Author: Kompas.com

  • 1
                    
                        Cerita Ivan, Selamatkan Bocah Hanyut di Sungai Brantas Pakai Senar Pancing
                        Surabaya

    1 Cerita Ivan, Selamatkan Bocah Hanyut di Sungai Brantas Pakai Senar Pancing Surabaya

    Cerita Ivan, Selamatkan Bocah Hanyut di Sungai Brantas Pakai Senar Pancing
    Tim Redaksi
    KEDIRI, KOMPAS.com
    – Tindakan seorang pemancing di
    Kediri
    , Jawa Timur ini layak diacungi jempol. Sebab, berkat kesigapannya, nyawa seorang bocah yang hanyut di Sungai Brantas berhasil diselamatkan.
    Menariknya, penyelamatan dramatis yang berlangsung di sungai terpanjang kedua di Jawa Timur itu dilakukannya hanya menggunakan tali senar pancing.
    Aksi dramatis penyelamatan itu sempat terekam kamera dan kini menyebar di jejaring media sosial.
    Pemancing itu adalah Ivan Azizi (20), seorang pemuda warga Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
    Sedangkan korbannya adalah Hafid Haekal Dafa (11) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo.
    Ivan menceritakan, peristiwa itu bermula saat dia bersama seorang rekannya berangkat dari rumah hendak memancing di Sungai Brantas, pada Selasa (29/10/2024) siang.
    Pemancing yang menggunakan jenis pancing tembak atau paser tersebut akhirnya tiba di tepi Sungai Brantas wilayah Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, sekitar pukul 13.00 WIB.
    Belum lama keduanya memancing, bahkan belum ada satu pun ikan yang tertangkap, tiba-tiba mereka dikejutkan oleh teriakan histeris anak-anak dari bagian hulu sungai.
    “ Ada dua anak yang teriak-teriak
    kenceng
    kayak panik
    gitu
    sambil lari di pinggir sungai,” ujar Ivan kepada
    Kompas.com
    , Selasa malam.
    Saat posisi kedua anak tersebut semakin dekat, Ivan baru menyadari, kedua bocah tersebut sedang mengikuti seorang rekannya yang hanyut di tengah sungai.
    Kondisi itu sontak membuat Ivan terpaku. Dia kaget sekaligus takut. Juga kalut dengan pikirannya sendiri.
    Untuk menolongnya dengan cara turut mencebur pun tak mungkin dilakukannya, karena itu tentu sangat membahayakan diri sendiri.
    “Sebab Sungai Brantas itu
    kan
    dalam. Arusnya juga sangat deras banget,” ujar Ivan.
    Untungnya pada momentum yang sangat cepat itu Ivan segera tersadar. Dia lantas menggunakan pancing paser yang dibawanya untuk menolong bocah itu.
    Moncong paser tersebut segera diarahkannya beberapa meter bagian depan Hafid lalu ditembakkannya. Dengan harapan, tali senarnya yang masih terhubung dengan tembak pasernya.
    Dia meyakini pasernya tersebut cukup kuat menarik tubuh Hafid karena daya kekuatan tali senarnya mencapai 100 kilogram.
    Upayanya berjalan sesuai rencana. Ivan lantas berteriak terus menerus memberi arahan kepada Hafid agar menjangkau tali tersebut. 
    Hingga akhirnya, Hafid yang juga berjuang sekuat tenaga itu berhasil menggapai tali tersebut dan perlahan tertahan dari derasnya arus. Lalu sedikit demi sedikit bisa menepi.
    Namun, dia tidak lantas bisa segera naik ke daratan karena kondisinya sudah lemas.
    Ivan yang masih mengendalikan tali senar dan menjaganya agar tidak sampai terputus, segera meminta rekan Hafid untuk membantunya menarik ke daratan.
    “ Akhirnya bocahnya bisa keluar dari sungai,” ujar Ivan.
    Setelah itu, Ivan meminta Hafid untuk beristirahat sebentar untuk memulihkan tenaga sebelum diantarkannya pulang ke rumah.
    Namun bocah tersebut menolak diantar pulang, karena khawatir dimarahi orangtuanya. Sehingga Ivan hanya mengantar sampai jalan raya saja.
    Lalu pada malam harinya, masih kata Ivan, orangtua Hafid mendatangi rumahnya untuk menyampaikan rasa terimakasihnya.
    Kondisi Hafid juga sudah sehat dan bisa beraktivitas seperti sedia kala. “Orangtuanya semalam datang ke rumah saya. Anaknya juga sudah sehat,” lanjut dia.
    Atas peristiwa itu, Ivan yang kerap beraktivitas memancing di Sungai Brantas itu juga menyampaikan pesannya kepada masyarakat untuk berhati-hati.
    “Sungai Brantas itu nampak tenang airnya tapi arus bawahnya kuat. Jadi harus berhati-hati,” cetus dia.
    Ada pun di media sosial, sikap Ivan tersebut mendapat banyak dukungan dari warganet. Mereka mengapresiasinya dan tak sedikit pula yang mengusulkan Ivan untuk mendapatkan
    reward
    atas sikap heroiknya itu.
    Sebelumnya diberitakan, video
    penyelamatan bocah hanyut
    di Sungai Brantas tengah viral di media sosial.
    Dalam keterangan video tertulis lokasi kejadian di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Selasa (29/10/2024).
    Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mojo Inspektur satu Mexrot membenarkan peristiwa itu terjadi di wilayah tugasnya.
    “Iya, kejadiannya tadi siang. Korban sehat. sudah beraktivitas seperti biasa. Tadi sore juga sudah berangkat
    ngaji
    ,” ujar Iptu Mexrot, Selasa malam.  
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Dosen Unsoed dan Kades di Banyumas Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada, Apa yang Dilakukan?
                        Regional

