Author: Kompas.com

  • 5
                    
                        Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
                        Nasional

    5 Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim Nasional

    Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa
    laptop Chromebook
    tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    “Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
    Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi.
    Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
    Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
    Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari
    investasi Google
    ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara itu, Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
    Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
    Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilkada via DPRD, Solusi Politik Berbiaya Mahal atau Hidupkan Masalah Lama?

    Pilkada via DPRD, Solusi Politik Berbiaya Mahal atau Hidupkan Masalah Lama?

    Pilkada via DPRD, Solusi Politik Berbiaya Mahal atau Hidupkan Masalah Lama?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD kembali mencuat, digaungkan oleh elite partai politik dan pemerintah.
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pemilihan kepala daerah dengan cara tak langsung tidak bertentangan dengan hukum.
    “Undang-undang tidak melarang kalau seandainya dilaksanakan sepanjang dilakukan secara demokratis,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Tito beralasan, demokratis itu bisa berarti dua hal, dipilih secara langsung atau melalui perwakilan di DPRD.
    Dalil pemerintah juga menyebutkan konstitusi negara, Undang-Undang Dasar 1945 tidak melarang adanya pemilihan secara tidak langsung tersebut.
    Selain itu, partai yang santer menyuarakan wacana ini adalah Golkar.
    Pada HUT Ke-61 partai berlambang beringin itu, Ketua Umumnya Bahlil Lahadalia secara terbuka menyebut wacana tersebut.
    “Khusus menyangkut
    pilkada
    , setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro-kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.
    Anggota Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sepanjang pemilihan kepala daerah yang digelar secara langsung, ada ekses yang semakin besar dan tak terkendali.
    Tak lain adalah biaya politik yang terllalu besar yang menyentuh pada penyelenggaraan dan “biaya lain” yang disebut bisa mengancam moral bangsa.
    “Biaya-biaya itu ternyata belum tentu menghasilkan kepala daerah yang ideal, bukan hanya dari aspek kualitas penyelenggaraan pemerintahan, namun ternyata fakta menunjukkan bahwa banyak sekali Kepala Daerah yang terjerat masalah hukum, terutama kasus korupsi,” kata Doli kepada
    Kompas.com
    , Senin (15/12/2025).
    Sebab itu, Doli menilai wacana pemilihan kembali ke DPRD adalah opsi yang patut dipertimbangkan untuk menjaga prinsip
    demokrasi
    dai menjawab masalah politik berbiaya mahal tersebut.
    Selain berbicara sebagai anggota Komisi II, politikus Golkar ini juga menyebut partainya sudah mengkaji fenomena pilkada dengan biaya mahal ini.
    “Dari hasil kajian sementara itu, tentu kami sudah punya beberapa opsi. Terkait Pilkada, kami memang sudah punya kecenderungan untuk melaksanakan Pilkada kembali ke DPRD, terutama untuk pemilihan Gubernur,” ucapnya.
    Doli menjelaskan, meski berangkat dari fenomena politik berbiaya mahal, sikap partai Golkar diambil berdasarkan alasan otonomi daerah.
    Karena menurut kajian partai dengan warna dominan kuning ini, pemilihan gubernur melalui DPRD juga bisa bersifat demokratis dan tidak dilarang konstitusi, persis seperti yang dikatakan Mendagri Tito Karnavian.
    Sikap Golkar ini masih belum final untuk pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Doli mengatakan, kepala daerah tingkat dua perlu tetap dipilih secara langsung agar pemimpinnya mendapat legitimasi dari rakyat.
    “Namun, dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang, yang mengharuskan adanya penghematan biaya negara serta untuk menjaga moral bangsa, tentu kita bisa memilih kembali ke DPRD.
    Jadi untuk Pilkada Kabupaten/Kota kami cenderung juga kembali ke DPRD, walaupun kami punya opsi lain, yaitu dilaksanakan secara asimetris/hybrid, ada Kabupaten/Kota yang tetap dilaksanakan secara langsung dan ada dilaksanakan melalui DPRD,” ucapnya.
