Author: Kompas.com

  • Tak Hanya Ira Puspadewi, Prabowo Juga Rehabilitasi 2 Mantan Direksi ASDP
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Tak Hanya Ira Puspadewi, Prabowo Juga Rehabilitasi 2 Mantan Direksi ASDP Nasional 25 November 2025

    Tak Hanya Ira Puspadewi, Prabowo Juga Rehabilitasi 2 Mantan Direksi ASDP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
    Sebelumnya,
    Ira Puspadewi
    divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    Pemberian rehabilitasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    Lantas, bagaimana dengan dua terdakwa lain yang juga divonis bersalah dalam kasus korupsi tersebut?
    Diketahui, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
    ASDP
    Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis dalam kasus yang sama.
    Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden
    Prabowo
    memberikan rehabilitasi tidak hanya terhadap Ira Puspadewi, tetapi juga kepada dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    “Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Prasetyo.
    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya melanjutkan.
    Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Dalam kesempatan itu, Prasetyo menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi tersebut berawal dari aspirasi masyarakat yang diterima DPR.
    Kemudian, dikaji oleh DPR dan hasilnya disampaikan ke Kementerian Hukum (Kemenkum).
    “Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” katanya.
    Selanjutnya, Prasetyo mengatakan, pemerintah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
    Setelah itu, permohonan pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi ini dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo.
    Hingga akhirnya, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
    Sebagaimana diberitakan Ira Puspadewi dijatuhi 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
    Eks Dirut ASDP
    disebut telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Menariknya, dalam putusannya, hakim menyatakan Ira tidak menerima uang hasil perbuatan korupsinya.
    Namun, dia tetap dinyatakan terbukti bersalah karena karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie sebesar Rp 1,25 triliun dari proses akusisi PT JN oleh ASDP.
    “Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
    Dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Penjaringan Kerap Tambal Sendiri Tanggul Pantai Mutiara yang Rembes
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Warga Penjaringan Kerap Tambal Sendiri Tanggul Pantai Mutiara yang Rembes Megapolitan 25 November 2025

    Warga Penjaringan Kerap Tambal Sendiri Tanggul Pantai Mutiara yang Rembes
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga kerap menambal tanggul di Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, yang rembes secara mandiri.
    Pengurus RW 16, Teddy mengungkapkan bahwa munculnya air rembesan di tanggul
    Pantai Mutiara
    sudah berlangsung lama.
    “Biasanya diperbaiki mandiri. Kami perbaikan mandiri ada tambal-tambal tanggul yang bocor,” ucap Teddy saat ditemui
    Kompas.com
    , Selasa (25/11/2025).
    Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta dan meminta agar proyek tanggul pengaman pantai atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) segera dirampungkan.
    “Kami pihak RW sudah berkoordinasi secara rutin dengan Pemprov,” jelasnya.
    Menurutnya,
    proyek NCICD
    cukup penting untuk menangani masalah rembesan dan kenaikan air laut di
    tanggul Pantai Mutiara
    .
    “Karena memang sekeliling laut ini harus ditanggul NCICD itu baru bener-bener kuat,” tutur Teddy.
    Di sisi lain, Dea (21), warga lainnya, mengaku baru mengetahui rembesan air di tanggul tersebut sejak muncul video di media sosial.
    “Iya, saya tahu. Awalnya saya mengetahuinya dari berita yang beredar di media sosial,” ucap Dea.
    Dea berharap Pemprov DKI cepat menindaklanjuti rembesan di tanggul tersebut.
    “Saya khawatir kalau dibiarkan, rembesan ini lama-kelamaan membuat tanggul semakin lemah dan bisa roboh. Dampaknya tentu bisa sangat parah,” tambahnya.
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan survei lapangan dan memetakan titik-titik rembesan pada tanggul Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Langkah itu dilakukan menyusul keluhan warga mengenai keluarnya air laut dari celah beton tanggul.
    Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA Jakarta, Alfan Widyastanto, mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi struktur tanggul dan mengidentifikasi titik yang berpotensi melemah.
    “Pemetaan juga dilakukan pada tanggul-tanggul di pesisir pantai yang terindikasi dan berpotensi mengalami rembes maupun kebocoran,” ucap Alfan.
    Sementara pembangunan tanggul NCICD akan kembali dilanjutkan tahun ini dengan skema multiyears (MY) pada 2025–2027 dan kini masih dalam proses lelang.
    Pekerjaan tersebut diharapkan selesai sesuai target pada 2027.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alvaro Kiano Bakal Dimakamkan di Dekat Rumahnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Alvaro Kiano Bakal Dimakamkan di Dekat Rumahnya Megapolitan 25 November 2025

