Polisi: Anak yang Diculik dan Disandera di Pospol Pejaten Juga Dicabuli Pelaku
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pelaku penculikan dan penyanderaan anak di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berinisial IJ (54) sempat mencabuli anak yang disanderanya, ZP (5).
“Selama di bawah dekapan daripada IJ korban 5 tahun ini, mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan yang lebih parah adalah dicabuli,” Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (29/10/2024).
Tempat kejadian perkara (TKP) penculikan berada di rumah korban di Jalan Inspeksi Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (27/10/2024).
Penculikan berawal saat ibu korban enggan meminjamkan uang kepada pelaku.
“Mana seorang laki-laki berinisial IJ umur 50 tahun datang ke TKP untuk menemui ibu dari korban dalam rangka untuk meminjam uang,” ungkap Ary Lilipaly.
“Selanjutnya, ibu korban meninggalkan IJ di TKP bersama dengan anak perempuannya berumur 5 tahun berinisial ZP. Setelah itu, ibu korban berdagang nasi uduk,” ungkapnya.
Pelaku merupakan rekan kerja dari ayah korban. Pukul 19.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari tetangga.
Pada pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah usai berdagang nasi uduk. Dia pun mengetahui anaknya dibawa pelaku usai diberitahu tetangga.
Lalu ia berusaha menghubungkan pelaku tetapi tidak menjawab. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun untuk barter, karena ingin meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Jadi kalau tidak diberikan uang, anaknya akan diciderai ataupun dilukai,” ucapnya.
Nicolas menjelaskan, korban saat ini berada di dalam pengawasan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami sudah bekerja dengan pihak terkait, bagaimana mengembalikan kejiwaan daripada anak,” tutupnya.
Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2024/10/26/671ccb66e4c85.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Gibran Pegang Kendali RI Selama Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan Nasional
Gibran Pegang Kendali RI Selama Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Wapres
Gibran
Rakabuming Raka akan memegang kendali pemerintahan Indonesia sementara, mulai pekan depan.
Pasalnya, Presiden
Prabowo
Subianto akan pergi keluar negeri untuk menghadiri
KTT G20
dan
APEC
.
“Ya pasti dong, kan aturannya pasti begitu,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Prasetyo menjelaskan, akan ada surat mengenai penunjukan Gibran sebagai Plt Presiden.
“Iyalah pasti (akan mengeluarkan surat),” imbuhnya.
Untuk diketahui, KTT Kerja sama Ekonomi Asia-Pasifik atau Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) akan digelar pada 13-16 November 2024 di Peru.
Sementara itu, KTT G20 digelar di Brasil pada 14 hingga 16 November 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/67204f5a8de6f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Proses Sortir dan Lipat Surat Suara di Pasuruan Ditarget Selesai dalam 6 Hari Surabaya 29 Oktober 2024
Proses Sortir dan Lipat Surat Suara di Pasuruan Ditarget Selesai dalam 6 Hari
Tim Redaksi
PASURUAN, KOMPAS.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Pasuruan
, Jawa Timur, menargetkan proses sortir dan pelipatan surat suara Pilkada Kabupaten Pasuruan dan Pilkada Jawa Timur selesai dalam 6 hari.
“Untuk sorlip, sortir pelipatan surat suara diperkirakan 6 hari,” kata Ketua
KPU Kabupaten Pasuruan
, Ainul Yaqin, Selasa (29/10/2024).
Dia menjelaskan, kegiatan pelipatan kertas surat suara tersebut dilakukan di gudang KPU yang berlokasi di Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, dengan melibatkan 65 orang tenaga harian.
Pelipatan dimulai dari surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 1.238.022 lembar. Kemudian dilanjut dengan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang juga sebanyak 1.238.022 lembar.
“Jumlah tersebut sudah mengcover untuk tambahan 2,5 persen per TPS,” katanya.
Selanjutnya, untuk keamanan selama sortir, pihak KPU juga meminta bantuan pihak kepolisian untuk memeriksa barang bawaan tenaga pelipat. Terdapat dua personel polisi yang memeriksa di pintu gudang.
“Mereka hanya boleh membawa botol air dan alat lipat. HP dan korek api tidak boleh. Mereka pakai identitas nomor gantung agar mudah pengawasannya,” tegasnya.
Di tempat yang sama juga telihat pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengawasi proses pelipatan. Bawaslu memastikan semua surat suara dalam kondisi yang tepat dan benar sebelum didistribusikan ke masin-masing TPS.
“Jadi kami menempatkan staf kami untuk mengawasi proses ini. Memastikan surat suara kondisi surat tidak rusak atau tidak tercoblos sebelum didistribusikan ke TPS,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Deviana Azizah.