    Merujuk dua artikel
    Kompas
    berjudul ”Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Anggota Dewan, Kiri-Kanan Oke” (14 Maret 2000) dan ”Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Kejarlah Calon Gubernur, Uang Kutangkap” (15 Maret 2000), yang diulas kembali dalam liputan bertajuk “Jejak Politik Uang Saat Kepala Daerah Masih Dipilih oleh DPRD” politik uang terjadi saat pilkada melalui DPRD.
    Praktik “biaya lain-lain yang merusak moral bangsa” itu digambarkan secara gamblang dalam pemilihan bupati Sukoharjo pada Januari 2000.
    Saat itu, hampir semua bakal calon dilaporkan mengeluarkan dana besar untuk mengamankan dukungan fraksi.
    Sejumlah kandidat disebut menghabiskan hingga Rp 500 juta hanya untuk tahap pencalonan.
    Fenomena serupa muncul di Boyolali pada Februari 2000 ketika suara fraksi mayoritas DPRD justru berpindah dalam pemungutan suara.
    Rumor yang beredar saat itu menyebutkan harga satu suara anggota DPRD berkisar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta, disertai praktik ”karantina” anggota dewan di rumah calon menjelang pemilihan.
    Praktik transaksi politik lebih vulgar di Lampung Selatan, dalam proses pemilihan bupati periode 2000–2005, tim sukses calon bupati mendatangi rumah anggota DPRD, menginapkan mereka di hotel, dan memberikan uang tunai dengan nilai bervariasi.
    Sejumlah anggota DPRD mengaku menerima uang antara Rp 10 juta hingga Rp 25 juta, bergantung pada posisi mereka sebagai anggota atau pimpinan fraksi.
    Praktik politik uang tersebut merebak di berbagai daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
    Hal ini yang disebut peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Beni Kurnia sebagai bentuk tidak adanya jaminan biaya pilkada menjadi lebih murah.
    Pasalnya, praktik transaksi di lorong gelap justru akan semakin kuat, seperti yang pernah terjadi pada 25 tahun silam.
    “Yang lebih mungkin terjadi adalah pergeseran
    locus
    politik uang, dari pemilih rakyat ke elit politik di DPRD. Dalam konteks praktik pemerintahan daerah, transaksi politik semacam ini justru lebih sulit diawasi karena berlangsung dalam ruang tertutup dan dibungkus dalam proses politik internal lembaga perwakilan,” katanya.
    Dia juga menegaskan, problem mahalnya biaya pilkada tak bisa dikatakan sejalan dengan bentuk pemilihan secara langsung.
    Pilkada yang mahal, kata Beni, adalah masalah tata kelola pengawasan politik uang dan transaksi tiket pencalonan oleh partai politik yang selama ini sulit untuk dijatuhi sanksi.
    Beni mengatakan, konstitusi memang tidak secara eksplisit memberikan kewajiban pilkada langsung.
    Walakin, perkembangan konstitusi pasca reformasi telah menempatkan rezim pilkada langsung sebagai instrumen demokrasi lokal dan wujud dari kedaulatan rakyat.
    “Problem mahalnya biaya pilkada dan praktik korupsi kepala daerah lebih tepat dibaca sebagai kegagalan tata kelola dan pengawasan, bukan kegagalan sistem pemilihan langsung itu sendiri,” katanya.
    Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman atau Armand mengatakan, wacana ini sebagai bentuk kemunduran terhadap kedaulatan rakyat, khususnya di tingkat lokal.
    “Dengan kita memindahkan Pilkada langsung ke ruang-ruang DPR/DPRD, itu sebetulnya sudah atau menjadi langkah mundur dari upaya penguatan demokratisasi lokal itu,” ucapnya.
    Dia juga menyebut ada upaya melempar tanggungjawab dari masalah politik berbiaya mahal.
    Karena menurut Armand, yang menyebabkan politik berbiaya mahal adalah mekanisme transaksi di lorong gelap yang terjadi antara kandidat dan partai politik.
    “Karena itu menurut kami, biaya politik ini sangat mahal karena memang partai politik itu sendiri yang membuat biaya itu mahal,” katanya.
    Sebab itu, Armand menilai jalan keluarnya bukan kembali pada masa kedaulatan rakyat dirampas kembali, tapi pada perbaikan tata kelola dan regenerasi partai politik yang baik.
    “Padahal kalau partai itu punya sistem kaderisasi dan rekrutmen yang bagus, mestinya hal-hal seperti itu (politik berbiaya mahal) bisa disimplifikasi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem
                        Nasional

