Siasat Licik Oligarki Merampok Tanah (Bagian I)
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.
TANAH
adalah sumber kehidupan seluruh mahluk hidup ciptaan Ilahi. Tanah adalah benda yang dimiliki, sekaligus sumber konflik berkepanjangan.
Tanah acapkali jadi simbol harkat diri yang harus dipertahankan dengan segala harga dan rupa-rupa siasat.
Di republik kita sekarang ini, kegaduhan sosial terjadi di pelbagai daerah lantaran kepemilikan tanah.
Beberapa bulan lalu, kita terkaget-kaget dengan kasus Pantai Indah Kapuk di mana pantai dipatok sepanjang 30 kilometer oleh pihak swasta.
Kita juga pernah dikagetkan oleh kasus tanah dalam proyek Meikarta di Jawa Barat. Status tanah masih penuh liku, tetapi pihak swasta sudah mengomersialkannya.
Republik kita juga pernah heboh lantaran tanah orangtua Doktor Dino Patti Jalal, diplomat, yang disiasati secara licik oleh orang-orang tertentu sehingga tanah-tanah tersebut bisa berpindah tangan secara enteng.
Kasus ini memberi petunjuk jelas,
mafia tanah
memang ada dan ril. Bukan sekedar “omon-omon.”
Pelbagai metode tuna ahlak dan surplus pelanggaran hukum, acapkali dipakai untuk menguasai dan merampas tanah rakyat, orang atau kelompok lain.
Motifnya tunggal, kerakusan. Metodenya tunggal, licik dan tak bermoral. Hal semacam ini pada umumnya dilakukan oleh para
oligarki
, khususnya oligarki ekonomi yang tampil dengan dandanan “rakusnomik”.
Kelicikan yang padat dengan tuna ahlak tersebut, diaminkan dan dijalani dengan pat gulipat dokumen. Hulunya ada di kantor pertanahan di pelbagai pelosok negeri.
Mental kerupuk dipadu dengan integritas yang tunduk pada hukum “penawaran dan permintaan” pada pejabat kantor pertanahan, memudahkan pembuatan sertifikat ganda.
Proses seperti inilah yang selalu mengibarkan bendera kemenangan para oligarki merampok tanah-tanah orang lain. Sertifikat ganda adalah andalannya.
Untuk melegitimasi dan meyakinkan publik bahwa tanah-tanah yang dirampoknya itu sah secara yuridis, oligarki menempuh jalur hukum, dituntut atau menuntut secara perdata.
Caranya, merekayasa sejumlah orang untuk mengklaim tanah yang sudah dipunyainya dengan cara memperoleh sertifikat ganda.
Lawan perkara rekayasa tersebut, bisa jadi pihak penuntut atau pihak yang dituntut oleh oligarki. Masuklah mereka dalam pengadilan.
Biasanya, di level pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, oligarki mengalahkan diri. Mereka pun melakukan kasasi di Mahkamah Agung. Di level inilah mereka tancap gas memenangkan perkara mereka.
Malah kalau perlu, harus menang di level PK (Peninjauan Kembali). Hebat kan?
Dengan kemenangan di level Mahkamah Agung tersebut, para oligarki mendesakkan kehendak dengan cara melakukan mobilisasi massa untuk menduduki tanah yang dimenangkan secara licik.
Papan bicara pun dipasang sebagai pemakluman bahwa tanah rampokan itu adalah milik mereka.
Setelah itu, para perampok tanah tersebut bermain di level panitera pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi.
Dalam tahap ini, para oligark membangun kohesi kental dengan para pejabat dari Jakarta yang di pundaknya bertaburan bintang.
Para pejabat tersebut diperalat untuk melindungi mereka. Caranya, menggertak dan mengintimidasi setiap pihak yang menghalangi jalannya eksekusi.
Dalam banyak hal dan situasi, para guru besar diperalat untuk memberi opini yang mengesahkan kepemilikan para oligarki.
Para profesor yang bukan ahli tentang tanah pun berkomentar mengenai silsilah, jenis dan jenjang serta hirarki kepemilikan tanah.
Semua bermuara pada pengaminan bahwa tanah yang dirampok itu adalah sah. Hebat kan?
Lantas, bagaimana dengan dokumen-dokumen awal yang dipakai mengurus sertifikat ganda di kantor pertanahan?
