Author: Kompas.com

  • Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit Megapolitan 4 November 2024

    Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan SH (40), hanya butuh waktu dua menit untuk memotong leher korban.
    Pelaku yang merupakan tukang jagal hewan memotong leher korban memakai pisau yang sehari-hari ia gunakan untuk bekerja.
    “Itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar dua menit,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
    Wira menjelaskan, Fauzan membunuh SH karena emosi korban melontarkan umpatan. Momen itu terjadi di depan rumah Fauzan di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024).
    “Tersangka mengajak korban untuk naik ke lantai dua. Namun, pada saat korban diajak oleh tersangka untuk naik ke lantai dua, korban tidak mau dan mengatakan, ‘Saya tidak mau, takut ada si perek (istri tersangka)’,” ucap Wira.
    Merespons SH, Fauzan mengatakan, istrinya tidak ada di rumah karena sedang berdagang. Namun, katanya, SH malah melontarkan kalimat yang tak pantas mengenai ibu Fauzan. 
    “Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat, ‘Ah kamu juga anak perek’,” ujar Wira.
    Mendengar perkataan tersebut, Fauzan gelap mata dan langsung mencekik korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. Seketika, SH lemas dan tidak sadarkan diri.
    “Selanjutnya korban dibaringkan di jalanan di depan rumah pelaku, kemudian dari arah depan korban tersangka cekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih sekitar 20 menit,” ungkap Wira.
    Usai dicekik yang kedua kali, wajah korban langsung membiru dan tubuhnya tak lagi bergerak. Kemudian, Fauzan langsung menggorok leher korban.
    Diberitakan sebelumnya, jasad
    wanita tanpa kepala
    ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
    Sementara, bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
    Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
    Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
    Beberapa jam setelah penemuan jasad SH, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
    Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ungkap Penyesalan Megapolitan 4 November 2024

    Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ungkap Penyesalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tersangka Fauzan Fahmi (43) menyatakan penyesalannya setelah membunuh SH (40), wanita yang ditemukan tewas tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.
    Pernyataan tersebut disampaikan Fauzan saat dia ditampilkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum jumpa pers terkait kasus ini.
    “Menyesal, menyesal banget,” ujar Fauzan di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
    Tersangka juga meminta maaf kepada keluarga korban yang sedang berduka.
    “Minta maaf semuanya (ke keluarga),” ucapnya.
    Fauzan mengungkapkan bahwa alasan pembunuhan tersebut adalah karena korban disebut telah melecehkan orang tuanya.
    Berdasar pantauan
    Kompas.com
    , Fauzan keluar dari selasar lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.04 WIB.
    Tersangka mengenakan baju tahanan oranye dengan kedua tangannya terikat kabel ties. Ia bertelanjang kaki dan didampingi dua penyidik yang merangkul pundaknya.
    Saat pertama kali diperlihatkan, Fauzan tampak menundukkan kepala sementara sejumlah kamera wartawan mengarah kepadanya.
    Sesekali, ia menoleh ke kanan dan kiri sambil mengamati sekelilingnya.
    Hingga pukul 14.09 WIB, jumpa pers terkait kasus ini belum dimulai, dan wartawan masih menunggu pernyataan resmi dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
    Sebelumnya, jasad
    wanita tanpa kepala
    ditemukan di dalam karung di dermaga kapal dekat pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Potongan kepala korban ditemukan di sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, berjarak sekitar 600 meter dari lokasi penemuan tubuh.
    Korban diketahui berinisial SH (40) dan diduga dibunuh dengan rencana oleh Fauzan Fahmi. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa jam setelah penemuan jasad korban.
    Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP yang mengancam hukuman pidana mati.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup!
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup! Megapolitan 4 November 2024

    Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Pihak keluarga Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, kecewa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi.
    Nenek dari Dante, Ristya Aryuni, menilai, hukuman tersebut terlalu ringan untuk Yudha yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
    “20 tahun keringanan, keringanan woy!” seru Ristya kepada Yudha usai sidang di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
    Ristya menilai, Yudha mestinya diganjar hukuman seumur hidup atas perbuatannya menghilangkan nyawa sang cucu. 
    “Harusnya seumur hidup! Jangan senyum-senyum, enggak punya hati kalian!” teriak Ristya tak mampu membendung emosinya. 
    Sementara, di ruang sidang, Ibu Dante, Tamara Tyasmara, tak kuasa menahan tangis usai hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan kekasihnya. Berbeda dengan sang ibu yang seketika meluapkan emosi, Tamara tampak tenggelam dalam tangisan. 
    Sebelumnya diberitakan,
    Yudha Arfandi divonis
    20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Dante (6). Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
    Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
    Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
    Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Momen Tukang Jagal Wanita Dihadirkan di Polda Metro Jaya: Menunduk Sambil Bilang "Menyesal" Megapolitan 4 November 2024

