Author: Kompas.com

  • Ikon Baru Dukuh Zamrud di Balik Anggaran Gapura Rp 1 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Ikon Baru Dukuh Zamrud di Balik Anggaran Gapura Rp 1 Miliar Megapolitan 9 Januari 2026

    Ikon Baru Dukuh Zamrud di Balik Anggaran Gapura Rp 1 Miliar
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Pembangunan gapura utama Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, mendadak jadi perbincangan publik.
    Proyek yang dibiayai hampir Rp 1 miliar dari APBD Kota
    Bekasi
    2025 itu memantik perdebatan antara kebutuhan penataan kawasan dan pertanyaan soal urgensi di tengah persoalan infrastruktur lain.
    Di balik sorotan tersebut, warga Dukuh Zamrud menyebut gapura bukan proyek dadakan, melainkan hasil aspirasi yang telah lama diperjuangkan sejak kawasan perumahan tak lagi dikelola pengembang.
    Koordinator Seksi Forum Komunikasi Warga Zamrud (FKWZ) sekaligus warga setempat, Heru Rilano (52), mengatakan gagasan pembangunan gapura muncul setelah pengelolaan perumahan diserahkan kepada pemerintah daerah.
    “Dukuh Zamrud ini sudah tidak ditangani developer. Sudah diserahkan ke pemda. Warga merasa perlu ada ikon dan penataan agar kawasan ini lebih tertata dan indah,” ujar Heru saat ditemui Kompas.com di Mustikajaya, Jumat (9/1/2026).
    Aspirasi tersebut kemudian disampaikan warga kepada anggota
    DPRD Kota Bekasi
    , Agus Rohadi, untuk diperjuangkan melalui mekanisme pemerintah daerah.
    “Lewat
    aspirasi warga
    , ini disampaikan ke Pak Agus Rohadi untuk dijadikan usulan ke Pemerintah Kota. Salah satunya ya pembangunan gapura ini,” kata Heru.
    Proyek gapura ini tercatat memiliki pagu anggaran Rp 997 juta, dengan nilai kontrak sekitar Rp 877 juta.
    Heru menyebut, besarnya anggaran berkaitan dengan spesifikasi bangunan yang dirancang tahan lama.
    “Yang bikin istimewa itu karena semuanya menggunakan struktur yang kokoh. Kemudian juga dari sisi arsitekturnya. Kami juga bikin pagar sebagai gerbang masuk bagi warga ataupun non-warga. Itu kenapa sampai sebesar itu nilainya,” ujarnya.
    Ia menambahkan, struktur gapura dirancang mengikuti standar nasional.
    “Untuk struktur, sesuai SNI dari Kementerian PUPR, harapannya bisa bertahan minimal 30 tahun. Tapi untuk cat dan eksterior tentu perlu perawatan berkala,” jelas Heru.
    Heru tidak menampik adanya kritik dari sebagian masyarakat, terutama yang mempertanyakan prioritas pembangunan gapura di tengah kondisi sejumlah jalan yang masih rusak.
    Namun, ia menegaskan proses sosialisasi telah dilakukan sebelum proyek berjalan.
    “Dukuh Zamrud melalui RW setempat sudah dikumpulkan terlebih dahulu. Dari belasan RW yang hadir, 100 persen itu setuju. Mereka mendukung pembangunan gapura ini,” ujarnya.
    Menurut Heru, pembahasan desain juga melibatkan perwakilan warga dari masing-masing RW di blok perumahan.
    Sebagai warga, ia mengaku puas dengan hasil fisik gapura, meski tetap menyimpan catatan kritis.
    “Secara fisiknya, puas karena kami jadi punya kebanggaan. Kalau secara kasat mata dari jauh, itu bagus hasil kerjanya. Tapi secara transparansi kerja tidak puas. Masih banyak hal-hal yang perlu direvisi atau dikoreksi,” ucap Heru.
    Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Bekasi
    Tri Adhianto
    menyebut setiap proyek
    pembangunan daerah
    melewati proses perencanaan yang melibatkan masyarakat dan legislatif.
    “Jadi saya kira kalau soal urgensi dan sebagainya ditanyakan kepada yang mengusulkan,” ujar Tri saat ditemui Kompas.com di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (8/1/2026).
    Tri menjelaskan, usulan pembangunan dapat masuk melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pokok-pokok pikiran DPRD, hingga diajukan dengan pendekatan teknokratis.
    “Pada intinya, kalau sudah menjadi kesepakatan di dalam yang kemudian ditetapkan melalui Perda kesepakatan bersama, kami pemerintah tentu akan melaksanakan,” ujar Tri.
    Berdasarkan pantauan di lokasi,
    gapura Dukuh Zamrud
    memiliki lebar sekitar tiga meter dengan bentang sisi kiri dan kanan masing-masing lima meter.
    Pembangunan dimulai pertengahan Oktober 2025 dan rampung pada akhir Desember 2025.
    Di bagian tengah gapura disediakan ruang untuk petugas keamanan. Sementara di sisi kanan depan berdiri tembok setinggi sekitar dua meter bertuliskan “Dukuh Zamrud” berbahan aluminium.
    Area tengah juga dilengkapi pot besar dan tanaman sebagai elemen estetika.
    Kini, gapura tersebut bukan hanya menjadi penanda kawasan, tetapi juga simbol perdebatan tentang prioritas pembangunan kota dan bagaimana aspirasi warga diterjemahkan dalam kebijakan anggaran daerah.
    (Reporter: Nurpini Aulia Rapika | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyelundupan 98.000 Benih Lobster ke Luar Negeri Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Penyelundupan 98.000 Benih Lobster ke Luar Negeri Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta Megapolitan 9 Januari 2026

