2 Pria di Depok Dianiaya 5 Warga dan Oknum TNI AL Saat Hendak Cari Bensin
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Dua pria berinisial WAT (24) dan DN (39) menjadi korban penganiayaan saat hendak mencari bensin karena motornya mogok di Sukatani, Tapos, Kota Depok.
Kedua korban dianiaya berulang kali oleh lima warga berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), MKA (18), dan oknum TNI AL berinisial Serda M, pada Jumat (2/1/2026) dini hari setelah dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba.
“Tidak ada barang bukti ataupun transaksi narkotika yang dilakukan oleh kedua korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam jumpa pers, Kamis (8/1/2026).
Made menjelaskan, motor yang dinaiki kedua korban tiba-tiba mogok karena kehabisan bensin.
WAT meninggalkan DN bersama motor di pinggir jalan dan berkeliling mencari bensin, berniat ke Jalan Kapitan Raya atau rumah rekannya.
Dalam pencarian bensin itu, WAT bertemu Serda M dan ditegur sambil ditanyai alasan keberadaannya di lingkungan tempat tinggal para tersangka. Dari pertemuan ini, Serda M dan lima pelaku lain mencurigai korban akan melakukan transaksi narkoba.
“WAT bertemu dengan salah satu tersangka, yaitu ML dan ditegur oleh tersangka mau ke mana. Karena teguran tersebut, korban lari dan terjatuh,” ujar Made.
WAT kemudian diamankan, diinterogasi, dan dianiaya karena tak kunjung mengaku soal transaksi narkoba yang tak pernah dilakukannya.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan tidak ada bukti transaksi narkoba, baik dari ponsel korban maupun dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, fakta yang ditemukan tidak ada namanya narkotika,” ujar Made.
DN pun ikut dianiaya bersama WAT. Keduanya menerima penganiayaan menggunakan tangan kosong dan selang yang dibawa Serda M selama berjam-jam.
“Dari malam hari sekitar pukul 1.30 WIB sampai dengan subuh. Jadi bisa bayangkan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka ini,” jelasnya.
“Betul, sepertinya begitu (main hakim sendiri) karena mereka menduga bahwa ya seperti yang saya sampaikan tadi. Tapi faktanya, faktanya tidak ada,” tambah Made.
Setelahnya, pengurus lingkungan setempat membawa korban ke Polsek Cimanggis menggunakan mobil boks dan polisi mengevakuasi keduanya ke RS Bhayangkara Brimob.
Namun, WAT dinyatakan meninggal dunia akibat kerusakan organ dalam, sedangkan DN mengalami luka berat.
Atas hal ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, empat buah selang, satu buah lilin, dan dua buah jaket Shopee yang digunakan pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, Pasal 468 KUHP, Pasal 469 KUHP, Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dan/atau Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2026/01/08/695fa2e70f299.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Aturan TNI Atasi Terorisme, Mensesneg: Belum Final, Masih Surpres
Soal Aturan TNI Atasi Terorisme, Mensesneg: Belum Final, Masih Surpres
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pengaturan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme baru berupa draf dan belum final.
Hal ini dikatakannya menanggapi penolakan
Koalisi Masyarakat Sipil
terkait aturan tersebut.
Menurut Prasetyo, dokumen yang beredar di publik bukan Peraturan Presiden (Perpres), melainkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan.
“Surpres, baru Surpres itu. Ya surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu,” kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Prasetyo membeberkan, pengaturan peran TNI itu belum mengikat karena belum ditetapkan. Pihaknya terbuka atas berbagai usulan agar aturan dapat disempurnakan.
Ia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap kebijakan yang belum diteken tersebut.
“Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya,” ucap Prasetyo.
Ia menyatakan, pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan peran
penanggulangan terorisme
kepada TNI. Hal itu, lanjutnya, hanya diberlakukan pada kondisi tertentu.
“Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho,” beber Prasetyo.
Ia lantas berkaca pada pembahasan KUHP dan KUHAP yang sempat mendapat berbagai kritikan dari publik sebelum disahkan.
Saat itu, publik mengkritisi pasal Penghinaan terhadap Kepala Negara.
Nyatanya, kata Prasetyo, pasal penghinaan terhadap Kepala Negara justru menjadi delik aduan dalam aturan baru tersebut.
