Klarifikasi soal Kayu Berstiker Kemenhut yang Terdampar di Lampung
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Di tengah duka banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, temuan ribuan kayu gelondongan di Pesisir Barat, Lampung, sempat memantik pertanyaan publik.
Kayu-kayu berstiker Kementerian Kehutanan itu ditemukan di Pantai Tanjung pada saat bersamaan dengan bencana yang menelan banyak korban jiwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kayu-kayu itu diketahui berstiker kuning dengan barcode bertuliskan PT Minas Pagai Lumbar (MPL) serta ada kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”.
Kemunculan kayu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pihak menduga kayu-kayu itu berasal dari arus
banjir
bandang yang membawa ribuan kubik kayu dari wilayah terdampak bencana.
Dugaan ini diperkuat oleh temuan gelondongan kayu yang juga hanyut dan merusak permukiman warga saat banjir melanda.
Namun, pemerintah dan kepolisian memastikan kayu gelondongan yang ditemukan di
Lampung
tidak berkaitan dengan peristiwa banjir tersebut.
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Ade Mukadi, menegaskan hal ini berdasarkan pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.
“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” kata Ade Mukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Menurut dia, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Lampung bersama Balai PHL Lampung.
Ade menjelaskan, ribuan kubik kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber (MPL) yang mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat.
“Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” ujarnya.
Kapal tersebut diketahui mengalami kerusakan mesin akibat cuaca ekstrem dan badai pada 6 November 2025. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah kayu jatuh dan hanyut dari kapal.
Penjelasan ini sejalan dengan keterangan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari. Ia menyebutkan bahwa kapal yang membawa sekitar 4.800 kubik kayu itu berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025.
“Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit, sehingga mengakibatkan tongkang terdampar,” kata Yuni.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari perusahaan yang memiliki izin resmi.
PT Minas Pagai Lumber disebut telah mengantongi izin pengelolaan hutan produksi melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995 dan telah diperpanjang pada 2013 melalui SK Nomor 502/Menhut-II/2013.
Selain itu, kayu-kayu yang ditemukan dilengkapi dengan stiker barcode Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Barcode tersebut berfungsi sebagai penanda keterlacakan kayu untuk memastikan keabsahan dan asal-usulnya, sekaligus sebagai upaya pencegahan praktik illegal logging.
Pada sejumlah gelondongan kayu, tercantum stiker berwarna kuning dengan barcode, kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”, serta nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”, lengkap dengan logo SVLK Indonesia.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf juga memastikan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat adalah legal dan berizin.
Helfi menegaskan, keabsahan ribuan kubik gelondongan kayu dan pengirimannya memiliki dokumen-dokumen yang sah serta legalitas dari instansi terkait.
Pertama, kapal tongkang yang digunakan untuk mengirim gelondongan kayu itu memiliki dokumen berlayar berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB ID.SIK 1125 0000001 dan SPB ID.SIK 1125 0000002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Palinggam, Sikakap.
Dari pemeriksaan ABK, kayu-kayu itu diangkut menggunakan kapal tongkang Ronmas 9 dengan muatan 968 batang kayu log milik PT MPL.
“Berangkat dari Pelabuhan Jety PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, Sumbar, dengan tujuan PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” katanya di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).
Kedua, asal gelondongan kayu tersebut juga dinyatakan legal dan memiliki izin resmi dalam pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA).
Helfi mengatakan, hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, PT MPL diberikan izin untuk pemanfaatan hasil hutan seluas 78.000 hektar oleh Menteri Kehutanan melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995.
Kemudian dilakukan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menghentikan penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf mengatakan, penyidik telah menghentikan penyelidikan atas temuan tersebut.
Helfi menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya tidak menemukan tindak pidana saat melakukan gelar perkara dari keberadaan gelondongan kayu tersebut.
“Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/09/69375abbb067c.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis Megapolitan
Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer (WO) milik Ayu Puspita mengungkap praktik bisnis bermasalah yang telah berjalan bertahun-tahun.
Polisi menyebut usaha tersebut dijalankan dengan pola gali lubang tutup lubang.
Uang dari pelanggan baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada pelanggan lama.
Dana tersebut juga dipakai untuk membiayai kebutuhan pribadi para pelaku, mulai dari cicilan rumah hingga perjalanan ke luar negeri.
Hingga kini, jumlah korban yang melapor mencapai 207 orang dengan total kerugian ditaksir Rp 11,5 miliar.