Gampang sekali caranya. Cukup menyiapkan uang kecil pada orang tertentu yang memang puluhan tahun bergelut dengan pemalsuan dokumen palsu.
Hasilnya sangat fantastis. Dengan metode khusus, kertas-kertas baru bisa berubah wujud menjadi kertas kuno.
Sebelum kertas-kertas itu direkayasa, di atasnya sudah ditulisi nama pemilik tanah, alamat tanah serta ukurannya.
Huruf-huruf yang dipakai disesuaikan dengan jenis mesin ketik yang ada pada era itu. Peta dan gambar tanah yang hendak dirampok itu, ditulis tangan dengan tinta kuno.
Untuk bagian-bagian tertentu, adakalanya dibutuhkan tulisan tangan dalam dokumen. Ini juga sudah memiliki spesialisasi, orang yang terampil menulis miring yang rapi seperti tulisan-tulisan kuno di zaman Belanda.
Pokonya, Anda akan takjub dengan hasil siasat licik para oligarki.
Dokumen-dokumen yang dipalsukan itu, bisa berbentuk rincik, girik atau pun tanah garapan dan sebagainya.
Dalam pelbagai kasus, para birokrat negara di kantor pertanahan, sudah memiliki notaris favorit dan pilihan untuk ditempati, mengaminkan akte sesuai kehendak.
Hebatnya, bila pemilik asli protes ke kantor pertanahan mengenai sertifikat mereka yang digandakan, dengan enteng para birokrat negara tersebut mengatakan: “Wah, kita tidak bisa menolak permohonan yang lengkap dengan dokumen. Kami ini hanya bersifat pencatatan administrasi.”
“Bila Tuan-tuan dan Puan-puang keberatan, silahkan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.”
Maka, kian sempurnalah kemenangan oligarki dalam merampok tanah-tanah orang lain. Negara ikut menjadi bagian dari perampokan itu.
Selama ini, jarang sekali kita menyaksikan, birokrat negara yang dikenai pidana dalam pat gulipat perampokan tanah. Yang biasanya jadi korban adalah kepala desa, lurah atau camat serta beberapa orang di level managemen kantor para oligarki.
Pemilik perusahaan, para oligarki tidak pernah tersentuh hukum, kendati segala kerakusan mereka terpenuhi dengan keuntungan dari hasil pat gulipat licik.
Para pejabat di kantor pertanahan, juga tidak disentuh hukum pidana karena selalu beralasan bahwa apa yang mereka lakukan adalah diskresi administrasi negara. Bila ada soal, penyelesaiannya ada pada Peradilan Tata Usaha Negara.
Negara mulai kini, harus serius membenahi sektor pertanahan kita. Hukuman pidana bagi para oligarki dan birokrat negara di kantor-kantor pertanahan, sudah harus dipidana.
Di sini, ada perampokan. Di sini, ada pembohongan. Di sini, ada persekongkolan jahat. Mari kita bersihkan negeri ini dengan tindakan nyata. Bukan sekedar
omon-omon. Bersambung…
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2023/06/15/648afd7e3f950.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Apa Alasan Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi? Nasional 26 November 2025
Apa Alasan Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Apa alasannya?
Ira sebelumnya divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
Selain Ira, ada juga mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono yang turut mendapatkan rehabilitasi dari Kepala Negara.
Dengan rehabilitasi dari Prabowo ini, maka hak dan martabat mereka akan dipulihkan.
Sebab, status terpidana otomatis gugur ketika Ira dan kawan-kawan direhabilitasi.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah alhamdullilah pada hari ini Presiden RI
Prabowo Subianto
telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Lantas, apa alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada
Ira Puspadewi
?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Prasetyo menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.
Selain itu, kata dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo.
Selanjutnya, pemerintah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
“Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” jelasnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan usulan rehabilitasi terhadap ketiga orang itu sampai dibawa ke rapat terbatas (ratas).
Walhasil, Prabowo pun memberikan persetujuan untuk menggunakan haknya dalam merehabilitasi ketiga orang tersebut.
“Dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” ujar Prasetyo.
Lalu, Prasetyo menjelaskan, Prabowo baru membubuhkan tanda tangan terhadap surat rehabilitasi itu pada Selasa sore kemarin.
Adapun keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
Hakim menyatakan, eks Dirut ASDP itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.
Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan Ira Puspadewi tidak menerima uang hasil perbuatan korupsinya.
