Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, penerapan gaji tunggal (
single salary
) dan
reward
untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
Ia menyebut, penerapannya harus bertahap menunggu aturan lainnya.
Hal ini disampaikan Rini menyusul rencana
single salary
kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
“Kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu kan, harus bertahap, karena sistem karirnya mereka kan kita perbaiki. Ini kan penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti itu,” kata Rini, di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Rini menuturkan, sejauh ini pemerintah masih menyusunnya.
Ia tidak memungkiri, hal tersebut sudah menjadi pembicaraan dengan kementerian terkait, termasuk dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan kementerian Keuangan, tentunya dengan Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi. (Skemanya) masih menunggu RPP-nya dulu,” ucap Rini.
Ia menuturkan, Undang-Undang Nomor 5, yang kini digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sejatinya menjabarkan lebih luas terkait total
reward
bagi ASN, bukan hanya gaji tunggal.
Ia mengatakan, konsep
gaji tunggal ASN
sejatinya memang ingin diterapkan pemerintah.
Namun, gaji tunggal tidak dimaknai sebagai penyatuan gaji dan tunjangan semata.
Menurut Rini, gaji tunggal ASN merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN secara menyeluruh.
Penghargaan tersebut tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karier.
“UU Nomor 20 lebih luas lagi. Tidak lagi bukan hanya
single salary
, karena ASN itu bukan cuma
single salary
, tapi total
reward
-nya. Diberikan penghargaan, bukan hanya masalah materi tapi sistem karier, kenyamanan dia bekerja, peningkatan kompetensinya, segala macam,” ujar Rini.
“Jadi sebetulnya kita ingin mendorong itu adalah total
reward
untuk para ASN itu,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, rencana gaji tunggal ASN kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
Dalam Buku II Nota Keuangan
RAPBN 2026
, pemerintah menjelaskan bahwa strategi kebijakan fiskal belanja jangka menengah diarahkan pada transformasi tata kelola pemerintahan.
Upaya tersebut dilakukan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka penguatan kelembagaan.
Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penerapan sistem gaji tunggal ASN.
Meski tercantum dalam dokumen RAPBN 2026, pemerintah belum merinci waktu penerapan gaji tunggal ASN.
Adapun gaji tunggal ASN merupakan skema penggajian yang memungkinkan PNS dan PPPK menerima satu penghasilan.
Penghasilan tersebut merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Dalam skema ini, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya dimasukkan ke dalam komponen gaji pokok.
Sementara itu, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional tetap diatur secara terpisah seperti dalam sistem gaji ASN saat ini.
Besaran gaji tunggal ASN nantinya dapat berbeda-beda, tergantung kelompok atau tingkat jabatan berdasarkan sistem grading.
Grading merupakan peringkat nilai jabatan yang mencerminkan posisi, tanggung jawab, beban kerja, serta risiko pekerjaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/15/693fb27d1e7e9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP Nasional
-
/data/photo/2025/12/15/693f951cd6075.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima Nasional
Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, menilai bahwa jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menjatuhkan vonis untuk sebuah sengketa, objek permasalahannya seharusnya tidak digugat lagi ke pengadilan negeri.
Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
dan
KPU RI
dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
“Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara
itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Ida mengatakan, sengketa terkait dengan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, menjadi objek wewenang PTUN untuk memeriksa dan mengadili.
“Menurut saya, sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia, ya sarananya, kanalnya untuk meminta akuntabilitas dari KPU sebagai pejabat administrasi negara itu melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Ida, mantan komisioner KPU ini.
Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Seusai persidangan,
Kompas.com
bertanya ke
Ida Budhiati
perihal perkara di PTUN yang dia maksud saat dia berbicara di persidangan.
Ida Budhiati menjelaskan, perkara di PTUN yang dia maksud adalah perkara gugatan Subhan Palal terhadap KPU pada 12 Agustus 2025, dengan nomor
264/G/2025/PTUN.JKT
.
Keterangan:
Judul berita ini telah mengalami perubahan pada Minggu (15/12/2025) pukul 23.27 WIB, setelah Kompas.com meminta dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari narasumber di berita ini, Ida Budhiati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/15/693fa9aa8ae57.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI
Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya menerima lebih dari 300 laporan penipuan kerja terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Januari hingga Desember 2025.
