Author: Kompas.com

  • Bobby Nasution Bantah Mobil Listrik Rp 1,3 Miliar yang Terbakar Miliknya
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        9 Januari 2026

    Bobby Nasution Bantah Mobil Listrik Rp 1,3 Miliar yang Terbakar Miliknya Medan 9 Januari 2026

    Bobby Nasution Bantah Mobil Listrik Rp 1,3 Miliar yang Terbakar Miliknya
    Editor
    MEDAN, KOMPAS.com
    — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah kabar mobil listrik mewah Hyundai Ioniq 5N Rp 1,3 miliar yang terbakar di Kota Medan merupakan miliknya.
    “Bukan (mobil Hyundai Ioniq 5N yang terbakar) dicek saja, itukan terbuka. Enggak ada ditutup-tutupin platnya apa silakan di cek saja. Dicek aja, itu plat mobilnya ada ada semua silakan di cek aja,” jelas
    Bobby Nasution
    dikutip dari Tribun
    Medan
    , Jumat (9/1/2026).
    Berdasarkan penelusuran, peristiwa kebakaran terjadi Rabu (7/1/2026) pagi di sebuah tempat pencucian dan bengkel mobil di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.
    Insiden tersebut terekam kamera warga dan menyebar luas di berbagai platform media sosial.

    Petugas pemadam kebakaran dikerahkan untuk mencegah api menjalar ke bangunan bengkel di sekitarnya.
    Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Medan, Wandro Abadi Agnellus Malau, membenarkan kejadian tersebut.
    “Kejadiannya pada Rabu (7/1/2026) pagi di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Selayang. Ada mobil yang terbakar dari Mako mobil pemadam kita langsung ke TKP dan dilakukan pemadaman lebih kurang setengah jam. Berdasarkan laporan anggota, yang terbakar mobil listrik,” ujar Wandro.
    Wandro menyebut dua unit mobil pemadam diturunkan ke lokasi dan api berhasil dikendalikan dalam waktu sekitar 30 menit. Namun, pihaknya tidak memiliki data mengenai pemilik kendaraan.
    “Ada dua unit mobil pemadam kebakaran yang diturunkan. Dan mobil listrik tersebut berhasil dipadamkan dalam waktu 30 menit. Berdasarkan laporan anggota, yang terbakar mobil listrik,” tambahnya.
    Sempat muncul pertanyaan publik setelah unggahan informasi kebakaran di grup internal Damkar Kota Medan diketahui dihapus tak lama kemudian.
    Menanggapi hal itu, Wandro memastikan personel damkar tetap melaksanakan penanganan sesuai prosedur, namun identitas pemilik kendaraan belum dapat dipastikan.
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gubsu Bobby Nasution Bantah Mobil Listrik yang Terbakar Miliknya, Minta Publik Cek Plat Nomor
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dana Desa 2026 Dipangkas Drastis, Desa Terpaksa Hapus Program Prioritas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Januari 2026

    Dana Desa 2026 Dipangkas Drastis, Desa Terpaksa Hapus Program Prioritas Regional 9 Januari 2026

    Dana Desa 2026 Dipangkas Drastis, Desa Terpaksa Hapus Program Prioritas
    Tim Redaksi
    PURWOREJO, KOMPAS.com –
    Pemotongan Dana Desa tahun anggaran 2026 bukan sekadar koreksi angka dalam dokumen APBDes. Kebijakan ini menjadi pukulan telak bagi desa-desa di Indonesia, dengan dampak yang dirasakan langsung hingga ke level paling bawah.
    Mulai dari pembangunan yang tersendat, menyusutnya layanan sosial, hingga aparatur desa yang bekerja di bawah tekanan, konsekuensi kebijakan ini nyata di lapangan.
    Kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Dwinanto, mengatakan bahwa Dana Desa yang pada 2025 masih menjadi penopang utama pembangunan dan pelayanan publik, pada 2026 mengalami penurunan drastis.
    “Akibatnya, banyak desa terpaksa melakukan rasionalisasi besar-besaran yang berujung pada penghapusan berbagai program prioritas,” kata Dwinanto, Jumat (9/1/2026).
    Menurut Dwinanto, secara umum
    pemotongan Dana Desa
    berdampak pada melambatnya pembangunan fisik, berkurangnya program pemberdayaan masyarakat, minimnya dukungan sosial dan layanan dasar, serta meningkatnya beban psikologis aparatur desa yang harus berhadapan langsung dengan keluhan warga.
    Kondisi tersebut tergambar jelas di Desa Krandegan, yang menjadi contoh konkret dampak kebijakan pemotongan anggaran.
    “Pada 2025, Desa Krandegan menerima Dana Desa sekitar Rp 1,05 miliar. Namun pada 2026, jumlah tersebut anjlok tajam menjadi hanya sekitar Rp 285 juta,” kata Dwinanto.
    Penurunan anggaran yang sangat signifikan ini memaksa pemerintah desa mencoret hampir seluruh rencana pembangunan dan pelayanan yang sebelumnya telah disepakati dalam musyawarah desa.
    Sejumlah pembangunan infrastruktur mendesak terpaksa dibatalkan. Di antaranya pembangunan dan perbaikan jalan rusak di RW 05 serta pembangunan talud di RW 03 yang sebelumnya telah masuk dalam RKPDes 2026.
    Padahal, proyek-proyek tersebut menyangkut akses dan keselamatan warga.
    Program sosial juga ikut menjadi korban. Program bedah rumah bagi warga tidak mampu dihapus karena ketiadaan anggaran.
    Rencana penambahan serta perawatan lampu penerangan jalan umum (PJU) juga urung dilakukan, meski kebutuhan penerangan malam hari masih tinggi di sejumlah titik. Bahkan, untuk menekan beban anggaran desa, biaya listrik PJU kini harus ditanggung secara swadaya oleh warga.
    Layanan publik berbasis digital ikut terdampak. Program internet gratis desa masih dipertahankan, namun kualitas layanan diturunkan. Kecepatan internet yang sebelumnya mencapai 200 Mbps kini dipangkas menjadi 100 Mbps demi menyesuaikan kemampuan keuangan desa.
    “Pemotongan paling mencolok terjadi pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Jika pada 2025 terdapat 14 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), maka pada 2026 jumlahnya dipangkas ekstrem menjadi hanya satu KPM,” tambahnya.
    Kondisi ini membuat desa tidak bisa berbuat banyak, meski masih banyak warga yang tergolong rentan dan membutuhkan bantuan.
    Sektor ketahanan pangan dan pertanian nyaris lumpuh. Dari anggaran sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp300 juta, kini hanya tersisa Rp2.750.000. Nilai tersebut praktis hanya cukup untuk kegiatan simbolis dan jauh dari upaya penguatan pangan desa secara nyata.
    “Layanan kesehatan dasar juga ikut tertekan. Anggaran Posyandu yang sebelumnya sebesar Rp61 juta kini tinggal Rp11 juta,” kata Sekretaris Paguyuban Kepala Desa se-Purworejo ini.
    Dampaknya, pelayanan kesehatan ibu dan anak harus disederhanakan dan sangat bergantung pada swadaya masyarakat serta dedikasi para kader.
    Kondisi tak kalah memprihatinkan terjadi pada operasional pemerintahan desa. Anggaran operasional kantor desa yang pada 2025 mencapai lebih dari Rp28 juta kini dipangkas menjadi hanya Rp4 juta.
    Situasi ini berdampak langsung pada kelancaran pelayanan administrasi dan operasional harian pemerintah desa.
    Sementara itu, upaya mendorong kemandirian ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga terpaksa terhenti. Penambahan modal BUMDes ditetapkan nol rupiah.
    “Artinya, pengembangan usaha desa tertunda, padahal BUMDes selama ini digadang-gadang sebagai motor ekonomi desa,” kata Dwinanto.
    Apa yang dialami Desa Krandegan mencerminkan kondisi banyak desa lain di Indonesia. Ketika Dana Desa tinggal sepertiganya, desa dipaksa memilih antara mempertahankan layanan dasar seadanya atau mengorbankan pembangunan jangka panjang.
    Ke depan, desa memang dituntut lebih selektif, transparan, dan inovatif dalam mengelola anggaran yang semakin terbatas. Namun di sisi lain, aparatur desa berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi serius terhadap kebijakan pemotongan Dana Desa.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamen Dikti Saintek, Stella Christie Tinjau Lokasi Calon SMA Unggul Garuda di Sumbawa NTB
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Januari 2026

