Author: Kompas.com

  • 5
                    
                        Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP
                        Nasional

    5 Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP Nasional

    Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, penerapan gaji tunggal (
    single salary
    ) dan
    reward
    untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
    Ia menyebut, penerapannya harus bertahap menunggu aturan lainnya.
    Hal ini disampaikan Rini menyusul rencana
    single salary
    kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
    “Kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu kan, harus bertahap, karena sistem karirnya mereka kan kita perbaiki. Ini kan penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti itu,” kata Rini, di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    Rini menuturkan, sejauh ini pemerintah masih menyusunnya.
    Ia tidak memungkiri, hal tersebut sudah menjadi pembicaraan dengan kementerian terkait, termasuk dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
    “Sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan kementerian Keuangan, tentunya dengan Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi. (Skemanya) masih menunggu RPP-nya dulu,” ucap Rini.
    Ia menuturkan, Undang-Undang Nomor 5, yang kini digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sejatinya menjabarkan lebih luas terkait total
    reward
    bagi ASN, bukan hanya gaji tunggal.
    Ia mengatakan, konsep
    gaji tunggal ASN
    sejatinya memang ingin diterapkan pemerintah.
    Namun, gaji tunggal tidak dimaknai sebagai penyatuan gaji dan tunjangan semata.
    Menurut Rini, gaji tunggal ASN merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN secara menyeluruh.
    Penghargaan tersebut tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karier.
    “UU Nomor 20 lebih luas lagi. Tidak lagi bukan hanya
    single salary
    , karena ASN itu bukan cuma
    single salary
    , tapi total
    reward
    -nya. Diberikan penghargaan, bukan hanya masalah materi tapi sistem karier, kenyamanan dia bekerja, peningkatan kompetensinya, segala macam,” ujar Rini.
    “Jadi sebetulnya kita ingin mendorong itu adalah total
    reward
    untuk para ASN itu,” ujar dia.
    Sebelumnya diberitakan, rencana gaji tunggal ASN kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
    Dalam Buku II Nota Keuangan
    RAPBN 2026
    , pemerintah menjelaskan bahwa strategi kebijakan fiskal belanja jangka menengah diarahkan pada transformasi tata kelola pemerintahan.
    Upaya tersebut dilakukan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka penguatan kelembagaan.
    Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penerapan sistem gaji tunggal ASN.
    Meski tercantum dalam dokumen RAPBN 2026, pemerintah belum merinci waktu penerapan gaji tunggal ASN.
    Adapun gaji tunggal ASN merupakan skema penggajian yang memungkinkan PNS dan PPPK menerima satu penghasilan.
    Penghasilan tersebut merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
    Dalam skema ini, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya dimasukkan ke dalam komponen gaji pokok.
    Sementara itu, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional tetap diatur secara terpisah seperti dalam sistem gaji ASN saat ini.
    Besaran gaji tunggal ASN nantinya dapat berbeda-beda, tergantung kelompok atau tingkat jabatan berdasarkan sistem grading.
    Grading merupakan peringkat nilai jabatan yang mencerminkan posisi, tanggung jawab, beban kerja, serta risiko pekerjaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengendara Dicegat dan Dianiaya Mata Elang di Depok, Polisi: Itu Tindak Pidana
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Pengendara Dicegat dan Dianiaya Mata Elang di Depok, Polisi: Itu Tindak Pidana Megapolitan 15 Desember 2025