    Penyelundupan 98.000 Benih Lobster ke Luar Negeri Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
     Empat penumpang pesawat berinisial FE, DR, UH, dan FD, ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena hendak menyelundupkan total 98.165 benih bening lobster (BBL) atau baby lobster ke Kamboja dan Singapura.
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan, penyelundupan itu pertama kali diketahui setelah adanya koper mencurigakan yang dilaporkan pihak Aviation Security (Avsec).
    Mereka mencurigai koper milik empat pelaku tersebut saat ingin melakukan penerbangan ke Kamboja dan Singapura pada waktu yang berbeda.
    “Petugas menemukan empat koper yang berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah, serta dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es di dalam selimut,” ujar Djaka Budi Utama saat konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Jumat (9/1/2026).
    Kasus pertama terungkap pada Sabtu (20/12/2025), ketika Avsec mencurigai bagasi milik FE yang hendak terbang dari Jakarta ke Kamboja.
    Setelah koper dibuka bersama pemilik dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi, petugas menemukan 24.770 ekor
    baby lobster
    yang dibungkus plastik dan dibalut selimut basah.
    Seminggu kemudian, pada Sabtu (27/12/2025), modus serupa kembali ditemukan pada penumpang berinisial DR. Dalam koper DR, petugas mendapati 29.780 ekor baby lobster yang dikemas dengan cara yang sama.
    “Dari hasil wawancara singkat, DR ternyata diperintahkan oleh UH dengan upah Rp 5 juta,” kata dia.
    Setelah mengetahui keterlibatan UH, mereka langsung melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan UH.
    Hingga pada pada kasus ketiga, Kamis (8/1), petugas Bea Cukai sudah mengunci identitas UH sebagai target operasi.
    Para petugas langsung memeriksaan bagasi UH serta rekannya FD yang melakukan penerbangan di rute yang berbeda. Dari pemeriksaan itu, terdapat 43.615 ekor Baby Lobster yang siap diselundupkan.
    “Adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas,” jelas dia.
    Adapun seluruh baby lobster yang gagal diselundupkan ke Kamboja dan Singapura merupakan jenis pasir.
    Kini, 98.165 baby lopster tersebut dilepaskan liarkan di Pandeglang, Banten. Sedangkan untuk empat tersangka itu dijerat Undang-undang Perikanan dan Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
    “Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal,” ucap Djaka.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Imbau Jakmania Tak Hadiri Laga Persib Vs Persija di GBLA: Dukung Tim Secara Dewasa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Polisi Imbau Jakmania Tak Hadiri Laga Persib Vs Persija di GBLA: Dukung Tim Secara Dewasa Megapolitan 9 Januari 2026