Korban tidak hanya calon pengantin, tetapi juga vendor pernikahan yang jasanya tidak dibayar.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni
Ayu Puspita
selaku pemilik WO dan Dimas Haryo sebagai pegawai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, bisnis WO tersebut dijalankan dengan pola menyerupai skema ponzi.
Adapun maksud dari skema Ponzi, yakni menggunakan uang dari pelanggan baru untuk menutup kewajiban kepada pelanggan lama.
“Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, digunakan dana dari pendaftar berikutnya,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Skema itu dilakukan dengan menawarkan paket pernikahan berharga murah untuk menarik banyak konsumen.
Namun, saat jumlah pelanggan baru menurun, kewajiban terhadap konsumen lama tak lagi tertutup.
“Karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu seterusnya, sampai akhirnya muncul kerugian besar,” kata Iman.
Iman menjelaskan, para korban tertarik karena dijanjikan paket pernikahan murah disertai fasilitas tambahan yang dirasa menguntungkan.
“Pertama yang ditawarkan adalah paket murah. Kemudian dari paket murah itu ada fasilitas lain, misalnya tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis. Lalu ada paket liburan, ke Bali misalnya, termasuk paket honeymoon,” jelas Iman.
Bahkan, korban dijanjikan keuntungan tambahan jika melunasi pembayaran lebih awal.
Akibatnya, banyak korban membayar uang muka besar hingga melunasi biaya sebelum hari acara.
Alih-alih digunakan untuk keperluan pernikahan, uang korban justru digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
“Motifnya ekonomi. Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya,” ujar Iman.
Polisi masih mendalami motif tersebut, termasuk tujuan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan para tersangka.
Dari delapan laporan polisi yang diterima, salah satunya berasal dari vendor pernikahan.
“Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya, memenuhi permintaan atau order dari tersangka, namun tidak dilakukan pembayaran,” jelas Iman.
Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 60 juta, tergantung paket dan besaran pembayaran awal.
Ayu Puspita dan Dimas Haryo kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Kami tegaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP. Penetapan ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kami peroleh,” kata Iman.
Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup alat bukti.
Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor,” ujar Iman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran WO dengan harga terlalu murah dan janji berlebihan.
“Masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa wedding organizer yang menjanjikan berbagai bonus, tiket, honeymoon, fotografer, hingga cashback, tetapi tidak pernah terealisasi,” kata Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/11/693af7085dc02.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan Megapolitan
Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), berujung maut.
Dua orang tewas dalam insiden tersebut, yang belakangan diketahui melibatkan anggota Polri.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya
Kalibata
.
Kedua orang itu menilai pemilik motor tersebut menunggak cicilan dan berniat menarik kendaraan.
Cekcok terjadi di lokasi. Situasi kemudian memanas ketika sebuah mobil yang berada di belakang pemotor berhenti.
Lima orang keluar dari mobil dan terlibat konflik untuk membantu pengendara motor tersebut.
“Dengan sporadis, pengguna mobil tersebut langsung memukul kawan-kawan debt collector ini. Kurang lebih 4-5 orang pengguna mobil tersebut yang sama-sama jalan dengan pengendara motor satu arah,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, Kamis.
Kedua
mata elang dikeroyok
dengan tangan kosong. Mereka diseret hingga ke area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, tepatnya di sekitar tenda pedagang kaki lima.
Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban lainnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Budhi Asih, Jakarta Timur, namun nyawanya tidak tertolong.
Menurut Mansur, pengeroyokan dilakukan tanpa senjata tajam.
Para pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian.
“Ikut kabur semua itu, enggak ada di TKP. Tiba-tiba enggak ada saja,” kata Mansur.
Polisi sempat mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi di sekitar tenda PKL tempat kejadian.
Beberapa jam kemudian, suasana di sekitar TMP Kalibata kembali ricuh.
Pada malam hari, sekelompok orang tak dikenal mendatangi lokasi dan terjadi kerusuhan yang diduga dipicu emosi dan solidaritas kelompok.
“Ya bisa dibilang begitu (balas dendam), mengingat rasa solidaritas mereka yang tinggi karena temannya ada yang meninggal,” ujar Mansur.
Kerusuhan menyebabkan sembilan kios pedagang terbakar, serta enam sepeda motor dan satu mobil ikut hangus.
“Jumlah obyek yang terbakar ada sembilan kios, dugaan pembakaran menggunakan bensin,” kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Asril Rizal, Jumat (12/12/2025).
Api berhasil dipadamkan dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp273 juta.