    8 Dosen Unsoed dan Kades di Banyumas Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada, Apa yang Dilakukan? Regional

    Dosen Unsoed dan Kades di Banyumas Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada, Apa yang Dilakukan?
    Tim Redaksi
    BANYUMAS, KOMPAS.com
    – Seorang dosen Universitas Jenderal Soedirman (
    Unsoed
    ) Purwokerto, Kabupaten
    Banyumas
    , Jawa Tengah, terbukti melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan rekomendasi sanksi untuk dosen tersebut.
    “Temuan pelanggaran
    netralitas ASN
    Fakultas Kedokteran Unsoed sudah diteruskan kepada rektor
    cq
    pejabat pembina kepegawaian Unsoed. Namun, sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu,” kata Yon kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
    Dosen tersebut terlibat dalam kegiatan rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 21 September 2024.
    Selain itu, dua
    kepala desa
    (kades) juga terbukti melanggar netralitas sebelum penetapan pasangan calon.
    Keduanya adalah Kades Pernasidi dari Kecamatan Cilongok dan Kades Keniten dari Kecamatan Kedungbanteng.
    “Rekomendasi sanksi sudah diteruskan kepada PJ Bupati Banyumas. Namun, sanksi untuk keduanya juga belum ditembuskan ke Bawaslu,” katanya lagi.


    Yon menambahkan bahwa terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan mobilisasi kades dalam pertemuan tertutup di sebuah hotel, saat ini masih dalam proses penanganan.
    “Sudah diregister, dan semua syarat formal materiil telah dilengkapi oleh pelapor. Selanjutnya, semua pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli, akan dimintai keterangannya oleh Bawaslu,” jelasnya.
    Dalam kasus ini, dugaan pidana akan dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sedangkan dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Desa akan ditangani oleh Bawaslu.
    Sebelumnya, tim pemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi melaporkan Ketua Paguyuban Kades Banyumas, Saefudin, ke Bawaslu Banyumas pada Kamis (24/10/2024).
    Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas kades dalam sebuah pertemuan tertutup di salah satu hotel pada Senin (21/10/2024), yang mendadak bubar setelah kedatangan Panwas.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Penjaga Kos Temukan Jimat pada Gesper Maling Motor yang Tewas di Cisalak
                        Megapolitan