    Pengendara Dicegat dan Dianiaya Mata Elang di Depok, Polisi: Itu Tindak Pidana
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com –
    Aksi mata elang yang mencegat pengendara dan merampas surat kendaraan di Jalan Juanda, Kota Depok, dipastikan masuk kategori tindak pidana.
    Penegasan ini disampaikan kepolisian menyusul insiden pencegatan terhadap pengendara mobil Mazda yang terjadi pada Sabtu (13/12/2025).
    Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka menjelaskan, tindakan para pelaku tidak hanya sebatas menghadang kendaraan, tetapi juga disertai perampasan STNK dan kekerasan fisik terhadap korban.
    “Tindakan yang dilakukan oleh para
    mata elang
    sudah patut kita duga ataupun melakukan tindak pidana karena memang merampas STNK dan melakukan pemukulan kepada korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
    Dalam peristiwa tersebut, korban diketahui mengendarai mobil milik temannya yang masih dalam proses cicilan.
    Meski demikian, kepolisian menegaskan kondisi tersebut tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku.
    Kepolisian kemudian menelusuri status kendaraan yang dikendarai korban saat kejadian.
    Hasil penelusuran menunjukkan mobil tersebut memang belum lunas, namun korban memiliki kelengkapan dokumen.
    “Yang bersangkutan (korban) yang mengendarai mobil bukan pemilik aslinya. Kemudian setelah kita telusuri, status dari mobil ini memang masih melakukan angsuran,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka.
    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua pelaku berinisial BEK dan DPK sebagai tersangka.
    BEK berperan merampas STNK sekaligus melakukan penganiayaan, sedangkan DPK menghadang kendaraan korban saat pencegatan berlangsung.
    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.
    Saat ini, kedua tersangka telah ditangkap di kediamannya masing-masing dan diamankan di Polres Metro Depok. Polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini.
    Selain menangani perkara pidana, kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara.
    Imbauan tersebut disampaikan untuk meminimalkan risiko apabila menghadapi situasi serupa di jalan.
    “Cari tempat yang memang tidak terlalu sepi ataupun memang di dalam keramaian,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka.
    Sebelumnya, insiden ini terjadi saat pengendara mobil Mazda melintas dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya pada Sabtu sekitar pukul 15.17 WIB.
    Korban dihentikan pelaku di sekitar putaran balik dekat pusat perbelanjaan.
    Kronologi awal kejadian disampaikan oleh kepolisian berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi.
    Pelaku disebut secara agresif menghentikan kendaraan korban dan memaksa korban keluar dari mobil.
    “Saat di putaran balik sebelum Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Minggu (14/12/2025).
    Dalam kejadian tersebut, pelaku sempat merampas kunci mobil dan STNK milik korban.
    Berkat bantuan warga sekitar, kendaraan korban tidak berhasil dibawa kabur meski mengalami kerusakan.
    Polisi mencatat, pelaku juga memukul korban serta menendang bodi mobil hingga menyebabkan penyok dan spion kendaraan rusak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nestapa Sopir Truk Sampah Bertahan Belasan Jam, Terjebak Antrean Bantargebang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Nestapa Sopir Truk Sampah Bertahan Belasan Jam, Terjebak Antrean Bantargebang Megapolitan 15 Desember 2025

