KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memeriksa 11 saksi untuk mendalami kasus
suap
proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (29/10/2024).
Pemeriksaan saksi berlangsung di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Saksi ini hadir semua,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima
Kompas.com,
sebelas saksi yang diperiksa antara lain adalah Tenaga Ahli Gubernur Bagian Keagamaan M. Syachrizal Aufa; Kabid Bina Marga
Dinas PUPR
Provinsi Kalsel Azan Syaiful Muaz; Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Kalsel Handa Ferani; dan Kabid Bina Konstruksi Muhammad Mustajab.
Selain itu, juga diperiksa Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel Muhammad Nursjamsi; Kepala Balai Pengelola Air Minum Kalsel Muhammad Berty Nakir; Sekretaris Dinas PUPR Kalsel Andri Fadli; Kepala Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan Dedi Hidayat; Kepala Seksi Jembatan Dinas PUPR Kalsel Noor Hidayat; Staf BPD Kalsel Cabang Martapura Hasyibi Rafi’i; dan M. Mahdi, seorang sopir.
Tessa menambahkan, dalam pemeriksaan ini, para saksi didalami terkait cara Gubernur Kalsel
Sahbirin Noor
, dan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, mengumpulkan uang suap.
“Didalami terkait pengumpulan uang untuk Tersangka Gubernur dan Tersangka Kepala Dinas PUPR,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024).
Meskipun tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima
fee
sebesar 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah; pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad; Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean; serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Enam tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin Noor belum ditahan atau diperiksa.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2024/10/24/671a244f34657.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap Nasional
-
/data/photo/2024/10/30/6721ab0d725da.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Puluhan Warga Gunungkidul Dicatut Pegawai Bank untuk Pinjaman, Kerugian hingga Rp 3,4 Miliar Yogyakarta
Puluhan Warga Gunungkidul Dicatut Pegawai Bank untuk Pinjaman, Kerugian hingga Rp 3,4 Miliar
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Polres
Gunungkidul
, DI Yogyakarta, menerima laporan dugaan penggunaan nama warga untuk meminjam di sebuah bank.
Sementara itu, ada sekitar 80 nama warga Kapanewon Patuk yang digunakan untuk meminjam dengan kerugian sekitar Rp 3,4 miliar.
“Tanggal 23 (Oktober 2024) kemarin, kami Polres Gunungkidul menerima laporan dari pimpinan cabang, adanya penyalahgunaan yang dilakukan salah satu karyawan,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, saat ditemui di Polres Gunungkidul, Rabu (30/10/2024).
Pihaknya belum bisa menyampaikan dugaan pelanggaran kasus ini.
Namun, laporan yang diterimanya menunjukkan kerugian akibat peristiwa ini mencapai Rp 3,4 miliar.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan penyidikan, sehingga belum bisa berbicara banyak.
“Laporan puluhan masyarakat ini seolah meminjam, tetapi ternyata mereka tidak meminjam sama sekali,” kata dia.
Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul Aiptu Pardi Dinata mengatakan, sampai saat ini laporan yang masuk mencapai 80 nasabah.
Hingga saat ini, pihaknya sedang memeriksa 50 warga di Kapanewon Patuk.
“Laporan masuk dari 80 nasabah. Laporan bermula dari warga yang tidak merasa meminjam tetapi mendapatkan tagihan. Karena tidak merasa meminjam, akhirnya mereka melaporkan kejadian ini ke pihak Kalurahan,” kata Pardi.
Pihak kalurahan langsung melaporkan kejadian ini ke bank tersebut, dilanjutkan ke polisi.
“Plafon pinjaman berbeda-beda, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta,” kata dia.
Pardi mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi secara maraton di sekitar Kapanewon Patuk.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/6720e4b198a96.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Presiden Human Initiative: Kami Sadar, Kolaborasi adalah Kunci Megapolitan 30 Oktober 2024
Presiden Human Initiative: Kami Sadar, Kolaborasi adalah Kunci
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Human Initiative, Tomy Hendrajati, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mengatasi berbagai isu
kemanusiaan
di Indonesia.
