Pertumbuhan Ekonomi Kendal Tembus 8,84 Persen, Bupati Sebut KEK Jadi Motor Utama
Tim Redaksi
KENDAL, KOMPAS.com –
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi faktor kunci dalam pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal.
Melalui optimalisasi kawasan tersebut,
pertumbuhan ekonomi
kedua daerah diperkirakan dapat mencapai angka 8–9 persen.
Pada triwulan III tahun 2025, perekonomian Kabupaten Kendal tercatat tumbuh sebesar 8,84 persen, menjadikannya sebagai yang tertinggi di Provinsi Jawa Tengah.
Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya aktivitas industri dan investasi di kawasan industri serta KEK Kendal.
Menanggapi capaian tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada triwulan ketiga tahun 2025 tidak terlepas dari dampak positif keberadaan KEK Kendal.
“Di triwulan ketiga ini, pertumbuhan ekonomi Kendal mencapai 8,84 persen. Salah satu faktornya adalah kontribusi dari
Kawasan Ekonomi Khusus
Kendal,” ujar Dyah Kartika Permanasari, yang akrab disapa Mbak Tika, pada Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terus melakukan integrasi
tenaga kerja lokal
dengan kebutuhan industri.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah, capaian
investasi di Kendal
pada triwulan ketiga ini juga menjadi yang tertinggi se-Jawa Tengah,” tambahnya.
Mbak Tika juga berharap adanya kerja sama yang lebih erat antara perusahaan-perusahaan yang beroperasi di KEK dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Menurutnya, kemitraan tersebut dapat dijadikan salah satu syarat dalam pemberian insentif pajak bagi perusahaan di KEK.
“Pertumbuhan ekonomi yang baik di Kabupaten Kendal ini juga berdampak pada penurunan angka kemiskinan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif KEK Kendal, Juliani Kusumaningrum, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 135 perusahaan yang telah bergabung di KEK Kendal.
Dari jumlah tersebut, 51 perusahaan sudah beroperasi, 37 perusahaan masih dalam tahap konstruksi, dan sisanya dalam proses persiapan pembangunan.
“Total investasi yang terserap hingga akhir September 2025 mencapai Rp 182 triliun,” ungkap Juliani.
Selain itu, penyerapan tenaga kerja langsung di KEK Kendal telah mencapai sekitar 38.000 orang, dengan 79 persen di antaranya merupakan tenaga kerja asal Kabupaten Kendal.
“Penyerapan tenaga kerja akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang masuk dan beroperasi di KEK Kendal,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/10/11/68ea4d3d3825f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pertumbuhan Ekonomi Kendal Tembus 8,84 Persen, Bupati Sebut KEK Jadi Motor Utama Regional 16 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/16/6940cf44bf76f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025
Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh unit kerja yang telah berpartisipasi aktif, berkinerja baik, dan berkontribusi positif dalam menjalankan tugas Kementerian Hukum (Kemenkum) sepanjang 2025.
Ia menegaskan bahwa kebersamaan, kolaborasi, dan komitmen yang terbangun menjadi bekal penting untuk mendorong kemajuan
Kemenkum
ke depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat membuka
Rapat Koordinasi
Pengendalian
Kinerja
dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Supratman mengajak seluruh jajaran untuk merefleksikan perjalanan sepanjang 2025 melalui pengukuran dan evaluasi kinerja, sekaligus merancang inovasi serta lompatan strategis untuk menghadapi tahun berikutnya.
“Pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), luar biasa kita sudah bisa membantu program Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan jumlah 83.000. Kemudian, kalau ada kendala itu bisa segera diselesaikan dengan cepat. Ini sebuah respons yang positif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, Supratman juga mengapresiasi Ditjen
Kekayaan Intelektual
(KI) yang telah menciptakan ide tentang pembiayaan berbasis KI.
Ide tersebut diperoleh dari hasil pertemuan General Assembly di World Intellectual Property Organization (WIPO), yang menunjukkan bahwa negara-negara maju menerapkan perlindungan KI secara kuat untuk mendukung pembiayaan berbasis inovasi.
“Semua negara yang statusnya negara maju, pasti menyiapkan pembiayaan yang basisnya KI, baik paten, merek, hak cipta, dan lainnya. Alhamdulillah usulan Kemenkum sudah disetujui pemerintah dengan mengalokasikan Rp 10 triliun pada 2026 untuk pembiayaan berbasis KI. Ini lompatan-lompatan yang jangan dianggap sepele,” jelas Supratman.
