Author: Kompas.com

  • 2 Pria di Depok Dianiaya 5 Warga dan Oknum TNI AL Saat Hendak Cari Bensin
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    2 Pria di Depok Dianiaya 5 Warga dan Oknum TNI AL Saat Hendak Cari Bensin Megapolitan 9 Januari 2026

    2 Pria di Depok Dianiaya 5 Warga dan Oknum TNI AL Saat Hendak Cari Bensin
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Dua pria berinisial WAT (24) dan DN (39) menjadi korban penganiayaan saat hendak mencari bensin karena motornya mogok di Sukatani, Tapos, Kota Depok.
    Kedua korban dianiaya berulang kali oleh lima warga berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), MKA (18), dan oknum TNI AL berinisial Serda M, pada Jumat (2/1/2026) dini hari setelah dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba.
    “Tidak ada barang bukti ataupun transaksi narkotika yang dilakukan oleh kedua korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam jumpa pers, Kamis (8/1/2026).
    Made menjelaskan, motor yang dinaiki kedua korban tiba-tiba mogok karena kehabisan bensin.
    WAT meninggalkan DN bersama motor di pinggir jalan dan berkeliling mencari bensin, berniat ke Jalan Kapitan Raya atau rumah rekannya.
    Dalam pencarian bensin itu, WAT bertemu Serda M dan ditegur sambil ditanyai alasan keberadaannya di lingkungan tempat tinggal para tersangka. Dari pertemuan ini, Serda M dan lima pelaku lain mencurigai korban akan melakukan transaksi narkoba.
    “WAT bertemu dengan salah satu tersangka, yaitu ML dan ditegur oleh tersangka mau ke mana. Karena teguran tersebut, korban lari dan terjatuh,” ujar Made.
    WAT kemudian diamankan, diinterogasi, dan dianiaya karena tak kunjung mengaku soal transaksi narkoba yang tak pernah dilakukannya.
    Hasil penyelidikan polisi menunjukkan tidak ada bukti transaksi narkoba, baik dari ponsel korban maupun dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
    “Setelah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, fakta yang ditemukan tidak ada namanya narkotika,” ujar Made.
    DN pun ikut dianiaya bersama WAT. Keduanya menerima penganiayaan menggunakan tangan kosong dan selang yang dibawa Serda M selama berjam-jam.
    “Dari malam hari sekitar pukul 1.30 WIB sampai dengan subuh. Jadi bisa bayangkan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka ini,” jelasnya.
    “Betul, sepertinya begitu (main hakim sendiri) karena mereka menduga bahwa ya seperti yang saya sampaikan tadi. Tapi faktanya, faktanya tidak ada,” tambah Made.
    Setelahnya, pengurus lingkungan setempat membawa korban ke Polsek Cimanggis menggunakan mobil boks dan polisi mengevakuasi keduanya ke RS Bhayangkara Brimob.
    Namun, WAT dinyatakan meninggal dunia akibat kerusakan organ dalam, sedangkan DN mengalami luka berat.
    Atas hal ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, empat buah selang, satu buah lilin, dan dua buah jaket Shopee yang digunakan pelaku.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, Pasal 468 KUHP, Pasal 469 KUHP, Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dan/atau Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Macet Parah di Cakung–Cilincing, Warga Terpaksa Jalan Kaki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Macet Parah di Cakung–Cilincing, Warga Terpaksa Jalan Kaki Megapolitan 9 Januari 2026