    Polisi Imbau Jakmania Tak Hadiri Laga Persib Vs Persija di GBLA: Dukung Tim Secara Dewasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Polisi mengimbau pendukung tim sepak bola Persija Jakarta, The Jakmania, untuk tidak menghadiri laga tandang Persija melawan Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Kota Bandung, Minggu (11/1/2026).
    Diketahui, stadion tersebut merupakan kandang Persib Bandung, sekaligus markas suporternya, Viking.
    “Sehubungan dengan pertandingan
    Persib vs Persija
    pada 11 Januari 2026 di Stadion GBLA Bandung, seluruh
    Jakmania
    diimbau tidak hadir ke stadion GBLA,” kata Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
    Imbauan tersebut sejalan dengan regulasi pertandingan tandang (
    away game
    ) yang berlaku selama kompetisi Liga Super berlangsung.
    Aturan ini diterapkan kepada seluruh suporter tim peserta liga guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
    “Dukung tim kesayangan dengan cara yang dewasa, damai, dan bermartabat demi sepak bola Indonesia yang aman dan penuh sportivitas,” tambah dia.
    Sementara itu, Persija Jakarta melalui media sosial Instagramnya juga mengimbau agar The Jakmania menonton pertandingan dari rumah.
    “Jangan datang ke GBLA, Jak!” tertulis pada salah satu unggahan, dikutip, Jumat.
    Adapun kick-off laga Persib vs Persija akan dimulai pukul 15.30 WIB.
    Pertandingan ini akan menjadi pertandingan ketiga Persija pada 2026 dengan satu kemenangan saat melawan Persijap Jepara di Stadion Gelora Bung Karno pada pekan lalu, Sabtu (3/1/2026).
    Menurut unggahan pada akun Instagram Persib Bandung, @persib, tiket pertandingan Persib versus Persija telah habis terjual sejak tiga hari lalu.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Isi Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Diungkap Relawan: Serahkan Buku dan Berpelukan
                        Regional