“Dalam perjalanan kemanusiaan yang sudah lebih dari dua dekade, Human Initiative menyadari betul kolaborasi adalah kunci dari menguatnya aksi-aksi kemanusiaan untuk negeri,” kata Tomy saat acara “Initiative Forum: Collective Kindness” di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Acara refleksi 25 tahun Human Initiative mengangkat pesan “Collective Kindness,” yang menurut Tomy memiliki tujuan mengajak seluruh pihak berkolaborasi dalam aksi kemanusiaan.
“Pesan kunci yang ingin disampaikan Human Initiative adalah
collective kindness
, yang sarat akan makna gerakan kebaikan melalui aksi bersama dan kemitraan multipihak,” ujarnya.
Initiative Forum menghadirkan sesi diskusi, penghargaan, dan koneksi antaraktor kemanusiaan, baik lokal, nasional, maupun global, untuk membangun ketangguhan berkelanjutan di masyarakat.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pembangunan nasional.
“Pemerintah tentu tidak mungkin berjalan sendiri. Dalam konteks ini, kehadiran Human Initiative ini menjadi harapan untuk kita bersama-sama mewujudkan amanat konstitusi kita,” kata Cak Imin.
Ia menjelaskan bahwa upaya ini sesuai dengan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 yang mewajibkan negara melindungi masyarakat tidak mampu, termasuk fakir miskin dan anak-anak telantar.
“Setiap pihak harus diajak dan digerakkan bersama-sama agar menjadi subjek bagi pengentasan masalah kemanusiaan. Di sinilah butuh pemberdayaan masyarakat,” tegas Cak Imin.
Human Initiative berharap melalui kolaborasi, berbagai masalah kemanusiaan dapat ditangani dengan lebih efektif, membangun ketahanan masyarakat yang berkelanjutan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/6720a705deab4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Periksa CCTV Dekat Lokasi Penemuan Kepala dari Jasad Wanita di Muara Baru Megapolitan 30 Oktober 2024
Polisi Periksa CCTV Dekat Lokasi Penemuan Kepala dari Jasad Wanita di Muara Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan kepala wanita berinisial SH (40) di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala tersebut merupakan bagian jasad yang ditemukan sebelumnya di dermaga kapal dekat pom bensin Jalan Tuna, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan, rekaman CCTV diharapkan dapat membantu proses penyelidikan dugaan kasus pembunuhan tersebut.
“Kami sudah mengumpulkan semua keterangan saksi dari warga sekitar dan CCTV,” kata Rovan saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
Polisi berupaya mengungkap kasus ini secepatnya. “Yang pasti, kami berjanji akan mengungkap segera siapa pelakunya,” lanjut Rovan.
Penemuan jasad wanita tanpa kepala ini pertama kali dilaporkan Selasa (29/10/2024) oleh seorang buruh kapal pencari ikan di dermaga kapal belakang pom bensin Jalan Tuna.
Buruh tersebut melaporkan adanya buntalan mencurigakan yang mengapung di pinggir dermaga kepada petugas SPBU, Denni Zaelani (34).
“(Si buruh) mau bongkaran ikan, mau ngopi terus ngadem di sini melihat ke arah air, (dia lihat) ada buntalan mencurigakan di pinggir, terus lapor ke saya,” ujar Denni saat diwawancarai di lokasi, Selasa.
Merasa curiga, Denni mengangkat karung tersebut ke daratan namun tidak membukanya hingga polisi tiba. “Setelah ada polisi baru dibuka, pas dibuka (mayat wanita) kepalanya enggak ada. Tapi, badannya utuh,” ungkapnya.
Denni menjelaskan, jasad wanita itu dibungkus lima lapis, mulai dari kardus, karung, hingga kasur, membuat bungkusan tampak rapi dan padat.
“Itu bungkusannya lima lapis, mulai dari kardus, karung, selimut, kardus lagi, terus kasur, terus di dalam baru mayat,” katanya.
