Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik
Tim Redaksi
J
AKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan ada kemungkinan Presiden bisa memilih langsung Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR agar Kapolri tidak sibuk membalas jasa ke DPR.
“Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi, tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu (
Presiden
pilih langsung Kapolri),” ujar Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Apalagi, usulan agar
Kapolri
ditunjuk Presiden sudah banyak bergulir dalam rapat Komisi Percepatan
Reformasi Polri
bersama unsur eksternal, termasuk oleh para mantan Kapolri.
Jimly menyampaikan bahwa usulan Presiden bisa langsung menunjuk Kapolri memang mendapat perhatian dari semua kalangan.
Dengan demikian, dia menekankan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengusulkan agar aturan baru tersebut diatur.
“Tadi kami terperanjat, saya sendiri terperanjat. Karena apa? Karena ini mantan-mantan polisi yang senior-senior, pikirannya kok sama gitu lho, masukan-masukan yang diberikan dari kalangan masyarakat,” jelasnya.
“Termasuk isu polisi jangan sampai ke depan itu banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan ekonomi. Supaya dia betul-betul menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat. Jadi antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan,” imbuh Jimly.
Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar Presiden bisa langsung memilih Kapolri sendiri tanpa melalui proses politik di DPR.
Da’i menyebut, Pusat Purnawirawan (PP) Polri telah membahas perubahan aturan tersebut dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Hal tersebut Da’i sampaikan usai PP Polri bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
“Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?” ujar Da’i.
“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” sambungnya.
Da’i khawatir, jika dipilih melalui DPR, Kapolri yang terpilih bakal memikul beban balas jasa.
Sebab, selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR dulu.
Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden.
“Sebab apa? Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden,” jelas Da’i.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/10/6939589d09b45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik Nasional
-
/data/photo/2025/12/10/69394c266e744.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Ma'ruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum Nasional
Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Maruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/12/2025).
Gus Yahya
akan mengundang Pj Ketua Umum
PBNUZulfa Mustofa
yang mengaku ingin bertemu.
Adapun keponakan Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin tersebut baru saja ditetapkan sebagai
Pj Ketum PBNU
via rapat pleno tadi malam.
“Ya boleh saja. Saya ndak tahu, besok kami undang kok. Besok kami undang,” kata Yahya, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (10/12/2025).
Hanya saja, Gus Yahya menekankan, undangan kepada Zulfa ditujukan bukan sebagai Pj Ketua Umum PBNU, melainkan sebagai Wakil Ketua Umum PBNU.
Ia menegaskan penunjukan keponakan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU tidak sah.
Menurut dia, rapat pleno yang digelar untuk menetapkan posisi Zulfa Mustofa tadi malam tidak sesuai mekanisme.
“Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya. Karena sebetulnya secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya,
rapat pleno PBNU
di Hotel Sultan, pada Selasa (9/12/2025), resmi menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Dalam struktur sebelumnya, keponakan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin itu menjabat Wakil Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
“Penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini yang mulia Bapak KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh, selaku pimpinan rapat pleno.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/10/69394c266e744.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PBNU Kubu Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Ma”ruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum
PBNU Kubu Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Maruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/12/2025).
Gus Yahya
akan mengundang Pj Ketua Umum
PBNUZulfa Mustofa
yang mengaku ingin bertemu.
Adapun keponakan Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin tersebut baru saja ditetapkan sebagai
Pj Ketum PBNU
via rapat pleno tadi malam.
“Ya boleh saja. Saya ndak tahu, besok kami undang kok. Besok kami undang,” kata Yahya, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (10/12/2025).
Hanya saja, Gus Yahya menekankan, undangan kepada Zulfa ditujukan bukan sebagai Pj Ketua Umum PBNU, melainkan sebagai Wakil Ketua Umum PBNU.
Ia menegaskan penunjukan keponakan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU tidak sah.
Menurut dia, rapat pleno yang digelar untuk menetapkan posisi Zulfa Mustofa tadi malam tidak sesuai mekanisme.
“Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya. Karena sebetulnya secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya,
rapat pleno PBNU
di Hotel Sultan, pada Selasa (9/12/2025), resmi menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Dalam struktur sebelumnya, keponakan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin itu menjabat Wakil Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
“Penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini yang mulia Bapak KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh, selaku pimpinan rapat pleno.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/67846990380e0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena menyatakan
dissenting opinion
terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
Pihak yang melaporkan
Anwar Usman
ke
MKMK
adalah Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat
UU Polri
dan
UU IKN
.
Menurut Syamsul, Anwar menyatakan
dissenting opinion
pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
“Ketika itu dikabulkan, ada yang
dissenting
. Dari dua putusan ini yang
dissenting
itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
Syamsul mengatakan, UU IKN telah memangkas hak guna usaha (HGU) sehingga tidak lagi bisa sampai 190 tahun.