“Korban jiwa nihil. Taksiran kerugian Rp273 juta,” ujar Asril.
Untuk mengendalikan situasi, polisi mengerahkan tiga kompi personel, terdiri dari satu kompi Brimob dan dua kompi Sabhara Polda Metro Jaya, dibantu Polsek Pancoran dan Polres Jakarta Selatan.
Hasil penyelidikan menetapkan enam orang sebagai tersangka pengeroyokan.
Keenamnya merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
“Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat malam.
Enam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti kunci kendaraan, helm, ponsel, sandal, dan pelat nomor kendaraan.
Selain proses pidana, keenam anggota Polri itu juga menjalani proses etik.
“Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar kode etik profesi Polri,” ujar Trunoyudo.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dijadwalkan digelar Rabu, 17 Desember 2025.
Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Kami akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional,” kata Trunoyudo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/03/17/6413e387dff30.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000 Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Tim Redaksi
BANYUWANGI, KOMPAS.com – Bus wisatawan asal Surabaya ditawan warga lokal (warlok) di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur gara-gara tak bayar “uang pengawalan”, Sabtu (13/12/2025).
Saat insiden tersebut, para wisatawan tengah berwisata di kawasan Mutiara Pulau Tabuhan dan Bangsring Underwater.
Dari cerita yang beredar, selain membayar uang parkir sebesar Rp 25.000, bus juga dimintai tambahan pembayaran sebesar Rp 150.000.
Namun agen wisata yang membawa wisatawan mayoritas lanjut usia itu enggan membayar pungutan yang dianggap tak jelas peruntukannya, menyebabkan bus yang mereka tumpangi dilarang keluar dari area wisata.
Dikonfirmasi, pengelola wisata Bangsring Underwater, Wildan membenarkan kejadian yang ramai jadi bahan pembicaraan publik itu.
“Ya, awalnya karena bus wisatawan hendak masuk ke Bangsring tapi tidak bisa karena memang aturannya, bus tidak boleh masuk, harus shuttle,” terang Wildan.
Namun bus tersebut akhirnya diarahkan ke area wisata Mutiara Tabuhan oleh dua pria berinisial BO dan BU untuk kemudian melakukan pembayaran parkir di sana.
Sementara para lansia, setelah sempat terjadi perdebatan, mereka diminta untuk berjalan kaki dari area Mutiara Tabuhan ke wisata Bangsring Underwater yang memang menjadi tujuan utama mereka. Jaraknya sekitar 400 meter.
Namun kemudian, meski sudah membayar parkir di Mutiara Tabuhan, bus rombongan tersebut dipindah ke area Bangsring Underwater, dan dimintai uang pengawalan ketika hendak pulang.
“Agen tadi marah-marah, mau bayar tapi harus jelas. Sementara sudah jelas sebetulnya bahwa sesuai aturan, bus tidak boleh masuk,” tambahnya.
Terus didesak oleh dua warga lokal, agen wisata pun meminta bukti bayar berupa kwitansi namun mereka hanya diberi kwitansi tanpa stempel resmi dengan alasan stempel tak sedang berada di tangan para pria itu yang semakin membuat jengah agen wisata.
Agen wisata pun sempat mengancam akan melapor ke polisi atas peristiwa yang dialami, namun bukannya mereda, pria pemalak justru menantang balik. Ia mengatakan mereka tak takut.
“Akhirnya marah ke saya, ya saya bilang, ibarat tidak ikut makan nangka tapi saya kena getahnya,” tutur Wildan.
Sebab, selain kena marah meski tak terlibat dan menikmati tarikan pungutan liar tersebut, ramainya pemberitaan tersebut juga menyudutkan wisata Bangsring Underwater yang selama ini telah mematuhi aturan.
Para pengelola wisata Bangsring Underwater berharap, pihak berwajib dapat bertindak tegas, mengingat peristiwa serupa telah terjadi berulang kali.
Sementara itu, Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan mengatakan bahwa para pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
“Sudah kita amankan. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan kita dalami,” kata Darmawan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/13/693d7ebf8fca5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dekorasi Natal “Winter Wonderland” Hiasi Trotoar Sudirman, Jadi Spot Foto Malam Hari
Dekorasi Natal “Winter Wonderland” Hiasi Trotoar Sudirman, Jadi Spot Foto Malam Hari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Suasana malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, kian semarak menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Trotoar yang biasanya ramai dilalui pejalan kaki kini disulap menyerupai lorong
winter wonderland
dengan hiasan lampu-lampu tematik yang memikat mata.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, Sabtu (13/12/2025) malam, dekorasi tersebut terpasang di trotoar depan Hotel Le Méridien Jakarta, tak jauh dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Karet.