Meskipun demikian, Ira tetap dinyatakan terbukti bersalah karena karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie sebesar Rp 1,25 triliun dari proses akusisi PT JN oleh ASDP.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
Merespons putusan hakim, Ira Puspadewi menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.
“Kami ingin sedikit mengulang kembali, seperti yang dinyatakan majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” ujar Ira usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut dia, akuisisi PT JN bukanlah hal yang merugikan negara atau menguntungkan pihak tertentu, tetapi strategis untuk mendukung operasional ASDP.
“Dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T, terpinggir, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat,” katanya.
Ira juga mengatakan, ASDP diuntungkan karena mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial, dari akuisisi PT JN.
“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” katanya.
Untuk itu, Ira meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira Puspadewi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/21/692049be5f094.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rumah Sakit Menolak Pasien, Siapa yang Salah? Regional 26 November 2025
Rumah Sakit Menolak Pasien, Siapa yang Salah?
Menyelesaikan pascasarjana FKM Unair program studi magister manajemen pelayanan kesehatan. Pernah menjadi ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban bidang pengendalian dan pencegahan penyakit. Sekarang menjadi dosen di Stikes NU di Tuban, dan menjalani peran sebagai surveior FKTP Kemenkes
KASUS
kematian ibu hamil di Papua akibat ditolak empat rumah sakit kembali membuka luka lama dalam sistem kesehatan Indonesia.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat layanan primer dan memperbaiki alur rujukan, kenyataan bahwa seorang ibu dan bayi telah kehilangan nyawa karena tidak memperoleh tempat perawatan darurat terasa sangat memilukan.
Pertanyaan kita bersama mengemuka, siapa yang salah? Rumah sakit? Pemerintah daerah? Pemerintah pusat? Sistem rujukan yang belum jalan? Atau kita semua yang membiarkan ketimpangan layanan kesehatan di
Papua
berlangsung puluhan tahun?
Pertanyaan yang tidak mudah dijawab, tetapi penting untuk ditelisik secara jernih untuk menghindarkan agar tragedi serupa tidak lagi terulang.
Secara administratif rumah sakit memiliki standar operasional (SOP) yang ditetapkan pemilik atau direktur. SOP mengatur kapasitas tempat tidur, ketersediaan dokter spesialis, hingga kesiapan instalasi gawat darurat (IGD).
Peraturan menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi kegawatdaruratan. Namun, di berbagai wilayah terpencil, termasuk di papua, realitasnya lebih rumit dan menyedihkan.
Rumah sakit di daerah kerap beroperasi dengan fasilitas minimal: jumlah dokter spesialis terbatas, ICU dan NICU tidak selalu tersedia, alat medis kedaluwarsa/rusak, bahkan obat-obatan tertentu seringkali kosong.
Ketika rumah sakit menyatakan tidak mampu menangani pasien, sesungguhnya mereka mengakui keterbatasan sistemik.
Menangani pasien dengan risiko tinggi tanpa fasilitas dan kompetensi memadai dapat berdampak fatal, sehingga rumah sakit memilih merujuk ke rumah sakit lain.
Masalahnya, ketika empat rumah sakit tidak dapat memberikan pelayanan dalam kondisi darurat dengan berbagai kondisi dan alasan, yang terjadi bukan lagi tentang SOP, tetapi kegagalan sistem yang jauh lebih dalam.
Papua adalah kondisi memprihatinkan. Ia menyandang sejumlah indikator terburuk di Indonesia.
Angka kematian ibu dan bayi jauh di atas rata-rata nasional, cakupan tenaga kesehatan per 1.000 penduduk rendah, distribusi dokter spesialis timpang, dan kondisi geografis ekstrem membuat akses layanan kesehatan menjadi tantangan berat.
Selama bertahun-tahun, pembangunan kesehatan di Papua lebih banyak berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi kurang dibarengi ekosistem layanan yang memadai.
Menghadapi kondisi demikian, rumah sakit di Papua berada dalam lingkaran dilema: menjadi pintu harapan terakhir bagi masyarakat, tetapi terjebak dalam keterbatasan fasilitas yang membuat pelayanan optimal hampir mustahil.
Ketika kasus gawat darurat seperti komplikasi obstetri datang, mereka berada dalam posisi serba sulit.
Karena ketimpangan tersebut, kiranya menyerahkan tanggung jawab pada rumah sakit saja tidak cukup. Ada akar persoalan sistemik menyangkut distribusi sumber daya kesehatan yang serba terbatas secara struktural dan berlangsung lama.
