Jawaban Menohok Edy Rahmayadi ke Bobby Nasution: Kalau Tahu Ada “Kutipan”, Kenapa Tak Dilaporkan?
Editor
MEDAN, KOMPAS.com
– Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2,
Edy Rahmayadi
, memberikan jawaban menohok atas sentilan Cagub Sumut nomor urut 1,
Bobby Nasution
dalam
debat Pilkada Sumut
2024.
Dalam acara debat, Bobby menceritakan masih ada
SMA
/
SMK
di Sumut yang belum teraliri listrik dan internet. Bahkan masih ada kutipan atau pungutan liar (
pungli
)
“Ada kutipan di SMA/SMK,” tutur Bobby Nasution dalam debat Pilkada Sumut, Rabu (30/10/2024).
Pada segmen kedua saat membahas mengenai angka partisipasi murni (APM) siswa di Sumut, Edy langsung menanggapi pernyataan Bobby.
“Kalau tahu ada kutipan, kenapa tak dilaporkan,” ungkap Edy yang balik menyentil Bobby sebagai Wali Kota Medan.
Pada segmen tersebut, Edy menceritakan tingkat APM di Sumut. Sebagai gubernur Sumut, ia mengklaim berhasil membangun 24 SMK dan SMA.
Jumlah itu, sambung Edy memang belum optimal karena angka kebutuhannya mencapai 96 SMA/SMK.
Untuk itu ia akan melanjutkan pembangunan di 33 kabupaten kota dengan bertahap, bertingkat, dan berlanjut dengan memprioritaskan APBD.
“Anggaran pendidikan itu 20 persen, tapi (beberapa tahun lalu) berhenti karena refocusing anggaran Covid-19,” beber dia.
Debat Pilkada Sumut
2024 diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.
Calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya, dan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2024/09/24/66f2354c0a734.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Jawaban Menohok Edy Rahmayadi ke Bobby Nasution: Kalau Tahu Ada "Kutipan", Kenapa Tak Dilaporkan? Medan
-
/data/photo/2024/10/30/672235ab17de8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Temui Gibran, Abdul Mu’ti Lapor Rencana Kebijakan untuk Kesejahteraan Guru Nasional 30 Oktober 2024
Temui Gibran, Abdul Mu’ti Lapor Rencana Kebijakan untuk Kesejahteraan Guru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyambangi kantor Wakil Presiden,
Gibran Rakabuming
Raka, Rabu (30/10/2024).
Dilansir dari unggahan dalam akun Instagram @Kemendikbud.RI, Rabu sore, Abdul Mu’ti melaporkan rencana kebijakan untuk meningkatkan kompetensi dan
kesejahteraan guru
.
Dalam pertemuan tersebut, Mendikdasmen juga melaporkan rencana kebijakan untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru.
Selain itu, Mu’ti menyampaikan bahwa Wapres bersedia untuk hadir dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kebijakan Pendidikan Kemendikdasmen.
“Kami bergembira karena Bapak Wakil Presiden berkenan hadir dalam rapat koordinasi dan evaluasi kebijakan pendidikan dengan seluruh kepala dinas pendidikan provinsi yang akan dilaksanakan bulan November nanti,” kata Mu’ti.
Diketahui, Mu’ti telah merencanakan program pemberian kesejahteraan pada guru di 100 hari kerjana sebagai menteri.
Dalam pernyataan di kawasan Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (27/10/2024), Mu’ti, menyatakan pihaknya akan merumuskan program-program khusus untuk memperingati Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November.
“Kaitannya (program) untuk meningkatkan gaji dan kesejahteraan guru,” kata Mu’ti.
Selain itu, kata Mu’ti, Kemendikdasmen juga bakal menyalurkan bantuan dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu tidak merinci bantuan yang dimaksud.