    Nestapa Sopir Truk Sampah Bertahan Belasan Jam, Terjebak Antrean Bantargebang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Di tengah gunungan sampah Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, antrean truk berwarna oranye terlihat mengular panjang.
    Antrean truk
    itu terjadi di zona empat titik pembuangan sampah
    Bantargebang
    sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (12/12/2025).
    Jumlah truk yang mengantre terlihat terus bertambah setiap menitnya.
    Mereka membawa sampah dari Jakarta dengan kapasitas penuh yang ditutup terpal agar tidak beterbangan.
    Antrean truk terjadi karena para sopir mencari titik paling aman untuk menurunkan muatan sampahnya.
    Sebab, hampir semua lokasi di Bantargebang sudah dipenuhi sampah yang menggunung.
    Salah satu sopir, Hendra (bukan nama sebenarnya, 37) mengaku, dalam beberapa bulan terakhir antrean truk di Bantargebang memang selalu terjadi.
    “Iya, benar itu semenjak dari tiga bulan lalu, itu kita harus menunggu belasan jam atau lebih dari 10 jam ada,” kata Hendra ketika diwawancarai Kompas.com, Jumat.
    Mengantre hingga belasan jam untuk membuang muatan sampah, membuat para
    sopir truk
    kerap kali beroperasi melebihi jam kerja.
    Imbasnya, banyak sopir truk yang tak memiliki waktu untuk istirahat cukup sampai sakit bahkan meninggal dunia.
    Salah satunya Yudi (51),
    sopir truk sampah
    dari Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang tumbang pada Jumat (5/12/2025).
    Kematian Yudi menuai sorotan banyak orang termasuk Gubernur Jakarta Pramono Anung.
    Ia bilang, penyebab meninggalnya sopir itu karena mengalami penyakit jantung.
    Kendati demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta berjanji ke depannya akan mengevaluasi sistem pengangkutan sampah di Bantargebang.
    Mereka akan menata ulang pola dan jadwal pengangkutan sampah dari lima wilayah kota di Jakarta agar tidak terjadi antrean yang membuat sopir kelelahan.
    Namun, fakta di lapangan antrean truk di Bantargebang masih terjadi dan membuat sopir menunggu hingga belasan jam.
    “Masih antre, kemarin saya masuk jam 15.00 WIB sore, kebuang jam 03.00 WIB pagi, terus jam 08.30 WIB mulai muat lagi karena menunggu alat berat di lokasi, sekarang jam 15.00 WIB udah di Bantargebang lagi, ini juga belum sempat pulang,” jelas Hendra.
    Antrean belasan jam itu membuat para sopir truk kerja selama 24 jam non-setop dan tak sempat pulang ke rumah, bahkan untuk sekadar mandi.
    Hendra mau tidak mau bekerja dengan kondisi badan yang sudah semakin lengket dan baju kotor imbas terkena sampah.
    Selain bekerja dalam kondisi tidak mandi, antrean truk belasan jam itu membuat para sopir terpaksa mengisi perut di tengah gunungan sampah.
    Aroma bau busuk menyengat tak memengaruhi nafsu makan para sopir truk yang harus mengisi tenaga karena antrean truk masih panjang.
    Makanan-makanan itu mereka beli dari para pedagang yang berkeliling di sekitar area Bantargebang.
    Sementara Hendra memilih untuk menyantap masakan istrinya yang dibawa dari rumah.
    Menunggu belasan jam untuk sekadar membuang muatan sampah membuat para sopir sering terkurung di dalam truk.
    “Kalau itu tergantung cuaca, kalau misalkan lagi hujan kemungkinan sopir terpenjara dalam mobil, kalau samping ada warung tenda kecil kita ke sana,” ucap dia.
    Namun, tidak semua zona pembuangan sampah di Bantargebang terdapat warung tendaan untuk para sopir truk beristirahat.
    Jika tak ada warung, mereka terpaksa harus menunggu di dalam truk sampah yang dikendarainya.
    Sopir akan semakin tersiksa jika tak membawa bekal dan tidak memiliki uang.
    Sebab mereka terpaksa harus menahan rasa lapar selama belasan jam di dalam truk sampahnya itu.
    Mengingat dari pihak Bantargebang tak pernah menyediakan makanan atau minuman untuk para sopir yang harus antre belasan jam.
    Tak hanya lelah secara fisik, pengeluaran uang para sopir truk juga lebih ekstra ketika harus menunggu antrean belasan jam.
    Pasalnya, mereka harus membeli makanan dan minuman, karena perbekalannya dari rumah hanya cukup untuk makan satu kali.
    “Iya, pengeluaran jadi ekstra karena harus beli makan dan minum. Biasanya, uang bisa sampai Rp 100.000 ke atas, kalau makan Rp 15.000 tiga kali udah berapa itu kalau diirit-irit,” ujar Hendra.
    Di tengah pengeluaran yang ekstra, para sopir truk tak mendapat uang lembur, meski harus belasan jam mengantre di Bantargebang.
    Hal itu lah yang membuat mereka harus putar otak dalam mengelola gaji yang diterima per bulan.
    “Kalau soal gaji mau gimana lagi, kita pas-pasin aja buat di dapur. Abis gimana kita kan harus jalanin harus teriak ke mana, mau ngadu ke mana percuma,” kata Hendra.
    Sopir truk lain, Santo (bukan nama sebenarnya, 39) juga mengaku, pengeluaran uangnya lebih banyak karena antrean pembuangan sampah di Bantargebang mencapai belasan jam.
    Di tengah pengeluarannya yang meningkat, Santo mengeluhkan gajinya yang tak kunjung naik.