    Wamen Dikti Saintek, Stella Christie Tinjau Lokasi Calon SMA Unggul Garuda di Sumbawa NTB Regional 9 Januari 2026

    Wamen Dikti Saintek, Stella Christie Tinjau Lokasi Calon SMA Unggul Garuda di Sumbawa NTB
    Tim Redaksi
    SUMBAWA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Prof. Stella Christie, meninjau lokasi SMA Garuda di Kabupaten Sumbawa, NTB Kamis (8/1/2026).
    Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, didampingi Wakil Bupati, Mohamad Ansori.
    Wamen Stella menjelaskan bahwa pembangunan SMA Unggul Garuda merupakan visi langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang telah digagas sejak Februari 2024 dan diajukan secara resmi pada Mei 2024.
    “Program ini dirancang untuk membuka akses pendidikan menengah berkualitas tinggi bagi putra-putri terbaik bangsa dari seluruh Indonesia, tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi,” kata Stella.
    Anggaran pembangunan 1 unit SMA Unggul Garuda diperkirakan berada pada kisaran Rp213 miliar hingga Rp 250 miliar.
    Sekolah ini akan menerapkan kurikulum nasional yang diperkaya dengan standar internasional, dilengkapi sistem asrama (boarding school), serta memberikan beasiswa penuh kepada seluruh peserta didik yang direkrut melalui seleksi nasional yang ketat dan transparan.
    Lebih lanjut, Stella menegaskan bahwa Sekolah Unggul Garuda dibangun di atas tiga pilar utama, yakni pemerataan akses pendidikan berkualitas, pengembangan sekolah sebagai inkubator calon pemimpin bangsa, serta penguatan prestasi akademik yang berpadu dengan pengabdian kepada masyarakat.
    “Pembangunan sekolah di daerah dinilai penting agar peserta didik dapat berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitar dan memberi dampak sosial-ekonomi yang positif,” ujar Stella.
    Pemerintah pusat juga telah menyiapkan dukungan lanjutan berupa anggaran untuk melanjutkan pendidikan lulusan SMA Unggul Garuda ke universitas-universitas terbaik dunia.
    Jejaring dengan berbagai perguruan tinggi top global telah dibangun untuk memastikan lulusan memiliki daya saing internasional sekaligus komitmen kuat dalam membangun Indonesia.
    Selain pembangunan sekolah baru, pemerintah turut mengembangkan program Sekolah Garuda Transformasi, yakni penguatan sekolah-sekolah berprestasi yang telah ada, agar mampu bersaing masuk universitas kelas dunia.
    Secara nasional, ditargetkan pembangunan 20 SMA Unggul Garuda dengan 4 sekolah di antaranya telah memasuki tahap pembangunan, dan 80 Sekolah Garuda Transformasi.
    Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot menyampaikan apresiasi atas kunjungan Wamendikti Saintek beserta jajaran.
    Jarot menegaskan bahwa kesiapan Kabupaten Sumbawa tidak hanya sebatas penyediaan lahan, tetapi juga mencakup potensi kawasan sekitar, dukungan infrastruktur dasar, kesiapan regulasi daerah, dukungan sosial masyarakat, serta komitmen kebijakan jangka panjang agar pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
    “Sebagai bentuk kesiapan konkret, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyiapkan dua alternatif lokasi strategis. Opsi pertama adalah lahan milik Pemkab Sumbawa seluas 20 hektare yang berlokasi di Desa Kerekeh, Kecamatan Unter Iwes, bersebelahan dengan markas Batalyon Infanteri TP.
    Opsi kedua berada di kawasan Samota, dengan luas lahan 20 hektare bersebelahan dengan lokasi Sirkuit MXGP, Sport Center dan rencana lokasi pembangunan Batalyon Marinir,” jelas Jarot.
    Sebagai bagian dari rangkaian kunjungan, Prof. Stella bersama Bupati Sumbawa dan jajaran meninjau langsung kawasan Samota yang menjadi salah satu alternatif utama lokasi pembangunan.
    Kawasan ini dinilai strategis karena berdekatan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Samota serta memiliki keunggulan lanskap alam dengan panorama laut Teluk Saleh.
    Dalam peninjauan tersebut, Prof. Stella tampak antusias dan menilai kawasan Samota memiliki potensi kuat untuk mendukung ekosistem pendidikan unggulan bertaraf nasional dan internasional.
    Adapun peninjauan alternatif lokasi di Desa Kerekeh dijadwalkan pada Jum’at, 9 Januari 2026.
    Dengan seluruh kesiapan tersebut, Kabupaten Sumbawa menegaskan posisinya sebagai daerah yang siap secara teknis, administratif, dan sosial untuk menjadi tuan rumah SMA Unggul Garuda.
    Sekaligus juga berkontribusi langsung dalam agenda besar pembangunan sumber daya manusia unggul Indonesia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Pasang Batu Kumbung Tutup Jalan di Blora Diselesaikan Mediasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Januari 2026