    Momen Tukang Jagal Wanita Dihadirkan di Polda Metro Jaya: Menunduk Sambil Bilang “Menyesal”
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan wanita berinisial SH (40) dengan cara memenggal kepala, sebelum jumpa pers tentang kasus tersebut, Senin (4/11/2024).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Fauzan keluar dari selasar lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 14.04 WIB. 
    Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bertelanjang kaki. Kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties di depan. Dua orang penyidik kepolisian mendampingi Fauzan.  
    Saat pertama kali diperlihatkan, Fauzan langsung menundukkan kepalanya. Kamera wartawan yang sedang menunggu jumpa pers dimulai langsung mengarah kepadanya. 
    Saat ditanya wartawan, Fauzan mengaku dalam keadaan sehat.
     
    Ia juga mengaku, sakit hati dengan korban sehingga tega membunuhnya dengan cara sadis. 
    “Sakit hati orangtua dilecehkan,” kata Fauzan sambil menundukkan kepada.
    Walau begitu, dia mengaku menyesal telah menghabisi nyawa korban.
    “Menyesal, menyesal banget. (Saya) minta maaf ke semuanya,” ucap dia.
    Sejauh ini, sejumlah wartawan masih menunggu pernyataan resmi dari Dirkrimum Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra berkait kasus tersebut. 
    Diberitakan sebelumnya, seorang
    wanita tanpa kepala
    ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
    Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB. 
    Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
    Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
    Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
    Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi Megapolitan 4 November 2024

    Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Immanuel Tarigan menyampaikan hal yang memberatkan hukuman Yudha Arfandi sehingga divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
    Menurut hakim, sebagai kekasih Tamara Tyasmara, Yudha seharusnya melindungi Dante, bukan malah menghilangkan nyawa bocah tersebut. 
    “Perlakuan Yudha dianggap menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tega melakukan perbuatannya pada seorang anak yang seharusnya dilindunginya dengan kedekatan Yudha terhadap Tamara Tyasmara,” ucap Immanuel dalam sidang vonis di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
    Pada saat bersamaan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap meringankan hukuman Yudha, sehingga vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
    “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, usia masih muda, dan sopan selama persidangan,” ungkap Immanuel.
    Diketahui sebelumnya,
    Yudha Arfandi divonis
    20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
    Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Immanuel Tarigan.
    Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
    Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
    Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perempuan Terjatuh dari Lantai 30 Apartemen Datang Sendirian
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Perempuan Terjatuh dari Lantai 30 Apartemen Datang Sendirian Megapolitan 4 November 2024

    Perempuan Terjatuh dari Lantai 30 Apartemen Datang Sendirian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arysa, memastikan bahwa perempuan berinisial CMA (23) yang terjatuh dari lantai 30 Apartemen Casa De Parco, datang seorang diri.
    “Datang ke situ sendiri, mau menyewa kamar,” kata Dhady saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).
    Setelah menyewa kamar, CMA ditemukan tewas dengan kondisi kepala remuk dan kaki kanan terputus dari pangkal paha. Namun, Dhady belum dapat menyimpulkan apakah CMA bunuh diri atau tidak.
    “Masih dalam lidik ya,” tegasnya.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat saksi berinisial IM menerima pesanan kamar apartemen dari korban.
    “IM ini bekerja sebagai
    housekeeping
    sebuah aplikasi yang menyediakan jasa sewa menyewa apartemen,” ujar Ade dalam keterangannya.
    Setelah menerima pesanan dari CMA, IM bertemu dengan korban di Apartemen Casa De Parco dan keduanya menuju sebuah kamar di lantai 30.
    “Usai selesai pengecekan unit, IM meninggalkan korban, kurang lebih pukul 19.50 WIB,” kata Ade.
    Sekitar pukul 21.00 WIB, seorang saksi berinisial WK yang duduk dekat area taman Gardenia mendengar suara keras seperti benda jatuh.
    “Saksi WK memanggil saksi BS yang sedang bertugas sebagai sekuriti untuk melihat ke arah TKP. Saksi BS melihat potongan kaki sebelah (dari korban),” jelasnya.
    Atas kejadian ini, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan pemeriksaan
    visum et repertum
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi I DPR dan BIN Bahas Pengamanan Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Komisi I DPR dan BIN Bahas Pengamanan Pilkada 2024 Nasional 4 November 2024