    “Untuk saat ini saya nerima di rekening itu Rp 7,5 juta. Jadi, enggak ada tunjangan-tunjangan lain, cuma itu doang,” ujar dia.
    Santo berharap, agar para sopir bisa mendapat pesangon ketika sudah tidak lagi dipekerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
    Pasalnya, meski pendapatannya sudah di atas UMR Jakarta, para sopir merasa gajinya tetap pas-pasan di tengah risiko pekerjaan yang tinggi dan jarang pulang ke rumah.
    Kemudian, Santo juga berharap jalan di Bantargebang segera diperbaiki agar aman dilintasi para sopir truk, sebab banyak akses yang rusak dan licin yang berpotensi membahayakan.
    “Emang semua harapan sopir truk itu. Pengin diperbaiki jalannya, karena menyiksa,” ujar dia.
    Lalu, ia juga meminta agar landfill atau zona untuk membuang sampah bisa dibuat rata dan tidak miring agar tak membahayakan sopir truk.
    Sebab, jika sopir truk membongkar muatan sampah di area landfill yang miring maka kendaraan mereka berpotensi terbalik.
    Pengamat perkotaan Universitas Indonesia (UI) Muh Aziz Muslim menilai, antrean truk menunjukkan bahwa kuantitas sampah Jakarta terus bertambah di tengah kapasitas TPST Bantargebang yang sudah melebihi batas.
    Di sisi lain, infrastruktur TPST yang kurang memadai, seperti jalan rusak, landfill yang sudah penuh juga jadi penyebab terjadinya antrean truk yang mau membuang sampah di Bantargebang mencapai belasan jam.
    “Kondisi ini tentu membutuhkan adanya skenario ya bagaimana kapasitas landfill yang terbatas ya dan infrastruktur yang juga mengalami kerusakan itu dapat diselesaikan,” ujar Aziz.
    Untuk mengatasi persoalan itu maka diperlukan perbaikan dari hulu ke hilir.
    Perbaikan di hulu bisa dimulai dari rumah dan kawasan industri dengan menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) itu nanti akan meringankan beban TPA-nya.
    Dengan berkurangnya volume sampah yang masuk maka permasalahan landfill yang melebihi kapasitas di Bantargebang bisa teratasi.
    Kemudian, infrastruktur jalan di Bantargebang juga tidak akan mudah lagi rusak jika volume sampah yang masuk bisa berkurang secara signifikan.
    Aziz juga menyeroti perihal keselamatan kerja para sopir truk yang melakukan bongkar muat sampah di Bantargebang.
    “Kalau terkait dengan keselamatan kerja bagaimana pemerintah memperlakukan sopir truk sampah. Undang-undangnya jelas, terkait dengan masalah Undang-Undang Ketenagakerjaan kita,” jelas dia.
    Dalam Undang-undang itu, diatur bagaimana penetapan jam kerja, kewajiban, hingga hak-hak para pekerja atau sopir truk.
    “Ini mesti diperhatikan apakah hak-haknya sudah diperhatikan, standar keselamatan kerja sudah diperhatikan atau belum, dan kita melihat kondisi truk serta fasilitas kerja yang mereka miliki juga mesti menjadi perhatian,” kata Aziz.
    Selain itu, pemerintah juga diminta memperhatikan bagaimana mekanisme atau manajemen antrean truk sampah di Bantargebang agar bisa diperpendek dan diperbaiki.
    Jangan sampai, kata Aziz, mekanisme antrean yang buruk justru membuat sopir truk menjadi korban lagi karena tak memiliki waktu istirahat yang cukup.
    Dampak
    kesehatan
    Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Universitas Indonesia Prof. Dr Ari Fahrial Syam menilai, antrean pembuangan sampah di Bantargebang yang mencapai belasan jam tentu saja akan membuat para sopir truk kekurangan jam istirahat.
    Padahal, idealnya dalam satu hari seseorang harus tidur sekitar enam hingga delapan jam, delapan jam lainnya bisa digunakan untuk melakukan aktivitas berat dan delapan jam lagi untuk melakukan aktivitas ringan.
    “Nah, kalau kita lihat bahwa para sopir truk ini bekerja dengan jam sangat panjang, kurang tidur, nah ini tentu akan memengaruhi keadaan tubuhnya, kesehatannya secara keseluruhan,” ungkap Ari.
    Kondisi semakin buruk karena para sopir truk mengantre di tengah gunungan sampah sehingga tanpa sadar terpapar dengan polutan dan gas metana.
    Jadi, sudah seharusnya para sopir truk menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sehingga tidak terpapar polutan dan gas metana secara langsung.
    Pasalnya, paparan polutan dan gas metana dari tumpukan sampah berpotensi meningkatkan risiko sopir mengalami micro sleep.
    Jika micro sleep itu terjadi, maka akan berpotensi fatal untuk para sopir truk karena bisa menyebabkan kecelakaan.
    Kurang tidur dalam jangka waktu panjang juga membuat para sopir truk mudah mengalami infeksi dan meningkatkan stres.
    “Apalagi kalau dia punya bakat atau sudah ada faktor genetik untuk hipertensi, mungkin hipertensi orang-orang dengan tidur yang kurang, kecapekan, kelelahan tentu juga akan memengaruhi kalau dia punya penyakit kronis misalnya gula darah yang tidak terkontrol ya. Kalau hipertensi tadi mungkin bisa menjadi stroke misalnya seperti itu,” ucap dia.
    Sementara untuk paparan gas metana dan polutan dari sampah dalam jangka panjang bisa membuat paru-paru para sopir truk bermasalah.
    Misalnya, seperti penyakit paru obstruksi kronis, asma, dan lain sebagainya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
                        Nasional