Apresiasi juga disampaikan kepada Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) atas peningkatan efisiensi layanan yang memungkinkan proses harmonisasi PP diselesaikan dalam lima hari kerja.
Supratman menyebut, di Kalimantan Timur bahkan telah diterapkan inovasi
one day service
yang memungkinkan Ditjen PP Kemenkum menyelesaikan harmonisasi 169 peraturan perundang-undangan dalam satu hari.
Tak hanya itu, Supratman turut mengapresiasi Badan Strategi Kebijakan (BSK) atas konsistensinya melakukan kajian sebelum penandatanganan atau penetapan kebijakan, khususnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum).
“Itulah apresiasi saya, supaya kita terbuka. Apapun kebijakan, terutama yang berdampak di luar (Kemenkum), itu wajib harus ada analisis atau yang disebut dengan berbasis fakta. Jadi, kalau bisa kita lakukan semua transparan,” tegasnya.
Prestasi juga diraih Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum atas komitmennya meningkatkan kompetensi pegawai.
Ke depan, BPSDM Hukum menghadapi tantangan baru dengan kembali melakukan perekrutan siswa, seiring telah diwisudanya taruna Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) yang akan diserahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari sisi dukungan manajerial, apresiasi diberikan kepada jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkum dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum atas perannya dalam menindaklanjuti temuan serta memperkuat pengelolaan sumber daya manusia.
Ke depan, seiring transformasi layanan publik, Kemenkum akan memperbarui sistem merit untuk meningkatkan kualitas tata kelola aparatur.
Apresiasi tinggi juga disampaikan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum yang telah menyukseskan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Keberadaan Posbankum dinilai menjadi wujud kehadiran negara dalam mempermudah akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Target (awal) kami 7.000 untuk pembentukan Posbankum. Tapi, hari ini, Senin (15/12/2025), teman-teman di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dan berkolaborasi dengan teman-teman di kanwil hingga menyentuh lebih dari 70.000,” ucap Supratman.
Sebagai informasi, rapat koordinasi kali ini mengusung tema “
Mewujudkan Hukum Berkeadilan melalui Layanan Transformasi Digital menuju Indonesia Emas 2045
”.
Tema tersebut menegaskan bahwa hukum berkeadilan adalah tujuan hakiki, sehingga setiap kebijakan, layanan, dan penegakan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.
Adapun mekanisme rapat koordinasi dilakukan dengan membagi 334 peserta, yang terdiri dari pimpinan tinggi (pimti) madya, pimti pratama pusat dan wilayah, serta kepala bagian tata usaha dan umum kanwil, ke dalam enam komisi.
Komisi I membahas Rencana Aksi (Renaksi) Dukungan Manajemen; Komisi II Renaksi Administrasi Hukum Umum; Komisi III Renaksi Kekayaan Intelektual; Komisi IV Renaksi Peraturan Perundang-undangan; Komisi V Renaksi Pembinaan Hukum; dan Komisi VI Renaksi Pelaksana Teknis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/6940d06b3340d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tinjau Dampak Banjir Jember, Bupati Fawait Kaget Ada Perumahan Berdiri di Bantaran Sungai Surabaya 16 Desember 2025
Tinjau Dampak Banjir Jember, Bupati Fawait Kaget Ada Perumahan Berdiri di Bantaran Sungai
Tim Redaksi
JEMBER, KOMPAS.com
– Bupati Jember Muhammad Fawait kaget ada perumahan yang berdiri di bantaran sungai.
Keberadaan perumahan itu diketahui Fawait saat meninjau salah satu lokasi banjir di Kabupaten Jember pada Selasa (16/12/2025) dini hari.
Peninjauan dilakukan saat genangan air belum sepenuhnya surut di Perumahan Villa Indah Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, sekira pukul 01.00 WIB.
Setelah hujan deras yang turun sejak Senin (15/12/2025) siang, sungai-sungai meluap dan merendam permukiman warga di berbagai wilayah.
Sejak sore hingga malam, Jember dikepung banjir yang tercatat terjadi di 20 titik lokasi pada 10 kecamatan. Air masuk ke rumah-rumah warga dan memaksa sebagian keluarga bertahan atau mengungsi.
Berdasarkan informasi BMKG, wilayah Kabupaten Jember sebelumnya telah berada dalam kondisi cuaca ekstrem dengan potensi hujan intensitas sedang hingga lebat yang meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Fawait didampingi Ketua TP PKK Jember Ghyta Eka Puspita mendatangi Perumahan Villa Indah, salah satu titik yang terdampak cukup parah.
