Legislator: TNI Harus Jadi Pelengkap Atasi Terorisme, Bukan Gantikan Aparat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono merespons draf Surat Presiden tentang TNI mengatasi terorisme dengan dorongan agar TNI menjadi pelengkap, bukan pengganti aparat dalam menangani terorisme.
“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave kepada
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
Politikus Partai Golkar ini menekankan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan
supremasi sipil
.
Maka dari itu, Dave menyebut Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Dave menyampaikan, dengan pendekatan tersebut, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa dipastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi.
Sementara itu, Dave menekankan Surat Presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.
“Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI,” jelasnya.
“Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” imbuh Dave.
Koalisi Masyarakat Sipil
menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima
Kompas.com
, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
“Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiel,” kata Koalisi.
Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.
Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.
Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.
“Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.
Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/03/18/67d91bda0897d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Legislator: TNI Harus Jadi Pelengkap Atasi Terorisme, Bukan Gantikan Aparat
-
/data/photo/2025/12/02/692e6fac72ebb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana Nasional
Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menilai, materi
stand up comedy
berjudul Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus
Pandji Pragiwaksono
ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam
KUHP baru
yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” kata Mahfud dilansir dari kanal YouTube
Mahfud MD
Official, Jumat (9/1/2026).
Mahfud mengatakan, berdasarkan waktu peristiwa, Pandji menyampaikan materi Mens Rea melalui tayangan di platform Netflix pada Desember 2025 dan baru ditayangkan pada Januari 2026.
Karenanya, berdasarkan lanskap hukum pidana terbaru, materi Pandji tak bisa diproses hukum.
“Iya, tapi kan peristiwa pertamanya dia bilang kapan? Kalau ditayang besok, tahun depan lagi, ya tetap. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” kata Mahfud.
“Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela,” imbuh dia.
Sebelumnya, Komika
Pandji Pragiwaksono dilaporkan
ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat acara Mens Rea berlangsung.
Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor yang merupakan Presedium Angkatan Muda NU, mengatakan, materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina, menyebabkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
“Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki dikutip dari
Kompas TV
.
Pelapor juga menyebut materi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
“Dan menimbulkan keresahan, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” lanjut pernyataan tersebut.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/11/693a88d7d2c17.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Selain Rizki Juniansyah, Atlet Taekwondo Peraih Emas Juga Naik Pangkat Nasional
Selain Rizki Juniansyah, Atlet Taekwondo Peraih Emas Juga Naik Pangkat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) terhadap Letnan Dua (Letda) Muhammad Alfi Kusuma menjadi Letnan Satu (Lettu).
Muhammad Alfi Kusuma meraih medali emas dalam cabang olahraga Taekwondo saat bertanding di
SEA Games 2025 Thailand
.
Pemberian penghargaan diberikan bersamaan dengan Letda
Rizki Juniansyah
, atlet angkat besi nasional, menjadi Kapten.
Selain itu, Rizki juga membukukan total angkatan 365 kilogram, memecahkan rekor dunia 362 kilogram yang sebelumnya dipegang lifter Mesir, Abdelrahman Younes.
“Kebijakan dari saya, selaku Panglima
TNI
akan memberikan
reward
dan
punishment
kepada seluruh prajurit. Kemarin, tahun baru, saya memberikan KPLB (
Kenaikan Pangkat Luar Biasa
) kepada prajurit berprestasi di daerah tugas di Papua,” tegas Agus dalam siaran pers yang diterima
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
Pada ajang SEA Games 2025 di Thailand, sebanyak 39 prajurit TNI berhasil mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
Sementara itu, 37 prajurit TNI lainnya di luar Rizki Juniansyah dan Muhammad Alfi Kusuma, menerima penghargaan berupa kesempatan mengikuti pendidikan Sekolah Perwira dan Sekolah Bintara.Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
-
/data/photo/2026/01/09/69608b60d6705.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 BGN Tegaskan Guru, TU, hingga Petugas Kebersihan di Sekolah Harus Dapat MBG Nasional
BGN Tegaskan Guru, TU, hingga Petugas Kebersihan di Sekolah Harus Dapat MBG
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, para guru serta pegawai di sekolah harus mendapat makan bergizi gratis (MBG).