    Aksi Pasang Batu Kumbung Tutup Jalan di Blora Diselesaikan Mediasi Regional 9 Januari 2026

    Aksi Pasang Batu Kumbung Tutup Jalan di Blora Diselesaikan Mediasi
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com –
    Aksi blokade jalan di lorong Desa Kalangan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya diselesaikan melalui musyawarah antara pihak-pihak terkait.
    Blokade jalan
    tersebut dilakukan oleh
    keluarga Nunuk
    dengan memasang batu kumbung setinggi sekitar 40 sentimeter dan sepanjang kurang lebih 20 meter, tepat di depan rumah mereka.
    Aksi pemasangan batu kumbung itu dilakukan sekitar empat hari lalu, atau setelah pergantian tahun.
    Lorong jalan yang diblokade memiliki lebar sekitar 2 meter dan panjang sekitar 100 meter.
    Akibat pemasangan batu kumbung tersebut, kendaraan roda empat tidak dapat melintas, sementara kendaraan roda dua masih bisa melintas dengan hati-hati.
    Aksi pemasangan batu kumbung itu diduga dipicu oleh konflik pribadi antara keluarga Nunuk dan keluarga Totok.
    Rumah keluarga Totok berada tepat di seberang rumah keluarga Nunuk dan kini hanya dibatasi oleh batu kumbung sepanjang 20 meter tersebut.
    Kedua keluarga yang diduga berkonflik kemudian mendatangi Balai Desa Kalangan untuk dilakukan mediasi.
    Proses mediasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Tunjungan, Danramil Tunjungan, Camat Tunjungan, dan Kepala Desa Kalangan.
    Usai mediasi, disepakati sejumlah poin sekaligus diketahui alasan di balik pemasangan batu kumbung di lorong jalan tersebut.
    Kepala Desa Kalangan Mohamad Sholeh mengatakan bahwa blokade jalan yang dilakukan warganya berkaitan dengan status kepemilikan tanah sesuai sertifikat.
    “Masih masuk hak milik dia pribadi cuma dulunya dipakai jalan akses warga,” ucap dia saat ditemui usai mediasi, Kamis (8/1/2026).
    Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti pemicu utama warga tersebut melakukan aksi blokade.
    “Cuma entah ada permasalahan apa saya tidak tahu,” ujar dia.
    Berdasarkan kesepakatan dalam mediasi, warga yang memasang batu kumbung bersedia mengurangi ketinggian susunan batu tersebut.
    Batu kumbung yang sebelumnya ditumpuk dua lapis akan diturunkan menjadi satu lapis, kemudian diuruk agar tidak terlihat seperti pondasi di tengah jalan.
    “Cuma kesepakatannya Batu kumbung yang awal dua sap dikurangi satu sap terus akan diuruk. Jadi supaya tidak ada kelihatan pondasi di tengah aja,” terang dia.
    Pihak desa juga telah meninjau langsung lokasi lorong jalan yang dipasang batu kumbung. Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh keluarga Nunuk.
    “Sekarang kan itu kan nek saya ukur mulai utara sampai barat kan memang hak dia kalau dilaporkan saya malah salah,” jelas dia.
    Sementara itu, kedua pihak yang diduga berkonflik memilih tidak memberikan keterangan kepada publik terkait peristiwa tersebut.
    Adapun warga lain yang tinggal di sekitar lorong jalan tersebut masih dapat beraktivitas seperti biasa dengan menggunakan jalur alternatif.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kakek Korban Longsor Sukabumi Tinggal di Gubuk Hutan, Bertahan Hidup dari Ubi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        9 Januari 2026

    Kakek Korban Longsor Sukabumi Tinggal di Gubuk Hutan, Bertahan Hidup dari Ubi Bandung 9 Januari 2026

    Kakek Korban Longsor Sukabumi Tinggal di Gubuk Hutan, Bertahan Hidup dari Ubi
    Editor
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    — Uloh, warga lanjut usia asal Kampung Babakan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjalani hidup dalam kondisi memprihatinkan setelah rumahnya lenyap tertimbun longsor sekitar sembilan bulan lalu.
    Tragedi tersebut juga merenggut nyawa istrinya.
    Kini, di usia lebih dari 70 tahun, Uloh tinggal seorang diri di sebuah gubuk reyot di kebun yang berada di tengah kawasan hutan.
    Setiap malam ia berjuang melawan dingin dan hujan hanya beralaskan sarung sebagai selimut, sementara bara api dari kayu bakar menjadi satu-satunya penghangat tubuhnya.
    Untuk bertahan hidup, Uloh mengandalkan
    ubi
    dan tanaman tebu telur atau turubuk dari kebunnya sebagai sumber pangan. Namun, kebun tersebut kini rusak akibat serangan babi hutan.
    Persediaan beras yang sebelumnya ia peroleh dari pos pengungsian korban banjir bandang pun tak luput diacak-acak monyet.
    Dalam keterbatasan fisik dan pendengaran yang mulai menurun, Uloh tetap berusaha menjalani hari tanpa meminta belas kasihan.

