Author: Kompas.com

  • Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN Nasional 29 Oktober 2024

    Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
    Tim Redaksi
     
    KOMPAS.com
    – Ketua Komisi X
    DPR
    RI Hetifah Sjaifudian menanggapi kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang memecah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjadi tiga kementerian.
    Ketiga kementerian itu, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Kementerian Kebudayaan. 
    Menanggapi hal itu, Hetifah menekankan pentingnya mempertimbangkan efisiensi anggaran terkait pemisahan pada setiap kementerian tersebut. 
    “Kami berharap perubahan ini dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan membuat alokasi anggaran lebih efektif,” ujarnya melansir dpr.go.id, Selasa (29/10/2024).
    Politisi Fraksi Golkar itu mengatakan, anggaran kementerian harus efisien agar bisa fokus untuk program prioritas masyarakat. 
    “Kami ingin anggaran lebih banyak dialokasikan untuk program langsung, seperti Makan Siang Bergizi Gratis dan pembangunan sekolah unggulan,” katanya.
    Pertimbangan itu juga ia usulkan guna menegaskan agar anggaran kementerian tahun 2025 tidak tergerus untuk pengelolaan tambahan operasional akibat pemisahan kementerian.  
    Lebih lanjut, dia menyatakan akan menunggu pembahasan terkait isu
    Ujian Nasional
    (UN) yang rencananya akan diberlakukan kembali Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti bersama Komisi X DPR RI. 
    Walaupun begitu, Hetifah menyampaikan, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi, bukan sekadar mengikuti tren saja. 
    “Kebijakan yang baik dipertahankan, yang kurang disempurnakan. Jangan sampai masyarakat merasa kebijakan berubah setiap ada pergantian menteri,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR Nasional 29 Oktober 2024

    KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, selain Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga perlu dilakukan di DPR.
    “Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain
    RUU Perampasan Aset
    , kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
    “Informasi terakhir bahwa RUU tersebut (RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal) belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan,” ucapnya.
    Tessa mengatakan, para anggota DPR harus memahami bahwa kehadiran RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan memitigasi temuan kasus korupsi dalam bentuk uang tunai.
    Ia mengatakan, tanpa RUU tersebut pemberantasan korupsi cukup menyulitkan aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.
    “Rancangan undang-undang tersebut yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai, baik itu rupiah maupun valuta asing,” ujarnya.
    Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).
    Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024), yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.
    Berdasarkan surat Komisi III DPR RI per 24 Oktober lalu, hanya ada RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dicanangkan di dalam prolegnas.
    Anggota Baleg yang juga eks Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, mengungkapkan bahwa secara politik RUU ini memang tidak mudah.
    “Kami sudah membahas itu dan kami sudah komunikasi dengan partai-partai lain. Tetapi kelihatannya di partai-partai lain juga tidak mudah, kan mereka semuanya sama seperti kita,” ujar Saleh usai rapat Baleg, Senin (28/10/2024).
    “Saya juga menunggu inisiatif dari pemerintah seperti apa. Ini kan inisiatif pemerintah. Jadi jangan semua mata tertuju ke Baleg DPR,” katanya. 

    Dengan tak masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas, artinya RUU yang sudah diusulkan pemerintah ini lagi-lagi tak jelas nasibnya.
    Padahal, DPR periode lalu sempat berdalih bahwa RUU yang diyakini dapat memiskinkan koruptor itu tak dapat dikerjakan karena waktu yang mepet.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Polisi: Anak yang Diculik dan Disandera di Pospol Pejaten Juga Dicabuli Pelaku 
                        Megapolitan