“Di dalam KUHAP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya, yang artinya kalau Kepala Negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya nggak bisa diproses. Dan itu menurut kita kan jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan, kan begitu,” tandas Prasetyo.
Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” kata Koalisi.
Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.
Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.
Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.
“Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.
Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/05/695bb632541ed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim Jadwalkan Putusan Sela Kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 12 Januari
Hakim Jadwalkan Putusan Sela Kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 12 Januari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penentuan kelanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan diputus pada Senin (12/1/2026).
Hal ini Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sampaikan usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota perlawanan atau eksepsi Nadiem dan tim pengacaranya, pada hari ini.
“Untuk selanjutnya, kami tunda dan akan dibuka kembali persidangan ini pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan (sela),” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di
Pengadilan Tipikor Jakarta
, Kamis, (8/1/2026).
Hakim Purwanto memerintahkan agar JPU kembali menghadirkan Nadiem dalam ruang sidang pada jadwal yang ditentukan.
“Dengan perintah kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan yang telah ditetapkan,” kata Purwanto sembari menutup sidang.
Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi.
Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Nadiem disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai didakwa merugikan negara sekaligus memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, Nadiem langsung menunjukkan perlawanan.
Ia menegaskan, tidak ada sepeser pun uang dari pengadaan Chromebook masuk ke kantong pribadinya.
“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap dan jelas menunjukkan unsur memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 m.
Pasalnya, investasi Google itu berujung digunakan PT AKAB untuk melunasi utang-utangnya kepada PT Gojek, tidak dinikmatinya secara pribadi.
Di ujung pembacaan eksepsi, Nadiem meminta agar dirinya bisa dibebaskan dari dakwaan dan proses hukum ini tidak dilanjutkan.
“Memohon majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah
putusan sela
dibacakan,” ujar Pengacara Nadiem, Ari Yusuf saat membacakan kesimpulan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ketua Tim JPU Roy Riady meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi Nadiem dan memerintahkan kasus Chromebook dilanjutkan ke tahap pembuktian.
*Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Menurut JPU, poin-poin keberatan Nadiem butuh dibuktikan langsung di dalam pemeriksaan bukti dan permintaan keterangan pada saksi.
Mulai dari soal memperkaya diri sendiri hingga kewenangan luas yang diberikan kepada staf khususnya.
Roy juga meminta agar tim pengacara tidak suudzon pada penuntut umum terkait dengan proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” katanya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/08/695fbc915a6e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Golkar Klaim Sudah Bahas Koalisi Permanen dengan Parpol Lain, Optimistis Terwujud
Golkar Klaim Sudah Bahas Koalisi Permanen dengan Parpol Lain, Optimistis Terwujud
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Partai Golkar mengeklaim telah mulai membicarakan rencana pembentukan koalisi permanen dengan sejumlah partai politik lain, dan optimistis gagasan tersebut dapat terwujud.
Sekretaris Jenderal
Partai GolkarMuhammad Sarmuji
mengatakan, pembentukan
koalisi permanen
adalah proses politik yang wajar.
Namun, langkah tersebut memang membutuhkan diskusi intensif, terutama dalam menyamakan sikap politik.
“Koalisi permanen bisa terjadi, dan memang namanya koalisi itu pasti akan ada sikap-sikap politik yang akan didiskusikan secara intens ya. Jadi mungkin saja di awal-awal ada perbedaan, tetapi di ujungnya itu kemungkinan akan sama. Tentu nanti ada proses penyesuaian-penyesuaian,” kata Sarmuji saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Kamis (8/1/2026) malam.
Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu mengungkapkan, komunikasi dengan
partai politik
lain sudah mulai dilakukan, meskipun masih bersifat informal.
“Ya ngobrol informal, tanya-tanya, telepon-telepon,” ucap dia.
Terkait respons dari partai-partai politik yang diajak berkomunikasi, Sarmuji menilai sejauh ini sikap mereka cukup positif.
Namun, partai-partai tetap akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan sikap finalnya.
“Ya tadi, mungkin harus ada penyesuaian-penyesuaian memperhatikan aspirasi masyarakat. Tapi arahnya sih kelihatannya oke-oke saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan pembentukan koalisi permanen dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025 yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (20/12/2025).