    10 Isi Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Diungkap Relawan: Serahkan Buku dan Berpelukan Regional

    Isi Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Diungkap Relawan: Serahkan Buku dan Berpelukan
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Pertemuan antara mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu diungkapkan oleh Relawan Jokowi (ReJO).
    Jokowi menerima kunjungan dua tersangka, yakni
    Eggi Sudjana
    dan Damai Hari Lubis, pada Kamis (8/1/2026).
    Dalam pertemuan tersebut, keduanya hadir didampingi kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum ReJO HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Muhammad Rahmad.
    Pertemuan berlangsung secara tertutup.
    “Alhamdulillah, pertemuan berjalan dengan baik. Kami disambut dengan sangat baik oleh Pak Jokowi,” ujar Sekretaris Jenderal ReJO Muhammad Rahmad, Jumat (9/1/2026), dalam keterangannya.
    Rahmad mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Eggi Sudjana menyerahkan sebuah buku sebagai hadiah kepada Jokowi.
    Pemberian buku itu sebelumnya telah disampaikan ReJO pada 16 Desember 2025.
    Di akhir pertemuan, Eggi Sudjana memimpin doa untuk kesehatan dan kesuksesan Jokowi beserta keluarga.
    “Pak Eggi Sudjana menutup pertemuan dengan memimpin doa. Beliau mendoakan Bapak Jokowi dan keluarga agar selalu sehat, sukses, serta berada dalam lindungan Allah SWT,” ucap Rahmad.
    Rahmad menambahkan, pertemuan tersebut tidak didokumentasikan dalam bentuk foto maupun video karena berlangsung secara terbatas dan tertutup.
    Namun, ia menyaksikan langsung momen haru saat Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
    “Karena pertemuan sangat terbatas dan tertutup, kami tidak sempat mendokumentasikannya. Namun saya menyaksikan sendiri bagaimana Pak Eggi dan Pak Damai Hari Lubis berpelukan erat dengan Pak Jokowi. Kami yang menyaksikan pun turut berkaca-kaca,” katanya.
    Ia menilai pertemuan tersebut sebagai peristiwa yang patut menjadi teladan.
    “Pertemuan Pak Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis dengan Pak Jokowi merupakan pertemuan patriotik yang patut menjadi suri teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan belum ada arahan lanjutan setelah pertemuan antara Jokowi dengan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu.
    Ia menilai, pertemuan tersebut bukan bagian dari diskusi formal terkait perdamaian.
    Kendati demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum mengetahui secara rinci isi pembicaraan antara Jokowi dan kedua tersangka.
    “Pertemuan tersebut kemungkinan sifatnya hanya bertamu. Kami sendiri belum mendengar secara langsung seperti apa isi pertemuannya karena kejadiannya masih sangat baru,” kata Yakup, saat ditemui di Kota Solo, pada Jumat (9/1/2025).
    Yakup menyampaikan, pihaknya masih menunggu penjelasan langsung dari Jokowi terkait maksud dan hasil pertemuan tersebut
    Terkait isu pemaafan, Yakup menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah pribadi Jokowi sebagai individu. Ia meyakini, jika ada pihak yang datang dengan iktikad meminta maaf, Jokowi secara pribadi dapat memberikan maaf.
    “Namun perlu dipahami, soal memaafkan itu adalah ranah pribadi. Sedangkan proses hukum tetap memiliki mekanisme dan ketentuannya sendiri,” jelas Yakup.
    Hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi terkait penyelesaian perkara melalui jalur hukum alternatif, seperti restorative justice, plea deal, maupun bentuk keringanan penegakan hukum lainnya.
    “Pertemuan itu bukan hasil komunikasi antar kuasa hukum dan bukan bagian dari diskusi formal terkait perdamaian. Mereka datang langsung menemui Pak Jokowi sebagai tamu,” tegasnya.
    Yakup menambahkan, seluruh kemungkinan terkait kelanjutan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik.
    Sementara itu, terkait perkembangan kasus di Polda Metro Jaya, Yakup menyebut proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik masih berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. 
    “Para tersangka juga mengajukan beberapa saksi dan ahli. Kami masih menunggu apakah pemeriksaan tersebut sudah dianggap cukup atau masih ada tambahan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cabuli Bocah di Kalideres, Pedagang Takoyaki Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Cabuli Bocah di Kalideres, Pedagang Takoyaki Ditangkap Polisi Megapolitan 9 Januari 2026

    Cabuli Bocah di Kalideres, Pedagang Takoyaki Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang pedagang takoyaki berinisial MI (52) ditangkap polisi usai diduga mencabuli anak di bawah umur di wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
    Pelaku ditangkap oleh warga setempat dan kepolisian di Jalan Bambu Larangan, RT 07 RW 09, Pegadungan, pada Kamis (8/1/2026).
    “Kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026).
    Arnold menjelaskan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kalideres sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
    “Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap, akan kami limpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Arnold.
    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian mengungkapkan modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya.
    Pelaku dan korban yang berusia 11 tahun saling mengenal karena pernah bertetangga.
    “Pria tersebut sebelumnya bertetangga dengan korban. Namun, saat ini korban sudah pindah tempat tinggalnya,” kata Kevin.
    Pelaku pun diketahui menjemput korban secara diam-diam dari rumah korban menggunakan sepeda berukuran kecil.
    Tanpa seizin dan sepengetahuan orangtua korban, MI membawa bocah tersebut ke lokasi kejadian di Pegadungan. Sesampainya di lokasi, pelaku melakukan tindakan asusila.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MI tidak menampik tuduhan tersebut dan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
    “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban,” ucapnya.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 WNI yang Terdampar di Pulau Sokotra Yaman Berhasil Dievakuasi