Kini Pemerintah memperkenalkan mekanisme rujukan berjenjang berbasis kompetensi. Secara konsep, pasien akan dirujuk ke fasilitas yang mampu menangani kondisi kesehatannya.
Namun, di wilayah seperti Papua, konsep tersebut diperkirakan tidak akan berjalan mulus. Ketersediaan fasilitas rujukan setara atau lebih tinggi sangat terbatas, jarak antara rumah sakit bisa mencapai puluhan hingga ratusan kilometer, dan transportasi medis tidak selalu siap.
Dalam kasus ibu hamil yang meninggal di Papua, rujukan silang antarrumah sakit menunjukkan bahwa sistem tidak menyediakan alternatif yang layak dalam waktu kritis. Ketika setiap rumah sakit menolak, waktu penyelamatan tidak dapat dimanfaatkan dengan baik.
Sistem rujukan seharusnya bukan hanya sekadar daftar rumah sakit yang bisa dihubungi, tetapi jaringan nyata yang mampu memastikan pasien mendapatkan pertolongan darurat dalam
golden period.
Tentu saja di Papua konsep demikian masih jauh dari kenyataan.
Masalah fundamental di Papua adalah ketimpangan
capacity to care.
Rumah sakit di kota-kota tertentu mungkin cukup baik, tetapi fasilitas di kabupaten lain sangat terbatas. Itulah kondisi yang dapat ditemukan di Papua.
Padahal, kasus gawat darurat obstetri seperti persalinan non pervaginam, pendarahan postpartum, dan preeklamsia tidak menunggu prosedur administrasi dapat diselesaikan terlebih dulu.
Ia memerlukan penanganan cepat dokter spesialis kandungan, ICU maternal, dan kesiapan transfusi darah, tiga hal yang belum merata di Papua.
Melihat kondisi yang terjadi, menyalahkan tenaga kesehatan atau individu tertentu adalah pendekatan yang terlalu parsial.
Banyak tenaga kesehatan di Papua bekerja dalam kondisi serba kekurangan, beban kerja berlebih, dan tidak jarang menghadapi risiko keselamatan pribadi.
Sistem yang lemah membuat mereka menolak melayani. Padahal, seringkali mereka sedang menyelamatkan pasien dari tindakan yang tidak dapat mereka tangani secara aman.
Jika terpaksa harus menyebutkan siapa yang salah, jawabannya adalah: sistem kesehatan yang timpang, pemerintah pusat dan daerah yang tidak berhasil menuntaskan pemerataan layanan kesehatan, manajemen rumah sakit yang tidak komitmen, dan kebijakan rujukan yang belum adaptif.
Dengan demikian, kesalahan tidak dapat dibebankan pada satu pihak saja. Sistem yang membiarkan keterbatasan layanan kesehatan menjadi sesuatu yang biasa.
Memperbaiki pemerataan dan kualitas layanan kesehatan di Papua membutuhkan kesungguhan semua pihak terkait.
Langkah mendesak yang dapat dilakukan seperti memperkuat rumah sakit kabupaten dengan layanan emergensi obstetri, menambah dokter spesialis dengan insentif yang layak, membangun sistem rujukan realistis berbasis waktu, kesiapan ambulans, dan koordinasi antarrumah sakit dalam kondisi darurat.
Rumah sakit di daerah dengan berbagai kepemilikannya mesti mengacu pada standar Kemenkes. Seringkali operasional rumah sakit melaksanakan kebijakan pemilik.
Kiranya Kemenkes sebagai regulator sekaligus pengawasan dan pembina dapat memberikan sanksi pada rumah sakit yang tidak berjalan sesuai standar kesehatan.
Kasus kematian ibu hamil di Papua yang menyita perhatian Presiden Prabowo tersebut telah menghentak kesadaran kita bahwa akses kesehatan bukan sekadar retorika belaka, tetapi soal hidup dan mati rakyat.
Jika negara ingin mewujudkan keadilan kesehatan, Papua harus menjadi prioritas utama, dan bukan dipandang sebagai wilayah belakang yang dapat ditinggalkan.
