Ponpes di Jambi yang Pemimpinnya Lecehkan Murid Tak Punya Izin
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
-Pondok
pesantren
di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota
Jambi
, yang pemimpinnya melecehkan murid tidak memiliki izin operasional.
Kepala Kementerian Agama Kota Jambi Abd Rahman menyatakan, pesantren tersebut juga tidak terdaftar secara resmi.
“Karena tidak ada izin dari kami, secara resmi kami tidak bisa menganggap pesantren itu berada di bawah naungan Kemenag, sebab memang tidak ada izinnya,” kata Abd Rahman saat ditemui di Kantor Kemenag Kota Jambi, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan data Kemenag Kota Jambi, hanya ada 32 pondok pesantren di Kota Jambi yang memiliki izin resmi.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan agama bagi anak-anak mereka.
“Saat ini, sudah ada aplikasi yang memudahkan pengecekan apakah suatu pesantren memiliki izin resmi atau tidak. Masyarakat juga bisa menghubungi Kemenag setempat untuk informasi lebih lanjut,” ujar Abd Rahman.
Sementara itu, Lurah Kenali Asam Bawah, Ronal Amson, mengatakan belum menerima perizinan resmi dari pesantren tersebut.
“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan izin terkait pesantren itu. Bangunan pesantren tersebut berdiri sebelum saya menjabat sebagai lurah. Kami akan segera berkoordinasi,” ungkap Ronal.
Diketahui, pimpinan pesantren, AWD (28), saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan
pelecehan seksual
terhadap 12 anak di bawah umur, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 Jo 170 huruf D dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2024/10/29/6720a0a813ac1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ponpes di Jambi yang Pemimpinnya Lecehkan Murid Tak Punya Izin Regional 29 Oktober 2024
-
/data/photo/2024/10/27/671dd71edc156.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Mayat Dalam Tas di Karo, 2 Eksekutor Pembuang Jasad Korban Buron Medan 29 Oktober 2024
Kasus Mayat Dalam Tas di Karo, 2 Eksekutor Pembuang Jasad Korban Buron
Editor
KOMPAS.com –
Sesosok
mayat dalam tas
ditemukan di Desa Daulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten
Karo
, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (22/10/2024).
Mayat tersebut merupakan Mutiara Pratiwi (26). Ia tewas di tangan kekasihnya, Joe Frisco (26).
Jasad korban dibuang oleh dua orang yang kini buron. Mereka adalah suruhan Sahrul, teman Joe, dan Iswandy, teman Sahrul.
Dua eksekutor tersebut membuang jasad korban menggunakan mobil.
Untuk membuang mayat korban, Joe mengeluarkan uang Rp 105 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, Sahrul mendapat jatah Rp 5 juta.
Lalu, uang Rp 100 juta yang dibawa Iswandy dibagikan kepada dua eksekutor. Iswandy memperoleh imbalan Rp 10 juta.
“Jadi sisanya Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam lidik,” ujarnya, Senin (28/10/2024).
Dari tujuh orang yang terlibat dalam kasus
mayat dalam tas di Karo
ini, lima di antaranya sudah ditangkap.
Mereka adalah Joe Frisco sebagai pelaku utama, Sahrul, dan Iswandy. Dua oknum polisi, Jefry Hendrik dari Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun juga terseret kasus ini.
Dua oknum polisi itu merupakan teman Joe. Mereka diminta untuk menutupi kasus ini. Keduanya menolak. Namun, mereka tetap terseret karena tak melaporkan pembunuhan yang dilakukan Joe kepada atasan.
“Ya, tadi itu, jadi mereka melihat ada sosok mayat, tapi tidak melaporkan kepada pimpinan,” ucap Sumaryono.
Kasus pembunuhan ini terjadi di kediaman Joe, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumut, Minggu (20/10/2024).
Sumaryono menuturkan, korban tewas akibat penyimpangan seksual Joe. Joe kerap memukuli korban sebelum berhubungan badan.