    Macet Parah di Cakung–Cilincing, Warga Terpaksa Jalan Kaki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kemacetan parah yang terjadi di Jalan Cakung–Cilincing Raya, Jakarta Utara, pada Kamis (8/1/2026) malam membuat seorang warga bernama Amir (35) terpaksa berjalan kaki karena angkutan umum yang ia tunggu tidak kunjung tiba.
    Saat ditemui
    Kompas.com,
    Amir duduk di salah satu warung nasi di pinggir Jalan Cakung–Cilincing Raya. Ia mengaku berjalan kaki dari wilayah Cakung menuju titik tersebut karena tidak ada angkutan yang beroperasi akibat kemacetan.
    “Mau naik angkutan 01, jurusan Marunda. Terus, berhubung macet tuh, enggak ada yang berangkat angkutan,” kata Amir saat ditemui di dekat BSA Logistic, Jalan Cakung–Cilincing Raya, Kamis malam.
    Amir mengaku sudah menunggu cukup lama, tetapi tidak ada satu pun angkutan yang melintas.
    “Ya, karena terpaksa, Bang. Macetnya pas aku turunan dari Bekasi, sudah macet. Ya sekitar habis Isya lah (mulai jalan kaki),” katanya.
    Ia menjelaskan, ia sempat turun di pangkalan angkutan 01 di wilayah Cakung sebelum memutuskan untuk berjalan kaki.
    Karena tak kunjung mendapatkan angkutan, Amir akhirnya berjalan kaki meski jarak yang ditempuh cukup jauh.
    Ia mengaku mulai berjalan setelah waktu Isya dan baru tiba di wilayah Cilincing sekitar pukul 21.30 WIB.
    “Iya, sampai setengah sepuluh tuh,” ucapnya.
    Amir mengatakan, jika kondisi lalu lintas normal, perjalanan seharusnya bisa ditempuh lebih cepat.
    “Kalau enggak macet mah naik angkutan, dari tadi juga udah nyampai pukul 20.00 WIB,” katanya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Aturan TNI Atasi Terorisme, Mensesneg: Belum Final, Masih Surpres

    Soal Aturan TNI Atasi Terorisme, Mensesneg: Belum Final, Masih Surpres

    Soal Aturan TNI Atasi Terorisme, Mensesneg: Belum Final, Masih Surpres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pengaturan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme baru berupa draf dan belum final.
    Hal ini dikatakannya menanggapi penolakan
    Koalisi Masyarakat Sipil
    terkait aturan tersebut.
    Menurut Prasetyo, dokumen yang beredar di publik bukan Peraturan Presiden (Perpres), melainkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan.
    “Surpres, baru Surpres itu. Ya surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu,” kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
    Prasetyo membeberkan, pengaturan peran TNI itu belum mengikat karena belum ditetapkan. Pihaknya terbuka atas berbagai usulan agar aturan dapat disempurnakan.
    Ia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap kebijakan yang belum diteken tersebut.
    “Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya,” ucap Prasetyo.
    Ia menyatakan, pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan peran
    penanggulangan terorisme
    kepada TNI. Hal itu, lanjutnya, hanya diberlakukan pada kondisi tertentu.
    “Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho,” beber Prasetyo.
    Ia lantas berkaca pada pembahasan KUHP dan KUHAP yang sempat mendapat berbagai kritikan dari publik sebelum disahkan.
    Saat itu, publik mengkritisi pasal Penghinaan terhadap Kepala Negara.
    Nyatanya, kata Prasetyo, pasal penghinaan terhadap Kepala Negara justru menjadi delik aduan dalam aturan baru tersebut.
    “Di dalam KUHAP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya, yang artinya kalau Kepala Negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya nggak bisa diproses. Dan itu menurut kita kan jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan, kan begitu,” tandas Prasetyo.
    Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
    Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
    Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
    “Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” kata Koalisi.
    Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.
    Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.
    Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.
    “Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.
    Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
    “Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Jadwalkan Putusan Sela Kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 12 Januari

    Hakim Jadwalkan Putusan Sela Kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 12 Januari