    Tos 9 sasih ti tos lebaran tahun kamari. Katuangan ari nyondong bantuan nya nyondong
    (udah 9 bulan di gubuk dari habis lebaran tahun kemarin. Kalau makanan ya ada kalau ada yang ngasih bantuan),” ujar Uloh dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (9/1/2026).
    Ia juga menyampaikan kondisi hidupnya yang kian berat.

    Nyalira
    (tinggal sendiri),
    kebon seep ku monyet, ku babi
    (kebun habis sama monyet dan babi). Bantal selimut
    teu aya, bumi ku
    longsor rusak (bantal selimut gak ada, rumah rusak oleh longsor), muhun (istri meninggal tertimbun),” ucapnya.

    Upami nyondong bantuan bade ka saderek, bade ka murangkalih
    ngontrak (kalau ada bantuan mau ke saudara, ke anak, ngontrak),” lirih Uloh.
    Pantauan di lokasi, Uloh tidur beralaskan bilah bambu tanpa kasur maupun bantal. Kebutuhan air minum, mandi, dan memasak ia peroleh dari selang yang ditampung ke dalam baskom.
    Kondisi ini membuatnya sangat rentan terserang penyakit.
    Tak hanya Uloh, puluhan warga korban banjir bandang Sungai Cidadap di Kampung Babakan Cisarua, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, juga masih hidup dalam penderitaan.
    Sejak 2024, wilayah tersebut dilanda tiga kali bencana, dengan dampak terparah terjadi pada Desember 2025.
    Hempasan banjir bandang menimbun rumah-rumah warga dengan pasir setinggi satu hingga dua meter.
    Sekitar delapan rumah kini tak lagi terlihat dari permukaan tanah, sementara puluhan lainnya roboh dan rusak berat.
    Ironisnya, banyak keluarga korban bencana mengaku tidak menerima bantuan Rp 10 juta untuk biaya kontrakan dari Gubernur
    Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    .
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan tersebut hanya diberikan kepada 23 kepala keluarga di Kampung Sawah Tengah yang baru sekali terdampak bencana pada 2025.
    Seorang warga bernama Wulan menyampaikan kekecewaan warga Kampung Babakan Cisarua.
    “Di sini kami para warga Kampung Babakan Cisarua ingin menyampaikan keluhan-keluhan tentang isi hati mereka yang merasa disepelekan oleh pemerintah. Karena tepatnya di sini itu telah terjadi bencana yang begitu besar, khususnya di Kedusunan Kawungluwuk, bencana paling besar itu terletak di Kampung Babakan Cisarua, di kampung ini udah tiga kali terjadi banjir, tiga kali bencana,” ujar Wulan.
    Ia menjelaskan, bencana pertama terjadi Desember 2024, disusul Maret 2025, dan puncaknya Desember 2025 yang membuat kampung mereka nyaris hilang dari peta.
    “Tapi sampai saat ini warga mengeluh karena belum ada juga relokasi atau juga biaya pengontrakan… kenapa pak KDM bilang yang kena bencana sekarang teh bakal direlokasi sama bakal ada uang buat kontrakan,” tambah Wulan.
    Hingga kini, warga Kampung Babakan Cisarua masih menunggu kepastian relokasi dan bantuan yang dijanjikan pemerintah.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Korban Banjir Cidadap Sukabumi Tragis, Menangis Tak Terima Bantuan Rp10 Juta dari KDM
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMP Jakarta Dianggap Tak Masuk Akal: Upah Kecil, Biaya Hidup Mahal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    UMP Jakarta Dianggap Tak Masuk Akal: Upah Kecil, Biaya Hidup Mahal Megapolitan 9 Januari 2026

