Kabel Semrawut Menjuntai Rendah di Trotoar Tebet, Ancam Keselamatan Pejalan Kaki
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Trotoar Jalan Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, tepatnya di depan warung pecel lele dekat POM bensin Shell, menjadi salah satu titik paling mengganggu akibat kabel fiber optik yang menjuntai rendah tak beraturan.
Di bawah kabel, terdapat bangku untuk duduk, sehingga pejalan kaki harus merunduk atau bergeser ke pinggir trotoar untuk melintas.
Ilham (27), salah seorang pejalan kaki, mengaku sangat terganggu meski tidak sering melewati jalan tersebut.
“Terganggu banget. Soalnya harus minggir dulu. Kalau enggak lihat, bisa-bisa nyangkut ke kabelnya, kan ngeri ya,” ungkap Ilham saat ditemui di lokasi, Selasa (16/12/2025).
Ia meminta agar pihak berwenang segera merapikan kabel agar tidak menimbulkan kecelakaan.
“Semoga segera dirapikan, karena ini hak pejalan kaki jadi terganggu, malah bahaya,” kata dia.
Sementara itu, pedagang pecel lele di lokasi, Ansori (37), menyatakan sering melihat pejalan kaki terhambat akibat kabel yang tak kunjung dirapikan.
“Apalagi di sini kan banyak yang kantoran jalan ke sana tuh halte Transjakarta, kadang kepalanya miring-miring jalan di sini gara-gara kehalang kabel itu,” tutur Ansori ditemui terpisah.
Menurut pengamatannya, kondisi kabel menjuntai rendah sudah terlihat sejak proyek pembongkaran trotoar sekitar tiga bulan lalu.
Petugas sempat menjanjikan kabel akan dirapikan tak lama setelah proyek selesai, namun hingga kini akses pejalan kaki masih terhambat.
“Waktu itu katanya dua atau tiga hari habis selesai proyeknya, tapi enggak ada. Semoga bisa cepat dirapiin aja lah,” harap Ansori.
Selain kabel menjuntai rendah,
Kompas.com
juga menemukan sejumlah tiang penyangga kabel yang sudah miring akibat menahan beban kabel.
Salah satunya terlihat di depan Kantor Kecamatan Tebet, di mana kabel tampak ditumpuk dan diikat cukup rapi hingga ke depan Mapolsek Tebet.
Namun, tiang yang ditanam di tanah padat di depan kantor kecamatan tampak miring, menambah potensi bahaya bagi pejalan kaki.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/16/6941525035004.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kabel Semrawut Menjuntai Rendah di Trotoar Tebet, Ancam Keselamatan Pejalan Kaki Megapolitan 16 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/16/694143dabea9e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Tahun Berjualan, Pedagang di Ciputat Baru Alami Sepi Pembeli akibat Tumpukan Sampah Megapolitan 16 Desember 2025
8 Tahun Berjualan, Pedagang di Ciputat Baru Alami Sepi Pembeli akibat Tumpukan Sampah
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Ani Tio (48) telah delapan tahun berjualan asongan di kolong
Flyover
Ciputat, Tangerang Selatan.
Setiap hari, sejak pagi hingga malam, ia melayani pengendara dan sopir angkutan yang singgah untuk sekadar minum kopi atau membeli makanan ringan.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, suasana di lokasi tempatnya berjualan menjadi berubah akibat adanya tumpukan
sampah
di area kolong
flyover.
Meski telah ditutup terpal, tumpukan sampah tetap menimbulkan bau menyengat.
Aroma tak sedap itu tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga perlahan menjauhkan pembeli dari lapak-lapak pedagang kecil di sekitarnya, termasuk Ani.
“Ditutup terpal juga sama saja, baunya tetap keluar. Kalau kena angin malah makin menyengat,” ujar Ani saat ditemui
Kompas.com
di lokasi, Selasa (16/12/2025).
Kondisi yang demikian langsung berdampak pada pendapatan hariannya. Ani yang biasanya dapat mengantongi Rp 50.000-Rp 60.000 per hari kini hanya membawa pulang uang belasan ribu rupiah.
“Paling banyak cuma Rp 15.000,” katanya lirih.
Penurunan pendapatan itu sudah ia rasakan selama tiga hari terakhir. Pasalnya, bau sampah tersebut membuat orang enggan berhenti meski sekadar untuk makan atau beristirahat sejenak.
Upaya penanganan memang sempat dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Ia sempat melihat adanya truk yang datang dan mengambil sampah.
