Author: Kompas.com

  • 8
                    
                        AHY Singgung Perebutan Demokrat Secara Inkonstitusional Saat Sambut Presiden PKS
                        Nasional

    8 AHY Singgung Perebutan Demokrat Secara Inkonstitusional Saat Sambut Presiden PKS Nasional

    AHY Singgung Perebutan Demokrat Secara Inkonstitusional Saat Sambut Presiden PKS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung perebutan Partai Demokrat secara inkonstitusional pada polemik isu kudeta yang melibatkan Kepala Staf Presiden Moeldoko tahun 2021 lalu.
    Mulanya, AHY menyambut kedatangan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf beserta jajaran petinggi PKS lain yang ikut dalam silaturahmi ini.
    “Jadi saya mengucapkan selamat datang di Dewan Pembinaan Pusat
    Partai Demokrat
    ini adalah rumah perjuangan kami tempat yang kami pertahankan selama dua tahun ketika dicoba untuk direbut secara inkonstitusional,” kata AHY ketika sambutan di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
    AHY mengatakan, ia termasuk orang yang mudah memaafkan tetapi sulit untuk melupakan.
    “Kami mudah memaafkan, tapi sulit melupakan. Mengapa tidak boleh cepat dilupakan? Karena itu adalah peristiwa yang buruk bagi kehidupan demokrasi dan politik di negeri ini,” ujarnya.
    AHY lalu mengatakan, ia tidak ingin ada partai lain yang merasakan hal serupa seperti yang dialami Demokrat.
    “Saya mendoakan tidak ada partai manapun di Indonesia yang mengalami musibah serupa, tapi Allah selalu memberikan kekuatan bagi yang berikhtiar,” ucapnya.
    AHY mengatakan, silaturahmi kebangsaan antara PKS dengan Demokrat kali ini merupakan kesekian kali setelah Ketua Majelis Syuro Muhammad Sohibul Iman dan Presiden PKS bertemu dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Jawa Barat.
    “Alhamdulillah beliau senang sekali dan tentunya mendoakan agar kita semua bisa semakin dekat hubungannya dalam sinergi dan kolaborasi yang juga positif ke depan,” tuturnya.
    “Jadi harapan ke depan semakin sering kita bersilaturahim, bertukar pikiran baik substansi politik maupun hal-hal lain yang menyangkut hajat hidup masyarakat kita,” tambah AHY.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
                        Nasional

    10 Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Nasional

    Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
    Prasetyo menjelaskan, pemberian
    rehabilitasi
    ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.
    Selain itu, kata dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa
    Ira Puspadewi
    .
    “Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    Selanjutnya, Kemenkum bersurat kepada Presiden
    Prabowo Subianto
    agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
    Kemudian, isu pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi ini dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo.
    “Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” jelasnya.
    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” imbuh Prasetyo.
    Prasetyo menjelaskan, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
    Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara
    korupsi
    terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
    Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa.
    Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara
                        Nasional

    1 Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara Nasional

    Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.
    Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),
    Ira Puspadewi
    , dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
    Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
    Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
    Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
    Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
    Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
    Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Seusai divonis, Ira meminta perlindungan dari Prabowo karena ia merasa telah berbuat baik untuk bangsa dan negara Indonesia.
    “Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026 Nasional 25 November 2025

    Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi II DPR RI mengusulkan agar para wakil menteri ikut menemani Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2026.
    Ketua Komisi II
    Rifqinizamy Karsayuda
    mengatakan, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh sebatas pemindahan pegawai, tetapi juga fungsi pemerintahan.
    “Saya dengar wakil presiden berkeinginan tahun 2026 mulai bekerja di IKN. Dan karena itu, sebagian wakil menterinya juga harusnya ikut. Karena kan wapres ya, wamen-wamen ikutlah pindah ke IKN,” kata Rifqi, dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Kemenpan-RB, Otorita IKN, dan BKN di Gedung DPR RI, Selasa (25/11/2025).
    Dia menegaskan bahwa efektivitas pemerintahan di IKN baru dapat berjalan maksimal apabila struktur bekerja secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong.
    “Sebagaimana teori dari ustaz Bey, lebah itu baru bisa ikut kalau bosnya lebah yang pindah. Kalau hanya memindahkan staf lebah, itu tidak akan pernah bisa maksimal kepindahan itu,” kata Rifqinizamy.
    Rifqi sempat menyampaikan gurauan kepada rekan-rekannya di Komisi II, agar mereka memberi contoh dengan pindah lebih dulu ke IKN.
    “Karena itu saya disuruh pindah duluan di Komisi II agar nanti mereka ikut pindah. Tapi, mereka sebelum pindah tolong ke ketua fraksi masing-masing untuk berganti komisi,” tutur dia.
    Setelahnya, Rifqinizamy juga berseloroh agar anggota Komisi II Fraksi Gerindra Azis Subekti untuk mengingatkan Presiden Prabowo Subianto terkait urgensi penetapan kebijakan
    pemindahan ASN
    .
    “Dan Mas Azis, jangan lupa setiap kali ngopi dengan presiden juga diingatkan bahwa IKN ini harus segera kita beri keputusan terkait dengan perpindahan ASN. Bukan hanya sekadar memindahkan orang, tapi memindahkan fungsi,” pungkas dia.
    Sebelumnya diberitakan, progres pembangunan IKN, khususnya pada Kawasan Istana Wapres, menjadi perhatian utama menjelang 2026.
    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut, progres fisik Istana dan kantor Wapres telah mencapai 76 persen per Oktober 2025, dan ditargetkan tuntas pada Desember 2025.
    “Istana dan kantor Wapres Desember tahun ini insya Allah jadi. Tahun depan (2026) Bapak Wapres (berkantor) di sini,” ujar Basuki, Rabu (28/10/2025).
    Otorita IKN juga mengonfirmasi bahwa Staf Khusus Wapres dijadwalkan meninjau langsung perkembangan proyek dalam waktu dekat.
    Hal tersebut disebut sebagai bentuk komitmen memastikan pusat operasional Wapres dapat berfungsi tepat waktu sesuai visi pembangunan IKN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu Hamil Meninggal di Papua, Wamenkes Bandingkan Akses ke Fasilitas Kesehatan di Jawa dan Papua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Ibu Hamil Meninggal di Papua, Wamenkes Bandingkan Akses ke Fasilitas Kesehatan di Jawa dan Papua Nasional 25 November 2025