    Hakim Jadwalkan Putusan Sela Kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 12 Januari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penentuan kelanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan diputus pada Senin (12/1/2026).
    Hal ini Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sampaikan usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota perlawanan atau eksepsi Nadiem dan tim pengacaranya, pada hari ini.
    “Untuk selanjutnya, kami tunda dan akan dibuka kembali persidangan ini pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan (sela),” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di
    Pengadilan Tipikor Jakarta
    , Kamis, (8/1/2026).
    Hakim Purwanto memerintahkan agar JPU kembali menghadirkan Nadiem dalam ruang sidang pada jadwal yang ditentukan.
    “Dengan perintah kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan yang telah ditetapkan,” kata Purwanto sembari menutup sidang.
    Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi.
    Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
    Nadiem disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
    Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
    Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
    Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Usai didakwa merugikan negara sekaligus memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, Nadiem langsung menunjukkan perlawanan.
    Ia menegaskan, tidak ada sepeser pun uang dari pengadaan Chromebook masuk ke kantong pribadinya.
    “Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
    Nadiem menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap dan jelas menunjukkan unsur memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 m.
    Pasalnya, investasi Google itu berujung digunakan PT AKAB untuk melunasi utang-utangnya kepada PT Gojek, tidak dinikmatinya secara pribadi.
    Di ujung pembacaan eksepsi, Nadiem meminta agar dirinya bisa dibebaskan dari dakwaan dan proses hukum ini tidak dilanjutkan.
    “Memohon majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah
    putusan sela
    dibacakan,” ujar Pengacara Nadiem, Ari Yusuf saat membacakan kesimpulan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
    Ketua Tim JPU Roy Riady meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi Nadiem dan memerintahkan kasus Chromebook dilanjutkan ke tahap pembuktian.
    *Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
    Menurut JPU, poin-poin keberatan Nadiem butuh dibuktikan langsung di dalam pemeriksaan bukti dan permintaan keterangan pada saksi.
    Mulai dari soal memperkaya diri sendiri hingga kewenangan luas yang diberikan kepada staf khususnya.
    Roy juga meminta agar tim pengacara tidak suudzon pada penuntut umum terkait dengan proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
    “Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” katanya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI dan Polri Bakal Kerahkan Pasukan Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

    TNI dan Polri Bakal Kerahkan Pasukan Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

    TNI dan Polri Bakal Kerahkan Pasukan Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua aparat negara, TNI dan Polri, berencana mengerahkan pasukan ke wilayah yang masih terdampak demi mempercepat pemulihan pascabencana Sumatera.
    Rencana ini disampaikan Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, usai berdiskusi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Saya sudah mengusulkan kepada Bapak Kapolri, beliau akan mengirimkan tambahan pasukan. Pak Panglima juga kami meminta kemarin pada waktu di Hambalang, juga akan menambah pasukan lagi,” kata Tito dalam jumpa pers di Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (8/1/2026).
    Menurutnya, jalan-jalan utama umumnya sudah bersih dan cukup baik, namun jalan kabupaten, jalan desa, lorong-lorong, serta rumah warga masih membutuhkan penanganan dengan kekuatan personel yang besar.
    Selain TNI dan Polri, Tito juga meminta kepada kementerian/lembaga yang memiliki
    sekolah kedinasan
    agar segera mengerahkan personel ke lokasi bencana.
    “Seperti Kemendagri sudah mengirim IPDN dengan ASN hampir 1.200. Ini juga cepat untuk membersihkan kantor-kantor pemerintahan,” jelas dia.
    “Terutama Tamiang itu dinas-dinasnya juga enggak jalan karena masih berlumpur. Nah sehingga ini sudah hari keempat mereka di sana, sudah banyak kantor dinas yang sudah bersih,” tambah dia.
    Sejumlah kementerian/lembaga terkait pun disebut menyambut hangat permintaan Tito.
    Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya, berencana mengirimkan 500 personel untuk mempercepat pendataan sekaligus membantu pembersihan kantor BPS yang terdampak kerusakan.
    Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan mengerahkan 2.000 siswa sekolah kedinasan dari total 6.000 siswa yang dimiliki.
    Para siswa tersebut akan diterjunkan dalam kegiatan serupa kuliah kerja nyata (KKN) sebagai bagian dari kurikulum, dengan pembiayaan dari masing-masing institusi.