“Partai Golkar juga mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan Koalisi Permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan,” demikian bunyi siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Golkar menegaskan, koalisi permanen tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenangkan pemilihan presiden, tetapi juga dilembagakan sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/08/695fb0f167308.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Memasuki 2026, transformasi birokrasi dinilai tidak cukup jika hanya bertumpu pada perbaikan sistem dan kebijakan, melainkan harus dijalankan secara konsisten, berdampak nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
(PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pembangunan
zona integritas
(ZI) menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan
transformasi birokrasi
berjalan pada arah yang tepat.
Di bidang hukum, urgensi tersebut dinilai lebih krusial karena kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik diuji setiap hari.
“Oleh karena itu, zona integritas tidak hanya kita maknai sebagai pemenuhan indikator atau mengejar predikat, melainkan komitmen bersama untuk membenahi cara kerja agar proses semakin bersih, transparan, akuntabel, mencegah korupsi, dan berorientasi pada manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat menjadi
keynote speaker
pada kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026 di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Kamis.
Menurutnya, salah satu upaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi adalah membangun
pilot project
pada unit-unit pelayanan strategis yang dikenal sebagai ZI menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Predikat tersebut diberikan kepada unit kerja yang menunjukkan komitmen nyata pimpinan dan seluruh jajaran untuk melakukan pembenahan secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga ZI benar-benar menjadi mesin percepatan perubahan yang dapat direplikasi.
Rini menekankan bahwa keberhasilan membangun ZI tidak ditentukan oleh satu faktor tunggal, tetapi konsistensi dalam mengelola perubahan secara menyeluruh.
Keberhasilan tersebut ditentukan oleh komitmen terhadap perubahan, pelayanan publik yang prima, program-program unggulan, pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan, serta komunikasi publik yang baik.
Rini juga menegaskan bahwa pembangunan ZI bukan agenda rutin atau kewajiban administratif semata, melainkan agenda krusial dan strategis.
Ia menyebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mengingatkan bahwa
rule of law
adalah jantung dari tata kelola pemerintahan yang efektif sebagai penopang kemakmuran, rasa keadilan, dan kepercayaan publik.
“Artinya, ketika integritas di sektor hukum menguat, kepercayaan terhadap negara ikut menguat, dan ketika integritas melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan satu institusi, tetapi mengguncang tata kelola secara keseluruhan,” jelas Rini.
Bagi Kemenkum, ZI menjadi kunci untuk menjaga wibawa instansi pemerintah dan kepercayaan terhadap hukum. Tanpa integritas, hukum dapat kehilangan legitimasi di mata publik.
Namun, Kemenkum bertanggung jawab mengelola kewenangan yang strategis dan berdampak luas, sehingga pelaksanaan ZI harus disertai sistem pencegahan risiko yang kuat dan konsisten.
Pada saat yang sama, Kemenkum juga harus menjawab ekspektasi publik yang menuntut keadilan dan kepastian nyata, bukan sekadar prosedur yang tertib.
“Zona integritas berperan penting di titik tersebut. ZI juga perlu memastikan layanan hukum hadir transparan dan bebas penyimpangan,” kata Rini.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ZI bukanlah tujuan akhir, melainkan cara untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar hidup dalam keseharian kerja.
Pasalnya, Kemenkum menempatkan integritas sebagai penopang kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik.
“Dengan semangat Transformasi Melayani Negeri, saya berharap Kemenkum terus menjadi teladan birokrasi yang bersih, berkinerja, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ucap Rini.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penandatanganan komitmen bersama pembangunan ZI bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen untuk mengimplementasikan makna reformasi birokrasi yang ideal.
“Ini (ZI) adalah suatu program berkelanjutan, tidak hanya satu periode kepemimpinan. Oleh karena itu, sudah tepat apa yang menjadi capaian kita nanti ke depan kalau kemudian zona integritas dan WBBM ini menjadi budaya,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/13/691589fed7171.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Materi Mens Rea Dinilai Picu Kegaduhan Megapolitan
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Materi Mens Rea Dinilai Picu Kegaduhan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat acara Mens Rea berlangsung.
“Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki dikutip dari
Kompas TV
.
Pelapor juga menyebut materi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
“Dan menimbulkan keresahan, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Pandji dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea yang ditayangkan di salah satu platform streaming digital, membahas terkait politik dan kondisi demokrasi di Indonesia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/08/695f8cad25cec.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/08/695fd209193b4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/08/695f67e94aa8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)