Area sepanjang 15 meter itu dipenuhi lampu-lampu yang menjuntai di antara pepohonan, menciptakan suasana khas musim dingin di tengah hiruk-pikuk ibu kota.
Terlihat ornamen
Natal
yang dipasang didominasi perpaduan warna biru terang dan kuning emas yang hangat.
Lampu-lampu lilitan biru menghiasi setiap batang pohon di sepanjang trotoar, berpadu dengan ornamen besar yang menggantung di atas kepala pejalan kaki.
Sejumlah ornamen yang mencuri perhatian antara lain rusa emas
(reindeer
) berkilauan, lampu berbentuk manusia salju, kepingan salju berwarna putih terang, serta ornamen pohon Natal dari lampu neon biru.
Dekorasi Natal
ini tak hanya mempercantik trotoar, tetapi juga sukses menarik warga untuk singgah.
Sejumlah pejalan kaki yang baru pulang kerja tampak berhenti sejenak, sementara kelompok anak muda hingga keluarga memanfaatkan area tersebut sebagai spot swafoto.
Dimas (24), yang datang bersama dua rekannya, mengaku sengaja berhenti karena tertarik dengan pencahayaan yang berbeda dari biasanya.
“Awalnya cuma lewat, tapi kelihatan bagus banget. Akhirnya foto-foto dulu sebelum pulang. Lumayan buat konten juga,” kata Dimas sambil tertawa saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, pasangan suami istri Adi (35) dan Sari (33) datang dari kawasan Karet bersama anak mereka untuk menikmati suasana malam.
“Anak kami senang lihat lampu-lampunya. Sekalian ngajak jalan kaki dan foto keluarga,” ujar Sari.
Budi menambahkan, dekorasi semacam ini membuat kawasan Sudirman terasa lebih ramah bagi pejalan kaki.
Jadi enggak cuma lewat, tapi orang mau berhenti dan menikmati suasana,” kata Budi.
Kegembiraan juga terlihat dari Nadia (10), yang tampak antusias berpose di depan ornamen manusia salju.
“Aku suka, bagus ya lampunya,” ucap Nadia polos sambil menunjuk lampu hias di belakangnya.
Gemerlap lampu Natal di trotoar Sudirman pun menambah daftar spot favorit warga Jakarta untuk menghabiskan waktu menjelang perayaan Natal 25 Desember dan malam pergantian tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/13/693d3c5da6aaf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap Medan 13 Desember 2025
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap tujuh orang terkait peredaran narkoba saat menggerebek tempat hiburan malam De Tonga, di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penggerebekan itu dilakukan bersama tim dari Bea Cukai Medan dalam rangka operasi menjelang Natal dan Tahun Baru pada Jumat (12/12/2025) malam.
“Tadi malam sudah kita ungkap adanya peredaran narkoba di dalam THM ini dan melibatkan orang-orang dalam yang bekerja di THM De Tonga,” kata Rafli usai pra-rekonstruksi di De Tonga, Sabtu (13/12/2025).
“Ada tujuh orang yang ditangkap, empat di antaranya pekerja di THM tersebut. Lalu, ada tiga orang yang dites urine hasilnya positif narkoba,” tambahnya,
Ia menuturkan, ada berang bukti empat butir ektasi jenis inex.
Di sisi lain Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Medan, Musliadi menerangkan, pihaknya menemukan beberapa minuman keras yang ilegal.
“Ada sekitar 82 botol minuman keras yang terindikasi ilegal. Hal itu diketahui dari pita cukai yang palsu,” sebut Musliadi.
Berangkat dari temuan itu, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran narkoba di THM tersebut.
Sementara itu, bea cukai menyelidiki lebih lanjut perihal jaringan penjualan botol miras ilegal.
“Sampai saat ini, kami sedang mengupayakan untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk dilakukan pemeriksaan. Informasi lebih detail nanti disampaikan,” tutup Musliadi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/13/693d7747e0300.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tanpa Dukungan Pusat, Tak Mungkin Aceh Utara Bisa Dibangun Pascabanjir… Regional 13 Desember 2025
Tanpa Dukungan Pusat, Tak Mungkin Aceh Utara Bisa Dibangun Pascabanjir…
Tim Redaksi
ACEH UTARA, KOMPAS.com
– Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid, di depan Ketua MPR RI Ahmad Muzani meminta agar pemerintah pusat mendukung sepenuhnya pemulihan Kabupaten Aceh Utara paska banjir.