“Kemudian, beberapa program yang berkaitan dengan penguatan karakter,” kata Mu’ti.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/30/672208c31743d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dorong Baleg DPR RI Revisi UU Parpol, Perludem: Ini Sudah 13 Tahun Nasional 30 Oktober 2024
Dorong Baleg DPR RI Revisi UU Parpol, Perludem: Ini Sudah 13 Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
Perludem
) mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik (Parpol).
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa
UU Parpol
yang berlaku saat ini sudah berusia 13 tahun, sehingga perlu disesuaikan kembali.
“Kami juga mendorong revisi untuk undang-undang partai politik. Undang-undang partai politik kita adalah Undang-Undang nomor 2 tahun 2011, artinya undang-undang ini sudah 13 tahun,” ujar Khoirunnisa dalam rapat dengar pendapat umum bersama
Baleg DPR
RI, Rabu (30/10/2024).
Khoirunnisa menekankan tujuan utama dari
revisi UU Parpol
adalah penguatan demokrasi internal dalam tubuh partai politik.
Dengan begitu, partai politik dapat berfungsi lebih baik lagi sebagai lembaga yang terstruktur dan demokratis.
“Kami merasa bahwa perlu ada perbaikan dari UU ini dan kami mendorong misalnya terkait dengan bagaimana mendorong demokrasi internal partai politik yang semakin baik. Sehingga partai politik kita menjadi partai politik yang semakin terlembaga,” kata Khoirunnisa.
Di sisi lain, lanjut Khoirunnisa, partai politik memiliki peran signifikan dalam pengisian jabatan publik, sehingga kualitas demokrasi internal partai bakal berdampak langsung pada pemerintahan.
“Karena kami meyakini bahwa partai politik memiliki fungsi yang sangat signifikan. Hari ini semua pengisian pejabat publik harus dari partai politik, sehingga mensyaratkan partai politik yang bisa lebih terlembaga dengan baik,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/672024ab96d5b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bela Guru Honorer Supriyani, Ketua DPR RI: Pendidikan Tidak Berjalan Baik Jika Guru Diancam Hukum Nasional 30 Oktober 2024
Bela Guru Honorer Supriyani, Ketua DPR RI: Pendidikan Tidak Berjalan Baik Jika Guru Diancam Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPR RI
Puan Maharani
angkat bicara terkait persoalan guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani yang dituding melakukan kekerasan fisik pada siswanya.
Ia menyebutkan, pendidikan di Indonesia tidak akan berjalan optimal jika seorang guru selalu merasa terancam dengan intervensi berlebihan dari orangtua siswa.
“Pendidikan tidak bisa berjalan dengan baik jika guru terus menerus dihadapkan pada ancaman hukum yang berlebihan dan intervensi orang tua yang tidak proporsional,” ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (30/12/2024).
Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum bersikap objektif dan menegakkan keadilan untuk Supriyani.
Puan tak mau, kasus serupa yang kemudian mengorbankan para guru bakal banyak terjadi di Tanah Air.
“Saya berharap ada keadilan bagi guru Supriyani agar tak jadi preseden buruk pada sistem pendidikan Indonesia,” sambung dia.
Ia menuturkan, kekerasan dalam dunia pendidikan memang harus dicegah. Namun, seorang guru kerap kali harus bersikap tegas untuk melatih kedisiplinan pada murid-muridnya.
“Kita sepakat kekerasan tidak bisa dibenarkan, terutama kepada anak. Tapi perlu diingat, pembinaan dalam bentuk disiplin tidak bisa disamakan dengan kekerasan,” kata Puan.
Terakhir, Puan meminta para orangtua memiliki kepercayaan pada para guru yang mendidik anak-anaknya di sekolah.
Ia mengingatkan, para guru tidak hanya bertugas untuk mengajarkan mata pelajaran, tapi juga berperan menjadi orang tua di lingkungan pendidikan.
Situasi itu tidak akan terwujud, jika para guru merasa kerap ditekan dan diancam oleh orang tua murid.