    7 Polisi: Anak yang Diculik dan Disandera di Pospol Pejaten Juga Dicabuli Pelaku Megapolitan

    Polisi: Anak yang Diculik dan Disandera di Pospol Pejaten Juga Dicabuli Pelaku
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    – Pelaku penculikan dan penyanderaan anak di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berinisial IJ (54) sempat mencabuli anak yang disanderanya, ZP (5).
    “Selama di bawah dekapan daripada IJ korban 5 tahun ini, mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan yang lebih parah adalah dicabuli,” Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (29/10/2024).
    Tempat kejadian perkara (TKP) penculikan berada di rumah korban di Jalan Inspeksi Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (27/10/2024).
    Penculikan berawal saat ibu korban enggan meminjamkan uang kepada pelaku.
    “Mana seorang laki-laki berinisial IJ umur 50 tahun datang ke TKP untuk menemui ibu dari korban dalam rangka untuk meminjam uang,” ungkap Ary Lilipaly.
    “Selanjutnya, ibu korban meninggalkan IJ di TKP bersama dengan anak perempuannya berumur 5 tahun berinisial ZP. Setelah itu, ibu korban berdagang nasi uduk,” ungkapnya.
    Pelaku merupakan rekan kerja dari ayah korban. Pukul 19.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari tetangga.
    Pada pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah usai berdagang nasi uduk. Dia pun mengetahui anaknya dibawa pelaku usai diberitahu tetangga.
    Lalu ia berusaha menghubungkan pelaku tetapi tidak menjawab. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
    “Tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun untuk barter, karena ingin meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Jadi kalau tidak diberikan uang, anaknya akan diciderai ataupun dilukai,” ucapnya.
    Nicolas menjelaskan, korban saat ini berada di dalam pengawasan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
    “Kami sudah bekerja dengan pihak terkait, bagaimana mengembalikan kejiwaan daripada anak,” tutupnya.
    Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Gibran Pegang Kendali RI Selama Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan
                        Nasional

    6 Gibran Pegang Kendali RI Selama Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan Nasional

    Gibran Pegang Kendali RI Selama Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Wapres
    Gibran
    Rakabuming Raka akan memegang kendali pemerintahan Indonesia sementara, mulai pekan depan.
    Pasalnya, Presiden
    Prabowo
    Subianto akan pergi keluar negeri untuk menghadiri
    KTT G20
    dan
    APEC
    .
    “Ya pasti dong, kan aturannya pasti begitu,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
    Prasetyo menjelaskan, akan ada surat mengenai penunjukan Gibran sebagai Plt Presiden.
    “Iyalah pasti (akan mengeluarkan surat),” imbuhnya.
    Untuk diketahui, KTT Kerja sama Ekonomi Asia-Pasifik atau Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) akan digelar pada 13-16 November 2024 di Peru.
    Sementara itu, KTT G20 digelar di Brasil pada 14 hingga 16 November 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proses Sortir dan Lipat Surat Suara di Pasuruan Ditarget Selesai dalam 6 Hari
                
                    
                            Surabaya
                        
                        29 Oktober 2024

    Proses Sortir dan Lipat Surat Suara di Pasuruan Ditarget Selesai dalam 6 Hari Surabaya 29 Oktober 2024

    Proses Sortir dan Lipat Surat Suara di Pasuruan Ditarget Selesai dalam 6 Hari
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
    Pasuruan
    , Jawa Timur, menargetkan proses sortir dan pelipatan surat suara Pilkada Kabupaten Pasuruan dan Pilkada Jawa Timur selesai dalam 6 hari.
    “Untuk sorlip, sortir pelipatan surat suara diperkirakan 6 hari,” kata Ketua
    KPU Kabupaten Pasuruan
    , Ainul Yaqin, Selasa (29/10/2024).
    Dia menjelaskan, kegiatan pelipatan kertas surat suara tersebut dilakukan di gudang KPU yang berlokasi di Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, dengan melibatkan 65 orang tenaga harian.
    Pelipatan dimulai dari surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 1.238.022 lembar. Kemudian dilanjut dengan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang juga sebanyak 1.238.022 lembar.
    “Jumlah tersebut sudah mengcover untuk tambahan 2,5 persen per TPS,” katanya.
    Selanjutnya, untuk keamanan selama sortir, pihak KPU juga meminta bantuan pihak kepolisian untuk memeriksa barang bawaan tenaga pelipat. Terdapat dua personel polisi yang memeriksa di pintu gudang.
    “Mereka hanya boleh membawa botol air dan alat lipat. HP dan korek api tidak boleh. Mereka pakai identitas nomor gantung agar mudah pengawasannya,” tegasnya.
    Di tempat yang sama juga telihat pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengawasi proses pelipatan. Bawaslu memastikan semua surat suara dalam kondisi yang tepat dan benar sebelum didistribusikan ke masin-masing TPS.
    “Jadi kami menempatkan staf kami untuk mengawasi proses ini. Memastikan surat suara kondisi surat tidak rusak atau tidak tercoblos sebelum didistribusikan ke TPS,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Deviana Azizah.
    Surat suara tersebut akan didistribusikan ke 2.338 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 365 kelurahan atau desa di 24 kecamatan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Begal Palembang Menyerahkan Diri setelah Rekannya Ditembak Mati
                