    10 Penjaga Kos Temukan Jimat pada Gesper Maling Motor yang Tewas di Cisalak Megapolitan

    Penjaga Kos Temukan Jimat pada Gesper Maling Motor yang Tewas di Cisalak
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Penjaga rumah kos, Putra (22), mengaku menemukan jimat hitam pada gesper maling yang tertangkap basah saat membobol motor salah satu penghuni kos di daerah Cisalak, Kota Depok.
    “Dia pakai jimat di sabuk (gesper) sama di badan, di dalamnya itu tulisan arab, warnanya hitam,” kata Putra saat ditemui di lokasi, Selasa (29/10/2024).
    Putra mendeskripsikan jimat tersebut sebagai kertas persegi polos yang berisi huruf arab, dibungkus kain hitam. Bungkus jimat itu diikat melingkar di perut pelaku menggunakan tali berwarna hitam.
    Ia yang memergoki pelaku pertama kali langsung menyadarinya dan memotong jimat dari lingkar pinggangnya.
    Setelah diperiksa, jimat itu ternyata berjumlah dua dengan bentuk serupa.
    “Saya lihat gespernya, akhirnya saya potong. Saya suruh buka bajunya, ternyata jimatnya ketinggalan (masih nempel), itu diambil,” ungkap Putra.
    Lebih lanjut, Putra mengakui bahwa warga setempat meluapkan emosi pada
    maling motor
    tersebut, yang telah dipantau olehnya sejak pelaku mencoba membobol gerbang rumah kos.
    Meskipun pelaku mengalami pukulan dari warga, dia tidak menunjukkan rasa sakit.
    “Tapi kalau orang bonyok pakai itu (jimat), ya kayak enggak sakit pelakunya, cuma berdarah dikit doang,” terangnya.
    Putra dan penghuni rumah kos lainnya terus menginterogasi dan mengamankan pelaku hingga pihak keamanan datang.
    “Kita
    jagain
    pelaku (sampai Babinsa datang), ya biasa warga kesal. Enggak mungkin juga pelaku dikasih ke polisi kondisi bersih kalau yang
    nangkap
    warga gini,” ujar Putra.
    Dirinya juga menyayangkan tidak bisa menangkap rekan pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor Beat putih.
    Insiden yang terjadi pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB ini akhirnya diselesaikan dengan menyerahkan pelaku kepada Babinsa pada pukul 06.30 WIB di hari yang sama.
    “Pas dibawa mereka (Babinsa), pelaku sudah bonyok, lebam di wajah dan berdarah,” terang Putra.
    Sebelumnya diberitakan, maling motor ini diamuk warga hingga meninggal dunia setelah tertangkap basah berusaha mencuri motor di rumah kos tersebut.
    Kapolsek Cimanggis Kompol Tatang Targana mengungkapkan, satu dari dua pelaku meninggal dunia di rumah sakit.
    “(Pelaku) satu kabur. Satu tertangkap massa dan dihakimi. (Pelaku) meninggal di rumah sakit,” ucap Tatang saat dikonfirmasi, Selasa.
    Hingga saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya.
    “Saat ini belum ada laporan. Untuk korban yang merasa dirugikan, harap segera melapor,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso 
                        Megapolitan