Sementara, UU Polri membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman di dua keputusan ini dibandingkan dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya
Gibran
Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
“Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
Ia mengaku melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
“Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
Ia juga menyinggung soal kondisi MK saat dipimpin oleh Anwar Usman.
“Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,” sebut dia.
Syamsul mengatakan, laporan ini baru dimasukkan dan diterima pihak MKMK hari ini.
Kini, pihaknya menunggu informasi lanjutan dari MKMK.
Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan
dissenting opinion
pada putusan UU IKN.
Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan
dissenting
bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
Para hakim konstitusi menilai, ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki, misalnya, terkait
legal standing
para pemohon.
Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan
dissenting opinion
.
Hakim yang menyatakan
dissenting opinion
adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/10/693938382a958.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau lokasi kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Dalam peninjauan itu, Tito menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan bangunan, terutama yang memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang.
Tito juga mendapatkan tugas untuk mengevaluasi prosedur sistem
pencegahan kebakaran
pada bangunan-bangunan berisiko.
“Yang intinya, kita tidak menginginkan kejadian ini terulang kembali. Kita semua berduka karena ada 22 orang yang wafat karena peristiwa kebakaran ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (10/12/2025).
Tito juga menyoroti mekanisme perizinan bangunan melalui
persetujuan bangunan gedung
(PBG) yang salah satunya mensyaratkan
sertifikat laik fungsi
(SLF).
Dia menjelaskan, proses penerbitan izin tersebut harus benar-benar memastikan aspek keamanan, termasuk mitigasi kebakaran.
“Setiap pembuatan bangunan juga harus ada pengujian tentang pencegahan kebakaran atau mitigasi atas kebakaran,” tegasnya.
Tito menambahkan, proses penerbitan SLF melibatkan dinas pemadam kebakaran (
damkar
) untuk memastikan ketersediaan alat pemadam, jalur evakuasi, hingga sistem
sprinkler
.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk mengaudit administrasi PBG dan SLF yang diatur melalui peraturan daerah (perda).
Berdasarkan informasi awal, kebakaran terjadi di lantai 1 gedung yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan perakitan peralatan
drone
, termasuk baterai.
Saat kejadian, sekitar 41 orang berada di dalam gedung. Dari jumlah tersebut, 22 orang meninggal dunia akibat terjebak dan diduga menghirup asap beracun.
“Rupanya bukan karena terbakar, tetapi karena asap, mungkin karbon monoksida atau zat beracun lainnya yang terhisap,” jelas Tito.
Lebih lanjut, mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu mengapresiasi respons cepat damkar yang tiba di lokasi dalam waktu 7 menit setelah laporan diterima.
“Damkar kemudian melakukan evakuasi melalui jalur samping sehingga 19 orang dapat diselamatkan,” ujar Tito.
Sebagai langkah pencegahan nasional, Tito akan menggelar rapat virtual bersama seluruh kepala daerah, damkar, serta dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) se-Indonesia. Rapat tersebut bertujuan mengevaluasi bangunan-bangunan berisiko tinggi.
Dalam peninjauan tersebut juga hadir Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, serta pejabat terkait lainnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/10/69392909818d4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Palembang Raih Penghargaan Kota Terinovatif di Innovative Government Award 2025 Regional 10 Desember 2025
Palembang Raih Penghargaan Kota Terinovatif di Innovative Government Award 2025
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Kota Palembang resmi dinobatkan sebagai Kota Terinovatif pada ajang Innovative Government Award (IGA) 2025. Penghargaan ini diraih berkat dua inovasi unggulan yang dinilai berhasil memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus kepada Wali Kota
Palembang
Ratu Dewa pada puncak acara IGA 2025 di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Dua inovasi yang mengantarkan Palembang meraih penghargaan ini adalah Semangat Gerakan Pangan Murah (Segpur) dan Kendalikan Stunting menuju Palembang Maju, Berkelanjutan, Sejahtera dan Internasional (
Keting Musi
).
Ratu Dewa menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang terus menghadirkan berbagai inovasi dan memastikan implementasinya memberikan dampak langsung bagi warga.
“Penghargaan ini saya persembahkan untuk para staf saya, baik dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, hingga Dinas Kominfo Kota Palembang,” ujar Ratu Dewa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.
Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut memiliki makna penting, tidak hanya sebagai simbol prestasi, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus memperkuat inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya kira ini sebuah penghargaan yang cukup berarti dan juga saya persembahkan untuk warga Kota Palembang,” tutur Ratu Dewa.