    Tito menjelaskan, keterlibatan siswa sekolah kedinasan ini mirip dengan program latihan terpadu seperti Latsitarda di Akademi TNI-Polri.
    Pemerintah masih mendata sekolah kedinasan lain yang berpotensi mengirimkan siswa yang sehat dan siap melakukan kegiatan fisik serta teknis.
    Ia menilai, semakin banyak personel yang terlibat, proses pembersihan dan pemulihan dapat berjalan lebih cepat sehingga aktivitas dapat kembali normal
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Klaim Sudah Bahas Koalisi Permanen dengan Parpol Lain, Optimistis Terwujud

    Golkar Klaim Sudah Bahas Koalisi Permanen dengan Parpol Lain, Optimistis Terwujud

    Golkar Klaim Sudah Bahas Koalisi Permanen dengan Parpol Lain, Optimistis Terwujud
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Partai Golkar mengeklaim telah mulai membicarakan rencana pembentukan koalisi permanen dengan sejumlah partai politik lain, dan optimistis gagasan tersebut dapat terwujud.
    Sekretaris Jenderal
    Partai Golkar

    Muhammad Sarmuji
    mengatakan, pembentukan
    koalisi permanen
    adalah proses politik yang wajar.
    Namun, langkah tersebut memang membutuhkan diskusi intensif, terutama dalam menyamakan sikap politik.
    “Koalisi permanen bisa terjadi, dan memang namanya koalisi itu pasti akan ada sikap-sikap politik yang akan didiskusikan secara intens ya. Jadi mungkin saja di awal-awal ada perbedaan, tetapi di ujungnya itu kemungkinan akan sama. Tentu nanti ada proses penyesuaian-penyesuaian,” kata Sarmuji saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Kamis (8/1/2026) malam.
    Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu mengungkapkan, komunikasi dengan
    partai politik
    lain sudah mulai dilakukan, meskipun masih bersifat informal.
    “Ya ngobrol informal, tanya-tanya, telepon-telepon,” ucap dia.
    Terkait respons dari partai-partai politik yang diajak berkomunikasi, Sarmuji menilai sejauh ini sikap mereka cukup positif.
    Namun, partai-partai tetap akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan sikap finalnya.
    “Ya tadi, mungkin harus ada penyesuaian-penyesuaian memperhatikan aspirasi masyarakat. Tapi arahnya sih kelihatannya oke-oke saja,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan pembentukan koalisi permanen dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Usulan tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025 yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (20/12/2025).
    “Partai Golkar juga mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan Koalisi Permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan,” demikian bunyi siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
    Golkar menegaskan, koalisi permanen tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenangkan pemilihan presiden, tetapi juga dilembagakan sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

    Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

    Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Memasuki 2026, transformasi birokrasi dinilai tidak cukup jika hanya bertumpu pada perbaikan sistem dan kebijakan, melainkan harus dijalankan secara konsisten, berdampak nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
    Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
    Reformasi Birokrasi
    (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pembangunan
    zona integritas
    (ZI) menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan
    transformasi birokrasi
    berjalan pada arah yang tepat.
    Di bidang hukum, urgensi tersebut dinilai lebih krusial karena kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik diuji setiap hari.
    “Oleh karena itu, zona integritas tidak hanya kita maknai sebagai pemenuhan indikator atau mengejar predikat, melainkan komitmen bersama untuk membenahi cara kerja agar proses semakin bersih, transparan, akuntabel, mencegah korupsi, dan berorientasi pada manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/2026).
    Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat menjadi
    keynote speaker
    pada kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026 di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Kamis.
    Menurutnya, salah satu upaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi adalah membangun
    pilot project
    pada unit-unit pelayanan strategis yang dikenal sebagai ZI menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
    Predikat tersebut diberikan kepada unit kerja yang menunjukkan komitmen nyata pimpinan dan seluruh jajaran untuk melakukan pembenahan secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga ZI benar-benar menjadi mesin percepatan perubahan yang dapat direplikasi.
    Rini menekankan bahwa keberhasilan membangun ZI tidak ditentukan oleh satu faktor tunggal, tetapi konsistensi dalam mengelola perubahan secara menyeluruh.
    Keberhasilan tersebut ditentukan oleh komitmen terhadap perubahan, pelayanan publik yang prima, program-program unggulan, pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan, serta komunikasi publik yang baik.
    Rini juga menegaskan bahwa pembangunan ZI bukan agenda rutin atau kewajiban administratif semata, melainkan agenda krusial dan strategis.
    Ia menyebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mengingatkan bahwa
    rule of law
    adalah jantung dari tata kelola pemerintahan yang efektif sebagai penopang kemakmuran, rasa keadilan, dan kepercayaan publik. 
    “Artinya, ketika integritas di sektor hukum menguat, kepercayaan terhadap negara ikut menguat, dan ketika integritas melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan satu institusi, tetapi mengguncang tata kelola secara keseluruhan,” jelas Rini.
    Bagi Kemenkum, ZI menjadi kunci untuk menjaga wibawa instansi pemerintah dan kepercayaan terhadap hukum. Tanpa integritas, hukum dapat kehilangan legitimasi di mata publik.
    Namun, Kemenkum bertanggung jawab mengelola kewenangan yang strategis dan berdampak luas, sehingga pelaksanaan ZI harus disertai sistem pencegahan risiko yang kuat dan konsisten.
    Pada saat yang sama, Kemenkum juga harus menjawab ekspektasi publik yang menuntut keadilan dan kepastian nyata, bukan sekadar prosedur yang tertib.
    “Zona integritas berperan penting di titik tersebut. ZI juga perlu memastikan layanan hukum hadir transparan dan bebas penyimpangan,” kata Rini.
    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ZI bukanlah tujuan akhir, melainkan cara untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar hidup dalam keseharian kerja.
    Pasalnya, Kemenkum menempatkan integritas sebagai penopang kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik.
    “Dengan semangat Transformasi Melayani Negeri, saya berharap Kemenkum terus menjadi teladan birokrasi yang bersih, berkinerja, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ucap Rini.
    Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penandatanganan komitmen bersama pembangunan ZI bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen untuk mengimplementasikan makna reformasi birokrasi yang ideal.
    “Ini (ZI) adalah suatu program berkelanjutan, tidak hanya satu periode kepemimpinan. Oleh karena itu, sudah tepat apa yang menjadi capaian kita nanti ke depan kalau kemudian zona integritas dan WBBM ini menjadi budaya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Aturan TNI Atasi Terorisme, Mensesneg: Belum Final, Masih Surpres

    Mensesneg Ungkap Anggaran Satgas Rehabilitasi Sumatera Termasuk Dana Rekonstruksi Rp 60 Triliun

    Mensesneg Ungkap Anggaran Satgas Rehabilitasi Sumatera Termasuk Dana Rekonstruksi Rp 60 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, anggaran untuk kerja Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera akan terpisah dengan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
    Anggarannya akan termasuk dari dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang disediakan dari pemerintah sebesar Rp 60 triliun.
    Angka tersebut digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk perbaikan jalan, perbaikan jembatan putus, hingga perbaikan fasilitas sekolah.
    “(Anggaran) Di luar BNBP, bagian dari Rp 60 triliun. Tapi Rp 60 triliun itu kan perkiraan angka kalau kita mau memulihkan seluruh wilayah yang terdampak. Jadi ada yang misalnya untuk perbaikan jalan, jembatan putus, fasilitas sekolah hanyut, RS dan seterusnya,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
    Prasetyo menuturkan, angka itu untuk kebutuhan menyeluruh, termasuk perhitungan ganti rugi untuk sekitar 64.000 hektare sawah yang tertimbun lumpur.
    “Ada yang kemarin mau panen tidak bisa, ada yang para petani itu punya cicilan pinjeman KUR-nya itu diringankan. Itulah yang dihitung,” ucap dia.
    Namun Prasetyo bilang, bukan berarti anggaran Rp 60 triliun tidak ditambah. Pemerintah akan mempertimbangkan penambahan anggaran jika diperlukan.
    “Bukan berati kemudian Rp 60 triliun nggak bisa nambah, nggak bisa kurang, nggak begitu cara kerjanya. Karena dananya dinamis,” tandas dia.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas di sela-sela retreat di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
    Kepala Negara juga menunjuk Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Satgas, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno sebagai Pembina Satgas.
    Tito mengungkapkan, Satgas nantinya akan bertugas untuk melihat dan mendata sarana dan prasarana yang darurat untuk dipulihkan.
    Sarana tersebut meliputi sektor pendidikan, pemerintahan, jalan, perumahan, hingga fasilitas kesehatan.
    “Melihat apa yang darurat mulai pemulihan infrastruktur, pendidikan pemerintahan pembangunan jalan, kemudian masalah perumahan, kemudian masalah fasilitas kesehatan, pelayanan publik, ya semua,” ujar Tito usai retreat di Hambalang, Bogor, Rabu.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Materi Mens Rea Dinilai Picu Kegaduhan
                        Megapolitan