Namun, pengangkutan tersebut belum tuntas karena hanya dilakukan oleh satu truk sehingga sebagian sampah masih tersisa.
“Katanya nanti mau diangkut, tapi belum tahu kapan. Kemarin juga cuma satu mobil yang angkut, itu pun enggak semuanya,” kata dia.
Bagi Ani, kondisi ini terasa tak biasa. Selama delapan tahun berjualan di lokasi yang sama, ia mengaku baru kali ini menghadapi situasi sepi akibat tumpukan sampah.
Terlebih, tumpukan sampah tersebut bertahan hingga berhari-hari, bahkan di luar masa libur.
Maka dari itu, ia berharap pengangkutan sampah dapat segera dituntaskan, terutama menjelang tahun baru. Sebab, penghasilan dari berjualan di kolong
Flyover
Ciputat menjadi tumpuan hidup keluarganya.
“Kalau bisa sebelum tahun baru sudah diangkut semua. Soalnya saya hidup dari jualan di sini, buat anak sekolah juga,” ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya telah melakukan pengangkutan sampah.
Sampah yang diangkut akan dialihkan ke sejumlah Tempat Pengolahan Sampah
Reduce
,
Reuse
,
Recycle
(TPS3R) guna dilakukan pengolahan sementara.
Namun, Pilar belum merinci lokasi TPS3R tersebut karena data berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan.
Meski demikian, Pilar memastikan tidak akan ada pembuangan sampah ke lokasi yang tidak semestinya, termasuk lahan kosong maupun pinggir jalan.
“Kita tidak mungkin dari DLH buang ke lahan-lahan kosong. Itu tidak boleh karena itu akan menimbulkan permasalahan baru,” jelas dia, Senin (15/12/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/6940feec44bd1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kali Mookervart: Sumber Air Warga Rusun Pesakih yang Terancam Sampah dan Limbah Megapolitan 16 Desember 2025
Kali Mookervart: Sumber Air Warga Rusun Pesakih yang Terancam Sampah dan Limbah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kali Mookervart yang membentang di sepanjang Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, menjadi salah satu sumber utama kebutuhan air bersih bagi warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pesakih.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi pada Selasa (16/12/2025), air yang mengalir di sepanjang kawasan Kota Tangerang hingga
Jakarta Barat
terlihat berwarna hitam.
Saat diamati lebih dekat, tercium bau tak sedap yang menyebar di sekitar aliran kali.
Sampah plastik dan limbah rumah tangga tampak mengambang mengikuti arus, sementara di beberapa titik, seperti di sekitar Halte Transjakarta Rawa Buaya, sampah menumpuk di tepi kali.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kemudian mengumpulkan sampah dari tengah aliran menggunakan perahu.
Menurut warga sekitar, beberapa pabrik di sepanjang sisi Jalan Daan Mogot membuang limbahnya ke kali.
Aliran
Kali Mookervart
di dekat Rumah Pompa Green Garden juga beberapa kali dilaporkan berbusa akibat pencemaran limbah.
Tak jauh dari aliran kali, terdapat Waduk Mookervart yang dibangun untuk menampung air hujan.
Di waduk itu, terdapat mesin dan pipa yang mengalirkan sebagian air dari kali ke dalam waduk.
Meski berwarna kehijauan dan terdapat sampah dedaunan dari pohon sekitar, air di waduk tetap dimanfaatkan untuk kebutuhan warga.
Di depan waduk, terdapat Instalasi Pengolahan Air (IPA) PAM Jaya berwarna biru.
Air dari waduk dan Kali Mookervart diolah menggunakan Water Treatment Plant (WTP) agar bisa digunakan sebagai air bersih bagi warga rusun.
Setelah melalui proses pengolahan, air dialirkan ke Ground Water Tank (GWT) di tower-tower dan blok Rusunawa Pesakih, termasuk ke Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Pesakih, Muhammad Ali, menjelaskan pemanfaatan air Kali Mookervart didasari kebutuhan mendesak akan air bersih dan larangan penggunaan air tanah di Jakarta.
“Mengingat kebutuhan air akan masyarakat, kebutuhan air bersih, Rusun ini mulai menggali potensi-potensi. Dari hasil analisis PAM Jaya, melihat bahwa ada potensi untuk penggunaan air di sekitar rusun, yaitu air dari Kali Mookervart,” ujar Ali saat diwawancarai
Kompas.com
di lokasi, Selasa (16/12/2025).
Warga Rusunawa Pesakih mengaku tidak mempermasalahkan sumber air yang digunakan sehari-hari.