    UMP Jakarta Dianggap Tak Masuk Akal: Upah Kecil, Biaya Hidup Mahal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.
    Dalam demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (8/1/2026), buruh menolak besaran UMP
    Jakarta
    sebesar Rp 5,73 juta per bulan.
    Mereka menilai angka tersebut tidak sebanding dengan tingginya biaya hidup di ibu kota.
    Presiden KSPI Said Iqbal menyebut penetapan UMP DKI Jakarta 2026 tidak masuk akal.
    Menurut dia, tidak logis apabila upah pekerja di Jakarta justru lebih rendah dibandingkan upah buruh di daerah penyangga seperti Karawang dan Bekasi.
    Iqbal menyoroti kondisi pekerja di Jakarta yang banyak bekerja di gedung pencakar langit dan perusahaan-perusahaan besar, tetapi menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di kawasan industri luar ibu kota.
    “Tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” ucap Iqbal di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis.
    Dalam aksi tersebut, KSPI menuntut UMP DKI Jakarta 2026 direvisi dan dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta per bulan.
    Angka tersebut didapatkan berdasarkan hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
    “Kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta, sesuai 100 persen KHL. Agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi,” kata dia.
    Selain itu, KSPI juga meminta penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar lima persen di atas KHL.
    Dengan skema tersebut, upah sektoral di Jakarta berada pada kisaran Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.
    Iqbal menegaskan, upah yang diminta buruh masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan biaya hidup di Jakarta.
    Ia mencontohkan harga kebutuhan sehari-hari yang semakin mahal, seperti harga secangkir kopi di hotel bintang tiga yang kini mencapai Rp 50.000.
    “Itupun masih kecil, kita susah kerja di Jakarta ini kalau dengan upah demikian. Secangkir kopi di satu hotel bintang tiga saja sudah Rp50.000,” kata dia.
    Menurut Iqbal, penetapan
    UMP Jakarta
    yang berada di bawah standar kebutuhan hidup layak mencerminkan kesenjangan sosial yang masih tinggi di ibu kota.
    “Orang Jakarta banyak yang kaya, tapi para karyawannya, para pekerjanya, para buruhnya adalah digaji dengan upah rendah,” tutur Iqbal.
    Selain membandingkan dengan daerah penyangga, KSPI juga membandingkan upah pekerja Jakarta dengan standar internasional.
    Iqbal menilai upah buruh Jakarta masih kalah dibandingkan pekerja di sejumlah negara Asia Tenggara.
    “Kalah dengan upah menurut World Bank, kalah dengan upah pekerja Thailand di Bangkok, Kuala Lumpur Malaysia, juga Hanoi Vietnam,” ujar Iqbal.
    Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersikap lebih realistis dalam menetapkan kebijakan upah.
    “Kami meminta Gubernur Jakarta realistis, jangan egonya yang dikedepankan, jangan gengsinya yang dikedepankan. Semua yang bekerja di Jakarta, baik warga Jakarta maupun bukan, pendapatannya harus dihitung sesuai setidak-tidaknya kebutuhan hidup layak,” kata dia.
    Dalam aksi tersebut, KSPI juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dalam persoalan penetapan upah minimum di DKI Jakarta.
    Iqbal menilai peran Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan belum efektif menyelesaikan persoalan tersebut.
    “Kami minta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan ini, mendesak, memanggil, Wamen dan Menaker memang udah enggak ada manfaat lah. Udahlah Pak Wamen Pak Menaker hentikan sandiwara-sandiwara ini,” ujar dia.
    KSPI berharap Presiden memanggil pihak-pihak terkait untuk mendorong revisi UMP dan UMSP di Jakarta.
    “Harus dipanggil oleh Presiden setidak-tidaknya orang yang ditunjuk oleh Presiden agar Gubernur DKI Jakarta merubah
    UMP 2026
    menjadi Rp5,89 juta dan UMSP lima persen di atas 100 persen KHL tersebut,” ucap Iqbal.
    Said Iqbal juga menanggapi tawaran insentif dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, seperti transportasi gratis Transjakarta, subsidi air bersih PAM Jaya, subsidi pangan, serta layanan kesehatan gratis.
    Menurut Iqbal, skema insentif tersebut tidak menjawab kebutuhan utama buruh yang masih bergantung pada besaran upah.
    “Kita datang ke istana justru ingin menyuarakan agar Presiden Prabowo mengingatkan Gubernur DKI, sudahlah enggak usah main-main di insentif-insentif,” kata Iqbal.
    Ia menilai insentif lebih tepat diberikan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan, bukan kepada pekerja penerima upah minimum.
    Sebagai alternatif, KSPI mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan secara tunai kepada buruh penerima upah minimum.
    “Kita tidak mau hanya sekadar kata-kata, yang kita mau bukti. Apa? Subsidi upah. Misal kalau memang tetap Rp 5,73 juta setiap buruh penerima upah minimum disubsidi oleh Pemerintah DKI Jakarta Rp 200.000,” ucap Iqbal.
    Menurut dia, subsidi upah harus diberikan dalam bentuk uang tunai agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh buruh dan mampu menjaga daya beli mereka.
    “Kalau memang mau diberikan insentif bentuknya adalah subsidi upah, transfer cash money. Jadi yang ditransfer adalah dalam bentuk apa namanya rupiah, cash, yang kita sebut dengan subsidi upah,” ujar dia.
    Selain isu UMP Jakarta, buruh juga membawa tuntutan terkait kebijakan upah di Jawa Barat.
    KSPI mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan perhitungan UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi kepala daerah.
    Iqbal menegaskan, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah penetapan UMSK.
    “Menurut PP Nomor 49 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo, gubernur tidak boleh mengubah UMSK. Yang boleh diubah hanya UMK. Ini UMSK tidak boleh,” kata Iqbal.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Meneguhkan Daulat Rakyat Lewat Pilkada Langsung