    Alvaro Kiano Bakal Dimakamkan di Dekat Rumahnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keluarga berencana memakamkan jenazah Alvaro Kiano Nugroho di pemakaman dekat rumahnya wilayah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
    “Kami sudah rencana nanti (dimakamkan) di tanah wakaf di sini, di atas (dekat masjid),” kata kakek Alvaro, Tugimin, saat ditemui di rumahnya, Selasa (25/11/2025).
    Namun, Tugimin belum bisa memastikan kapan Alvaro akan dimakamkan, mengingat hasil tes DNA belum dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
    “Umpamanya kalau hari ini keluar (hasil tes DNA), ya langsung kami bawa pulang (jenazah Alvaro), kami urus. Kalau sempat hari ini bisa kami makamkan, ya, langsung kami makamkan, tapi belum bisa,” tutur dia.
    Tugimin menyampaikan, ibu Alvaro, Arum, baru menjalani tes DNA saat tiba di Jakarta pada Senin (24/11/2025). Ia langsung dijemput polisi dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
    “Nah, ini sampai sore kemarin juga baru pulang. Saya pulang dari Polres juga, dia kelihatannya belum lama pulang dari Rumah Sakit juga. Itu, sekarang ini tinggal menunggu hasil DNA dari Rumah Sakit Polri,” jelas dia.
    Polisi sebelumnya telah mengidentifikasi temuan kerangka yang diduga milik Alvaro. Dokter Forensik RS Polri, dr. Farah, mengatakan pihaknya kesulitan menentukan usia tulang karena tidak ditemukan gigi.
    Meski begitu, dapat dipastikan bahwa tulang itu milik seorang laki-laki dengan ras Mongoloid.
    “Untuk usia kami tidak bisa mendapatkan secara persis sehingga kami juga dibantu oleh patologi forensik dokter Debby di rumah sakit, tapi tidak bisa dilakukan analisa terhadap gigi karena tulang rahang tidak ditemukan,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (24/11/2025).
    Sebelumnya,
    Alvaro Kiano Nugroho
    , bocah enam tahun yang hilang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sejak Maret 2025 lalu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
    Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan, pihaknya sudah menangkap orang yang menyebabkan
    Alvaro hilang
    dan tewas.
    “Alvaro sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan tersangka sudah diamankan,” kata Seala kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
    Sebagai informasi,
    Alvaro Kiano
    Nugroho terakhir terlihat di Masjid Jami Al Muflihun, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
    Pada hari kejadian, seorang pria yang mengaku sebagai ayah Alvaro disebut datang ke lokasi kejadian mencari bocah laki-laki itu.
    Informasi tentang kedatangan pria tersebut baru diketahui kakek Alvaro, Tugimin dari marbut Masjid Jami Al Muflihun, tiga hari setelah Alvaro dinyatakan hilang.
    “Itu ada orang datang, ditanya sama marbut, ‘Pak, cari siapa?’ ‘Cari anak saya. Alvaro katanya kalau shalat di masjid sini.’ ‘Itu ada anaknya di atas.’ Kata marbut begitu,” ungkap Tugimin.
    Setelah itu, marbut tidak memperhatikan lagi gerak-gerik pria tersebut. Marbut sibuk mempersiapkan pelaksanaan salat Maghrib dan berbuka puasa.
    Usai berbuka puasa dan waktu shalat Maghrib, Alvaro tak kunjung pulang.
    Tugimin belum merasa curiga, karena sang cucu memang kerap bermain sepak bola bersama teman-temannya pada malam hari.
    “Saya sadar untuk mencari itu jam 21.30 WIB. ‘Kok cucu saya belum pulang? Ke mana?’. Saya bilang kayak begitu,” ujar dia.
    Tugimin yang merupakan pensiunan petugas pemadam kebakaran Lebak Bulus segera menyambangi lokasi terakhir Alvaro terlihat.
    Ia juga mendatangi teman-teman yang biasa bermain dengan cucunya. Namun, upayanya tak membuahkan hasil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Warga Kebon Melati Terpaksa Buang Sampah ke Kali Krukut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Cerita Warga Kebon Melati Terpaksa Buang Sampah ke Kali Krukut Megapolitan 25 November 2025