Meskipun air berawal dari kali yang hitam, air yang keluar dari kran rumah mereka sudah jernih, tidak berbau, dan layak dikonsumsi.
“Alhamdulillah bagus sih, enggak ada keluhan, bersih airnya. Jernih, jernih,” ujar Novi saat ditemui
Kompas.com
di lokasi, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, selama lima tahun pemakaian, air tersebut tidak pernah mengeluarkan aroma tak sedap layaknya air kali atau air tanah yang kadang berbau besi.
“Enggak sih, bau mah enggak, enggak pernah. Aman sih selama ini, bau gitu juga enggak,” ucap Novi.
Hal senada disampaikan Teti (42), penghuni lain, yang menilai air aman untuk kebutuhan sanitasi keluarga, termasuk anak-anak.
“Aman, enggak pernah ada keluhan. Saya punya anak kecil berdua, alhamdulillah enggak pernah kenapa-kenapa,” kata Teti.
Ali menambahkan, sejak Rusunawa Pesakih berdiri, suplai air bersih warga memang mengandalkan Kali Mookervart.
Bahkan pada kunjungan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 9 Mei 2025, ia sempat meminum langsung air hasil olahan tersebut.
“Waktu kunjungan Pak Gubernur ke sini, itu dari olahan itu langsung diminum. Karena standarnya air bisa didistribusikan adalah tidak ada bakteri atau apapun dan memang itu harus layak untuk diminum,” tutur Ali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/69414a6cb53d1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut! Megapolitan 16 Desember 2025
Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, membacakan pernyataan pribadi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Pernyataan tersebut juga mewakili sikap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Dalam pembukaan pernyataannya,
Delpedro
mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat bagi warganya. Ia menilai, persidangan yang menjerat dirinya dan tiga rekannya merupakan ujian bagi negara.
“Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan?” ujar Delpedro.
“Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” katanya.
Menurut dia, jika kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, hal itu berarti demokrasi sedang diadili.
Delpedro juga menilai majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak hanya berperan sebagai penafsir pasal, tetapi juga sebagai penjaga peradaban hukum.
“Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini,” ungkap Delpedro.
“Sesungguhnya kebenaran hanya berkisar di antara kening dan sujud,” tambah Direktur Lokataru Foundation itu.
Pernyataan itu dibacakan setelah ketua majelis hakim memberikan waktu dua menit kepada Delpedro untuk menyampaikannya.
Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan.
Sebelumnya,
Delpedro Marhaen
dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, puluhan konten tersebut ditemukan melalui patroli siber.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
Konten-konten tersebut diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025. Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Unggahan tersebut berasal dari satu akun maupun kolaborasi sejumlah akun Instagram, yakni @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation, yang seluruhnya dikelola oleh para terdakwa.
“(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau
engagement
dari
followers
semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
JPU menilai, penggunaan sejumlah tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan untuk dilacak algoritma sebagai topik utama di media sosial.
Perbuatan para terdakwa dalam melakukan penyebaran konten media sosial Instagram itu bermuatan ajakan kepada pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H juncto pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/6941049b5f5c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Demonstrasi Agustus 2025 Megapolitan 16 Desember 2025
Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Demonstrasi Agustus 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, didakwa mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus lalu.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus dugaan penghasut demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang didakwa dalam kasus sama adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, 80 konten tersebut merupakan hasil patroli siber.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
Konten diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025.
Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa melakukan pengunggahan konten Instagram lainnya yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Unggahan itu berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @
gejayanmemanggil
, @
aliansimahasiswapenggugat
, @
blokpolitikpelajar
, @
lokataru_foundation
yang dikelola oleh para terdakwa.
Keempat akun tersebut dikelola langsung oleh para terdakwa.
“(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
JPU menilai penggunaan sejumlah tagar yang konsisten seperti
#indonesiagelap
dan
#bubarkandpr
memudahkan algoritma media sosial melacak konten sebagai topik utama.
Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten itu juga bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak-anak, untuk terlibat dalam kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
Akibat tindakan tersebut, JPU menyebut terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H juncto pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/6940f1faac324.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Eks Direktur Kemendikbudristek Saat Bagikan Uang Korupsi Chromebook: Ini Ada Rezeki Nasional
Eks Direktur Kemendikbudristek Saat Bagikan Uang Korupsi Chromebook: Ini Ada Rezeki
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, eks Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih membagikan uang hasil korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan dalih rezeki.
JPU menyebutkan, ucapan itu keluar dari mulut Sri saat memberikan uang Rp 50 juta kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Kemendikbudristek
Jumeri.