Jasad wanita tersebut ditemukan dalam kondisi setengah telanjang, hanya mengenakan baju tanpa celana, serta mengeluarkan bau tak sedap meski darah pada tubuh korban terlihat masih segar.
Polisi membawa jasad tersebut ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/24/671a244f34657.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih Nasional 30 Oktober 2024
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) membantah anggapan pilih kasih karena belum menangkap Gubernur
Kalimantan SelatanSahbirin Noor
yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika
Sugiarto memastikan penyidikan kasus suap tersebut masih berjalan.
“Bahwa ada tudingan saudara Sahbirin Noor ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita menunggu proses penyidikan,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Tessa mengatakan, pemeriksaan saksi dan tersangka menjadi kewenangan penyidik, begitu pula dengan penahanan tersangka.
Ia mengatakan, kegiatan penyidik saat ini perlu dikawal agar tidak terjadi hal yang dapat mengganggu proses penyidikan. Misalnya, pihak yang memengaruhi saksi.
“KPK mewanti-wanti agar hal itu tidak dilakukan, biarkan KPK melakukan proses penyidikan secara terbuka dan transparan sehingga akan terang apabila perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Tessa.
Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu.
Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ia diduga menerima
fee
5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.
Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Enam orang tersangka di atas sudah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin belum ditahan maupun diperiksa oleh KPK.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/6720e1a2a5990.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Cerita Ivan, Selamatkan Bocah Hanyut di Sungai Brantas Pakai Senar Pancing Surabaya
Cerita Ivan, Selamatkan Bocah Hanyut di Sungai Brantas Pakai Senar Pancing
Tim Redaksi
KEDIRI, KOMPAS.com
– Tindakan seorang pemancing di
Kediri
, Jawa Timur ini layak diacungi jempol. Sebab, berkat kesigapannya, nyawa seorang bocah yang hanyut di Sungai Brantas berhasil diselamatkan.
Menariknya, penyelamatan dramatis yang berlangsung di sungai terpanjang kedua di Jawa Timur itu dilakukannya hanya menggunakan tali senar pancing.
Aksi dramatis penyelamatan itu sempat terekam kamera dan kini menyebar di jejaring media sosial.
Pemancing itu adalah Ivan Azizi (20), seorang pemuda warga Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Sedangkan korbannya adalah Hafid Haekal Dafa (11) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo.
Ivan menceritakan, peristiwa itu bermula saat dia bersama seorang rekannya berangkat dari rumah hendak memancing di Sungai Brantas, pada Selasa (29/10/2024) siang.
Pemancing yang menggunakan jenis pancing tembak atau paser tersebut akhirnya tiba di tepi Sungai Brantas wilayah Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, sekitar pukul 13.00 WIB.
Belum lama keduanya memancing, bahkan belum ada satu pun ikan yang tertangkap, tiba-tiba mereka dikejutkan oleh teriakan histeris anak-anak dari bagian hulu sungai.
“ Ada dua anak yang teriak-teriak
kenceng
kayak panik
gitu
sambil lari di pinggir sungai,” ujar Ivan kepada
Kompas.com
, Selasa malam.
Saat posisi kedua anak tersebut semakin dekat, Ivan baru menyadari, kedua bocah tersebut sedang mengikuti seorang rekannya yang hanyut di tengah sungai.
Kondisi itu sontak membuat Ivan terpaku. Dia kaget sekaligus takut. Juga kalut dengan pikirannya sendiri.
Untuk menolongnya dengan cara turut mencebur pun tak mungkin dilakukannya, karena itu tentu sangat membahayakan diri sendiri.
“Sebab Sungai Brantas itu
kan
dalam. Arusnya juga sangat deras banget,” ujar Ivan.
Untungnya pada momentum yang sangat cepat itu Ivan segera tersadar. Dia lantas menggunakan pancing paser yang dibawanya untuk menolong bocah itu.