    Cerita Warga Kebon Melati Terpaksa Buang Sampah ke Kali Krukut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kondisi tumpukan sampah di bantaran Kali Krukut, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat menjadi bagian kehidupan sehari-hari warga.
    Bau menyengat, air kehitaman, dan aliran yang makin menyempit sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa perubahan berarti.
    Di tengah kepadatan permukiman RT 15, RT 16, dan RT 17 RW 14, kebiasaan warga membuang
    sampah
    langsung ke kali masih terjadi.
    Meski tempat sampah tersedia di titik tertentu, akses jalan yang sempit dan pengangkutan tidak rutin membuat warga tetap mengandalkan aliran air sebagai tempat pembuangan akhir.
    Pakar lingkungan sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Mahawan Karuniasa, menegaskan bahwa persoalan sampah di bantaran Kali Krukut tidak bisa dilihat hanya sebagai masalah perilaku warga.
    “Permukiman padat, kumuh, dan kantong kemiskinan itu tidak datang tiba-tiba. Ini bukan fenomena spontan, tapi hasil proses panjang urbanisasi yang tidak terkendali,” kata Mahawan, Senin (25/11/2025).
    Menurut dia, tekanan ekonomi di desa dan daya tarik kota membuat banyak pendatang menempati ruang-ruang marginal, seperti bantaran sungai dan tepian rel.
    Tekanan hidup yang besar, tingginya biaya sewa, dan terbatasnya akses layanan dasar membuat warga bertahan di lokasi apa adanya.
    “Ketika jumlah penduduk makin banyak, rumah-rumah makin padat, makin rapat, bahkan berdiri di atas sungai. Ini berimplikasi pada sanitasi dan kondisi lingkungan yang terdegradasi,” ujar Mahawan.
    Ia menjelaskan, penyempitan sungai akibat bangunan dan sampah membuat fungsi hidrologis terganggu.
    Sedimentasi meningkat karena limbah domestik masuk langsung ke badan air tanpa instalasi pengolahan.
    “Risikonya banjir. Limpasan air yang tadinya normal berubah menjadi ancaman. Ditambah sampah dan limbah, kualitas air menurun, mengakibatkan risiko penyakit seperti diare, tipus, hingga penyakit kulit,” jelasnya.
    Mahawan menolak anggapan sederhana bahwa warga malas membuang sampah pada tempatnya.
    “Tidak serta merta karena budaya malas. Di wilayah-wilayah seperti ini, fasilitas pengelolaan sampah tidak berjalan baik,” kata dia.
    “TPS jauh, tempat pembuangan sementara tidak memadai, pengangkutan tidak rutin. Masyarakat memilih lokasi yang menurut mereka paling mudah termasuk sungai,” lanjutnya.
    Menurut Mahawan, solusi tidak bisa ditempuh hanya dengan sosialisasi atau penertiban.
    “Relokasi terbatas tetap diperlukan, berbasis dialog. Tidak semua warga bisa dipindahkan jauh karena pekerjaan mereka dekat sini,” katanya.
    Selain itu, sanitasi komunal, TPS 3R, penegakan aturan, hingga edukasi masyarakat perlu berjalan bersamaan.
    “Ini persoalan struktural, tidak bisa seperti membalikkan tangan. Tapi harus dimulai. Keadilan layanan publik harus jadi prioritas,” ujar dia.
    Mahawan menyebut hal ini sebagai konsekuensi besar dari tata ruang yang tidak berjalan dan fasilitas pengelolaan lingkungan yang minim.
    “Selama sanitasi tidak dibenahi, TPS tidak disediakan, rumah berdiri di sempadan sungai, dan tidak ada penegakan aturan, kondisi begini akan terus berulang,” tegasnya.
    Kompas.com menelusuri Jalan Awaludin II dan Kebon Pala III, yang mengarah ke permukiman padat di bantaran Kali Krukut.
    Dari jalan kecil selebar dua sampai tiga meter, rumah-rumah warga berdiri rapat dengan material sederhana seperti seng, tripleks, dan papan lapuk.
    Sebagian bangunan menjorok ke atas sungai, ditopang tiang-tiang kayu yang rapuh.
    Di beberapa titik, pipa domestik terlihat langsung membuang limbah rumah tangga ke aliran kali.
    Air kali berwarna hitam pekat, berbau menyengat, dan dipenuhi sampah plastik, kain bekas, potongan kayu, hingga styrofoam.
    Anak-anak tampak bermain di tepian, duduk di antara tumpukan sampah sambil mengalirkan botol plastik layaknya perahu.
    Motor-motor diparkir di teras rumah yang menjorok ke atas air, teras yang ditopang balok-balok keropos.
    Di salah satu gang dalam, toilet umum tiga pintu berdiri dengan cat mengelupas.
    Bagian dalamnya gelap, becek, dan pembuangannya langsung mengalir ke kali.
    Toilet ini digunakan bergantian oleh beberapa kepala keluarga yang tidak memiliki fasilitas sanitasi mandiri.
    Suryadi (43), warga RT 16 RW 14, mengatakan bahwa perilaku itu sudah mengakar sejak lama karena tidak ada sistem pengelolaan sampah yang benar-benar menjangkau wilayah mereka.
    “Sampah kebanyakan dari warga, tapi kadang ada juga kiriman dari atas. Tempat sampah ada, tapi jauh dari gang sini. Petugas angkut juga jarang ke dalam,” ujarnya.
    Karena situasi itu, ia menyebut sebagian warga memilih membuang sampah langsung ke kali sebagai metode tercepat.
    “Banyak yang buang cepat ke kali, bukan karena mau, tapi karena kebiasaan dari dulu dan enggak ada pilihan lain. Orang berangkat kerja pagi-pagi, jadi buang di kali lebih gampang,” kata Suryadi.
    Pengakuan serupa juga datang dari Rohmah (35), warga RT 17 RW 14, yang mengaku kerap menemui tumpukan sampah tepat di depan rumahnya setiap kali hujan membawa kiriman sampah dari bagian hulu.
    “Iya, dari dulu sudah begini. Sampah warga banyak, tapi kalau hujan deras suka numpuk dari atas sana,” ujarnya.
    Ia mengaku tidak setuju dengan praktik membuang sampah sembarangan, namun tekanan kondisi membuat beberapa warga tetap melakukannya.
    “TPS jauh dan kecil. Kalau penuh, orang bingung mau buang ke mana. Kadang terpaksa buang ke kali, apalagi kalau malam,” tuturnya.
    Sementara itu, Marlina (34), warga RT 15 RW 14, menilai masalah buang sampah ke kali bukan sekadar persoalan moralitas, tetapi keterbatasan ruang dan fasilitas.
    “Kalau dibilang warga malas, ya enggak juga. TPS jauh, jalannya sempit. Kadang-kadang terpaksa, apalagi kalau malam,” katanya.
    Ia menambahkan bahwa warga sebenarnya ingin lingkungan yang lebih bersih, tetapi sistem pengelolaan sampah yang tidak berjalan membuat perubahan sulit diwujudkan.
    “Kami mau kok lingkungan bersih. Tapi kalau tempat sampahnya jauh dan enggak ada yang ngangkut rutin, ya pasti sampah numpuk. Akhirnya ya banyakan yang jatuhnya ke kali,” ucapnya.
    Saat Kompas.com berada di lokasi, petugas SDA terlihat mengangkat lumpur hitam dengan alat berat kecil.
    Ruang kerja mereka hanya beberapa meter dari dinding rumah warga yang menempel ke bibir kali.
    Pengerukan dilakukan sepanjang 10 meter, sebagai upaya darurat untuk mengurangi sedimentasi.
    Namun, tumpukan sampah yang terus datang dari permukiman membuat upaya ini tidak cukup.
    “Kalau nggak dikeruk, air makin sempit. Tapi kalau warga masih buang sampah, ya balik lagi penuh,” kata Rahmat, petugas SDA.
    Sedimentasi yang menumpuk mengurangi kedalaman kali, membuat aliran melambat dan memicu banjir di musim hujan.
    Di tengah kondisi yang semakin runyam, warga memiliki satu harapan yang sama yaitu pengerukan dan
    normalisasi kali
    .
    “Kalau aliran lancar, banjir bisa berkurang,” ujar Suryadi.
    Sementara Marlina ingin ada perubahan nyata yang bisa dirasakan.
    “Normalisasi penting. Biar air nggak diam dan bau. Kami juga maunya lingkungan bersih,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir Taksi Online Menodong Senpi saat Rudapaksa Penumpang dan Positif Sabu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Sopir Taksi Online Menodong Senpi saat Rudapaksa Penumpang dan Positif Sabu Megapolitan 25 November 2025