    Meneguhkan Daulat Rakyat Lewat Pilkada Langsung

    Meneguhkan Daulat Rakyat Lewat Pilkada Langsung
    Aktif sebagai Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, serta Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    UPAYA
    peneguhan daulat elite atas rakyat dalam demokrasi Indonesia kembali muncul melalui wacana Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD. Kedaulatan rakyat direduksi menjadi transaksi elite.
    Mekanisme ini membuka ruang kompromi tertutup antar-elite, oligarkisasi keputusan, memperlebar jarak antara pemimpin daerah dan warga, serta menjauhkan akuntabilitas kepala daerah dari publik.
    Perlu dipahami
    Pilkada langsung
    menjadi salah satu pencapaian penting dalam demokratisasi Indonesia. Mekanisme ini membuka ruang bagi partisipasi politik warga, serta memutus sebagian mata rantai sentralisasi kekuasaan yang mengakar di masa Orde Baru.
    Hilal perubahan menuju demokratisasi pemilihan kepala daerah mulai terlihat melalui lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
    Salah satu titik krusialnya melalui Pasal 42 ayat (1) UU a quo yang menghapus salah satu tugas dan wewenang DPRD, yakni memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
    Ketentuan ini menandai pergeseran penting dari mekanisme perwakilan elitis menuju partisipasi langsung rakyat.
    Sebelumnya, pada masa Orde Baru, Pilkada tidak langsung mendapatkan dasar hukumnya melalui Pasal 15 (Kepala Daerah Tingkat I) dan Pasal 16 (Kepala Daerah Tingkat II) dalam UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
    Dalam kerangka tersebut, pemilihan kepala daerah pada hakikatnya merupakan perpanjangan dari sistem sentralistik dan kontrol politik pusat, dengan DPRD berfungsi lebih sebagai instrumen formal untuk mengesahkan kehendak kekuasaan daripada mewakili aspirasi rakyat.
    Meskipun UU a quo dicabut melalui UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, ketentuan Pilkada tidak langsung tidak berubah.
    Sebab melalui Pasal 18 ayat (1), ketentuan tersebut terintegrasi menjadi salah satu tugas dan wewenang DPRD, yakni memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
    Perubahan Pilkada tidak langsung menjadi langsung tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga ideologis, karena menegaskan kembali prinsip kedaulatan rakyat sebagai dasar legitimasi.
    Setiap upaya untuk menghidupkan kembali wacana Pilkada tidak langsung sejatinya bukan sekadar revisi teknis kebijakan, melainkan berpotensi menjadi langkah mundur dari konsensus demokrasi yang telah diperjuangkan pasca-Reformasi.
    Wacana perubahan penyelenggaraan Pilkada hanya memperlihatkan watak elite politik yang menempatkan rakyat sebagai objek politik.
    Dalam konteks inilah, wacana Pilkada tidak langsung dapat dibaca sebagai upaya resentralisasi kekuasaan.
    Dampaknya terjadi depolitisasi masyarakat, serta tebalnya jarak antara masyarakat dengan pembangunan daerah.
    Sementara dalam konteks jaminan hak-hak warga negara, wacana ini membonsai hak warga negara untuk memilih dan menentukan pilihan politiknya dalam Pilkada.
    Alhasil, kepala daerah tidak lagi bergantung langsung pada mandat rakyat, melainkan pada negosiasi politik elite partai.
    Kondisi ini memperlihatkan kekeliruan fundamental dalam cara negara mengevaluasi kontestasi demokrasi lokal.
    Alih-alih menempatkan persoalan Pilkada pada kegagalan struktural—seperti lemahnya kapasitas dan independensi penyelenggara pemilu, buruknya penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta minimnya integritas dan kaderisasi partai politik—tanggung jawab justru dialihkan kepada masyarakat sebagai pemilih.
    Logika ini problematik, karena kegagalan negara dalam menjamin penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil dijadikan alasan untuk mereduksi hak politik warga negara.
    Jika dibiarkan, maka logika ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya: setiap problem demokrasi dapat diselesaikan dengan mengurangi demokrasi itu sendiri.
    Ketika hak memilih dicabut, ruang koreksi publik terhadap elite politik justru semakin menyempit, sementara praktik politik transaksional berpindah ke arena yang lebih tertutup, yakni DPRD.
    Selain itu, justifikasi bahwa Pilkada melalui DPRD dapat menghemat anggaran juga tidak memiliki basis kuat, bahkan kontradiktif dengan berbagai kebijakan yang dilakukan rezim kini yang berimplikasi terhadap pemborosan anggaran.
    Center of Economic and Law Studies (Celios) dalam studinya menyatakan bahwa APBN berpotensi bengkak hingga Rp 1,95 triliun sebagai implikasi ”kementerian gemuk”.
    Bahkan ini belum termasuk beban belanja barang yang timbul akibat pembangunan fasilitas kantor/gedung lembaga baru. Ini belum termasuk program MBG yang menyedot biaya triliunan rupiah, dengan basis janji kampanye.
    Dengan kondisi tersebut, hemat anggaran sebagai salah satu argumentasi perubahan mekanisme Pilkada justru menjadi hal hegemonik elite politik belaka.
    Sementara argumentasi bahwa Pilkada tidak langsung dan Pilkada langsung sama-sama Konstitusional juga perlu diperhatikan dengan teliti.
    Sebab ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 memang menggunakan frasa dipilih secara demokratis, bukan menggunakan frasa penegasan, seperti dipilih secara langsung atau tidak langsung.
    Sehingga, baik langsung maupun tidak langsung, dianggap linear dengan frasa yang digunakan Pasal a quo.
    Akan tetapi, pembacaan atas Pasal 18 ayat (4) semestinya dilakukan secara holistik, yakni memahami substansi bab dan ketentuan ayat sebelum maupun sesudahnya.
    Sebab Pasal 18 ayat (4) termasuk ke dalam bab tentang Pemerintah Daerah, yang di dalamnya mengatur tentang kemandirian daerah melalui wujud otonomi daerah.
    Termasuk ketentuan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang kekhususan atau keistimewaan satuan-satuan pemerintah daerah yang diatur UU.
    Dalam hal ini, maka frasa dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) sebelumnya mendapatkan konteksnya, yakni bukan berlaku universal, tetapi untuk menghormati keberadaan daerah-daerah khusus di Indonesia yang melakukan Pilkada dengan cara berbeda, seperti di Papua, Aceh, dan Yogyakarta.
    Putusan MK nomor 110/PUU-XXIII/2025 semakin menegaskan keberadaan Pilkada langsung. Mahkamah secara eksplisit dan terang benderang telah menyatakan bahwa tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim Pemilu dengan rezim Pilkada.
    Penegasan ini memiliki konsekuensi konstitusional yang sangat penting, karena menempatkan Pilkada sebagai bagian integral dari sistem pemilihan umum yang tunduk pada prinsip, norma, dan jaminan konstitusi yang sama.
    Dengan dihapuskannya dikotomi tersebut, tidak ada lagi dasar hukum untuk memperlakukan Pilkada secara berbeda dari pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
    Dengan tidak adanya perbedaan rezim dimaksud, Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 harus diberlakukan secara konsisten dan setara dalam seluruh bentuk pemilihan, termasuk pemilu anggota legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden, serta Pilkada.
    Prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tidak dapat dinegosiasikan atau dipilih secara selektif hanya untuk jenis pemilihan tertentu.
    Setiap upaya untuk mengeluarkan Pilkada dari prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar perubahan kebijakan, melainkan penyimpangan terhadap mandat konstitusi.
    Berkaitan dengan upaya konsolidasi demokrasi Indonesia, maka evaluasi penyelenggaraan Pilkada (dan Pemilu) perlu dilakukan.
    Evaluasi perlu dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran. Reformasi terhadap kelembagaan peserta Pilkada, dalam hal ini partai politik, perlu menjadi menu utama.
    Sebab partai politik lah yang bertanggungjawab atas kualitas pemilih melalui fungsi pendidikan politik masyarakat, serta kualitas kontestan melalui fungsi kaderisasi partai. Menu berikutnya tentu diarahkan kepada berbagai aspek di penyelenggara Pilkada.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejarah Masjid Raya Bandung: Dibangun 1812, Pusat Peradaban, hingga Pencabutan Status
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        9 Januari 2026

    Sejarah Masjid Raya Bandung: Dibangun 1812, Pusat Peradaban, hingga Pencabutan Status Bandung 9 Januari 2026