Selama keterbatasan tetap belum berubah, maka setiap ibu hamil yang melahirkan, setiap anak sakit, dan setiap pasien gawat darurat di Papua akan terus hidup dengan risiko yang tidak seharusnya mereka tanggung karena kesulitan akses kesehatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/25/6925b5c417bed.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ayah Tiri Sempat Ancam Culik Alvaro untuk Bujuk Istrinya Rujuk Megapolitan 25 November 2025
Ayah Tiri Sempat Ancam Culik Alvaro untuk Bujuk Istrinya Rujuk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
— Ibu dari Alvaro Kiano Nugroho, Arum Indah, mengaku pernah diancam oleh suami keduanya, Alex Iskandar, akan menculik putranya jika menolak rujuk.
Arum mengatakan, ancaman itu muncul karena ia sudah mantap meninggalkan Alex akibat sederet sikap buruknya, mulai dari temperamen tinggi hingga kebiasaan melakukan kekerasan.
“Emang dia pernah melontarkan, ‘Kalau lo enggak mau balik lagi sama gue, gue bakal culik anak itu,’” ujar Arum saat ditemui di rumah duka, Selasa (25/11/2025).
Saat mendengar ancaman tersebut, Arum sempat menganggap Alex hanya menggertak.
Saat itu, Alex menunjukkan bahwa Alvaro sedang diajak bermain dengannya.
“Dia pernah melontarkan itu, kirain cuma bercanda, enggak akan terjadi, soalnya ‘Nih anak lu lagi sama gue,’ ternyata dia lagi jajan, main. Oh, ya aku pikir, oh, enggak mungkin lah ya kan, dia culik kayak gitu,” kata Arum.
Menurut Arum, ancaman itu hanya terjadi sekali pada 2024, sehingga ia tidak menaruh kecurigaan meski kemudian meninggalkan Alex.
Arum menyebut Alex memiliki temperamen buruk, keras kepala, bahkan tidak menyukai anak-anak.
Selain itu, Alex tidak menafkahi keluarga, sehingga Arum lah yang menanggung biaya hidup dengan bekerja ke luar negeri.
Ia juga mengungkap adanya kekerasan dalam rumah tangga selama mereka tinggal bersama.
“Oh, dulu iya (kekerasan). Cuma karena dipikir, dulu kan enggak pernah mau bilang sama orang tua karena kan itu masalah rumah tangga sendiri ya kan,” ucap Arum. Ia menyebut adik Alex turut menjadi saksi kekerasan tersebut.
Sebelumnya, Alvaro (6) yang hilang sejak Maret 2025, ditemukan meninggal dunia.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menyatakan pihaknya telah menangkap orang yang menyebabkan Alvaro hilang dan tewas.
“Alvaro sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan tersangka sudah diamankan,” ujar Seala, Minggu (23/11/2025).
Adapun Alvaro terakhir terlihat di Masjid Jami Al Muflihun, Bintaro, Pesanggrahan pada Kamis (6/3/2025).
Pada hari itu, seorang pria yang mengaku sebagai ayah Alvaro disebut datang mencari anak tersebut.
Kakek Alvaro, Tugimin, baru mengetahui informasi ini tiga hari kemudian dari marbut masjid.
“Itu ada orang datang, ditanya sama marbut, ‘Pak, cari siapa?’ ‘Cari anak saya. Alvaro katanya kalau shalat di masjid sini.’ ‘Itu ada anaknya di atas.’ Kata marbut begitu,” ujar Tugimin.
Pasca berbuka dan shalat Magrib, Alvaro tidak juga pulang. Tugimin awalnya tak curiga karena cucunya sering bermain sepak bola pada malam hari.
“Saya sadar untuk mencari itu jam 21.30 WIB. ‘Kok cucu saya belum pulang? Ke mana?’. Saya bilang kayak begitu,” tuturnya.
Ia kemudian mencari Alvaro ke lokasi terakhir dan menanyakan kepada teman-teman sang cucu, namun tidak membuahkan hasil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/25/6925af3e11619.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Di Tengah Keterbatasan Sarana, Damkar Pamekasan Tetap Sigap Atasi Setiap Kesulitan Masyarakat Surabaya 25 November 2025
Di Tengah Keterbatasan Sarana, Damkar Pamekasan Tetap Sigap Atasi Setiap Kesulitan Masyarakat
Tim Redaksi
PAMEKASAN, KOMPAS.com
– petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan tetap menunjukkan komitmen tinggi untuk membantu masyarakat meskipun menghadapi keterbatasan fasilitas.