                    
                            Regional
                        
                        29 Oktober 2024

    Begal Palembang Menyerahkan Diri setelah Rekannya Ditembak Mati Regional 29 Oktober 2024

    Begal Palembang Menyerahkan Diri setelah Rekannya Ditembak Mati
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Setelah mengetahui rekannya, Agung, ditembak mati oleh
    polisi
    ,
    Ade Irawan
    (27), salah satu anggota komplotan begal sadis yang telah beraksi sebanyak 10 kali di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
    Ade menyerahkan diri didampingi keluarganya pada Sabtu (26/10/2024), setelah menerima kabar tentang kematian Agung, yang ditembak oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan pada Senin (21/10/2024).
    “Saya takut ditembak, pak, jadi menyerahkan diri ke polisi,” kata Ade saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (29/10/2024).
    Selama bersembunyi di Kabupaten Lahat, Ade menghindari kejaran petugas.
    Ia melarikan diri setelah mendengar kabar
    penangkapan
    rekannya, Rohit Guntoro (21), yang memberikan keterangan mengenai keterlibatan dua temannya dalam aksi begal di sepuluh lokasi di Palembang.
    Meskipun demikian, Ade mengaku hanya terlibat dalam sembilan aksi begal.
    “Tugas saya sebagai joki, Agung dan Rohit adalah eksekutor yang merampas motor korban. Saya ikut sembilan kali, satu lainnya saya kurang tahu,” ujarnya.
    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa komplotan Agung dikenal sebagai begal sadis yang tidak segan melukai korbannya.
    Agung ditembak mati oleh petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, bahkan sempat mengeluarkan senjata api untuk menembaki polisi.
    “Kami memberikan ultimatum kepada tersangka Ade untuk menyerahkan diri. Akhirnya, ia diantarkan keluarganya ke sini dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.
    Harryo menambahkan bahwa ketiga pelaku, yaitu Agung, Rohit, dan Ade, tercatat telah beraksi sebanyak 10 kali di berbagai wilayah Palembang.
    Modus operandi mereka adalah memilih korban secara acak yang melintas seorang diri di malam hari.
    Ketika korban lengah, mereka memepet untuk melakukan pembegalan.
    “Kelompok ini terbilang sadis karena melukai korbannya. Saat ini, kami masih memburu penadah berinisial D,” ungkap Harryo.
    Atas perbuatannya, Rohit dan Ade dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
    Sebelumnya, Agung yang telah beraksi sembilan kali di Palembang, ditembak mati oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan saat berusaha melawan penangkapan.
    “Keduanya adalah target operasi kami. Satu tersangka ditangkap lebih dulu tanpa perlawanan, namun Agung mengeluarkan senjata api dan membahayakan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, usai melakukan gelar perkara pada Rabu (23/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Periksa 5 Saksi, Polisi Temukan Identitas Mayat Membusuk di Drainase Jalan Tol Lampung
                
                    
                            Regional
                        
                        29 Oktober 2024

    Periksa 5 Saksi, Polisi Temukan Identitas Mayat Membusuk di Drainase Jalan Tol Lampung Regional 29 Oktober 2024

    Periksa 5 Saksi, Polisi Temukan Identitas Mayat Membusuk di Drainase Jalan Tol Lampung
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Polisi telah mengidentifikasi
    mayat
    yang ditemukan membusuk di drainase
    Jalan Tol

    Lampung
    .
    Identitas korban diketahui setelah Polres Lampung Selatan memeriksa lima saksi.
    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa korban berinisial MP, warga Kota Bandar Lampung.
    “Iya, identitas sudah kita ketahui setelah pemeriksaan lima saksi. Inisialnya MP,” ujar Yusriandi dalam konferensi pers di Polresta Bandar Lampung, Selasa (29/10/2024).
    Jasad tersebut pertama kali ditemukan di drainase
    jalan tol
    Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) KM 3B pada Senin (28/10/2024).
    Dari identifikasi awal, kondisi jasad sudah membusuk dengan ciri-ciri memakai celana jeans dan kaos hitam.
    “Ditemukan juga kunci sepeda motor dan ponsel di saku celana korban. Kami sedang berusaha membuka ponsel tersebut untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Yusriandi.
    Selain itu, Yusriandi menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus ini.
    “Ada isu tentang hal itu, tetapi belum bisa dipastikan. Namun, ini menjadi masukan dan petunjuk dalam pengungkapan kasus,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, jasad anonim ditemukan di drainase jalan tol Lampung, dan kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
    Manajer Operasi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Andi Pandiko, membenarkan penemuan jasad tersebut. Andi menyebut jasad ditemukan oleh petugas kebersihan di ruas jalan tol Bakter KM 03B pada Senin (28/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Kuat Menanjak, Truk Boks Timpa Balai Padukuhan di Gunungkidul
                