    Ibu Hamil Meninggal di Papua, Wamenkes Bandingkan Akses ke Fasilitas Kesehatan di Jawa dan Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus membandingkan akses ke fasilitas kesehatan di Pulau Jawa dan Papua saat bicara terkait kasus kasus kematian ibu hamil di Papua.
    Diketahui, seorang ibu di
    Papua
    bernama Irene Sokoy meninggal pada Senin, 17 November 2025, setelah tidak mendapatkan pelayanan memadai dari empat rumah sakit rujukan di Jayapura, Papua.
    Menurut Ben, akses masyarakat ke fasilitas kesehatan di Papua memang belum memadai dibandingkan dengan Pulau Jawa.
    Dia menjabarkan, dibutuhkan kurang dari dua jam menjangkau fasilitas kesehatan di Pulau Jawa. Hal itu dikatakan berbanding jauh dengan di Papua.
    “Orang datang ke Sarana Kesehatan kurang dari dua jam di Jawa itu, harus kurang dari dua jam itu di Jawa 99 persen. Di Papua masih 70 persen, ada yang 30 persen, daerah yang lebih dari dua jam,” kata Ben di The Grand Platinum Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
    Ben lantas menyebut, lamanya waktu menuju fasilitas kesehatan tersebut yang meningkatkan risiko pasien meninggal.
    “Nah itu yang menjawabkan risiko meninggal pada pasien-pasien yang membutuhkan kecepatan pelayanan ke Sarana Kesehatan,” ujar Ben.
    Namun, Ben mengatakan, Kementerian Kesehatan (
    Kemenkes
    ) telah mengirimkan tiga orang ke Papua, guna melakukan investigasi terkait kasus ibu hamil tersebut.
    “Tim dari tim Kemenkes, tiga orang, dari hasilnya apa, kita bisa tahu nanti,” katanya.
    Kemudian, dia memastikan bakal ada sanksi jika hasil investigasi terbukti ada kelalaian dari fasilitas kesehatan sehingga menyebabkan Irene meninggal dunia.
    “Ya pasti dong (kena sanksi), Pak Presiden saja sudah manggil, tanya kenapa bisa terjadi. Maka kita melakukan investigasi dan itu kewajiban Kementerian Kesehatan menginvestigasi kenapa kok bisa,” ujarnya.
    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sudah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait kasus
    ibu hamil meninggal
    dunia karena ditolak empat rumah sakit di Papua.
    Menurut Tito, Menkes dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menuju Jayapura untuk melakukan audit.
    “Kemudian, Menkes mengirimkan tim khusus juga untuk melakukan audit teknis mengenai masalah layanan kesehatan. Kita enggak ingin terulang lagi. Sama tadi pesan dari Pak Presiden jangan sampai terulang lagi hal yang sama,” kata Tito usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 24 November 2025.
    Tito mengatakan, perintah audit itu berasal langsung dari Presiden
    Prabowo
    Subianto.
    Dia menjelaskan bahwa Prabowo membicarakan kasus itu dengan dirinya dalam kesempatan ratas usai mendapatkan laporan.
    Kemudian, Presiden meminta rumah sakit hingga para pejabat di Papua diaudit. Kepala Negara ingin penyebabnya diketahui karena menyebabkan nyawa melayang.
    “Saya melapor pada beliau (Presiden Prabowo). Jadi di antaranya itu, perintah beliau untuk segera lakukan perbaikan, audit,” ujar Tito.
    Dia pun mengungkapkan, audit internal itu menyasar pada rumah sakit dan pejabat-pejabat terkait. Termasuk, pejabat di dinas kesehatan, pejabat provinsi, hingga kabupaten.
    Tak hanya itu, Tito menyebut, audit bakal dilakukan terhadap aturan-aturan di Kemendagri, termasuk peraturan kepala daerah.
    “Peraturan Bupati itu kan melibatkan Rumah Sakit Kabupaten Jayapura, kemudian juga aturan dari Peraturan Gubernur karena yang terakhir kan di Rumah Sakit Umum Provinsi,” katanya.
    Sebagaimana diberitakan, Irene Sokoy meninggal dunia pada Senin, 17 November 2025, pukul 05.00 WIT setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura hingga RS Bhayangkara tanpa mendapatkan penanganan memadai.
    Kepala Kampung Hobong, Abraham Kabey, yang juga mertua korban, mengungkapkan bahwa Irene mulai merasakan kontraksi pada Minggu, 16 November 2025, siang.
    Kemudian, Irene dibawa menggunakan speedboat menuju RSUD Yowari.
    Namun, di RSUD tersebut, Irene tidak ditangani cepat karena dokter tidak ada di tempat dan proses pembuatan surat rujukan berlangsung sangat lambat.
    Padahal, saat itu, kondisi Irene disebut sudah mulai memburuk.
    Keluarga kemudian membawa Irene ke RS Dian Harapan dan RSUD Abepura, namun kembali tidak mendapat layanan.
    Perjalanan dilanjutkan ke RS Bhayangkara, tempat keluarga diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena kamar BPJS penuh.
    Setelah empat kali harus berpindah tempat pelayanan kesehatan dan tak mendapatkan pelayanan memadai, Irene akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Panggil Erick Thohir, Wamenhan, hingga Mendukbangga ke Istana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Prabowo Panggil Erick Thohir, Wamenhan, hingga Mendukbangga ke Istana Nasional 25 November 2025

    Prabowo Panggil Erick Thohir, Wamenhan, hingga Mendukbangga ke Istana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji, dan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto, ke Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    Pantauan Kompas.com di lokasi,
    Erick Thohir
    dan Donny enggan berkomentar perihal kedatangannya ke Istana.
    Erick hanya menjanjikan wawancara setelah bertemu Prabowo, sedangkan Donny cuma melambaikan tangan.
    Untuk
    Wihaji
    , dia mengaku datang untuk melaporkan kegiatan kementeriannya.
    “Kita mau melaporkan saja sebagai pembantu Presiden, mau melaporkan giat-giat yang berkenaan dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,” ujar Wihaji, Selasa.
    Wihaji mengatakan, dia menyiapkan laporan perihal pemberian
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG) kepada ibu hamil, menyusui, serta balita.
    Dia tidak tahu siapa-siapa lagi pejabat yang dipanggil menghadap Prabowo.
    “Saya enggak tahu. Izin menghadap beliau untuk melaporkan giat-giat kementerian kita,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara Nasional 25 November 2025

    Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon jemaah haji diingatkan untuk mematuhi kewajiban tes kesehatan sebagai salah satu syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 atau 1447 H.
    Menteri Haji dan Umrah
    (Menhaj)
    Mochamad Irfan Yusuf
    atau Gus Irfan mengungkap, akan ada pemeriksaan kesehatan secara acak oleh otoritas Arab Saudi di bandara kedatangan.
    Lanjutnya, jemaah haji berpotensi dipulangkan jika kriteria istitaah atau kemampuan kesehatan tidak terpenuhi.
    “Nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jemaah yang dinilai tidak layak istitaah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga,” ujar Gus Irfan dikutip dari siaran pers resmi, Selasa (25/11/2025).
    Untuk mencegah potensi pemulangan, ia mengajak para
    calon jemaah haji
    untuk menjaga kesehatan jelang pemberangkatan.
    Tujuannya, agar para calon jemaah haji siap mengikuti rangkaian ibadah haji tanpa adanya gangguan.
    “Kami juga mengajak jemaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitaah kesehatan,” ujar Gus Irfan.
    Sebelum itu, calon jemaah haji wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan biaya haji.
    Ia menekankan, penerapan standar kesehatan pada penyelenggaraan
    haji 2026
    akan dilakukan secara ketat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji.
    “Jika jemaah tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” ujar Gus Irfan.
    ANTARAFOTO/Aprillio Akbar Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede menunggu proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Sebanyak 389 jamaah calon asal DKI Jakarta yang tergabung dalam kloter 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede masuk ke Asrama Haji Pondok Gede sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci pada Sabtu, 4 Juni 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
    Sebelumnya, Kemenhaj telah mengimbau calon
    jemaah haji 2026
    untuk memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.
    Salah satu syarat kesehatan bagi calon jemaah haji asal Indonesia adalah tidak mengidap penyakit yang masuk dalam daftar yang telah dirilis oleh Kemenhaj. Berikut daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk ibadah haji 2026:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya Nasional 25 November 2025

    Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, mengatakan, status daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya tidak relevan.
    Sebab, menurut dia,
    KPK
    selalu mengetahui keberadaan
    Paulus Tannos
    .
    “Faktanya pula di bulan November 2021, Pemohon (Paulus Tannos) berkomunikasi dengan penyidik Termohon (KPK) yang bahkan sempat bersurat dengan Termohon, namun ujug-ujug Termohon memasukkan Pemohon dalam
    DPO
    pada tanggal 19 Oktober 2021,” kata Damian, dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    Damian mengatakan, KPK tidak hanya mengetahui keberadaan Paulus Tannos, melainkan juga pernah memeriksa kliennya sebagai saksi untuk perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelum 2017.
    “Yang mana hasil pemeriksaannya dibacakan pada persidangan, yaitu pada Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 100/2017 tanggal 21 Desember 2017,” ujar dia.
    Oleh karenanya, menurut Damian, jika benar KPK tak mengetahui keberadaan kliennya, tak mungkin Paulus Tannos saat ini ditahan di Singapura.
    “Hal ini menyebabkan status DPO pada Pemohon menjadi tidak relevan karena kedudukan Pemohon jelas ada di mana,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK mengatakan, Paulus Tannos tak bisa mengajukan gugatan praperadilan karena masih berstatus DPO.
    KPK menyoroti aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
    Surat edaran tersebut melarang DPO mengajukan peradilan.
    “Berdasarkan uraian tersebut, secara jelas sampai saat ini, permohon dalam status daftar pencarian orang (DPO) sehingga pemohon dilarang mengajukan praperadilan diskualifikasi in person. Dengan demikian, pemohon praperadilan selanjutnya ditolak sejak awal karena diajukan oleh tersangka dalam status DPO yang dilarang mengajukan praperadilan,” kata Tim Biro Hukum KPK, Ariansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
    “Atau setidaknya (praperadilan) dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung dia.
    Ariansyah mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, KPK beberapa kali memanggil Paulus Tannos sebagai saksi dan tersangka dengan mengirimkan surat panggilan di Indonesia dan Singapura.
    Dia mengatakan bahwa ketidakhadiran Paulus Tannos membuat KPK mengambil langkah berikutnya, yaitu meminta bantuan pencarian dan penangkapan ke Kepolisian RI, sampai akhirnya diterbitkan status daftar pencarian orang (DPO).
    “Meskipun telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 8, tanggal 6 November 2024, namun Termohon (KPK) belum berhasil menangkap Pemohon (Paulus Tannos) sehingga sampai saat ini belum ada Berita Acara Penangkapan yang membuktikan Pemohon (Paulus Tannos) telah ditangkap,” ujar dia.
    Diketahui, buronan kasus proyek
    e-KTP
    , Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. “Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (3/11/2025).
    Adapun Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Desak Perbaikan Layanan Kesehatan, Usai Ibu Hamil Meninggal di Papua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Anggota DPR Desak Perbaikan Layanan Kesehatan, Usai Ibu Hamil Meninggal di Papua Nasional 25 November 2025