    Sopir Taksi Online Menodong Senpi saat Rudapaksa Penumpang dan Positif Sabu
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Polisi mengungkap, FG (49), pelaku rudapaksa terhadap penumpang taksi online berinisial NG (37), melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api.
    “Pelaku memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip
    senjata api
    ,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
    Selain membawa senjata, FG juga disebut dalam kondisi terpengaruh
    sabu
    dalam melakukan kejahatan itu.
    “Pelaku mengakui dan dikonsumsinya sehari sebelum kejadian,” kata dia.
    Aksi tersebut dilakukan di bahu Jalan Tol Kunciran–Cengkareng, Sabtu (22/11/2025) dini hari.
    Peristiwa tersebut berawal ketika korban memesan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu dini hari.
    Saat pelaku datang menjemput, mobil yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan di aplikasi.
    Korban tetap naik dan perjalanan menuju bandara dimulai. Namun, di tengah tol, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka.
    Saat mobil berhenti di bahu Jalan Tol Kunciran–Cengkareng sebelum Exit Benda, FG berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban hingga melakukan
    rudapaksa
    .
    Usai melancarkan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara. Sebaliknya, korban dibawa kembali ke titik awal.
    “Korban dibawa balik ke Depok dan ditinggalkan di depan gang rumah kostnya,” imbuh Jauhari.
    Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
    Polres Metro Tangerang Kota
    .
    Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan mobil Mazda 2 hijau B 1280 KMZ milik pelaku terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
    FG akhirnya ditangkap pada Minggu (23/11/2025).
    “Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, saat sedang beristirahat bersama keluarga,” jelas dia.
    Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu di dompet pelaku. Selain itu, benda menyerupai senjata api ditemukan di bawah jok mobil.
    Barang bukti lain yang ikut disita antara lain dua ponsel, dompet, identitas pelaku, tas selempang, pakaian pelaku, pakaian korban, serta mobil Mazda 2 yang digunakan saat kejadian.
    FG dijerat Pasal 285 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Pengacara Ungkap Peluang Bebas Malam Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Pengacara Ungkap Peluang Bebas Malam Ini Nasional 25 November 2025

    Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Pengacara Ungkap Peluang Bebas Malam Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Soesilo mengatakan, kliennya bisa bebas malam ini selama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat Keputusan Presiden (keppres) yang akan diantar oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
    “Tentunya, begitu surat itu diterima oleh
    KPK
    , malam ini pun seharusnya sudah bisa dibebaskan. Mensesneg akan bersurat ke KPK,” ujar Soesilo saat dihubungi Selasa (25/11/2025).
    Soesilo mengatakan, rehabilitasi yang diberikan oleh
    Presiden Prabowo Subianto
    otomatis mengembalikan hak dan martabat Ira serta dua terdakwa lainnya seperti semula.
    Sebelumnya Ira dinyatakan terlibat dan bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Karena ini bentuk pemberian hak prerogatif presiden berbentuk rehabilitasi, maka tentu rehabilitasi itu memulihkan kedudukan hak dan martabat Ibu Ira seperti sebelum terjadi perkara ini karena ada kesalahan hukum di situ,” lanjut Soesilo.
    Diberitakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),
    Ira Puspadewi
    .
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Sementara, dua terdakwa lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
    Ketiganya diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Para terdakwa dinyatakan melakukan korupsi karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie.
    Proses akuisisi ini telah memperkaya Adjie sebesar Rp 1,25 triliun. Angka ini dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
    Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan kalau tindakan para terdakwa bukan korupsi murni melainkan kelalaian yang menyebabkan negara rugi.
    “Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
    Para terdakwa tidak terbukti menerima sepeser pun uang hasil korupsi dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proyek Tanggul NCICD di Pantai Mutiara Dilanjutkan Tahun Ini, Ditargetkan Rampung 2027
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Proyek Tanggul NCICD di Pantai Mutiara Dilanjutkan Tahun Ini, Ditargetkan Rampung 2027 Megapolitan 25 November 2025

