Hindari Pejalan Kaki, Pengendara Motor di Ciputat Tertabrak dan Tewas di Tempat
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Seorang pria berinisial AS (54) tewas usai terlibat kecelakaan di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Warga bernama Dilla (21) menceritakan, kecelakaan itu bermula saat AS yang berkendara dengan sepeda motor melaju dari arah Bogor menuju Jakarta.
AS tiba-tiba menghindari pejalan kaki yang sedang menyebrangi jalan.
“Kejadiannya ini pas pukul 06.00 kebetulan. Jadi posisinya pagi-pagi ada orang yang mau berangkat kantor, dia mau naik Transjakarta (di terminal dekat TKP),” ujar Dilla saat ditemui di lokasi, Senin (28/10/2024).
Akibatnya, AS kehilangan kendali dan masuk ke jalur arah Jakarta ke Bogor. Namun, saat masuk ke jalur tersebut, AS menabrak sepeda motor jenis sport yang dikendarai oleh RP (39) dengan membonceng JN (14).
“Jadi posisinya (AS) sudah telentang kepalanya tuh, sudah menghadap kiri, terus juga sudah berdarah sebelah dahi, yang di bagian sini (kepala) tuh sudah ada pembocoran gitu,” kata dia.
Dilla mengatakan AS langsung meninggal di tempat. Hal itu karena dia melihat AS langsung ditutupi dengan kardus oleh warga.
“Langsung meninggal soalnya emang benar-benar enggak gerak sama sekali setelah jatuh,” kata dia.
Tak berselang lama, pihak kepolisian pun langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengevakuasi korban.
Kanit Gakum Satlantas Polres Tangsel IPDA Marulloh menyebut, pihaknya tiba di lokasi bersama dengan ambulan dan korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta Selatan.
“AS meninggal dunia di TKP kemudian dibawa ke RS. Fatmawati untuk dimintakan visum,” kata Marulloh saat dikonfirmasi, Senin.
Sedangkan korban lainnya, yaitu RP dan JN mengalami luka-luka. Mereka dilarikan ke RS Sari Asih Ciputat.
“Mereka mengalami luka-luka kemudian dibawa kerumah sakit Sari Asih Ciputat Kota Tangsel untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2024/10/28/671f3ff2e40a3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik Nasional
Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi III DPR RI meminta agar
Kapolda NTT
Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ipda
Rudy Soik
.
Hal ini menjadi keputusan Rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolda NTT dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
“Komisi 3 DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membaca kan hasil rekomendasi rapat.
Sari meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga meminta pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Selanjutnya, Kapolda NTT juga diminta fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal tanpa pandang bulu.
“Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,” ucap Sari.
Dalam rapat ini, Kapolda NTT mengatakan pihaknya akan menggelar sidang banding terkait kasus Rudy.
Daniel juga menegaskan komitmen untuk mengusut kasus BBM ilegal maupun TPPO di wilayahnya.
“Jadi ini siapa saja yang mempunyai informasi ataupun cerita cerita maupun bahan bahan baik itu pemain TPPO maupun pemain bbm saya akan datang untuk menjemput bola. Saya akan bertekad,” kata dia.
Ipda Rudy Soik menjadi sorotan usai dipecat dari Polda NTT karena hendak membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
Polisi berdalih pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/10/28/671f859502593.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/28/671f5d74dfc5a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)