Saat ini, total inovasi daerah yang tercatat di Kota Palembang telah mencapai lebih dari 300 inovasi. Ratu Dewa optimistis jumlah tersebut akan terus bertambah.
“Insyaallah, tahun depan (2026) kalau kita semakin banyak inovasi pastinya akan semakin baik,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/05/6932f47aba492.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fakta Pemberhentian Sementara Mirwan MS: Umrah Saat Bencana sampai Ditelepon Mendagri
Fakta Pemberhentian Sementara Mirwan MS: Umrah Saat Bencana sampai Ditelepon Mendagri
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS, dari posisinya sebagai Bupati Aceh Selatan.
Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah harus mengantongi izin dari Mendagri untuk pergi ke luar negeri.
“SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara
Mirwan MS
sebagai Bupati
Aceh Selatan
hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran,” ujar Mendagri
Tito Karnavian
dalam konferensi pers di Kantor
Kemendagri
, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Tito menyampaikan sejumlah fakta terkait Mirwan yang umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir dan longsor. Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
Dalam konferensi pers tersebut, Tito menjelaskan bahwa Mirwan berangkat menjalankan ibadah umrah pada 2 Desember 2025.
Padahal lima hari sebelumnya, tepatnya 27 November 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menetapkan status tanggap darurat untuk provinsinya.
“Kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Dan kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut,” ujar Tito.
Tito juga mengungkapkan bahwa sebelum berangkat ke Tanah Suci, Mirwan telah mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November 2025.
Namun, permohonan tersebut tidak disetujui oleh Mualem. Padahal, persetujuan dari pemerintah provinsi diperlukan untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau ke Kemendagri nggak ada izin sama sekali, karena memang belum nyampai ke Kemendagri,” jelas Tito.
ANTARA/HO-Camat Trumon Tengah/pri Banjir menggenangi badan jalan nasional Aceh-Sumut di Desa Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (29/11/2025).
Begitu mengetahui pemberitaan bahwa Mirwan sedang melaksanakan ibadah umrah ketika wilayahnya terdampak bencana, Tito segera mencari kontak
Bupati Aceh Selatan
tersebut.
“Saya kemudian langsung menelepon kepada yang bersangkutan, saya minta nomornya, dan kemudian dapat, dan saya minta yang bersangkutan segeran pulang,” ujar Tito.
Dalam percakapan itu, Tito juga menanyakan soal izin perjalanan luar negeri yang seharusnya diajukan oleh kepala daerah.
Menurut Tito, Mirwan menyampaikan bahwa ia telah mengajukan izin, tetapi permohonan tersebut tidak disetujui oleh Mualem.
“Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat katanya,” jelas Tito.
Setelah menonaktifkan Mirwan, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Aceh Selatan.
“SK kedua mengenai penggantinya. Bukan pengganti tetap, namanya Plt, Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan, Wakil Bupati menjadi Plt, yaitu Saudara Baital Mukadis,” ujar Tito.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, keberangkatan Mirwan untuk melaksanakan ibadah umrah tidak menggunakan dana pemerintah.
“Bupati Aceh Selatan dan istri melaksanakan umrah dengan biaya sendiri,” kata Irwan kepada Kompas.com, Rabu (10/12/2025).
Penegasan ini merujuk pada hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) yang bertemu langsung dengan Mirwan setibanya ia kembali ke Tanah Air.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa tiket keberangkatan umrah dipesankan oleh istri Mirwan.
Irwan juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang sama, tidak ada pejabat pemerintah daerah lain yang melakukan pelanggaran.
Ia memastikan hanya Mirwan yang terbukti melanggar aturan ketika bepergian ke luar negeri di tengah situasi bencana.
“Tidak ada pejabat Pemda lainnya yang menerima sanksi. Dalam hal ini, hanya Bupati sendiri yang ditemukan melanggar aturan,” ungkap Irwan.
Mirwan Minta Maaf
Sebelum dijatuhkannya sanksi tersebut, Mirwan menyampaikan permohonan maaf terkait kepergiannya menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir.
Ungkapan maaf itu disampaikan melalui sebuah video singkat yang diterima Kompas.com dari tim medianya.
Dalam pernyataannya, Mirwan mengaku menyesal dan memahami kegelisahan publik atas keberangkatannya di tengah situasi darurat.
Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan yang muncul.
Instagram/@h.mirwan_ms_official Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat wilayahnya diterjang banjir dan tanah longsor.
“Terutama kepada Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian, dan juga kepada Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Mirwan.
Ia menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, serta warga Kabupaten Aceh Selatan.
“Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional,” ujar Mirwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/10/69392d2d67f9d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/09/6937c265be9e3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/6939251b2d59d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)