    7 Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan

    Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh
    Jessica Wongso
    dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2024).
    Sidang ini berlangsung lebih dari 12 jam dan mencakup pengambilan sumpah penemu novum, pembacaan memori PK, dan tanggapan dari jaksa.
    Salah satu saksi, Helmi Bostam, hadir dalam persidangan. Pria berkemeja hitam dan berkacamata ini dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo.
    Hakim menunjukkan amplop putih yang berisi novum dari pihak Jessica dan menanyakan kepada Helmi tentang asal bukti tersebut.
    Helmi menjelaskan bahwa ia mendapatkan bukti baru saat menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
    “Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi, meskipun ia tidak ingat kapan tayangan tersebut ditonton.
    Dalam memori PK, kuasa hukum Jessica menuduh bahwa rekaman CCTV yang disajikan selama persidangan 2016 telah direkayasa.
    Mereka membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari para ahli yang hadir di sidang sebelumnya dengan novum saat ini.
    “Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
    frame
    yang dihilangkan,” ungkap Andra Reinhard Pasaribu, salah satu penasihat hukum Jessica.
    Andra merincikan bahwa rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier memiliki 50.910
    frame
    menurut BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, sedangkan BAP ahli Christopher Hariman hanya mencatat 50.810 frame.
    “Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuhnya.
    Kuasa hukum Jessica juga menyoroti wawancara eksklusif Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, oleh Karni Ilyas pada Oktober 2023.
    Dalam wawancara tersebut, Edi mengaku memiliki rekaman CCTV yang tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
    “Ini lihat nih. Ini dia (Jessica)
    masukkin
    sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai-ramai,” ujar Sordame, yang meniru ucapan Edi.
    Edi tidak membuka rekaman tersebut di persidangan karena ingin mencegah Jessica dari hukuman mati.

    Biarin
    , dia
    kesiksa
    kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu,” ungkap Sordame mewakili Edi.
    Kuasa hukum Jessica meyakini bahwa rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang adalah sesuatu yang janggal, apalagi setelah ada bagian yang telah dipotong-potong.
    Dalam permohonan PK ini, Jessica meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskannya dari semua dakwaan.
    “Kami memohon agar majelis hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Kitab UU Pidana,” ujar Sordame.
    MA juga diminta untuk membatalkan semua putusan dari berbagai tingkat peradilan sebelumnya yang menghukumnya.
    Di sisi lain, JPU membacakan tanggapan mereka terhadap memori PK. Jaksa Shandy Handika menyebutkan bahwa PK ini merupakan “lagu lama judul baru”.
    Ia menegaskan bahwa semua rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan 2016 telah melalui proses hukum yang resmi dan diperiksa oleh ahli digital forensik.
    Jaksa juga menuding pihak Jessica memanfaatkan momentum dokumenter Netflix, “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso,” untuk kepentingan mereka sendiri.
    “Namun, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan,” imbuhnya.
    Jaksa meminta agar majelis hakim MA menolak permohonan PK Jessica secara keseluruhan, menguatkan putusan peradilan sebelumnya demi keadilan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi dan Kampanye Pilkada 2024, Etis atau Tidak Jadi Hak Masyarakat   
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Jokowi dan Kampanye Pilkada 2024, Etis atau Tidak Jadi Hak Masyarakat Nasional 30 Oktober 2024