“Kalau dihitung dari bulan Januari hingga Desember, kami sudah menerima 300 lebih laporan terkait
penipuan
yang berkaitan dengan PMI. Paling banyak itu adalah lowongan kerja yang diduga fiktif dan ilegal,” kata Meutya, di kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Meutya menuturkan, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian P2MI ini membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen menangani maraknya penipuan terhadap PMI.
Bersama Kementerian P2MI, Kemkomdigi akan lebih cepat untuk menutup (
take down
) konten-konten atau lowongan pekerjaan yang diduga merupakan penipuan.
“Kami berharap bisa memperkuat kanal-kanal laporan, kanal-kanal aduan, baik dari PMI maupun juga dengan Kementerian P2MI, agar bisa kita lakukan dengan lebih cepat dan lebih masif lagi untuk melakukan
take down
terhadap konten-konten yang menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan para pekerja migran kita,” ucap dia.
Bukan cuma lowongan pekerjaan fiktif, kata Meutya, pihaknya juga membersihkan ruang digital sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Pembersihan ruang digital itu dilakukan untuk menekan angka penggunaan judi
online
(judol).
“Arahan dari Pak Presiden terkait judi
online
. Ini mungkin nanti juga banyak sasarannya kepada para PMI, jadi ini juga yang harus kita jaga betul. Karena kasihan, sudah capek-capek bekerja, kemudian uangnya dihabiskan untuk hal-hal yang tidak produktif seperti judi
online
,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri P2MI Mukhtarudin juga mengakui bahwa PMI ilegal berangkat karena tertipu melalui iklan di media sosial.
“Memang, kebanyakan, kita mau jujur saja, korban-korban dari Pekerja Migran yang ilegal ini, mereka itu tertipu, ditipu oleh iklan-iklan yang ada di media sosial,” tutur dia.
Mukhtarudin berharap, Kemkomdigi dapat membantu mendukung kebijakan serta penanganan konten ilegal di ruang digital.
“MoU ini bukan hanya sekadar persoalan administratif, tetapi juga harus kita
follow up
dalam kegiatan program ke depan yang lebih dirasakan oleh pekerja migran,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/15/693f9af81ce90.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Megapolitan 15 Desember 2025
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum
Roy Suryo
Cs menegaskan akan menyoroti sejumlah aspek dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan
ijazah palsu
Presiden ke-7 RI
Joko Widodo
yang digelar di
Polda Metro Jaya
, Senin (15/12/2025).
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengoreksi proses gelar perkara untuk memastikan semua tahapan dan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Hal pertama yang menjadi fokus adalah aspek kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
“Apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang,” ujar Khozinudin.
Hal kedua yang menjadi perhatian adalah kepatuhan prosedural. Khozinudin menekankan proses tahapan dan prosedur harus dilakukan tanpa cacat prosedur.
“Apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur,” ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menuntut agar ijazah asli Joko Widodo dapat ditunjukkan dalam forum gelar perkara sebagai substansi utama yang memicu perdebatan publik.
“Kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara,” tambah Khozinudin.
Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus pada pukul 10.00 WIB atas permintaan kubu tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara ini akan melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
Dari internal Polri, hadir perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara itu, pihak eksternal diwakili oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto.
Rencananya, sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka. Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB untuk membahas klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/29/6901c9217dee4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok Megapolitan 15 Desember 2025
Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) besok.
“Jadwalnya (
sidang perdana
) besok,” ujar Juru Bicara
PN Jakarta Pusat
, Sunoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/12/2025).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan menjalani jadwal sidang perdana besok hari.
Sunoto menyebut, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Ya begitu (pukul 10.00 WIB),” tuturnya.
Persidangan perdana ini dijadwalkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga orang lainnya ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025.
Keempat terdakwa dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atau pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Fajar.
Kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 yang melibatkan
Delpedro Marhaen
, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Delpedro dan tiga orang lain yang menjadi tersangka pun ditahan oleh polisi.
Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin (27/10/2025).
“Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Hakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan ahli,” tutur dia.
Selain Delpedro, gugatan praperadilan untuk aktivis lainnya seperti Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak.
Sebelumnya, terkait dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu, Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
Enam orang tersebut salah satunya Delpedro.
Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 2 September 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/15/693f904708792.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahmad Ali Rindu Anggota DPRD PSI DKI yang Berani Kritisi Pemerintah Megapolitan 15 Desember 2025
Ahmad Ali Rindu Anggota DPRD PSI DKI yang Berani Kritisi Pemerintah
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyampaikan kritik keras terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PSI DKI Jakarta yang dinilai kehilangan keberanian dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil)
PSI
DKI Jakarta di Grand Sahid Jakarta, Minggu (14/12/2024).
Ahmad Ali
menegaskan, ia merindukan sosok
anggota DPRD
PSI Jakarta yang berani bersuara dan tidak takut mengkritik kebijakan yang keliru demi kepentingan rakyat.
“Saya rindu anggota DPRD PSI Jakarta yang dulu. Yang berani bersuara, tidak takut mengkritik kebijakan yang keliru, dan benar-benar berdiri membela kepentingan rakyat,” tegas Ahmad Ali di hadapan peserta Rakorwil.
Menurutnya, sejak awal berdiri, PSI kuat di DKI Jakarta karena kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut lahir bukan dari kompromi politik, melainkan dari sikap tegas PSI yang berani mengatakan benar itu benar dan salah itu salah, bahkan ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Elva Qolbina mengingatkan bahwa PSI Jakarta pernah mencetak preseden penting dalam politik nasional dengan memecat kader yang terindikasi korupsi, sebuah langkah yang jarang dilakukan partai lain.
“Apa artinya kita punya anggota dewan, kalau mereka tidak berani mengkritik persoalan yang nyata terjadi di masyarakat? DPRD itu
wakil rakyat
, bukan perpanjangan tangan kekuasaan,” ujar Ahmad Ali.
Ia menegaskan, kehilangan keberanian sama artinya dengan kehilangan identitas PSI. Jika hal itu terjadi, PSI akan kehilangan alasan keberadaannya di tengah publik.
Dalam arahannya, Ahmad Ali juga menekankan target politik PSI untuk memenangkan pertarungan di DKI Jakarta pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029.
“Kita sudah punya modal. Setiap pemilu, PSI selalu mendapatkan kursi jika lolos. Artinya, dukungan itu nyata. Tinggal kita jaga dan perkuat,” katanya.
Ia mengingatkan kembali janji para pendiri PSI untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui politik yang bersih dan berani. Perjuangan tersebut, belum selesai dan justru sedang berada di fase penentuan.
Dalam konteks sosial dan keagamaan, Ahmad Ali menegaskan sikap PSI yang inklusif dan terbuka terhadap kritik dari berbagai pihak.
“PSI jangan pernah jauh dari kelompok agama. Dengarkan kritik, benahi diri, jangan anti-masukan. Koreksi itu penting agar kita jadi lebih baik,” ujarnya.
Namun, ia memberi batasan tegas terkait hubungan PSI dengan tokoh agama. Kiai dan ulama boleh dijadikan sebagai guru dan sumber nilai, tetapi agama tidak boleh dijadikan alat politik untuk meraih kemenangan.
“Jadikan kiai dan ulama sebagai guru, sebagai sumber nilai dan etika. Tapi jangan pernah menjadikan agama sebagai alat politik untuk meraih kemenangan,” tegasnya.
Ahmad Ali menutup arahan dengan mengajak seluruh kader PSI Jakarta untuk kembali pada akar perjuangan, yaitu keberanian, integritas, dan keberpihakan pada rakyat.
“Harapan masyarakat dititipkan kepada kita. Jangan dikhianati. Jangan kehilangan jati diri. Di situlah kekuatan PSI,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/15/693f951cd6075.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai
Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati menilai, seorang warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) jika proses Pemilu sudah selesai dilaksanakan.
Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
dan KPU RI dalam sidang lanjutan
gugatan perdata
terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
“Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir, maka menurut kerangka hukum pemilu, kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” ujar Ida, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Ida mengatakan, masyarakat telah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan adanya kejanggalan saat proses Pemilu masih berlangsung.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” ujar Ida.
Namun, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden, diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
Ida mengatakan, batas waktu ini juga harus ditaati oleh warga negara yang hendak mengajukan keberatan.
“Dan warga negara itu harus mematuhi kapan waktunya yang disediakan UU,” imbuh dia.
Selain itu, Ida menilai, obyek gugatan perdata ini masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab, yang digugat adalah dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh KPU selaku penyelenggara negara.
Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/15/693f9c035038a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693f4d2160e0e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693f89c5c2452.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)