Nanik menegaskan, aturan soal guru dan pegawai di sekolah sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 terkait Perluasan Penerima
MBG
.
“Perpres Presiden nomor 115 keluar dari bulan Desember, itu ada tulisannya, guru dan tenaga guru dapat,” kata Nanik, saat meninjau MBG di SMK 1 Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan,
tenaga pendidik
tersebut termasuk petugas kebersihan hingga pegawai tata usaha (TU) di sekolah.
“Semua tenaga pendidik termasuk. Jadi, itu ya pak, yang nyapu kek, yang di TU, semua dapat. Tolong ditingkatkan dapurnya,” tutur dia.
Selain itu, ia juga mengingatkan anak-anak juga harus mendapat MBG setiap hari Sabtu.
Menurut dia, MBG untuk Sabtu bisa diberikan ke anak sekolah pada hari Jumat.
“Pokoknya gini, saya gamau tahu ya, ini haknya anak-anak ya, haknya anak-anak harus dapat. Sabtu dikasihkan Jumat yang kering, makanan kering,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus juga menegaskan hal serupa.
Pria yang akrab disapa Benny itu menyebut bukan hanya murid saja yang dapat MBG, tapi setiap orang yang kerja di sekolah.
“Jangan hanya muridnya saja dong, guru sama yang satu sekolah,” tegas Benny.
Usai meninjau MBG bersama Nanik di SMK 1 Jakarta, Benny menemukan para guru di sekolah itu belum mendapat MBG.
Oleh karenanya, Benny mengingatkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sudah memberikan instruksi agar guru dan pegawai di sekolah juga dapat MBG.
“Tadi juga dijelaskan bahwa keputusan daripada presiden juga menambah, bukan kayak tadi seperti di tempat ini, tadi yang diberi makan kan anak sekolah, ternyata guru dan pegawai di sini yang berjumlah 118 belum,” ujar Benny.
Dia pun meminta agar ke depannya, para guru dan pegawai di sekolah mendapat MBG.
“Nah, ini kita minta supaya mereka juga mendapat manfaat. Jangan hanya murid, tapi guru dan semua pegawai yang ada di sekolah ini bisa mendapat makanan,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/08/695fa7cd782b3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Tekankan Atlet Harus Benar-benar Dihormati dan Dihargai Jerih Payahnya
Prabowo Tekankan Atlet Harus Benar-benar Dihormati dan Dihargai Jerih Payahnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto menekankan, jerih payah yang dilakukan para atlet Indonesia tidak boleh berhenti pada ucapan terima kasih saja.
Menurutnya, jerih payah para atlet yang sudha mengharumkan Indonesia di kancah internasional harus dihargai secara nyata.
“Jangan hanya terima kasih, gampang terima kasih, tapi kita benar-benar hormati, hargai jerih payah Saudara,” ujar Prabowo dalam acara seremonial pemberian penghargaan kepada atlet
SEA Games
di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Sebagai bentuk penghargaan kepada para atlet di SEA Games, pemerintah memberikan sejumlah bonus yang berkisar antara Rp 157 juta hingga Rp 1 miliar.
Penghargaan yang diberikan pemerintah, kata Prabowo, termasuk uang bukan dimaksudkan sebagai upah.
Uang dari pemerintah itu merupakan bentuk apresiasi atas pengorbanan, disiplin, dan perjuangan panjang para atlet.
“Kalau kita memberi penghargaan berupa uang, maksudnya itu adalah justru untuk menjadi tabunganmu dalam masa-masa yang akan datang, bukan kita seolah-olah membayar upah, tidak,” ujar Prabowo.
“Ini adalah penghargaan atas keringatmu, atas jerih payahmu. Menjadi atlet itu membutuhkan mental yang khusus,” sambungnya.
Prabowo juga berpesan kepada para atlet agar penghargaan yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan perhatian, penghargaan, dan perlindungan kepada para atlet nasional.