Berdasarkan hasil otopsi, korban tewas karena kehabisan darah akibat luka-luka di bagian tubuh dan kepala.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor: Reni Susanti, Farid Assifa)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/672093c7ae9c4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Debat Perdana Pilkada Jateng Rabu Besok, 522 Polisi Disiagakan di Semarang Regional 29 Oktober 2024
Debat Perdana Pilkada Jateng Rabu Besok, 522 Polisi Disiagakan di Semarang
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Polda Jawa Tengah menyiagakan 522 personel untuk mengamankan kegiatan debat terbuka calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Debat terbuka akan diselenggarakan dalam tiga sesi. Sesi pertama akan digelar pada 30 Oktober 2024 di Marina Convention Center, Semarang, pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
Sesi kedua dan ketiga rencananya digelar pada tanggal 10 dan 20 November 2024 mendatang.
Kabag Binops Biro Operasi (Ro Ops) Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Puryadi mengatakan, bahwa pihaknya siap memberikan pengamanan maksimal.
“Pengamanan akan melibatkan personel gabungan dari Polrestabes Semarang dan
Polda Jateng
yang tergabung dalam Satgas Operasi Mantap Praja Candi 2024,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/10/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyebut bahwa kegiatan debat terbuka ini akan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal lebih jauh visi dan misi calon pemimpin mereka.
“Kita imbau kepada para pendukung masing-masing paslon agar tetap menjaga ketertiban dalam memberikan dukungan selama kegiatan,” ucap dia.
Dia berharap para pendukung dari kedua pasangan calon tetap tenang dan saling menghargai dalam memberikan dukungan.
“Hindari tindakan provokatif dan patuhi peraturan serta tata tertib yang berlaku dalam acara. Dengan demikian masyarakat dapat melihat dan mengetahui kualitas dari masing-masing pasangan calon yang akan dipilih dalam Pilkada nanti,” kata Artanto.
Seperti diketahui, Pilkada Jawa Tengah diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dan pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2021/11/21/619a59b62db8a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pelaku Pembacokan Peserta Tes CPNS di Jalan Wates Sleman Ditangkap Yogyakarta 29 Oktober 2024
2 Pelaku Pembacokan Peserta Tes CPNS di Jalan Wates Sleman Ditangkap
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi berhasil menangkap dua orang
pelaku pembacokan
yang terjadi di
Jalan Wates
, Kapanewon Gamping, Kabupaten
Sleman
.
Korban dalam kejadian ini adalah dua orang yang sedang dalam perjalanan dari Pemalang, Jawa Tengah menuju Kabupaten Bantul untuk mengikuti tes CPNS.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, sudah ada dua orang pelaku yang berhasil ditangkap.
“Dua orang (pelaku) sudah diamankan, sudah kita amankan semuanya,” ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat dihubungi, Senin (29/10/2024).
Yuswanto Ardi menyampaikan bahwa awalnya para pelaku nongkrong di sekitar lokasi kejadian.
Mereka berada di lokasi karena mendapatkan informasi bahwa kampungnya akan diserang.
“Jadi pelaku itu awalnya sedang nongkrong-nongkrong di seputar lokasi, karena ada informasi kampungnya akan diserang oleh kelompok warga lain,” ucapnya.
Saat sedang nongkrong tersebut, dua orang korban berboncengan sepeda motor melintas.
Para pelaku kemudian mengejar kedua korban.
Setelah itu, pelaku melakukan pembacokan terhadap kedua korban.
“Nah, kemudian lewatlah korban ini, dipikirnya adalah orang yang mau nyerang. Akhirnya dikejar dan dilakukan penganiayaan dengan dibacok,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka akibat senjata tajam.
Kedua korban lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pria menjadi korban pembacokan oleh orang tidak dikenal di Jalan Wates, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman pada Jumat (25/10/2024) dini hari.
Kedua korban merupakan warga luar DI Yogyakarta (DIY) yang hendak mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian membenarkan adanya kejadian tersebut dan mendatangi lokasi kejadian untuk lebih dulu menyelamatkan dua orang korban.
“Kita datang ke TKP, kita selamatkan korban dulu karena kondisi luka korban lumayan berat. Akhirnya anggota polsek inisiatif membawa korban menuju ke Rumah Sakit PKU,” ujar Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).
Sandro menyampaikan bahwa ia sudah datang ke rumah sakit untuk menjenguk korban sekaligus bertemu dengan pihak keluarga korban.