Surat suara tersebut akan didistribusikan ke 2.338 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 365 kelurahan atau desa di 24 kecamatan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/6720b75250e49.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Begal Palembang Menyerahkan Diri setelah Rekannya Ditembak Mati Regional 29 Oktober 2024
Begal Palembang Menyerahkan Diri setelah Rekannya Ditembak Mati
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Setelah mengetahui rekannya, Agung, ditembak mati oleh
polisi
,
Ade Irawan
(27), salah satu anggota komplotan begal sadis yang telah beraksi sebanyak 10 kali di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Ade menyerahkan diri didampingi keluarganya pada Sabtu (26/10/2024), setelah menerima kabar tentang kematian Agung, yang ditembak oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan pada Senin (21/10/2024).
“Saya takut ditembak, pak, jadi menyerahkan diri ke polisi,” kata Ade saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (29/10/2024).
Selama bersembunyi di Kabupaten Lahat, Ade menghindari kejaran petugas.
Ia melarikan diri setelah mendengar kabar
penangkapan
rekannya, Rohit Guntoro (21), yang memberikan keterangan mengenai keterlibatan dua temannya dalam aksi begal di sepuluh lokasi di Palembang.
Meskipun demikian, Ade mengaku hanya terlibat dalam sembilan aksi begal.
“Tugas saya sebagai joki, Agung dan Rohit adalah eksekutor yang merampas motor korban. Saya ikut sembilan kali, satu lainnya saya kurang tahu,” ujarnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa komplotan Agung dikenal sebagai begal sadis yang tidak segan melukai korbannya.
Agung ditembak mati oleh petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, bahkan sempat mengeluarkan senjata api untuk menembaki polisi.
“Kami memberikan ultimatum kepada tersangka Ade untuk menyerahkan diri. Akhirnya, ia diantarkan keluarganya ke sini dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.
Harryo menambahkan bahwa ketiga pelaku, yaitu Agung, Rohit, dan Ade, tercatat telah beraksi sebanyak 10 kali di berbagai wilayah Palembang.
Modus operandi mereka adalah memilih korban secara acak yang melintas seorang diri di malam hari.
Ketika korban lengah, mereka memepet untuk melakukan pembegalan.
“Kelompok ini terbilang sadis karena melukai korbannya. Saat ini, kami masih memburu penadah berinisial D,” ungkap Harryo.
Atas perbuatannya, Rohit dan Ade dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
Sebelumnya, Agung yang telah beraksi sembilan kali di Palembang, ditembak mati oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan saat berusaha melawan penangkapan.
“Keduanya adalah target operasi kami. Satu tersangka ditangkap lebih dulu tanpa perlawanan, namun Agung mengeluarkan senjata api dan membahayakan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, usai melakukan gelar perkara pada Rabu (23/10/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/08/07/62efbcdd5a0f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Periksa 5 Saksi, Polisi Temukan Identitas Mayat Membusuk di Drainase Jalan Tol Lampung Regional 29 Oktober 2024
Periksa 5 Saksi, Polisi Temukan Identitas Mayat Membusuk di Drainase Jalan Tol Lampung
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Polisi telah mengidentifikasi
mayat
yang ditemukan membusuk di drainase
Jalan TolLampung
.
Identitas korban diketahui setelah Polres Lampung Selatan memeriksa lima saksi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa korban berinisial MP, warga Kota Bandar Lampung.
“Iya, identitas sudah kita ketahui setelah pemeriksaan lima saksi. Inisialnya MP,” ujar Yusriandi dalam konferensi pers di Polresta Bandar Lampung, Selasa (29/10/2024).
Jasad tersebut pertama kali ditemukan di drainase
jalan tol
Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) KM 3B pada Senin (28/10/2024).
Dari identifikasi awal, kondisi jasad sudah membusuk dengan ciri-ciri memakai celana jeans dan kaos hitam.
“Ditemukan juga kunci sepeda motor dan ponsel di saku celana korban. Kami sedang berusaha membuka ponsel tersebut untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Yusriandi.
Selain itu, Yusriandi menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus ini.
“Ada isu tentang hal itu, tetapi belum bisa dipastikan. Namun, ini menjadi masukan dan petunjuk dalam pengungkapan kasus,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, jasad anonim ditemukan di drainase jalan tol Lampung, dan kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Manajer Operasi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Andi Pandiko, membenarkan penemuan jasad tersebut. Andi menyebut jasad ditemukan oleh petugas kebersihan di ruas jalan tol Bakter KM 03B pada Senin (28/10/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/6720ad682facd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Kuat Menanjak, Truk Boks Timpa Balai Padukuhan di Gunungkidul Yogyakarta 29 Oktober 2024
Tak Kuat Menanjak, Truk Boks Timpa Balai Padukuhan di Gunungkidul
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah truk boks pengangkut sembako mengalami
kecelakaan tunggal
, mundur dan menimpa bangunan gedung Padukuhan di Jalan Raya Gedangsari-Wedi Klaten Km 1,
Gunungkidul
, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (29/10/2024).