    1 Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima Nasional

    Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, menilai bahwa jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menjatuhkan vonis untuk sebuah sengketa, objek permasalahannya seharusnya tidak digugat lagi ke pengadilan negeri.
    Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    dan
    KPU RI
    dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
    “Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan
    Pengadilan Tata Usaha Negara
    itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ida mengatakan, sengketa terkait dengan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, menjadi objek wewenang PTUN untuk memeriksa dan mengadili.
    “Menurut saya, sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia, ya sarananya, kanalnya untuk meminta akuntabilitas dari KPU sebagai pejabat administrasi negara itu melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Ida, mantan komisioner KPU ini.
    Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
    Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Seusai persidangan,
    Kompas.com
    bertanya ke
    Ida Budhiati
    perihal perkara di PTUN yang dia maksud saat dia berbicara di persidangan.
    Ida Budhiati menjelaskan, perkara di PTUN yang dia maksud adalah perkara gugatan Subhan Palal terhadap KPU pada 12 Agustus 2025, dengan nomor
    264/G/2025/PTUN.JKT
    .
    Keterangan:
    Judul berita ini telah mengalami perubahan pada Minggu (15/12/2025) pukul 23.27 WIB, setelah Kompas.com meminta dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari narasumber di berita ini, Ida Budhiati. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI

    Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI

    Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya menerima lebih dari 300 laporan penipuan kerja terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Januari hingga Desember 2025.
    “Kalau dihitung dari bulan Januari hingga Desember, kami sudah menerima 300 lebih laporan terkait
    penipuan
    yang berkaitan dengan PMI. Paling banyak itu adalah lowongan kerja yang diduga fiktif dan ilegal,” kata Meutya, di kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    Meutya menuturkan, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian P2MI ini membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen menangani maraknya penipuan terhadap PMI.
    Bersama Kementerian P2MI, Kemkomdigi akan lebih cepat untuk menutup (
    take down
    ) konten-konten atau lowongan pekerjaan yang diduga merupakan penipuan.
    “Kami berharap bisa memperkuat kanal-kanal laporan, kanal-kanal aduan, baik dari PMI maupun juga dengan Kementerian P2MI, agar bisa kita lakukan dengan lebih cepat dan lebih masif lagi untuk melakukan
    take down
    terhadap konten-konten yang menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan para pekerja migran kita,” ucap dia.
    Bukan cuma lowongan pekerjaan fiktif, kata Meutya, pihaknya juga membersihkan ruang digital sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
    Pembersihan ruang digital itu dilakukan untuk menekan angka penggunaan judi
    online
    (judol).
    “Arahan dari Pak Presiden terkait judi
    online
    . Ini mungkin nanti juga banyak sasarannya kepada para PMI, jadi ini juga yang harus kita jaga betul. Karena kasihan, sudah capek-capek bekerja, kemudian uangnya dihabiskan untuk hal-hal yang tidak produktif seperti judi
    online
    ,” ucap dia.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri P2MI Mukhtarudin juga mengakui bahwa PMI ilegal berangkat karena tertipu melalui iklan di media sosial.
    “Memang, kebanyakan, kita mau jujur saja, korban-korban dari Pekerja Migran yang ilegal ini, mereka itu tertipu, ditipu oleh iklan-iklan yang ada di media sosial,” tutur dia.
    Mukhtarudin berharap, Kemkomdigi dapat membantu mendukung kebijakan serta penanganan konten ilegal di ruang digital.
    “MoU ini bukan hanya sekadar persoalan administratif, tetapi juga harus kita
    follow up
    dalam kegiatan program ke depan yang lebih dirasakan oleh pekerja migran,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangga JPO Kuningan Madya yang Berlubang Sudah Diperbaiki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Tangga JPO Kuningan Madya yang Berlubang Sudah Diperbaiki Megapolitan 15 Desember 2025