    Komisi I DPR dan BIN Bahas Pengamanan Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi I DPR
    RI menggelar rapat tertutup dengan Kepala Badan Intelijen Negara (
    BIN
    )
    Muhammad Herindra
    pada Senin (4/11/2024).
    Rapat ini merupakan pertemuan perdana yang membahas program kerja 100 hari pertama Kepala BIN beserta jajarannya.
    Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menjelaskan, salah satu program prioritas BIN adalah mempersiapkan pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
    “Tadi dibicarakan tentang beberapa pemaparan Kepala BIN dalam 100 hari ke depan. Sebagai sebuah program prioritas yang disampaikan adalah bagaimana mengamankan proses pilkada yang akan berlangsung pada 27 November,” ujar Muzani kepada wartawan usai rapat.
    Dalam rapat tersebut, BIN juga memaparkan hasil pemetaan terkait lokasi dan tingkat kerawanan yang mungkin terjadi selama Pilkada serentak 2024.
    Selain itu, BIN menyampaikan agenda-agenda yang perlu menjadi perhatian aparat ketika pesta demokrasi berlangsung.
    “Ya ada peristiwa ataupun tuntutan masyarakat, massa, yang dapat berpotensi untuk kerawanan, sehingga itu mestinya menjadi sebuah atensi bagi lembaga. Jadi upaya BIN untuk mendukung informasi intelijen supaya lebih baik lagi,” kata Muzani.
    Kepada jajaran Komisi I DPR RI, Herindra memastikan bahwa BIN akan berkoordinasi dengan lembaga negara lain untuk mengantisipasi dan menangani segala bentuk kerawanan hingga gangguan.
    “Kepala BIN mengatakan bahwa sebagai intel negara, dia akan terus berkoordinasi dengan lembaga negara dan penegak hukum lainnya, seperti Polri dan TNI, supaya informasi intelijen akan aktif disampaikan kepada lembaga-lembaga tersebut. Sehingga sebagai garis depan, polisi dan dukungan TNI lebih tepat sasarannya,” ujar Muzani.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Heroik Petugas PPSU yang Tak Takut Menghadapi Pelanggar Lalin di Jaktim
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Momen Heroik Petugas PPSU yang Tak Takut Menghadapi Pelanggar Lalin di Jaktim Megapolitan 4 November 2024

    Momen Heroik Petugas PPSU yang Tak Takut Menghadapi Pelanggar Lalin di Jaktim
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di tengah kemacetan Jakarta yang tak berujung, keberanian seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Arief Fadhillah, menarik perhatian publik.
    Momen teriakan dari pria berusia 54 tahun saat menegur pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar beredar di media sosial. Salah satunya melalui akun TikTok @jarangriding.
    Kejadian ini berlangsung di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024), di mana Arief berjuang melawan pengendara yang nekat menggunakan trotoar sebagai jalur alternatif.
    Dalam video yang beredar itu, Arief yang menggenggam sapu lidi dan mengenakan seragam oranye menegur para pengendara motor yang melintasi trotoar.
    “Turun! Turun!” teriak Arief menegur para pelanggar lalu lintas.
    Pengendara motor yang bandel ini sering kali memaksa Arief untuk minggir, mengganggu pekerjaannya dan menciptakan ketidaknyamanan di trotoar yang seharusnya menjadi milik pejalan kaki.
    “Saya jadi harus minggir-minggir karena ada motor lewat. Makanya saya marah,” kata Arief saat ditemui
    Kompas.com
    di kantor Kelurahan Malaka Sari, Minggu (3/11/2024).
    Arief mengungkapkan bahwa insiden tersebut bukanlah yang pertama, tetapi sudah kesekian kali. “Setiap kali saya menyapu, selalu ada saja motor yang naik ke trotoar.”
    Bahkan, sehari sebelum kejadian ini, sampah yang sudah Arief kumpulkan terjatuh lagi karena tersangkut pijakan motor.
    “Ada kali, lima meter ketarik sama motornya. Motor Vario, saya ingat. Saya harus bersihkan lagi sampahnya,” tambah Arief.
    Kisah keberanian Arief bukan hanya soal peristiwa seorang anggota PPSU menghardik pelanggar lalu lintas, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi kota besar seperti Jakarta.
    Di tengah kesibukan dan tekanan lalu lintas, penting bagi masyarakat untuk menciptakan budaya saling menghormati antara pengguna jalan.
    Melalui keberanian Arief, ini bisa menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik.
    Masalah ini tidak hanya terletak pada kurangnya pengawasan, tetapi lebih kepada kesadaran pengendara itu sendiri.
    Arief pun memiliki harapan, trotoar di Jakarta dapat dibuat lebih tinggi untuk mencegah pengendara motor melintasinya.
    “Masalahnya adalah sumber daya manusia yang tidak disiplin. Bahkan saat ada petugas, mereka tetap saja nekat,” kata Arief dengan penuh harapan.
    (Reporter: I Putu Gede Rama Paramahamsa | Editor: Fitria Chusna Farisa)
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Heri Koswara Kritik Tri Adhianto Bawa Bekasi 3 Kali Dapat WDP…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Saat Heri Koswara Kritik Tri Adhianto Bawa Bekasi 3 Kali Dapat WDP… Megapolitan 4 November 2024