    2 Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem Nasional

    Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut produk Chromebook dari Google pernah ditolak oleh Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sebelum Nadiem Makarim.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan dakwaan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    Sekitar akhir tahun 2018, PT Google Indonesia pernah mengirim surat kepada Muhadjir agar bisa beraudiensi dan mempresentasikan produk mereka.
    “Selanjutnya, PT Google Indonesia mengirimkan surat yang ditujukan kepada Mendikbud RI
    Muhadjir Effendy
    untuk mengajukan audiensi dan presentasi Solution Google for Education di Kemendikbud RI,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Surat ini ditindaklanjuti dan Google berkesempatan untuk memperkenalkan produk mereka.
    Saat itu, Kemendikbud memang sedang memiliki program digitalisasi pendidikan pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Tahun 2018 untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    Produk
    Chromebook
    dari Google pun masuk dalam tahap uji coba, tetapi pada saat itu dinyatakan tidak lulus uji dari kementerian.
    Salah satu kendala terbesar adalah untuk mengoperasikan Chromebook butuh sambungan internet yang memadai.
    Karena program menyasar daerah 3T, produk ini kesulitan menjalankan perannya mengingat keterbatasan internet di wilayah target pengadaan.
    “Bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan,” lanjut jaksa.
    Atas alasan ini, Muhadjir Effendy tidak menyertakan Chromebook dalam perencanaan pengadaan.
    “Maka pada tanggal 22 Januari 2019 Mendikbud RI Muhadjir Effendy menerbitkan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang di mana pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran sistem operasinya tidak menyebutkan Chrome OS,” kata jaksa lagi.
    Adapun, Muhadjir digantikan
    Nadiem Makarim
    pada Oktober 2019.
    Pengadaan Chromebook dijalankan oleh Nadiem setelah ia menjadi menteri.
    Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
    Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
    Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.
    Hal tersebut disampaikan Habiburokhman usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
    “Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    Menurut dia, dua produk hukum itu sangat reformis.
    Hal itu karena KUHP dan KUHAP baru disebut memuat nilai-nilai baru, salah satunya keadilan restoratif.
    “(KUHP dan KUHAP baru) mengedepankan
    kemanusiaan
    dan hati nurani dalam
    penegakan hukum
    , membutuhkan pelaksanaan yang juga baik,” ungkap dia.
    Habiburokhman menyampaikan, perubahan substansial dalam KUHP dan KUHAP membutuhkan kesiapan dan keselarasan antar aparat penegak hukum agar dapat diterapkan secara baik dan konsisten.
    Karena itu, Komisi III DPR mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejaksaan yang sejak dini mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi melalui kerja sama formal.
    “Saya terus terang, tadinya baru akan mengusulkan, ya, baik kepada Pak Kapolri maupun kepada Pak Jaksa Agung untuk membuat MoU ini. Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” kata dia.
    Ia menilai, sinergi dua institusi penegak hukum di tahap awal proses pidana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat.
    Dengan koordinasi yang solid, implementasi KUHP dan KUHAP baru dinilai lebih berpeluang menghadirkan keadilan yang selama ini diharapkan publik.
    Diberitakan sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani MoU serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
    Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
    dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    “Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergisitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers usai MoU, Selasa.
    Kerja sama ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman dan langkah aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
    Kapolri mengatakan, MoU dan PKS ini mencerminkan semangat soliditas dan sinergisitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan amanat KUHP dan KUHAP yang baru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Kronologi 15 WNA China Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang versi Kodam XII Tanjungpura
                        Regional