“Saudara-saudara, saya bangga dengan kalian, saya hormat kalian. Atas nama seluruh rakyat Indonesia, kami beruntung punya putra-putri yang begitu semangat. Kita berharap muncul di SEA Games dengan terhormat, muncul di Olympic Games dengan terhormat,” ujar Prabowo.
“Indonesia negara besar, negara kuat, Indonesia negara yang akan bangkit. Saudara-saudara lambang kebangkitan bangsa Indonesia,” sambungnya menegaskan.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/31/6954962f9247b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Survei Populi: Rakyat Lebih Suka Pilkada Dipilih Langsung, Bukan Lewat DPRD
Survei Populi: Rakyat Lebih Suka Pilkada Dipilih Langsung, Bukan Lewat DPRD
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lembaga survei Populi Center mendapati bahwa mayoritas masyarakat lebih suka pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih langsung oleh mereka sendiri, bukan diwakili DPRD.
Direktur Eksekutif
Populi CenterAfrimadona
mengatakan, pada rilis 30 November 2025 lalu, angka responden yang lebih suka memilih kepala daerahnya sendiri sangat tinggi.
Hal tersebut Afrimadona sampaikan ketika Populi Center bertanya ‘di antara cara Pemilihan Gubernur berikut ini, cara manakah yang paling anda sukai?’ dan ‘di antara cara Pemilihan Bupati/Wali Kota berikut ini, cara manakah yang paling anda sukai?’.
“(Pemilihan Gubernur) dipilih langsung dalam pemilu 89,6 persen, ditunjuk oleh pemerintah pusat 5,8 persen, dipilih oleh anggota
DPRD
provinsi 2,3 persen, tidak tahu/tidak jawab 2,3 persen,” ujar Afrimadona, dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
“(Pemilihan Bupati/Wali Kota) dipilih langsung dalam pemilu 94,3 persen, dipilih oleh anggota DPRD kabupaten/kota 4,1 persen, tidak tahu/tidak jawab 1,6 persen,” sambung dia.
Afrimadona menuturkan, gagasan lama mekanisme pilkada ini kerap muncul sebagai respons atas persoalan
pilkada langsung
, seperti tingginya biaya politik, praktik transaksional, dan konflik lokal.
Namun, kata Afrimadona, jika memandang isu ini semata dari sisi efisiensi dan stabilitas, maka berisiko mengabaikan persoalan yang lebih fundamental, yakni kualitas demokrasi lokal dan legitimasi kekuasaan daerah.
Oleh karena itu, Afrimadona mengatakan, wacana pilkada melalui DPRD perlu ditempatkan dalam kerangka demokrasi konstitusional dan dibahas secara hati-hati, terbuka, berbasis kepentingan publik, serta tidak dapat diperlakukan sebagai solusi teknokratis.
“Melainkan sebagai pilihan politik yang membawa konsekuensi besar terhadap desain demokrasi konstitusional di tingkat daerah,” ucap Afrimadona.
Afrimadona menyampaikan, perubahan mekanisme pilkada bukanlah isu yang tertutup dari ruang perdebatan publik.
Secara prinsip, pilkada melalui DPRD dapat dipertimbangkan sepanjang mampu menjamin kualitas demokrasi, legitimasi politik, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meski begitu, perubahan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa atau sekadar didorong oleh pertimbangan efisiensi.
Menurut Afrimadona, pilkada melalui DPRD justru menuntut standar demokrasi yang lebih ketat, baik dari sisi kelembagaan partai politik, perilaku aktor politik, maupun jaminan perlindungan terhadap hak-hak politik warga.
“Tanpa pemenuhan prasyarat tersebut, perubahan mekanisme pilkada berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi dan melemahkan kualitas demokrasi lokal. Dalam konteks ini, penerimaan masyarakat menjadi faktor penting agar pilkada melalui DPRD tidak dipersepsikan sebagai kebijakan elitis yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik,” kata dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/05/695b6fa2b6928.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Pengacara Klaim Rumah Nadiem yang Hendak Disita Tak Terkait Kasus Chromebook Nasional
Pengacara Klaim Rumah Nadiem yang Hendak Disita Tak Terkait Kasus Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dody Abdulkadir, menegaskan aset milik kliennya yang hendak disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhubungan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini Dody sampaikan menanggapi adanya surat permohonan yang diajukan JPU ke majelis hakim untuk menyita aset berupa tanah dan bangunan di Jl Dharmawangsa, Jakarta Selatan, milik Nadiem.
“Aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem, Pak Nadiem bekerja dari satu sen, dua sen, tidak ada hubungan dengan perkara ini,” ujar Dody saat ditemui di
Pengadilan Tipikor
Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dody mengatakan, aset yang hendak disita pihak kejaksaan merupakan rumah tinggal yang didapatkan Nadiem sebelum
pengadaan Chromebook
berlangsung.
“Jauh sebelumnya (ada pengadaan),” imbuh Dody.
Tim pengacara menilai, permohonan sita ini merupakan upaya untuk menjatuhkan karakter Nadiem.
“Ini juga sesuatu yang sebenarnya pencitraan, untuk membunuh karakter Pak Nadiem seakan-akan Pak Nadiem ini menikmati hasil kejahatan,” kata Dody.
Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU belum menjelaskan dan membuktikan kalau Nadiem menerima keuntungan dari pengadaan Chromebook ini.
Diberitakan, dalam sidang JPU mengajukan izin penyitaan terhadap aset milik Eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim
berupa tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Hal ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan permohonan itu usai pembacaan tanggapan JPU terhadap upaya perlawanan atau eksepsi dari Nadiem dan pengacaranya.
“Dalam hal ini, kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Purwanto mengatakan, surat permohonan sita ini baru diterima majelis hakim sehingga belum sempat dimusyawarahkan untuk menentukan sikap.
“Suratnya ini baru kami terima juga hari ini, ya, terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jl Dharmawangsa, ya,” imbuh Purwanto.
Dalam sidang, tim pengacara sempat maju ke hadapan hakim untuk melihat isi surat tersebut.
Pengacara pun menyatakan keberatan karena mereka menilai JPU belum menunjukkan adanya keuntungan konkret yang diterima Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
“Dalam UU Tipikor, harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” kata salah satu pengacara Nadiem.
Menurut kubu Nadiem, upaya penyitaan itu berlawanan dengan undang-undang dan melanggar hak terdakwa.
“Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” imbuh pengacara.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/27/6927bf7fddc8f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Angkatan Muda NU Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi, Gus Ulil: Bukan Organ NU
Angkatan Muda NU Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi, Gus Ulil: Bukan Organ NU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa aliansi mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
“Bukan organ
NU
itu,” kata Gus Ulil, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/1/2025).
Sedang ramai dibicarakan terkait aliansi yang mengaku
Angkatan Muda Nahdlatul Ulama
(NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan komika
Pandji Pragiwaksono
ke
Polda Metro Jaya
.
Mereka melaporkan Pandji terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025), dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat acara Mens Rea berlangsung.
Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor yang merupakan Presidium Angkatan Muda NU, mengatakan, laporan dibuat karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
“Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki, dikutip dari Kompas TV.
Menurut Rizki, materi tersebut juga menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea yang ditayangkan di salah satu platform streaming digital membahas terkait politik dan kondisi demokrasi di Indonesia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/08/695efc60e2e2f.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Terungkapnya Pramugari Gadungan, Seragam Palsu demi Tutupi Malu ke Orangtua Megapolitan
Terungkapnya Pramugari Gadungan, Seragam Palsu demi Tutupi Malu ke Orangtua
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Seorang perempuan berinisial KN (23) nekat terbang dari Palembang menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan mengenakan seragam pramugari Batik Air.
Langkah itu ia lakukan bukan untuk menjalankan tugas, melainkan demi mempertahankan kebohongan kepada orangtuanya bahwa ia telah bekerja sebagai
pramugari
.
Namun, kisah itu berakhir ketika kru Batik Air menyadari kejanggalan seragam yang ia kenakan di dalam kabin.
KN disebut pernah melamar sebagai
pramugari Batik Air
, tetapi tidak lolos seleksi.
Kegagalan itu membuatnya malu untuk menceritakan ke orangtuanya sehingga dia memutuskan untuk berbohong.