“Tadi pagi saya inisiatif ke rumah sakit untuk menjenguk korban sekaligus ketemu dengan keluarga. Intinya dari keluarga korban mau bikin laporan, tapi kan dua orang korban ini sedang dioperasi,” ucapnya.
Dikatakan Sandro, saat ini pihaknya belum dapat meminta keterangan dari korban terkait kejadian yang dialami. Sebab kedua korban masih menjalani perawatan usai operasi.
“Kita belum bisa pastikan faktanya seperti apa karena belum mendapat keterangan langsung dari korban,” tuturnya.
Kedua korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit berinisial BS dan MP.
Dari keterangan yang didapatkan, lanjut Sandro, kedua korban sedang dalam perjalanan dari Pemalang, Jawa Tengah, berboncengan mengendarai sepeda motor.
Keduanya hendak menuju Kabupaten Bantul untuk mengikuti tes CPNS.
“Dari Pemalang menuju ke Bantul melalui Jalan Wates. Rencana mau tes CPNS pagi ini. Tapi karena malam itu kejadian, enggak jadi (tes CPNS),” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/6720a7f39949d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terapkan 2 Sistem Pembayaran Parkir, Dishub Medan Janji Tertibkan Jukir Nakal Medan 29 Oktober 2024
Terapkan 2 Sistem Pembayaran Parkir, Dishub Medan Janji Tertibkan Jukir Nakal
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota
Medan
resmi menerapkan dua sistem pembayaran
parkir
, yaitu parkir berlangganan dan parkir konvensional, mulai Senin (28/10/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menjelaskan bahwa untuk parkir konvensional, masyarakat akan dikenakan tarif langsung di lokasi parkir. Aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024.
Peraturan tersebut juga menetapkan kenaikan tarif parkir, di mana untuk kendaraan roda empat naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000, sedangkan untuk kendaraan roda dua naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
“Tarif baru parkir konvensional ini berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan tanpa klasifikasi lokasi parkir,” kata Iswar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024).
Sistem pembayaran kedua adalah dengan menggunakan stiker barcode parkir berlangganan, yang memungkinkan masyarakat membayar biaya langganan parkir untuk satu tahun.
Biaya retribusi parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp 90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp 130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp 170.000 per tahun untuk truk atau bus.
Iswar memastikan bahwa sistem stiker barcode parkir berlangganan berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan. “Bagi kendaraan yang menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikenakan tarif parkir konvensional,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Medan jika ada juru parkir yang menarik retribusi pada kendaraan yang menggunakan stiker barcode parkir berlangganan.
“Segera laporkan ke petugas kami di lapangan, dan kami akan langsung menindaklanjutinya,” tegas Iswar.
Iswar menyebutkan dua sistem pembayaran ini ditetapkan agar masyarakat dapat memilih sistem yang paling sesuai.
Meski demikian, Iswar mendorong masyarakat untuk memilih program parkir berlangganan karena lebih hemat dibandingkan membayar tarif parkir setiap kali parkir.
“Namun, pilihan tetap ada di tangan masyarakat. Silakan memilih mana yang paling nyaman,” ucapnya.
Iswar menambahkan, selain memudahkan masyarakat, Dinas Perhubungan Medan juga berkomitmen untuk menindak juru parkir nakal yang masih menarik retribusi dari kendaraan berstiker parkir berlangganan.
“Kami akui masih ada juru parkir yang nakal, dan ini menjadi tugas kami untuk menertibkan mereka. Mohon dukungan dari masyarakat,” tutup Iswar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2017/06/09/1103009578.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Kematian Calon Pramugari di Medan: Bekas Luka Lebam dan Bantahan Sekolah Medan 29 Oktober 2024
Kasus Kematian Calon Pramugari di Medan: Bekas Luka Lebam dan Bantahan Sekolah
Editor
KOMPAS.com
– Pihak keluarga calon pramugari beriisial ANF (19) mengutarakan alasan mereka melaporkan Sumatera Flight Education (SFE), Kota
Medan
, Sumatera Utara (Sumut), terkait tanda-tanda dugaan kekerasan yang memicu kematian ANF.
ANF, warga Kabupaten Asahan, itu dinyatakan meninggal dunia setelah mengeluhkan sakit kepala ketika berada di asrama sekolahnya pada 1 Oktober 2024.