    4 Kronologi 15 WNA China Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang versi Kodam XII Tanjungpura Regional

    Kronologi 15 WNA China Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang versi Kodam XII Tanjungpura
    Tim Redaksi
    PONTIANAK, KOMPAS.com
    – Kodam XII Tanjungpura membenarkan terjadinya insiden yang melibatkan prajurit Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) dengan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China di area tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
    Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII Tanjungpura, Kolonel Inf Yusub Dody Sandra, menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.
    Saat itu, prajurit Yonzipur 6/SD sedang melaksanakan kegiatan Latihan Dalam Satuan di wilayah tersebut.
    Menurut Yusub, insiden bermula dari laporan petugas keamanan PT SRM terkait adanya aktivitas drone yang tidak dikenal terbang di sekitar area latihan.
    Empat prajurit kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi titik pengoperasian drone tersebut.
    Di lokasi, prajurit menemukan empat WNA yang diduga mengendalikan drone. Saat dilakukan upaya klarifikasi, sejumlah WNA lainnya datang ke lokasi sehingga total terdapat 15 orang.
    “Dalam situasi tersebut kemudian terjadi tindakan penyerangan terhadap prajurit kami,” kata Yusub dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (16/12/2025).
    Yusub menyebutkan, berdasarkan laporan awal, penyerangan tersebut diduga dilakukan menggunakan berbagai benda yang berpotensi membahayakan, termasuk senjata tajam, airsoft gun, dan alat setrum.
    Menghadapi situasi yang dinilai berisiko dan berpotensi menimbulkan eskalasi, para prajurit mengambil langkah taktis dengan menghindari konfrontasi lebih lanjut.
    Mereka kembali ke area perusahaan untuk mengamankan diri serta melaporkan kejadian kepada komando atas.
    Akibat insiden tersebut, dilaporkan terjadi kerusakan pada satu unit kendaraan operasional perusahaan jenis Toyota Hilux serta satu unit sepeda motor milik karyawan PT SRM.
    Kodam XII Tanjungpura menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk motif penyerangan dan tujuan penerbangan drone di area tersebut.
    “Seluruh fakta dan keterangan masih kami dalami,” tutup Yusub.
    Kapolres
    Ketapang
    AKBP Muhammad Harris juga mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami peristiwa tersebut.
    “Sementara kami masih melakukan proses klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menindaklanjuti pendataan terhadap WNA yang diduga melakukan penyerangan,” kata Harris saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/12/2025).
    PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) angkat bicara soal 15 WNA asal China yang diduga menyerang 5 personel TNI dan satu warga sipil.
    Para WNA itu merupakan karyawan perusahaan, dan PT SRM pun membantah ada penyerangan dan mempertanyakan kehadiran aparat TNI di kawasan tambang.
    Direktur Utama PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Li Changjin, membenarkan jika ada staf teknis PT SRM berkewarganegaraan Tiongkok yang mengoperasikan drone di area tambang.
    Meski begitu, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/12/2025), Li Changjin menegaskan pihaknya membantah tudingan bahwa staf tersebut melakukan penyerangan terhadap anggota TNI.
    Ia mengklaim penerbangan drone dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT SRM dan bukan merupakan kawasan militer atau area terlarang.
    Li Changjin menyebut drone dan telepon seluler milik staf teknis tersebut sempat disita. Sementara rekaman di dalam perangkat dihapus, sebelum akhirnya dikembalikan.
    “Pada saat kejadian, staf teknis kami merasa ketakutan karena perlengkapan mereka langsung disita. Kami juga tidak mengetahui kepentingan pihak tertentu berada di lokasi tersebut,” ujar Li Changjin.
    Menanggapi tudingan bahwa staf teknis WNA membawa senjata tajam, airsoft gun, maupun alat setrum, Li membantah keras narasi tersebut. Ia menegaskan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan itu.
    “Staf teknis kami tidak pernah melakukan tindakan ilegal, termasuk perusakan kendaraan atau membawa senjata,” ungkap Li Changjin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebutkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat
    Google
    menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Patut diketahui, ekosistem pendidikan di Indonesia diperkirakan bisa menyentuh 50 juta pengguna suatu sistem.
    Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
    Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Dukung Aceh Minta Bantuan PBB, Dede Yusuf: Tak Usah Debat, yang Penting Satu Nyawa Tertolong
                        Nasional