    Jokowi dan Kampanye Pilkada 2024, Etis atau Tidak Jadi Hak Masyarakat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Usai purnatugas, Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) tak ada larangan untuk berperan sebagai juru kampanye bagi pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
    “Jadi menurut saya, jika sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku lagi,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (
    Bawaslu
    ) Rahmat Bagja saat ditemui awak media di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024).
    Ia menambahkan, baik Jokowi maupun presiden sebelumnya, diperbolehkan untuk mendukung pasangan calon secara terbuka.
    Bagja mencontohkan keterlibatan Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kampanye.
    “Toh Pak SBY juga pernah berkampanye, dan Bu Mega adalah ketua umum partai politik. Jadi, larangan itu sudah tidak berlaku lagi,” tuturnya.
    Menurut Bagja, penilaian etis terkait keterlibatan Jokowi dalam kampanye sepenuhnya menjadi hak masyarakat.
    “Kita tidak mengurus etik, nanti masyarakat yang menilai apakah itu etis atau tidak,” jelasnya.
    Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Akmaliyah juga menegaskan, Jokowi tidak dilarang untuk menjadi juru kampanye karena statusnya sebagai mantan pejabat publik.
    Nama Jokowi juga tidak harus dilaporkan ke KPU. Sebab, pihak yang didaftarkan adalah tim kampanye.
    “Peraturan perundang-undangan tidak melarang,” kata Akmaliyah saat ditanya mengenai mantan presiden yang terlibat kampanye, pada Senin (28/10/2024).
    Usai masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober, Jokowi telah bertemu dengan calon wali kota Solo nomor urut 2, Respati Ardi, yang didampingi calon wakilnya, Astrid Widayani.
    Dalam pertemuan tersebut, Respati mengajak Jokowi untuk turut mengkampanyekan dirinya dalam Pilkada Serentak 2024.
    “Ajakan kampanye, ajakan kebaikan untuk menyapa masyarakat. Tapi beliau ingin istirahat, saya menghormati beliau,” kata Respati di Kawasan Manahan Solo, Selasa (29/10/2024).
    Ia menambahkan bahwa Jokowi berpesan agar program-program yang telah berjalan selama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjabat Wali Kota Solo, dapat dilanjutkan.
    Selain Respati, calon kepala daerah lainnya, termasuk Ahmad Lutfi dan Taj Yasin, juga telah menemui Jokowi dan menerima pesan untuk memperbaiki berbagai aspek, termasuk tata kelola pupuk dan perikanan di Jawa Tengah.
    Dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menekankan, meskipun Jokowi tidak dilarang menjadi juru kampanye, perlu diwaspadai agar keterlibatannya tidak disalahgunakan, terutama terkait dengan posisi anaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden.
    “Walaupun tidak dilarang, harus diantisipasi keterlibatan Jokowi, terutama dengan keberadaan anaknya sebagai wapres. Ini berpotensi membuka celah pelanggaran atau penyalahgunaan,” ungkap Titi kepada Kompas.com, usai debat Pilkada Kabupaten Magelang, di Grand Artos Hotel & Convention, Senin (28/10/2024).
    Ia menekankan pentingnya pengawasan dari Bawaslu dan media massa dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
    “Terus kritis mengawal
    pilkada 2024
    ,” tutur Titi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bisnis Keadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Bisnis Keadilan Nasional 30 Oktober 2024