    Tangga JPO Kuningan Madya yang Berlubang Sudah Diperbaiki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Setelah sempat viral di media sosial Instagram, tangga jembatan penyeberangan orang (JPO) Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan yang berlubang diperbaiki.
    Pengunggah video kondisi JPO, Ijoel, mengaku menerima laporan dari pengikutnya di Instagram yang mengeluhkan aksesnya untuk pergi dan pulang kerja itu, Jumat (12/12/2025).
    Ijoel menerima pesan itu sekitar pukul 09.00 WIB dan baru tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.
    Di sana, ia melihat kondisi tangga JPO di depan kantor Jasa Raharja itu, yang seperti laporan yang ia terima, tidak memiliki pijakan.
    Menurut Ijoel, pejalan kaki yang saat itu harus menggunakan JPO dengan kondisi berlubang banyak yang mengeluh.
    Ia juga merasa prihatin saat melihat seorang anak laki-laki yang kesulitan menuruni delapan anak terakhir.
    “Denger langsung (pejalan kaki) pada ngeluh, apalagi pas saya di sana ada ibu bawa anaknya, ketakutan mereka,” kata Ijoel kepada Kompas.com, Senin (15/12/2025).
    Ia langsung mengambil video dan mengunggahnya ke Instagram.
    Selain itu, ia juga melaporkan keluhan itu melalui aplikasi JAKI.
    “Karena ini urgent, jadi lebih dulu upload. Karena sistem JAKI tidak cepat tanggap laporan, sedangkan JPO yang seperti itu bisa bikin orang celaka fatal dan setiap menit selalu ada yang menggunakan,” jelas dia.
    Setelah diunggah, konten tersebut menarik perhatian
    Dinas Bina Marga
    yang ikut berkomentar pada akun tersebut, menginformasikan bahwa tangga JPO sudah diperbaiki.
    Menurut warga sekitar, Asep, delapan anak tangga itu dipasang pelat baru, Sabtu (13/12/2025) malam.
    “Iya, ini baru digantinya, kemarin pas malam Minggu,” kata dia saat ditemui di lokasi, Senin.
    Pelat besi pada anak tangga ini diduga dicuri oleh orang tak dikenal.
    “Saya enggak lihat langsung, tapi kata petugas sih dirayap (dicuri),” kata dia.
    Terkait hilangnya pelat besi ini, Kapolsek Setiabudi AKBP Ardiansyah menyatakan belum ada laporan resmi.
    “Saya sudah cek ke pelayanan maupun unit reskrim, belum ada laporannya ke Polsek (Setiabudi). Nanti Kanit Reskrim saya suruh cek TKP-nya,” kata Ardiansyah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Megapolitan 15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
     – Kuasa hukum
    Roy Suryo
    Cs menegaskan akan menyoroti sejumlah aspek dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan
    ijazah palsu
    Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    yang digelar di
    Polda Metro Jaya
    , Senin (15/12/2025).
    Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengoreksi proses gelar perkara untuk memastikan semua tahapan dan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
    Hal pertama yang menjadi fokus adalah aspek kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
    “Apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang,” ujar Khozinudin.
    Hal kedua yang menjadi perhatian adalah kepatuhan prosedural. Khozinudin menekankan proses tahapan dan prosedur harus dilakukan tanpa cacat prosedur.
    “Apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur,” ucapnya.
    Selain itu, kuasa hukum juga menuntut agar ijazah asli Joko Widodo dapat ditunjukkan dalam forum gelar perkara sebagai substansi utama yang memicu perdebatan publik.
    “Kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara,” tambah Khozinudin.
    Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus pada pukul 10.00 WIB atas permintaan kubu tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara ini akan melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
    Dari internal Polri, hadir perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara itu, pihak eksternal diwakili oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto.
    Rencananya, sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka. Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB untuk membahas klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok Megapolitan 15 Desember 2025

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) besok.
    “Jadwalnya (
    sidang perdana
    ) besok,” ujar Juru Bicara
    PN Jakarta Pusat
    , Sunoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/12/2025).
    Selain Delpedro, tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan menjalani jadwal sidang perdana besok hari.
    Sunoto menyebut, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
    “Ya begitu (pukul 10.00 WIB),” tuturnya.
    Persidangan perdana ini dijadwalkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga orang lainnya ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025.
    Keempat terdakwa dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
    Atau pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Fajar.
    Kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 yang melibatkan
    Delpedro Marhaen
    , dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (29/10/2025).
    Delpedro dan tiga orang lain yang menjadi tersangka pun ditahan oleh polisi.
    Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
    Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin (27/10/2025).
    “Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
    Hakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah.
    “Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan ahli,” tutur dia.
    Selain Delpedro, gugatan praperadilan untuk aktivis lainnya seperti Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak.
    Sebelumnya, terkait dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu, Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
    Enam orang tersebut salah satunya Delpedro.
    Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
    Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 2 September 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahmad Ali Rindu Anggota DPRD PSI DKI yang Berani Kritisi Pemerintah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Ahmad Ali Rindu Anggota DPRD PSI DKI yang Berani Kritisi Pemerintah Megapolitan 15 Desember 2025