                    
                            Yogyakarta
                        
                        29 Oktober 2024

    Tak Kuat Menanjak, Truk Boks Timpa Balai Padukuhan di Gunungkidul Yogyakarta 29 Oktober 2024

    Tak Kuat Menanjak, Truk Boks Timpa Balai Padukuhan di Gunungkidul
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah truk boks pengangkut sembako mengalami
    kecelakaan tunggal
    , mundur dan menimpa bangunan gedung Padukuhan di Jalan Raya Gedangsari-Wedi Klaten Km 1,
    Gunungkidul
    , Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (29/10/2024).
    Kecelakaan itu tepatnya terjadi di Padukuhan Jatibungkus RT 003/011, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, DIY.
    Kapolsek Gedangsari AKP Suryanto mengatakan, peristiwa bermula saat truk boks yang dikemudikan Ismanta (50), warga Bunder, Patuk, dan kernetnya Wanto (30), warga Putat, Patuk, melintas menuju ke arah Bayat, Klaten, Jawa Tengah, sekitar pukul 10.15 WIB.


    Truk tersebut membawa sembako seperti air mineral, roti, hingga minyak goreng.
    “Dari keterangan sopir, truk boks mau menanjak sudah menggunakan persneling satu, namun tidak kuat karena kampas kopling terbakar,” kata Suryanto saat dihubungi melalui telepon, Selasa.
    Lantaran tidak kuat menanjak, truk boks itu mundur dan menimpa Balai Padukuhan Jatibungkus.
    Warga yang melihat itu langsung memberikan pertolongan.
    “Tidak ada korban jiwa maupun luka. Namun, terjadi kerusakan pada mobil dan balai padukuhan,” kata dia.
    Suryanto mengatakan bahwa kerusakan pada truk boks terjadi di bagian samping dan belakang, serta muatan yang rusak, dengan kerugian sekitar Rp 10.000.000.
    Untuk Balai Padukuhan, mengalami kerusakan pada dinding dan atapnya roboh dengan ukuran 2×3 meter, dengan kerugian mencapai Rp 3.000.000.
    Pihaknya mengimbau kepada pengendara untuk memeriksa kendaraan sebelum berangkat, terutama di wilayah Gedangsari yang memiliki tikungan dan tanjakan curam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sultan HB X Desak Pemda Terbitkan Aturan Tegas Soal Peredaran Miras
                
                    
                            Yogyakarta
                        
                        29 Oktober 2024

    Sultan HB X Desak Pemda Terbitkan Aturan Tegas Soal Peredaran Miras Yogyakarta 29 Oktober 2024

