapi Sidang Kasus Chromebook

    Jaksa Sebut Nadiem Makarim Galau dan Suudzon Hadapi Sidang Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tim pengacaranya galau dan suudzon dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sudah sah usai berdasarkan putusan praperadilan.
    Hal ini JPU sampaikan saat memberikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi dari Nadiem dan tim pengacaranya.
    “Kami penuntut umum menilai, merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).
    Roy mengatakan, kegalauan ini terlihat dari adanya materi-materi pokok perkara yang dimasukkan dalam eksepsi mereka.
    Eksepsi Nadiem dinilai seakan-akan menuduh jaksa telah melakukan penuntutan tanpa keadilan.
    “Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,” imbuh Roy.
    Jaksa menegaskan, pernyataan dari kubu Nadiem berpotensi menghilangkan marwah proses penegakan hukum.
    “Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” kata dia.
    Ia khawatir hal itu dapat menggiring opini bahwa kerja penegak hukum dalam kasus ini hanya didasarkan pada asumsi dan persepsi.
    Menurut Roy, tatanan hukum yang ada sudah memberikan ruang yang luas bagi terdakwa untuk mendapatkan keadilan.
    “Padahal, undang-undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali atau PK,” imbuh Roy.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
    Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
    Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud Harap MK Beri Jalan Tengah untuk Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

    Mahfud Harap MK Beri Jalan Tengah untuk Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

    Mahfud Harap MK Beri Jalan Tengah untuk Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberi jalan tengah dari pasal penghinaan presiden yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Oleh karena itu, ia mendukung pihak-pihak yang mengajukan gugatan terhadap pasal
    penghinaan presiden
    dalak
    KUHP
    ke MK.
    “MK itu biasanya mengarahkan jalannya ke tata negaraan kita. Bagaimana MK menilai lalu memberi jalan tengah terhadap hal ini agar semuanya berjalan baik. Oleh sebab itu, kalau itu yang diajukan ke MK, saya setuju. Saya anggap layak,” ujar
    Mahfud
    dilansir dari kanal YouTube
    Mahfud MD
    Official, Kamis (8/1/2026).
    Pasalnya, Mahfud menilai bahwa
    pasal penghinaan presiden
    dalam
    KUHP baru
    bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau konstitusi.
    Jika pasal tersebut digunakan untuk membungkam kritik masyarakat, ia mengatakan bahwa aturan tersebut jelas melanggar konstitusi.
    “Kalau mau negatifnya. Yang buat undang-undang ini kan pemerintah bersama DPR yang banyak sorotan dari masyarakat. (Mereka) ingin dia tidak dikritik, aman. Masukkan lagi saja pasal ini. Dan itu menurut saya bertentangan sebenarnya dengan konstitusi, memasang pasal itu. Itu kan hak asasi manusia,” ujar Mahfud.
    Perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan sistem negara untuk melindungi HAM, jelas Mahfud, merupakan dua tugas dari konstitusi.
    “Ini malah pemerintahan negaranya malah mereduksi hak asasi manusia sehingga menurut saya undang-undang ini keliru substansinya,” ujar mantan ketua MK itu.
    Mahfud turut menanggapi pernyataan Kementerian Hukum yang membedakan definisi antara kritik dengan penghinaan.
    Menurutnya, akan sulit membedakan antara kritik yang ditujukan kepada pribadi dengan institusi.
    “Oleh sebab itu, kalau itu dibawa ke MK, nanti MK harus mengurai apa bedanya menghina dan mengkritik. Saya kira kalau itu sih literaturnya sudah banyak. Tinggal menyaringkan MK. Begini loh, kalau mau mengkritik,” ujar Mahfud.
    Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti gugatan pasal-pasal soal demonstrasi, ateisme, zina, hingga penghinaan presiden dalam KUHP baru yang digugat ke MK.
    “Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau apakah KUHAP itu masuk besok saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu ya Pak Ketua,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).
    Saldi menuturkan, gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah bagian dari proses hukum yang biasa dalam sistem peradilan.
    Karena itu, Saldi yakin MK siap menghadapi gugatan ini. Sebab, semua sudah menjadi bagian dari proses hukum.
    “Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” ujar Saldi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.