Hal itu disampaikan saat meninjau lokasi pengungsian korban banjir di Desa Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten
Aceh Utara
, Provinsi Aceh, Sabtu (13/12/2025).
Dia menyebutkan, tanpa dukungan pusat tidak mungkin Aceh Utara bisa dibangun pascabanjir.
“Kami sudah merasakan tsunami laut, kali ini “tsunami” darat. Kerusakannya mulai pesisir hingga pinggir gunung. Tanpa dukungan pusat tak mungkin Aceh Utara bisa dibangun pascabanjir,” katanya.
Dia menyatakan komitmen mengawal seluruh dukungan rehabilitasi dan rekontruksi dari Kabupaten Aceh Utara dalam APBN.
“Saya juga akan mengajak teman-teman DPR RI untuk membantu Aceh Utara, ini daerah pemilihan saya, saya pasti akan mendukung sepenuhnya,” terang
TA Khalid
.
Dia berterima kasih atas kehadiran Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Oktavianus, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras. Sehingga dapat membantu pemulihan kabupaten itu pascabanjir.
Sekadar diketahui, 150 orang tewas dalam banjir sejak 22 November 2025 di Aceh Utara.
Ratusan orang mengungsi dan ratusan orang kehilangan tempat tinggal. Ratusan bangunan pemerintah hancur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/13/693d7344bffc6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lima Bulan Mediasi Gagal, Tabrakan Truk Tanki dan Toyota Vios Lanjut Proses Hukum Regional 13 Desember 2025
Lima Bulan Mediasi Gagal, Tabrakan Truk Tanki dan Toyota Vios Lanjut Proses Hukum
Tim Redaksi
BANGKA, KOMPAS.com –
Kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan truk tanki dan mobil sedan Toyota Vios di jalan lintas Desa Air Belo, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung yang terjadi lima bulan lalu, tepatnya 20 Agustus 2025, berbuntut panjang.
Pengemudi truk tanki bernama Agus Priyadi Wiraputra secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melanjutkan penanganan perkara yang terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang–Mentok, Desa Air Belo, karena salah satu pengemudi, Agus Pryadi Wiraputra membuat laporan polisi pada 12 Desember 2025.
“Para pihak yang terlibat telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, pihak kepolisian juga telah memfasilitasi mediasi guna mencari solusi damai.”
“Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” kata Pradana pada awak media, Sabtu (13/12/2025).
Atas laporan tersebut, Sat Lantas Polres Bangka Barat menerbitkan laporan polisi dan melanjutkan penanganan perkara sesuai Pasal 310 Ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Bahwa setiap perkara kecelakaan lalu lintas yang tidak mencapai kesepakatan damai akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pradana.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.15 WIB itu bermula saat kedua kendaraan melaju dari arah berlawanan. Kecelakaan tak terelakkan setelah bagian depan kanan kedua mobil bertabrakan.
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menambahkan, truk tangki dengan nomor polisi BN 8057 TU yang dikemudikan Agus Pryadi Wiraputra (39), warga Mentok, mengalami ringsek parah.
Sementara Toyota Vios dengan nomor polisi B 1662 SEG yang dikendarai Permana Putra (28), warga Pangkalpinang mengalami kerusakan berat di bagian depan.
Akibat benturan tersebut, mobil tangki sempat terbalik dua kali di tikungan jalan dekat SPBU Pal 6 Mentok. Tumpahan BBM jenis solar di sekitar lokasi sempat memicu kekhawatiran warga akan bahaya kebakaran.
Dalam kejadian itu dilaporkan bahwa pengemudi truk tangki Agus Pryadi Wiraputra (39), warga Mentok, tidak mengalami luka.
Sementara dari kendaraan Toyota Vios, pengemudi Permana Putra (28) warga Pangkalpinang mengalami luka ringan dan penumpangnya, Malinda Anggraini (29) dalam kondisi stabil.
Yos mengungkapkan bahwa peristiwa kecelakaan bermula ketika Toyota Vios hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya, namun dalam waktu bersamaan ada truk tanki dari arah berlawanan.
Saat itu, pengemudi truk telah membanting setir. Namun kecelakaan tidak terhindarkan karena jarak sudah terlalu dekat dan mobil sedan yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/08/69365c22de79b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/13/693d80583cffe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/12/693c3c78ec7fd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)