Hal ini terlihat pada Selasa (25/11/2025), ketika mereka tetap sigap merespons setiap laporan yang diterima melalui telepon darurat.
Petugas Damkar tidak hanya hadir untuk memadamkan api, tetapi juga menangani berbagai masalah lainnya, seperti membuka cincin yang terlepas, mobil terkunci dan penangkapan hewan liar.
Bahkan, mereka pernah berhasil mengevakuasi seorang perempuan yang berusaha bunuh diri.
Herwanto, Penanggung Jawab Pengendali Lapangan (Padal) Regu 01 Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP dan
Damkar Pamekasan
, mengakui masih banyak fasilitas yang kurang memadai.
“Salah satunya mobil pemadam kebakaran yang masih minim. Dua unit kendaraan damkar dinilai masih kurang untuk mengatasi kejadian di 13 kecamatan,” ujarnya.
Kendati demikian, keterbatasan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi petugas Damkar.
Mereka berusaha semaksimal mungkin untuk tiba dengan cepat saat menerima laporan, terutama di wilayah Pantura.
“Kami harus cepat meski jaraknya jauh menuju Pantura. Kami biasanya lebih cepat setengah jam lebih dari waktu normal,” kata Herwanto.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan tambahan mobil damkar untuk ditempatkan di wilayah Pantura, sehingga respons terhadap kebakaran dapat lebih cepat.
Supardi, Padal Regu 03 Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP dan Damkar Pamekasan, juga menyampaikan bahwa minimnya alat pelindung diri (APD) menjadi masalah saat membasmi tawon vespa.
“Damkar Pamekasan hanya punya satu APD yang bisa digunakan saat evakuasi sarang tawon vespa. Satu orang yang hanya pakai APD, kami lainnya menggunakan pakaian biasa. Padahal berbahaya ketika disengat,” ungkapnya.
Meskipun banyak fasilitas yang masih kurang, petugas Damkar tetap berkomitmen untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi.
“Kami selalu siap menerima laporan masyarakat kapan saja dan di mana saja,” tegas Supardi.
Ia menambahkan, keterbatasan alat bukanlah halangan untuk tidak mengatasi masalah.
“Justru petugas damkar terlatih kreatif dalam bertugas sehari-hari. Kami sudah dilatih untuk menolong dan selalu berusaha maksimal membantu masyarakat,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/25/6925a2d9ccdd8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hannan Abdullah, Guru Disabilitas Netra yang Punya Semangat Tinggi Mengajar Surabaya 25 November 2025
Hannan Abdullah, Guru Disabilitas Netra yang Punya Semangat Tinggi Mengajar
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Hannan Abdullah (28), merupakan seorang guru yang menyandang disabilitas tuna netra di SMALB-A Yayasan Pendidikan Anak Buta (YPAB) Gebang Putih, Surabaya.
Hannan mengawali pendidikannya, kuliah D3 jurusan Bahasa Inggris di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Lalu, dia melanjutkan hingga mendapatkan S1 di Universitas Terbuka (UT).
Kemudian, Hannan yang juga pernah bersekolah di YPAB tersebut dipanggil pihak yayasan. Dia diminta mengajar anak yang memiliki keterbatasan sama dengan dirinya.
“Mulai mengajar Bahasa Inggris di SMALB-A YPAB tahun 2021, angkatan pandemi, masih lima tahun,” kata Hannan, saat ditemui di Gedung Wanita Candra Kencana, Surabaya, Selasa (25/11/2025).
Hannan mengungkapkan, keterbatasan visual tersebut tidak membuat semangat mengajarnya memudar. Dia memilih memanfaatkan teknologi untuk mengatasi kekurangannya.
“Kalau tuna netra itu biasanya menggunakan huruf braille, tapi sekarang anak-anak rata-rata sudah bisa pakai ponsel atau laptop. Mereka biasanya pakai aplikasi pembaca layar,” jelasnya.
Tak hanya itu, Hannan sempat menemui kendala ketika anak didiknya hanya penasaran dengan hal tertentu. Akhirnya, dia harus berpikir kreatif untuk menyelesaikan masalah itu.
“Fenomena anak sekarang itu enggak penasaran sama banyak hal, jadi lebih spesifik sama bidang mereka. Rasa penasaran yang kurang itu jadi tantangan dan PR aku sendiri,” ucapnya.