Di lokasi tersebut, pria yang akrab disapa Gus Fawait itu melihat langsung deretan rumah warga yang berdiri di sepanjang bantaran sungai, dengan kondisi tembok pembatas yang jebol akibat terjangan arus deras.
Air sungai yang meluap dengan cepat masuk ke permukiman dan merendam puluhan rumah warga, sehingga sebagian harus mengungsi ke tenda darurat yang disiapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.
Fawait mengaku terkejut mengetahui bahwa batas belakang rumah warga hanya dibangun dengan tembok setinggi sekitar satu meter, yang dinilai tidak memadai untuk menahan luapan sungai.
“Terkait perumahan seperti ini, tentu kami akan memanggil pihak developer, dan kami akan pelajari terlebih dahulu, apakah perumahan ini memang didirikan di bantaran sungai atau tidak,” ucapnya.
“Tapi, sekali lagi, kalau yang kejadian ini, saya pikir bukan masalah irigasi, tetapi ini murni karena letak posisi perumahan ini ada di bantaran sungai,” lanjutnya.
Dalam peninjauan tersebut, Gus Fawait juga menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang terdampak bencana.
Berdasarkan laporan BPBD Jember, banjir di Perumahan Villa Indah merendam rumah warga dengan ketinggian air antara 50 hingga 120 sentimeter dan berdampak pada rumah 40 kepala keluarga atau sekitar 200 jiwa.
“BPBD Jember telah mendirikan tiga tenda keluarga sebagai tempat pengungsian sementara bagi warga yang rumahnya masih terdampak genangan,” papar Kepala BPBD Jember Indra Tri Purnomo.
Selain Perumahan Villa Indah, banjir juga meluas ke sejumlah wilayah lain di Kecamatan Patrang, Kaliwates, Sumbersari, Pakusari, Rambipuji, Kalisat, Ledokombo, Arjasa, dan Jelbuk.
Wilayah terdampak mencakup kawasan RS Paru Jember Lor, Kampung Ledok Kebun Lor, Kelurahan Kepatihan, Gladak Kembar, Jalan Bengawan Solo, hingga Desa Nogosari di Kecamatan Rambipuji.
Desa Nogosari tercatat sebagai wilayah dengan dampak terluas, dengan 429 kepala keluarga terdampak banjir luapan sungai.
Secara keseluruhan, BPBD Jember mencatat total 1.271 kepala keluarga (KK) terdampak banjir, dengan kelompok rentan meliputi 16 lansia, 10 balita, dan satu ibu hamil.
Dampak kerusakan akibat banjir meliputi satu rumah rusak berat, satu rumah rusak sedang, satu rumah rusak ringan, dua fasilitas umum terdampak, serta satu jembatan desa putus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/6940c243c2637.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banjir di Gianyar Bali Sebabkan Rumah Warga Rusak Denpasar 16 Desember 2025
Banjir di Gianyar Bali Sebabkan Rumah Warga Rusak
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Banjir di Kabupaten Gianyar, Bali, yang terjadi pada Senin (15/12/2025), menyebabkan rumah warga rusak.
Rumah warga yang rusak itu berada di Desa Batuan, Sukawati, Kabupaten
Gianyar
. Selain itu, ada warga yang hanyut terseret arus.
Perbekel Desa Batuan, Ari Anggara menjelaskan, penanganan atas banjir sudah selesai dilakukan pada Selasa (16/12/2025) pukul 01.00 Wita.
“Akses jalan sudah
clear
. Rumah terdampak satu unit,” kata Ari Anggara saat dikonfirmasi, Selasa.
Ari mengungkapkan, pada Senin (15/12/2025) malam, air sudah mulai surut.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Sekda
Pemkab Gianyar
supaya alat berat segera dikirimkan untuk membantu penanganan banjir.
“Sudah diselesaikan ke jalur yang menghubungkan ke SMA 1 Negeri Sukawati atau ke Banjar Jungut. Di jalur itu ada tembok rumah warga yang roboh dan ada warga yang hanyut. Astungkara warga itu selamat. Sudah dirawat di rumah sakit dan kondisi mulai membaik. Tidak ada korban jiwa,” jelasnya.
Dia mengakui bahwa banjir yang terjadi di perempatan Batuan karena kealpaan dalam merawat jalur nasional dan gorong-gorong. Seharusnya, gorong-gorong itu diperlebar di sisi kanan dan kiri.