    Proyek Tanggul NCICD di Pantai Mutiara Dilanjutkan Tahun Ini, Ditargetkan Rampung 2027
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pembangunan proyek tanggul pengaman pantai atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali dilanjutkan pada tahun ini dan ditargetkan selesai pada 2027.
    “Pembangunan
    tanggul NCICD
    di kawasan pesisir Pantai Mutiara dilanjutkan kembali pada tahun ini yang akan dikerjakan menggunakan skema multi years (MY) pada 2025–2027. Adapun saat ini masih dalam proses lelang,” ujar Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai
    Dinas Sumber Daya Air
    (SDA) DKI Jakarta, Alfan Widyastanto, dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025).
    Alfan menyebutkan, panjang tanggul yang akan dibangun mencapai 530 meter, dengan rincian 430 meter di sisi timur dan 100 meter di sisi barat.
    Dinas SDA juga telah melakukan survei lapangan untuk mengecek kondisi tanggul di kawasan tersebut.
    “Pemetaan juga dilakukan pada tanggul-tanggul di pesisir pantai yang terindikasi dan berpotensi mengalami rembes maupun kebocoran,” sambungnya.
    Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi adanya tanggul penahan air yang mengalami rembes atau bocor di Pluit, khususnya Pantai Mutiara.
    Alfan menambahkan, pembangunan NCICD diharapkan berjalan sesuai target penyelesaian yang telah ditetapkan.
    “Pelaksanaan pekerjaan diharapkan dapat terealisasi sesuai dengan target yang ditetapkan, yakni tahun 2027,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        AHY Singgung Perebutan Demokrat Secara Inkonstitusional Saat Sambut Presiden PKS
                        Nasional

    8 AHY Singgung Perebutan Demokrat Secara Inkonstitusional Saat Sambut Presiden PKS Nasional

    AHY Singgung Perebutan Demokrat Secara Inkonstitusional Saat Sambut Presiden PKS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung perebutan Partai Demokrat secara inkonstitusional pada polemik isu kudeta yang melibatkan Kepala Staf Presiden Moeldoko tahun 2021 lalu.
    Mulanya, AHY menyambut kedatangan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf beserta jajaran petinggi PKS lain yang ikut dalam silaturahmi ini.
    “Jadi saya mengucapkan selamat datang di Dewan Pembinaan Pusat
    Partai Demokrat
    ini adalah rumah perjuangan kami tempat yang kami pertahankan selama dua tahun ketika dicoba untuk direbut secara inkonstitusional,” kata AHY ketika sambutan di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
    AHY mengatakan, ia termasuk orang yang mudah memaafkan tetapi sulit untuk melupakan.
    “Kami mudah memaafkan, tapi sulit melupakan. Mengapa tidak boleh cepat dilupakan? Karena itu adalah peristiwa yang buruk bagi kehidupan demokrasi dan politik di negeri ini,” ujarnya.
    AHY lalu mengatakan, ia tidak ingin ada partai lain yang merasakan hal serupa seperti yang dialami Demokrat.
    “Saya mendoakan tidak ada partai manapun di Indonesia yang mengalami musibah serupa, tapi Allah selalu memberikan kekuatan bagi yang berikhtiar,” ucapnya.
    AHY mengatakan, silaturahmi kebangsaan antara PKS dengan Demokrat kali ini merupakan kesekian kali setelah Ketua Majelis Syuro Muhammad Sohibul Iman dan Presiden PKS bertemu dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Jawa Barat.
    “Alhamdulillah beliau senang sekali dan tentunya mendoakan agar kita semua bisa semakin dekat hubungannya dalam sinergi dan kolaborasi yang juga positif ke depan,” tuturnya.
    “Jadi harapan ke depan semakin sering kita bersilaturahim, bertukar pikiran baik substansi politik maupun hal-hal lain yang menyangkut hajat hidup masyarakat kita,” tambah AHY.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
                        Nasional

    10 Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Nasional

    Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
    Prasetyo menjelaskan, pemberian
    rehabilitasi
    ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.
    Selain itu, kata dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa
    Ira Puspadewi
    .
    “Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    Selanjutnya, Kemenkum bersurat kepada Presiden
    Prabowo Subianto
    agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
    Kemudian, isu pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi ini dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo.
    “Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” jelasnya.
    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” imbuh Prasetyo.
    Prasetyo menjelaskan, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
    Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara
    korupsi
    terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
    Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa.
    Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara
                        Nasional

    1 Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara Nasional

    Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.
    Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),
    Ira Puspadewi
    , dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
    Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
    Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
    Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
    Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
    Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
    Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Seusai divonis, Ira meminta perlindungan dari Prabowo karena ia merasa telah berbuat baik untuk bangsa dan negara Indonesia.
    “Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.