    Sejarah Masjid Raya Bandung: Dibangun 1812, Pusat Peradaban, hingga Pencabutan Status
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Masjid Raya Bandung kembali menyita perhatian publik. Sejak Januari 2026, masjid bersejarah yang berada di kawasan Alun-alun Kota Bandung itu tidak lagi menerima bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    Kondisi ini mengingatkan kembali perjalanan panjang masjid yang sejak awal berdiri telah menjadi bagian penting dari denyut kehidupan ibu kota Jawa Barat.
    Masjid Raya
    Bandung
    sebelumnya bernama Masjid Agung Bandung, sebuah bangunan ibadah yang didirikan pada 1812 atau awal abad ke-19.
    Kehadirannya tak hanya menandai pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi saksi awal perkembangan
    Kota Bandung
    dari masa ke masa dan menjadi bagian dari pusat peradaban. 
    Dalam catatan sejarah, masjid ini memiliki ciri khas yang mencerminkan zamannya.
    Pada masa awal berdiri, Masjid Agung Bandung dilengkapi kolam besar yang berfungsi sebagai tempat berwudhu.
    Mengutip Kompas.com pada Kamis (8/1/2026), air dari kolam tersebut bahkan pernah digunakan untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di kawasan Alun-alun Bandung pada 1825.
    Pada periode tersebut, pengelolaan masjid berada di bawah Bupati Bandung, sementara urusan operasional sehari-hari dilimpahkan kepada penghulu.
    Seiring bertambahnya kebutuhan jemaah, perubahan fisik masjid pun dilakukan.
    Pada 1900, bangunan ini mengalami penambahan mihrab serta pawestren di sisi kiri dan kanan masjid.
    Ketua Nadzir Masjid Agung Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menyebut masjid ini kini telah berusia sekitar 215 tahun.
    Dengan kapasitas yang mampu menampung hingga 12.000 jemaah, masjid ini masih menjadi salah satu pusat ibadah terbesar di Kota Bandung.
    Roedy menjelaskan, Masjid Agung Bandung merupakan tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah didaftarkan sejak 1994.
    “Dicatatkan dalam aktanya 1994 sebelum Undang-undang wakaf terbit. Dari Kemenag dikeluarkan (akta wakaf) 2012 dicatatkan 1994,” kata Roedy saat dihubungi pada Kamis (8/1/2026).
    Menurut ia, wakaf tersebut diberikan untuk kepentingan sosial, budaya, dan kehidupan beragama masyarakat Bandung.
    Pada masa itu, keberadaan masjid menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pusat pemerintahan dan ruang publik.
    “Alasan keluarga mewakafkan, ke keluarga kami memiliki tanah hektaran. Bandung pada 1812 tidak punya
    grand mosque
    atau masjid agung. Untuk kepentingan publik. Zaman Belanda pun sudah tercatat,” terangnya.
    Seiring perjalanan waktu, peran Masjid Agung Bandung bukan semata menjadi tempat ibadah.
    Masjid ini pernah menjadi ruang berkumpul dan diskusi berbagai isu sosial, budaya, hingga politik.
    Bahkan, masjid ini tercatat pernah digunakan delegasi Konferensi Asia-Afrika 1955 untuk menunaikan ibadah shalat.
    “Masjid ini pernah menjadi pusat orang berkumpul, berdiskusi mengenai pemberdayaan ekonomi, sosial budaya, politik dan lain-lain,” tutur Roedy.
    Status masjid kemudian mengalami peningkatan pada 2002. Saat itu, Provinsi Jawa Barat belum memiliki masjid raya tingkat provinsi.
    Pada masa kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Nana Nuriana, Masjid Agung Bandung resmi ditetapkan sebagai
    Masjid Raya Bandung
    melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002.
    “Sementara Kepgub dibuat tahun 2002 tentang pengukuhan nama Masjid Agung menjadi Masjid Raya,” beber dia.
    Namun, lebih dari dua dekade kemudian, status tersebut kembali berubah.
    Pada 7 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut penetapan Masjid Raya Bandung sebagai masjid raya provinsi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026.
    Keputusan ini sekaligus menandai babak baru perjalanan salah satu masjid tertua dan paling bersejarah di Kota Bandung.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gotong Royong Warga Kebumen Patungan Beli Tanah Rp 400 Juta untuk KDMP
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Januari 2026

    Gotong Royong Warga Kebumen Patungan Beli Tanah Rp 400 Juta untuk KDMP Regional 9 Januari 2026