    Ahmad Ali Rindu Anggota DPRD PSI DKI yang Berani Kritisi Pemerintah
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyampaikan kritik keras terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PSI DKI Jakarta yang dinilai kehilangan keberanian dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
    Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil)
    PSI
    DKI Jakarta di Grand Sahid Jakarta, Minggu (14/12/2024).
    Ahmad Ali
    menegaskan, ia merindukan sosok
    anggota DPRD
    PSI Jakarta yang berani bersuara dan tidak takut mengkritik kebijakan yang keliru demi kepentingan rakyat.
    “Saya rindu anggota DPRD PSI Jakarta yang dulu. Yang berani bersuara, tidak takut mengkritik kebijakan yang keliru, dan benar-benar berdiri membela kepentingan rakyat,” tegas Ahmad Ali di hadapan peserta Rakorwil.
    Menurutnya, sejak awal berdiri, PSI kuat di DKI Jakarta karena kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut lahir bukan dari kompromi politik, melainkan dari sikap tegas PSI yang berani mengatakan benar itu benar dan salah itu salah, bahkan ketika berhadapan dengan kekuasaan.
    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Elva Qolbina mengingatkan bahwa PSI Jakarta pernah mencetak preseden penting dalam politik nasional dengan memecat kader yang terindikasi korupsi, sebuah langkah yang jarang dilakukan partai lain.
    “Apa artinya kita punya anggota dewan, kalau mereka tidak berani mengkritik persoalan yang nyata terjadi di masyarakat? DPRD itu
    wakil rakyat
    , bukan perpanjangan tangan kekuasaan,” ujar Ahmad Ali.
    Ia menegaskan, kehilangan keberanian sama artinya dengan kehilangan identitas PSI. Jika hal itu terjadi, PSI akan kehilangan alasan keberadaannya di tengah publik.
    Dalam arahannya, Ahmad Ali juga menekankan target politik PSI untuk memenangkan pertarungan di DKI Jakarta pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029.
    “Kita sudah punya modal. Setiap pemilu, PSI selalu mendapatkan kursi jika lolos. Artinya, dukungan itu nyata. Tinggal kita jaga dan perkuat,” katanya.
    Ia mengingatkan kembali janji para pendiri PSI untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui politik yang bersih dan berani. Perjuangan tersebut, belum selesai dan justru sedang berada di fase penentuan.
    Dalam konteks sosial dan keagamaan, Ahmad Ali menegaskan sikap PSI yang inklusif dan terbuka terhadap kritik dari berbagai pihak.
    “PSI jangan pernah jauh dari kelompok agama. Dengarkan kritik, benahi diri, jangan anti-masukan. Koreksi itu penting agar kita jadi lebih baik,” ujarnya.
    Namun, ia memberi batasan tegas terkait hubungan PSI dengan tokoh agama. Kiai dan ulama boleh dijadikan sebagai guru dan sumber nilai, tetapi agama tidak boleh dijadikan alat politik untuk meraih kemenangan.
    “Jadikan kiai dan ulama sebagai guru, sebagai sumber nilai dan etika. Tapi jangan pernah menjadikan agama sebagai alat politik untuk meraih kemenangan,” tegasnya.
    Ahmad Ali menutup arahan dengan mengajak seluruh kader PSI Jakarta untuk kembali pada akar perjuangan, yaitu keberanian, integritas, dan keberpihakan pada rakyat.
    “Harapan masyarakat dititipkan kepada kita. Jangan dikhianati. Jangan kehilangan jati diri. Di situlah kekuatan PSI,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
                        Nasional

    Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai

    Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati menilai, seorang warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) jika proses Pemilu sudah selesai dilaksanakan.
    Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    dan KPU RI dalam sidang lanjutan
    gugatan perdata
    terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
    “Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir, maka menurut kerangka hukum pemilu, kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” ujar Ida, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ida mengatakan, masyarakat telah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan adanya kejanggalan saat proses Pemilu masih berlangsung.
    Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
    “Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” ujar Ida.
    Namun, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
    Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden, diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
    Ida mengatakan, batas waktu ini juga harus ditaati oleh warga negara yang hendak mengajukan keberatan.
    “Dan warga negara itu harus mematuhi kapan waktunya yang disediakan UU,” imbuh dia.
    Selain itu, Ida menilai, obyek gugatan perdata ini masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Sebab, yang digugat adalah dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh KPU selaku penyelenggara negara.
    Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
    Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.