Kecelakaan itu tepatnya terjadi di Padukuhan Jatibungkus RT 003/011, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, DIY.
Kapolsek Gedangsari AKP Suryanto mengatakan, peristiwa bermula saat truk boks yang dikemudikan Ismanta (50), warga Bunder, Patuk, dan kernetnya Wanto (30), warga Putat, Patuk, melintas menuju ke arah Bayat, Klaten, Jawa Tengah, sekitar pukul 10.15 WIB.
Truk tersebut membawa sembako seperti air mineral, roti, hingga minyak goreng.
“Dari keterangan sopir, truk boks mau menanjak sudah menggunakan persneling satu, namun tidak kuat karena kampas kopling terbakar,” kata Suryanto saat dihubungi melalui telepon, Selasa.
Lantaran tidak kuat menanjak, truk boks itu mundur dan menimpa Balai Padukuhan Jatibungkus.
Warga yang melihat itu langsung memberikan pertolongan.
“Tidak ada korban jiwa maupun luka. Namun, terjadi kerusakan pada mobil dan balai padukuhan,” kata dia.
Suryanto mengatakan bahwa kerusakan pada truk boks terjadi di bagian samping dan belakang, serta muatan yang rusak, dengan kerugian sekitar Rp 10.000.000.
Untuk Balai Padukuhan, mengalami kerusakan pada dinding dan atapnya roboh dengan ukuran 2×3 meter, dengan kerugian mencapai Rp 3.000.000.
Pihaknya mengimbau kepada pengendara untuk memeriksa kendaraan sebelum berangkat, terutama di wilayah Gedangsari yang memiliki tikungan dan tanjakan curam.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/18/6711f1902754f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sultan HB X Desak Pemda Terbitkan Aturan Tegas Soal Peredaran Miras Yogyakarta 29 Oktober 2024
Sultan HB X Desak Pemda Terbitkan Aturan Tegas Soal Peredaran Miras
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Peredaran minuman keras (miras) di Daerah Istimewa
Yogyakarta
(DIY) banyak dikeluhkan masyarakat.
Pada Selasa (29/10/2024), masyarakat dari golongan santri menggeruduk Polda DIY untuk menyampaikan penolakan
peredaran miras
.
Terkait peredaran miras ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri
Sultan Hamengku Buwono X
meminta kepada kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk segera menerbitkan aturan soal peredaran miras.
Sultan mengatakan bahwa untuk sekarang ini, Perda DIY yang mengatur soal miras sudah ketinggalan zaman karena dalam perda tersebut tidak ada aturan penjualan miras melalui daring.
“Menerbitkan ketentuan itu (aturan miras) karena Perda yang ada itu ketinggalan. Ya, karena tidak mengatur untuk daring. Ya, untuk online. Kita harus ngatur untuk online sehingga kita bisa mengontrol peredaran tidak sampai ke kelurahan-kelurahan seperti ini,” ujar Sultan, Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan bahwa jika aturan peredaran miras segera diterbitkan oleh kepala daerah, maka peredaran miras dapat diatur dengan detail.
“Sehingga itu dikeluarkan kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten kota itu untuk mengatur mereka yang ilegal itu kita tutup,” kata dia.
Sultan mencontohkan bahwa dengan penjualan melalui daring, seseorang yang tidak memiliki izin bisa saja menjual kepada yang memiliki izin maupun secara langsung kepada konsumen.
“Begitu online saya dapat, saya jual lagi pada orang lain dan sebagainya. Saya tidak mau punya problem karena begitu saya nangkap kan dianggap melanggar,” kata dia.
Sultan meminta agar pada minggu ini aturan soal peredaran miras dapat diselesaikan oleh kepala daerah di tingkat kabupaten maupun kota.
“Sebelum kita melakukan penertiban itu, ya saya minta, saya mohon minggu ini harus keluar keputusan bupati/walikota menyangkut masalah peraturan bupati/walikota menyangkut untuk online (peredaran miras),” tutur Ngarsa Dalem.
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA AKSI DEMO: Para santri dari berbagai Pondok Pesantren di DIY saat mengelar aksi di Mapolda DIY menuntut pengusutan tuntas peristiwa penganiayaan santri di Brontokusuman, Kota Yogyakarta, DIY, Selasa (29/10/2024).
Sebelumnya, ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di DI Yogyakarta (DIY) memenuhi halaman Mapolda DIY.
Para santri ini menggelar aksi terkait kasus penganiayaan dan penusukan santri yang terjadi di Brontokusuman, Kota Yogyakarta.
Selain itu, juga terkait peredaran miras yang semakin masif di DIY.
Sekitar pukul 08.30 WIB, para santri dari berbagai pondok pesantren di DI Yogyakarta mulai datang ke Mapolda DIY.