“Guru membutuhkan ruang untuk mendidik dengan tegas, disiplin, dan bijak tanpa harus takut akan tekanan dari luar. Orangtua harus mempercayai proses pendidikan di sekolah,” imbuh dia.
Diketahui Supriyani dituding melakukan kekerasan pada anak didiknya yang merupakan anak dari anggota polisi, Aipda WH.
Proses mediasi pun gagal dilakukan, sehingga saat ini proses peradilan bakal berjalan.
Supriyani dan keluarganya meminta agar pengadilan bisa membongkar perkara ini dengan objektif.
Pihaknya juga ingin membuka fakta bahwa keluarga Aipda WH sempat meminta uang damai Rp 50.000.000.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/30/6721d913213a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi XIII DPR Soroti Anggaran BNPT yang Dinilai Kecil Nasional 30 Oktober 2024
Komisi XIII DPR Soroti Anggaran BNPT yang Dinilai Kecil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti
anggaran
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (
BNPT
) yang dinilai terlalu kecil dan tak sebanding dengan tugasnya.
Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi efektivitas BNPT dalam menjalankan tugasnya mencegah kemunculan paham-paham radikal di antara masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Rabu (30/10/2024), Anggota Komisi XIII
DPR
RI dari Fraksi Nasdem Muslim Ayub pun mendorong peningkatan anggaran untuk BNPT RI.
“Ini tugas kita ini. Terutama bagi kita Komisi XIII. Kita harus pertahankan juga mereka. Mereka harus kita beri anggaran yang maksimal,” ujar Ayub di Gedung DPR RI, Rabu (30/10/2024).
“Karena berapa kabupaten, berapa provinsi yang mereka harus lakukan sosialisasi soal ini dengan anggaran Rp 400 miliar lebih,” ucap Ayub.
Menurut Ayub, anggaran Rp 400 miliar yang disediakan untuk BNPT bahkan sudah termasuk pembiayaan gaji pegawai. Dengan begitu, anggaran yang tersisa sangat terbatas untuk mendukung program-program sosialisasi dan operasional BNPT di berbagai daerah.
Dia pun membandingkan jumlah tersebut dengan anggaran lembaga lain, misalnya Densus 88 yang mencapai Rp 1,5 triliun, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang hampir Rp 1,5 triliun, serta Badan Intelijen Negara (BIN) yang mencapai Rp 29 triliun.
“Saya sedih kalau melihat anggarannya ini. Hanya Rp 400 miliar lebih. Saya mendukung tadi untuk membangun sarana-prasarana dan fasilitas lainnya yang penting untuk BNPT,” tutur Muslim.
“Sangat sepantasnya kawan-kawan yang di bidang anggaran untuk meningkatkan kinerja ini. Saya miris dengan hal begini,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P, Marinus Gea mengatakan bahwa anggaran BNPT saat ini tidak sebanding dengan amanat undang-undang dan kebutuhan operasionalnya.
Hal ini menghambat BNPT dalam mencapai level yang setara dengan lembaga-lembaga penanggulangan terorisme di tingkat internasional.
“Tadi dari beberapa program BNPT yang sudah disampaikan, saya melihat bahwa memang terjadi penurunan anggaran, tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Jadi, tidak sebanding dengan amanat undang-undang,” ujar Marinus.
Ia berharap agar Komisi XIII dapat membahas lebih mendalam alokasi anggaran BNPT, sehingga fungsi lembaga ini bisa lebih optimal untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Barangkali ini yang perlu kita bahas lebih detail nanti ke depan, sehingga BNPT ini menjadi lembaga yang sejajar dengan lembaga-lembaga terorisme di internasional,” kata Marinus.
“Dan juga pelaksanaan fungsi di internal kita untuk kepentingan bangsa dan negara ini bisa lebih optimal,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/09/09/66dedcba91464.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/30/67220fdfef176.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/30/6721dd0aa2596.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/10/16/652cf90f59e0c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/30/6721dbf2b9acb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)