    Gotong Royong Warga Kebumen Patungan Beli Tanah Rp 400 Juta untuk KDMP
    Tim Redaksi
    KEBUMEN, KOMPAS.com –
    Semangat gotong royong begitu terasa di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
    Keterbatasan aset desa justru menjadi pemicu kebersamaan warga untuk membangun masa depan ekonomi desa.
    Desa Tirtomoyo tidak memiliki lahan yang cukup untuk membangun gerai dan pergudangan
    Koperasi Desa Merah Putih
    (KDMP).
    Kondisi tersebut mendorong perangkat desa bersama warga berinisiatif patungan membeli tanah senilai Rp 400 juta.
    Ketika ketiadaan aset desa menjadi tantangan, warga bersama pemerintah desa sepakat menghimpun dana secara swadaya demi pengadaan lahan pembangunan KDMP.
    Sesuai ketentuan, pembangunan gerai dan pergudangan KDMP mensyaratkan ketersediaan lahan minimal seluas 1.000 meter persegi.
    Sementara itu, Desa Tirtomoyo tidak memiliki tanah desa dengan luasan tersebut.
    “Kalau di desa kami memang tidak mempunyai tanah seluas itu, makanya pihak Pemdes dan warga sekitar sepakat untuk patungan membeli tanah,” kata Kepala Desa Tirtomoyo, Najam, Jumat (9/1/2026).
    Najam menjelaskan, pengadaan lahan dilakukan melalui mekanisme swadaya yang disepakati dalam musyawarah desa.
    Dalam forum tersebut, dibentuk Tim Panitia Pembebasan Tanah Hibah yang bertugas mengelola seluruh proses pengadaan lahan.
    “Musyawarah desa dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, warga, perangkat desa, BPD, hingga pemilik lahan. Semuanya sepakat bahwa pengadaan lahan dilakukan secara swadaya,” ujar Najam.
    Lahan yang akan dibeli merupakan milik warga desa yang kini menetap di Jakarta. Luas tanah mencapai 6.020 meter persegi, jauh melebihi kebutuhan minimal yang dipersyaratkan, dan dinilai menjadi satu-satunya solusi untuk pembangunan KDMP.
    Awalnya, harga tanah ditawarkan sebesar Rp 600 juta. Namun karena diperuntukkan bagi kepentingan desa, harga akhirnya disepakati turun menjadi Rp 400 juta.
    “Pemilik lahan memahami bahwa tanah ini untuk kepentingan desa. Dari situ muncul kesepakatan harga jadi Rp 400 juta,” kata Najam.
    Sesuai perjanjian, pembayaran lahan harus diselesaikan dalam waktu satu tahun. Hingga kini, panitia telah memberikan uang muka sebesar Rp40 juta yang diperoleh melalui pinjaman dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
    “Dananya sementara pinjam Bumesma dulu, kalau dana swadaya sudah terkumpul Rp40 juta, pinjaman itu akan segera dilunasi,” jelasnya.
    Sementara itu, dana jariyah swadaya warga yang terkumpul hingga kini mencapai Rp17,9 juta. Desa Tirtomoyo sendiri memiliki sekitar 670 kepala keluarga.
    Najam menegaskan, pemerintah desa maupun lembaga desa tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana pembelian tanah. Seluruh proses dikelola oleh panitia yang dibentuk dari unsur warga dan telah diatur melalui peraturan desa serta Surat Keputusan (SK).
    “Uang patungan swadaya langsung masuk ke rekening panitia. Pemerintah desa hanya memfasilitasi dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
    Selain mengandalkan partisipasi warga yang tinggal di desa, panitia juga berencana membuka ruang kontribusi bagi warga perantauan asal Desa Tirtomoyo.
    Pemerintah desa akan menawarkan kesempatan kepada para perantau untuk ikut ambil bagian dalam
    pembangunan aset desa
    tersebut.
    “Patungan diawali oleh perangkat desa dan juga warga. Banyak warga yang antusias membeli tanah ini,” kata dia.
    Pembangunan gerai dan pergudangan KDMP direncanakan dimulai bulan depan. Keberadaan gerai ini diharapkan mampu memperkuat aktivitas ekonomi desa dan menjadi pusat distribusi produk-produk lokal.
    Tidak hanya itu, sisa lahan yang tersedia juga telah diproyeksikan untuk pembangunan berbagai fasilitas publik, mulai dari PAUD, sekretariat BPD, sekretariat karang taruna, PKK, hingga gedung olahraga (GOR).
    “Untuk Paud kan kita belum ada gedung padahal setiap tahun ada sekitar 45 anak. Selama ini masih numpang di rumah gurunya,” kata Najam.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Oknum TNI AL Aniaya 2 Pria di Depok: Dikira Transaksi Narkoba, padahal Lagi Kehabisan Bensin
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Oknum TNI AL Aniaya 2 Pria di Depok: Dikira Transaksi Narkoba, padahal Lagi Kehabisan Bensin Megapolitan 9 Januari 2026

    Oknum TNI AL Aniaya 2 Pria di Depok: Dikira Transaksi Narkoba, padahal Lagi Kehabisan Bensin
    Editor
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Oknum anggota TNI AL berinisial Serda M beserta lima warga berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MKA (18), menganiaya WAT (24) dan DN (39) di Sukatani, Tapos, Kota Depok, pada Jumat (2/1/2026) lalu karena mengira kedua korban hendak melakukan transaksi narkoba.
    Padahal, WAT dan DN tengah mencari bensin karena motor yang mereka kendarai kehabisan bahan bakar.
    “Tidak ada barang bukti ataupun transaksi narkotika yang dilakukan oleh kedua korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam jumpa pers, Kamis (8/1/2026).
    Made menjelaskan, saat itu motor yang dikendarai kedua korban tiba-tiba mogok karena kehabisan bensin.
    WAT meninggalkan DN bersama motornya di pinggir jalan untuk berkeliling mencari bensin, berniat menuju Jalan Kapitan Raya atau rumah rekannya.
    Dalam pencarian bensin itu, WAT bertemu Serda M dan ditegur sambil ditanyai alasan keberadaannya di lingkungan tempat tinggal para tersangka. Dari pertemuan ini, Serda M dan lima pelaku lain mencurigai korban akan melakukan transaksi narkoba.
    “WAT bertemu dengan salah satu tersangka, yaitu ML dan ditegur oleh tersangka mau ke mana. Karena teguran tersebut, korban lari dan terjatuh,” ujar Made.
    WAT kemudian diamankan, diinterogasi, dan dianiaya karena tak kunjung mengaku soal transaksi narkoba yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya.
    Hasil penyelidikan polisi menunjukkan tidak ada bukti transaksi narkoba, baik dari ponsel korban maupun dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
    “Setelah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, fakta yang ditemukan tidak ada namanya narkotika,” ujar Made.
    Setelah itu, DN yang tengah menunggu ikut dibawa dan dianiaya bersama WAT. Keduanya mengalami penganiayaan menggunakan tangan kosong dan selang yang dibawa Serda M selama berjam-jam.
    “Dari malam hari sekitar pukul 01.30 WIB sampai dengan subuh. Jadi bisa bayangkan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka ini,” jelasnya.
    “Betul, sepertinya begitu (main hakim sendiri) karena mereka menduga bahwa ya seperti yang saya sampaikan tadi. Tapi faktanya, faktanya tidak ada,” tambah Made.
    Setelah dianiaya berjam-jam, pengurus lingkungan membawa korban ke Polsek Cimanggis menggunakan mobil boks. Setibanya di Polsek, polisi mengevakuasi kedua korban ke RS Bhayangkara Brimob.
    Saat tiba di rumah sakit, WAT dinyatakan meninggal dunia akibat kerusakan organ dalam, sementara DN mengalami luka berat.
    Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, empat buah selang, satu lilin, dan dua jaket Shopee yang digunakan pelaku.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, Pasal 468 KUHP, Pasal 469 KUHP, Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dan/atau Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.