    9 Dukung Aceh Minta Bantuan PBB, Dede Yusuf: Tak Usah Debat, yang Penting Satu Nyawa Tertolong Nasional

    Dukung Aceh Minta Bantuan PBB, Dede Yusuf: Tak Usah Debat, yang Penting Satu Nyawa Tertolong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan Pemprov Aceh boleh menerima bantuan dari siapa saja, termasuk pihak asing, dalam hal ini dua lembaga PBB (UNDP dan UNICEF).
    Menurut dia, hal itu tidak perlu menjadi perdebatan karena tujuannya sama-sama untuk menyelamatkan rakyat. 
    Dede Yusuf
    mengingatkan, pemerintah daerah pasti membutuhkan bantuan dari mana pun, mengingat akses jalan ke tempat mereka sulit dicapai.
    “Dalam kondisi bencana, siapa pun boleh meminta bantuan dari siapa saja. Namun, kondisi medan yang sulit membuat bantuan susah tembus. Artinya, pemda pasti berusaha semaksimal mungkin mendapat bantuan dari mana saja,” ujar Dede kepada Kompas.com, Rabu (16/12/2025).
    “Tidak usah dijadikan perdebatan, yang penting satu nyawa lagi bisa tertolong adalah keharusan,” tambah Dede.
    Dede menjelaskan,
    bantuan asing
    yang diterima Aceh harus dilihat sebagai upaya pertolongan demi mencegah korban lebih banyak.
    Selain itu, Dede meyakini pemerintah pusat dan Presiden Prabowo Subianto telah melakukan berbagai upaya maksimal dalam menangani bencana banjir dan longsor di Sumatera.
    “Kita yakinkan juga bahwa pemerintah dan Presiden sudah melakukan upaya maksimal menangani kondisi. Negara lain pun juga sudah menawarkan bantuan,” ucapnya.
    Dede pun meminta, jika ada pemerintah daerah yang meminta bantuan asing, hal tersebut tidak perlu diperdebatkan.
    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menyurati dua lembaga resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF agar membantu penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh.
    “Secara khusus Pemerintah Aceh resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).
    Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam beberapa kesempatan memang selalu berharap agar bantuan internasional harus dibuka, supaya penanganan bencana lebih masif.
    UNDP dan UNICEF telah menerima surat resmi terkait permintaan bantuan tersebut.
    Saat ini, kedua lembaga tengah melakukan peninjauan untuk menentukan bentuk dukungan yang paling tepat, sejalan dengan mandat masing-masing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Bentuk Dua Grup WA soal Digitalisasi Pendidikan Sebelum Jadi Menteri, Siapa Anggotanya?

    Nadiem Bentuk Dua Grup WA soal Digitalisasi Pendidikan Sebelum Jadi Menteri, Siapa Anggotanya?