Para santri datang dengan mengendarai sepeda motor hingga bus. Mereka kemudian berkumpul di depan Mapolda DIY.
Ketua PWNU DIY KH. Zuhdi Muhdlor mengaku datang ke Mapolda DIY untuk unjuk rasa cinta kepada Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan.
“Ketika kita berada pada suasana peringatan Hari Santri tahun 2024 ada peristiwa yang cukup menyakitkan,” ujarnya di Mapolda DIY, Senin (29/10/2024).
Dirinya mengapresiasi pihak kepolisian yang sigap menangkap para pelaku penganiayaan terhadap santri belum lama ini.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/29/6720a0a813ac1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ponpes di Jambi yang Pemimpinnya Lecehkan Murid Tak Punya Izin Regional 29 Oktober 2024
Ponpes di Jambi yang Pemimpinnya Lecehkan Murid Tak Punya Izin
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
-Pondok
pesantren
di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota
Jambi
, yang pemimpinnya melecehkan murid tidak memiliki izin operasional.
Kepala Kementerian Agama Kota Jambi Abd Rahman menyatakan, pesantren tersebut juga tidak terdaftar secara resmi.
“Karena tidak ada izin dari kami, secara resmi kami tidak bisa menganggap pesantren itu berada di bawah naungan Kemenag, sebab memang tidak ada izinnya,” kata Abd Rahman saat ditemui di Kantor Kemenag Kota Jambi, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan data Kemenag Kota Jambi, hanya ada 32 pondok pesantren di Kota Jambi yang memiliki izin resmi.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan agama bagi anak-anak mereka.
“Saat ini, sudah ada aplikasi yang memudahkan pengecekan apakah suatu pesantren memiliki izin resmi atau tidak. Masyarakat juga bisa menghubungi Kemenag setempat untuk informasi lebih lanjut,” ujar Abd Rahman.
Sementara itu, Lurah Kenali Asam Bawah, Ronal Amson, mengatakan belum menerima perizinan resmi dari pesantren tersebut.
“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan izin terkait pesantren itu. Bangunan pesantren tersebut berdiri sebelum saya menjabat sebagai lurah. Kami akan segera berkoordinasi,” ungkap Ronal.
Diketahui, pimpinan pesantren, AWD (28), saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan
pelecehan seksual
terhadap 12 anak di bawah umur, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 Jo 170 huruf D dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/27/671dd71edc156.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Mayat Dalam Tas di Karo, 2 Eksekutor Pembuang Jasad Korban Buron Medan 29 Oktober 2024
Kasus Mayat Dalam Tas di Karo, 2 Eksekutor Pembuang Jasad Korban Buron
Editor
KOMPAS.com –
Sesosok
mayat dalam tas
ditemukan di Desa Daulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten
Karo
, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (22/10/2024).
Mayat tersebut merupakan Mutiara Pratiwi (26). Ia tewas di tangan kekasihnya, Joe Frisco (26).
Jasad korban dibuang oleh dua orang yang kini buron. Mereka adalah suruhan Sahrul, teman Joe, dan Iswandy, teman Sahrul.
Dua eksekutor tersebut membuang jasad korban menggunakan mobil.
Untuk membuang mayat korban, Joe mengeluarkan uang Rp 105 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, Sahrul mendapat jatah Rp 5 juta.
Lalu, uang Rp 100 juta yang dibawa Iswandy dibagikan kepada dua eksekutor. Iswandy memperoleh imbalan Rp 10 juta.
“Jadi sisanya Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam lidik,” ujarnya, Senin (28/10/2024).
Dari tujuh orang yang terlibat dalam kasus
mayat dalam tas di Karo
ini, lima di antaranya sudah ditangkap.
Mereka adalah Joe Frisco sebagai pelaku utama, Sahrul, dan Iswandy. Dua oknum polisi, Jefry Hendrik dari Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun juga terseret kasus ini.
Dua oknum polisi itu merupakan teman Joe. Mereka diminta untuk menutupi kasus ini. Keduanya menolak. Namun, mereka tetap terseret karena tak melaporkan pembunuhan yang dilakukan Joe kepada atasan.
“Ya, tadi itu, jadi mereka melihat ada sosok mayat, tapi tidak melaporkan kepada pimpinan,” ucap Sumaryono.
Kasus pembunuhan ini terjadi di kediaman Joe, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumut, Minggu (20/10/2024).
Sumaryono menuturkan, korban tewas akibat penyimpangan seksual Joe. Joe kerap memukuli korban sebelum berhubungan badan.
Berdasarkan hasil otopsi, korban tewas karena kehabisan darah akibat luka-luka di bagian tubuh dan kepala.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor: Reni Susanti, Farid Assifa)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/10/29/67207c6e36eeb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/29/6720493522051.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)