“Bahwa
Sri Wahyuningsih
memberikan uang kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen sebesar Rp 50.000.000, yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook dengan mengatakan kepada Jumeri, ‘Ini ada rezeki uang dari pengadaan Chromebook,’” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Selain memberikan uang senilai Rp 50 juta, Sri juga pernah memberikan sebuah ponsel kepada Jumeri.
“Bahwa Sri Wahyuningsih memberikan ponsel kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen, Samsung Z Fold 3, yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook,” lanjut jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa belum menyebutkan kapan uang dan barang ini diberikan.
Namun, Jumeri menjadi salah satu orang yang diperkaya secara tidak sah, ia disebut mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta.
Selaku Dirjen PAUDasmen, Jumeri merupakan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan TIK yang berujung meloloskan laptop berbasis Chromebook.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/69414ca71615f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri Imipas Wanti-wanti Jangan Sampai Ada Peredaran Narkoba di Nusakambangan
Menteri Imipas Wanti-wanti Jangan Sampai Ada Peredaran Narkoba di Nusakambangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto memperingatkan jajarannya terkait pengawasan agar tidak terjadi peredaran narkoba di Lapas Nusakambangan.
Agus meengaskan, pemindahan 1.690 narapidana ke Nusakambangan dalam satu tahun terakhir tak boleh diikuti dengan berpindahnya peredaran
narkoba
ke tempat tersebut.
“Saya ingatkan teman-teman yang di Nusakambangan, jangan sampai nanti peredaran narkoba, penipuan, pengendaliannya pindah ke Nusakambangan,” ucap Agus dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi, Pengendalian Kinerja Tahun 2025, di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Agus mengingatkan, jangan sampai upaya pemerintah untuk memberantas dan mencegah penyebaran narkotika justru terjadi kembali di Nusakambangan.
“Saya ulangi, jangan sampai upaya kita untuk mengurangi peredaran narkotika dan penipuan dari Lapas yang sudah kita indikasikan sebagai tempat mereka melakukan kegiatannya, kita upayakan untuk cegah, justru terjadi di
Lapas Nusakambangan
,” tuturnya.
Eks Wakapolri ini menuturkan bahwa kementeriannya sudah melakukan banyak kegiatan positif di Nusakambangan yang dapat dinikmati para pegawai.
Sebagai langkah pencegahan, Agus meminta agar pegawai-pegawai Kementerian Imipas yang ditempatkan di Nusakambangan untuk dimutasi jika sudah lewat dua tahun.
“Saya minta Kakanwil, para Kakanwil yang sudah diberikan kewenangan untuk mutasikan eselon 5 ke bawah, yang sudah lewat dari 2 tahun tolong diputar itu di lingkungan. Jangan sampai para petugas lebih lama, lebih ditakuti daripada Ka UPT yang ada di sana,” kata Agus.
“Jangan lebih dari dua tahun lah yang di Nusakambangan. Tolong dievaluasi Pak Sesditjen Pas, nanti dinventarisir pegawai-pegawai yang ada di sana, jangan terlalu lama di satu tempat,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/69412f8dd3690.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Minta Kepala Daerah se-Papua Jangan ke Luar Negeri Pakai Dana Otsus
Prabowo Minta Kepala Daerah se-Papua Jangan ke Luar Negeri Pakai Dana Otsus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto meminta para kepala daerah se-Papua tidak bepergian ke luar negeri dengan menggunakan dana otonomi khusus (otsus).
Prabowo menegaskan hal ini ketika memberikan pengarahan kepada para kepala daerah yang digelar di Istana, Jakarta, Selasa (16/12/2025), untuk membahas percepatan pembangunan
Papua
.
“Saya minta benar-benar pada Gubernur dan para bupati tanggung jawab ya. Bupati dan Gubernur jangan banyak jalan-jalan ke luar negeri menggunakan
dana otsus
, bisa?” tanya Prabowo, kepada kepala daerah se-Papua.
“Bisa,” jawab para kepala daerah.
“Kok jawabannya kurang. Bisa?” tanya Prabowo lagi.
“Bisa,” teriak para kepala daerah lagi.
Menurut Prabowo, masyarakat Indonesia kini sudah pintar.
Rakyat bisa langsung memantau kepala daerahnya lewat media sosial.
“Ini sekarang ini rakyatmu itu sudah pintar-pintar, semua punya gadget,” tutur dia.
Prabowo juga mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengawasi kepala daerah.
Kepala Negara juga berpesan agar seluruh kepala daerah yang hadir dalam rapat di Istana tidak terlalu lama meninggalkan daerahnya.