    Nadiem Bentuk Dua Grup WA soal Digitalisasi Pendidikan Sebelum Jadi Menteri, Siapa Anggotanya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) membentuk dua grup untuk mempersipkan digitalisasi pendidikan sebelum menjabat sebagai menteri.
    JPU menyebutkan, grup tersebut bernama ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibentuk pada sekitar bulan Juli dan Agustus 20219, padahal Nadiem baru dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.
    “Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membuat dua
    grup WhatsApp
    (WA), yaitu grup WA ‘Education Council’ dan grup WA ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengungkap, dua grup ini diisi oleh beberapa teman Nadiem yang juga bekerja di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), mereka adalah Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani.
    “(2 Grup WA) beranggotakan teman-temannya, di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang membicarakan program
    digitalisasi pendidikan
    di Kemendikbud,” lanjut jaksa.
    Dalam perjalanan, Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khusus Nadiem saat ia sudah dilantik menjadi menteri.
    Sementara, Najeela Shihab diketahui beberapa kali ikut terlibat dalam perencanaan pengadaan ini.
    Selain dua grup ini, Jurist Tan membuat satu grup WA lagi bernama ‘Tim Paudasmen’.
    Grup ini beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
    Jumeri dimasukkan ke grup tersebut atas permintaan
    Nadiem Makarim
    dan dipersiapkan untuk nantinya menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud.
    “Adapun tujuan Grup WA bernama ‘Tim Paudasmen’ adalah memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” lanjut jaksa.
    Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan
    kerugian negara
    Rp 2,1 triliun.
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
    Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Dedi Mulyadi Kritik PTPN soal Alih Fungsi Lahan di Pangalengan: Keliru, Harus Dibenahi
                        Bandung