Moncong paser tersebut segera diarahkannya beberapa meter bagian depan Hafid lalu ditembakkannya. Dengan harapan, tali senarnya yang masih terhubung dengan tembak pasernya.
Dia meyakini pasernya tersebut cukup kuat menarik tubuh Hafid karena daya kekuatan tali senarnya mencapai 100 kilogram.
Upayanya berjalan sesuai rencana. Ivan lantas berteriak terus menerus memberi arahan kepada Hafid agar menjangkau tali tersebut.
Hingga akhirnya, Hafid yang juga berjuang sekuat tenaga itu berhasil menggapai tali tersebut dan perlahan tertahan dari derasnya arus. Lalu sedikit demi sedikit bisa menepi.
Namun, dia tidak lantas bisa segera naik ke daratan karena kondisinya sudah lemas.
Ivan yang masih mengendalikan tali senar dan menjaganya agar tidak sampai terputus, segera meminta rekan Hafid untuk membantunya menarik ke daratan.
“ Akhirnya bocahnya bisa keluar dari sungai,” ujar Ivan.
Setelah itu, Ivan meminta Hafid untuk beristirahat sebentar untuk memulihkan tenaga sebelum diantarkannya pulang ke rumah.
Namun bocah tersebut menolak diantar pulang, karena khawatir dimarahi orangtuanya. Sehingga Ivan hanya mengantar sampai jalan raya saja.
Lalu pada malam harinya, masih kata Ivan, orangtua Hafid mendatangi rumahnya untuk menyampaikan rasa terimakasihnya.
Kondisi Hafid juga sudah sehat dan bisa beraktivitas seperti sedia kala. “Orangtuanya semalam datang ke rumah saya. Anaknya juga sudah sehat,” lanjut dia.
Atas peristiwa itu, Ivan yang kerap beraktivitas memancing di Sungai Brantas itu juga menyampaikan pesannya kepada masyarakat untuk berhati-hati.
“Sungai Brantas itu nampak tenang airnya tapi arus bawahnya kuat. Jadi harus berhati-hati,” cetus dia.
Ada pun di media sosial, sikap Ivan tersebut mendapat banyak dukungan dari warganet. Mereka mengapresiasinya dan tak sedikit pula yang mengusulkan Ivan untuk mendapatkan
reward
atas sikap heroiknya itu.
Sebelumnya diberitakan, video
penyelamatan bocah hanyut
di Sungai Brantas tengah viral di media sosial.
Dalam keterangan video tertulis lokasi kejadian di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Selasa (29/10/2024).
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mojo Inspektur satu Mexrot membenarkan peristiwa itu terjadi di wilayah tugasnya.
“Iya, kejadiannya tadi siang. Korban sehat. sudah beraktivitas seperti biasa. Tadi sore juga sudah berangkat
ngaji
,” ujar Iptu Mexrot, Selasa malam.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/22/671735629516e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Dosen Unsoed dan Kades di Banyumas Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada, Apa yang Dilakukan? Regional
Dosen Unsoed dan Kades di Banyumas Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada, Apa yang Dilakukan?
Tim Redaksi
BANYUMAS, KOMPAS.com
– Seorang dosen Universitas Jenderal Soedirman (
Unsoed
) Purwokerto, Kabupaten
Banyumas
, Jawa Tengah, terbukti melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan rekomendasi sanksi untuk dosen tersebut.
“Temuan pelanggaran
netralitas ASN
Fakultas Kedokteran Unsoed sudah diteruskan kepada rektor
cq
pejabat pembina kepegawaian Unsoed. Namun, sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu,” kata Yon kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Dosen tersebut terlibat dalam kegiatan rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 21 September 2024.
Selain itu, dua
kepala desa
(kades) juga terbukti melanggar netralitas sebelum penetapan pasangan calon.
Keduanya adalah Kades Pernasidi dari Kecamatan Cilongok dan Kades Keniten dari Kecamatan Kedungbanteng.