“Sewaktu dimandikan, kami lihat di dada adik kami ada bekas memar,” ujar Putri, kakak kandung korban sambil menangis, Sabtu (26/10).
Setelah itu keluarga juga menemukan bekas luka lebam di bagian leher, bahu, punggung, serta jari-jari tangan dan kaki yang membiru.
Pihak keluarga ANF juga mengungkap adanya konflik yang dialami ANF sebelum kematiannya dengan teman seasramanya.
“Sempat ada cekcok. Katanya, berkelahi dengan anak asrama sebelah,” ujar Putri.
Sementara itu, keluarga ANF melalui kuasa hukum mereka, Tommy Faisal Pane, telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/1507/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 23 Oktober 2024.
“Kami membuat laporan atas dugaan adanya tindakan kekerasan yang dialami oleh klien kita, karena kita menduga kematian itu tidak wajar,” jelas Tommy.
Tommy juga mendesak pihak kepolisian untuk melakukan otopsi melalui pembongkaran makam demi mengungkap penyebab kematian ANF.
“Kalau dari tanda-tandanya, ada luka lebam di bagian bahu, kemudian di pinggang ada luka memar, dan juga jarinya membiru. Di lehernya ada bekas jari. Kalau dari forensik, itu menandakan meninggal dunia karena kehabisan oksigen,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan awal, kasus ini diselidiki dengan Pasal 351 ayat 3, subsider jo Pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Namun, Tommy menyebutkan bahwa pihaknya akan menuntut agar kasus ini diproses dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. “Kami lihat ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa,” tambahnya.
Menurut Putri, ANF adalah sosok yang berprestasi dan bercita-cita tinggi untuk menjadi pramugari agar bisa membantu pendidikan adik-adiknya.
“Kami inginkan adik kami lebih baik, dan kalau sudah bekerja nanti bisa bantu keluarga,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan dari keluarga dan sedang menyelidiki kasus ini.
Keluarga serta kuasa hukum menegaskan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penyelidikan kasus yang mengakibatkan kematian calon pramugari muda tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum Sumatera Flight Education, Hendra Manatar Sihaloho, korban mengeluhkan sakit kepala di asrama saat sedang berkumpul dengan enam teman perempuan.
“Saat itu korban lagi ngobrol dengan enam orang temannya. Tiba-tiba korban menjerit, ‘sakit kepalaku’,” kata Hendra kepada Kompas.com, Sabtu.
Setelah mengeluh sakit kepala, ANF mendadak pingsan. Teman-teman dan pengasuh asrama segera membawanya ke klinik terdekat.
Lalu karena kondisinya yang semakin kritis, pihak klinik merujuk ANF ke Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), tetapi nyawanya tidak terselamatkan.
“Begitu sampai di RS USU, rupanya korban sudah meninggal dunia. Itu lah keluarga korban dihubungi dan menjemput jenazah,” ujar Hendra.
Dirinya juga membantah adanya tudingan dugaan kekerasan yang jadi pemicu kematian korban.
“Nah itu (dugaan ADF alami kekerasan) yang kita bantah. Kita ini tempat pelatihan, bukan seperti tempat akademi segala macam,” ujar Hendra, Selasa (29/10/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/09/03/66d65a5eb6105.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Remaja di Tangerang Disekap 10 Hari oleh Pria yang Dikenal dari Facebook Megapolitan 29 Oktober 2024
Remaja di Tangerang Disekap 10 Hari oleh Pria yang Dikenal dari Facebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi mengatakan, VLR (17), disekap selama 10 hari oleh YH (19), pria yang dikenalnya dari Facebook. Selain disekap, VLR juga diduga disetubuhi YH di rumahnya di Tangerang.
“Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diancam diikat menggunakan tali jika VLR menolak disetubuhi pelaku.
Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.
“Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ade.
Dalam perkara ini, Ade memastikan, Polres Metro Tangerang Kota baru menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban pada Minggu (27/10/2024).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP / B / 1282 / X / 2024 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.
“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah korban dan AMS yang bertemu dengan korban pada saat korban berusaha melarikan diri,” pungkas dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/10/29/6720493522051.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/29/6720708e6ac81.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/10/16/652cf90f59e0c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)