    9 Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Materi Mens Rea Dinilai Picu Kegaduhan Megapolitan

    Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Materi Mens Rea Dinilai Picu Kegaduhan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
    Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.
    Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat acara Mens Rea berlangsung.
    “Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Pelapor juga menyebut materi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
    “Dan menimbulkan keresahan, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” lanjut pernyataan tersebut.
    Sebelumnya, Pandji dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea yang ditayangkan di salah satu platform streaming digital, membahas terkait politik dan kondisi demokrasi di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI dan Polri Bakal Kerahkan Pasukan Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

    Perbaikan Hampir Rampung, Mendagri Sebut Sisa Satu Jalan Nasional Rusak akibat Bencana Sumatera

    Perbaikan Hampir Rampung, Mendagri Sebut Sisa Satu Jalan Nasional Rusak akibat Bencana Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, jalan nasional yang rusak akibat bencana Sumatera tersisa satu ruas.
    Jalan nasional tersebut adalah Jalan Blangkejeren – Kutacane untuk menghubungkan Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Tenggara.
    “Kalau untuk nasional, menurut Menteri PU tinggal satu saja yang akan dikerjakan beliau dan sedang dikerjakan,” kata Tito dalam jumpa pers di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (8/1/2026).
    Sementara itu, seluruh
    perbaikan jalan
    nasional di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah rampung.
    “Sehingga akan memudahkan mobilitas orang maupun barang, termasuk dukungan-dukungan,” jelas dia.
    Terlepas dari itu, Kementerian Pekerjaan Umum disebut masih mendata jalan provinsi hingga jalan kabupaten/kota yang rusak akibat
    bencana Sumatera
    .
    “Ini di-
    backup
    semua, dikeroyok oleh Kementerian PU, TNI, Polri, Danantara. Empat yang paling utama ini (untuk proses perbaikan),” tegas dia.
    Di sisi lain, menurut data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), 52
    rumah sakit umum daerah
    (RSUD) di 52 kabupaten/kota terdampak akibat bencana Sumatera ini telah beroperasi.
    “Ada yang sudah maksimal, ada juga yang belum maksimal. Yang belum maksimal adalah Aceh Tamiang,” ungkap Tito.
    Tito sempat meninjau RSUD di Aceh Tamiang dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
    Ia mengatakan, rumah sakit tersebut sudah kembali melayani pasien, termasuk rawat inap.
    “Semua dukungan termasuk peralatan-peralatan teknis, ada yang rusak alat MRI, CT Scan, yang teknis-teknis semua itu di-deploy, didukung, dan dikirim relawan-relawan,” ucapnya.
    Kementerian Kesehatan juga mengerahkan relawan tenaga kesehatan, termasuk dokter spesialis, di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
    Sekitar 300 tenaga dikerahkan untuk memulihkan sarana kesehatan.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.