Prabowo juga berjanji akan membantu pelaksanaan program di Papua.
“Nanti Mendagri awasi ya. Jangan bupati terlalu lama ada di Jakarta. Saudara bertanggung jawab kepada rakyatmu, komite membantu, para menteri siap, program-program pusat pun akan kita turunkan ke saudara-saudara,” tutur dia.
Di kesempatan ini, Prabowo juga menanyakan perkembangan soal pencairan dana otsus Papua kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Yang jelas
dana otonomi khusus
yang tahun ini belum dicairkan ya?” tanya Prabowo, kepada Purbaya.
“Dana otonomi khusus Pak sudah dicairkan untuk tahun ini Rp 12,696 triliun Pak,” jawab Purbaya.
Purbaya menyebut, dana otsus Papua tahun ini sudah dicairkan.
Setelahnya, Prabowo juga menanyakan dana otsus Papua untuk periode 2026.
“Tahun ini? Ini akan jadi status tahun depan? Tahun depan berapa dana otonomi khusus?” tanya kepala negara.
“Dana otonomi khusus tahun depan agak turun Pak, di anggaran tahun 2026 itu sebesar Rp 10 triliun,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/14/693ece59a8366.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menilik Urgensi Satgas Rehabilitasi Banjir Sumatera
Menilik Urgensi Satgas Rehabilitasi Banjir Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto akan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi di Sumatera.
Anggota DPR RI Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyambut baik rencana Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi
Banjir Sumatera
.
“Pembentukan satgas dapat menjadi instrumen strategis untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terkoordinasi, cepat, dan terukur, mengingat luasnya wilayah terdampak serta kompleksitas persoalan pascabanjir,” kata Dini kepada
Kompas.com
, Selasa (16/12/2025).
Komisi VIII mendorong agar
Satgas Rehabilitasi Banjir Sumatera
memiliki peta jalan yang jelas, mulai dari rehabilitasi sosial, pemulihan permukiman, hingga pemulihan ekonomi dan psikososial masyarakat terdampak.
“Selain itu, Satgas juga harus mengintegrasikan data BNPB, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait agar tidak terjadi duplikasi bantuan maupun ketimpangan distribusi,” ujar dia.
Prabowo mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor.
“Saya monitor terus, ya. Dan kita sudah merencanakan segera akan kita bentuk, apakah kita namakan badan atau satgas, rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Presiden menegaskan bahwa pemerintah bergerak cepat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk penyediaan hunian.
Prabowo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari Menteri Perumahan, pembangunan sekitar 2.000 unit rumah ditargetkan mulai berjalan dalam waktu dekat.
Rumah-rumah tersebut direncanakan dapat langsung menjadi hunian tetap bagi warga terdampak, sehingga masyarakat tidak perlu melalui proses relokasi berulang.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah juga menilai bahwa rencana membentuk satgas rehabilitasi dan rekonstruksi bencana sebagai langkah yang sangat mendesak.
Menurutnya, keberadaan Satgas dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor secara lebih terkoordinasi dan efektif.
“Menurut saya ini sangat urgen. Dengan adanya Satgas, diharapkan proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah-daerah terdampak bencana bisa dilakukan secara cepat,” ujar Trubus.
Ia menilai Satgas akan berperan penting dalam mempercepat proses pemulihan atau recovery pascabencana, khususnya di wilayah yang terdampak banjir.
“Satgas sebaiknya terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan teknokrat, pakar, akademisi, hingga tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Trubus Rahadiansyah menambahkan, keterlibatan berbagai unsur dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis keilmuan dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Lebih lanjut, Trubus menyarankan agar peran Satgas tidak dibatasi hanya pada penanganan rehabilitasi banjir saat ini, melainkan juga mencakup kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana ke depan.
“Satgas dapat fokus menangani persoalan-persoalan yang muncul setelah bencana, baik banjir maupun longsor, secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan,” kata dia.
Ia juga menyoroti perbedaan pendekatan antara Satgas dan BNPB. Menurutnya, meskipun BNPB telah memiliki mandat penanganan bencana, kehadiran Satgas dengan melibatkan unsur non-pemerintah dapat mempercepat pengambilan keputusan dan pelaksanaan di lapangan.
“Kalau Satgas, unsur non-pemerintahnya ada, sehingga kerja-kerja pemulihan bisa lebih cepat dan efektif,” pungkas Trubus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b973c2a0863.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim Nasional
Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa
laptop Chromebook
tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
“Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi.
Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari
investasi Google
ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
“Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, Eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim
baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.