“Dia ngelamar kerja jadi pramugari, namun ternyata gagal,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Saat KN hendak ingin ke Jakarta, ia menggunakan seragam pramugari Batik Air untuk meyakinkan orangtuanya.
“Yang bersangkutan mengenakan baju maskapai dalam rangka supaya keluarganya percaya,” jelas dia.
Karena merasa harus mempertahankan cerita yang terlanjur ia sampaikan kepada keluarga, KN nekat membeli berbagai atribut pramugari Batik Air melalui toko daring.
Seragam yang dikenakan KN bukanlah inventaris resmi maskapai. Ia membelinya melalui toko daring, lengkap dengan koper berlogo Batik Air dan atribut name tag.
“Baju pramugarinya itu beli
online shop.
Termasuk kopernya juga,” ujar Yandri.
Sementara itu, Batik Air mengatakan, seluruh atribut yang dipakai bukan bagian dari sistem inventaris perusahaan.
Bahkan, mereka juga tidak pernah mengeluarkan atau menjual kepada pihak luar, termasuk terhadap KN.
“Seluruh atribut yang digunakan oknum tersebut bukan inventaris resmi Batik Air, tidak pernah didistribusikan oleh perusahaan,” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Kecurigaan pertama muncul dari kru kabin Batik Air yang sedang bertugas di penerbangan rute Palembang-Jakarta ID 70-508.
Ketika melakukan
inflight service
, staf melihat seorang “pramugari” duduk di bangku penumpang dengan seragam yang terlihat janggal.
“Kru kami mengenali adanya kejanggalan saat fase
inflight service
, kemudian melakukan pengamatan dan konfirmasi sesuai kewenangan,” kata Danang.
Bahkan kecurigaan itu semakin jadi saat melihat bagian rok yang digunakan KN berbeda motif dengan pramugari lainnya.
Meskipun begitu, para kru kabin tidak melakukan kegaduhan apapun. Mereka lebih memilih diam agar penerbangan bisa aman.
Namun, setelah pesawat mendarat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, petugas Avsec menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa KN.
Saat ditanya, ia tidak dapat menunjukkan identitas sebagai staf maskapai Batik Air.
Petugas kemudian membawa KN ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di sana, ia mengaku tidak bekerja sebagai pramugari dan sebenarnya hanya sedang mencari pekerjaan di Jakarta.
“Sebenarnya dia masih cari kerja. Mengaku sudah bekerja itu karena malu sama keluarga,” kata Yandri.
Kepada Yandri, KN juga mengakui bahwa ia berencana berganti pakaian di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
Namun, waktu
boarding
terlalu mepet saat dirinya tiba di bandara tersebut.
Oleh karena itu, ia terpaksa melakukan penerbangan dari Palembang ke Jakarta dengan pakaian tersebut.
“Jadi kalau pengakuannya dia sebenarnya setelah sampai Bandara di Palembang itu dia mau ganti, namun karena waktunya mepet sehingga dia naik pakai seragam itu ke pesawat sampai ke bandara Soekarno-Hatta,” kata Yandri.
Sementara itu, pihak Batik Air memastikan KN terdata sebagai penumpang yang sah karena memiliki
boarding pass
.
“Berdasarkan hasil penelusuran, oknum tersebut tercatat sebagai penumpang yang sah, dengan membawa dan menunjukkan boarding pass resmi,” kata Danang.
Setelah pemeriksaan, pihak Batik Air memutuskan tidak melanjutkan proses hukum.
Namun pihak maskapai memberi syarat agar KN tidak mengulangi tindakannya dan menyerahkan seluruh atribut yang menyerupai seragam resmi.
“Barang-barang berbau Batik, seperti baju dan koper, disita. Ia juga membuat surat pernyataan dan video permohonan maaf,” kata Yandri.
Dalam video tersebut, KN menyatakan dirinya bukan pramugari Batik Air dan meminta maaf kepada pihak maskapai serta Lion Group.
“Video ini saya buat pernyataan dengan sesungguhnya tanpa paksaan dari pihak manapun. Terima kasih,” kata KN.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2023/06/22/6493e13143a9f.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)