    Bisnis Keadilan
    Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    MANTAN
    pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
    Uang tunai dan emas batangan dengan nilai mencapai hampir Rp 1 triliun ikut disita dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara senyap.
    Dalam rangkaian yang sama, tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa kasus Ronald Tannur ditangkap tim Kejaksaan (
    Kompas.com
    , 28/10/2024).
    Kejadian itu semakin membuat masyarakat mengelus dada lebih dalam lagi. Tidak berlebihan kalau kita mengatakan bahwa
    keadilan
    telah diperlakukan sebagai barang dagangan oleh sejumlah oknum yang menggawangi tatanan hukum.
    Peradilan tak lagi menjadi pilar kokoh yang menaungi hak dasar manusia, melainkan bertransformasi menjadi ladang bisnis.
    Keadilan
    dipasangi label harga oleh mereka. Siapa saja yang berani membayar lebih akan mendapat pelayanan “lebih baik”.
    Miris dan ironi, pengadilan berubah fungsi, bukan lagi tempat di mana argumen hukum diperdebatkan dengan sengit dan jujur.
    Pengadilan dijadikan arena tawar-menawar yang mirip pasar malam, penuh intrik, bisikan “diskon” atau “penawaran khusus” bagi mereka yang berani manawar harga tinggi.
    Ruang sidang yang semestinya menjunjung tinggi kebenaran menjadi lapak transaksi para oknum makelar, menjadi tempat di mana “harga keadilan” dapat dikompromikan demi kepentingan “peminat” yang mau menebak harga.
    Ketika kita tidak berniat dan berupaya menghentikan keadilan dijadikan barang dagangan, para penegak hukum akan kehilangan jati diri.
    Hakim, jaksa, hingga aparat penegak hukum lain yang “masih suci” bisa tergiur ikut-ikutan menjadi pedagang, bukan penjaga keadilan dan kebenaran.
    Kita sangat miris apabila proses penegakan keadilan tidak lagi merujuk pada pasal dan ayat di undang-undang, tetapi pada negosiasi yang terjadi di belakang layar. Praktik ini akan menciptakan ketidakadilan berantai (
    cumulative injustice
    ).
    Mereka yang tidak memiliki akses atau tidak mampu “membeli” keadilan cukup sekadar meratapi nasib yang direnggut oleh ketidakadilan struktural.
    Para pencari keadilan dari kalangan bawah akan menjadi sekadar penyumbang angka-angka laporan jumlah kasus. Lain halnya dengan mereka yang berduit bisa tersenyum lebar dengan hasil putusan yang dikendalikan harga penawaran.
    Implikasi dari praktik perdagangan keadilan akan berdampak secara sosial. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi hukum, menciptakan sinisme terhadap siapa pun yang mewakili hukum.
    Hukum yang seharusnya menjadi simbol kesucian akan dilihat sebagai instrumen kotor keuntungan finansial. Hal ini akan memperlemah keutuhan sosial dan memicu rasa frustasi kolektif yang semakin dalam.
    Ketika keadilan diperdagangkan, maka hukum dan tatanannya akan kehilangan keabsahannya. Seperti kapal tanpa jangkar, hukum menjadi hanyut ke mana arus uang membawanya.
    Akibatnya, putusan hukum yang dihasilkan oleh sistem ini tidak lagi memiliki legitimasi moral di mata masyarakat, baik lokal maupun global.
    Peraturan menjadi tidak jelas atau abu-abu, dan interpretasi hukum tergantung siapa yang memiliki keleluasaan finansial.
    Ketika keadilan diperdagangkan, peraturan akan banyak bermunculan, tapi kebenaran menjadi langka. Praktik dagang keadilan akan melahirkan budaya pura-pura bermoral.
    Akan banyak penegak hukum di depan publik berpidato tentang pentingnya integritas, tetapi tetap terjebak dalam kubangan “bisnis” keadilan.
    Ketidaksingkronan antara realitas sebenarnya di balik layar dengan retorika di panggung semakin merusak kredibilitas tatanan hukum.
    Ketika keadilan didagangkan para makelar, tatanan hukum, terutama lembaga peradilan, akan menjadi seperti arena pialang saham yang dipenuhi kalkulasi untung-rugi,
    selling and buying
    , dan spekulasi liar.
    Harga keadilan bisa naik atau turun sesuai siapa yang mampu membayar harga tertinggi.
    Para makelar hukum memainkan peran sebagai spekulan, “memutar” nasib para pihak yang berperkara.
    Keadilan bukan lagi tujuan luhur, melainkan sekadar instrumen permainan yang makin menjauh dari prinsip-prinsip keadilan yang sebenarnya.
    Keputusan hukum tak akan lagi murni berdasarkan kebenaran dan bukti, melainkan lebih sering dipengaruhi oleh tawar-menawar di balik layar, layaknya perdagangan saham yang ditentukan oleh informasi orang dalam.
    Nilai keadilan bergeser dari sakralitas hukum menjadi komoditas yang siap dijual bagi siapa pun yang sanggup memenuhi nominal yang mereka tetapkan.
    Praktik dagang saham keadilan akan mengancam ritual hukum yang serius menjadi praktik spekulasi.
    Sistem hukum yang semestinya berjalan objektif berubah menjadi mesin kalkulasi, tempat keputusan hukum yang ditakar dengan perhitungan untung-rugi.
    Pasal dan ayat dalam undang-undang yang semula diharap menjadi pilar kokoh malah menjadi “aset spekulatif” yang naik-turun sesuai permintaan pasar.
    Sementara itu, mereka yang tak sanggup “berinvestasi” terpaksa menerima risiko ditinggalkan dalam pusaran pasar keadilan yang penuh intrik, taktik dan spekulasi.
    Perdagangan saham keadilan hanya menguntungkan “investor” kelas atas yang bisa menjangkau “harga hukum”.
    Keadilan semakin sulit diakses oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Keadilan bukan lagi soal benar atau salah, melainkan soal besar kecilnya modal yang dikeluarkan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula
                        Nasional