    Sultan HB X Desak Pemda Terbitkan Aturan Tegas Soal Peredaran Miras
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Peredaran minuman keras (miras) di Daerah Istimewa
    Yogyakarta
    (DIY) banyak dikeluhkan masyarakat.
    Pada Selasa (29/10/2024), masyarakat dari golongan santri menggeruduk Polda DIY untuk menyampaikan penolakan
    peredaran miras
    .
    Terkait peredaran miras ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri
    Sultan Hamengku Buwono X
    meminta kepada kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk segera menerbitkan aturan soal peredaran miras.
    Sultan mengatakan bahwa untuk sekarang ini, Perda DIY yang mengatur soal miras sudah ketinggalan zaman karena dalam perda tersebut tidak ada aturan penjualan miras melalui daring.
    “Menerbitkan ketentuan itu (aturan miras) karena Perda yang ada itu ketinggalan. Ya, karena tidak mengatur untuk daring. Ya, untuk online. Kita harus ngatur untuk online sehingga kita bisa mengontrol peredaran tidak sampai ke kelurahan-kelurahan seperti ini,” ujar Sultan, Selasa (29/10/2024).
    Ia menambahkan bahwa jika aturan peredaran miras segera diterbitkan oleh kepala daerah, maka peredaran miras dapat diatur dengan detail.
    “Sehingga itu dikeluarkan kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten kota itu untuk mengatur mereka yang ilegal itu kita tutup,” kata dia.
    Sultan mencontohkan bahwa dengan penjualan melalui daring, seseorang yang tidak memiliki izin bisa saja menjual kepada yang memiliki izin maupun secara langsung kepada konsumen.
    “Begitu online saya dapat, saya jual lagi pada orang lain dan sebagainya. Saya tidak mau punya problem karena begitu saya nangkap kan dianggap melanggar,” kata dia.
    Sultan meminta agar pada minggu ini aturan soal peredaran miras dapat diselesaikan oleh kepala daerah di tingkat kabupaten maupun kota.
    “Sebelum kita melakukan penertiban itu, ya saya minta, saya mohon minggu ini harus keluar keputusan bupati/walikota menyangkut masalah peraturan bupati/walikota menyangkut untuk online (peredaran miras),” tutur Ngarsa Dalem.
    KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA AKSI DEMO: Para santri dari berbagai Pondok Pesantren di DIY saat mengelar aksi di Mapolda DIY menuntut pengusutan tuntas peristiwa penganiayaan santri di Brontokusuman, Kota Yogyakarta, DIY, Selasa (29/10/2024).
    Sebelumnya, ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di DI Yogyakarta (DIY) memenuhi halaman Mapolda DIY.
    Para santri ini menggelar aksi terkait kasus penganiayaan dan penusukan santri yang terjadi di Brontokusuman, Kota Yogyakarta.
    Selain itu, juga terkait peredaran miras yang semakin masif di DIY.
    Sekitar pukul 08.30 WIB, para santri dari berbagai pondok pesantren di DI Yogyakarta mulai datang ke Mapolda DIY.
    Para santri datang dengan mengendarai sepeda motor hingga bus. Mereka kemudian berkumpul di depan Mapolda DIY.
    Ketua PWNU DIY KH. Zuhdi Muhdlor mengaku datang ke Mapolda DIY untuk unjuk rasa cinta kepada Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan.
    “Ketika kita berada pada suasana peringatan Hari Santri tahun 2024 ada peristiwa yang cukup menyakitkan,” ujarnya di Mapolda DIY, Senin (29/10/2024).
    Dirinya mengapresiasi pihak kepolisian yang sigap menangkap para pelaku penganiayaan terhadap santri belum lama ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ponpes di Jambi yang Pemimpinnya Lecehkan Murid Tak Punya Izin
                
                    
                            Regional
                        
                        29 Oktober 2024

    Ponpes di Jambi yang Pemimpinnya Lecehkan Murid Tak Punya Izin Regional 29 Oktober 2024

    Ponpes di Jambi yang Pemimpinnya Lecehkan Murid Tak Punya Izin
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    -Pondok
    pesantren
    di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota
    Jambi
    , yang pemimpinnya melecehkan murid tidak memiliki izin operasional.
    Kepala Kementerian Agama Kota Jambi Abd Rahman menyatakan, pesantren tersebut juga tidak terdaftar secara resmi.
    “Karena tidak ada izin dari kami, secara resmi kami tidak bisa menganggap pesantren itu berada di bawah naungan Kemenag, sebab memang tidak ada izinnya,” kata Abd Rahman saat ditemui di Kantor Kemenag Kota Jambi, Selasa (29/10/2024).
    Berdasarkan data Kemenag Kota Jambi, hanya ada 32 pondok pesantren di Kota Jambi yang memiliki izin resmi.
    Ia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan agama bagi anak-anak mereka.
    “Saat ini, sudah ada aplikasi yang memudahkan pengecekan apakah suatu pesantren memiliki izin resmi atau tidak. Masyarakat juga bisa menghubungi Kemenag setempat untuk informasi lebih lanjut,” ujar Abd Rahman.
    Sementara itu, Lurah Kenali Asam Bawah, Ronal Amson, mengatakan belum menerima perizinan resmi dari pesantren tersebut.
    “Sampai saat ini, kami belum mendapatkan izin terkait pesantren itu. Bangunan pesantren tersebut berdiri sebelum saya menjabat sebagai lurah. Kami akan segera berkoordinasi,” ungkap Ronal.
    Diketahui, pimpinan pesantren, AWD (28), saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan
    pelecehan seksual
    terhadap 12 anak di bawah umur, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan.
    Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 Jo 170 huruf D dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.