“Jadi kalau mengajar aku share link tertentu ke grup WhatsApp pembelajaran, kaya yang sering audio listening. Nanti mereka yang baca sendiri, pelajari sama aku minta praktekan,” tambahnya.
Guru bahasa Inggris menyebut, kerap meminta muridnya berani berbicara dengan orang lain. Hal tersebut untuk memupuk rasa kepercayaan diri mereka ketika berada di masyarakat.
“Sulitnya ketika lulusan tuna netra ini ingin bekerja, kadang perusahaan-perusahaan rata-rata belum ngerti, tuna netra ini bekerja seperti sebagai apa. Tapi beberapa ada yang terbuka,” ujarnya.
“Aku berharapnya perusahaan ini mencari tahu, kan sudah eranya digital, tuna netra itu belajarnya lebih cepat. Sama bisa menyediakan bidang yang lebih luas saja,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/25/6925c1e998f4b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkot Surabaya Pertama Kali Gelar Job Fair Disabilitas, 300-an Orang Sudah Mendaftar Surabaya 25 November 2025
Pemkot Surabaya Pertama Kali Gelar Job Fair Disabilitas, 300-an Orang Sudah Mendaftar
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar job fair dan walk inteview khusus penyandang disabilitas bertempat di Gedung Wanita Candra Kencana, Selasa (25/11/2025).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, total ada 10 perusahaan yang menyediakan ratusan pekerjaan bagi
penyandang disabilitas
.
“Untuk
job fair
(khusus disabilitas) ini itu, targetnya memang untuk kelowongan 285-an yang diterima dari 10 perusahaan,” kata Hebi, di Gedung Wanita Candra Kencana, Selasa (25/11/2025).
Hebi menyebut, acara tersebut mendapatkan respons positif dari para penyandang disabilitas. Mereka sudah memenuhi sejumlah stan perusahaan di job fair sejak hari pertama digelar.
“Karena ini pendaftarannya sudah sesuai dengan kebutuhan. Jadi (karyawan yang dibutuhkan) 285, terus yang daftar itu sudah 300-an, banyak sejak pagi kemudian siang,” ucapnya.
Pemkot
Surabaya
menggelar acara tersebut hingga Rabu (26/11/2025). Fokusnya, karyawan penyandang disabilitas fisik, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, dan tuna netra parsial.
“Kita cek sampai ada kontrak, tidak berhenti sebatas diterima saja, kita ingin tahu kontraknya bagaimana. Karena nanti hubungan industrial itu juga akan kami cek,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Hebi, acara tersebut digelar dengan tujuan memenuhi kuota 1 persen pekerja disabilitas. Selain itu, para difabel memiliki keterampilan khusus dibanding karyawan lain.
“Perusahaan yang hadir benar-benar mencari kompetensi. Misalnya, untuk posisi quality control, disabilitas dianggap sering kali lebih unggul karena tingkat fokus dan ketelitian yang luar biasa,” ujarnya.
Hebi mengungkapkan, bagi pelamar yang masih belum diterima bakal diikutkan program Arek Surabaya Siap Kerja (ASSIK). Mereka akan mendapatkan pelatihan sesuai pekerjaan yang digeluti.
“Pemerintah bertekad menurunkan angka pengangguran dan memastikan ribuan penyandang disabilitas di Surabaya mendapatkan tempat yang setara di dunia profesional,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/25/6925c06fcee31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BBM Langka, Para Sopir di Ruteng NTT Berjaga di Sekitar SPBU hingga Malam Hari dan Pertalite Dijual Rp 50.000 Per Liter Regional 25 November 2025
BBM Langka, Para Sopir di Ruteng NTT Berjaga di Sekitar SPBU hingga Malam Hari dan Pertalite Dijual Rp 50.000 Per Liter
Tim Redaksi
MANGGARAI KOMPAS.com
– Krisis bahan bakar minyak (BBM) melanda Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, NTT, sejak Selasa (25/11/2025) siang.
Kondisi itu menjadi perbincangan di media sosial baik Facebook hingga Tiktok dengan hastag ”
Rutengkrisis BBM
“.
Kompas.com pun berhasil mengonfirmasi langsung ke salah satu warga kota Ruteng dan membenarkan informasi krisis BBM itu.
Vensi Berto
, warga kota Ruteng, mengatakan saat ini kendaraan roda empat antre hingga dua kilo di SPBU Carep Ruteng.