    Anggota DPR Desak Perbaikan Layanan Kesehatan, Usai Ibu Hamil Meninggal di Papua
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX DPR Neng Eem Marhamah Zulfa mendesak perbaikan layanan di fasilitas kesehatan.
    Desakan tersebut disampaikan setelah adanya peristiwa Irene Sokoy,
    ibu hamil
    yang meninggal bersama bayi yang dikandungnya setelah ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura.
    Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan masih buruknya pelayanan
    kesehatan
    di Indonesia, terutama di kawasan timur.
    “Kami berduka atas meninggalnya seorang ibu dan bayinya yang ditolak empat rumah sakit di Jayapura. Peristiwa ini menjadi cermin retaknya pelayanan kesehatan, khususnya di kawasan Indonesia Timur. Kami berharap kasus ini diusut tuntas untuk menemukan akar masalah dan mencegah kejadian serupa,” ujar Neng Eem dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
    Peristiwa yang menimpa Irene Sokoy itu juga menunjukkan rendahnya kepedulian dari
    fasilitas kesehatan
    .
    “Kasus ini membuka mata bahwa kepedulian dan pelayanan kesehatan untuk ibu hamil masih sangat rendah. Dalam kondisi darurat, seharusnya korban segera mendapat tindakan medis, bukan mengalami penolakan berulang saat berjuang menyelamatkan nyawanya,” ujar Neng Eem.
    Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk memastikan pemerataan fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
    Termasuk dalam memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan, dokter spesialis, serta prosedur penanganan pasien.
    “Ini momentum bagi pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi daerah yang tertinggal dalam pelayanan kesehatan. Semua warga Indonesia berhak mendapatkan layanan tanpa kesenjangan dan tanpa penolakan. Jangan biarkan kasus seperti ini terulang,” ujar Neng Eem.
    Dari data yang dihimpun Kompas.com, Irene Sokoy meninggal pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIT setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura hingga RS Bhayangkara tanpa mendapatkan penanganan memadai.
    Kepala Kampung Hobong, Abraham Kabey yang juga mertua almarhum menceritakan Irene mulai merasakan kontraksi pada Minggu siang (16/11).
    Keluarga membawanya menggunakan speedboat menuju RSUD Yowari.
    Namun, kondisi Irene yang memburuk tidak segera ditangani karena dokter tidak ada di tempat. Proses pembuatan surat rujukan pun sangat lambat.
    Keluarga kemudian membawa Irene ke RS Dian Harapan dan RSUD Abepura, namun kembali tidak mendapat layanan.
    Perjalanan dilanjutkan ke RS Bhayangkara, tempat keluarga diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena kamar BPJS penuh.
    “Bukan pertolongan yang diberikan, tapi kami diminta bayar uang muka,” ungkap Abraham.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 100 Kelompok Minta Audiensi dengan Komisi Reformasi Polri, Ingin Beri Masukan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    100 Kelompok Minta Audiensi dengan Komisi Reformasi Polri, Ingin Beri Masukan Nasional 25 November 2025

    100 Kelompok Minta Audiensi dengan Komisi Reformasi Polri, Ingin Beri Masukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa komisi tersebut menerima permintaan audiensi dari 100 kelompok yang ingin memberi masukan untuk Polri.
    “Tapi ya bulan pertama ini kita selesaikan dulu, ada kira-kira lebih dari 100 kelompok yang bersurat,” kata Jimly di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    “Untuk audiensi, untuk memberi masukan. Bayangin, mendesak semua gitu lho. Ini kan bagus untuk kita buka ruang partisipasi publik yang bermakna. Nah gitu,” ujar dia.
    Jimly mencontohkan, pagi ini saja ada sejumlah tokoh yang melakukan audiensi dengannya, antara lain mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam hingga mantan Wakabareskrim Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto.
    “Ya, intinya banyak yang peduli gitu lho untuk memberi masukan,” imbuhnya.
    Lebih jauh, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan bahwa Komisi Reformasi akan membuka diri pada bulan pertama kerjanya.
    Selama satu bulan ini, menurut dia, kerja tim Komisi sudah betul karena banyak orang yang meminta audiensi bersama.
    “Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan pada bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah Undang-undang,” ujar Jimly.
    “Nah, rumusan Undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira Januari sudah bisa, akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi
    kepolisian
    ,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.