    6 Dedi Mulyadi Kritik PTPN soal Alih Fungsi Lahan di Pangalengan: Keliru, Harus Dibenahi Bandung

    Dedi Mulyadi Kritik PTPN soal Alih Fungsi Lahan di Pangalengan: Keliru, Harus Dibenahi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengekspresikan kekecewaannya terhadap kinerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terkait maraknya alih fungsi lahan perkebunan di wilayahnya.
    Menurut Dedi, lemahnya pengelolaan dan pengawasan oleh
    PTPN
    telah membuka celah bagi perusakan dan perubahan fungsi lahan secara ilegal.
    Kekecewaan tersebut disampaikan Dedi di hadapan Regional Head PTPN I Regional 2, Desmanto, saat menghadiri kegiatan penanaman teh di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Selasa (16/12/2025).
    Lokasi tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena aksi perusakan dan
    alih fungsi lahan
    perkebunan.
    Dedi menilai, praktik penyewaan lahan oleh PTPN menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat berani menggarap lahan perkebunan tidak sesuai peruntukannya.
    “Saya harus jujur. Penyebab masyarakat berani itu karena sejak awal PTPN-nya keliru. Ketika lahan disewakan, masyarakat merasa punya legitimasi. Itu yang harus dibenahi. Saya menyampaikan ini terbuka karena mencintai negara dan Tanah Air,” ungkap Dedi.
    Gubernur juga menyoroti ketidaktegasan PTPN dalam menjaga kawasan perkebunan, yang telah menyebabkan perubahan fungsi lahan dari tanaman keras menjadi tanaman hortikultura, seperti sayuran.
    Ia menekankan, tanaman keras memiliki peran penting dalam menjaga fungsi konservasi dan daya dukung lingkungan.
    “Perilaku yang merusak alam harus ditinggalkan. Harus berani tegas, termasuk menindak aparat internal yang melakukan pelanggaran. Kita ini diberi amanah untuk menjaga negara, jangan kalah dalam mencintai negeri sendiri,” tegas Dedi.
    Dedi menambahkan, alih fungsi lahan di kawasan hulu menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko banjir dan longsor, termasuk di wilayah Bandung Raya.
    Ia mengingatkan agar bencana ekologis yang terjadi di sejumlah daerah di Sumatera tidak terulang di Jawa Barat.
    “Kita belajar dari bencana di Sumatera. Polanya sama, gunung gundul, lereng berubah jadi kebun kentang. Sungai mengalami sedimentasi, aliran air menjadi deras, jembatan terdampak, lumpur dan kayu terbawa arus,” ujarnya.
    Sementara itu, Desmanto mengakui bahwa dari total sekitar 6.000 hektar lahan yang dikelola PTPN I Regional 2, sekitar 1.500 hektar telah beralih fungsi menjadi lahan tanaman sayuran.
    Kondisi ini berdampak pada menurunnya daya resap air dan meningkatnya limpasan ke permukaan.
    “Dari hampir 6.000 hektar lahan, sekitar 1.500 hektar sudah ditanami tanaman semusim seperti sayuran. Dampaknya adalah
    run off
    tinggi dan pendangkalan sungai. Padahal, jika terjadi bencana, biaya yang ditanggung akan jauh lebih besar,” kata Desmanto.
    Desmanto menambahkan, PTPN berkomitmen untuk secara bertahap mengembalikan fungsi lahan tersebut dengan menanam kembali tanaman perkebunan dan tanaman keras yang mendukung
    konservasi lingkungan
    .
    “Kami akan mengembalikan ke tanaman perkebunan dan siap bekerja sama dengan pemerintah kabupaten. Penanaman kembali kina, teh, kopi, dan komoditas tahunan lainnya diharapkan bisa memulihkan fungsi konservasi sekaligus tetap memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
    Sebelumnya, upaya pengalihan lahan
    kebun teh
    menjadi sayuran kembali terjadi di Kecamatan Pangalengan, khususnya di titik perkebunan teh Malabar, Block Pahlawan.
    Peristiwa ini memicu aksi demonstrasi sejumlah pekerja perkebunan teh dan menjadi viral di media sosial Instagram beberapa waktu lalu.
    Aksi demonstrasi tersebut bukanlah yang pertama, sebelumnya pada 22 April 2025, sejumlah pekerja perkebunan teh juga melakukan aksi serupa.
    Diketahui, aksi tersebut dilakukan oleh Serikat Pekerja Perkebunan Teh Korwil Cinyiruan dan Kertasari yang menolak pengalihan lahan dan menuntut perlindungan dari PTPN serta tindakan tegas untuk menghentikan penyerobotan kebun teh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah

    Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah

    Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jendeal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    Sebagai informasi,
    Perpol 10/2025
    mengatur soal polisi aktif yang boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP,” ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Setelah itu, Sigit mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” ujar Sigit.
    Perpol 10/2025, kata Sigit, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Setelah adanya putusan MK itu, Polri berkonsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit.
    Sementara itu, pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan bahwa polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tidak bisa hanya diatur lewat Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Menurutnya, anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil jika hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Polri.
    “Ketentuan Perkap (Perpol 10/2025) itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan perkap jabatan sipil itu diatur,” ujar Mahfud dalam kanal Youtube MahfudMD, dikutip Senin (15/12/2025).
    Mahfud menjelaskan, Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur soal jabatan sipil di tingkat pusat dapat diduduki anggota TNI dan Polri.
    Namun, pasal tersebut juga menjelaskan bahwa jabatan-jabatan sipil yang boleh ditempati harus sesuai dengan UU TNI dan UU Polri.
    Mahfud melanjutkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah mengatur bahwa anggota TNI boleh menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga.
    Sedangkan dalam UU Polri, belum mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga mana saja.
    “Nah oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perkap yang sudah dibuat oleh Bapak
    Kapolri
    ,” ujar Mahfud.
    Selain itu, Perpol 10/2025 itu sendiri dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Di mana di dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” ujar Mahfud.
    Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut semakin dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan MK tersebut mengatur secara tegas bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

    Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,
    ” bunyi pasal tersebut.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.