    3 WNI yang Terdampar di Pulau Sokotra Yaman Berhasil Dievakuasi

    3 WNI yang Terdampar di Pulau Sokotra Yaman Berhasil Dievakuasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampar di Pulau Sokotra, Yaman, kini berhasil dievakuasi.
    Kepastian ini diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Vahd Nabyl Achmad Mulachela usai pihaknya berkomunikasi dengan sejumlah perwakilan RI di Timur Tengah.
    “Kementerian Luar Negeri melalui koordinasi dengan perwakilan RI di wilayah Timur Tengah khususnya KBRI Muscat, KBRI Riyadh, KBRI Abu Dhabi, dan KJRI Jeddah, serta dengan dukungan dari Otoritas Arab Saudi dan
    Yaman
    telah berhasil mengevakuasi tiga WNI yang sejak akhir Desember lalu tertahan di
    Pulau Sokotra
    Yaman akibat keterbatasan akses menuju wilayah tersebut,” kata Nabyl dalam keterangan video, Jumat (9/1/2026).
    Nabyl menjelaskan, ketiga WNI tersebut telah berhasil diterbangkan dari Pulau Sokotra Yaman menuju Jeddah sekitar pukul 14.30 WIB atau 10.30 WIB waktu setempat hari ini.
    Jeddah menjadi tempat transit sebelum kembali diterbangkan ke Indonesia.
    “Dan rencananya pukul 17.30 WIB waktu setempat akan melanjutkan perjalanan ke Indonesia,” ucap Nabyl.
    Ia pun menerangkan bahwa ketiga WNI tersebut dalam kondisi yang baik.
    Lebih lanjut Nabyl meminta WNI senantiasa memperhatikan kondisi negara tujuan jika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
    “Senantiasa memperhatikan dan mengikuti imbauan mengenai kondisi di negara tempat tujuan, serta terus mengikuti perkembangan internasional khususnya apabila perjalanan dilakukan menuju tempat-tempat yang rawan dan berbahaya,” jelas Nabyl.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 600 turis dilaporkan terdampar di sebuah pulau terpencil bernama Pulau Sokotra, Yaman sejak awal Januari 2026.
    Mereka terdampak imbas konflik politik yang meningkat antara Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi.
    Dilansir dari
    Fox News
    , ratusan turis tersebut tidak bisa meninggalkan
    Pulau Socotra
    , lantaran penerbangan dihentikan karena kendali atas bandara di Pulau Socotra.
    Dikutip dari
    Reuters
    , lalu lintas udara di bandara utama Pulau Socotra terhenti karena krisis yang semakin dalam antara UEA dan Arab Saudi.
    “Tidak ada yang punya informasi, dan semua orang hanya ingin kembali ke kehidupan normal mereka,” kata Aurelija Krikstaponiene, seorang warga Lithuania yang melakukan perjalanan ke Socotra selama malam Tahun Baru, dikutip dari
    Reuters
    , Rabu (7/1/2026).
    Diketahui, situasi Yaman meningkat sejak 30 Desember setelah pasukan STC merebut kendali Hadramaut dan Al-Mahra pada awal Desember, di mana kedua provinsi tersebut mencakup hampir setengah wilayah Yaman dan berbatasan langsung dengan Arab Saudi.
    Arab Saudi menuding UEA mendorong STC beroperasi militer di perbatasan selatan Hadhramaut dan Al-Mahra yang kemudian dibantah Abu Dhabi.
    STC menilai pemerintah Yaman meminggirkan selatan dan menyerukan pemisahan, sementara otoritas menegaskan komitmen persatuan.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci

    Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci

    Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem Amelia Anggraini mengatakan rencana Peraturan Presiden mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme perlu dibaca secara hati-hati dalam kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, serta prinsip hak asasi manusia (HAM).
    Amelia pun menekankan pihaknya akan meminta penjelasan perinci terkait aturan TNI terlibat dalam penanggulangan terorisme.
    “Tujuan negara memberantas terorisme memang tidak boleh diragukan, tetapi instrumen yang dipakai harus memastikan akuntabilitas dan tidak menimbulkan dampak yang melemahkan sistem demokrasi dan peradilan pidana,” ujar Amelia kepada
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026).
    “Terkait keresahan kawan-kawan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, kami sangat memahami. Untuk itu kami di Komisi I DPR akan meminta penjelasan perinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas,” sambungnya.
    Amelia menjelaskan, pihaknya juga akan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan UU TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil.
    Dia berpandangan bahwa pengaturan harus dilakukan secara terstruktur dan terencana.
    Menurut Amelia, kritik publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, sehingga regulasi harus memberi pagar agar pelibatan militer tidak memasuki ranah yang seharusnya dikelola secara sipil.
    “Penggunaan istilah ‘penangkalan’ kepada TNI perlu dikaji lebih dalam. Dalam UU TNI, tugas pokok TNI difokuskan pada ancaman yang bersifat militer. Sementara aspek pencegahan terorisme di hulu mulai dari penegakan hukum, deradikalisasi, hingga intervensi sosial merupakan mandat Polri dan kementerian/lembaga terkait. Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas,” papar Amelia.
    Amelia menyampaikan, harus diberikan pembatasan tegas, agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan, konflik komando, dan kaburnya akuntabilitas terkait
    penanganan terorisme
    .
    Lebih jauh, Amelia menyebut, pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI harus dilihat dalam kerangka mengatasi aksi terorisme, dan jangan sampai mengganggu bangunan sistem peradilan pidana.
    Untuk itu, Amelia menekankan bahwa pelibatan TNI harus berada dalam kerangka operasi tertentu, di mana diterapkan pada kondisi ancaman yang telah meningkat ke tingkat bersenjata yang mengancam keselamatan publik secara luas.
    “Dalam hal ini kami mendorong beberapa pengaman penting: satu, kriteria keterlibatan yang terukur dan tertulis, termasuk ambang eskalasi dan batas waktu operasi. Dua, otorisasi berlapis oleh Presiden dengan pengawasan DPR. Tiga, komando terpadu yang menegaskan peran Polri sebagai
    leading sector
    pada penegakan hukum,” katanya.
    “Empat, standar HAM dan proporsionalitas dalam aturan penggunaan kekuatan. Lima, mekanisme akuntabilitas independen dan akses pemulihan bagi warga. Enam, pelaporan berkala yang dapat diaudit tanpa membuka informasi sensitif,” lanjut Amelia.
    Sementara itu, Amelia meyakini, pemberantasan terorisme harus berjalan tegas, tetapi tetap berada dalam koridor hukum, supremasi sipil, dan akuntabilitas publik.
    Dia mengingatkan negara tidak boleh kehilangan legitimasi dengan rambu-rambu yang jelas.
    “TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
    Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
    Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
    “Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” kata Koalisi.
    Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.
    Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.
    Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.
    “Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.
    Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
    “Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        KPK Sebut Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp 100 Miliar
                        Nasional

    10 KPK Sebut Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp 100 Miliar Nasional

    KPK Sebut Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp 100 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp 100 miliar.
    “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
    Budi mengatakan, jumlah tersebut akan bertambah.
    Karenanya, KPK mengimbau agar seluruh PIHK dan asosiasi
    biro travel haji
    tak ragu untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus kuota haji.
    “KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2024 pada Jumat.
    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
    Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
    Dia juga mengatakan, penahanan kedua tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.
    “Terkait penahanan nanti kami akan
    update
    . Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ucap dia.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
    Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
    Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNPB: 4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat

    BNPB: 4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat

    BNPB: 4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan ada empat kabupaten di Provinsi Aceh yang masih memperpanjang status tanggap darurat.
    Keempat daerah itu adalah Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.
    “Masih ada 4 kabupaten/kota dari total 18 kabupaten/kota terdampak di provinsi Aceh yang masih memperpanjang status tanggap daruratnya,” ucap Abdul dalam konferensi pers, Jumat (9/1/2026).
    Menurutnya, empat daerah ini memang daerah-daerah yang saat ini masih terus difokuskan
    pemulihan akses jalan
    darat dan distribusi logistiknya.
    Sementara, sebanyak 14 kabupaten di Aceh menyatakan statusnya bergeser dari tanggap darurat ke transisi darurat.
    Oleh karena masih ada 4 kabupaten perpanjang masa tanggap darurat, maka Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang
    status tanggap darurat
    daerahnya hingga 14 hari ke depan.
    “Untuk status provinsi sendiri tadi malam gubernur provinsi Aceh memperpanjang status tanggap darurat hingga 14 hari ke depan, jadi terhitung dari tanggal 8 hingga 22 Januari,” ujar dia.
    Untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Abdul mengatakan semua daerah sudah bergeser ke transisi darurat.
    “Nah, untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat, proses pencarian ini sudah dihentikan, tapi tim SAR masih terus
    standby
    ,” kata Abdul.
    “Artinya, jika ada informasi dari masyarakat, ada informasi lokasi atau posisi yang mungkin diidentifikasi sebagai korban, maka tim SAR akan melakukan pencarian di titik tersebut,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman

    Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman

    Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Bonnie Triyana meminta negara menjamin kebebasan berekspresi dan melindungi pekerja seni dari ancaman kriminalisasi, menyusul pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.
    Bonnie menilai laporan hukum terhadap Pandji atas materi
    stand-up comedy
    berjudul Mens Rea berpotensi mengancam ekosistem kebudayaan dan
    kebebasan berekspresi
    di Indonesia.
    “Seni adalah alat kritik kekuasaan dan penyampai suara rakyat yang sering tak terdengar oleh negara,” ujar Bonnie, Jumat (9/1/2026).
    “Kami meminta pemerintah untuk tidak melihat pekerja seni dan rakyat yang berkritik sebagai ancaman. Sebaliknya, negara harus memelihara dan melindungi ruang ekspresi mereka,” sambungnya.
    Politikus berlatar belakang sejarawan itu menegaskan bahwa seni, termasuk komedi, tidak bisa dipandang semata sebagai hiburan.
    Menurut Bonnie, kriminalisasi terhadap seniman justru akan mematikan ruang kritik dalam
    demokrasi
    .
    “Jika seniman takut berkarya, maka rakyat kehilangan suara. Negara tidak boleh menghukum imajinasi, karena seni adalah napas demokrasi,” tegas Bonnie.
    Bonnie mengatakan, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa seniman kerap berada di garis depan dalam menyuarakan kritik sosial terhadap kekuasaan.
    “Lihatlah peran legenda seperti Teguh Slamet Rahardjo yang dengan sindiran halusnya mengkritik birokrasi Orde Baru, atau Butet Kertaradjasa dengan monolog tajamnya yang menjadi jembatan kritik masyarakat,” ujar dia.
    Dia juga menyinggung sosok Benyamin Sueb pada era Orde Baru yang menggunakan karakter “wong cilik” untuk menyindir ketimpangan sosial, serta grup lawak Warkop DKI yang menyelipkan kritik terhadap pejabat dan birokrat melalui humor.
    Menurut Bonnie, meskipun kritik Warkop DKI kala itu lebih diarahkan pada sistem kecil sebagai strategi bertahan di tengah sensor ketat, tradisi kritik sosial melalui komedi tetap hidup dan berevolusi hingga saat ini.
    “Dari lawakan sosial grup Srimulat di era 80-an, hingga generasi komika stand-up modern seperti Abdur Arsyad dan
    Pandji Pragiwaksono
    . Mereka adalah penerus estafet yang menyampaikan kegelisahan publik,” kata Bonnie.
    Oleh karena itu, Bonnie mengajak masyarakat agar tidak bersikap terlalu reaktif terhadap kritik yang disampaikan seniman, karena kritik merupakan bagian sehat dari demokrasi.
    Dia berharap kasus Pandji tidak menjadi preseden buruk yang mempersempit ruang diskursus publik.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi warga negara.
    Untuk itu, negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sebaliknya.
    “Ini kan prinsipnya adalah negara melindungi masyarakat untuk, sesuai dengan Undang-Undang Dasar kita, negara melindungi, menjamin kebebasan masyarakat untuk berekspresi,” kata Andreas.
    Dia pun mendorong Komnas HAM dan Kementerian HAM untuk ikut bersuara melindungi warga negara yang mengalami tekanan atas nama negara.
    “Saya kira ini tantangan buat kita di dalam melindungi hak warga negara juga melindungi, menjaga demokrasi kita,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
    “Benar bahwa hari ini ada laporan dari masyarakat atas nama Rarw. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Budi.
    Dia menyebutkan, polisi akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta menganalisis barang bukti yang ada.
    “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. Diimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” ujar Budi.
    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama.
    Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan representasi resmi dari organisasi mereka.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.