    Saat Heri Koswara Kritik Tri Adhianto Bawa Bekasi 3 Kali Dapat WDP…
    Tim Redaksi
     
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1,
    Heri Koswara
    , mengkritik kepemimpinan calon nomor urut 3,
    Tri Adhianto
    , yang membawa Kota Bekasi meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tiga kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    Predikat WDP diberikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi pada periode 2021, 2022, dan 2023.
    Pada periode tersebut, Tri Adhianto menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.
    “Kota Bekasi kemarin kita tahu mendapatkan julukan wajar dengan pengecualian, tiga kali berturut-turut. Ini kebetulan sahabat saya bagian dari sistem itu,” ujar Heri dalam debat perdana Pilkada Kota Bekasi 2024, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, Senin (4/11/2024).
    Heri menilai bahwa opini WDP yang diterima Kota Bekasi dalam tiga tahun terakhir menunjukkan masalah pada integritas kepemimpinan, dalam hal ini Tri Adhianto.
    Meskipun demikian, ia mengakui bahwa implementasi rencana pemimpin tidak selalu mudah.
    Heri menegaskan, jika terpilih, ia berkomitmen untuk memastikan opini WDP tidak terulang di masa depan.
    “Kami tentu ingin memastikan bahwa apa yang terjadi kemarin, wajar dengan pengecualian, tidak boleh terjadi lagi,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Peracik Sekaligus Pengedar Tembakau Sintetis di Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Polisi Tangkap Peracik Sekaligus Pengedar Tembakau Sintetis di Bogor Megapolitan 4 November 2024

    Polisi Tangkap Peracik Sekaligus Pengedar Tembakau Sintetis di Bogor
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap R (45), peracik sekaligus pengedar
    tembakau sintetis
    , di Jalan Raden Kosasih, Kelurahan Cikaret, Kecamatan
    Bogor
    Selatan, Rabu (30/10/2024).
    Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di lokasi tersebut.
    “Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Unit 4 mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya,” ujar Eka Candra, Senin (4/11/2024).
    Polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis seberat total 97,12 gram, beberapa botol cairan bibit tembakau sintetis, serta peralatan pembuatan seperti timbangan digital, corong, dan jarum suntik.
    “Terdapat juga satu buah jerigen kecil bertuliskan alkohol 96 persen,” tambah Eka.
    R mengaku kepada polisi bahwa ia bertugas mencampurkan bibit tembakau sintetis sesuai instruksi dari akun Instagram bernama Ganji.
    Tembakau sintetis
    hasil racikannya ditempel di sejumlah lokasi di Kecamatan Bogor Selatan.
    “R mengaku disuruh pemilik akun Instagram bernama Ganji. R diberikan bibit tembakau sintetis untuk dicampurkan dengan tembakau. R mengakui sering menempel bibit spray tembakau sintetis di daerah Bogor Selatan,” jelas Eka.
    R telah melakukan kegiatan ini sebanyak tiga kali dan menerima bayaran Rp 3 juta untuk setiap transaksi. Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Saat ini, R beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tes kesehatan dan urine terhadap tersangka juga telah dilakukan, serta pengujian labfor untuk memastikan kandungan zat narkotika pada barang bukti,” ujar Eka Candra.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.