    7 Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula Nasional

    Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.
    Tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015,
    Tom Lembong
    diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.
    Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
    “Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
    Lebih lanjut, Tom Lembong juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.
    Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang boleh diimpor oleh pemerintah hanyalah gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.
    Selain itu, impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.
    “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dilakukan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujar dia.
    “Serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” sambungnya.
    Sementara itu, tersangka CS diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016.
    Abdul mengungkapkan, saat itu Indonesia membutuhkan stok gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
    CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
    Delapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.
    “Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” ungkap Abdul.
    Delapan perusahaan tersebut, yang hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, kemudian mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dan menjualnya ke PT PPI.
    “PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dari luar negeri, padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta tersebut,” jelas Abdul.
    Gula kristal putih yang dibeli PT PPI dijual oleh delapan perusahaan swasta itu kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) gula saat itu, yang mencapai Rp 13.000 per kilogram.
    “Kerugian negara akibat perbuatan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku diperkirakan mencapai Rp 400 miliar,” ungkap Abdul.
    Kedua tersangka, Tom Lembong dan CS, langsung ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung.
    Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Saat melintas di depan awak media, Tom Lembong mengungkapkan bahwa ia menyerahkan nasibnya kepada Tuhan.
    “Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” kataya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama Nasional 30 Oktober 2024

    Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan
    Tom Lembong
    sebagai tersangka
    dugaan korupsi

    impor gula
    tahun 2015 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    Abdul menjelaskan, proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung cukup lama.
    “Penyidikannya cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ), Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
    Ia juga mengungkapkan, pengungkapan dugaan korupsi impor gula melibatkan 90 saksi dan telah dimulai sejak Oktober 2023.
    Abdul menekankan, Kejagung berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus.
    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Abdul menyatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini mungkin akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
    Saat ini, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
    Dugaan korupsi
    ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.
    “Untuk tersangka lain, ya kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan,” imbuhnya.
    Tom Lembong diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan mengeluarkan izin impor gula pada tahun 2015, meskipun saat itu kondisi stok gula dalam negeri mengalami surplus.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong dan tersangka CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
                        Nasional

    5 Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Nasional

    Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Thomas Trikasih Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh
    Kejaksaan Agung
    dalam kasus dugaan
    korupsi
    terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    Lelaki yang kerap disapa
    Tom Lembong
    itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Perdagangan bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    Tom yang lahir pada 4 Maret 1971 bermukim di Jerman antara usia 3 sampai 10 tahun. Namun, dia sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.
    Setelah lulus SMA, Tom kemudian pergi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat. Dia kemudian menyelesaikan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota.
    Akan tetapi, Tom Lembong justru berkecimpung di industri jasa keuangan.

    Dia bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995. Setelah itu Tom Lembong menduduki posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000.
    Tom Lembong juga pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014.
    Lalu, Tom menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai 2019.
    Setelah itu, Tom Lembong bergabung dengan kubu calon presiden Anies Baswedan sebagai tim pemenangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Dalam konstruksi perkara ini, pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak diperlukan impor gula.
    Akan tetapi, di tahun yang sama, Tom yang ketika itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
    Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
    “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
    Akibat perkara itu, Indonesia diduga mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar. Usai pemeriksaan, Tom Lembong kemudian ditahan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    3 Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan Nasional

    Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    menyerahkan pada Tuhan soal kelanjutan kasusnya.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Tom Lembong singkat di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
    Pantauan
    Kompas.com,
    Tom Lembong meninggalkan Kantor Kejagung pukul 21.00 WIB bersama tersangka lain berinisial CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
    Ia kemudian menggunakan rompi tersangka berwarna merah muda dan bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong dan CS bakal ditahan terpisah.
    “Untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” sebut dia.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong disebut mengizinkan impor gula murni di tahun 2015.
    Padahal, saat itu Indonesia tengah mengalami surplus gula.
    Tak hanya itu, Tom Lembong juga diduga mengambil keputusan sepihak tanpa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.
    Keputusannya pun tidak disertai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian soal status stok gula dalam negeri.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.