“Rekomendasi sanksi sudah diteruskan kepada PJ Bupati Banyumas. Namun, sanksi untuk keduanya juga belum ditembuskan ke Bawaslu,” katanya lagi.
Yon menambahkan bahwa terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan mobilisasi kades dalam pertemuan tertutup di sebuah hotel, saat ini masih dalam proses penanganan.
“Sudah diregister, dan semua syarat formal materiil telah dilengkapi oleh pelapor. Selanjutnya, semua pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli, akan dimintai keterangannya oleh Bawaslu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, dugaan pidana akan dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sedangkan dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Desa akan ditangani oleh Bawaslu.
Sebelumnya, tim pemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi melaporkan Ketua Paguyuban Kades Banyumas, Saefudin, ke Bawaslu Banyumas pada Kamis (24/10/2024).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas kades dalam sebuah pertemuan tertutup di salah satu hotel pada Senin (21/10/2024), yang mendadak bubar setelah kedatangan Panwas.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/672088d4514cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan
Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh
Jessica Wongso
dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2024).
Sidang ini berlangsung lebih dari 12 jam dan mencakup pengambilan sumpah penemu novum, pembacaan memori PK, dan tanggapan dari jaksa.
Salah satu saksi, Helmi Bostam, hadir dalam persidangan. Pria berkemeja hitam dan berkacamata ini dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo.
Hakim menunjukkan amplop putih yang berisi novum dari pihak Jessica dan menanyakan kepada Helmi tentang asal bukti tersebut.
Helmi menjelaskan bahwa ia mendapatkan bukti baru saat menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
“Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi, meskipun ia tidak ingat kapan tayangan tersebut ditonton.
Dalam memori PK, kuasa hukum Jessica menuduh bahwa rekaman CCTV yang disajikan selama persidangan 2016 telah direkayasa.
Mereka membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari para ahli yang hadir di sidang sebelumnya dengan novum saat ini.
“Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
frame
yang dihilangkan,” ungkap Andra Reinhard Pasaribu, salah satu penasihat hukum Jessica.
Andra merincikan bahwa rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier memiliki 50.910
frame
menurut BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, sedangkan BAP ahli Christopher Hariman hanya mencatat 50.810 frame.
“Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuhnya.
Kuasa hukum Jessica juga menyoroti wawancara eksklusif Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, oleh Karni Ilyas pada Oktober 2023.
Dalam wawancara tersebut, Edi mengaku memiliki rekaman CCTV yang tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
“Ini lihat nih. Ini dia (Jessica)
masukkin
sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai-ramai,” ujar Sordame, yang meniru ucapan Edi.
Edi tidak membuka rekaman tersebut di persidangan karena ingin mencegah Jessica dari hukuman mati.
“
Biarin
, dia
kesiksa
kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu,” ungkap Sordame mewakili Edi.
Kuasa hukum Jessica meyakini bahwa rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang adalah sesuatu yang janggal, apalagi setelah ada bagian yang telah dipotong-potong.
Dalam permohonan PK ini, Jessica meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskannya dari semua dakwaan.
“Kami memohon agar majelis hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Kitab UU Pidana,” ujar Sordame.
MA juga diminta untuk membatalkan semua putusan dari berbagai tingkat peradilan sebelumnya yang menghukumnya.
Di sisi lain, JPU membacakan tanggapan mereka terhadap memori PK. Jaksa Shandy Handika menyebutkan bahwa PK ini merupakan “lagu lama judul baru”.
Ia menegaskan bahwa semua rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan 2016 telah melalui proses hukum yang resmi dan diperiksa oleh ahli digital forensik.
Jaksa juga menuding pihak Jessica memanfaatkan momentum dokumenter Netflix, “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso,” untuk kepentingan mereka sendiri.
“Namun, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan,” imbuhnya.
Jaksa meminta agar majelis hakim MA menolak permohonan PK Jessica secara keseluruhan, menguatkan putusan peradilan sebelumnya demi keadilan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/10/30/6721ae1b4d142.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/31/6722f0d43402a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)