“Kami sudah berkoordinasi dan mengusulkan pembuatan sodetan di sebelah utara Pertamina dan di sebelah selatan dan timur Dentiyis untuk bisa mengalirkan air lebih cepat saat hujan deras,” tambah Ari.
Dia berharap ke depan kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di
Bali
dan ke depannya situasi akan segera membaik.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Indra mengungkapkan, kesiapsiagaan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama terkait kesiapan personel dan peralatan, jalur komunikasi, dan tempat evakuasi.
“Respons cepat ketika muncul tanda-tanda awal bencana,” jelas dia.
Curah hujan diprediksi terus meningkat dengan puncak musim hujan terjadi pada Januari dan Februari 2026. Masyarakat pun diminta untuk waspada terhadap potensi banjir dan longsor.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, Gede Teja, mengungkapkan, saat ini seluruh unsur penanggulangan bencana telah berada dalam status siap operasi.
Seluruh armada, personel TRC, instansi teknis terkait, relawan, dan pecalang disiagakan untuk memastikan respons cepat apabila cuaca ekstrem memicu insiden di lapangan.
“Kesiapsiagaan bukan untuk menimbulkan kekhawatiran publik, tetapi agar masyarakat merasa aman,” ungkap Teja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/6940c1e93a856.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sopir Mengantuk, Truk Ekspedisi Tabrak Separator Transjakarta di Jatinegara Megapolitan 16 Desember 2025
Sopir Mengantuk, Truk Ekspedisi Tabrak Separator Transjakarta di Jatinegara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebuah truk ekspedisi mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak
separator Transjakarta
di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2025). Insiden tersebut diduga kuat dipicu kelelahan pengemudi yang mengantuk saat mengemudi.
Sopir truk ekspedisi, Khairul, mengungkapkan dirinya kehilangan kesadaran sesaat sebelum kecelakaan terjadi saat melaju dari arah Cawang menuju Kelapa Gading.
“Iya mengantuk, dari arah Cawang menuju Kelapa Gading, tiba-tiba saat di sini (TKP) hilang kesadaran, langsung nabrak separator Transjakarta,” ungkap Khairul di lokasi kejadian, Selasa (16/12/2025).
Khairul menjelaskan, truk yang dikemudikannya dalam kondisi kosong dan tengah dalam perjalanan untuk mengambil paket di kawasan Kelapa Gading. Ia menegaskan tidak ada kendaraan lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurut Khairul, kelelahan yang dialaminya merupakan dampak dari padatnya aktivitas pengantaran paket menjelang akhir tahun, sehingga waktu istirahat menjadi sangat terbatas.
“Tidak ada kendaraan lain di sekitar atau di depan saya, saya kelelahan mengantar paket seharian, baru tidur dua jam,” ungkapnya.
Akibat kecelakaan itu, separator Transjakarta mengalami kerusakan cukup parah. Posisi truk yang melintang di jalan sempat memicu
kemacetan lalu lintas
di sekitar lokasi kejadian.
Petugas kepolisian dan dinas terkait terlihat melakukan pengaturan lalu lintas, sementara proses evakuasi truk dilakukan agar arus kendaraan kembali normal. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Setelah evakuasi, tim dari Transjakarta tampak melakukan perbaikan terhadap separator yang rusak akibat tertabrak truk.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/14/68ee6ae542902.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa menghadiri sidang dakwaan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook karena tengah dirawat di rumah sakit (RS).
“Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa
Nadiem Makarim
yang saat ini sedang dirawat di RS,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Firman mengatakan, majelis hakim akan menyikapi ketidakhadiran Nadiem setelah mendapatkan laporan dari jaksa penuntut umum dan pengacaranya di persidangan.
“Majelis hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa di persidangan,” lanjut Firman.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir mengonfirmasi kliennya tengah dirawat.
“Benar dirawat,” ujar pengacara Nadiem, Dody saat dikonfirmasi, Selasa.
Dody mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hakim apakah dakwaan Nadiem akan diundur atau dibacakan tanpa kehadirannya alias in absentia.
“Mengenai persidangan menunggu putusan Hakim, kami tim penasehat hukum sudah siap untuk mengikuti persidangan,” lanjut Dody.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya akan tetap menjalani sidang dakwaan seperti yang telah dijadwalkan.
Mereka adalah eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Terakhir, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri
Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Berkas perkara Nadiem dan kawan-kawan akan diperiksa dan diadili oleh lima orang hakim, yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/16/6940d52cd2775.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693f75a03a0bc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/6940c39ba22a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/6940ce33f2271.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)