“Mobil-mobil parkir dari siang sampe malam di depan SPBU, panjangnya sampe 2 kilo mungkin. Para sopir duduk tunggu malam-malam sambil harap armada pengangkut BBM tiba di SPBU,” kata Vensi saat dihubungi, Selasa malam.
Ia menyebut, krisis BBM di kota Ruteng itu terjadi dua hari terakhir.
Namun, kondisi paling parah itu terjadi pada hari ini. Harga BBM khusus pertalite yang dijual eceran pun naik 3 kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Dua hari sebelumnya, beber dia, hanya BBM jenis pertalite yang langka. Namun, pada Selasa (25/11) semua jenis BBM langka bahkan tidak ada.
“Saya beli tadi pertalite yang dijual pakai botol air mineral ukuran besar itu harganya Rp 50 ribu. Ada yang jual setengah botol dengan harga 25 ribu. Padahal satu botol besar itu sebelumnya Rp 20 ribu. Sadis naiknya,” ujar dia.
“Hari ini juga susah dapat yang jual eceran. Stok habis semua,” sambung dia.
Krisis BBM itu, kata dia, sangat meresahkan masyarakat. Sebab, aktivitas ekonomi dipastikan lumpuh.
Ia pun mendesak pemerintah dan pertamina segera mengatasi krisis BBM tersebut.
“Bahaya kalau ini berlarut-larut. Bisa lumpuh total ekonomi,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/25/6925c6c046011.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aipda Alfi Aktor Intelektual Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton Dituntut 9 Tahun Penjara Medan 25 November 2025
Aipda Alfi Aktor Intelektual Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton Dituntut 9 Tahun Penjara
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Aipda Alfi Hariadi Siregar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kisaran pada Selasa (25/11/2025). Jaksa menuntut Aipda Alfi sembilan tahun penjara atas dakwaan sebagai aktor intelektual perdagangan sisik trenggiling sebanyak 1,2 ton.
“Benar, terdakwa dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri
Asahan
, Heriyanto Manurung, kepada Kompas.com melalui saluran telepon.
Ia menjelaskan, Aipda Alfi dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis pada persidangan berikutnya.
“Sidang selanjutnya akan digelar 2 Desember,” ujar Heriyanto.
Aipda Alfi sebelumnya resmi ditahan di Lapas Pulo Simardan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (17/9/2025).
“Ya kami baru semalam terima tahap II dari Gakkum
LHK
, di situ lah penyerahan tersangka juga. Untuk ke depan, tersangka ini ditahan selama 20 hari sembari,” kata Heriyanto, Kamis (18/9/2025).
“Kami segera mungkin melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Kisaran,” lanjutnya.
Aipda Alfi ditangkap tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan, Polda
Sumut
, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup
dan Kehutanan pada 11 November 2024.
Ia diamankan bersama dua anggota TNI, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, serta seorang warga bernama Amir Simatupang di loket bus PT Raja Perdana Inti sekitar pukul 11.25 WIB.
Petugas menemukan 322 kilogram
sisik trenggiling
dalam kardus rokok. Dari pengembangan, ditemukan lagi 858 kilogram sisik trenggiling di rumah Serka Yusuf di Jalan Kacang, disimpan dalam dua puluh satu karung.
Kedua prajurit TNI itu sudah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta pada 3 Juli 2025.
Sementara Amir divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Kisaran pada 28 Juli 2025.
Berbeda dengan mereka, Alfi sempat mengajukan pra peradilan atas status tersangkanya pada 27 Mei 2025. Namun majelis hakim PN Kisaran menolak permohonan itu pada 9 Juli 2025 sehingga proses hukum dilanjutkan.
Dalam perkara ini, Alfi diduga berperan sentral menyediakan sisik trenggiling untuk dijual ke Aceh melalui Medan.
“Memang berdasarkan fakta persidangan Amir seperti itu. Bahwa dia (Alfi) menghubungi dua prajurit itu untuk membawa sisik trenggiling itu dari gudang Polres Asahan ke salah satu bekas toko milik MY (Serka Yusuf),” kata Heriyanto.
“Lalu seiring berjalannya waktu itu lah sisik itu mau dijual dan hendak dikirim dari loket di Kisaran menuju Medan. Sewaktu hendak mengirimkan itu lah tim gabungan amankan hingga menyasar ke kediaman MY,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/25/6925c23d5c79a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2018/06/11/1713572491.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)